Danrem 042/Gapu Hadiri Rapat Persiapan Healthy Cities Summit Ke-7 Tahun 2026 di Kota Jambi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 10 Oktober 2026 – Komandan Korem (Danrem) 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin menghadiri Rapat Persiapan Penyelenggaraan Healthy Cities Summit (HCS) Ke-7 Tahun 2026 yang dipimpin langsung oleh Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., bertempat di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Sabtu (10/10/2026). Rapat tersebut membahas penentuan jadwal pelaksanaan sekaligus pemantapan rencana kegiatan Healthy Cities Summit Ke-7 Tahun 2026, dengan Kota Jambi sebagai tuan rumah penyelenggaraan agenda nasional yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari seluruh Indonesia. Dalam arahannya, Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., menekankan pentingnya kesiapan seluruh unsur terkait dalam menyukseskan agenda nasional tersebut. Ia berharap koordinasi lintas sektor terus diperkuat, sehingga Kota Jambi mampu menjadi tuan rumah yang baik dan memberikan kesan positif bagi seluruh peserta maupun tamu undangan. Kegiatan ini direncanakan dihadiri Presiden Republik Indonesia, sejumlah menteri, para bupati dan wali kota dari seluruh Indonesia, serta perwakilan beberapa negara sahabat. Sementara itu, Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin menyatakan bahwa TNI siap mendukung upaya pemerintah daerah dalam menyukseskan penyelenggaraan kegiatan tersebut melalui sinergi dan koordinasi bersama seluruh unsur terkait, khususnya dalam menjaga stabilitas keamanan dan kondusivitas wilayah. Menurutnya, kesiapan yang matang serta kerja sama yang solid menjadi kunci agar seluruh rangkaian kegiatan dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar. Kehadiran Danrem 042/Gapu dalam rapat tersebut merupakan wujud dukungan TNI terhadap program pemerintah daerah sekaligus komitmen dalam memperkuat sinergi lintas sektoral guna mendukung kelancaran agenda nasional di Provinsi Jambi. Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Gubernur Jambi, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sekretaris Daerah Kota Jambi, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Jambi dan Kota Jambi, para kepala dinas tingkat provinsi dan kota, Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera VI, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), Kepala BMKG, Kepala Museum Dharmakirti Muaro Jambi, seluruh camat, serta Forum RT se-Kota Jambi. Melalui persiapan yang terencana dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, penyelenggaraan Healthy Cities Summit Ke-7 Tahun 2026 diharapkan berjalan sukses, aman, dan lancar serta membawa manfaat bagi pembangunan dan peningkatan kualitas kesehatan masyarakat. Penrem 042/Gapu Penulis Tim

Read More

Pendeta GBIS Batanghari Mengaku Diintimidasi, Ibadah Jemaat Dihentikan: “Kami Hanya Meminta Hak”

Tajam24jam.com BATANGHARI, Sabtu 10/10/2026 — Jemaat Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS) di Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi, mengaku mengalami tekanan setelah kegiatan ibadah mereka diputuskan untuk dihentikan sementara. Melalui pendetanya, Edward C. Gultom, S.Th., jemaat mengungkap dugaan intimidasi, ancaman verbal, hingga tekanan untuk menandatangani berita acara penghentian ibadah. “Kami hanya meminta hak kami untuk beribadah,” demikian harapan Edward mewakili jemaatnya, saat diwawancarai wartawan pada Sabtu(10/10/26). Persoalan ini tertuang dalam Berita Acara Rapat Pendirian Tempat Ibadah tertanggal 6 Oktober 2026, yang dipimpin Lurah Simpang Sungai Rengas, Reni Repianti, S.E. Dokumen tersebut menyatakan kegiatan ibadah setiap Minggu di rumah pribadi Marhehe Gultom, RT 07/RW 03, dihentikan sementara sampai persyaratan administrasi diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Keputusan itu dibahas dalam rapat yang dihadiri unsur pemerintah kecamatan, MUI, FKUB, kepolisian, TNI, KUA, lembaga adat, serta tokoh masyarakat dan tokoh pemuda. Nama-nama yang tercantum dalam dokumen antara lain Ketua MUI Kabupaten Batanghari KH. Zaharudin, H.K.; perwakilan FKUB M.N. Parlindungan, Hs., dan H. Muslim, M.H.; Kapolsek Maro Sebo Ulu AKP Gegar Mahdi, S.H.; serta Danramil Kecamatan Mersam–MSU Kapten Heriyadi. Menurut Edward, jemaat yang beribadah di tempat tersebut hanya sekitar lima hingga enam orang. Ia mengaku selama ini berupaya menjaga hubungan baik dengan warga sekitar. Namun, dalam rapat yang dihadiri puluhan orang itu, ia merasa keberatan jemaatnya tidak mendapat ruang yang seimbang. Mengaku Dijemput dan Ditekan Menandatangani Berita Acara Edward menuturkan, dirinya menolak keputusan penghentian ibadah dan meninggalkan forum. Ia mengaku kemudian dijemput dari rumah dan diminta kembali ke kantor kelurahan untuk menandatangani berita acara dengan alasan meredam emosi warga.Menurutnya, kekhawatiran terhadap keselamatan keluarga dan rumah yang ditempatinya membuat dirinya akhirnya kembali ke kantor kelurahan. Persoalan semakin serius ketika adiknya mempersoalkan isi berita acara yang menyatakan bahwa keputusan dibuat tanpa intimidasi dan intervensi dari pihak mana pun. Edward mengaku pernyataan tersebut tidak sesuai dengan tekanan yang mereka rasakan selama proses berlangsung. Ia juga mengungkap dugaan ancaman verbal dalam pertemuan tersebut. Menurut keterangannya, seorang ketua RT memukul meja dan melontarkan ancaman. Edward turut menyebut adanya ungkapan dari salah satu tokoh masyarakat, “Tangkap melawan bunuh,” yang membuat pihaknya merasa terancam. Ia juga mengklaim unsur kepolisian dan TNI yang hadir menyarankan agar kegiatan ibadah dihentikan. Keterangan mengenai dugaan intimidasi dan pernyataan pihak-pihak tersebut masih perlu diklarifikasi secara langsung kepada mereka yang disebutkan. Jemaat Pertanyakan Solusi dan Hak Beribadah Edward mengatakan pihaknya telah meminta solusi apabila rumah yang digunakan untuk beribadah dinilai belum memenuhi persyaratan administrasi. Namun, menurut pengakuannya, tidak ada tempat alternatif yang ditawarkan agar jemaat tetap dapat menjalankan ibadah di wilayah tersebut. Bagi jemaat, persoalan ini bukan semata-mata tentang administrasi rumah ibadah, melainkan juga tentang kesempatan menjalankan keyakinan tanpa tekanan dan ancaman. “Kami hanya mau beribadah,” ujar Edward.Di sisi lain, berita acara menyebut penghentian sementara dilakukan sampai persyaratan administrasi diselesaikan. Namun, dokumen tersebut tidak merinci persyaratan apa yang belum terpenuhi maupun alternatif penyelesaian yang ditawarkan kepada jemaat. Jemaat berharap pemerintah Kabupaten Batanghari dan instansi terkait turun tangan, memberikan kejelasan atas dasar keputusan tersebut, serta memfasilitasi penyelesaian yang adil. Pemerintah kelurahan, FKUB, MUI, kepolisian, dan TNI yang tercatat hadir dalam rapat perlu memberikan klarifikasi agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Hak beribadah dan ketentuan administrasi perlu diselesaikan secara transparan. Dugaan intimidasi yang disampaikan jemaat juga perlu ditanggapi serius, tanpa mengabaikan hak semua pihak untuk memberikan penjelasan. Penulis Team.

Read More

Polres Bangka Barat Cek Hutan Lindung Berhala Usai Viral Pemberitaan Tambang Ilegal

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 9 Oktober 2026 – Menanggapi viralnya pemberitaan mengenai dugaan aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan Hutan Lindung Berhala, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Polsek Mentok bergerak cepat melakukan pengecekan langsung ke lokasi, Jumat (9/10/2026). Pengecekan dilakukan oleh personel Unit Reskrim Polsek Mentok mulai pukul 15.00 WIB untuk memastikan kondisi terkini di kawasan tersebut sekaligus mengantisipasi kemungkinan adanya aktivitas penambangan timah ilegal. Dari hasil pemantauan di lapangan, petugas tidak menemukan masyarakat yang sedang melakukan aktivitas penambangan. Selain itu, tidak terlihat adanya peralatan pertambangan yang sedang beroperasi di lokasi saat pengecekan berlangsung. Personel juga menyusuri kawasan Hutan Lindung Berhala hingga ke pesisir pantai untuk memastikan kondisi di sepanjang area yang dipantau serta mengantisipasi kemungkinan adanya aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut. Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, menyampaikan bahwa pengecekan tersebut merupakan bentuk respons kepolisian terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat. “Menanggapi pemberitaan yang beredar, personel Polsek Mentok langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan monitoring. Dari hasil pemantauan, tidak ditemukan aktivitas penambangan maupun peralatan tambang yang sedang beroperasi di lokasi saat pengecekan dilakukan,” ujarnya. Ia menegaskan, Polres Bangka Barat melalui jajaran akan terus melakukan pemantauan terhadap informasi dugaan aktivitas pertambangan ilegal, khususnya di kawasan hutan lindung. Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin serta menjaga kelestarian lingkungan. Apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas penambangan ilegal, masyarakat diharapkan segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penulis Tim

Read More

[9/10, 14.18] Ketumpwdpi: Hadiri Festival Budaya Kerajaan Klungkung, Ketua Dewan Pembina DPP PWDPI Disambut Hangat DPW Bali

Tajam24Jam.Com BALI, 9 Oktober 2026 — Jajaran Pengurus DPW PWDPI Provinsi Bali menyambut hangat kedatangan Ketua Dewan Pembina DPP PWDPI, Irjen. Pol. (Purn.) Dr. H. Ike Edwin, S.H., M.H., M.M. di sela berlangsungnya Festival Budaya Kerajaan Klungkung 2026. Festival ini digelar di kawasan bersejarah Puri Agung Klungkung, berlangsung 9–11 Oktober 2026, bertepatan dengan peringatan Wanti Warsa ke-XVI sekaligus upacara sakral Abhiseka Ratu Ida Dalem Smara Putra Shri Coma Kepakisan. Rangkaian juga mencakup Klungkung Heritage Festival di Kertha Gosa dan Taman Gosa pada 10–11 Oktober 2026. Nofiah, SH, Pengurus DPW PWDPI Bali, dalam sambutannya menyampaikan sangat bangga dan menyambut baik kedatangan Bapak Irjen. Pol. (Purn.) Dr. H. Ike Edwin di tanah Bali. “Semoga kehadiran beliau menjadi berkah dan mempererat silaturahmi kita. Kami berkomitmen mendukung penuh kegiatan pelestarian budaya daerah yang luar biasa ini.”ujarnya pada Jumat (9/10/2026). Sementara itu, Irjen. Pol. (Purn.) Dr. H. Ike Edwin menyampaikan, Festival ini sangat luar biasa. Melestarikan budaya leluhur adalah menjaga jati diri bangsa. “Semoga PWDPI senantiasa mendukung upaya pelestarian budaya daerah, karena budaya adalah fondasi persatuan kita. Mari kita jaga warisan ini untuk generasi mendatang.”tegasnya. Festival ini bertujuan melestarikan warisan budaya luhur sekaligus mendukung pariwisata dan perekonomian masyarakat setempat. (Humas PWDPI Bali).[9/10, 14.21] Nofiah Dasilva Bali: NOFIAH SH CPLA Penulis Tim

Read More

Ditlantas Polda Jambi Imbau Pengendara Waspada Kabut Asap, Kurangi Kecepatan dan Nyalakan Lampu Kendaraan

Tajam24Jam.Com JAMBI, 9 Oktober 2026 — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi mengimbau masyarakat di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Jambi agar meningkatkan kewaspadaan saat berkendara di tengah kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono, meminta pengendara sepeda motor maupun mobil menyalakan lampu kendaraan, mengurangi kecepatan, serta menjaga jarak aman. Langkah tersebut penting untuk mengantisipasi terbatasnya jarak pandang yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. “Waspadai kabut asap di Jambi dan tetap berhati-hati saat berkendara. Pengendara harus mengurangi kecepatan karena jarak pandang dapat terganggu,” ujar Adi Benny Cahyono, Jumat (9/10/2026). Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah guna mengurangi paparan udara yang tercemar asap. Masyarakat diimbau membatasi aktivitas di luar rumah apabila tidak mendesak. “Saat kabut asap, kami mengimbau pengendara, baik sepeda motor maupun mobil, agar selalu waspada, mengurangi kecepatan, dan menjaga jarak aman di jalan raya,” tegasnya. Menurut Benny, masyarakat yang tidak memiliki keperluan mendesak sebaiknya tetap berada di rumah. Sementara itu, bagi warga yang harus bepergian untuk bekerja atau keperluan lainnya, keselamatan selama perjalanan harus menjadi prioritas. Sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat, Ditlantas Polda Jambi bersama jajaran juga telah membagikan masker kepada pengendara sepeda motor dan mobil di sejumlah ruas jalan. “Kami sudah melakukan pembagian masker kepada masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor dan mobil,” katanya. Ditlantas Polda Jambi berharap masyarakat mematuhi imbauan tersebut hingga kondisi kabut asap membaik. Pengendara juga diminta tidak memaksakan perjalanan apabila jarak pandang terlalu terbatas demi mencegah kecelakaan dan menjaga keselamatan bersama. Penulis Tim

Read More

Pascademonstrasi Mahasiswa, Kabid Humas Polda Jambi: Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif

Tajam24Jam.Com JAMBI, 9 Oktober 2026 – Pascademonstrasi mahasiswa terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla), situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Jambi terpantau aman dan kondusif, Jumat (9/10/2026) sore. Dalam mengamankan aksi penyampaian pendapat tersebut, Polda Jambi bersama Polresta Jambi mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, dan dialogis. Salah satu upaya yang dilakukan yakni melibatkan Polisi Wanita (Polwan) sebagai tim negosiator untuk membangun komunikasi dengan para mahasiswa agar aspirasi dapat disampaikan secara tertib, damai, dan sesuai ketentuan. Personel gabungan juga melaksanakan koordinasi serta memberikan arahan teknis dan manajerial guna memastikan pelaksanaan pengamanan berjalan optimal, sekaligus menjaga situasi tetap terkendali tanpa mengabaikan hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan, kehadiran Polri dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat, termasuk kepada mahasiswa yang menyampaikan aspirasi kepada pemerintah. “Polri hadir untuk memberikan pelayanan dan memastikan masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya dengan aman, tertib, dan damai. Alhamdulillah, situasi saat ini terpantau aman dan kondusif. Personel di lapangan juga terus melakukan koordinasi serta memberikan arahan teknis dan manajerial dalam pelaksanaan pengamanan,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji. Ia menegaskan, Polda Jambi dan jajaran berkomitmen untuk terus mengedepankan profesionalitas, komunikasi yang baik, serta pendekatan humanis dalam setiap pengamanan kegiatan masyarakat. Menurutnya, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak masyarakat yang harus dihormati. Oleh karena itu, pengamanan dilaksanakan dengan mengutamakan langkah persuasif dan menghindari tindakan yang dapat memicu ketegangan, dengan tetap memperhatikan keamanan dan ketertiban umum. “Kami menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat. Karena itu, pendekatan dialogis menjadi salah satu prioritas kami. Kehadiran Polwan sebagai negosiator juga merupakan upaya membangun komunikasi yang baik dengan mahasiswa, sehingga aspirasi dapat tersampaikan tanpa menimbulkan gangguan kamtibmas,” jelasnya. Kombes Pol. Erlan Munaji turut mengapresiasi seluruh pihak yang telah menjaga ketertiban selama pelaksanaan aksi. Ia mengajak masyarakat, mahasiswa, dan seluruh elemen terkait untuk terus menjaga situasi tetap sejuk serta mengedepankan dialog dalam menyampaikan aspirasi. “Polri akan terus hadir di tengah masyarakat untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan. Kami mengajak semua pihak bersama-sama menjaga kondusivitas di Provinsi Jambi, sehingga setiap aspirasi dapat disampaikan secara terbuka, damai, dan bertanggung jawab,” tutupnya. Penulis Tim

Read More

Peduli Dampak Kabut Asap Karhutla, Satbrimob Polda Jambi Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan

Tajam24Jam.Com JAMBI, 9 Oktober 2026 – Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda Jambi melaksanakan kegiatan bakti sosial di Panti Asuhan Sosial Anak Al Mahri, Jumat (9/10/2026). Dalam kegiatan bertajuk “Polisi Bersama Masyarakat” tersebut, personel Satbrimob Polda Jambi menyalurkan bantuan berupa sembako, masker, vitamin, serta pemberian oksigen murni sebagai bentuk perhatian terhadap kesehatan anak-anak panti asuhan yang termasuk kelompok rentan terhadap dampak kabut asap. Kegiatan ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga melalui aksi sosial dan kepedulian terhadap kesehatan serta kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa kegiatan bakti sosial tersebut merupakan bentuk komitmen Polri untuk terus hadir, membantu, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan yang berpotensi terdampak kabut asap karhutla. “Bapak Kapolda Jambi menekankan agar seluruh jajaran Polri senantiasa hadir di tengah masyarakat, mengedepankan kepedulian, dan memberikan manfaat nyata. Melalui kegiatan ini, kami berharap bantuan yang diberikan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar sekaligus mendukung kesehatan anak-anak di panti asuhan di tengah kondisi kabut asap akibat karhutla,” ungkapnya. Kabid Humas juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan kesehatan, serta bersama-sama mendukung upaya pencegahan karhutla di Provinsi Jambi. Menurutnya, penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga membutuhkan perhatian terhadap dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat, termasuk kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan warga yang membutuhkan perlindungan khusus. “Melalui kegiatan Polisi Bersama Masyarakat ini, kami berharap hubungan antara Polri dan masyarakat semakin erat serta semangat gotong royong dan kepedulian sosial terus tumbuh dalam menghadapi dampak karhutla,”tutup Kabid Humas Penulis Tim

Read More

Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Tahura Sungai Aur dan Lahan Desa Sumber Jaya Muaro Jambi

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 9 Oktober 2026 – Personel gabungan dari Polri, TNI, BPBD, BNPB, Manggala Agni, pihak perusahaan, dan masyarakat terus melakukan upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Muaro Jambi, Jumat (9/10/2026). Penanganan dilakukan di dua lokasi, yakni kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) di Desa Sungai Aur, Kecamatan Kumpeh, serta lahan di RT 07 Desa Sumber Jaya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi. Di kawasan Tahura Desa Sungai Aur, proses pemadaman dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Kegiatan tersebut melibatkan Kapolsek Kumpeh Ilir AKP Sunardi, S.H., Danramil 0415-01 Suak Kandis Mayor Inf Yulga Mahendra, personel Polsek Kumpeh Ilir, Bhabinkamtibmas Desa Sungai Aur Aipda Mawardi, pemerintah desa, serta personel gabungan dari Satgas Karhutla Polda Jambi, Polres Muaro Jambi, TNI, BNPB, BPBD Kabupaten Muaro Jambi, RPK PT JBP, dan Masyarakat Peduli Api (MPA). Luas lahan yang terbakar di kawasan Tahura tersebut masih dalam proses pendataan. Tim gabungan terus melakukan pemadaman pada area yang ditumbuhi semak belukar dan memiliki karakteristik lahan gambut. Untuk mendukung upaya penanganan, petugas mengerahkan empat unit mesin pompa air merek Shibahura, dua unit mesin pompa air merek Honda, dua unit mesin pompa air merek Robin, serta dua unit alat berat excavator. Sementara itu, di RT 07 Desa Sumber Jaya, Kecamatan Kumpeh Ulu, kebakaran lahan dengan luas sekitar 0,5 hektare berhasil dipadamkan oleh tim gabungan yang terdiri dari personel Polri, TNI, RPK PT SNP, dan masyarakat. Informasi kebakaran diterima petugas sekitar pukul 11.00 WIB. Tim gabungan kemudian bergerak melakukan pemadaman pada pukul 11.30 WIB. Setelah api berhasil dipadamkan sekitar pukul 16.30 WIB, petugas melanjutkan proses pendinginan guna mencegah munculnya kembali titik api, sebelum seluruh kegiatan dinyatakan selesai pada pukul 17.30 WIB. Dalam penanganan di Desa Sumber Jaya, petugas mengerahkan dua unit mesin air merek Waterax, tiga unit mesin air merek Robin, dua pompa portabel, serta empat selang dengan panjang masing-masing 30 meter. Upaya pemadaman dilakukan di lahan berstatus areal penggunaan lain (APL), dengan jenis kebakaran berupa kebakaran permukaan yang melibatkan semak belukar, serasah, dan vegetasi lainnya. Meski api telah berhasil dipadamkan di Desa Sumber Jaya, petugas menghadapi sejumlah kendala, antara lain akses jalan menuju lokasi yang sulit serta keterbatasan sumber air. Kebakaran tersebut juga dilaporkan berdampak pada kualitas udara dan berkurangnya jarak pandang. Sementara itu, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa penanganan karhutla membutuhkan respons cepat, kesiapsiagaan personel, serta sinergi seluruh unsur terkait agar api tidak meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar. “Personel gabungan terus bekerja di lapangan untuk melakukan pemadaman dan pendinginan, termasuk di kawasan lahan gambut yang membutuhkan penanganan ekstra. Kami mengapresiasi keterlibatan TNI, BPBD, BNPB, pihak perusahaan, pemerintah desa, dan masyarakat yang bersama-sama berupaya mengendalikan kebakaran,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji. Ia menegaskan, penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga memastikan kondisi lahan benar-benar aman melalui proses pendinginan untuk mengantisipasi munculnya kembali titik api, khususnya pada lahan gambut yang berpotensi menyimpan bara di bawah permukaan. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Apabila menemukan titik api maupun indikasi kebakaran, segera laporkan kepada petugas agar dapat ditangani secepat mungkin. Pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama demi melindungi lingkungan, menjaga kualitas udara, dan mencegah dampak yang lebih luas bagi masyarakat,” tutupnya. Polda Jambi bersama jajaran dan seluruh pemangku kepentingan terkait akan terus mengoptimalkan pemantauan, pencegahan, serta penanganan karhutla di wilayah Provinsi Jambi guna menjaga keamanan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Penulis Tim

Read More

Geram Karhutla Tak Kunjung Berakhir, Mahasiswa Desak Gubernur Jambi Tuntaskan Krisis Asap

Tajam24jam.com JAMBI, Jum’at 09/10/2026 — Aliansi mahasiswa di Provinsi Jambi menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Jambi, Kamis (8/10/2026). Mereka mendesak pemerintah segera menyelesaikan persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang telah berlangsung sekitar tiga bulan dan kembali menimbulkan kabut asap di sejumlah wilayah. Mahasiswa menilai karhutla di Jambi bukan persoalan musiman semata. Kebakaran terus berulang setiap tahun, sementara upaya pemerintah dinilai lebih banyak berfokus pada penanganan ketika api sudah muncul, bukan mencegah agar kebakaran tidak terus berulang. “Karhutla ini sudah berlangsung berbulan-bulan. Setiap tahun persoalan yang sama terus terjadi. Pemerintah harus memberikan solusi yang konkret, bukan hanya melakukan pemadaman ketika kebakaran sudah meluas,” ujar massa aksi dalam orasinya. Aksi berlangsung di tengah penjagaan ketat aparat kepolisian. Ratusan personel dikerahkan di sekitar Kantor Gubernur Jambi dan menutup akses masuk dengan pagar besi serta perlengkapan pengamanan. Situasi kemudian memanas ketika massa berupaya mendekati atau memasuki area Kantor Gubernur. Terjadi benturan antara massa aksi dan aparat yang berjaga. Dalam situasi tersebut, pagar besi di gerbang Kantor Gubernur Jambi mengalami kerusakan. Bagi mahasiswa, persoalan karhutla tidak dapat diselesaikan hanya dengan pengerahan personel dan pemadaman api. Mereka mendesak pemerintah mengevaluasi tata kelola kawasan rawan kebakaran, terutama wilayah gambut, sekaligus memastikan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti menyebabkan atau membiarkan terjadinya kebakaran. Karhutla juga dinilai telah menjadi ancaman terhadap kesehatan dan kehidupan masyarakat. Kabut asap dapat mengganggu aktivitas warga, pendidikan, transportasi dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia dan warga dengan penyakit pernapasan. Mahasiswa memberikan tenggat kepada Pemerintah Provinsi Jambi untuk menunjukkan langkah konkret dalam waktu satu minggu. Mereka mengancam akan kembali turun ke jalan dengan aksi yang lebih besar apabila pemerintah tidak memberikan solusi yang dianggap mampu menjawab persoalan karhutla. “Kalau dalam minggu ini tidak ada solusi konkret, kami akan melakukan aksi berjilid-jilid,” kata mahasiswa. Mahasiswa menegaskan, tuntutan mereka bukan semata meminta pemerintah memadamkan api. Mereka meminta pemerintah menjawab persoalan yang lebih mendasar: mengapa karhutla terus berulang setiap tahun, siapa yang harus bertanggung jawab, dan langkah apa yang akan dilakukan agar masyarakat Jambi tidak terus hidup dalam ancaman asap. Bagi mereka, penyelesaian karhutla tidak cukup dilakukan ketika api telah membesar. Pencegahan, perlindungan kawasan rentan, penegakan hukum dan pemulihan lingkungan harus menjadi bagian dari kebijakan yang berjalan sepanjang tahun. Penulis Team.

Read More

Kadisperindag Kota Jambi Ditahan Tersandung Kasus Korupsi Belanja Konsultansi Permutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi 2024

Tajam24jam.com JAMBI, Jum’at 09/10/2026 – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negen Jambi telah menetapkan 5 Orang sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Konsultansi Permutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi Pada Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024. Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Dr. Kamin bahwa 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Nella Ervina atau ( N.E) selaku Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Kota Jambi Tahun Anggaran 2024/ Pengguna Anggaran (PA) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Disperindag Kota Jambi. Kedua I.D., sebagai Kepala Seksi Pengolahan Data dan Infromasi Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah Kota Jambi Tahun 2024/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ketiga H.W., sebagai PNS pada Dinas PUPR Kota Jambi/ Broker pada Kegiatan dimaksud, N.A.S., selaku Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna Tahun 2024/ Penyedia pada kegiatan dimaksud dan R.S., Tenaga Pendukung pada PT Bumi Harmoni Indoguna Tahun 2024/ Surveyor. “Tim Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 235 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Alat bukti tersebut mengungkap adanya dugaan pemberian kickback fee oleh penyedia kepada Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga pencairan anggaran 100% untuk pekerjaan Pemutakhiran yang dinilai Fiktif dan tidak bernilai manfaat,”ujarnya. Dijelaskan Kajari Dr.Kamin bahwa dari hasil penyidikan diketahui bahwa tersangka NE selaku Pengguna Anggaran dan tersangka ID Pejabat Pembuat Komitmen telah melakukan kesepakatan diawal tahun 2024 (sebelum pelaksanaan tender kegiatan) dengan tersangka HW selaku broker dan tersangka NAS selaku penyedia agar PT Bumi Harmoni Indoguna dapat memenangkan kegiatan Belanja Konsultansi Pemutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi Pada Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024 dengan PAGU Anggaran Rp. 1.800.000.000 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) dengan komitmen PT Bumi Harmoni Indoguna harus memberikan kickback fee sejumlah 25% dati total anggaran kegiatan setelah dipotong pajak. Dalam pelaksanaan nya, tersangka HW, tersangka NAS dan tersangka RS tidak melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kerangka Acuan Kerja yakni melakukan survey dan validasi terhadap subjek dan objek pajak PBB, serta tidak melibatkan sebagian besar Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung yang dipersyaratkan didalam KAK dan tidak membayarkan Honor/gaji dari Sebagian besar tenaga ahli dan tenaga pendukung tersebut, serta memalsukan tanda terima pembayaran gaji nya (Fiktif). Tersangka NAS dan RS melakukan rekayasa terhadap hasil pekerjaan Pemutakhiran Pajak Daerah, seolah-olah hasil pekerjaan berupa table inventori data pajak merupakan data yang telah terupdate dengan mekanisme survey dan validasi ketua RT dan Lurah, padahal proses tersebut tidak dilakukan, yang mereka serahkan adalah data yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya karena tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan tidak melalui proses survey dan validasi ketua RT dan Lurah, sehingga output utama pekerjaan berupa: Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.378.180.183,00 (satu miliar tiga ratus tujuh puluh delapan juta seratus delapan puluh ribu seratus delapan puluh tiga rupiah) berdasarkan hasil penghitungan Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi. Para tersangka dilakukan penahanan pada tahap penyidikan ini selama 20 (dua puluh) hari berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jambi di Lapas Klas II A Jambi dan Lapas Perempuan Kelas II B Jambi. Adapun pasal yang disangkakan primair: Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 622 Ayat (1) huruf I Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf a, huruf c Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Subsidiair: Pasal 604 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 622 Ayat (1) huruf | Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf a, huruf c Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penulis Team.

Read More