Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 27 Juli 2026 – Sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di kawasan Nes, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, kembali menjadi perhatian publik. Gudang yang sebelumnya dikabarkan sempat menghentikan aktivitasnya itu kini diduga kembali beroperasi.
Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan pada Senin (27/7/2026), terlihat adanya aktivitas di dalam area gudang yang berada di wilayah hukum Polsek Jaluko. Aktivitas tersebut memunculkan dugaan bahwa lokasi itu kembali digunakan sebagai tempat penyimpanan BBM yang belum diketahui legalitas perizinannya.

Saat ditemui di lokasi, salah seorang pekerja mengaku bahwa minyak yang berada di dalam gudang berasal dari wilayah perbatasan Sumatera Selatan. Namun, saat dimintai keterangan lebih lanjut, pekerja tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen maupun menjelaskan legalitas asal-usul BBM yang dimaksud.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, gudang tersebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial LBN. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan atau klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan mengenai informasi tersebut.
Apabila dugaan tersebut terbukti, aktivitas penyimpanan maupun kegiatan usaha hilir migas tanpa izin dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir migas tanpa perizinan yang dipersyaratkan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polsek Jaluko, Polres Muaro Jambi, dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, segera melakukan penyelidikan untuk memastikan legalitas aktivitas di gudang tersebut. Langkah cepat dinilai penting guna memberikan kepastian hukum, menjaga ketertiban distribusi BBM, serta mencegah potensi kerugian negara apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Penulis Tim



