admin_

Diduga Kebun Dirusak, Pensiunan PNS Lapor ke Polda Jambi: Kerugian Capai Rp100 Juta, Desak Kapolda Turun Tangan

Tajam24Jam.Com Jambi, 10 Februari 2026 – Seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Arminius Lubis, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan kebun ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi. Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai lebih dari Rp100 juta. Laporan pengaduan itu diterima SPKT Polda Jambi pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan yang dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi.Dalam laporan tersebut, Arminius Lubis yang beralamat di Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, menyebut dugaan pengrusakan kebun terjadi pada 2 Januari 2026 di RT 03 Desa Serada, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari. Terlapor dalam perkara ini disebut berinisial DEDI dkk. Kepada awak media, Arminius Lubis mengungkapkan bahwa pengrusakan kebun yang dialaminya tidak hanya berdampak pada kerusakan fisik lahan, tetapi juga menghilangkan sumber penghidupan yang selama ini dikelolanya. “Kerugian saya lebih kurang Rp100 juta. Ini bukan angka kecil. Kebun itu hasil kerja bertahun-tahun,” ujarnya usai membuat laporan di SPKT Polda Jambi. Arminius berharap laporan yang telah ia sampaikan tidak berhenti di meja administrasi, melainkan segera ditindaklanjuti secara serius oleh penyidik. “Saya berharap Kapolda Jambi bisa segera memproses laporan ini. Jangan sampai hukum terkesan lamban ketika masyarakat kecil mencari keadilan,” tegasnya. Ia juga menekankan bahwa laporan tersebut dibuat sebagai upaya terakhir setelah berbagai jalur non-hukum tidak membuahkan hasil. Kasus ini mulai menyita perhatian publik, terutama karena nilai kerugian yang besar serta dugaan pengrusakan yang dilakukan secara sengaja. Masyarakat kini menunggu langkah tegas Polda Jambi dalam menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan Pasal 262 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana. Penanganan perkara ini akan menjadi ujian integritas penegakan hukum di Jambi, khususnya dalam memberikan kepastian hukum bagi warga yang merasa haknya dirampas. Penulis Tim

Read More

Dugaan Banyak Oknum Polisi Terlibat Pemerkosaan, Tim Kuasa Hukum Desak Polda Jambi Transparan

Tajam24Jam.Com Jambi, 10 Februari 2026 — Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan di Jambi terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi. Dalam kasus ini, dua oknum anggota Polri berinisial Bripda SP dan Bripda NI telah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan, dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar di lantai II SPKT Polda Jambi. Selain dua oknum polisi tersebut, dua orang warga sipil laki-laki juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Dengan demikian, total empat orang saat ini telah ditahan oleh Polda Jambi.Meski demikian, tim kuasa hukum korban menegaskan masih adanya dugaan keterlibatan oknum polisi lainnya yang berada di lokasi kejadian. Oleh karena itu, mereka mendesak Kapolda Jambi Irjen Pol. H. Siregar agar mengungkap kasus ini secara transparan, jujur, dan tanpa tebang pilih.“Jangan sampai ada pilih kasih terhadap tersangka oknum polisi. Kami meyakini masih ada oknum lain yang terlibat dan berada di lokasi kejadian saat klien kami mengalami kekerasan seksual,” ujar Romiyanto, kuasa hukum korban, Selasa (10/2/2026). Lebih lanjut, keluarga korban berinisial “C” (18) secara tegas menolak segala bentuk upaya damai maupun permohonan pencabutan laporan yang diajukan oleh pihak keluarga para tersangka.“Keadilan tidak bisa ditukar dengan kesepakatan damai,” tegas pihak keluarga korban. Penolakan tersebut merupakan hasil diskusi mendalam antara keluarga korban dan tim kuasa hukum, menyusul adanya permintaan maaf dari orang tua para tersangka. Tim hukum memaparkan empat poin utama yang menjadi dasar penolakan terhadap upaya diversi maupun pencabutan laporan, salah satunya adalah komitmen keluarga untuk memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas. “Pihak keluarga memastikan tidak akan mencabut laporan. Proses hukum di Polda Jambi harus tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata Romiyanto.Saat ini, penyidikan masih berlangsung baik di Propam Polda Jambi maupun di Ditreskrimum, dan tim kuasa hukum menilai masih terbuka kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dan perlu diungkap secara terang benderang. Menurut Romiyanto, kasus ini telah menyita perhatian publik secara luas dan bersifat sangat sensitif. Oleh karena itu, keluarga korban memilih menutup diri dari berbagai upaya lobi guna mencegah adanya pemelintiran fakta yang dapat merugikan korban maupun mencederai kredibilitas tim kuasa hukum.“Kami menghargai niat baik keluarga para tersangka untuk meminta maaf. Namun jalur hukum tetap menjadi pilihan utama agar seluruh pihak yang terlibat mendapatkan konsekuensi hukum,” ujarnya. Ia menegaskan, fokus utama saat ini adalah memastikan tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum dalam kasus ini.“Kami mewakili keluarga korban mengucapkan terima kasih atas niat baik tersebut. Namun kami memilih agar kasus ini terus berjalan sampai semua pihak yang terlibat terungkap,” tegasnya. Pihak korban juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses hukum agar berjalan secara transparan, adil, dan akuntabel hingga diputuskan di pengadilan.“Masyarakat Indonesia sudah mengetahui kehebohan kasus ini di Provinsi Jambi. Mari kita kawal bersama agar kasus ini terungkap secara terang benderang, transparan, dan jujur,” tutupnya. Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi dan warga sipil di Kota Jambi. Laporan tersebut telah resmi diterima Polda Jambi dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/6/I/2026/SPKT/Polda Jambi, tertanggal 6 Januari 2026. Penulis Tim

Read More

Preschool Field Trip TK Kurnia Global School, Murid Belajar Tugas Brimob di Satbrimob Polda Jambi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 10 Februari 2026 – Satuan Brimob Polda Jambi menerima kunjungan edukatif dari TK Kurnia Global School dalam kegiatan Preschool Field Trip, Selasa (10/2/2026). Sebanyak 66 murid mengikuti kegiatan yang bertujuan mengenalkan tugas dan peran Kepolisian sejak usia dini, khususnya fungsi Satuan Brimob. Kunjungan ini dikemas secara ramah anak dengan pendekatan edukatif dan interaktif. Para siswa yang didampingi guru diajak berkeliling lingkungan markas komando (mako) Satbrimob, melihat langsung berbagai peralatan dinas, serta mendapatkan edukasi ringan mengenai pentingnya disiplin, keselamatan, dan keberanian. Suasana kegiatan berlangsung ceria dan penuh semangat. Anak-anak tampak antusias mengikuti setiap rangkaian acara, mulai dari sesi pengenalan anggota Brimob, melihat kendaraan operasional, hingga mendengarkan penjelasan sederhana tentang tugas kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Polri untuk membangun kedekatan positif dengan masyarakat, khususnya generasi muda, melalui pendekatan yang humanis dan edukatif. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar sangat mengapresiasi kegiatan edukatif tersebut. “Bapak Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menyampaikan bahwa kegiatan kunjungan edukatif seperti ini sangat positif karena dapat menanamkan nilai kedisiplinan, keberanian, dan rasa percaya diri kepada anak sejak usia dini. Polri ingin hadir sebagai sahabat anak, sehingga tercipta kedekatan emosional yang baik antara kepolisian dan generasi muda,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji. Ia menambahkan, pengenalan tugas kepolisian secara sederhana dan menyenangkan diharapkan mampu membangun citra positif Polri sekaligus memberikan pengalaman belajar yang berkesan bagi anak-anak. Melalui kegiatan ini, diharapkan tumbuh rasa percaya diri, kedisiplinan, serta kedekatan yang hangat antara Polri dan generasi muda sejak usia dini. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen

Tajam24Jam.Com JAMBI, 10 Februari 2026 – Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana perlindungan konsumen berupa kecurangan pengurangan isi tabung gas LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram. Konferensi pers yang dilaksanakan pada Selasa, (10/02/2026) di Lobby Gedung B Mapolda Jambi ini dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji dan di dampingi oleh Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hernawan Riski Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kasus ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat mengenai dugaan praktik kecurangan takaran gas di wilayah Muaro Jambi. “Personel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penyelidikan dan mendapati tiga orang pelaku yang sedang memindahkan isi tabung LPG 12 kilogram berisi ke tabung kosong dengan cara disuntik. Modus tersebut dilakukan untuk mengurangi berat isi tabung sekitar dua kilogram,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji dalam konferensi pers. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu, 7 Februari 2026 di Jalan Lintas Jambi–Tempino Km 23, RT 01, Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Dari lokasi, petugas mengamankan tiga terduga pelaku berinisial DK (36), WTAV (18), dan JSSS (32). Selain para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 224 tabung gas LPG non-subsidi ukuran 12 kg, satu alat suntik besi sepanjang 13 cm, satu unit timbangan, satu unit mobil truk Colt Diesel beserta dokumen kendaraan, serta dokumen pembelian dari SPPBE. “Sebanyak 24 tabung merupakan hasil pengurangan isi melalui penyuntikan. Praktik ini jelas merugikan konsumen karena isi tidak sesuai standar. Ini bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak konsumen,” tegasnya. Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana dengan ancaman hukuman dipidanaa penjara paling lama 5 (lima) tahun atau dengan paling banyak kategori IV Rp. 200.000 Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi, pelengkapan administrasi penyidikan, serta persiapan gelar perkara. Polda Jambi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik kecurangan serupa, sebagai upaya bersama dalam melindungi konsumen dan menjaga distribusi energi yang adil dan sesuai ketentuan. Penulis Tim

Read More

BPABB Jambi Sweeping Truk ODOL Batu Bara PT Tebo Prima di Tembesi, Diduga Ada “Backing” Kuat

Tajam24Jam.Com BATANGHARI, 10 Februari 2026 – Bersama Pengemudi Angkutan Batu Bara (BPABB) Provinsi Jambi melakukan sweeping terhadap truk Over Dimension Over Load (ODOL) bermuatan batu bara yang melintas di Kecamatan Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Selasa (10/02/2026) dini hari. Di lapangan, BPABB masih menemukan angkutan batu bara menggunakan mobil ekspedisi bertonase besar (tronton ODOL) yang diduga mengangkut batu bara dari PT Tebo Prima dan melintas di jalan umum, meski jelas melanggar ketentuan dimensi, muatan, dan jam operasional. Saat dikonfirmasi, perwakilan BPABB Edi Cipto menyampaikan kepada awak media melalui sambungan WhatsApp, sekaligus mengirimkan rekaman video. Dalam video tersebut terlihat jelas anggota BPABB memberhentikan dan memerintahkan truk ODOL bermuatan batu bara dari PT Tebo Prima untuk putar balik. Lebih mengejutkan, dalam rekaman video tersebut juga terdengar pihak BPABB menyebut nama “Mak Nyak”, yang diduga sebagai sosok pembacking seluruh armada batu bara yang keluar dari tambang PT Tebo Prima, melintas di jalan umum dengan tujuan pengiriman hingga Cilegon, Banten. “Kami ini intinya menolak angkutan batu bara yang menggunakan tronton melintas di wilayah Batanghari. Muatannya overload, merusak jalan, dan mereka melintas siang maupun malam hari,” tegas Edi Cipto. Ia menambahkan, angkutan truk pada dasarnya sudah ditentukan jam operasionalnya, namun aturan tersebut diduga diabaikan secara sistematis oleh angkutan batu bara tertentu. Edi Cipto juga mengungkap adanya dugaan permainan di balik bebasnya truk-truk ODOL tersebut. “Ada orang yang bermain di situ. Saya malah mau dijatuhkan. Makanya semua kendaraan PT Tebo Prima yang melintas kami putar balikkan,” ungkapnya. Aksi BPABB ini menjadi tamparan keras bagi aparat dan instansi terkait, yang selama ini kerap mengklaim penertiban ODOL, namun faktanya truk-truk bermuatan berlebih masih bebas melintas di jalan umum dan merusak infrastruktur. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari PT Tebo Prima, Dishub, maupun aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran ODOL serta adanya pihak yang disebut-sebut sebagai backing angkutan batu bara tersebut. Penulis Tim

Read More

Kuasa Hukum Korban Pemerkosaan di Jambi Tegaskan Tolak Damai: Fokus Ungkap Semua Pelaku

Tajam24Jam.Com JAMBI, 10 Februari 2026 – Pihak keluarga gadis berusia 18 tahun yang menjadi korban pemerkosaan di Jambi secara resmi menyatakan sikap menolak ajakan damai maupun permohonan pencabutan laporan yang diajukan oleh orang tua keempat tersangka. Melalui kuasa hukumnya, Romiyanto, S.H., M.H., keluarga menegaskan bahwa keadilan tidak dapat ditukar dengan kesepakatan damai. Pernyataan ini merupakan hasil diskusi mendalam antara tim hukum dan keluarga korban menyusul adanya permintaan maaf dari pihak pelaku. Romiyanto memaparkan empat poin utama yang menjadi dasar penolakan pihak korban terhadap upaya diversi atau pencabutan laporan: Pihak keluarga memastikan tidak akan mencabut laporan yang saat ini sedang diproses oleh Polda Jambi. Upaya hukum dipastikan tetap bergulir sebagaimana mestinya. Saat ini, penyidikan di Propam maupun Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) masih berjalan. Tim kuasa hukum melihat masih adanya kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kejadian tersebut yang perlu diungkap secara terang benderang. Mengingat kasus ini telah menyita perhatian publik dan sangat sensitif, keluarga memilih menutup diri dari segala upaya lobi. Langkah ini diambil untuk menghindari adanya fakta yang dipelintir yang berpotensi merusak reputasi keluarga korban maupun kredibilitas tim kuasa hukum. Meski menghargai niat baik orang tua tersangka untuk meminta maaf, tim hukum memilih jalur hukum tetap sebagai jalan utama. Fokus utama saat ini adalah memastikan seluruh pihak yang terlibat, tanpa terkecuali, mendapatkan konsekuensi hukum.“Kami mewakili keluarga mengucapkan terima kasih atas niat baik keluarga para pelaku untuk berdamai. Namun, kami memilih jalan agar kasus ini tetap berjalan sampai terungkap semua orang-orang yang terlibat dalam kasus ini,” tegas Romiyanto dalam keterangan tertulisnya.Dengan pernyataan ini, pihak korban berharap masyarakat terus mengawal kasus ini agar berjalan secara transparan dan berkeadilan hingga tuntas di pengadilan. Penulis Tim

Read More

Sambut HPN 2026, Polda Jambi Berikan Apresiasi Kepada Media

Tajam24Jam.Com Jambi, 9 Februari 2026 – Dalam rangka menyongsong Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Polda Jambi menyampaikan apresiasi kepada seluruh insan pers yang selama ini berperan aktif menghadirkan informasi yang terpercaya, mendidik, dan menyejukkan bagi masyarakat. Peringatan Hari Pers Nasional yang jatuh setiap tanggal 9 Februari tahun ini akan dipusatkan di Provinsi Banten. Momentum tersebut menjadi refleksi atas peran besar pers dalam mendukung pembangunan nasional sekaligus menjaga kualitas demokrasi di Indonesia. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menuturkan bahwa keberadaan media memiliki posisi yang sangat penting sebagai rekan strategis Polri, khususnya dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penyampaian informasi yang benar dan berimbang. “Menjelang Hari Pers Nasional 2026, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh insan pers yang selama ini telah bersinergi dengan Polda Jambi dalam memberikan informasi yang akurat, objektif, dan bertanggung jawab kepada masyarakat,” ujar Kabid Humas Polda Jambi, Minggu (8/2/2026). Ia menjelaskan, di era digital yang serba cepat seperti saat ini, tantangan di bidang informasi juga semakin kompleks. Penyebaran hoaks, disinformasi, serta ujaran kebencian menjadi ancaman nyata yang dapat mengganggu stabilitas sosial. Karena itu, menurutnya, pers yang profesional dan berpegang teguh pada etika jurnalistik menjadi benteng utama dalam menjaga ruang informasi publik tetap sehat dan kondusif. Polda Jambi pun menegaskan komitmennya untuk terus membangun hubungan yang terbuka dan harmonis dengan media. “Kami berkomitmen menjaga komunikasi yang transparan dan kolaboratif dengan rekan-rekan pers. Kami percaya, pers yang kuat dan independen akan mendorong lahirnya masyarakat yang cerdas serta kehidupan demokrasi yang semakin matang,” tambahnya. Pada kesempatan tersebut, insan pers juga diajak untuk senantiasa menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, mempertahankan independensi, serta menghadirkan produk jurnalistik yang berkualitas dan memberi nilai positif bagi publik. “Sesuai dengan Tema Hari Pers Nasional 2026, Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat menegaskan bahwa kualitas pers sangat berpengaruh terhadap arah pembangunan bangsa. Informasi yang jernih akan mendorong ekonomi tumbuh dengan baik, dan pada akhirnya memperkuat ketahanan nasional,” jelas Kabid Humas. Melalui peringatan Hari Pers Nasional 2026 ini, Polda Jambi berharap sinergi antara Polri dan media semakin solid, sehingga bersama-sama mampu menjaga keamanan, ketertiban, serta mendukung kesejahteraan masyarakat, baik di Jambi maupun secara nasional. Penulis Tim

Read More

Ditlantas Polda Jambi Gencarkan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas di Empat Sekolah, Kukuhkan Paskibraka hingga Cek Kendaraan Siswa

Tajam24Jam.Com JAMBI, 9 Februari 2026 – Dalam rangka Operasi Keselamatan 2026, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi menggelar rangkaian kegiatan edukatif secara serentak di sejumlah sekolah di Kota Jambi, Senin (9/2/2026). Kegiatan ini menyasar kalangan pelajar melalui pendekatan pembinaan karakter, sosialisasi keselamatan berlalu lintas, hingga aksi simpatik pengecekan kendaraan. Kegiatan pertama melakukan pengukuhan Paskibraka pada saat upacara di SMKN 2 Kota Jambi. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Jambi, AKBP Novrizal, bertindak sebagai Pembina Upacara. Dalam amanat Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol. Adi Benny Cahyono yang dibacakan AKBP Novrizal, disampaikan bahwa Operasi Keselamatan 2026 menitikberatkan kegiatan preemtif dengan menyasar generasi muda, mengingat tingginya angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas yang melibatkan usia produktif. Selanjutnya dilaksanakan juga sosialisasi interaktif mengenai etika berkendara kepada siswa dan guru di SMK N 2 Kota Jambi yang dilaksanakan oleh Tim Subdit Kamsel. Masih di hari yang sama, Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Jambi juga melaksanakan kegiatan di MAN 3 Kota Jambi. Kasubdit Bin Gakkum, Kompol Sandy Mutaqqin Pranayudha, bertindak sebagai Pembina Upacara dan menyampaikan amanat Dirlantas Polda Jambi terkait pentingnya kedisiplinan berlalu lintas. “Tertib berlalu lintas bukan karena takut ditilang polisi, tetapi karena kita menghargai nyawa kita sendiri dan orang lain,” ujarnya di hadapan ratusan siswa. Usai upacara, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi Safety Riding serta aksi simpatik pengecekan kendaraan siswa di area parkir sekolah bersama pihak sekolah. Pemeriksaan dilakukan secara humanis meliputi helm berstandar SNI, kelengkapan spion, serta knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. Siswa yang belum memenuhi ketentuan diberikan edukasi dan imbauan tanpa penindakan tilang. Selanjutnya dilaksanakan juga Edukasi Milenial oleh PJR di SMAN 2 Kota Jambi. Kasat PJR, AKBP Poeloeng Arsa Sidanu, hadir langsung sebagai Pembina Upacara. Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi edukatif. Para siswa mendapat pemahaman tentang etika berkendara, kelengkapan surat kendaraan, serta tips praktis safety riding. Selanjutnya dilaksanakan juga sosialisasi “Agent of change” keselamatan berlalu lintas di SMA Sari Putra Jambi. Kompol Sukarman menjadi pembina upacara dan membawa pesan penting mengenai pentingnya menjaga nyawa di jalan raya. Setelah prosesi upacara bendera yang berlangsung khidmat, kegiatan dilanjutkan dengan sesi sosialisasi Safety Riding dan memberikan pemahaman mendalam mengenai etika berlalu lintas yang benar. ​Melalui kegiatan ini, diharapkan para siswa SMA Sari Putra Kota Jambi dapat lebih waspada dan patuh hukum, sejalan dengan tujuan utama Operasi Keselamatan 2026 yang sedang berlangsung yaitu menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menjelaskan bahwa melalui rangkaian kegiatan di beberapa sekolah ini, Ditlantas Polda Jambi berharap tumbuh generasi muda yang tidak hanya disiplin dalam pendidikan, tetapi juga menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas demi terwujudnya kamseltibcarlantas di wilayah Jambi. “Pihak sekolah menyambut baik dan mengapresiasi berbagai kegiatan tersebut, mengingat tingginya mobilitas kendaraan siswa di lingkungan sekolah, dan menilai kehadiran polisi yang humanis di sekolah mampu membentuk karakter disiplin siswa. Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas.” ungkap Kabid Humas Polda Jambi Penulis Tim

Read More

Diduga Angkut Minyak Olahan Ilegal Berkedok CPO, Truk Tronton Diamankan Polda Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, 9 Februari 2026 — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengamankan satu unit truk tronton yang diduga mengangkut minyak olahan ilegal dengan modus berkedok Crude Palm Oil (CPO). Dari hasil pemeriksaan awal, muatan truk tersebut diduga kuat bukan CPO sebagaimana tercantum dalam dokumen pengiriman, melainkan minyak hasil olahan rifinery ilegal. Informasi yang dihimpun menyebutkan, minyak tersebut berasal dari kawasan Simpang Patin, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Rencananya, muatan tersebut akan dikirim menuju Dumai, Riau, melalui jalur Pekanbaru. Kasus ini menambah daftar dugaan praktik penyelundupan dan peredaran minyak olahan ilegal lintas provinsi yang masih marak terjadi. Atas perbuatan tersebut, pelaku berpotensi dijerat Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait pengolahan dan/atau pengangkutan minyak tanpa izin usaha yang sah. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, serta Pasal 263 KUHP apabila terbukti menggunakan atau memalsukan dokumen pengangkutan. Tidak menutup kemungkinan penerapan Pasal 55 KUHP jika perbuatan dilakukan secara bersama-sama atau terorganisir. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Jambi melalui Kabid Humas belum memberikan keterangan resmi terkait penindakan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui pesan WhatsApp juga belum mendapatkan respons. Publik berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini, termasuk mengungkap jaringan rifinery ilegal yang diduga terlibat, serta menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab agar kejadian serupa tidak terulang. Penulis Tim

Read More

Kecelakaan Lalu Lintas di Desa Handuyang Ratu, Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Tajam24Jam.Com LAMPUNG UTARA, 9 Februari 2026 — Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggal dunia Nasuki bin Yakkub, warga Desa Handuyang Ratu, Kabupaten Lampung Utara, diselesaikan secara kekeluargaan di Polres Lampung Utara. Kecelakaan tersebut terjadi pada 14 Januari 2026 di wilayah Desa Handuyang Ratu. Berdasarkan informasi yang diperoleh, saat kejadian almarhum Nasuki bin Yakkub keluar dari pertigaan Jalan Handak dengan arah menuju pasar. Pada waktu yang bersamaan, korban tertabrak oleh Ibu Ita, yang diketahui baru pulang dari Pasar Bunga Mayang. Pasca kejadian, pihak kepolisian melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Unit Laka Polres Lampung Utara melakukan penanganan serta memfasilitasi proses mediasi antara keluarga korban dan pihak pengemudi. Hasil mediasi tersebut menyepakati penyelesaian perkara secara damai dan kekeluargaan. Kesepakatan itu dituangkan dalam surat perjanjian damai yang ditandatangani oleh Darmansyah selaku ahli waris almarhum Nasuki bin Yakkub, serta pihak Ibu Ita, warga Desa Bandar Agung. Penanganan perkara ini dilakukan oleh Bripda Aqneri Prasetya dari Satlantas Unit Laka Polres Lampung Utara. Dengan adanya kesepakatan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke proses hukum lebih lanjut.Pihak keluarga korban berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh pengguna jalan agar lebih berhati-hati serta mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Penulis Tim

Read More