Polri Bersama Masyarakat, Pelayanan Humanis dan Berkeadilan Harus Dirasakan Nyata

Tajam24Jam.Com JAKARTA, 12 Oktober 2026 — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengedepankan semangat Polri Bersama Masyarakat dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat. Semangat tersebut sejalan dengan semboyan “Melindungi, Mengayomi, dan Melayani” yang menjadi landasan pelaksanaan tugas kepolisian. Kehadiran Polri di tengah masyarakat diharapkan tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga menghadirkan sikap humanis, komunikasi yang terbuka, dan penegakan hukum yang adil tanpa diskriminasi. Namun, pelayanan humanis bukan sekadar slogan. Masyarakat perlu merasakannya melalui tindakan nyata, mulai dari kesediaan mendengarkan pengaduan, memberikan informasi yang jelas, merespons laporan secara profesional, hingga menangani setiap persoalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum. Kepercayaan publik tumbuh ketika masyarakat merasa didengar, dilindungi, dan memperoleh perlakuan yang setara di hadapan hukum. Karena itu, sinergi antara Polri dan masyarakat perlu terus diperkuat dengan mengedepankan keterbukaan, tanggung jawab, serta penghormatan terhadap hak setiap warga negara. Polri yang dekat dengan rakyat bukan hanya hadir ketika situasi membutuhkan pengamanan, tetapi juga ketika masyarakat membutuhkan perlindungan dan keadilan. Semangat Polri Bersama Masyarakat diharapkan menjadi komitmen yang benar-benar dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.(Tim) Penulis Tim

Read More

Tim Ekspedisi Patriot IPB University Perkuat Mutu Pascapanen dan Akses Pasar Hortikultura di Batu Betumpang

Tajam24Jam.Com BANGKA SELATAN, 12 Oktober 2026 — Tim Ekspedisi Patriot IPB University terus mendorong penguatan kapasitas petani hortikultura di Kawasan Transmigrasi Batu Betumpang, Kabupaten Bangka Selatan, melalui kegiatan Farmer Field and Business School (FFBS). Pada pertemuan keenam, pembelajaran difokuskan pada penanganan prapanen dan pascapanen, khususnya sortasi dan grading, sebagai upaya meningkatkan mutu produk dan memperluas peluang akses pasar. Kegiatan ini menghadirkan akademisi Universitas Bangka Belitung, Dr. Evahelda, S.T.P., M.Si., sebagai narasumber, serta melibatkan petani dan perwakilan kelompok tani dari desa-desa sekitar kawasan. Dalam pemaparannya, Dr. Evahelda menjelaskan bahwa penanganan hasil panen yang tepat berperan penting dalam menjaga mutu produk hortikultura, mengurangi risiko kerusakan, dan meningkatkan peluang memperoleh nilai ekonomi yang lebih baik. “Panen yang tepat tidak hanya berpatokan pada umur tanaman, melainkan kombinasi antara umur, kondisi fisik buah, dan tujuan pasar. Melalui pemisahan produk berkualitas (sortasi) dan pengelompokan kelas mutu (grading), produk petani dapat memenuhi kriteria pasar modern serta memiliki daya saing yang lebih tinggi,” jelasnya. Anggota Tim Ekspedisi Patriot IPB University, Isa Abdullah Suparmono, S.P., menyampaikan bahwa penguatan pengetahuan pascapanen menjadi bagian penting dalam menghubungkan praktik budidaya dengan kebutuhan pasar. “Kami melihat potensi besar hortikultura di kawasan ini. Melalui pendampingan dan penyampaian informasi yang tepat, kami berharap hasil panen petani tidak hanya melimpah secara kuantitas, tetapi juga memenuhi standar mutu pasar yang bernilai tinggi,” ujarnya. Diskusi berlangsung interaktif dengan mengangkat berbagai pengalaman dan tantangan nyata petani. Sejumlah peserta, termasuk Mang Ayik dan Pak Rokip, mengemukakan kendala dalam mengakses pasar supermarket serta persoalan harga sayuran hidroponik yang belum selalu mencerminkan perbedaan karakteristik produknya dibandingkan sayuran konvensional. Menanggapi diskusi tersebut, salah satu peserta, Mas Andi, menekankan pentingnya menjaga kualitas dan kontinuitas produksi, termasuk melalui pengendalian hama yang tepat. Hal ini menunjukkan bahwa peningkatan mutu hasil panen tidak dapat dipisahkan dari pengelolaan produksi sejak tahap budidaya. Melalui FFBS, petani juga diajak memahami bahwa setiap saluran pemasaran memiliki persyaratan berbeda terkait mutu, volume, kontinuitas pasokan, dan penanganan produk. Karena itu, penerapan sortasi dan grading diharapkan tidak hanya mengurangi kehilangan hasil, tetapi juga membantu petani menyesuaikan produknya dengan kebutuhan pembeli dan membuka peluang akses pasar yang lebih luas. Kegiatan ditutup dengan praktik langsung sortasi dan grading pada sejumlah komoditas hortikultura, antara lain melon, cabai, pakcoy, dan kangkung. Peserta mempraktikkan pemilahan produk berdasarkan kondisi fisik dan karakteristik mutu sebagai bagian dari pembelajaran penanganan hasil panen. Melalui integrasi pembelajaran teknis dan aspek bisnis dalam FFBS, Tim Ekspedisi Patriot IPB University berharap petani semakin memahami bahwa keberhasilan usaha hortikultura tidak hanya ditentukan oleh kemampuan menghasilkan produk, tetapi juga oleh kemampuan menjaga mutu, memahami kebutuhan pembeli, dan memilih saluran pemasaran yang sesuai. Upaya ini menjadi bagian dari penguatan fondasi usaha tani hortikultura yang lebih berdaya saing dan berkelanjutan di Kawasan Transmigrasi Batu Betumpang. (TIM JAMAL) Penulis Tim

Read More

Dampingi Raja Klungkung Ida Dalem Semaraputra, Irjen. Pol (P), Ike Edwin Ikut Tanam Pohon Kayu Ara

Tajam24Jam.Com KLUNGKUNG, BALI, 12 Oktober 2026 — Ketua Dewan Pembina DPP PWDPI yang juga tokoh adat dan masyarakat Lampung, Irjen. Pol. (Purn.) Dr. H. Ike Edwin, S.H., M.H., M.M., mendampingi langsung Raja Klungkung ke-11, Ida Dalem Semaraputra, dalam kegiatan penanaman pohon Kayu Ara di kawasan Puri Agung Klungkung. Ida Dalem Semaraputra merupakan Panglingsir Puri Agung Klungkung yang kini memimpin Puri Agung Klungkung. Beliau menjaga tradisi, melestarikan warisan budaya Bali, dan menjadi tokoh adat sekaligus panutan masyarakat. Putra beliau, Tjokorda Gde Agung Sumara Wisesa, juga aktif dalam kegiatan sosial, budaya, dan kancah politik lokal. Penanaman pohon Kayu Ara ini memiliki makna yang sangat dalam, baik secara budaya maupun lingkungan. Kayu Ara diakui sebagai pohon pelindung yang rindang dan berakar kuat — melambangkan kekuatan, kebersamaan, serta kelestarian warisan budaya dan alam bagi generasi mendatang. Dalam kesempatan tersebut, Irjen. Pol. (Purn.) Dr. H. Ike Edwin menyampaikan, Menanam pohon adalah menanam harapan. “Kayu Ara ini akan tumbuh tegak dan melindungi di sekitarnya, sebagaimana budaya kita harus terus dijaga dan dilestarikan. Semoga langkah kecil ini menjadi awal kerja nyata menjaga kelestarian alam sekaligus memperkuat persaudaraan antar daerah di Nusantara.”ujarnya. Kegiatan berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan, menjadi simbol nyata keharmonisan antara pelestarian budaya dan kepedulian lingkungan hidup yang dilakukan bersama para tokoh adat dan masyarakat (Humas PWDPI) Penulis Tim

Read More

Dugaan Kekerasan di Pesantren Sabilul Jannah Disorot, Santri 14 Tahun Jalani Perawatan Medis

Tajam24Jam.Com JAMBI, 12 Oktober 2026 — Kondisi MP (14), seorang santri Pondok Pesantren Sabilul Jannah di Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, dilaporkan menurun setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum guru berinisial MH. Korban kini menjalani perawatan medis di RSUD Raden Mattaher Jambi sejak Senin (12/10/2026). MP, warga Desa Bukit Tempurung, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. Korban didampingi keluarga dan tim kuasa hukumnya. Berdasarkan keterangan keluarga, korban mengalami luka memar dan lebam di bagian kepala serta mata kiri. Ia juga mengeluhkan pusing dan kesulitan makan karena rahangnya terasa sakit serta sulit dibuka lebar. Ibu korban, Irmawati, membenarkan bahwa putranya saat ini menjalani perawatan di rumah sakit. Ia berharap kondisi fisik dan psikologis anaknya segera pulih agar dapat kembali melanjutkan pendidikan. “Iya, benar anak saya dirawat. Semoga segera pulih dari sakit dan traumanya,” ujar Irmawati saat ditemui di RSUD Raden Mattaher Jambi, Senin (12/10/2026). Dugaan penganiayaan tersebut disebut terjadi pada Rabu (7/10/2026) di lingkungan Pondok Pesantren Sabilul Jannah, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. Berdasarkan keterangan korban, ia sempat pingsan di lokasi kejadian setelah diduga mendapat pukulan dari oknum guru berinisial MH. Korban juga menyampaikan dugaan bahwa terdapat santri lain yang mengalami kekerasan serupa. Namun, informasi tersebut masih perlu didalami dan diverifikasi oleh aparat penegak hukum. Kasus dugaan penganiayaan ini telah dilaporkan secara resmi ke Polda Jambi. Penanganan perkara diharapkan dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan menyeluruh, termasuk mendalami dugaan keterlibatan pihak terkait serta kemungkinan adanya korban lain. Mengingat korban masih berusia anak, perlindungan identitas dan kondisi psikologisnya perlu menjadi perhatian utama. Seluruh pihak juga harus menghormati proses hukum serta asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan. Penulis Tim

Read More

Dugaan Penganiayaan Santri di Muaro Jambi, Kuasa Hukum Desak Kapolda Tangkap Terduga Pelaku

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 12 Oktober 2026 — Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang santri berinisial MP (14) di Pondok Pesantren Sabilul Jannah, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, menjadi sorotan. Kuasa hukum korban mendesak Polda Jambi mengusut tuntas perkara tersebut dan mengambil tindakan hukum terhadap terduga pelaku sesuai ketentuan yang berlaku. Korban kini mendapat pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makalam Justice Center. Pendampingan tersebut disampaikan setelah ibu korban, Irmawati, bertemu dengan tim kuasa hukum yang dipimpin Direktur LBH Makalam Justice Center, Romiyanto, S.H., M.H., pada Senin (12/10/2026). Berdasarkan keterangan yang dihimpun, dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang guru berinisial MH itu terjadi di area asrama pesantren pada Rabu (7/10/2026). Akibat kejadian tersebut, MP dilaporkan mengalami luka memar dan pembengkakan serius pada mata kiri hingga mengeluarkan darah. Korban juga disebut sempat pingsan dan mengalami muntah darah setelah siuman. Pihak keluarga baru mengetahui kondisi korban pada Sabtu (10/10/2026), setelah MP diduga melarikan diri dari lingkungan pesantren dan pulang ke rumah secara diam-diam dengan bantuan rekannya. Keluarga menduga terdapat upaya menghalangi pertemuan korban dengan orang tuanya. Dugaan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Setelah mengetahui kondisi anaknya, keluarga membawa MP ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan medis dan proses visum et repertum. Pada hari yang sama, keluarga melaporkan dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur tersebut ke Polda Jambi. Direktur LBH Makalam Justice Center sekaligus kuasa hukum korban, Romiyanto, mengecam keras dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan tersebut. “Tempat pendidikan seharusnya menjadi ruang aman kedua bagi anak selain rumah. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Tindakan ini sangat tidak terpuji dan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di Jambi,” ujar Romiyanto kepada wartawan, Senin (12/10/2026). Ia mendesak Kapolda Jambi agar segera mengusut laporan tersebut secara profesional, mendalami seluruh keterangan dan bukti, serta mengambil langkah hukum terhadap terduga pelaku sesuai hasil penyelidikan dan ketentuan perundang-undangan. “Saya meminta Kapolda Jambi melakukan penyelidikan secara mendalam dan mengambil tindakan tegas terhadap terduga pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. Romiyanto juga mengungkapkan adanya indikasi bahwa dugaan kekerasan tersebut tidak hanya menimpa MP. Berdasarkan keterangan korban, diduga terdapat santri lain yang mengalami perlakuan serupa, tetapi belum berani melapor karena takut. “Kami mengimbau para santri maupun keluarga yang merasa menjadi korban untuk tidak takut menyampaikan keterangan. LBH Makalam Justice Center siap memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma atau pro bono,” katanya. Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat korban masih berusia 14 tahun dan berada di lingkungan pendidikan yang semestinya menjamin keamanan serta perlindungan anak. Penanganan perkara diharapkan dilakukan secara transparan dan profesional, dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan. Penulis Tim

Read More

Kejati Jambi Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Anggaran Setwan DPRD Merangin, Kerugian Negara Rp19,54 Miliar

Tajam24Jam.Com JAMBI, 12 Oktober 2026 — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin tahun anggaran 2019–2024. Dalam perkara tersebut, kerugian negara ditemukan mencapai Rp19.549.137.859 atau sekitar Rp19,54 miliar. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (12/10/2026). Dari enam tersangka, lima orang disebut telah menjalani penahanan, sedangkan satu tersangka lainnya belum diperiksa karena sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Berdasarkan keterangan dalam bahan penyidikan, para tersangka berasal dari unsur pengelola anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin, pimpinan DPRD, serta pihak swasta. Enam tersangka tersebut masing-masing berinisial: Penetapan para tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan, surat penetapan tersangka, serta dokumen hukum yang diterbitkan Kejati Jambi pada 12 Oktober 2026, dengan mengacu pada surat perintah penyidikan awal tertanggal 10 Februari 2026. Diduga Ada Pencairan Anggaran Tanpa Pengajuan PPTK Dalam uraian kasus, Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin merupakan organisasi perangkat daerah yang memperoleh anggaran dari APBD untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, termasuk administrasi, teknis, operasional, penganggaran, pembentukan peraturan daerah, dan pengawasan. Namun, dalam pelaksanaan pengelolaan anggaran tahun 2019–2024, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan. Salah satunya, pencairan anggaran pada kegiatan tertentu diduga dilakukan tanpa sepengetahuan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Bahkan, sejumlah PPTK disebut tidak mengetahui adanya pencairan anggaran atas kegiatan yang menjadi tanggung jawab mereka. Pencairan tersebut diduga dilakukan oleh Pengguna Anggaran bersama Bendahara Pengeluaran tanpa pengajuan pencairan dari pengelola kegiatan sebagaimana mestinya. Selain itu, penyidik menemukan dugaan pembayaran kepada pihak ketiga yang bersifat fiktif serta transfer uang dari rekening pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin ke rekening pribadi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyidik juga menemukan pengeluaran yang tidak disertai dokumen pertanggungjawaban. Bahkan, terdapat dokumen pertanggungjawaban yang diduga sengaja dikosongkan, tanpa mencantumkan jenis maupun jumlah pengeluaran. Praktik tersebut diduga dilakukan untuk menutupi jumlah anggaran yang dicairkan sehingga PPTK tidak mengetahui secara pasti nilai anggaran yang telah dikeluarkan untuk kegiatan yang dikelolanya. Temuan lainnya berkaitan dengan pembayaran biaya perjalanan dinas yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kerugian Negara Capai Rp19,54 Miliar Akibat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut, kerugian negara disebut mencapai Rp19.549.137.859. Dalam proses penyidikan, tim penyidik menyatakan telah memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan para tersangka berdasarkan peran masing-masing. Bahan penyidikan menyebutkan alat bukti yang diperoleh meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut. Lima Tersangka Ditahan, Satu Belum Diperiksa Untuk kepentingan penyidikan, lima tersangka disebut telah menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 12 Oktober hingga 31 Oktober 2026. Berdasarkan keterangan dalam bahan Penulis Tim

Read More

Korem 042/Gapu Dukung Pelestarian Nilai-Nilai Perjuangan Melalui Pelatihan JSN 45

Tajam24Jam.Com JAMBI, 12 Oktober 2026 – Komandan Korem 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin mengikuti pembukaan Pelatihan Calon Sosialisator Jiwa Semangat Nilai-Nilai 1945 (JSN 45) yang digelar di Hotel Abadi Suite dan Tower, Kota Jambi, Senin (12/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menanamkan dan meneruskan nilai-nilai perjuangan bangsa kepada generasi penerus melalui dunia pendidikan. Pelatihan yang berlangsung pada 12 hingga 17 Oktober 2026 tersebut mengusung tema “Pengabdian Tanpa Akhir, Dedikasi Tanpa Batas”, dengan tujuan meningkatkan pemahaman peserta terhadap jiwa, semangat, dan nilai-nilai perjuangan 1945 untuk selanjutnya disosialisasikan kepada generasi muda. Peserta pelatihan berasal dari kalangan kepala sekolah dan guru tingkat SD dan SMP se-Kota Jambi. Mereka diharapkan menjadi penggerak dalam menanamkan nilai-nilai patriotisme, nasionalisme, cinta Tanah Air, serta semangat pengabdian kepada bangsa dan negara di lingkungan pendidikan. Pembukaan kegiatan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal DPP Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), Laksamana Madya TNI (Purn.) Djoko Sumaryono, yang mewakili Ketua Umum DPP LVRI. Dalam sambutannya, ia berharap pelatihan tersebut mampu melahirkan sosialisator yang berperan aktif meneruskan nilai-nilai perjuangan kepada generasi penerus bangsa. “Melalui pelatihan ini, saya berharap para kepala sekolah dan guru dapat menjadi mata rantai yang meneruskan nilai-nilai perjuangan kepada generasi penerus. Pada kesempatan ini juga saya menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kota Jambi serta seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan pelatihan ini,” ujarnya. Kehadiran Danrem 042/Gapu dalam kegiatan tersebut mencerminkan dukungan TNI terhadap upaya pelestarian nilai-nilai kebangsaan, penguatan karakter generasi muda, serta sinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh komponen masyarakat dalam menjaga semangat persatuan dan kesatuan bangsa. Turut hadir Asisten II Setda Kota Jambi Mulyadi yang mewakili Wali Kota Jambi, Kasat Binmas Polres Jambi Kompol Puji Arso, Danramil Mayor Inf Darminto yang mewakili Dandim, Pasi Komsos Korem 042/Gapu Mayor Inf Iswady, Ketua Panitia Mayor Purn. Mulya Sihombing, serta perwakilan PPAD, PEPABRI, PPM, LAM, Dispora Provinsi Jambi, dan sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Kota Jambi. Melalui pelatihan ini, diharapkan nilai-nilai luhur perjuangan 1945 tidak hanya menjadi bagian dari sejarah, tetapi juga terus hidup dalam sikap, karakter, dan tindakan generasi muda sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa. Penrem 042/GAPU Penulis Tim

Read More

LANAL LAMPUNG GAGALKAN PENYELUNDUPAN 4.364 PCS CARTRIDGE LIQUID VAPE DIDUGA MENGANDUNG ZAT NARKOTIKA DI PELABUHAN ASDP BAKAUHENI

Tajam24Jam.Com BAKAUHENI, LAMPUNG SELATAN, 12 Oktober 2026 – Komando Daerah TNI AL III melalui Tim F1QR Lanal Lampung, Satgas Intelmar Pusintelal dan Tim Pam Obvitnas ASDP Bakauheni berhasil menggagalkan upaya pengiriman cartridge liquid vape yang diduga mengandung zat narkotika. Konferensi Pers dilaksanakan pada Senin, 12 Oktober 2026 di Mako Lanal Lampung. Kegiatan press conference dipimpin oleh Komandan Kodaeral III Laksamana Muda TNI Uki Prasetia, S.T., M.M. dan dihadiri Forkopimda Lampung antara lain Gubernur Lampung, Pangdam XXI/Radin Inten, Kapolda Lampung, Kajati Prov. Lampung, Kabinda Prov. Lampung, Danlanud Pangeran M. Bun Yamin, Danbrigif 4 Mar/BS, Ditresnarkoba Polda Lampung, Ka BNN Prov Lampung, Kakanwil DJBC Sumbagbar, Kepala KPPBC TMP B Bandar Lampung, Kajari Bandar Lampung, Ketua Gerakan Anti Narkoba dan Miras Nasional, GM ASDP Bakauheni serta rekan-rekan media. KRONOLOGI PENGGAGALAN: Pada hari Senin, 5 Oktober 2026 sekitar pukul 02.50 WIB, Tim F1QR Lanal Lampung dan Tim Pamobvitnas ASDP Bakauheni melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap Bus antar kota antar provinsi (AKAP) di Pelabuhan ASDP Bakauheni, Lampung Selatan. Pemeriksaan tersebut menindaklanjuti informasi intelijen mengenai dugaan distribusi barang yang terindikasi mengandung zat narkotika jenis Etomidate dalam bentuk cartridge liquid vape melalui jalur penyeberangan laut yang diduga dititipkan oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya kepada pengemudi Bus dengan tujuan Tangerang. Dalam pemeriksaan, petugas menghentikan satu unit Bus ALS dengan nomor Polisi BK 7571 UA. Dari hasil pemeriksaan pada bagasi Bus, petugas menemukan tiga kardus yang berisi keripik singkong. Di dalamnya ditemukan cartridge liquid vape merek Yakuza dan Batman yang diduga mengandung zat narkotika. BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN: Selanjutnya barang bukti dibawa dan diamankan di Mako Lanal Lampung untuk dilakukan pemeriksaan serta penghitungan bersama BNN Provinsi Lampung. Berdasarkan hasil pemeriksaan, telah diamankan sebanyak 4.364 PCS CARTRIDGE LIQUID VAPE dengan rincian: Total keseluruhan barang bukti sebanyak 4.364 PCS dengan label di meja barang bukti YAKUZA XL UNGU, YAKUZA XL MERAH, BATMAN MANGO, BATMAN GRAPE. Selanjutnya Lanal Lampung bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Lampung serta BNN Provinsi Lampung melaksanakan Narco Test. Dari hasil Narco Test tersebut, seluruh barang bukti menunjukkan reaksi POSITIF UNTUK INDIKASI KANDUNGAN KOKAIN. Jika indikasi barbuk ini benar mengandung kokain maka nilai pasaran diperkirakan mencapai Rp. 34.912.000.000 (TIGA PULUH EMPAT MILIAR SEMBILAN RATUS DUA BELAS JUTA RUPIAH). Potensi masyarakat yang terlindungi sebanyak 13.092 S.D. 21.820 orang (simulasi 3-5 orang per cartridge). Sedangkan ekuivalensi biaya rehabilitasi sebesar Rp. 11,19 S.D. 18,65 Miliar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes RI Nomor 15 Tahun 2025, Etomidate telah tercantum dalam daftar Narkotika Golongan II dan Kokain termasuk Narkotika Golongan I. Saat ini pengemudi dan data pengirim sedang dalam pengamanan untuk pendalaman, sedangkan barang bukti diamankan di Mako Lanal Lampung sambil menunggu hasil pemeriksaan laboratorium. Proses hukum akan dilimpahkan kepada instansi terkait sesuai kewenangannya dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sebagaimana arahan Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, TNI AL melalui Kodaeral III berkomitmen terus menjaga keamanan wilayah perairan Indonesia dan mendukung penegakan hukum. Hal ini selaras dengan Asta Cita ke-7 Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan kepada seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melaksanakan pencegahan dan pemberantasan narkoba untuk menyelamatkan Indonesia dari darurat bahaya narkoba. JALESVEVA JAYAMAHE – JUSTRU DI LAUT KITA JAYA!(Kaperwil Mdy) Penulis Tim

Read More

Karang Taruna Sarolangun Soroti PT SLUM, Desak Evaluasi K3 hingga Pengelolaan Lingkungan

Tajam24Jam.Com SAROLANGUN, 11 Oktober 2026 – Karang Taruna Kabupaten Sarolangun menyoroti sejumlah persoalan terkait operasional PT Sarolangun Sawit Lestari Utama (SLUM). Organisasi kepemudaan tersebut berencana menggelar aksi unjuk rasa dan blokade di pos perusahaan yang berada di Desa Karang Mendapo, Kabupaten Sarolangun, Jambi. Aksi tersebut direncanakan sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait dugaan persoalan tata kelola perkebunan, transparansi pajak, legalitas sumber pasokan tandan buah segar (TBS), dampak lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga tanggung jawab sosial perusahaan. Ketua Karang Taruna Kabupaten Sarolangun, Yunipan Pirnando, mengatakan aksi tersebut bertujuan menyuarakan berbagai persoalan yang dinilai perlu mendapatkan perhatian dan penyelesaian dari pihak perusahaan maupun pemerintah. “Kami bermaksud melaksanakan aksi penyampaian pendapat di muka umum dan blokade pos PT SLUM di Desa Karang Mendapo,” kata Yunipan, Minggu (11/10/2026). Ia menjelaskan, sejumlah tuntutan yang akan disampaikan antara lain mendesak transparansi dan evaluasi kepatuhan pajak serta tata kelola perkebunan PT SLUM. Selain itu, pihaknya meminta penelusuran legalitas sumber pasokan TBS dan pengelolaan lahan berstatus hutan produksi (HP). Karang Taruna juga menuntut transparansi dan keadilan dalam penetapan harga TBS bagi masyarakat serta petani lokal. Mereka turut mendesak evaluasi praktik pengelolaan dan pembelian hasil panen yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat. Di bidang lingkungan, organisasi tersebut meminta penyelesaian persoalan limbah dan pemulihan lingkungan yang terdampak aktivitas perusahaan. Mereka juga mendesak evaluasi pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), serta kejelasan pemenuhan kewajiban fasilitasi kebun masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Persoalan keselamatan kerja menjadi salah satu perhatian utama Karang Taruna. Yunipan menyinggung peristiwa yang terjadi pada 11 Januari 2025, ketika seorang pekerja yang sedang melakukan pembongkaran kelapa sawit dilaporkan mengalami sesak napas hingga terbaring sebelum akhirnya meninggal dunia. Menurut dia, kejadian tersebut perlu dievaluasi untuk memastikan penerapan standar K3 dan kesiapan perusahaan dalam menangani kondisi darurat di lingkungan kerja. Ia menilai perusahaan perlu memastikan tersedianya prosedur pertolongan pertama, tenaga medis, peralatan medis yang memadai, penanganan darurat, serta mekanisme evakuasi cepat apabila terjadi kecelakaan atau kondisi yang mengancam keselamatan pekerja. Selain peristiwa tersebut, Yunipan juga menyoroti kejadian kebakaran mesin pada September 2026 saat seorang pekerja melakukan pembersihan (cleaning). Menurutnya, insiden tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap penerapan prosedur tanggap darurat, pengamanan mesin, ketersediaan alat pemadam kebakaran, penggunaan alat pelindung diri (APD), serta kesiapan pertolongan pertama dan evakuasi korban. Karang Taruna meminta agar rangkaian persoalan tersebut ditindaklanjuti secara serius melalui evaluasi dan pemeriksaan oleh pihak-pihak yang berwenang. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan keselamatan pekerja, perlindungan lingkungan, serta pemenuhan hak-hak masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan. Yunipan menegaskan, rencana aksi tersebut merupakan upaya untuk menjembatani aspirasi masyarakat yang menginginkan kejelasan dan penyelesaian atas berbagai persoalan yang mereka soroti. “Aksi ini murni untuk menyampaikan aspirasi masyarakat yang dijembatani oleh Karang Taruna Kabupaten Sarolangun sebagai penyambung lidah masyarakat,” pungkasnya. Hingga berita ini disusun, pihak PT SLUM belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan terkait berbagai persoalan dan tuntutan tersebut. Penulis Tim

Read More

Diduga Aniaya Santri hingga Mata Bengkak, Oknum Guru Pesantren Sabilul Jannah Dilaporkan ke Polda Jambi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 10 Oktober 2026 — Seorang oknum guru Pondok Pesantren Sabilul Jannah berinisial H, yang berlokasi di Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan penganiayaan terhadap seorang santri. Korban dilaporkan mengalami pembengkakan pada mata. Ibu kandung korban, Irma Wati, membenarkan bahwa dirinya telah melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polda Jambi pada Sabtu (10/10/2026). Ia mengaku kecewa dan meminta aparat penegak hukum mengusut kasus yang menimpa anaknya. “Ya benar, saya sudah melaporkan oknum guru yang diduga menganiaya anak saya ke Polda Jambi pada Sabtu kemarin,” ujar Irma. Irma menceritakan, dirinya mulai khawatir ketika menggelar doa bersama di rumahnya pada Rabu malam (7/10/2026). Saat itu, sejumlah santri hadir, tetapi anaknya tidak terlihat. Karena khawatir, Irma meminta anaknya yang bernama Sela bersama anggota keluarga lainnya untuk mencari korban ke lingkungan pesantren. Namun, pencarian tersebut belum membuahkan hasil. “Saya sudah khawatir ketika mengundang para murid pesantren untuk doa bersama di rumah. Anak saya tidak datang, sehingga saya menyuruh Sela dan keluarga mencari, tetapi belum ditemukan,” tuturnya. Irma mengaku terkejut ketika pada Sabtu (10/10/2026) mendapat kabar dari Sela bahwa mata adiknya mengalami pembengkakan dan bagian bola matanya tampak merah. Atas kejadian tersebut, Irma mengaku telah membawa persoalan ini ke jalur hukum dengan menjalani visum dan membuat laporan polisi di Polda Jambi. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/361/X/2026/SPKT/Polda Jambi. “Ini menyangkut dugaan penganiayaan terhadap anak saya yang dilakukan oleh oknum guru pesantren. Karena itu, saya meminta dilakukan visum dan melaporkan kejadian ini ke Polda Jambi,” tegasnya. Irma berharap Kapolda Jambi, Irjen Pol. Drs. Widodo, memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional. Ia juga meminta agar terlapor diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum apabila terbukti melakukan penganiayaan. “Tolong, Pak Kapolda Jambi, usut kasus ini dan tindak tegas orang yang menganiaya anak saya. Saya meminta keadilan untuk anak saya,” pungkasnya. Catatan: Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai dugaan penganiayaan tersebut masih bersumber dari pihak ibu korban. Konfirmasi dari pihak pesantren, terlapor, dan Polda Jambi terkait kronologi kejadian serta perkembangan penanganan laporan masih diperlukan agar pemberitaan berimbang dan akurat. Penulis Tim

Read More