Ketua LCKI Mappangara Dampingi Pertanyakan SP2HP di Polda Jambi Perihal Konflik Lahan Sawit

Tajam24Jam.Com Kota jambi, 6/02/2025 – Terkait Konflik Lahan Sawit seluas 311 Ha Milik Garapan Mahadi Kulok dengan PT BSU – Berkat Sumber Utama Jambi yang sudah dilaporkan PH nya namun sampai hari ini tak kunjung selesai. Pada Tanggal 06/02/2025 sekira pukul 11.00 Ketua LCKI – Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia Mappangara dan Wakil Ketua Anton mendampingi Sdr. DR.Manurung, SH,MH, SGP Girsong, SH, MH dan Fadli, SH bersilaturahmi ke Kasubdit Harda Polda Jambi AKBP Doni, S.Ik untuk menyerahkan surat permintaan PS2HP yang hampir 2 Tahun belum di berikan. Dalam perbincangan tersebut direspon baik dengan Kasubdit R. Ariyanto dan akan segera ditindaklanjuti oleh Penyidik Reskrim Bangtah Polda Jambi. Setelah Photo Bersama, Ketua LCKI Mappangara dan Tim meneruskan Silahturahminya dengan AKBP Manurung, SH, MH dan Photo Bersama di Ruang Piket Provost Polda Jambi sekaligus Pamitan. //Team. B.A//

Read More

Polres Bangka Barat Gelar Konferensi Pers

Tajam24Jam.Com Bangka Belitung, Kamis 6/02/2025 – Polres Bangka barat gelar konferensi pers di aula catur Prasetya. Konferensi pers ini meliputi kasus tindak pidana kekerasan, tindak pidana pencurian dan penyalahgunaan bbm. Wakapolres Bangka barat kompol iman Teguh Prasetyo pimpin langsung jalannya konferensi pers. (KS) 47 tahun,(DM) 31 tahun merupakan tersangka dari penyalahgunaan bbm,(RT) 30 tahun (WU) 27 tahun,(NY) 34 tahun tersangka kasus pencurian,(SM) 14 tahun,(NA) 14 tahun,(RN) 15 tahun merupakan ABH dari tindak pidana kekerasan di bawah umur. Dari masing masing tindak pidana tersebut diamankan barang bukti berupa 1 unit mobil TOYOTA AVANZA warna silver,1 lembar STNK mobil TOYOTA AVANZA warna silver, 2 unit mesin Robin,1unit mesin Dongfeng,1buah gas 3 Kg, 92 jerigen ukuran 20 L,1 unit Mobil Daihatsu Pick Up warna abu-abu metalik beserta STNK ,3 buah corong plastik, 1 helai baju lengan pendek berwarna hitam yang sudah robek,1 helai celana panjang semi jeans berwarna biru muda,1 helai BH/BRA berwarna biru tua,1 unit handphone merk VIVO tipe Y66 Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui PLH Kasi Humas Ipda Ardianis menyampaikan ”Polres Bangka barat telah melaksanakan konferensi pers di aula catur Prasetya yang meliputi tiga kasus tindak pidana sekaligus”. Semua pelaku akan ditindak sesuka dengan hukum yang berlaku agak menjadi efek jera bagi semua pelaku agar tidak terulang lagi kedepannya. Penulis Team.

Read More

Mewakili Masyarakat Camat Kota Baru Sampaikan Apresiasi Kepada Polresta Jambi Tekan Angka Kriminal Terutama Genk Motor .

Tajam24Jam.Com Jambi, 5/02/2025 – Camat Kota Baru Jauharul Ihsan SH.Kp memberikan apresiasi terhadap Polresta Jambi telah berhasil menekan angka tindak kriminal di Kota Jambi . Upaya dan kinerja patroli kamtibmas yang dilakukan dalam menciptakan situasi Kamtibmas. Kami mewakili masyarakat merasa aman dan tenang. Hal tersebut disampaikan Camat Kota Baru kepada Ketua DPW PW Fast Respon Provinsi Jambi Dody Candra diruang kerja beliau pada Selasa 05 Februari 2025. Camat menyampaikan ” mewakili masyarakat selaku Camat Kota Baru kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan terima kasih kepada Kapolresta Jambi dan jajaran yang telah berhasil menekan angka tindak kriminal seperti kenakalan remaja balap liar geng motor dan lainnya. Pihak Kecamatan Kotabaru beserta masyarakat siap bersinergi berkolaborasi mendukung Polri khususnya Polresta Jambi serta Polda Jambi dalam menciptakan situasi yang aman damai dan kondusif sekali lagi terima kasih” ungkap Camat Kota Baru. Penulis Team.

Read More

Ketum PWDPI Minta KPK Bongkar Dugaan Korupsi Subsidi Enerji 386 Triliun Per Tahun

Tajam24Jam.Com Jakarta, 5/02/2025 – Ketua Umum (Ketum), Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M.Nurullah RS, mengatakan sudah saatnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bongkar dugaan korupsi subsidi energi setiap tahun yang digelontorkan pemerintah pusat sebesar Rp 386 Triliun lebih. “Seperti yang lagi hangat dan viral diperbincangkan oleh masyarakat terkait masalah elpiji 3 kg diberbagai daerah terus naik hingga mencapai Rp20 hingga Rp24 ribu,”ujar Ketum PWDPI, pada Rabu (5/2/2025). Padahal masih Kata Ketum PWDPI, harga eceran tertinggi (HET), pemerintah pusat telah menentukan besaran harga elpiji 3 kg Hannya Rp 12.750. “pemerintah telah berikan subsidi harga elpiji 3 kg sebesar Rp 30.000 pertahung,” ungkapnya. Menurut Ketum PWDPI, bukan hanya kebocoran subsidi elpiji saja, namun diduga bannyak oknum pengusaha maupun oknum pertamina telah meraup keuntungan besar mencapai triliunan dari penjualan gas elpiji bersubsidi pada masyarakat. “Bayangkan jika para oknum pengusaha dan pejabat pertamina ngambil untung per tabung 3 kg mencapai Rp6-7 ribu pertabung berapa triliun selama ini keuntungan para oknum untung memperkaya diri,”tegas Nurullah. Oleh karena itu Ketum PWDPI mendesak KPK serta aparat penegak hukum terkait segera audit dan usut kasus ini hingga tuntas demi mendukung program Presiden Prabowo. Terpisah, dilansir dari halaman Kompas.com, Pada Kamis (30/1/2025), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa harga gas elpiji 3 kilogram (kg) semestinya hanya Rp 12.750 per tabung. Dia menjelaskan, Pemerintah telah memberikan subsidi sebesar Rp 30.000 per tabung, sehingga harga elpiji 3 kg di pasaran semestinya hanya Rp 12.750. Sebab, tanpa subsidi, harga asli elpiji 3 kg adalah Rp 42.750 per tabung. “Manfaat APBN yang langsung dinikmati oleh masyarakat termasuk harga BBM, elpiji, listrik, dan pupuk yang lebih terjangkau karena subsidi pemerintah,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN 2024 di Jakarta, Senin (6/1/2025). Dia menambahkan, Total anggaran subsidi energi yang disalurkan pemerintah selama tahun 2024 mencapai Rp 386,9 Triliun. Meski sudah mendapatkan subsidi sebesar Rp 30.000 dari pemerintah, faktanya harga elpiji 3 kg di bebagai daerah terus naik, bahkan menembus angka Rp 20.000 per tabung. Penulis Team.

Read More

Kajur Kesling Poltekkes Kemenkes Jambi di duga melakukan Pungli

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, pada Rabu 05/02/2025 – Pelayanan Untuk Mahasiswa yang akan mengikuti Uji Kompetensi (Ukom) Tahun Akademik 2024 di Jurusan Kesehatan Lingkungan Program Studi Sanitasi Lingkungan yang seharusnya Biaya oleh Negara atau Anggaran Poltekkes Kemenkes Jambi, Namun yang terjadi dalam pelaksanaannya adalah Anggaran tersebut belum bisa digunakan. Atas kebijakan Kajur Kesehatan Lingkungan dibuatlah surat edaran untuk Mahasiswa yang akan ikut Uji Kompetensi Tahun Akademik 2024 untuk dapat membayar biaya sendiri dengan biaya sebesar Rp. 290.000, akan tetapi dengan edaran dari Poltekkes Kemenkes Jambi untuk Seluruh Mahasiswa yang ada di Jurusan Lainnya hanya sebesar Rp 270.000. Kemudian setelah anggaran tersebut dibayar atau dikembalikan oleh Poltekkes Kemenkes Jambi ke setiap jurusan tetapi Kajur Kesehatan Lingkungan Diduga Hanya mengembalikan Rp.270.000 jadi masih ada sisa Biaya Ukom yang belum dikembalikan ke peserta Mahasiswa Uji Kompetensi Tahun Akademik 2024 sebesar Rp 20.000 sampai saat sekarang ini. Sangat Memprihatinkan untuk Kondisi Poltekkes Kemenkes Jambi saat ini, belum selesai masalah tentang adanya Penyalahgunaan Dosen yang berstatus Mahasiswa namun tetap mengajar, hari ini Rabu 05/02/2025 di dapatkan informasi adanya dugaan Pungli oleh seorang Kajur yang bergelar Doktor. (Team penulis.BA)

Read More

DIREKTUR POLTEKKES KEMENKES Jambi. Dr. Rosmimpong,S.Pd, M.Kes, meminta Pemberitaan yang di Release oleh beberapa Media online minta untuk di DELETE.

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, pada hari Rabu 05/02/2025 – Direktur Poltekkes Kemenkes Jambi-Dr. Rosminpong, S.Pd. M.Kes minta kepada Awak media melalui Tulisan Wa. Nya Agar berita yang Sudah di beritakan oleh sejumlah Media Supaya di DELETE,” dan berkata Dak Usah di Tulis berita yang seperti ini Dindo…semua itu di Lakukan karena Niat baik” Ucapnya. “Juga pada hari Selasa (04/02/2025) Siang Sekira jam. 11. 30. Wib, Awak Media mejumpai DIREKTUR Poltekkes Kemenkes Jambi Dr. Rosminpong. S.Pd, M.Kes, Di Kantornya guna untuk mengklarifikasi maksud dan tujuannya minta di DELETE berita Apa?…Namun Penjelasannya di duga jawaban yang ber Putar-putar Tidak jelas” kalaulah memang Tidak benar Apa yang di beritakan Media Logikanya kenapa harus Mita Di DELETE. Biarkan Aja kan dan salah. Maka kalau berita nya minta di DELETE di duga Ada kesalahan yang di Lindungi dan ditutupi oleh pihak-pihak tertentu. Dalam penyampaiannya, Pak Direktur menyatakan bahwa jika seorang Dosen yang sedang ikut belajar sebagai Mahasiswa Tidak Boleh menjadi Dosen mengajar ataupun menguji di Mata Kuliah dan semester yang sama. Namun menurut data dan informasi yang kami terima ternyata tercantum nama-nama 9 orang Dosen Tetap didalam Surat Keputusan Direktur Nomor HK.02.03/F.XLV/5744/2024 Tentang Penetapan Dosen Biasa(Dosen Tetap) dan Instruktur/PLP Produ Sanitasi Lingkungan Program Sarjana Terapan Kelas RPL Semester I dan II Poltekkes Kemenkes Jambi Tahun Akademik 2024/2025. //Team penulis. B.A//

Read More

Kodam I/Bukit Barisan Tegaskan Komitmen Profesionalisme Dan Transparansi Terkait Insiden Di Deli Serdang

Tajam24Jam.Com Medan, 4/02/2025 — Kodam I/Bukit Barisan menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara adil dan profesional terkait insiden yang melibatkan sejumlah oknum prajurit Resimen Arhanud-2/SSM di Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Klarifikasi ini disampaikan untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat yang berkembang pasca pemberitaan tentang dugaan perusakan kendaraan warga. (4/2/2025) Kapendam I/Bukit Barisan, Kolonel Dody Yudha, menegaskan bahwa Kodam I/Bukit Barisan tidak mentolerir tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh siapapun, termasuk prajurit TNI. “Kami memastikan setiap prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Saat ini, kami telah berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk memastikan proses investigasi berjalan transparan dan objektif,” ujar Kolonel Dody. Terkait tuduhan penjarahan, Kapendam menegaskan bahwa tidak ada prajurit yang melakukan tindakan tersebut. “Kami telah melakukan penelusuran internal, dan hasil sementara menunjukkan tidak ada indikasi penjarahan. Namun demikian, kami tetap membuka ruang untuk laporan tambahan jika ada bukti baru dari masyarakat,” tambahnya. Kodam I/Bukit Barisan juga memahami kekecewaan yang dirasakan oleh warga yang mengalami kerusakan kendaraan. “Kami turut prihatin atas kerugian yang dialami dan menghargai proses mediasi yang telah dilakukan. Komitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai tetap menjadi prioritas kami,” kata Kapendam. Lebih lanjut, Kodam I/Bukit Barisan menegaskan bahwa memang ditemukan barang bukti yang diduga terkait narkoba di lokasi kejadian. “Temuan ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk memastikan proses investigasi berjalan objektif dan transparan, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah,” tegas Kapendam. Kodam I/Bukit Barisan juga menegaskan bahwa permasalahan ini telah diselesaikan secara kekeluargaan, termasuk dengan pemberian ganti rugi atas kerusakan yang terjadi. “Kami telah menyelesaikan masalah ini secara damai melalui mediasi yang melibatkan semua pihak terkait. Namun demikian, kami menyayangkan masih adanya pihak-pihak tertentu yang mencoba memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu. Kodam I/Bukit Barisan tetap berkomitmen menjaga profesionalisme dan tidak terpengaruh oleh upaya-upaya tersebut,” ujar Kolonel Dody. Kodam I/Bukit Barisan mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. “Kami berkomitmen menjaga ketertiban dan keamanan wilayah, serta memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan sesuai aturan. Kami juga mengapresiasi peran media dalam menyampaikan informasi yang berimbang dan objektif kepada publik,” tutup Kolonel Dody Yudha. Penulis Team.

Read More

“SEAKAN-AKAN MENDIRIKAN NEGARA DALAM NEGARA”

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutif-LSM Sembilan Tajam24Jam.Com Jambi, 4/02/2025 – Pemerintahan Provinsi Jambi terkesan kehilangan pemikiran cemerlang dalam menyelesaikan Polemik angkutan Batubara. Bahkan diantara bentuk ketidak berdayaan Pemerintah tersebut memberikan gambaran adanya tindakan pembiaran terhadap perbuatan yang seakan-akan adanya kekuasaan negara di dalam negara, atau adanya negara di dalam negara. Penilaian dan/atau asumsi dimaksud terlahir setelah membaca dan mempelajari sepucuk surat yang diduga kuat untuk diyakini berasal dari ataupun milik Persatuan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB) Divisi Perairan. Surat bernomor: 114.SK/PPTB-JAMBI/I/2025, tertanggal 15 Januari 2025 dengan Pokok Surat yaitu Keterangan. Menariknya lagi surat yang ditanda tangani oleh Ketua Umum PPTB tersebut memuat keterangan tentang tujuan surat yang menimbulkan kesan adanya instansi dan/atau institusi pemerintah yang baru dibentuk ataupun diadakan dengan kafasitas jabatan sebagai Pengawas Patroli. Hal tersebut juga terlihat pada isi surat yg menyatakan adanya tindakan yang melebihi kewenangan eksekutor lembaga peradilan dengan menjadikan surat Shipping Instruction Nomor 133/SI/AMB-IN 01/02-LOAD/I/2025, sebagai suatu dasar hukum. Isi surat tersebut baik secara implisit maupun secara eksplisit memuat keterangan tentang adanya hak dan kewenangan untuk menentukan tindakan hukum berupa penentuan besaran nilai denda yang dijadikan berbentuk iuran, padahal obyek yang menjadi persoalan dalam surat PPTB tersebut adalah Barang Milik ataupun Asset Negara. Akan tetapi surat Ketua Umum PPTB tersebut tidak menjelaskan tentang bentuk dan pihak yang berwenang melakukan dan/atau mekanisme perbaikan itu sendiri seperti apa? Seakan-akan semua persoalan bisa diselesaikan dengan begitu mudah oleh dan dengan hak dan kewenangan yang dimiliki oleh Pimpinan PPTB. Penulis Team.

Read More

Wakapolres Bangka Barat Pimpin Konferensi Pers Hasil Ops Antik 2025

Tajam24Jam.Com Bangka Belitung, 4/02/2025 – Selama Operasi Antik Menumbing Tahun 2025 mulai tanggal 20 Januari s/d 31 Januari 2025 Polres Bangka Barat berhasil mengungkap sebanyak 5 (lima) kasus dengan rincian Tkp Kec. Mentok 4 (empat) kasusdan Tkp Kec. Parittiga 1 (satu) kasus. Dengan jumlah tersangka 5 (lima) orang laki-laki,yakni (FR) 35 tahun laki laki,(AN) 24 tahun laki laki,(RD) 26 tahun laki laki,(FL) 17 tahun laki laki,(ED) 41 tahun laki laki. Dengan jumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak193 (seratus sembilan puluh tiga) paket dengan berat bruto 271,03 gram. Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasat Narkoba Polres Bangka Barat IPTU Budi Prasetyo menyampaikan”total harga dari batang bukti yang diduga narkotika shabu sebesar Rp. 230.350.000 (dua ratus tiga puluh juta tiga ratus lima puluh rupiah). Dihimbau juga untuk secepatnya berhenti menggunakan narkotika,narkotika sangat membawa dampak buruk untuk penggunanya juga untuk masyarakat lainnya,semoga dengan adanya ops antik ini bisa membuat pengguna narkotika semakin berkurang. “Ops serupa juga akan terus dilakukan rutin di setiap tahunnya,semoga para pecandu narkotika dapat secepatnya bertobat dan meninggalkan narkotika” tutupnya. Penulis Team.

Read More

Polsek Jebus Ringkus Pelaku Pencurian

Tajam24Jam.Com Bangka, Senin 3/02/2025 – (DA) 29 tahun laki laki, (JU) 41 tahun laki-laki, merupakan dua orang pelaku yang diamankan polsek Jebus akibat kasus pencurian. Pada Hari Minggu, 19 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Bertempat di Dsn. Kedondong Desa Tumbak Petar Kec. Jebus Kab. Bangka Barat. Telah terjadinya tindak pidana pencurian yang terjadi pada Hari Minggu, yang Bertempat di Dsn. Kedondong Desa Tumbak Petar Kec. Jebus Kab. Bangka Barat. Pada saat itu Ja’ie yang merupakan pelapor pergi ke kebun miliknya tersebut dan sesampai di kebun miliknya tersebut, ja’ie melihat pintu kebun miliknya tersebut terlihat bekas congkelan dari luar, dan saat itu ja’ie langsung mengecek ke dalam pondok miliknya tersebut dan pelapor mendapati bahwa barang – barang miliknya yang ada di dalam pondok tersebut telah hilang. Adapun barang-barang milik pelapor yang hilang saat itu adalah sebagai berikut : 1. Sinsaw Merk Steel warna orange, 2. Teng semprot manual Mereka Yoto warna biru, 3. Mesin rumput Merk YASUKA warna orange. Atas kejadian tersebut pelapor dan rekannya mengalami kerugian sekitar Rp 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Selanjutnya ja’ie mengadukan kejadian di atas kepada pihak Kepolisian Polsek Jebus untuk dapat mengusut perkara tersebut sesuai hukum yang berlaku di Wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada hari Minggu, 26 Januari 2025 sekira pukul 12.00 WIB. anggota unit Reskrim Polsek Jebus melaksanakan penyelidikan, kemudian mendapatkan informasi bahwa (DA) dan (JU) sedang berada di samping rumah kediaman (JU) di Dsn. Kedondong Desa Tumbak Petar Kec. Jebus Kab. Bangka Barat. Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kapolsek Jebus kompol Albert menyampaikan”saat ini pelaku san barang bukti diamankan di polsek Jebus guna penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa Sinsaw Merk Steel warna orange,Teng semprot manual Mereka Yoto warna biru, Mesin rumput Merk YASUKA warna orange. Penulis Team.

Read More