AMUK Gelar Aksi Damai di Kejati Jambi, Desak Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Kabupaten Bungo
Tajam24Jam.Com Jambi, 30 Juli 2025 – Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Rabu (30/7/2025). Aksi ini merupakan bentuk keprihatinan dan tekanan moral terhadap aparat penegak hukum agar segera mengusut dugaan korupsi pada dua proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bungo yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Tahun 2024. Dalam orasinya, AMUK menyoroti dua proyek infrastruktur yang dinilai sarat masalah, baik dari sisi teknis maupun asas manfaat bagi masyarakat: Penyedia Jasa: CV. Grand Indo Mandiri Nilai Kontrak: Rp 1.344.270.500 Sumber Dana: Dana Alokasi Umum (DAU) APBDP Kabupaten Bungo 2024 Permasalahan: Pekerjaan diduga tidak sesuai gambar teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Kontrak proyek bahkan diputus sebelum pekerjaan tuntas. Penyedia Jasa: CV. Sinar Abadi Nilai Kontrak: Rp 783.556.000 Sumber Dana: Dana Insentif Fiskal (DIF) APBDP 2024 Permasalahan: Diduga tidak memenuhi standar teknis dan tidak memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat sekitar. Melalui aksi tersebut, AMUK menyampaikan empat tuntutan utama kepada Kejati Jambi: Ketua AMUK, Husnan, dalam orasinya menegaskan bahwa aksi ini bukan didasari asumsi semata, melainkan berdasarkan data dan laporan masyarakat. Kami tidak menuduh tanpa dasar, tapi berdasarkan fakta dan temuan di lapangan. Proyek-proyek ini rusak, mangkrak, dan tidak memberi manfaat. Jika hukum tidak bertindak, publik akan kehilangan kepercayaan. Jalan boleh rusak, tapi hukum harus mengaspal sampai ke akar korupsi! “tegas Husnan”. AMUK juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum dalam kasus ini bersama elemen masyarakat sipil, media, lembaga hukum, dan LSM antikorupsi. Aksi ini merupakan bagian dari gerakan berkelanjutan AMUK dalam memperjuangkan keadilan dan memberantas korupsi, khususnya di sektor infrastruktur yang dinilai menjadi ladang penyimpangan dan kerugian keuangan negara. Penulis Tim