admin_

Ketua PWDPI Kepri Soroti Kejanggalan Izin PT. Majesty Prosperindo, Diduga Timbun BBM Illegal

Tajam24Jam.Com Karimun, 21 Juni 2026 – Kepulauan Riau – Upaya konfirmasi dan silaturahmi Tim Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Kepri ke lokasi usaha PT Majesty Prosperindo di kawasan Parit Rampak, Tanjung Balai Karimun, berujung pada kekecewaan. Tim gagal bertemu langsung dengan pimpinan perusahaan; lokasi yang dikelilingi tembok tinggi terkesan tertutup rapat, seolah ingin menghindari sorotan publik. Berdasarkan hasil pantauan sejumlah awak media dilokasi mereka memanggil pemilik gudang namun tak ada tanggapan dari dalam. Baru setelah berkeliling, muncul seorang petugas jaga. Setelah diperkenalkan dan disampaikan maksud kedatangan, petugas itu menghubungi pimpinan berinisial SN lewat telepon. Lewat sambungan itu, SN mengaku berada di Batam, berjanji datang, namun justru mengarahkan tim untuk berurusan dengan pengurus media berinisial ZH, yang diketahui berprofesi selaku wartawan. Namun permintaan tersebut ditolak tegas oleh tim media PWDPI, karena hanya butuh keterangan resmi dari pihak perusahaan. Di balik sikap tertutup itu, hasil pantauan ditemukan kejanggalan mendasar soal kelengkapan administrasi. Papan nama perusahaan memang terpasang, namun kosong tanpa keterangan bidang usaha, wilayah operasi, maupun jenis izin yang dimiliki, sesuatu yang mencurigakan untuk usaha sektor strategis seperti minyak dan gas. Berdasarkan penelusuran resmi, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Hesty mengatakan, Perusahaan tercatat berbadan hukum dan punya izin niaga migas, namun diduga hanya berlaku untuk wilayah Batam dan Tanjung Uban, tidak mencakup Kabupaten Karimun. Berdasarkan data yang kami peroleh juga, masih kata dia, Perusahaan tidak terdaftar dalam daftar resmi penyalur BBM berizin di Karimun menurut data Ditjen Migas per Juni 2026. “Informasi yang beredar menyebut perusahaan ini aktif menyalurkan Solar di Karimun. Jika benar, ini pertanyaan serius: Apakah izinnya diperluas, atau justru beroperasi melampaui batas kewenangan? Tanpa bukti izin yang sah, kegiatannya masuk kategori ilegal,” tegas Ketua DPW PWDPI Kepri. Ia menegaskan: Jika terbukti berjalan tanpa izin, kami tidak segan membawa kasus ini ke meja hukum. Beroperasi Tanpa Izin: Bukan Sekadar Pelanggaran, Tapi Berisiko Pidana “Bidang niaga dan penyaluran BBM diatur sangat ketat undang-undang karena menyangkut kepentingan umum, keamanan lingkungan, dan keuangan negara. Konsekuensinya berat, Berdasarkan UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 33 jo Pasal 54 jo Pasal 142),”ungkapnya. Ketua PWDPI Kepri juga mengatakan, kegiatan niaga migas tanpa izin sah dikenakan denda administratif hingga Rp10 miliar, pencabutan seluruh izin, penyitaan tangki, kendaraan, dan stok BBM. Jika ada unsur kesengajaan atau merugikan negara, terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar. “Jika ditemukan pasokan tidak resmi, pencampuran kualitas, atau penyalahgunaan BBM bersubsidi, Dapat dijerat Pasal 406 KUHP, Pasal 107 KUHP 2023, hingga UU Tindak Pidana Korupsi yang mengancam penjara seumur hidup, bila terbukti merugikan keuangan negara,” Tegasnya. Kerua PWDPI Kepri Menjelaskan, Transparansi Kunci, Jika Bersih Tak Perlu Ditutup-tutupi. Kami tidak menuduh, namun menuntut kepastian hukum dan keterbukaan. “Prinsipnya jelas: Usaha yang sah dan berizin tidak perlu bersikap tertutup, tidak perlu menghindar, dan pasti bisa menunjukkan dokumennya dengan mudah. Sikap menghindar dan ketiadaan izin operasi di wilayah ini justru memunculkan dugaan kuat ada yang disembunyikan,”ujarnya. Dia menambahkan pihaknya akan terus kawal kasus ini. Jika nanti terbukti melanggar aturan, PWDPI Kepri akan serahkan seluruh data dan bukti ke Kepolisian, Kejaksaan, serta Inspektorat Wilayah ESDM agar ditindak tegas tanpa pandang bulu. “Rakyat berhak mendapatkan kepastian, dan hukum harus ditegakkan setinggi-tingginya,” pungkas. (Humas DPW PWDPI Kepri). Penulis Tim

Read More

MBG Jadi Bancakan? Danramil Muara Enim Dituding Minta Upeti dari Mitra Program Presiden

Tajam24Jam.Com MUARA ENIM, 21 Juni 2026 – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) Presiden RI diduga tercoreng oleh praktik pungutan liar yang menyeret nama Danramil 404-07/Kota Muara Enim, Kapten Arif Nur Racman. Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pada 10 Juni 2026, sejumlah pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Muara Enim mengaku dimintai “jatah” atau setoran rutin setiap bulan oleh oknum Danramil tersebut. Tidak tanggung-tanggung, setoran yang diminta disebut bervariasi mulai dari Rp1 juta hingga lebih, tergantung mitra SPPG yang mengelola dapur program MBG. Bahkan, menurut keterangan beberapa narasumber, permintaan uang tidak hanya dilakukan secara rutin setiap bulan, tetapi juga saat terdapat kepentingan pribadi. Salah satu pengelola SPPG, insial NM, mengaku bahwa setoran awalnya diambil melalui Babinsa, namun belakangan diambil langsung oleh Danramil. Selain setoran bulanan, ia juga mengaku pernah dimintai bantuan tambahan untuk keperluan pribadi, termasuk saat pelaksanaan acara pernikahan anak yang bersangkutan. “Kami sebenarnya keberatan, tetapi tidak tahu harus mengadu ke mana,” ungkap salah satu mitra SPPG yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Keluhan serupa disampaikan pemilik Ayyara Shahin Catering, mitra SPPG Desa Ujan Mas. Ia mengaku diwajibkan menyiapkan uang sebesar Rp1 juta setiap bulan. Menurutnya, praktik tersebut sangat memberatkan karena di saat yang sama pihaknya harus membayar gaji karyawan dan memenuhi kebutuhan operasional dapur MBG. Tak hanya itu, pemilik Catering 5 Putri yang menjadi mitra SPPG Kepur juga mengaku keberatan dengan permintaan setoran bulanan tersebut. Ia mempertanyakan apakah pungutan itu merupakan kebijakan resmi atau hanya untuk kepentingan pribadi oknum tertentu. Investigasi juga menemukan dugaan praktik lain yang mengarah pada penyalahgunaan jabatan. Masyarakat yang mengurus Surat Keterangan Bersih Diri (SKBD) disebut-sebut dikenakan biaya Rp50 ribu, yang diduga tidak masuk dalam mekanisme resmi dan justru mengalir ke kantong pribadi. Selain itu, pada tahun 2023, Danramil 404-07/Kota Muara Enim diduga mengajukan proposal bantuan kepada PT Bukit Asam berupa perangkat sound system dan laptop senilai sekitar Rp20 juta dengan alasan untuk kepentingan Koramil. Namun setelah bantuan terealisasi, barang tersebut disebut dibawa ke rumah pribadi dan tidak digunakan sebagaimana tujuan pengajuan. Praktik dugaan pungli terhadap mitra MBG dinilai sangat berbahaya karena berpotensi menggerus kualitas layanan program yang diperuntukkan bagi anak-anak sekolah dan kelompok rentan. Pengamat menilai, jika penyedia makanan dipaksa menyisihkan sebagian anggaran untuk setoran, maka bukan tidak mungkin biaya produksi makanan akan ditekan. Dampaknya, kualitas dan nilai gizi makanan bisa menurun sehingga tujuan utama program MBG menjadi tidak tercapai. “Korban sesungguhnya adalah anak-anak penerima manfaat. Ketika dana operasional dipotong untuk memenuhi setoran, kualitas makanan yang diberikan berisiko menurun,” ujar sumber investigasi. Seluruh mitra SPPG yang berada di wilayah teritorial Koramil 404-07/Kota Muara Enim disebut telah lama mengeluhkan praktik tersebut dan berharap pimpinan TNI segera turun tangan melakukan pemeriksaan mendalam. Apabila terbukti benar, tindakan meminta setoran kepada mitra program pemerintah dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar yang mencederai integritas institusi serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sebagai salah satu program prioritas nasional. Penulis Tim

Read More

Darurat Ekologis di Tebo! Ratusan Alat Berat PETI Gerus 12 Ribu Hektare Hutan, Negara Dianggap Absen

Tajam24Jam.Com TEBO, 21 Juni 2026 – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, kini tidak lagi dapat dipandang sebagai pelanggaran hukum biasa. Skala kerusakan yang ditimbulkan telah menjelma menjadi bencana ekologis yang mengancam keberlangsungan lingkungan hidup dan masa depan masyarakat di wilayah tersebut. Temuan terbaru WALHI Jambi mengungkap fakta mencengangkan. Sedikitnya 300 unit alat berat rakitan dilaporkan beroperasi secara masif di Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay. Aktivitas tambang ilegal itu berlangsung terang-terangan dan terus meluas tanpa hambatan berarti. Berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan analisis spasial WALHI Jambi, praktik PETI telah menghancurkan sedikitnya 12.202 hektare kawasan hutan. Luasan tersebut bukan sekadar angka statistik, melainkan ruang hidup masyarakat yang selama ini menjadi sumber penghidupan sekaligus benteng ekologis Kabupaten Tebo. Tak hanya meratakan hutan, aktivitas tambang ilegal itu juga dituding menjadi penyebab utama pencemaran sungai dan sumber air yang selama ini digunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari. Air yang dulunya menjadi sumber kehidupan kini terancam berubah menjadi warisan racun akibat eksploitasi tanpa kendali. WALHI menilai kondisi yang terjadi di Teluk Langkap telah memenuhi unsur kejahatan lingkungan yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis. Hutan dibabat, sungai dirusak, dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dikorbankan demi kepentingan segelintir pemodal yang diduga berada di balik bisnis tambang ilegal tersebut. Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi, Oscar Anugrah, menilai lemahnya penegakan hukum menjadi salah satu faktor utama yang membuat PETI terus berkembang. Menurutnya, aparat selama ini lebih banyak menindak pekerja lapangan, sementara aktor utama yang diduga mengendalikan aktivitas tambang ilegal justru tidak tersentuh. “Yang ditangkap biasanya hanya operator atau pekerja. Sementara pemilik modal, cukong, pemasok alat berat, pemasok bahan bakar hingga pihak-pihak yang menikmati keuntungan terbesar dari kerusakan lingkungan ini masih bebas beroperasi,” tegas Oscar. WALHI Jambi mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Polres Tebo hingga Polda Jambi, untuk menghentikan pola penindakan yang dinilai hanya menyentuh lapisan bawah. Penegakan hukum harus diarahkan kepada aktor intelektual, pemodal, dan jaringan yang selama ini diduga menjadi tulang punggung bisnis PETI di Kabupaten Tebo. Jika kondisi ini terus dibiarkan, kerusakan lingkungan diperkirakan akan semakin meluas dan berpotensi menimbulkan bencana ekologis yang lebih besar di masa mendatang. Hilangnya tutupan hutan, rusaknya daerah aliran sungai, serta pencemaran sumber air akan menjadi beban panjang yang harus ditanggung masyarakat dan generasi berikutnya. “Hutan dan sungai bukan komoditas yang bisa dieksploitasi tanpa batas. Ini adalah penopang kehidupan masyarakat dan warisan bagi anak cucu kita. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang ilegal,” tegas Oscar. WALHI Jambi memastikan akan terus mengawal persoalan ini bersama masyarakat sipil dan mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum untuk menunjukkan keberpihakan kepada lingkungan dan rakyat, bukan kepada para pelaku perusakan yang selama ini menikmati keuntungan dari kehancuran hutan-hutan di Kabupaten Tebo. Penulis Tim

Read More

Ketum PWDPI: Kasus Roy Suryo dan Dr. Tifa Jadi Pengingat, Kebebasan Berpendapat Tak Boleh Keblabasan

Tajam24Jam.Com Jakarta, 21 Juni 2026 – Ketua Umum Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) menegaskan bahwa kasus hukum yang menjerat Roy Suryo dan Dr. Tifa Auwani dapat dijadikan cerminan berharga bagi seluruh elemen masyarakat. Kebebasan menyampaikan pendapat dan berekspresi dijamin konstitusi, namun tidak bersifat mutlak dan harus tetap berada dalam koridor hukum serta norma kesusilaan. “Kebebasan berpendapat adalah hak asasi yang dilindungi Undang-Undang Dasar 1945. Namun hak ini tidak boleh diartikan sebebas-bebasnya hingga melanggar hak orang lain, menyinggung unsur kesusilaan, merusak kerukunan, atau menyebarkan konten yang melanggar hukum. Kasus yang menimpa Roy Suryo dan Dr. Tifa menjadi bukti nyata bahwa keblabasan dalam berekspresi di ruang publik maupun media sosial tetap memiliki konsekuensi hukum.” Dijelaskan, kedua kasus tersebut memiliki persamaan mendasar: penyampaian pendapat yang dianggap melampaui batas wajar. Roy Suryo dijerat hukum terkait penyebaran konten yang dinilai menyinggung unsur agama dan kebudayaan, sedangkan Dr. Tifa menghadapi proses hukum atas pernyataan yang dianggap memicu perpecahan dan melanggar ketertiban umum. “Bagi masyarakat, khususnya generasi muda dan pengguna media sosial yang terus bertambah, kejadian ini bukan sekadar berita, melainkan pelajaran penting. Setiap kata, tulisan, maupun gambar yang disebarkan memiliki tanggung jawab hukum. Jangan sampai niat menyampaikan pendapat justru berujung pada masalah hukum yang merugikan diri sendiri,” tambahnya. Ketum PWDPI juga mengingatkan agar membedakan antara kritik yang membangun dengan ucapan yang menghujat, menyesatkan, atau memprovokasi. Kritik yang bertujuan untuk perbaikan tetap dihargai, namun harus disampaikan dengan bahasa santun, berdasar fakta, dan tidak menyerang martabat pribadi maupun kelompok. “PWDPI mendorong seluruh masyarakat untuk cerdas dan bijak dalam bermedia. Periksa kebenaran informasi, gunakan bahasa yang sopan, dan pahami batasan hak. Kebebasan yang bertanggung jawab justru akan memperkuat demokrasi, bukan merusaknya,” tegasnya. Sebagai organisasi profesi, PWDPI juga berkomitmen terus mengedukasi masyarakat agar memahami batasan berekspresi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa. (Kaperwil) Penulis Tim

Read More

HUT Bhayangkara ke-80, Polda Babel dan Polres Bangka Barat Bangun Dua Rumah Korban Kebakaran di Bangka Barat

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 20 Juni 2026 – Kepedulian terhadap masyarakat yang tertimpa musibah kembali ditunjukkan oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung pada momentum Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026. Melalui program bedah rumah, dua keluarga korban kebakaran di Kabupaten Bangka Barat mendapatkan bantuan pembangunan kembali rumah yang sebelumnya rusak akibat dilalap api. Program bantuan tersebut dilaksanakan di dua lokasi, yakni rumah milik Akuan Lege di Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok dan rumah milik Syarifudin dan Sumarnah di Desa Pelangas, Kecamatan Simpang Teritip. Kegiatan tersebut ditandai dengan peletakan batu pertama yang dilakukan Direktur Binmas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Ridwan Raja Dewa, S.I.K., didampingi Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., bersama unsur Forkopimda, pemerintah daerah dan masyarakat setempat. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha menegaskan bahwa pembangunan dua rumah tersebut merupakan bantuan langsung dari Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Dr. Viktor T. Sihombing, S.I.K., M.Si., M.H. kepada masyarakat yang mengalami musibah kebakaran. “Program bedah rumah ini merupakan bantuan dari Polda Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80. Bapak Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Dr. Viktor T. Sihombing, memberikan perhatian khusus kepada masyarakat yang mengalami musibah dan membutuhkan bantuan untuk kembali memiliki rumah yang layak huni,” kata Aditya. Ia menjelaskan, khusus untuk pembangunan rumah di Desa Pelangas, pelaksanaannya turut mendapat dukungan dari program Corporate Social Responsibility (CSR) PT THEP, sebagai bentuk kolaborasi dan kepedulian bersama terhadap masyarakat yang membutuhkan. “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung kegiatan ini. Untuk lokasi di Desa Pelangas, pembangunan turut didukung melalui CSR PT THEP. Ini menunjukkan bahwa kepedulian terhadap masyarakat dapat diwujudkan melalui sinergi antara Polri, pemerintah daerah dan pihak swasta,” ujarnya. Menurut Aditya, Hari Bhayangkara ke-80 tidak hanya menjadi momentum perayaan bagi institusi Polri, tetapi juga menjadi kesempatan untuk menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. “Yang dibangun hari ini bukan hanya rumah, tetapi juga harapan bagi keluarga yang sebelumnya kehilangan tempat tinggal akibat kebakaran. Semoga bantuan ini dapat membantu mereka kembali menjalani kehidupan dengan lebih baik dan nyaman bersama keluarga,” katanya. Selain peletakan batu pertama pembangunan rumah, jajaran Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Polres Bangka Barat juga menyerahkan bantuan sosial kepada masyarakat sekitar. Program bedah rumah bagi korban kebakaran tersebut menjadi salah satu rangkaian bakti sosial Hari Bhayangkara ke-80 yang dilaksanakan Polda Kepulauan Bangka Belitung. Melalui bantuan langsung dari Polda Babel dan dukungan berbagai pihak, dua keluarga di Bangka Barat kini memiliki kesempatan untuk kembali menata kehidupan mereka setelah musibah kebakaran yang pernah menimpa. Penulis Tim

Read More

HUT Bhayangkara ke-80, Bupati Markus Apresiasi Kapolda Babel atas Bantuan Bedah Rumah Korban Kebakaran

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 20 Juni 2026 – Program bedah rumah bagi dua keluarga korban kebakaran di Kabupaten Bangka Barat dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 mendapat apresiasi dari Bupati Bangka Barat, Markus, S.H.. Menurutnya, bantuan yang diberikan oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung tersebut menjadi bukti nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat yang sedang mengalami musibah. Dua rumah yang mendapatkan bantuan pembangunan kembali tersebut berada di Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok dan Desa Pelangas, Kecamatan Simpang Teritip. Program tersebut merupakan bagian dari rangkaian bakti sosial Hari Bhayangkara ke-80 yang dilaksanakan Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama Polres Bangka Barat. Bupati Bangka Barat Markus menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Dr. Viktor T. Sihombing, yang telah memberikan perhatian kepada masyarakat Bangka Barat melalui bantuan pembangunan rumah bagi korban kebakaran. “Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bapak Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Dr. Viktor T. Sihombing beserta seluruh jajaran Polda Babel dan Polres Bangka Barat atas kepeduliannya kepada masyarakat Bangka Barat. Bantuan ini sangat berarti bagi warga yang sedang berupaya bangkit setelah mengalami musibah kebakaran,” ujar Markus. Menurutnya, program bedah rumah tersebut menunjukkan bahwa Polri tidak hanya hadir sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga memiliki kepedulian sosial yang tinggi terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan. “Kegiatan seperti ini memberikan dampak yang sangat positif. Kehadiran Polri di tengah masyarakat melalui program sosial kemasyarakatan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Ini adalah bentuk pengabdian yang nyata dan langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya. Sementara itu, Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. menjelaskan bahwa program bedah rumah tersebut merupakan bantuan langsung dari Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Dr. Viktor T. Sihombing yang diberikan dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80. “Program bedah rumah ini merupakan bentuk kepedulian dan perhatian langsung Bapak Kapolda Kepulauan Bangka Belitung kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan, khususnya warga yang terdampak musibah kebakaran. Melalui momentum Hari Bhayangkara ke-80 ini, beliau ingin kehadiran Polri benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Aditya. Kapolres menjelaskan, rumah yang dibangun di Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok merupakan bantuan dari Polda Kepulauan Bangka Belitung. Sedangkan pembangunan rumah di Desa Pelangas, Kecamatan Simpang Teritip turut mendapat dukungan dari program Corporate Social Responsibility (CSR) PT THEP yang bersinergi bersama Polri dalam membantu masyarakat. “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung kegiatan ini. Sinergi antara Polda Babel, Polres Bangka Barat, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dan CSR PT THEP menjadi wujud nyata gotong royong dalam membantu masyarakat yang sedang mengalami kesulitan,” ujarnya. Menurut Aditya, peringatan Hari Bhayangkara tidak hanya diisi dengan kegiatan seremonial, tetapi juga diwujudkan melalui kegiatan sosial yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. “Yang dibangun hari ini bukan hanya rumah, tetapi juga harapan baru bagi keluarga penerima bantuan. Semoga rumah yang dibangun ini dapat menjadi tempat tinggal yang aman, nyaman dan memberikan semangat baru bagi mereka untuk menata kehidupan ke depan,” tutupnya. Program bedah rumah tersebut diberikan kepada Akuan Lege, warga Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok dan keluarga Syarifudin-Sumarnah, warga Desa Pelangas, Kecamatan Simpang Teritip. Keduanya merupakan korban kebakaran yang mendapatkan bantuan pembangunan rumah layak huni pada momentum Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026. Melalui program tersebut, Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Polres Bangka Barat kembali menunjukkan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya sebagai pelindung dan pengayom, tetapi juga sebagai mitra yang peduli terhadap kesejahteraan warga. Penulis Tim

Read More

Korban Kebakaran di Bangka Barat Tak Kuasa Menahan Haru, Dapat Bantuan Rumah dari Kapolda Babel Saat HUT Bhayangkara

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 20 Juni 2026 – Raut bahagia bercampur haru terlihat dari wajah Saripudin dan Akuan Lege. Dua warga Kabupaten Bangka Barat yang sebelumnya kehilangan tempat tinggal akibat kebakaran itu tak pernah menyangka akan mendapat bantuan pembangunan rumah dari Kapolda Kepulauan Bangka Belitung pada momentum Hari Bhayangkara ke-80. Bantuan bedah rumah tersebut diberikan kepada Saripudin, warga Desa Pelangas, Kecamatan Simpang Teritip dan Akuan Lege, warga Kampung Senang Hati, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok. Bagi Saripudin, musibah kebakaran yang terjadi pada Maret 2025 lalu menjadi peristiwa yang tak akan pernah dilupakannya. Rumah sekaligus pondok kebun yang selama ini menjadi tempat tinggalnya hangus dilalap api bersama berbagai harta benda dan perlengkapan kerja yang dimilikinya. Sementara Akuan Lege juga harus merasakan cobaan serupa setelah rumah yang ditempatinya bersama istri dan anaknya ludes terbakar pada Juni 2026. Bahkan pascakebakaran, keluarganya terpaksa tinggal di tenda darurat. Di tengah kondisi sulit tersebut, keduanya mengaku terkejut saat mendapat kabar bahwa rumah mereka akan dibangun kembali melalui program bedah rumah yang digagas Polda Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80. “Saya benar-benar tidak menyangka. Saat rumah terbakar, kami hanya bisa pasrah dan bingung harus bagaimana. Alhamdulillah sekarang ada bantuan rumah dari Bapak Kapolda Babel. Terima kasih kepada Bapak Kapolda dan seluruh jajaran kepolisian yang sudah membantu kami,” ujar Saripudin. Hal senada disampaikan Akuan Lege. Ia mengaku sempat kehilangan harapan setelah rumah yang menjadi tempat berteduh keluarganya rata dengan tanah akibat kebakaran. “Saya sangat terharu. Waktu rumah terbakar, saya dan keluarga hanya bisa menyelamatkan diri. Sekarang rumah kami akan dibangun kembali. Terima kasih kepada Bapak Kapolda Babel dan Bapak Kapolres Bangka Barat yang sudah peduli kepada kami,” katanya. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. mengatakan program bedah rumah tersebut merupakan bentuk kepedulian langsung dari Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Dr. Viktor T. Sihombing, S.I.K., M.Si., M.H. kepada masyarakat yang membutuhkan. “Pada momentum Hari Bhayangkara ke-80, Bapak Kapolda Kepulauan Bangka Belitung memberikan bantuan pembangunan rumah kepada warga yang terdampak musibah kebakaran. Beliau ingin kehadiran Polri benar-benar dirasakan oleh masyarakat melalui aksi nyata yang bermanfaat,” kata Aditya. Menurutnya, bantuan tersebut bukan hanya sekadar membangun rumah, tetapi juga membantu masyarakat untuk kembali bangkit setelah mengalami musibah. “Kami melihat sendiri bagaimana rasa haru keluarga penerima bantuan. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus hadir membantu masyarakat. Semoga rumah yang dibangun ini dapat memberikan kenyamanan dan harapan baru bagi keluarga penerima,” ujarnya. Selain bantuan dari Polda Kepulauan Bangka Belitung, pembangunan rumah di Desa Pelangas juga mendapat dukungan dari program CSR PT THEP sebagai bentuk sinergi antara Polri, pemerintah daerah dan dunia usaha dalam membantu masyarakat. Program bedah rumah tersebut menjadi salah satu rangkaian bakti sosial Hari Bhayangkara ke-80 yang dilaksanakan Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Polres Bangka Barat. Kehadiran program itu pun mendapat apresiasi dari masyarakat karena dinilai memberikan manfaat nyata bagi warga yang sedang tertimpa musibah. Penulis Tim

Read More

DEMA UIN STS JAMBI KECEWA DPRD PROVINSI JAMBI TIDAK TEMUI MASSA AKSI SERIKAT MAHASISWA JAMBI

Tajam24Jam.Com Jambi, 19 Juni 2026 – Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi menyampaikan kekecewaan mendalam atas sikap DPRD Provinsi Jambi yang tidak menemui massa aksi Serikat Mahasiswa Jambi (SMJ) saat menyampaikan aspirasi di Kantor DPRD Provinsi Jambi. Sebagai salah satu organisasi penggagas dan inisiator lahirnya Serikat Mahasiswa Jambi, DEMA UIN STS Jambi menilai ketidakhadiran pimpinan maupun anggota DPRD Provinsi Jambi dalam menerima massa aksi merupakan bentuk pengabaian terhadap aspirasi masyarakat yang disuarakan melalui gerakan mahasiswa. Presiden Mahasiswa UIN STS Jambi, Abel Gaesca Sandya, yang juga merupakan salah satu inisiator Serikat Mahasiswa Jambi, menyayangkan sikap DPRD yang tidak membuka ruang dialog secara langsung dengan mahasiswa. “Kami hadir membawa suara rakyat, membawa berbagai keresahan masyarakat yang telah kami kaji secara akademis. Sangat disayangkan ketika lembaga yang memiliki fungsi representasi dan pengawasan justru tidak hadir untuk mendengarkan aspirasi yang kami sampaikan,” ujar Abel. Menurutnya, aksi yang dilakukan Serikat Mahasiswa Jambi bukan sekadar bentuk kritik, melainkan upaya konstitusional untuk mengingatkan para wakil rakyat agar menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap berbagai kebijakan publik yang berdampak langsung kepada masyarakat. Abel juga menegaskan bahwa mahasiswa hadir dengan semangat dialog dan solusi. Oleh karena itu, ketidakhadiran DPRD Provinsi Jambi menjadi catatan penting bagi gerakan mahasiswa di Jambi. “Kami datang bukan untuk mencari konflik. Kami datang untuk berdiskusi, menyampaikan kajian, dan meminta sikap politik DPRD terhadap berbagai persoalan yang sedang dihadapi masyarakat. Ketika ruang dialog itu tidak dibuka, tentu menjadi kekecewaan bagi kami,” tegasnya. DEMA UIN STS Jambi menilai bahwa DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan serta berkewajiban menyerap aspirasi masyarakat secara langsung. Fungsi pengawasan tersebut merupakan salah satu mandat utama lembaga legislatif dalam sistem pemerintahan daerah. (SIM-DPRD Jambi) Sebagai salah satu inisiator Serikat Mahasiswa Jambi, Abel Gaesca Sandya menegaskan bahwa gerakan mahasiswa akan terus mengawal berbagai isu strategis yang menyangkut kepentingan rakyat. Ia berharap DPRD Provinsi Jambi dapat lebih terbuka terhadap kritik dan aspirasi publik serta menunjukkan komitmennya sebagai representasi masyarakat Jambi. “Kami tidak membutuhkan seremoni penerimaan aspirasi. Yang kami butuhkan adalah kesediaan wakil rakyat untuk hadir, mendengar, dan memperjuangkan suara masyarakat. Ketidakhadiran DPRD dalam aksi ini menjadi evaluasi serius bagi hubungan antara lembaga legislatif dan masyarakat yang mereka wakili,” tutup Abel. Serikat Mahasiswa Jambi menegaskan akan terus melakukan konsolidasi dan pengawalan terhadap berbagai kebijakan publik demi memastikan kepentingan rakyat tetap menjadi prioritas dalam pembangunan daerah maupun nasional. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Awak Media melalui Kegiatan Kemitraan

Tajam24Jam.Com JAMBI, 19 Juni 2026 – Dalam upaya mempererat hubungan kemitraan dan memperkuat sinergitas antara kepolisian dengan insan pers, Polda Jambi menggelar kegiatan kemitraan bersama awak media Unit Polda Jambi yang berlangsung di Cafe Kesiko, Kota Jambi, Jumat (19/06/2026). Kegiatan yang berlangsung dalam suasana santai dan penuh keakraban tersebut menjadi wadah silaturahmi sekaligus diskusi antara jajaran Polda Jambi dan para jurnalis yang selama ini menjadi mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat. Melalui kegiatan kemitraan ini, Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk terus membangun komunikasi yang terbuka, transparan, dan konstruktif dengan media massa sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan informasi publik yang cepat, akurat, dan terpercaya. Dalam kesempatan tersebut, berbagai isu terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), pelaksanaan program-program kepolisian, serta peran media dalam menjaga stabilitas sosial di tengah perkembangan era digital turut menjadi topik pembahasan. Pada kesempatan tersebut Kabid Humas Polda Jambi menyampaikan bahwa media memiliki peran penting sebagai mitra strategis Polri dalam menyampaikan informasi yang edukatif dan membangun kepada masyarakat. “Kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus upaya memperkuat sinergitas yang selama ini telah terjalin dengan baik antara Polda Jambi dan rekan-rekan media. Melalui komunikasi yang intens dan kolaborasi yang positif, kami berharap informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat semakin berkualitas, akurat, dan memberikan manfaat,” ujarnya. Selain sebagai ajang silaturahmi, kegiatan tersebut juga menjadi sarana bertukar pikiran dan masukan guna meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik yang dilakukan oleh Polda Jambi. “Media merupakan mitra strategis Polri dalam membangun kepercayaan publik. Oleh karena itu, hubungan yang harmonis dan komunikasi yang baik harus terus dijaga. Melalui kegiatan kemitraan ini, kami ingin memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam menyampaikan informasi yang edukatif, objektif, serta mampu memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Jambi. Selain itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan apresiasi kepada seluruh awak media yang selama ini telah mendukung tugas-tugas kepolisian melalui pemberitaan yang berimbang dan konstruktif. “Kapolda Jambi mengucapkan terima kasih kepada seluruh insan pers yang telah menjadi mitra penting dalam mendukung berbagai program dan kegiatan kepolisian. Sinergi yang terjalin antara Polri dan media merupakan kekuatan besar dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Ke depan, Polda Jambi akan terus membuka ruang komunikasi dan kolaborasi yang positif demi memberikan pelayanan informasi yang terbaik kepada masyarakat,” ungkap Kabid Humas mewakili Kapolda Jambi. Penulis Tim

Read More

TPS Dibongkar, Ke Mana Pertanggungjawaban Aset Daerah? Hendra Bongsu Soroti Transparansi Pemkot Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, 20 Juni 2026 – Polemik pembongkaran puluhan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Kota Jambi kini berkembang menjadi isu yang lebih luas dari sekadar persoalan pengelolaan sampah. Di balik kebijakan tersebut, muncul pertanyaan publik mengenai transparansi dan pertanggungjawaban aset daerah yang dibangun menggunakan anggaran negara. Sorotan itu disampaikan Anggota DPRD Kota Jambi dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendra Bongsu, yang menilai Pemerintah Kota Jambi perlu memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait alasan dan mekanisme pembongkaran TPS yang selama ini dibangun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurut Hendra, persoalan yang muncul bukan semata-mata setuju atau tidak setuju terhadap perubahan sistem persampahan, melainkan menyangkut akuntabilitas penggunaan uang rakyat. “Persoalan ini bukan sekadar soal TPS dibongkar atau tidak. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana pertanggungjawaban terhadap aset daerah yang dibangun menggunakan uang masyarakat. Pemerintah harus terbuka menjelaskan kepada publik,” tegas Hendra. Ia menegaskan dirinya tidak menolak upaya modernisasi pengelolaan sampah yang tengah dilakukan Pemerintah Kota Jambi. Namun, setiap kebijakan yang berdampak pada aset publik, menurutnya, harus didasarkan pada kajian yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. “Kalau memang TPS dianggap tidak lagi efektif dan harus dibongkar, silakan saja. Tetapi masyarakat harus mengetahui apa dasar kajiannya, berapa nilai aset yang dihapus, bagaimana mekanisme penghapusan aset tersebut, serta seperti apa sistem penggantinya,” ujarnya. Hendra menilai keterbukaan informasi menjadi hal penting karena sebagian TPS yang kini dibongkar merupakan fasilitas yang dibangun melalui proses perencanaan dan penganggaran menggunakan dana APBD selama bertahun-tahun. Dari polemik yang berkembang, sejumlah pertanyaan publik pun bermunculan. Di antaranya mengenai jumlah TPS yang telah dibongkar, nilai aset daerah yang terdampak, mekanisme administrasi penghapusan aset sesuai regulasi, hingga kesiapan sistem baru yang akan menggantikan fungsi TPS bagi masyarakat. Menurut Hendra, pertanyaan tersebut merupakan hal yang wajar karena menyangkut penggunaan anggaran publik yang harus dapat dipertanggungjawabkan.“Kalau kebijakan itu memang baik dan berdasarkan kajian yang kuat, tidak ada alasan untuk tidak menjelaskannya kepada masyarakat. Transparansi justru akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah,” katanya. Ia menambahkan, masyarakat bukan hanya penerima kebijakan, tetapi juga pihak yang selama ini ikut membiayai pembangunan melalui pajak dan berbagai sumber pendapatan daerah lainnya. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui alasan di balik setiap keputusan yang berdampak pada aset yang dibangun menggunakan uang negara. Polemik pembongkaran TPS, lanjutnya, menjadi ujian terhadap komitmen tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di Kota Jambi. Pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan reformasi sistem pengelolaan sampah, namun masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas dan terbuka terkait kebijakan tersebut.Pada akhirnya, yang menjadi perhatian publik bukan hanya bangunan TPS yang hilang dari sejumlah titik di Kota Jambi, melainkan bagaimana pemerintah mempertanggungjawabkan keputusan terhadap aset yang dibangun menggunakan uang rakyat. “Mengapa aset yang dibangun dengan uang rakyat dibongkar, dan apakah masyarakat telah memperoleh penjelasan yang memadai atas keputusan tersebut?” Pertanyaan itulah yang kini terus bergema di tengah masyarakat Kota Jambi.(*) Penulos Tim

Read More