admin_

Polsek Simpang Teritip Polres Bangka Barat Berhasil Ungkap Kasus Percobaan Pencurian

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 7 Februari 2026 – Jajaran Polsek Simpang Teritip Polres Bangka Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui langkah penyelidikan yang profesional dan terukur, polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana percobaan pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Simpang Teritip. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aksi percobaan pencurian yang disertai perlawanan terhadap korban. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Simpang Teritip segera melakukan serangkaian penyelidikan guna mengidentifikasi dan mencari keberadaan pelaku. Hasilnya, seorang pria berinisial AM alias Olib (39) berhasil diamankan oleh petugas. Dalam proses penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak pidana tersebut. Peran Polsek sebagai Garda Terdepan Pelayanan PublikKapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari tugas Polri sebagai unsur pemerintahan dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. “Polsek Simpang Teritip sebagai garda terdepan Polres Bangka Barat terus berupaya hadir di tengah masyarakat. Setiap laporan yang masuk ditindaklanjuti secara profesional guna memberikan rasa aman dan kepastian hukum,” ujar Iptu Yos Sudarso. Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini mencerminkan kesiapsiagaan personel Polsek Simpang Teritip dalam merespons setiap potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukumnya.Barang Bukti Diamankan, Proses Hukum Berjalan Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa,Senjata tajam jenis parang,Tiga buah jerigen,Satu helai pakaian yang digunakan untuk menutup wajah,Satu buah selang, Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Simpang Teritip untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga situasi keamanan di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan apabila menemukan adanya potensi tindak pidana. “Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab bersama. Polsek Simpang Teritip siap melayani dan melindungi masyarakat,” tutup Iptu Yos. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Sosialisasikan Ops Keselamatan Menumbing 2026 kepada Driver Ojek Online

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 6 Februari 2026 – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas, Satlantas Polres Bangka Barat menggelar sosialisasi Operasi Keselamatan Menumbing 2026 yang dirangkaikan dengan pelatihan safety riding bagi pengemudi ojek online. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (6/2/2026) pagi di Kantor Satlantas Polres Bangka Barat, dengan melibatkan Kasat Lantas beserta personel Subsatgas Dikmas Ops Keselamatan Menumbing 2026 dan diikuti oleh para driver ojek online Maxim di wilayah Mentok. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman langsung kepada para pengemudi mengenai pentingnya tertib berlalu lintas sebagai upaya menekan angka kecelakaan di jalan raya.Tekankan Disiplin dan Keselamatan Berkendara Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, mengatakan bahwa kegiatan edukatif tersebut merupakan bagian dari strategi Polri dalam membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat. “Melalui Operasi Keselamatan Menumbing 2026, Polres Bangka Barat tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui edukasi langsung kepada masyarakat, khususnya para pengemudi ojek online,” ujar Iptu Yos. Ia menjelaskan, dalam kegiatan tersebut para peserta diberikan pemahaman terkait penggunaan helm berstandar SNI, kepatuhan terhadap rambu lalu lintas, etika berkendara, serta langkah-langkah pencegahan kejahatan di jalan raya.Bangun Sinergi Polri dan Masyarakat Menurut Iptu Yos, peran pengemudi ojek online sangat strategis karena mereka merupakan pengguna jalan dengan intensitas tinggi. Oleh karena itu, peningkatan kesadaran dan kedisiplinan berlalu lintas di kalangan pengemudi dinilai dapat memberikan dampak positif bagi keselamatan pengguna jalan lainnya. “Kami berharap para driver dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dan turut menyampaikan pesan-pesan keselamatan kepada masyarakat,” tambahnya. Kegiatan sosialisasi dan pelatihan safety riding tersebut berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Selain meningkatkan pemahaman peserta terkait keselamatan berlalu lintas, kegiatan ini juga mempererat hubungan dan sinergi antara Polri dan komunitas driver ojek online di Bangka Barat. Penulis Tim

Read More

Polisi Pastikan Bus di Terminal Mentok Aman untuk Penumpang

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 7 Februari 2026 – Kepolisian Resor Bangka Barat memastikan seluruh bus yang beroperasi di Terminal Mentok aman digunakan oleh masyarakat. Kepastian tersebut diberikan setelah dilaksanakan pemeriksaan terhadap pengemudi, awak bus, serta kondisi kendaraan dalam rangka Operasi Keselamatan Menumbing 2026. Pemeriksaan dilakukan oleh Satgas Preventif Ops Keselamatan Menumbing 2026 pada Sabtu (7/2/2026) mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai di kawasan Terminal Bus Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Petugas memeriksa kelengkapan administrasi pengemudi dan kendaraan, kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dan angkutan umum, serta kondisi teknis kendaraan untuk memastikan kelayakan jalan. Kegiatan ini dilaksanakan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka Barat. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai langkah nyata Polri dalam memberikan jaminan keselamatan kepada masyarakat pengguna transportasi umum. “Polisi memastikan pengemudi dan kendaraan angkutan umum yang beroperasi berada dalam kondisi aman dan layak jalan, sehingga penumpang dapat merasa tenang dan nyaman selama perjalanan,” ujar Iptu Yos. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh bus yang diperiksa dalam kondisi baik, lengkap, serta memenuhi persyaratan administrasi. Para pengemudi dan awak bus juga dinyatakan patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Kegiatan berlangsung aman dan tertib. Kehadiran aparat kepolisian di terminal diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat serta mencegah potensi kecelakaan lalu lintas. Penulis Tim

Read More

Satlantas Polres Bangka Barat Sosialisasikan Ops Keselamatan Menumbing 2026 ke Komunitas Motor Mentok

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 7 Februari 2026 – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangka Barat menggelar kegiatan sosialisasi Operasi Keselamatan Menumbing 2026 yang dirangkaikan dengan pelatihan safety riding bersama Komunitas Motor Mentok. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu (7/2/2026) mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai, bertempat di Kantor Satlantas Polres Bangka Barat. Kasat Lantas Polres Bangka Barat AKP Ramos Gapita Siregar bersama personel Subsatgas Dikmas secara langsung memberikan pemahaman kepada para peserta terkait tujuan dan pelaksanaan Operasi Keselamatan Menumbing 2026, sekaligus pentingnya keselamatan dalam berkendara. “Melalui kegiatan ini, kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya komunitas motor, agar lebih tertib berlalu lintas serta memahami pentingnya keselamatan di jalan raya,” ujar AKP Ramos. Dalam kegiatan tersebut, peserta juga diberikan pelatihan safety riding yang menekankan penggunaan helm berstandar SNI, kepatuhan terhadap rambu lalu lintas, disiplin berkendara, serta upaya pencegahan kejahatan di jalan. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif Polri untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. “Selain menekan angka kecelakaan, kegiatan ini juga bertujuan menanamkan budaya tertib berlalu lintas serta mempererat hubungan antara Polri dan komunitas motor di Bangka Barat,” kata Yos. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan lancar, serta mendapat respons positif dari Komunitas Motor Mentok yang mengikuti kegiatan hingga selesai. Penulis Tim

Read More

PWDPI Jambi: Pemberitaan Tidak Berimbang, Tanpa Konfirmasi, dan Menyebut Organisasi Bisa Dilaporkan ke Dewan Pers Hingga Ranah Pidana

Tajam24jam.com Jambi, 07 Januari 2026 — Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Jambi menegaskan bahwa pemberitaan yang tidak berimbang, tidak melakukan konfirmasi kepada pihak yang diduga, serta menyebutkan nama seseorang maupun organisasi tanpa klarifikasi, tidak hanya melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), tetapi juga berpotensi masuk ke ranah hukum pidana. Sekretaris Jenderal PWDPI Provinsi Jambi, Amri, S.Pd, menyampaikan bahwa dalam kerja jurnalistik, prinsip utama yang tidak boleh diabaikan adalah keberimbangan, verifikasi, dan konfirmasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik. “Jika sebuah media menyajikan tudingan sepihak tanpa konfirmasi, apalagi menyebut nama seseorang atau organisasi, itu jelas pelanggaran etika. Dalam kondisi tertentu, hal tersebut juga bisa ditarik ke ranah pidana,” tegas Amri. Menurut Amri, secara etik, pelanggaran tersebut dapat dilaporkan ke Dewan Pers melalui mekanisme pengaduan resmi. Namun jika pemberitaan mengandung unsur pencemaran nama baik, fitnah, atau informasi yang merugikan kehormatan seseorang atau organisasi, maka jalur hukum pidana juga terbuka. “Ketika berita tidak lagi sekadar keliru secara etik, tetapi sudah merugikan nama baik, martabat, atau reputasi seseorang maupun organisasi, maka itu bukan hanya urusan kode etik, tapi bisa masuk ke ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya. Amri menambahkan, pemberitaan tanpa konfirmasi yang menggiring opini publik dapat bertentangan dengan asas praduga tak bersalah. Media dilarang menghakimi pihak tertentu sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. “Media bukan lembaga pemutus bersalah atau tidak. Dugaan tetap dugaan. Jika dikemas seolah-olah sudah pasti, itu berbahaya dan melanggar prinsip jurnalistik,” ujarnya. Terkait penyebutan nama organisasi tanpa konfirmasi resmi, Amri menilai hal tersebut sangat sensitif dan berisiko tinggi. “Organisasi memiliki marwah dan kredibilitas. Menyebut namanya tanpa konfirmasi atau klarifikasi resmi bisa menimbulkan stigma publik. Jika itu merugikan, maka selain hak jawab, pihak yang dirugikan juga dapat menempuh jalur hukum,” tambahnya. PWDPI Provinsi Jambi menegaskan bahwa mekanisme awal yang wajib ditempuh adalah hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 KEJ. Namun apabila hak tersebut tidak dilayani atau diabaikan, maka pelaporan ke Dewan Pers maupun langkah hukum pidana merupakan hak konstitusional pihak yang dirugikan. “Pers dilindungi undang-undang, tapi bukan berarti kebal hukum. Kebebasan pers harus berjalan seiring dengan tanggung jawab dan etika,” tutup Amri. PWDPI Jambi mengimbau seluruh insan pers untuk tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, agar fungsi pers sebagai kontrol sosial tidak berubah menjadi alat pembunuhan karakter. Penulis Team.

Read More

Libatkan Ribuan Personel, Polda Jambi Gelar Aksi Korve Massal Serentak

Tajam24Jam.Com Jambi, 6 Februari 2026 – Polda Jambi melaksanakan kegiatan Korve Massal di tempat fasilitas umum secara serentak bersama seluruh Polres dan Polsek jajaran pada Jumat (06/02/2026). Untuk tingkat Polda Jambi, kegiatan dipusatkan di Lapangan Ex Arena MTQ, salah satu ruang publik yang menjadi ikon Kota Jambi dan kerap digunakan masyarakat untuk berolahraga maupun beraktivitas sosial. Kegiatan di pimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar dengan dihadiri oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B. Ali dan Para PJU Polda Jambi serta personel Polda Jambi. Kegiatan ini menjadi bentuk kepedulian Polri terhadap kebersihan lingkungan sekaligus upaya memberi contoh nyata kepada masyarakat. Kapolda Jambi menegaskan bahwa gerakan kebersihan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia yang memerintahkan seluruh unsur pemerintah daerah, kementerian, TNI, dan Polri agar serius menjaga kebersihan lingkungan. “Presiden memerintahkan kepada seluruh yang hadir, baik pemerintah daerah maupun kementerian, TNI dan Polri, untuk menegakkan kebersihan lingkungan. Bahkan akan ada sanksi bagi yang tidak mengelola sampah dengan baik,” tegas Kapolda Jambi. Kapolda Jambi menjelaskan bahwa kawasan Ex Arena MTQ dipilih karena memiliki nilai strategis sebagai ruang publik kebanggaan masyarakat Jambi. “Tempat ini menjadi ikon Jambi. Banyak masyarakat berolahraga dan beraktivitas di sini. Karena itu kebersihannya harus kita jaga bersama,” lanjutnya. Lebih jauh, Kapolda menekankan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar seremonial atau pencitraan, melainkan upaya membangun budaya disiplin. “Ini bukan untuk pencitraan. Kalau hanya sekali dua kali itu pencitraan, tiga kali empat kali hingga sepuluh kali itu motivasi, tapi kalau dilakukan terus-menerus setiap hari itu menjadi gaya hidup disiplin. Mari kita memilih untuk disiplin, karena tidak ada rutinitas yang berhasil tanpa disiplin,” ujarnya. Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam mengajak masyarakat peduli terhadap kebersihan lingkungan. “Ini sebagai wujud Polda Jambi dalam menjaga kebersihan sekaligus memberi contoh kepada masyarakat agar selalu membersihkan lingkungannya sehingga terlihat bersih dan nyaman digunakan bersama,” jelas Kabid Humas. Kabid Humas juga menyampaikan bahwa lebih dari 1.000 personel Polda Jambi diterjunkan dalam kegiatan tersebut, membersihkan berbagai sudut fasilitas umum agar dapat dimanfaatkan masyarakat dengan lebih baik. “Kita berharap kegiatan ini tidak hanya dilakukan sekali, tetapi bisa menjadi kebiasaan untuk terus menjaga kebersihan di setiap kesempatan dan setiap kegiatan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tutupnya. Kabid Humas juga menyebutkan bahwa kegiatan ini juga dilakukan dengan kerjasama antara Polda jambi, DLH provinsi jambi dan PUPR Provinsi jambi untuk ikut membantu menurunkan alat beratnya membersihkan lingkungan. Aksi bersih serentak ini pun mendapat perhatian warga yang berada di sekitar lokasi, sekaligus menjadi pengingat bahwa kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah atau aparat semata. Penulis Tim

Read More

Dua Oknum Polisi Jalani Sidang Kode Etik, KKEP Polda Jambi Putuskan Sanksi PTDH

Tajam24Jam.Com Jambi, 6 Februari 2026 – Polda Jambi menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap dua oknum anggota Polri yang terlibat dalam perkara asusila, Jumat (6/2/2026). Sidang dilaksanakan di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi dan berlangsung sejak pukul 08.30 WIB hingga 22.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Ketua Komisi AKBP Rahma Agustina, Wakil Ketua AKBP Wirawan selaku Kasubbid Paminal, serta Anggota AKBP Andri selaku Kasubbid Wabprov. Dalam persidangan tersebut, selain menghadirkan dua terduga pelanggar yakni Bripda SP dan Bripda NI, komisi juga memeriksa delapan orang saksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi. Setelah melalui proses pemeriksaan, pendalaman fakta, serta mendengarkan keterangan dari seluruh pihak yang terlibat, Komisi Kode Etik Profesi Polri menyatakan bahwa Bripda SP dan Bripda NI terbukti melakukan perbuatan tercela yang mencederai kehormatan dan martabat institusi Polri. Atas pelanggaran tersebut, keduanya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dalam persidangan, kedua terduga pelanggar menyatakan banding atas putusan tersebut. Sidang banding dijadwalkan akan digelar kembali dalam waktu 82 hari ke depan. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban. “Pertama-tama kami turut prihatin atas kejadian yang menimpa saudari korban. Kedua, saya atas nama pribadi dan pimpinan Polda Jambi menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan saudari korban atas perbuatan yang dilakukan oleh anggota Polda Jambi,” ujar Kabid Humas. Ia menegaskan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Jambi berkomitmen menangani proses penyidikan secara cepat dan profesional. Penanganan perkara, menurutnya, telah dilakukan secara paralel oleh Bipropam Polda Jambi sejak laporan diterima. “Kami juga mengapresiasi Kabid Propam dan jajaran yang telah bekerja keras mulai dari pemeriksaan, pemberkasan hingga pelaksanaan sidang KKEP,” lanjutnya. Kabid Humas menambahkan, kedua personel tersebut dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik Polri. “Hasil putusan sidang KKEP menyatakan Bripda SP dan Bripda NI sebagai pelaku perilaku tercela dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” jelasnya. Adapun pasal yang dinyatakan dilanggar, yaitu: Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri:“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.” Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri:“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.” Pasal 8 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022:“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan/atau nilai-nilai kearifan lokal.” Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022:“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan dilarang melakukan permufakatan pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana.” Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022:“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar dan tidak patut.” Lebih lanjut ditegaskan bahwa proses penyidikan pidana masih terus berjalan. Polda Jambi memastikan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan akuntabel. “Penyidikan masih berlanjut terutama yang di lakukan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi. Mohon doanya agar proses berjalan lancar dan aman. Perkembangan penanganan perkara akan terus kami sampaikan secara terbuka,” tutup Kabid Humas. Penulis Tim

Read More

Pendekatan Persuasif Polisi Redam Aksi Penambang Timah di Bangka Barat

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 4 Februari 2026 – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif saat aksi penyampaian aspirasi para penambang timah di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Permai Lestari (BPL) Sinar Emas, Kecamatan Kelapa, Rabu (4/2/2026). Pengamanan aksi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Biro Operasi Polda Babel Kombes Pol Muhammad Akbar Khodri. Ia menegaskan kehadiran Polri di tengah massa aksi bukan untuk menimbulkan ketegangan, melainkan sebagai penengah yang menjaga ketertiban. “Kehadiran kami bukan untuk menciptakan ketegangan, tetapi menjaga ketertiban, meluruskan persoalan, serta memastikan hukum berjalan adil bagi semua pihak,” kata Akbar Khodri. Dalam pengamanan tersebut, Polda Babel mengedepankan langkah preventif dan preemtif. Personel tidak dibekali peralatan pengendalian massa yang bersifat represif, melainkan membuka ruang dialog dan komunikasi langsung guna mencegah terjadinya benturan di lapangan. Akbar Khodri juga menyampaikan bahwa kepolisian memahami kondisi sosial ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan. Namun demikian, ia mengingatkan agar aktivitas pertambangan tetap dilakukan di wilayah yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah. Terkait adanya sengketa klaim lahan antara masyarakat dan perusahaan, Polda Babel menegaskan bersikap netral. Kepolisian membuka ruang klarifikasi data dan meminta seluruh pihak menunjukkan dasar klaimnya untuk ditelaah secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Penegakan hukum pertambangan tidak boleh tebang pilih. Aturan mengikat masyarakat, namun juga mengikat perusahaan, termasuk kewajiban reklamasi dan pasca-tambang,” tegasnya. Sementara itu, Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., menegaskan jajarannya siap menjaga situasi wilayah Bangka Barat tetap aman dan kondusif. “Polres Bangka Barat berkomitmen menjaga stabilitas kamtibmas. Kami mengedepankan pendekatan humanis agar setiap aspirasi dapat tersampaikan dengan aman, tertib, dan tidak menimbulkan konflik,” ujar Pradana. Ia menambahkan, sinergi antara masyarakat, perusahaan, dan aparat keamanan menjadi kunci utama dalam menjaga kondusivitas wilayah, khususnya di tengah dinamika persoalan pertambangan.Hingga aksi berakhir, situasi terpantau aman dan tertib tanpa insiden bentrokan. Kepolisian menilai keberhasilan ini menjadi bukti bahwa pendekatan persuasif dan dialogis mampu menjaga stabilitas keamanan sekaligus memberi ruang demokrasi bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai. Penulis Tim

Read More

Satlantas Polres Bangka Barat Gelar Operasi Keselamatan Menumbing 2026 di Kota Mentok

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 5 Februari 2026 – Satuan Lalu Lintas Polres Bangka Barat terus menggencarkan Operasi Keselamatan Menumbing 2026 sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Satgas Gakkum Ops Keselamatan Menumbing 2026 Satlantas Polres Bangka Barat, Kamis (5/2/2026), sekitar pukul 09.30 WIB hingga selesai, dengan sasaran seputaran Kota Mentok. Dalam pelaksanaan operasi, petugas lebih mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif dengan memberikan teguran kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menciptakan keselamatan berlalu lintas di wilayah Bangka Barat. “Operasi Keselamatan Menumbing 2026 ini kami laksanakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas serta menekan angka fatalitas kecelakaan di jalan raya,” ujar Iptu Yos Sudarso. Ia menjelaskan, selama kegiatan berlangsung petugas menemukan sejumlah pelanggaran, khususnya pengendara yang tidak menggunakan helm serta kendaraan yang bermuatan tidak sesuai peruntukannya. “Dalam operasi kali ini, petugas memberikan 20 teguran tertulis, sementara untuk penindakan tilang masih nihil. Kami lebih mengedepankan edukasi agar masyarakat memahami pentingnya keselamatan berkendara,” jelasnya. Menurut Iptu Yos, melalui Operasi Keselamatan Menumbing 2026 diharapkan dapat tercipta situasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas yang aman, tertib, dan terkendali di wilayah hukum Polres Bangka Barat. “Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta mengutamakan keselamatan diri sendiri dan orang lain,” tutupnya. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Tertibkan Administrasi Kendaraan Anggota dalam Ops Keselamatan Menumbing 2026

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 5 Februari 2026 – Satlantas Polres Bangka Barat melaksanakan pemeriksaan administrasi kendaraan terhadap personel Polres Bangka Barat dalam rangka Operasi Keselamatan Menumbing 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (3/2/2026) mulai pukul 07.00 WIB di Mako Polres Bangka Barat. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, pada Kamis (5/2/2026) menyampaikan bahwa pemeriksaan ini merupakan bentuk penegakan disiplin berlalu lintas yang dimulai dari internal kepolisian. “Penertiban administrasi kendaraan ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan anggota Polri dalam berlalu lintas sekaligus menjadi teladan bagi masyarakat bahwa aturan lalu lintas berlaku untuk semua pihak tanpa pengecualian,” ujar Yos. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan, baik kendaraan dinas maupun pribadi milik anggota. Anggota yang tidak membawa kelengkapan administrasi diberikan teguran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan, langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polres Bangka Barat dalam menekan angka pelanggaran serta fatalitas kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Bangka Barat. “Dengan dimulainya penegakan disiplin dari internal, diharapkan pelaksanaan Operasi Keselamatan Menumbing 2026 dapat berjalan lebih efektif dan berdampak langsung pada peningkatan keselamatan berlalu lintas,” katanya. Dari hasil kegiatan tersebut, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) terpantau aman dan terkendali. Penulis Tim

Read More