admin_

Dit Binmas Polda Jambi Hadiri HUT ke-48 SMAN 3 Jambi, Dorong Generasi Muda Berkarakter dan Siap Hadapi Indonesia Emas

Tajam24Jam.Com Jambi, 4 Februari 2026 – Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-48 SMAN 3 Kota Jambi yang digelar pada Rabu (4/2/2026). Kegiatan yang dilaksanakan di Lapangan SMAN 3 Jambi tersebut dihadiri oleh Gubernur Jambi Al Haris, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi M. Umar, Dirbinmas Polda Jambi Kombes Pol Henky Poerwanto mewakili Kapolda Jambi, perwakilan Danrem Gapu, para kepala sekolah SMA se-Provinsi Jambi, komite sekolah, alumni, serta siswa-siswi SMAN 3 dan perwakilan pelajar SMA se-Kota Jambi. Rangkaian acara berlangsung meriah dan penuh semangat, diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, sambutan Kepala Sekolah, hingga penampilan kreativitas siswa. Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan Kapolda Jambi yang diwakili Dirbinmas, sambutan Gubernur Jambi, pemotongan tumpeng, peninjauan stand karya siswa, serta ramah tamah. Dalam sambutannya, Dirbinmas Polda Jambi Kombes Pol Henky Poerwanto menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya HUT SMAN 3 Jambi sebagai wadah ekspresi kreativitas dan inovasi para pelajar. “Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini sebagai ruang positif bagi siswa untuk menyalurkan kreativitas dan inovasinya. Pendidikan tidak hanya soal akademik, tetapi juga membangun karakter, moral, etika, kedisiplinan, dan rasa tanggung jawab,” ujarnya. Ia juga berpesan agar para siswa terus tekun, rajin, dan disiplin dalam menempuh pendidikan, serta mampu beradaptasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. “Generasi muda harus adaptif terhadap perkembangan teknologi dan informasi. Kalian adalah calon pemimpin masa depan yang akan berperan mewujudkan Indonesia Emas,” tambahnya Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa Polri mendukung penuh dunia pendidikan sebagai bagian dari pembinaan generasi muda. “Pendidikan adalah kunci utama membangun sumber daya manusia unggul. Polda Jambi akan terus hadir mendukung kegiatan positif di lingkungan sekolah guna membentuk generasi yang cerdas, berkarakter, dan memiliki semangat kebangsaan,” ujar Kabid Humas Polda Jambi. Peringatan HUT ke-48 SMAN 3 Jambi ini tidak hanya menjadi ajang perayaan, tetapi juga momentum memperkuat sinergi antara dunia pendidikan, pemerintah daerah, dan aparat keamanan dalam membina generasi muda yang siap menyongsong masa depan bangsa. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi dan Pemprov Matangkan Persiapan Karya Bakti Sosial di Taman Eks MTQ

Tajam24Jam.Com JAMBI, 4 Februari 2026 – Polda Jambi bersama Pemerintah Provinsi Jambi mematangkan persiapan kegiatan karya bakti sosial melalui rapat koordinasi yang digelar di Ruang Kerja Kapolda Jambi, Gedung A Lantai 2 Mapolda Jambi, Rabu (4/2/2026). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar dan dihadiri sejumlah pejabat utama Polda Jambi serta perwakilan dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Jambi. Turut hadir dalam kegiatan itu antara lain Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Jannus P. Siregar, Karoops Polda Jambi Kombes Pol. Vendra Riviyanto, Karo SDM Polda Jambi Kombes Pol. Handoko, Dirbinmas Polda Jambi Kombes Pol. Poerwanto, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Muji, Wadiri Intelkam Polda Jambi AKBP S. Bagus Santoso, serta jajaran dari Pemprov dan Pemkot Jambi. Dalam rapat tersebut, seluruh peserta membahas secara menyeluruh rencana pelaksanaan gotong royong bersama yang akan diawali dari kawasan Taman Eks MTQ Provinsi Jambi. Kawasan ini dinilai memiliki nilai strategis sebagai ruang publik sekaligus ikon kebanggaan masyarakat Jambi. “Kawasan ini dinilai sebagai salah satu ruang publik strategis sekaligus ikon kebanggaan masyarakat Jambi yang perlu terus dijaga kebersihan dan kerapihannya agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kegiatan olahraga maupun aktivitas sosial masyarakat,” ujar Kapolda Jambi. Kapolda menegaskan bahwa rapat koordinasi ini menjadi langkah penting untuk menyatukan persepsi dan kesiapan seluruh pihak sebelum kegiatan dilaksanakan di lapangan. “Dengan adanya rapat koordinasi ini, seluruh pihak terkait dapat menyamakan persepsi, menyusun rencana teknis pelaksanaan, serta membagi peran dan tanggung jawab masing-masing instansi,” lanjutnya. Ia menambahkan, kegiatan gotong royong ini diharapkan tidak hanya berjalan lancar, tetapi juga mampu menjadi contoh kolaborasi lintas sektor yang berkelanjutan. “Hal ini bertujuan agar kegiatan gotong royong dapat berjalan secara tertib, efektif, dan berkelanjutan, sekaligus menjadi contoh bagi instansi pemerintah lainnya maupun masyarakat luas,” tegas Kapolda. Keterlibatan Polda Jambi dalam kegiatan karya bakti sosial ini juga diharapkan dapat mendukung kelancaran pelaksanaan di lapangan, mendorong kedisiplinan, serta meningkatkan partisipasi aktif masyarakat. Semangat gotong royong yang dimulai dari Taman Eks MTQ tersebut menjadi simbol nyata kolaborasi antara pemerintah, Polri, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih, aman, dan nyaman bagi seluruh warga. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyebutkan dengan adanya rapat koordinasi ini, seluruh pihak terkait menyamakan persepsi, menyusun rencana tekni pelaksanaan, serta membagi peran dan tanggung jawab masing-masing instansi. “Hal ini bertujuan agar kegiatan gotong royong dapat berjalan secara tertib, efektif, dan berkelanjutan sekaligus menjadi contoh bagi instansi pemerintah lainnya maupun masyarakat luas,” jelasnya Penulis Tim

Read More

Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Wakapolda, Brigjen Pol. B. Ali, S.H.,S.I.K Resmi Jabat Wakapolda Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, 5 Februari 2026 – Kepolisian Daerah Jambi melaksanakan Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jambi pada Kamis (5/2/2026) pagi. Upacara yang berlangsung di Lapangan Hitam Mapolda Jambi dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar Dalam upacara tersebut, Brigjen Pol. M. Mustaqim, secara resmi menyerahkan jabatan Wakapolda Jambi kepada Brigjen Pol. B. Ali. Prosesi berlangsung sesuai tata upacara kepolisian, mulai dari penghormatan pasukan, pembacaan Keputusan Kapolri, penanggalan dan penyematan tanda pangkat serta tanda jabatan, hingga pengambilan sumpah jabatan yang dipandu oleh Inspektur Upacara. Sejumlah pejabat utama Polda Jambi turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Jannus Parlindungan Siregar, Ketua Bhayangkari Daerah Jambi Ny. Evi Krisno Siregar, para Pejabat Utama Polda Jambi beserta Bhayangkari, para Kapolres/ta jajaran Polda Jambi beserta Bhayangkari, serta peserta upacara lainnya. Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan naskah berita acara serah terima jabatan, berita acara sumpah jabatan, serta pakta integritas sebagai bentuk komitmen pejabat baru dalam menjalankan amanah tugas. Acara ditutup dengan pembacaan doa dan laporan akhir kepada Inspektur Upacara. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyebutkan bahwa serah terima jabatan di lingkungan Polri adalah hal yang wajib dilakukan ketika adanya pergantian pejabat. Kabid Humas juga menambahkan bahwa pimpinan Polda Jambi memberikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian Brigjen Pol. M. Mustaqim selama menjabat sebagai Wakapolda Jambi. “Kapolda Jambi menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada bapak Brigjen Pol. M. Mustaqim atas loyalitas dan kontribusinya bagi Polda Jambi, kami mendoakan selalu kesuksesan bapak Brigjen Pol. M. Mustaqim. Serta kami sampaikan juga selamat datang kepada bapak Wakapolda Jambi yang baru di Polda Jambi”, tutupnya. Penulis Tim

Read More

Bid Propam Polda Jambi Gelar Sidang Etik Dua Oknum Polisi Dugaan Kasus Rudapaksa

Tajam24Jam.Com Jambi, 4 Februari 2026 – Penanganan kasus dugaan rudapaksa yang melibatkan oknum anggota Polri di wilayah hukum Polda Jambi memasuki babak baru. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jambi dijadwalkan akan menggelar sidang etik terhadap dua oknum polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tim kuasa hukum korban, Putra Tambunan, S.H., M.H., membenarkan informasi tersebut. Ia menyampaikan pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari penyidik Propam terkait agenda persidangan.“Benar, kami sudah dihubungi oleh Penyidik Propam Polda Jambi. Dua oknum tersebut akan segera menjalani sidang etik. Kami diminta menghadirkan saksi pelapor dan saksi korban pada Jumat, 6 Februari 2026, di Mapolda Jambi,” ujar Putra saat diwawancarai. Putra mengapresiasi langkah tegas Kapolda Jambi yang dinilai cepat merespons perkara tersebut melalui mekanisme etik. Namun demikian, ia menekankan adanya hal penting yang juga perlu menjadi perhatian serius. Menurut Putra, berdasarkan keterangan kliennya, terdapat dugaan kuat adanya pembiaran oleh pihak lain yang berada di lokasi kejadian. Ia mempertanyakan status hukum sejumlah oknum polisi lainnya yang diduga berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat peristiwa tersebut terjadi. “Kami mendesak agar seluruh pihak yang berada di TKP diperiksa secara intensif. Jika ditemukan bukti kuat adanya unsur mendiamkan atau pembiaran, maka sesuai ketentuan hukum pidana mengenai penyertaan (deelneming), mereka juga harus ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya. Ia juga tidak menampik adanya kekhawatiran publik terkait objektivitas pemeriksaan, mengingat terduga pelaku merupakan bagian dari institusi kepolisian itu sendiri. Meski demikian, pihaknya memilih tetap menaruh kepercayaan pada komitmen pimpinan kepolisian daerah. Putra menegaskan, tim kuasa hukum akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan tidak ada ruang impunitas bagi oknum yang berkhianat terhadap sumpah jabatan.“Tentu ada tantangan psikologis bagi penyidik ketika memeriksa rekan sejawat. Namun kami mengapresiasi komitmen Bapak Kapolda Jambi. Langkah cepat ini penting untuk memudahkan penyidik Reskrim mendalami perkara secara objektif dan transparan,” tutup Putra. Penulis Tim

Read More

Dua DPO Pencurian Sawit PT BPL Ditangkap Polsek Kelapa Polres Bangka Barat di Tempilang

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 3 Februari 2026 – Jajaran Polsek Kelapa, Polres Bangka Barat, berhasil menangkap dua Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan berupa tandan buah sawit milik PT BPL Sinar Mas. Kedua pelaku ditangkap di Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, setelah sempat buron hampir satu bulan.Kedua DPO tersebut berinisial A (31) dan G (32) kedua pelaku merupakan warga kelapa. Penangkapan dilakukan pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB oleh Tim Singo Unit Reskrim Polsek Kelapa, Polres Bangka Barat, yang berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tempilang. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang sebelumnya terjadi di areal perkebunan PT BPL Sinar Mas. “Kedua pelaku merupakan DPO Polsek Kelapa, Polres Bangka Barat. Setelah menerima informasi keberadaan tersangka di wilayah Tempilang, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan,” ujar Iptu Yos Sudarso, Selasa (3/2/2026). Kasus pencurian tersebut terjadi pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 18.10 WIB di areal PT BPL Sinar Mas, Desa Dendang, Kecamatan Kelapa. Dalam aksinya, pelaku mencuri 123 janjang tandan buah sawit dengan total berat sekitar 1.360 kilogram atau senilai Rp4.293.120. Aksi pencurian itu diketahui oleh petugas keamanan perusahaan saat patroli di Blok G39/40 PT BPL. Saat kejadian, pelaku menggunakan mobil pikap Suzuki Carry untuk mengangkut hasil curian sebelum akhirnya dilaporkan ke Polsek Kelapa, Polres Bangka Barat. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 123 janjang tandan buah sawit, satu unit mobil Suzuki Carry, satu unit sepeda motor, alat panen sawit, telepon genggam, serta barang-barang lain yang digunakan pelaku saat beraksi. Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Kelapa, Polres Bangka Barat, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Timbang 10,3 Ton Barang Bukti Timah Secara Terbuka, Tegaskan Transparansi Penegakan Hukum

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 3 Januari 2026 – Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya menjalankan penegakan hukum secara transparan dan akuntabel dalam penanganan kasus dugaan penyelundupan timah yang sebelumnya berhasil digagalkan di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kegiatan penimbangan barang bukti balok timah dan pasir timah yang dilaksanakan di Gudang Besar Timah (GBT) PT Timah Mentok, Selasa (3/2/2026) sore. Kegiatan penimbangan dilakukan oleh jajaran Satpolairud Polres Bangka Barat dan disaksikan langsung oleh para tersangka, perwakilan Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Sie Propam Polres Bangka Barat, serta pihak PT Timah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses penyidikan berjalan terbuka sejak awal hingga pengelolaan barang bukti. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., dalam keterangannya pada Rabu (4/2/2026), mengatakan bahwa penimbangan barang bukti secara bersama-sama merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. “Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan transparan. Seluruh tahapan, mulai dari pengungkapan perkara hingga pengelolaan barang bukti, kami pastikan disaksikan oleh pihak terkait agar tidak menimbulkan keraguan di masyarakat,” ujar Pradana. Dari hasil penimbangan tersebut, total barang bukti yang diamankan berupa balok timah dan pasir timah mencapai 10.345 kilogram. Proses penimbangan berlangsung aman dan lancar tanpa kendala. Pradana menegaskan, selain pengawasan eksternal dari kejaksaan, pengawasan internal juga dilakukan secara ketat oleh Propam guna memastikan proses penyidikan berjalan sesuai aturan.“Pengawasan internal terus kami lakukan agar seluruh rangkaian penyidikan berjalan lancar, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya. Kegiatan ini merupakan lanjutan dari pengungkapan kasus penyelundupan timah yang dilakukan Polres Bangka Barat pada Rabu malam (28/1/2026). Saat itu, petugas Satpolairud menggagalkan upaya pengiriman balok timah dan pasir timah ilegal yang disamarkan dalam boks fiber menggunakan kendaraan truk di kawasan Pelabuhan Tanjung Kalian.Dalam pemeriksaan lanjutan pada Jumat (30/1/2026), polisi memastikan barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 10 ton dengan nilai ekonomis ditaksir mencapai Rp5 miliar, yang dinilai berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara. Kapolres menegaskan bahwa penindakan tegas terhadap penyelundupan timah ini merupakan bagian dari pelaksanaan arahan pimpinan Polri dan sejalan dengan kebijakan pemerintah saat ini dalam menjaga kekayaan sumber daya alam nasional. “Kami mendapat arahan langsung dari Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Dr. Viktor Theodorus Sihombing untuk menindak tegas segala bentuk penyelundupan. Ini sejalan dengan amanat Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto agar aparat penegak hukum konsisten memberantas penyelundupan dan melindungi sumber daya alam negara,” tegasnya. Dengan langkah penegakan hukum yang terbuka dan terukur, Polres Bangka Barat menegaskan dukungannya terhadap agenda pemerintah dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam dan mencegah kebocoran yang merugikan negara. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Ungkap Pencurian Kabel Genset di Rutan Mentok, Pelaku Diamankan

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 3 Februari 2026 – Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Seorang pria berinisial RD (36) diamankan bersama sejumlah barang bukti. Kasus tersebut bermula dari hilangnya kabel tembaga penghubung genset dan panel listrik di lingkungan Rutan Mentok. Kabel dengan panjang sekitar 22 meter itu diketahui telah dipotong dan dicuri oleh pelaku. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, mengatakan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan objek vital negara. “Pengungkapan kasus ini merupakan wujud keseriusan Polres Bangka Barat dalam menindak tegas setiap tindak pidana, terlebih yang terjadi di lingkungan fasilitas negara seperti rumah tahanan,” ujar Yos Sudarso, Selasa (3/2/2026). Peristiwa pencurian tersebut diketahui pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, saat petugas hendak memanaskan mesin genset. Korban mendapati kabel tembaga penghubung genset dan panel listrik telah hilang dan terpotong, lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Bangka Barat. Berdasarkan laporan polisi yang diterima, Tim Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat langsung melakukan penyelidikan. Pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, polisi mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku. Sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku ditemukan dalam kondisi mabuk berat di pinggir jalan dekat Pos TMMD Kampung Tegal Rejo, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pengembangan, diketahui kabel tembaga hasil curian telah dijual ke wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka untuk mengamankan barang bukti. “Sinergi antarpolres membuahkan hasil. Barang bukti berhasil diamankan dan saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Yos. Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu gergaji besi, satu karung kabel tembaga yang telah dikupas sepanjang 22 meter, serta satu karung beras. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. Polres Bangka Barat memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di lokasi-lokasi strategis dan fasilitas milik negara. Penulis Tim

Read More

Kisruh Angkutan Batu Bara ODOL di Jambi Memanas, Hukum Terancam Kalah oleh Kepentingan Bisnis

Tajam24Jam.Com Jambi, 3 Februari 2026 — Gelombang penolakan masyarakat terhadap operasional angkutan batu bara di jalan umum Provinsi Jambi kian memanas. Aksi sweeping dan pelarangan lintas kabupaten kembali dilakukan oleh ormas serta elemen masyarakat peduli keselamatan jalan di Kabupaten Sarolangun, Merangin, dan Muaro Jambi sepanjang pekan ini. Masyarakat menilai aktivitas angkutan bertonase besar yang Over Dimension Over Load (ODOL) telah merusak infrastruktur jalan, mengancam keselamatan pengguna jalan, serta diduga menjadi penyebab banyaknya korban jiwa di Provinsi Jambi. Seorang pemerhati keselamatan jalan raya Jambi bahkan menyebut adanya indikasi pembiaran dan normalisasi kecelakaan. “Kalau sesama sopir AMT bicara, yang ditanya bukan kenapa kecelakaan terjadi, tapi ‘mati tidak korbannya’. Ini sangat miris,” ujarnya. Dishub Tegaskan Wajib Taat HukumKepala Bidang Perhubungan Darat dan Perkeretaapian Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, M. Faisal Reza, ST, menegaskan bahwa seluruh armada angkutan batu bara wajib mematuhi ketentuan teknis dan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, operasional angkutan batu bara di Jambi harus tunduk pada: Dishub Provinsi Jambi, kata Faisal, akan berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Jambi untuk melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan. Sebelumnya, di Muara Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, ormas Pemuda Pancasila menemukan satu unit truk diduga ODOL yang digunakan oleh PT Tebo Prima. Truk tersebut disinyalir menggunakan kendaraan ekspedisi guna mengelabui petugas di lapangan, sehingga luput dari pengawasan. Saat dikonfirmasi, pihak PT Tebo Prima melalui seseorang bernama Azwar, yang menghubungkan awak media dengan Yernawita (Mak Nyak) selaku Humas perusahaan, menyampaikan pernyataan yang menuai sorotan publik. “Kalau pemerintah mau serius menindak, jangan satu perusahaan saja. Harus semuanya,” ujarnya. Mak Nyak juga mengungkap bahwa setidaknya terdapat tujuh perusahaan pemegang IUP, termasuk dari luar Provinsi Jambi (Sumatera Barat), yang menggunakan jalan umum untuk distribusi batu bara menuju wilayah Jabotabek. Saat ditanya terkait instruksi Gubernur Jambi dan Kementerian Perhubungan, ia secara terbuka menyatakan: “Jalur sungai Batanghari banyak kendala. Kalau air surut, tidak bisa jalan. Mau tidak mau aturan harus dilanggar.” Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait penegakan hukum. Merujuk Pasal 307 UU LLAJ, kendaraan ODOL dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000, belum termasuk sanksi administratif, pencabutan izin, serta tanggung jawab atas kerusakan jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 UU LLAJ. Publik kini mempertanyakan:Apakah negara akan tunduk pada kepentingan industri, atau hukum ditegakkan demi keselamatan rakyat? Penulis Tim

Read More

Terus Dapat Ancaman, Susana Wati Desak Polda Jambi Tindaklanjuti Laporan nya

Tajam24Jam.Com Jambi, 3 Februari 2026 — Merasa keselamatan dirinya dan keluarga terus terancam, Susana Wati kembali mendatangi Polda Jambi untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan pengancaman yang dialaminya. Laporan tersebut sebelumnya dilayangkan pada Jumat lalu, terkait ancaman melalui voice note WhatsApp dari seseorang yang mengaku bernama Renold. Susana mengaku hingga kini masih menerima tekanan dan ancaman, baik melalui media sosial maupun pesan WhatsApp. Kondisi tersebut membuatnya hidup dalam ketakutan, terutama demi keselamatan anak-anaknya yang disebut kerap merasa cemas atas ancaman terhadap orang tua mereka.“Saya tidak merasa aman. Ancaman itu belum berhenti, dan ini sangat berdampak pada psikologis keluarga saya,” ujar Susana. Saat dikonfirmasi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, Susana diterima oleh penyidik. Pihak kepolisian menyampaikan bahwa laporan tersebut telah didisposisikan dan akan diteliti lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Subdit V Siber untuk proses hukum selanjutnya. Namun hingga kini, belum ada kepastian waktu terkait tindak lanjut penyelidikan. Hal ini membuat publik mempertanyakan keseriusan aparat dalam memberikan perlindungan kepada korban ancaman, khususnya yang berkaitan dengan kejahatan siber dan intimidasi digital.Kasus ini menambah daftar panjang laporan pengancaman yang dinilai lamban penanganannya, sementara korban masih berada dalam situasi tidak aman dan penuh ketakutan. Penulis Tim

Read More

Sekitar 3.000 Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkoba, Polres Bangka Barat Gagalkan Peredaran Hampir Setengah Kilogram Sabu

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 3 Februari 2026 – Sekitar 3.000 jiwa diperkirakan terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba setelah Polres Bangka Barat berhasil menggagalkan peredaran hampir setengah kilogram narkotika jenis sabu selama Operasi Antik Menumbing Tahun 2026. Keberhasilan tersebut disampaikan oleh Wakapolres Bangka Barat Kompol Albert D. H. Tampubolon dalam konferensi pers di depan Kantor Satresnarkoba Polres Bangka Barat, Selasa (3/2/2026). “Barang bukti yang kami amankan berupa sabu seberat 498,36 gram, dengan nilai ekonomi sekitar Rp 390 juta. Jika barang ini beredar, dampaknya bisa menjangkau ribuan orang. Dengan pengungkapan ini, kami memperkirakan sekitar 3.000 jiwa dapat terselamatkan dari bahaya narkoba,” ujar Kompol Albert. Selama Operasi Antik Menumbing yang berlangsung dari 20 hingga 31 Januari 2026, Polres Bangka Barat mengungkap tujuh kasus narkotika dengan tujuh orang tersangka, terdiri atas enam laki-laki dan satu perempuan. Seluruh tempat kejadian perkara berada di wilayah Kecamatan Mentok, dengan rincian tiga Target Operasi (TO) dan empat Non Target Operasi (Non TO). Menurut Kompol Albert, keberhasilan pengungkapan tersebut mencerminkan peran kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang berdampak luas, tidak hanya secara lokal tetapi juga lintas wilayah. “Peredaran narkoba ini memiliki mata rantai panjang. Penindakan yang dilakukan Polres Bangka Barat bertujuan untuk melindungi masyarakat secara luas dari ancaman narkotika, termasuk dampaknya di Bangka Barat,” tegasnya. Dalam konferensi pers tersebut, Wakapolres Bangka Barat didampingi Kabag Ops Kompol Anwar Panuju Widodo, Kasat Resnarkoba AKP Nikko Panderi, serta Kasi Humas Iptu Yos Sudarso. Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan narkoba sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi keselamatan jiwa masyarakat. Penulis Tim

Read More