Tajam24Jam.Com Jambi, 20 Juni 2026 – Polemik pembongkaran puluhan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Kota Jambi kini berkembang menjadi isu yang lebih luas dari sekadar persoalan pengelolaan sampah. Di balik kebijakan tersebut, muncul pertanyaan publik mengenai transparansi dan pertanggungjawaban aset daerah yang dibangun menggunakan anggaran negara.
Sorotan itu disampaikan Anggota DPRD Kota Jambi dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendra Bongsu, yang menilai Pemerintah Kota Jambi perlu memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait alasan dan mekanisme pembongkaran TPS yang selama ini dibangun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut Hendra, persoalan yang muncul bukan semata-mata setuju atau tidak setuju terhadap perubahan sistem persampahan, melainkan menyangkut akuntabilitas penggunaan uang rakyat.
“Persoalan ini bukan sekadar soal TPS dibongkar atau tidak. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana pertanggungjawaban terhadap aset daerah yang dibangun menggunakan uang masyarakat. Pemerintah harus terbuka menjelaskan kepada publik,” tegas Hendra.
Ia menegaskan dirinya tidak menolak upaya modernisasi pengelolaan sampah yang tengah dilakukan Pemerintah Kota Jambi. Namun, setiap kebijakan yang berdampak pada aset publik, menurutnya, harus didasarkan pada kajian yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau memang TPS dianggap tidak lagi efektif dan harus dibongkar, silakan saja. Tetapi masyarakat harus mengetahui apa dasar kajiannya, berapa nilai aset yang dihapus, bagaimana mekanisme penghapusan aset tersebut, serta seperti apa sistem penggantinya,” ujarnya.
Hendra menilai keterbukaan informasi menjadi hal penting karena sebagian TPS yang kini dibongkar merupakan fasilitas yang dibangun melalui proses perencanaan dan penganggaran menggunakan dana APBD selama bertahun-tahun.
Dari polemik yang berkembang, sejumlah pertanyaan publik pun bermunculan. Di antaranya mengenai jumlah TPS yang telah dibongkar, nilai aset daerah yang terdampak, mekanisme administrasi penghapusan aset sesuai regulasi, hingga kesiapan sistem baru yang akan menggantikan fungsi TPS bagi masyarakat.
Menurut Hendra, pertanyaan tersebut merupakan hal yang wajar karena menyangkut penggunaan anggaran publik yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau kebijakan itu memang baik dan berdasarkan kajian yang kuat, tidak ada alasan untuk tidak menjelaskannya kepada masyarakat. Transparansi justru akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah,” katanya.
Ia menambahkan, masyarakat bukan hanya penerima kebijakan, tetapi juga pihak yang selama ini ikut membiayai pembangunan melalui pajak dan berbagai sumber pendapatan daerah lainnya. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui alasan di balik setiap keputusan yang berdampak pada aset yang dibangun menggunakan uang negara.
Polemik pembongkaran TPS, lanjutnya, menjadi ujian terhadap komitmen tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di Kota Jambi. Pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan reformasi sistem pengelolaan sampah, namun masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas dan terbuka terkait kebijakan tersebut.
Pada akhirnya, yang menjadi perhatian publik bukan hanya bangunan TPS yang hilang dari sejumlah titik di Kota Jambi, melainkan bagaimana pemerintah mempertanggungjawabkan keputusan terhadap aset yang dibangun menggunakan uang rakyat.
“Mengapa aset yang dibangun dengan uang rakyat dibongkar, dan apakah masyarakat telah memperoleh penjelasan yang memadai atas keputusan tersebut?” Pertanyaan itulah yang kini terus bergema di tengah masyarakat Kota Jambi.(*)
Penulos Tim



