Polda Jambi Amankan Seorang Pria Berinisial ( F) Yang Diduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung

Tajam24Jam.Com Jambi, 10/02/2025 – Polda Jambi amankan seorang pria (F) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandung dan keponakannya sendiri. Kasus ini mencuat ke publik setelah identitas pelaku diungkap oleh anak kandungnya dalam sebuah video yang di upload di media sosial sehingga kasus ini turut memicu perhatian dan kecaman dari berbagai pihak. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi menggelar konferensi pers pada Senin, (10/02/2025), untuk mengungkapkan kasus pencabulan telah dilakukan pelaku pada tahun 2019 silam. “Korban pada saat itu terbilang masih dibawah umur, dan korban ini merupakan keponakannya sendiri. Kejadian ini bisa dibilang terjadi begitu singkat ya, karena si korban ini pun tiba-tiba dipeluk dari belakang dan kemudian tangannya masuk ke dalam baju si korban. ”Kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti. Lebih lanjut, penyelidikan kepolisian mengungkap fakta bahwa bukan hanya keponakannya, tetapi anak kandung tersangka juga menjadi korban pencabulan anak dibawah umur. Tindakan bejat tersebut dilakukan secara berkala dalam lingkungan rumah tangga, membuat korban tentunya mengalami trauma berkepanjangan. Manang pun menambahkan bahwasannya sampai pada detik ini tersangka F tetap tidak mau mengakui perbuatannya. Tetapi nanti akan dikumpulkan lagi keterangan dari korban dan para saksi untuk membuktikan perilaku tersebut dan hasil putusan akan dilakukan dipengadilan. “Tersangka sendiri akan dijerat di pasal 82 UU No.17 tahun 2016, Penetapan Peraturan Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku juga akan dihukum minimal 5 tahun dan maksimal penjara 15 tahun”. tutupnya. Penulis Team.

Read More

Ketua DPW PW Fast Respon : Dukung Aksi LSM Minta Polda Jambi Tegas Berantas Ilegal Drilling Senami Aksi Diwarnai Lepaskan Bebek di Mapolda Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, 11/02/2025 – Ketua Perkumpulan Wartawan Fast Respon Provinsi Jambi mendukung dan berikan apresiasi atas Aksi unjuk rasa Para LSM di Polda Jambi meminta berantas ilegal drilling di Provinsi Jambi terkhusus di Desa Jebak Senami Kabupaten Batanghari . Aksi orasi didepan Mapolda Jambi oleh LSM AMUK dan perkumpulan Media yang melepas unggas jenis angsa dan bebek di mapolda Jambi menunjukkan dan meminta Polda Jambi jangan lambat tindak dan proses pelaku ilegal drilling serta meminta di tutup ilegal drilling Desa Jebak Senami Batanghari l , dikarenakan dalam sebulan beberapa kali terbakar dan pelaku pemodal belum ada kabar ya diproses hukum (11/02). “Sepertinya para pelaku illegal drilling yang berada di kawasan hutan desa senami ini diduga ada yang mengkoordinir dan membekup, karena setiap dilakukan razia dilokasi tersebut hanya mendapatkan bekas dari para pelaku penambang ilegal drilling untuk bisa menghentikan aktifitas ilegal drilling di desa senami” Ungkap Aktifis. Atas kasi tersebut Ketua Fast Respon Jambi Meminta penegak hukum di Provinsi Jambi jangan kalah dengan mafia ilegal , kepada Presiden Prabowo , Panglima TNI dan Kapolri sertifikat Kementrian ESDM serta terkait lainnya diminta perhatikan kasus Ilegal Drilling yang merusak alam dan korban yang sering terjadi kebakaran “ungkap Ketua Fast Respon Jambi”. Penulis Team.

Read More

Seberat 12 Kg Narkoba Jenis Shabu dari Riau ke Jambi di aman kan

Tajam24Jam.Com Jambi 11/02/2025 – Mendukung Program 100 hari asta cita presiden probowo dalam pemberantas Narkoba di Indonesia Polda Jambi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis Shabu seberat 12 Kg. Hal ini disampaikan Direktur Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Seiser dalam konferensi pers Selasa (11/2/25). Direktur Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Seiser Menjelaskan “Kronologis penangkap pelaku A.N pada hari Minggu tanggal 26 Januari oleh tim subdit satu Narkoba Polda Jambi berwala mendapat informasi dari warga ada transaksi narkoba yang akan Dijemput dari tembilahan Provinsi Riau dibawah keprovinsi Jambi.Ada pun tersangka yang kita aman sejumlah tiga orang.Serta satu buah kendraan roda empat, Tempat penangkap pelaku Serta pemberhentian kendaraan tersebut diwaliyah kabupaten Muaro jambi. Ada pun pasal diterap pasal 132 ayat 35 acaman hukuman 5 tahun sampai 20 tahun penjara ungkap Kombes Pol Ernesto Seiser. Penulis Team.

Read More

Gudang Minyak BBM Ilegal Tetap Beroperasi Dengan Aman, Yang Diduga Milik Peranginan

Tajam24Jam.Con JAMBI, 10/02/2025 – Maraknya Gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kota Jambi dijalan Aurduri 1 tepatnya depan Hotel  Larose yang diduga masih lancar beraktivitas. Senin (10/2/2025). Mencuat kepermukaan, sosok yang diduga pemiliknya berinisial peranginan dikenal dalam bisnis haram ini, disebut-sebut masih aktif menjalankan aksinya meskipun regulasi hukum terkait penimbunan BBM semakin ketat.  bisnis ilegal ini juga menambah panjang daftar pelanggaran yang terjadi. Menurut Keterangan beberapa Narasumber atau Masyarakat Sekitar, terkait  aktivitas gudang tersebut masih lancar beroperasi dan tidak tersentuh oleh APH setempat. Aturan Hukum yang BerlakuTindakan penimbunan BBM diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Aturan ini kemudian diperbarui sebagian melalui Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menetapkan perubahan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap individu atau badan hukum yang melakukan penimbunan BBM tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi berat, termasuk hukuman penjara dan denda yang mencapai miliaran rupiah. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta mempersempit ruang gerak mafia BBM di tanah air. Melihat maraknya praktik BBM ilegal ini, tim media bersama masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya dari Polda Jambi, segera turun tangan dan melakukan investigasi keseluruhan gudang Bahan bakar minyak (BBM) Ilegal di seluruh kota Jambi tanpa terkecuali. Ini sudah bukan rahasia umum lagi. Kalau tidak segera ditindak, masyarakat yang akan dirugikan, baik secara ekonomi maupun keselamatan. Praktik penimbunan BBM tidak hanya merugikan negara dari segi penerimaan pajak dan subsidi, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan warga sekitar akibat potensi kebakaran atau ledakan. Oleh karena itu, tindakan tegas dan transparan dari aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam memberantas mafia BBM yang telah merajalela. Tim media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan informasi yang akurat untuk disampaikan kepada publik. Penulis Team.

Read More

“AWaSI Jambi Laporkan ‘Proyek Duplikasi’ ke Jamwas RI: Pastikan Korupsi Tidak Lagi Berjaya di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah”

Tajam24Jam.Com Jambi, 10 Februari 2025 – Semakin kuatnya dugaan terjadinya proyek duplikasi di lingkungan Dinas PUPR Kota Jambi membuat Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Jambi semakin gencar menyuarakan penindakan hukum. Setelah dua kali mengirim laporan kepada Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Jambi tanpa respons yang memuaskan, AWaSI Jambi kini resmi melaporkan kasus tersebut ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) RI di Jakarta.Ketua AWaSI Jambi, Erfan Indriyawan, SP, menegaskan bahwa upaya ini dilakukan sebagai bentuk konsistensi dan komitmen AWaSI dalam mengawal dugaan tindak pidana korupsi. “Kami tidak akan pernah lelah memperjuangkan keadilan. Bila laporan ke KEJATI Jambi diabaikan, kami akan naikkan ke tingkat lebih tinggi. Korupsi bukan hal yang bisa ditoleransi, apalagi jika sudah merugikan masyarakat luas,” tegas Erfan saat ditemui di Kantor AWaSI Jambi. Erfan menambahkan, “Proyek duplikasi di PUPR Kota Jambi ini bukan persoalan sepele. Indikasi copy-paste data dari BWSS, pinjam bendera perusahaan, hingga dugaan tenaga ahli fiktif jelas menunjukkan praktik ‘akal-akalan’ yang merugikan keuangan negara. Kita akan dorong terus agar Jamwas mengambil langkah tegas, karena jika dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Jambi.” Tekad Tegas AWaSI Jambi: Tidak Ada Ruang Lagi untuk KoruptorPernyataan keras juga disampaikan Wakil Ketua AWaSI Jambi, Kang Maman, yang mendampingi Erfan dalam pengajuan laporan ke Jamwas RI. “Kami melihat, korupsi di Jambi seperti sudah dianggap biasa. Kasus demi kasus bermunculan, tapi tindakan nyata sering lambat bahkan nyaris tak terdengar. Kami ingin mengubah anggapan itu: Koruptor tak bisa lagi seenaknya di Provinsi Jambi,” tutur Kang Maman. Ia menegaskan, AWaSI Jambi tak segan memperpanjang langkah hukum jika masih belum ada titik terang. “Kalau perlu, kami akan bawa ke Komisi Kejaksaan, Ombudsman RI, hingga KPK. Rakyat Jambi sudah cukup kecewa dengan praktik korupsi yang merajalela. Tugas kami di AWaSI adalah mengawal, memonitor, dan memastikan siapapun yang bermain dengan uang rakyat harus berhadapan dengan hukum,” tegasnya. Alasan Pelaporan ke Jamwas RI AWaSI Jambi: Berjuang Demi Kepentingan PublikAWaSI Jambi selama ini dikenal vokal dalam menyoroti berbagai kasus korupsi di Provinsi Jambi. Mereka aktif mengumpulkan bukti, melakukan investigasi, dan menggerakkan kesadaran publik agar tidak lagi memaklumi korupsi sebagai “kebiasaan”.“Masyarakat Jambi mungkin sudah lelah. Tapi kami di AWaSI tidak akan berhenti, justru semakin semangat. Kami tak ingin uang rakyat terus-menerus dikorupsi tanpa pertanggungjawaban. Jika perlu, setiap minggu kami akan pertanyakan perkembangan kasus ini,” pungkas Erfan. Harapan dan Ajakan untuk Semua Pihak• Kepada Jamwas RI: Diharapkan segera turun tangan memeriksa kinerja KEJATI Jambi yang dinilai lambat menindaklanjuti laporan dugaan proyek duplikasi.• Kepada Masyarakat Jambi: AWaSI Jambi mengajak masyarakat untuk berani melaporkan jika menemukan praktik korupsi lain di wilayahnya.• Kepada Pejabat dan ASN: Jangan main-main dengan anggaran publik. “Zaman sekarang, sudah sulit bagi koruptor untuk bersembunyi. Data dan digital footprint pasti akan tertinggal,” tegas Kang Maman. Dengan pengaduan resmi ke Jamwas RI, AWaSI Jambi menunjukkan keseriusan dalam mengawal penanganan dugaan korupsi “Proyek Duplikasi” di PUPR Kota Jambi. Memastikan hak masyarakat dilindungi dan memerangi praktik korupsi hingga tuntas adalah fokus utama.“Semoga ini menjadi sinyal bahwa koruptor tidak akan bebas dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami akan tetap konsisten berdiri di garis depan, menyoroti setiap kasus korupsi di Jambi, sampai betul-betul ada perubahan nyata,” tegas Erfan menutup konferensi pers.Tentang AWaSI dan Kontak PERSAliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Jambi adalah titik temu kreatif antara jurnalis daring dan aktivis LSM, yang menggabungkan ketajaman investigasi media digital dengan semangat advokasi sosial. Berlandaskan transparansi, partisipasi publik, dan etika profesional, AWaSI Jambi bergerak untuk memajukan isu-isu penting—mulai dari anti-korupsi hingga pemberdayaan komunitas—demi menciptakan Jambi yang lebih adil dan berdaya saing. Penulis Team.

Read More

Dalam Rangka Menciptakan Situasi Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Kepala Kepolisian Resor Kota Jambi Kombes Pol.Boy Sutan Binanga Siregar S.I.K M.H Bersama Tim Patroli Srigala Kota Melaksanakan Patroli Rutin

Tajam24Jam.Com JAMBI, 9/02/2025 – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang Aman dan kondusif di wilayah Kota Jambi, terutama di saat malam Minggu, Kepala Kepolisian Resor Kota Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H bersama Tim Patroli Serigala Kota, melaksanakan Patroli Rutin Yang Ditingkatkan, dimulai dari Sabtu malam (08/02/2025) hingga Subuh Minggu (09/02/2025). Kegiatan tersebut, diawali dengan Apel dan pengarahan, yang dipimpin oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H, bertempat di halaman Mapolsek Jambi Selatan. dan dilanjutkan dengan Patroli di kawasan Kecamatan Jambi Selatan, Kecamatan Jambi Timur, Kecamatan Jelutung, dan Kecamatan Kotabaru. Dalam kesempatan itu, Kapolresta Jambi bersama personil Tim Serigala Kota, turut melaksanakan pemeriksaan dan juga memberikan imbauan kepada para pemuda dan warga yang sedang nongkrong, agar segera bubar dan kembali ke kediaman mereka masing-masing, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H, dalam keterangan nya, menyampaikan, pentingnya upaya proaktif untuk menjaga keamanan di wilayah hukum Polresta Jambi. “ Patroli Rutin Yang Ditingkatkan ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya potensi gangguan Kamtibmas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat “, ucapnya. Dijelaskan juga oleh Kapolresta. bahwa kegiatan Patroli rutin yang ditingkatkan tersebut, menyasar kepada aksi Premanisme, Tawuran, Balap liar, Miras, Narkoba, Sajam, Berandalan Bermotor, Prostitusi dan para pemuda ataupun warga yang berkumpul di malam hari. Dirinya juga menambahkan, patroli rutin yang ditingkatkan ini juga sebagai bentuk kehadiran Polri khususnya Polresta Jambi di tengah masyarakat sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan yang sering terjadi pada malam hari. Ditegaskan juga oleh orang nomor satu di Polresta Jambi Ini. kehadiran petugas di lapangan untuk membuat masyarakat merasa lebih aman. dan kita juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan hal-hal yang mencurigakan. ” Ini akan terus kami tingkatkan ke depannya agar masyarakat semakin percaya dan merasa terlindungi oleh kehadiran Kepolisian. Karena Sinergi antara masyarakat dan Polri sangat penting dalam menjaga keamanan bersama “, tandas Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar. Penulis Team.

Read More

Ciptakan Situasi Kamtibmas Satlantas Polresta Jambi Tindak Balap Liar, 12 Motor ditilang

Tajam24Jam.Com Jambi, 8/02/2025 – Guna mengantisipasi gangguan Kamtibmas terkait balap liar di sekitaran bandara , maka Satlantas Polresta Jambi laksanakan tugas rutin patroli dan melakukan penindakan terhadap balap liar. Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Aulia Rahmat S.I.K, M.H melalui Kasi Humas IPDA Deddy menyampaikan ” Satlantas Polresta Jambi melaksanakan penindakan terhadap remaja yang melakukan balap liar di sekitaran bandara STS dan simpang PU Kota Jambi yang menganggu ketertiban umum, menggau pengguna jalan lainnya. Saat penindakan balap liar Satlantas berhasil mengamankan 12 sepeda motor dengan dilakukan tilang, semua dilaksanakan guna menciptakan kota Jambi yang kamtibamas “ungkap Kasi Humas”. Penulis Team.

Read More

Diduga Penambang Ilegal Di Kabupaten Barru Sulawesi Selatan, Merusak Lingkungan, DPP LBH Suara Panrita Keadilan Desak Pemda Hentikan Aktifitas Tambang.

Tajam24Jam.Com – Sulawesi selatan pada hari Sabtu (08/02/2025) Kerusakan Lingkungan di Barru, DPP LBH Suara Panrita Keadilan Desak Pemda Barru Hentikan Aktifitas Tambang Liar. DPP LBH Suara Panrita Keadilan Desak Pemda Barru dan Kapolres Barru Tutup Aktifitas Tambang Liar di Barru, Sulawesi Selatan. Barru, Tambang galian C yang diduga ilegal di Kabupaten Barru ,Sulawesi Selatan terus menuai sorotan baik dari Media Online dan berbagai lembaga salah satunya datang dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan. Ketua Umum DPP LBH Suara Panrita Keadilan ,Djaya Jumain mendesak Bupati Barru dan Kepala Kepolisian Resort Barru untuk menghentikan atau menutup tambang galian C yang diduga ilegal yang terletak di Kecamatan Malusetasi,Kabupaten Barru, Sulsel. Djaya Jumain menegaskan pihaknya bersedia mendampingi masyarakat yang telah menjadi korban akibat kerusakan lingkungan termasuk rusaknya kuburan masyarakat sekitar tambang dengan menugaskan pengurus Dewan Pimpinan Cabang LBH Suara Panrita Keadilan , Kabupaten Barru untuk membentuk tim khusus untuk bertemu masyarakat sekitar sebagai korban. Kerusakan lingkungan yang terjadi akibat tambang tersebut harus di pertanggung jawabkan oleh oknum pengelolah tambang dan untuk menghentikan kerusakan lingkungan adalah tanggung jawab kita semua pihak termasuk masyarakat,ungkap Djaya Jumain. Djaya Jumain berharap persoalan tambang yang diduga ilegal tersebut menjadi prioritas untuk di hentikan diakhir masa jabatan Bupati Barru dan tim dari LBH Suara Panrita Keadilan akan melakukan investigasi langsung kelokasi apakah aktifitas tersebut ada indikasi pidananya yang kabarnya oknum penambang merampas tanah masyarakat dan kalau ada oknum aparat penegak hukum terlibat  kami laporkan. Tambang ilegal adalah kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah dan jelas melanggar Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, pelaku tambang ilegal juga dapat dikenakan sanksi pidana karena merusak lingkungan hidup, tutup Djaya Jumain(*). //Team Andi.B//

Read More

Sat Reskrim Polres Bangka Barat Ringkus Pelaku Penggelapan Arisan

Tajam24Jam.Com Bangka Belitung, 6/02/2025 – (BU) perempuan 18 tahun merupakan seorang tersangka yang diamankan sat Reskrim Polres Bangka barat akibat kasus penggelapan arisan. Awalnya berdasarkan laporan informasi Pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 unit I Pidum mendapat laporan dari masyarakat bahwa (BU) berada di Pelabuhan Tanjung Kalian diduga akan melarikan diri ke Provinsi Sumatera Selatan. Kemudian Tim Opsnal Macan Putih bergerak menuju ke Pelabuhan Tanjung Kalian untuk mengamankan (BU). Setelah Tim tiba di Pelabuhan Tanjung kalian (BU) tersebut sudah diamankan oleh pihak Pelabuhan yang kemudian (BU) langsung dibawa ke Mapolres Bangka Barat, setelah itu Tim melakukan interogasi terhadap (BU) yang mana mengakui telah menggelapkan uang arisan milik orang lain. 06 Februari 2025, kemudian Tim melakukan pemeriksaan terhadap saksi kemudian mendapat bukti berupa bukti transfer yang di duga dalam terjadinya tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Lalu Penyidik dan Penyidik pembantu melaksanakan gelar perkara terkait Tindak Pidana atau bukan, Kemudian seluruh peserta gelar setuju bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana karena terpenuhi 2 alat bukti. Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fajar Riansyah menyampaikan”saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di mako Polres Bangka barat” Dan didapatkan barang bukti berupa Bukti transfer Sebesar Rp. 3.200.000,Bukti transfer Sebesar Rp. 2.950.000,Bukti transfer Sebesar Rp. 1.000.000,Bukti transfer Sebesar Rp. 2.000.000,1 buah flashdisk yang berisikan bukti/screen shot antara korban dengan (BU). Penulis Team.

Read More

Masyarakat Malintang julu Resmi laporkan Kepala desa nya dan Tim Pemeriksa dari Inspektorat Madina

Tajam24Jam.Com Mandailing Natal 6/02/2025 – Beberapa Perwakilan masyarakat Desa Malintang julu Mendatangi kantor kejaksaan Negeri panyabungan kabupaten Mandailing Natal dalam rangka melaporkan dugaan pengelapan (DD)desa Malintang julu dan Dugaan Kong kalikong kades dengan “Tim Pemeriksa dari inspektorat” IRBAN IV. Masyarakat Malintang julu menyampaikan laporan pengaduan nya kepada kejari Madina akibat,Timbulnya kerisis kepercayaan masyarakat Malintang julu terhadap pihak inspektorat yang Melakukan Pemeriksaan Laporan Masyarakat desa Malintang julu tentang kepala desa saudara, Miswar hadi pulungan serta Ketua BPD selama Masa kepemimpinan nya sebagai kepala desa Malintang julu tanpa ada kejujuran dan keterbukaan terhadap masyarakat dalam hal pengelolaan dana desa TA 2023-2024. Bahwa Adapun poin poin laporan yang di sampaikan masyarakat Malintang julu yaitu, masyarakat Malintang julu Memintak kejari Mandailing Natal agar memerilsa insepektur pembantu (IRBAN IV) saudara Syukur “dan kepala desa Malintang julu Kecamatan Bukit Malintang yang diduga kuat Bekerjasama dengan inspektorat Irban IV Sebab sesuai keteranga istri kepala desa telah di setor uang Pengembalian ke Inspektorat Rp 117.000.000 (bertahap)Bahwa kepala desa Mengatakan Bahwa Permasalahan Sudah hampir selesai tinggal 97℅ lagi, dari kata kata kepala desa Kenapa kepala desa tahu ?…… Kalo bukan dari pemberitahuan Inspektorat. Di perkuat waktu tim khusus pemeriksaan dari Inspektorat hanya datang ke Malintang julu hanya mengambil poto poskaling dan poto lampu tumpang tiang yang diduga kuat untuk menutupi perbaikan lampu yang diduga, fiktip (Rekaman Kepala Desa dengan Istrinya Memberikan uang kepada insepektorat) Poin kesatu surat LP, masyarakat Malintang julu. Seterusnya, Masyarakat juga Memintak kejari Madina Memeriksa kepala desa Malintang julu atas Nama Miswar Hadi Pulungan dengan memperkaya diri peribadi dengan cara Fiktip kan kegiatan desa dan Mar’k up TA 2023 ( terlampir Rekaman Istri Kepala Desa tidak Mengetahui dan tidak menerima uang kegiatan TA 2023-2024, Terlampir pernyataan Aparat Desa, Pernyataan, kasi pemerintah Desa dan Pernyataan kepala lorong- lorong. Juga Ketua BPD di mintak Masyarakat Malintang julu atas Sama “Subur Nasution, Agar di priksa karna diduga kuat bekerja Sama dengan Kepala Desa Untuk menutup nutupi penyalah gunaan kegiatan dana desa TA 2023 hal ini bisa di buktikan baik Secara lisan Maupun tulisan Masyarakat telah Membuat laporan kepada ketua BPD surat. Masyarakat Mengharapkan kepada Kejari Madina agar Memberikan kepastian Hukum Kepada Dana desa Kami Masyarakat Malintang julu Agar dapat kami manfaatkan kembali yang selama ini diduga kuat telah banyak terjadi penyimpangan dalam Mengkelola dana desa kami , “tutur masyarakat“. Malintang julu (tim).

Read More