Pelaku Percobaan Penipuan Dua Kali Atas Namakan Kodim 0415/Jambi , Purchase Order Kepada Toko Kue Snova Senja Cookies Mayang

Tajam24jam.com Jambi, Kamis 16/01/2025 – Informasi adanya Purchase Order (PO) yang mengatas namakan dari Kodim 0415/Jambi ke Toko Kue Snova Senja Cookies. Terkait percobaan penipuan tersebut Pasi Inteldim 0415/Jambi Kapten Inf Amru menjelaskan“Pada tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 11.00 WIB telah dilaksanakan kegiatan Pulbaket terkait informasi adanya Purchase Order (PO) jenis barang Snack box berisi kue dan tambahan Susu yang mengatas namakan dari Kodim 0415/Jambi ke Toko Kue Snova Senja Cookies JIn. SK. RD. Syahbudin No.68 Kel. Mayang Kec. Kota Baru Kota Jambi. Hasil wawancara meminta keterangan terhadap Sumber, Manager Toko Snova Senja Cookies Sdri. Almu Nadya dengan nomor hp 085267766643,Bahwa awalnya kami menerima pesan singkat via WhatsApp (WA) dari Sdr. Andery Owen yang mengaku dari anggota Kodim 0415/Jambi hendak memesan Snack box di toko kami yang berada di JI. SK. RD. Syahbudin No. 68 Kel. Mayang Kec. Kota Baru Kota Jambi dengan menyertakan surat Purchase Order (PO) yang akan digunakan untuk menyuplai Dapur Sehat, dan kami sarankan untuk bisa menghubungi pemilik toko/owner untuk bisa konfirmasi langsung terkait dengan order pesanan tersebut, dengan rincian Purchase Order (PO), sbb :1) Tanggal 15 Januari 2025 Snack Box 150 Box dengan nominal Rp. 3.000.000, (Tiga Juta Rupiah)2) Tanggal 16 Januari 2025 Snack Box 150 Box dengan nominal Rp. 3.000.000, (Tiga Juta Rupiah)3) Tanggal 17 Januari 2025 Snack Box 150 Box dengan nominal Rp. 3.000.000, (Tiga Juta Rupiah)4) Tanggal 18 Januari 2025 Snack Box 150 Box dengan nominal Rp. 3.000.000, (Tiga Juta Rupiah)5) Paket Susu Rogacheva sebanyak 300 kaleng dengan nominal Rp. 27.000.000, (Dua Puluh Tujuh Juta Rupiah) Jumlah total orderan Rp. 39.000.000, (Tiga Puluh Sembilan Juta Rupiah) Kemudian saya menghubungi pemilik toko/owner untuk menjelaskan adanya order pemesanan Snack box dan meminta izin untuk memberikan nomor telepon pemilik toko/owner kepada Sdr. Andery Owen agar bisa komunikasi langsung. Keterangan dari Pemilik/Owner Toko Kue Snova Senja Cookies Sdri. Snova Senja, sbb : Pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB kami mendapatkan order Snack box melalui pesan WhatsApp (WA) dari orang yang mengaku anggota TNI An. Andery Owen dengan nomor Hp. 081910411636 serta mengirimkan surat Purchase Order (PO) yang ditandatangani atas nama Dandim 0415/Jambi Kolonel Arm Eko Pristiono, pemesanan Snack Box sebanyak 150 kotak perhari selama 4 (empat) hari dengan nilai Rp. 20.000/Kotak dari tanggal 15 s/d 18 Januari 2025, dan meminta dikirimkan sebelum pukul 15.00 WIB. Pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 pukul 08.30 An. Andery Owen kembali menghubungi kami untuk pemesanan snack box agar ditambahkan paketan Susu yang bermerk Rogacheva dengan jumlah 300 kaleng dengan harga Rp. 90.000/kaleng yang akan dibagikan untuk Prajurit muda, setelah kami cek ternyata susu Rogacheva tersebut tidak ada dipasaran dan merupakan susu produk luar negeri. Kemudian An. Andery Owen memberikan solusi dengan mengirimkan nomor kontak distributor susu Rogachev yang ada di Jambi An. Ibu Bella 082114749669, setelah kami hubungi nomor tersebut dan mencapai kesepakatan harga, distributor susu Rogacheva An. Ibu Bella minta dengan agak memaksa untuk dikirimkan segera uang melalui Transfer sesuai dengan PO untuk DP Full Payment Discount 10% menjadi Rp 24.000.000 ke Bank BNI An. Dodi Setiawan Ginting nomor rek. 1908347730 dan harap tuliskan kode di bukti transaksi dengan kode MP201 aga susu Rogacheva bisa dikeluarkan dari gudang. Karena terus menghubungi dan memaksa untuk dikirimkan uang, kami merasa curiga terkait Purchase Order (PO) tersebut, kemudian kami mendatangi Kodim 0415/Jambi untuk konfirmasi langsung terkait Purchase Order (PO) dan bertemu dengan Letkol Inf Beni serta Kapten Inf Sobirin dan mendapat penjelasan bahwa Kodim 0415/Jambi tidak ada mengeluarkan Purchase Order (PO) pemesanan Snack box dan susu, setelah di cek oleh Letkol Inf Beni dan Kapten Inf Sobirin bahwa Dandim 0415/Jambi Kolonel Arm Eko Pristiono terkait dengan Purchase Order (PO) tersebut tidak benar dan merupakan modus penipuan karena Kolonel Arm Eko Pristiono telah pindah tugas dan Nomor Registrasi Prajurit (NRP) yang tercantum juga bukan NRP milik Kolonel Arm Eko Pristiono, serta kepala surat nya dengan alamat yang kurang tepat, agar jangan ditanggapi karena itu modus penipuan mengatas namakan Kodim 0415/Jambi. Setelah kami konfirmasi langsung ke Kodim 0415/Jambi dan mendapat kepastian bahwa itu adalah modus penipuan, kami membatalkan Purchase Order (PO) tersebut dan tidak jadi mengirimkan uang untuk pembelian susu Rogacheva, nomor kontak telpon An. Andery Owen 081910411636 dan distributor susu Rogacheva An. Ibu Bella 082114749669 tidak bisa dihubungi atau tidak aktif lagi. Tim Kodim 0415/Jambi sedang mencari dan memburu pelaku ” tegas Kapten Amru Penulis Team.

Read More

Proyek Pengerasan Jalan SMA 11 Mendalo Darat Dikerjakan Asal Jadi, Syarat Manipulasi

Tajam24jam.com Jambi, Rabu 15/01/2025 — Proyek Pengaspalan Jalan Lingkungan SMA Negeri 11 Mendalo Darat Kabupaten Muaro Jambi dikerjakan asal-asalan dan syarat manipulasi. Terlihat saat tim media turun ke lokasi melakukan investigasi pada tanggal 4 Januari 2025. Pantauan sejumlah awak media di lapangan, proyek pengaspalan yang dikerjakan pada tahun anggaran 2023 tersebut masih berbentuk hamparan batu-batu split. Warga di sekitar mensinyalir proses pengerjaan proyek pengaspalan itu tidak sesuai bestek seperti pemadatan, pondasi atau agregatnya dituding tidak sesuai, sehingga permukaannya berbentuk hamparan batu-batu split. Menurut warga sekitar lagi, “Sejatinya pekerjaan pengaspalan jalan, diawali dengan pembersihan permukaan jalan dari bahan-bahan yang dapat mengganggu, lubang-lubang yang ada sebelumnya mesti ditutupi dengan agregat dan dipadatkan sehingga secara kualitas pekerjaan lebih terjamin.” Pekerjaan Pengerasan jalan di lingkungan SMA Negeri 11 Mendalo Darat Kabupaten Muaro Jambi ini diduga sudah menggunakan dua kali anggaran APBD Kabupaten Muaro Jambi dengan nilai hampir mencapai 300 juta. Sebagai informasi Proyek pengaspalan ini adalah Job Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muaro Jambi yang pada tahap awalnya dikerjakan dengan anggaran sebesar Rp 134.500.000,- oleh CV. Arga Buana Jaya. Berikutnya pada tahap dua dikucurkan lagi anggaran sebesar Rp. 159.600.000,- dan pelaksananya adalah CV. Rafin Jaya. “Pekerjaan Pengerasan Jalan SMA Negeri 11 RT.20 tidak maksimal dan dikerjakan asal jadi,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya. Penulis Team.

Read More

Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat Ringkus Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Tajam24jam.com Bangka, Selasa 14/01/2025 – (RA) laki laki 18 tahun merupakan seorang tersangka yang diamankan oleh tim hantu sat Resnarkoba Polres Bangka barat akibat narkotika. Pada hari Kamis Tanggal 9 Januari 2025 Sekira Pukul 10.00 wib Anggota Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat melakukan patroli di lokasi yang berdasarkan informasi menjadi tempat tempat transaksi Narkoba di wilayah kec.Mentok. Sekira pukul 11.00 WIB, anggota Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat menangkap 1 (Satu) orang laki- laki (RA) di jalan gang belakang SMP N 2 Mentok Kp.Sawah Kec. Mentok Kab. Bangka barat. Dari hasil penggeledahan didapatkan Dua kotak rokok La Ice warna ungu yg berisikan masing masing kotak 10(sepuluh) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dan , 3 (tiga) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Kemudian pelaku mengakui bahwa menyimpan sisa barang bukti lainnya di rumah tempat tinggalnya di kp.Keranggan Atas dan di temukan 52 ( lima puluh dua) Paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu serta timbangan digital warna Hitam. Kemudian pelaku mengaku telah menebar 7 paket narkotika lainnya di sekitar belakang Gedung Syahbandar Jln.Tj Kalian Kec.Mentok , di Jln.Pantai Batu Berani kel. tanjung dan diPantai Asmara Kec.Mentok. Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Bangka barat IPTU Budi Prasetyo menyampaikan”Atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti yang ada diamankan dan dibawa ke Mako Polres Bangka Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut dengan berat bruto narkotika seberat Brutto 15,19 gram. Penulis Team.

Read More

Pimpinan Bea Cukai Jambi Tidak Mau Diwancarai Awak Media, marak nya rokok ilegal

Tajam24jam.com Jambi Senin 13/01/2025 – Diduga marak nya peredaran barang ilegal diwalayah Jambi menjadi sorotan masyarakat serta Awasi Provinsi Jambi,Seperti hari ini Senin 13 Januari 2025 awasi provinsi Jambi melaksanakan unjuk rasa Saat melakukan unjuk rasa awasi Jambi mempertanyakan peran Bea Cukai Jambi dalam pengawasan barang ilegal Diwilayah jambi serta rokok dan lain nya, kerterbukan publik. Saat awak media mencoba mewawancarai ketua awasi provinsi Jambi erfan terkait Hering yang diterima oleh Bea cukai jambi Ketua awasi Jambi erfan mengatakan sangat disayang kan kita tidak ketemu sama pimpinan nya langsung hanya bisa ketemu humas nya saja , apa yang kita tanya kan ke humas Jawab nya kurang tepat dan efektif Padahal kita mau menanyakan sejauh mana kinerja peran Bea cukai Jambi dalam penindakan Diduga maraknya peredaran rokok ilegal seperti merek rokok Lukman,slava,novem,Oris,manchester Titan Eko Dll bertebaran di jambi Kemudian dalam pelayanan itu wajib malayani masyarakat atau organisasi mengetahui apa peran dinas atau instansi tersebut kerja atas laporan masyarakat, Sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Sanksi yang dapat diberikan apabila penyelenggara melakukan pelanggaran dalam pelayanan publik ada beberapa bentuk, yaitu berupa sanksi teguran tertulis, sanksi pembebasan dari jabatan, penurunan gaji, sanksi penurunan pangkat, sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, sanksi pembekuan misi dan/atau izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah, sanksi pencabutan izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah, sanksi membayar ganti rugi, sanksi pidana dan dikenai denda. Hal ini tercantum dalam Pasal 54 angka 1 UU Nomor 25 Tahun 2009, apabila penyelenggara atau pelaksana layanan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 15 huruf g, dan Pasal 17 huruf e dikenakan sanksi teguran tertulis Kemudian awak media lensaone.id meric Hermanto.SE menyampaikan sangat kecewa juga kepada Bae cukai Jambi kita awak media ingin wawancara tetapi tidak mau dan menghindar. kita tahu dalam menjalan kan tugas,Tugas jurnalistik sudah diatur Di UUD pers No 40 tahun 1999 Jangan menghalangi tugas jurnalistik ,Jurnalistik hanya mencari informasi dan menyampaikan ke masyarakat luas apa yang Dilihat didengar terjadi dilapangan ujar nya. Penulis Team.

Read More

“AWaSI Jambi Siap Kawal Rogayah: 5 Tahun Menunggu Keadilan Tak Boleh Sia-sia”

Tajam24jam.com Jambi, 11 Januari 2025 – Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Jambi menyoroti lambannya penanganan kasus hukum yang dialami oleh Rogayah (73), warga Provinsi Jambi, yang telah berjuang selama lebih dari lima tahun untuk mendapatkan keadilan atas dugaan penyerobotan tanah oleh DN alias Acuang Garam. Laporan Rogayah yang diajukan pada tahun 2020 dengan nomor LP/B-127/VI/2020/SPKT-C dan SP2HP/405/VII/RES.1.1.2/2020/Ditreskrimum hingga kini tidak mendapatkan kepastian hukum dari Polda Jambi. Ketua AWaSI Jambi, Erfan Indriyawan, SP, menyatakan sikap tegas dalam memberikan pendampingan dan dukungan penuh kepada keluarga besar AWaSI, termasuk kasus yang dihadapi oleh salah satu keluarga anggota mereka. “Sebagai wadah insan media, kami memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk memastikan tidak ada warga negara, apalagi keluarga besar kami, yang diperlakukan tidak adil. AWaSI Jambi akan terus memberikan support, pendampingan hukum, dan sorotan penuh terhadap kasus ini,” tegasnya. Erfan menambahkan, “Kami mengecam keras lambannya penanganan laporan ini, yang sudah berjalan lima tahun tanpa kejelasan. Kami mendesak Polda Jambi untuk segera menggelar press release terkait perkembangan penyelidikan dan menjamin bahwa kasus ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. AWaSI Jambi berkomitmen untuk menjadi suara bagi mereka yang terpinggirkan.” Mencermati Kejanggalan Penanganan KasusRogayah telah memberikan berbagai dokumen yang menguatkan klaim kepemilikan tanahnya, termasuk dokumen dari Pasirah Adat, Camat, dan Kades tahun 1977/1978, serta dokumen yang diketahui oleh notaris pada tahun 2008. Bahkan, berkas-berkas tersebut telah diuji keasliannya di Palembang dan ATR BPN Provinsi Jambi. Namun, hingga kini, terlapor baru dipanggil pada tahun 2023, tiga tahun setelah laporan diajukan.“Kami menduga ada indikasi permainan oknum di bagian Harda Krimum Polda Jambi dalam memperlambat penanganan kasus ini. Jika ini benar terjadi, maka tindakan tegas harus diambil terhadap oknum tersebut. Kami meminta transparansi penuh dalam setiap tahapan penyelidikan,” ujar Ketua AWaSI Jambi. AWaSI Jambi: Kami Siap Mengawal hingga Keadilan Terwujud, Sekretaris Jenderal AWaSI Jambi, Andrew Sihite, menegaskan bahwa AWaSI akan terus memantau perkembangan kasus ini dengan seksama. “Kasus ini menjadi pengingat penting tentang perlunya kepastian hukum bagi setiap warga negara. Kami di AWaSI Jambi akan memastikan tidak ada keadilan yang tergadaikan. Kami meminta Polda Jambi untuk bertindak profesional dan tidak berlarut-larut dalam menyelesaikan kasus ini,” ungkapnya.Dengan moto “Menjadi Wadah Insan Media dalam Suasana Kebersamaan Menuju Kemandirian Jurnalistik”, AWaSI Jambi berkomitmen untuk mendukung setiap anggota dan keluarganya dalam mendapatkan hak-haknya. “Rogayah adalah salah satu keluarga besar kami. Kami tidak akan berhenti hingga kebenaran terungkap dan keadilan ditegakkan,” tambah Erfan Indriyawan. Seruan kepada Penegak HukumAWaSI Jambi mendesak Polda Jambi untuk segera: Kasus ini tidak hanya menyangkut hak atas tanah milik Rogayah, tetapi juga mencerminkan wajah penegakan hukum di Provinsi Jambi. Dengan sorotan tajam dan pendampingan dari AWaSI Jambi, diharapkan keadilan dapat terwujud tanpa diskriminasi.“Keadilan adalah hak setiap warga negara. AWaSI Jambi akan memastikan suara Rogayah tidak tenggelam, dan kami akan berada di garis depan dalam memperjuangkan kebenaran,” tutup Erfan Indriyawan. Penulis Team.

Read More

Di Duga sumur ilegal drilling milik inisial kiting tidak menghiraukan himbauan ( APH ) Terkait Sering Terjadi nya Kebakaran

Tajam24jam.com Batanghari Jum’at 10/01/2025 – Permasalahan ilegal drilling disenami jebak tidak kunjung usai,sumur ilegal drilling yang diduga milik inisial kiting tidak menghiraukan himbauan dampak suatu kebakaran dari media maupun pihak aparat penegak hukum ( APH ). Saat awak media melakukan investigasi di tempat terlihat tidak adanya alat keselamatan kerja untuk mencegah dan menanggulangi hal-hal yang tidak di inginkan,seperti appart maupun alat pemadam lainnya.Rabu (08/01/2025). Salah satu anggota dari kiting sebagai tukang catat keluar masuknya minyak mengatakan ” Abang itu siapa dan apa gunanya menyuruh kita untuk menyediakan alat-alat pemadam, kalaupun terjadi kebakaran Abang gak akan merasa rugi juga kan “imbuhnya. Dari pengalaman kebakaran yang sudah terjadi dan telah memakan banyak korban jiwa yang meninggal dunia,untuk itu awak media meminta kepada semua pihak baik dari pemerintahan desa,aparat kepolisian,TNI dan juga masyarakat untuk terus mengawasi dan mengontrol kegiatan ilegal drilling ini. Sudah jelas di atur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang berbunyi ” Pasal 50 ayat (2) huruf b mengatur larangan mengolah bahkan membakar hutan. Pelaku yang terbukti membakar hutan dapat diancam hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar “. Mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan merupakan langkah penting dalam melindungi lingkungan dan kehidupan. Kita tidak hanya harus menanggapi bencana ini setelah terjadi, tetapi juga berperan dalam mencegahnya. Dengan pencegahan yang efektif dan tindakan kolektif, kita dapat mengurangi risiko dan dampak kebakaran hutan dan lahan, melestarikan sumber daya alam, serta melindungi kehidupan manusia dan hewan. Penulis Team.

Read More

Satnarkoba Polresta Jambi Amankan Pelaku dan Sabu Sebanyak 16 Paket Kecil

Tajam24jam.com Jambi 10/01/2025 – Kembali Satnarkoba Polresta Jambi amankan pelaku penyalah guna narkotika jenis sabu. Wakasat Narkoba AKP M.Ilham Habibie SIK menjelaskan sesuai Laporan Polisi nomor : LP/ A / 01 / I / 2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA JAMBI/POLDA JAMBI, Tanggal 04 Januari 2025 Tim opsnal Satnarkoba Polresta Jambi pada Sabtu 04 Januari 2025 berhasil menanamkan diduga Pengedar narkotika (TRP) 27 tahun, pekerjaan Tidak bekerja, alamat Jln. Sri Rezeki No.65 RT.01 Kel. Sulanjana kec. Jambi Timur kota Jambi. DenganTKP Jalan Prabu Siliwangi Rt.23 Kel. Tanjung Sari Kec. Jambi Timur Kota Jambi Prov. Jambi. Barang bukti yang diamankan berupa 16 (enam belas) paket narkotika jenis shabu dengan berat 12,40 gram (brutto), 2 (dua) lembar plastik klip bening ukuran sedang, 12 (dua belas) plastic klip bening ukuran kecil , 1 (satu) unit timbangan digital , 1 buah sendok shabu, 1 buah tas merk Galaxy venus, 1 buah plastic kacang garuda, 1 lembar tisu warna putih, 1 (satu) unit hp android vivo (disita dari TRP) Berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Sabtu, tanggal 04 Januari 2025, sekira pukul 17.00 Wib anggota Sat Resnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama (TRP) di Jln. Prabu Siliwangi Rt.23 Kel. Tanjung Sari Kec. Jambi Timur Kota Jambi, Propinsi Jambi, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terlapor anggota kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 16 (enam belas) paket diduga narkotika jenis shabu didalam bungkusan plastik kacang garuda warna merah yang disimpan terlapor di bawah batu pada saat itu. Pada saat diinterogasi, terlapor mengakui bahwa 16 (enam belas) paket narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terlapor sendiri yang akan dijualnya kepada orang lain yang ingin membeli narkotika jenis shabu kepada terlapor, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan dirumah tersebut anggota kepolisian berhasil menemukan barang bukti kembali berupa timbangan digital dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO.Pada saat diinterogasi terlapor mengakui mendapatkan narkotika tersebut dengan cara membeli dari seorang laki-laki yang tersangka kenal dengan inisial B (dalam lidik). Dan atas kejadian tersebut terlapor beserta barang bukti dibawa kekantor sat resnarkoba polresta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ” ungkap Wakasat Penulis Team.

Read More

Diduga oknum anggota polres madina terlibat di tambang peti hutabargot

Tajam24jam.com Rabu, 08/01/2025 – Mandailling Natal Sumut Mengingat maraknya penambangan PETI ilegal di kabupaten Mandailing Natal di beberapa kecamatan yaitu kecamatan Huta bargot, kotanopan, batang Natal, Muara Sipongi, Muara Batang gadis, lingga bayu, dan beberapa kecamatan lain nya adapun alat yang di pakai dalam melakukan penambangan yaitu alat berat excapator selalu beroperasi di das sungai dan untung tambang peti hutabargot ya itu memakai senkso dan jek hammer untuk membuat suatu lobang atau trowongan besar yang mencapai kedalaman ratusan meter kedalam tanah perut bumi yang sewaktu waktu dapat menghilangkan nyawa pekerja peti tambang ilegal Berkaitan dengan kegiatan penambangan peti di desa hutabargot julu kecamatan hutabargot kabupaten Mandailing Natal atas imformasi yang terhimpun di berbagai lapisan masyarakat bahwa yang di duga kuat terlibat dalam melakukan penambangan ilegal peti huta bargot adalah kepala desa hutabargot julu, “SR dan Bendahara desanya , “NP serta beberapa beberapa mapia tambang lain nya Selain itu sesuai hasil investigasi Tim Media, LSM di dalam hal kegiatan ini kepala desa hutabargot julu saudara ” SR memiliki gelundung mencapai 200 unit tabung dan saudara “NP bendahara desa hutabargot julu 400 unit tabung gelundung yang masih beroperasi langsung di pemukiman masuarakat dan di duga kuat gelung ini memakai bahan kimia jenis ” Merkuri ” Yang sanga berbahaya bagi anak anakdi masa yang akan datang ” Di tempat terpisah tim investigasi Media LSM juga melakukan konfirmasi dengan saudari camat hutabargot beliau juga menjelaskan bersama kasi kasinya bahwa mereka telah melakukan himbauan bersama forkofimcam telah dua kali membuat himbaun kepada penambang ilegal bahkan telah melakukan sosialisasi langsung bersama masyarakat penambang dan kami sebagai pemerintah kecamatan bekerja sesuai kewenangan yang kami miliki saja hanya menyampaikan himbauan saja dan yang paling berhak melakukan penindakan di dalam hal ini adalah pihak aparat penegak hukum yaitu kepolisian polda dan polres Mandailing Natal “ucap camat S,Nasution masyarakat Mandailing Natal saat di konfirmasi menjelaskan bahwa kegiatan peti ilegal ini besar dugaan di bekingi oleh beberapa oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Mandailing Natal sehingga para pelaku sudah merasa kebal hukum dalam melakukan penambangan luar di hutan lindung kecamatan huta bargot ini Ironisnya beberapa oknum aparat anggota polres madina di lapangan ikut serta dalam pengamanan dan membekingi tambang ilegal ini di lapangan supaya berjalan dengan lancar tanpa ada kendala adapun yang di temukan tim dilapangan yaitu anggota yang ber inisial KL, dan AS, masih yang aktip bertugas di polres Mandailing Natal hingga saat ini ” tambahnya Kegiatan ilegal ini merka sudah mencapai setahun malah tidak ada tindakan pimpinan sebagai pengawasan terhadap anggota dari kapolres Mandailing Natal dalam penertipan kinerja terhadap anggota nya dan Mafia pelaku tambang ilegal ini bahkan para pelakupun sudah jelas memiliki komunitas sebagai penambang ilegal peti hutabargot hal ini telah terpulikasi di media online “Dedi saputra ketua DPD LSM trisakti Mandailing Natal juga menyoroti hal itu karna perbuatan ini jelas di depan mata dan sudah jelas menyalahi di depan hukum dan sangat di sayangkan bahwa kegiatan ini tidak ada yang menindak apalagi kegiatan ini beroperasi di lahan hutan lindung maka dari hal itu di mintak kepada bapak kapolda sumut dan propam agar berkenan menindak para pelaku yang terlibat dalam penambangan ilegal ini masyarakat juga sangat berharap kepada bapak polda sumatra Utara serta paminal propam sumut agar segera melakukan penertipan dan penangkapan terhadap oknum aparat dan mafia tambang ilegal Hutabargot yanng sudah memiliki komunitas penambang ilegal di hutan lindung yang telah sengaja melawan hukum ini. Penulis Team.

Read More

Masyarakat Desa Sogo Sangat Kecewa Atas Keputusan Penundaan Sidang Mediasi Sengketa Lahan Dengan PT BBS

Tajam24jam.com Muaro Jambi 08/01/2025 – kekecewaan Nampak Diraut wajah Masyarakat Desa Sogo, Kabupaten Muaro Jambi, atas penundaan mediasi penyelesaian sengketa lahan dengan PT. Bukit Bintang Sawit (BBS). Sidang Mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Sengeti pada 7 Januari 2025 kembali ditunda hingga tanggal 21 Januari 2025 Kembali di tunda sidang mediasi disampaikan oleh kuasa hukum dan Tim loyer Zaenal Abidin, SH., yang didampingi Ketua DPC Gema Macan Asia (GMA) Kabupaten Muaro Jambi, Muhamad Jamaah, SH. Sidang mediasi hari ini yang di gelar di pengadilan negeri kabupaten Muaro Jambi supaya bisa memberikan kejelasan, kepada masyarakat desa sogo tetapi kembali ada penundaan, kami akan mengambil langkah-langkah berikutnya. Supaya mediasi ini dapat mencapai hasil yang diinginkan, dan nanti akan kami sampaikan kepada masyarakat,” ujar kuasa hukum Zainal Abidin S.H Perwakilan dari masyarakat desa soga mengungkapkan rasa kecewa atas keputusan penundaan sidang Mereka menyebutkan, rombongan masyarakat datang langsung ke pengadilan untuk menyaksikan jalannya mediasi. Kami mewakili masyarakat desa soga sangat berharap pemerintah dapat membantu menyelesaikan masalah ini secara adil Sementara itu, pihak PT. BBS melalui Humasnya, Suherman, memilih bungkam saat dimintai keterangan oleh awak media, dengan alasan kasus tersebut masih dalam proses Ketua DPD Gema Macan Asia Provinsi Jambi, Sukarman, bersama Sekda organisasi, Indra Murniati, turut menghadiri untuk mendukung perjuangan masyarakat Desa Sogo.Kami sepenuhnya mendukung masyarakat Desa Sogo untuk mempertahankan hak-haknya. Kami akan terus mendampingi hingga masalah ini selesai ujar ketua DPD Gema Macan Asia . Sukarman. Sengketa lahan masyarakat desa sogo Dengan PT Bukit Bintang Sawit (BBS) sudah sangat lama dan butuh perhatian dari pemerintah dan penyelesaian segera dari pihak yang terkait. masyakat ingin mendapatkan keadilan Penulis Team

Read More

Diduga Mandor PT MSA Saiful Membawa Kabur RP 144 Juta Gaji 108 pekerja

Tajam24jam.com, Jambi 05/01/2025 – Kasus pencurian gaji karyawan PT MSA, pengembang infrastruktur Tol Betung-Tempino-Jambi, mencuat ke permukaan. Mandor PT MSA, Saiful, diduga membawa kabur Rp144 juta gaji 108 pekerja. Ia kabur setelah rencana pelaporan ke Polda Jambi. Diduga, Saiful memiliki kecanduan judi online. Pihak MSA melaporkan ke Polda Jambi tentang transfer Rp144 juta ke rekening Saiful untuk pembayaran gaji 108 pekerja proyek Tol Betung-Tempino-Jambi. Kronologi kejadian Saiful kabur melalui pintu belakang basecamp karyawan di Kecamatan Mestong, Jambi. Ia meninggalkan pakaiannya dan hanya membawa selimut. Keterangan Humas PT MSA Yus, Humas PT MSA, mengungkapkan bahwa Saiful kabur setelah rencana pelaporan ke Polda Jambi. Total uang yang ditransfer ke rekening Saiful mencapai Rp144 juta. Uang tersebut seharusnya digunakan untuk membayar gaji 108 pekerja. Motif Pencurian Diduga, Saiful membawa kabur uang tersebut untuk membayar hutang judi online. Pihak PT MSA telah melaporkan kejadian ini ke Polda Jambi. Sebanyak 108 pekerja belum menerima gaji mereka. Total kerugian seharusnya mencapai Rp344 juta, namun Rp144 juta yang ditransfer ke Saiful. Sementara itu pihak perusahaan PT MSA PT MSA berharap Saiful dapat ditemukan dan meminta keterangan mengenai kejadian tersebut. Penulis Team.

Read More