Diduga Dianiaya Oknum Guru Pesantren, Santri 14 Tahun Mengaku Muntah Darah dan Mata Berdarah

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 11 Oktober 2026 — Dugaan penganiayaan terhadap seorang santri berusia 14 tahun di Pondok Pesantren Sabilul Jannah, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, menjadi sorotan. Korban berinisial MP mengaku sempat tidak sadarkan diri, muntah darah, dan mengalami pendarahan pada mata setelah kejadian tersebut. MP, warga Desa Bukit Tempurung, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, menceritakan bahwa dirinya baru menyadari kondisinya setelah sadar dari pingsan. Hal itu disampaikannya pada Minggu (11/10/2026). “Ya, mata saya sempat mengeluarkan darah dan muntah darah,” ungkap MP. Korban juga mengaku tidak mendapat penjelasan kepada orang tua kandungnya terkait kejadian tersebut. Pada Sabtu siang (10/10/2026), ia akhirnya diantar temannya pulang ke rumah karena mengaku tidak tahan dengan perlakuan yang dialaminya. Setibanya di rumah, MP menceritakan kejadian tersebut kepada kakak dan orang tua kandungnya. Ia menyebut seorang guru berinisial H sebagai pihak yang diduga melakukan penganiayaan. “Saya langsung cerita sama kakak dan orang tua kandung saya. Guru yang menganiaya saya berinisial H,” tuturnya. Sementara itu, Sela Mardia, kakak kandung korban, mengaku pertama kali memperoleh informasi dari pihak kantin bahwa adiknya mengalami masalah pada mata. Saat melihat kondisi MP, ia mengaku terkejut karena mata adiknya tampak bengkak dan bola matanya memerah. Ia kemudian segera memberi tahu orang tua kandung mereka yang saat itu sedang bertamu di rumah kerabat. “Awalnya saya mendapat informasi dari pihak kantin bahwa mata adik saya bengkak. Setelah saya lihat langsung, saya segera memberi tahu orang tua kandung,” kata Sela. Sela mengaku kecewa dan marah atas dugaan kekerasan yang menimpa adiknya. Ia berharap kasus tersebut diproses secara hukum dan pihak yang terbukti bersalah mendapat sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. “Saya kesal sekali. Saya saja tidak pernah memukul adik saya. Namun, ketika mendapat kabar dan melihat matanya bengkak, saya mengetahui adik saya diduga dianiaya oleh oknum guru di pesantren tempatnya menimba ilmu,” ujarnya. Kasus ini memerlukan penanganan serius, mengingat korban masih berusia anak. Pemeriksaan medis terhadap korban serta penyelidikan aparat penegak hukum diperlukan untuk memastikan penyebab luka dan mengungkap secara objektif kronologi kejadian. Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak pesantren maupun guru berinisial H belum tercantum dalam informasi yang diterima. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai ada hasil penyelidikan dan proses hukum yang memastikan fakta-fakta perkara tersebut. Penulis Tim

Read More

Diduga Aniaya Santri hingga Pingsan, Oknum Guru Pesantren di Muaro Jambi Disorot

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 11 Oktober 2026 — Dugaan penganiayaan terhadap seorang santri berusia 14 tahun di Pesantren Sabilul Jannah, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, menjadi sorotan. Seorang oknum guru berinisial H diduga melakukan kekerasan terhadap korban hingga tidak sadarkan diri. Korban berinisial MP, warga Desa Bukit Tempurung, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, mengaku mengalami pembengkakan pada mata kiri serta trauma setelah kejadian tersebut. Berdasarkan keterangan korban, peristiwa itu terjadi pada Rabu siang, 7 Oktober 2026. Korban mengaku sempat tidak sadarkan diri selama kurang lebih satu jam setelah mengalami dugaan penganiayaan. “Saya tidak sadarkan diri setelah dianiaya oleh guru pengajar saya. Saat bangun, mata sebelah kiri saya terasa sakit dan mengalami pembengkakan,” ungkap MP, Minggu (11/10/2026). Korban juga menceritakan bahwa setelah dirinya sadar, oknum guru tersebut membawanya ke Kota Jambi dengan alasan untuk mendapatkan pengobatan. Namun, menurut pengakuan korban, selama berada di luar pesantren sekitar setengah hari, dirinya tidak kunjung mendapatkan perawatan medis. Sekitar pukul 19.30 WIB, korban kembali dibawa ke pesantren. Pada malam yang sama, korban mengaku dibawa lagi ke rumah salah seorang warga di sekitar pesantren untuk mendapatkan pengobatan. Namun, perawatan yang diterimanya disebut hanya berupa pengolesan madu. “Saat sadar, saya dibawa ke Kota Jambi dengan alasan mau diobati, tetapi tidak jadi diobati. Malamnya, saya dibawa ke rumah warga untuk diobati, tetapi hanya dioleskan madu,” tuturnya. Korban melanjutkan, selama berada di pesantren, dirinya sempat ingin pulang karena merindukan kedua orang tua kandungnya. Namun, menurut pengakuannya, keinginan tersebut tidak diperbolehkan oleh oknum guru tersebut dengan alasan menunggu kondisi matanya sembuh. Merasa tidak tahan dengan kondisi yang dialaminya, korban akhirnya pulang ke rumah pada Sabtu, 10 Oktober 2026, dengan bantuan seorang teman. Kepulangannya dilakukan secara diam-diam dengan alasan hendak berobat. “Saya sudah tidak tahan lagi. Akhirnya saya pulang ke rumah diantar teman dengan alasan berobat,” ujarnya. Kasus ini memerlukan perhatian serius, mengingat korban masih berusia 14 tahun dan dugaan peristiwa tersebut terjadi di lingkungan pendidikan pesantren. Perlu Klarifikasi dan Penanganan Aparat Dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan perlu ditangani secara serius oleh pihak terkait. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menyelidiki laporan atau pengaduan yang disampaikan, memeriksa pihak-pihak terkait, serta memastikan korban memperoleh pemeriksaan medis dan pendampingan psikologis. Hingga berita ini disusun, kronologi tersebut masih berdasarkan keterangan korban. Konfirmasi dari pihak Pesantren Sabilul Jannah maupun pihak terlapor belum dimuat dalam naskah ini. Karena itu, dugaan penganiayaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif agar fakta kejadian dapat terungkap dan hak korban terlindungi. Penulis Tim

Read More

Ledakan Saat Pengelasan di Workshop PT Devi Mandiri Batanghari, Dua Pekerja Tewas dan Tiga Luka Bakar

Tajam24Jam.Com BATANGHARI, 3 Oktober 2026 — Kecelakaan kerja tragis terjadi di workshop PT Devi Mandiri, Desa Penerokan, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi, Sabtu (3/10/2026). Ledakan saat proses pengelasan truk tangki mengakibatkan dua pekerja meninggal dunia dan tiga pekerja lainnya mengalami luka bakar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ledakan terjadi ketika pekerja melakukan pengelasan pada truk tangki yang sebelumnya digunakan untuk mengangkut minyak mentah. Percikan api diduga memicu ledakan yang menyambar para pekerja di lokasi. Dua korban meninggal dunia diketahui bernama Ramadhan (26), warga Pallima, Kota Jambi, dan Arka Promadana (23), warga Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Sementara tiga korban luka bakar adalah Luky Purnomo (24), Muhammad Handoko (29), dan Eko Susilo (46). Kasatreskrim Polres Batanghari membenarkan kejadian tersebut. Polisi masih memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap penyebab pasti ledakan. Insiden di lingkungan workshop PT Devi Mandiri ini menyoroti pentingnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), khususnya dalam pekerjaan pengelasan tangki bekas pengangkut minyak yang berpotensi menyisakan uap atau residu bahan mudah terbakar. Aparat penegak hukum diharapkan menyelidiki penerapan prosedur keselamatan di lokasi kejadian, termasuk pemeriksaan dan pembersihan tangki, pengujian kondisi aman sebelum pengelasan, serta penggunaan alat pelindung diri bagi pekerja. Dari aspek hukum, penyelidikan dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Apabila ditemukan bukti adanya kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia, pertanggungjawaban hukum pihak-pihak terkait perlu dikaji berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Polisi diharapkan mengusut tuntas penyebab ledakan di workshop PT Devi Mandiri, memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur K3, serta menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan. Hingga berita ini disusun, penyebab pasti ledakan dan ada atau tidaknya unsur kelalaian masih menunggu hasil penyelidikan resmi kepolisian. Belum ada kesimpulan yang memastikan pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut. Penulis Tim

Read More

Kapolresta Jambi Pimpin Pengungkapan Dua Kasus di Polsek Jelutung, Dugaan Penggelapan Rp2,061 Miliar di Showroom Dan Kasus Curanmor Ikut Dibongkar

Tajam24Jam.Com JAMBI, 9 Oktober 2026 — Kapolresta Jambi memimpin langsung konferensi pers pengungkapan dua kasus yang ditangani Polsek Jelutung, Polresta Jambi, Jumat (9/10/2026). Kedua perkara tersebut yakni dugaan penggelapan dalam jabatan di Showroom Sumber Jaya Auto dengan kerugian mencapai Rp2,061 miliar serta dugaan pencurian sepeda motor di sebuah rumah kos di Kota Jambi. Dalam kasus pertama, polisi menetapkan seorang pria berinisial WD (36), yang disebut menjabat sebagai PIC/Manajer Showroom Sumber Jaya Auto, sebagai tersangka dugaan penggelapan dalam jabatan. Kasus tersebut terungkap setelah audit internal perusahaan menemukan dugaan 12 transaksi pembelian mobil fiktif. Berdasarkan dokumen kepolisian, total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp2,061 miliar, terdiri atas uang tunai sebesar Rp1,981 miliar dan satu unit mobil Toyota Agya senilai Rp80 juta. Sementara itu, dalam perkara kedua, polisi menangani dugaan pencurian sepeda motor Honda Beat Street warna putih milik seorang mahasiswi berinisial ZH (20). Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 24–25 September 2026 di sebuah rumah kos kawasan Karomanting, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Dalam perkara ini, seorang pria berinisial HA alias AD tercatat sebagai tersangka. Dokumen penanganan perkara juga mencatat sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen kendaraan dan rekaman kamera pengawas atau CCTV. Pengungkapan kedua perkara tersebut menjadi bagian dari penanganan tindak pidana oleh jajaran Polsek Jelutung, Polresta Jambi. Informasi mengenai perkembangan penyidikan, penerapan pasal, serta proses hukum selanjutnya perlu merujuk pada keterangan resmi kepolisian. Hingga berita ini disusun, nama lengkap Kapolresta Jambi, keterangan langsung dalam konferensi pers, serta rincian lebih lanjut mengenai penanganan kedua perkara belum tercantum dalam dokumen yang tersedia. Pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status tersangka tidak berarti seseorang telah dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penulis Tim

Read More

KEBAKARAN HEBAT LANDA DUSUN SERDANG BANGKA SELATAN, 80 PERSEN RUMAH WARGA HANGUS

Tajam24Jam.Com BANGKA SELATAN, 10 Oktober 2026 – Kebakaran hebat melanda permukiman warga di Dusun Serdang, Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Api yang diduga bermula dari kebakaran lahan gambut merembet hingga ke kawasan permukiman dan menghanguskan sebagian besar rumah warga. Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, kobaran api dengan cepat menjalar ke rumah-rumah penduduk. Sekitar 80 persen rumah warga dilaporkan hangus dilalap si jago merah. Peristiwa ini menyebabkan kerusakan besar di kawasan permukiman dan memicu upaya pemadaman secara intensif.Warga bersama aparat penegak hukum (APH) dari Polsek Simpang Rimba serta petugas pemadam kebakaran berjibaku memadamkan api agar tidak semakin meluas. Situasi di lokasi menjadi perhatian serius, mengingat besarnya kobaran api dan dampaknya terhadap tempat tinggal masyarakat. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi pasti mengenai jumlah korban jiwa maupun kemungkinan adanya warga yang mengalami luka-luka. Penyebab pasti kebakaran serta total kerugian materiil juga masih memerlukan pendataan dan konfirmasi dari pihak berwenang. Peristiwa ini menjadi pukulan berat bagi warga Dusun Serdang yang rumahnya terdampak kebakaran. Penanganan darurat, pendataan korban, serta bantuan bagi warga yang kehilangan tempat tinggal menjadi kebutuhan mendesak yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah dan instansi terkait. Pihak berwenang diharapkan segera melakukan pendataan menyeluruh untuk memastikan jumlah rumah yang terbakar, kondisi seluruh warga, serta penyebab awal munculnya api. Informasi resmi mengenai korban dan kerugian masih menunggu hasil penanganan di lapangan.(TIM JAMAL) Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Terus Pantau Tambang DAS Kampak Tak Boleh Beroperasi Sebelum Legalitas Jelas

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 11 Oktober 2026 – Polres Bangka Barat mengimbau para penambang di perairan DAS Kampak, Kecamatan Jebus, untuk tidak melakukan aktivitas penambangan sebelum regulasi, legalitas, dan perizinan yang jelas terpenuhi, Minggu 11 Oktober 2026. Penegasan itu menyusul patroli dan pengecekan yang dilakukan personel gabungan Satpolairud Polres Bangka Barat, Polsek Jebus, serta personel Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Kamis (8/10/2026). Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, menegaskan masyarakat harus mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas penambangan sebelum terdapat kejelasan regulasi serta perizinan. “Imbauan kami jelas, sebelum ada regulasi dan legalitas perizinan yang jelas, aktivitas penambangan tidak boleh dilakukan. Kami meminta para penambang mematuhi ketentuan tersebut dan tidak kembali beraktivitas sebelum persoalan legalitasnya benar-benar jelas,” tegasnya. Menurutnya, penghentian aktivitas saat petugas berada di lokasi perlu diikuti dengan kepatuhan masyarakat, bukan hanya ketika dilakukan patroli atau pengecekan. Polres Bangka Barat mengingatkan para penambang agar tidak menjadikan keberadaan petugas di lapangan sebagai satu-satunya alasan untuk menghentikan kegiatan. Aktivitas harus tetap dihentikan sampai persyaratan legalitas dan perizinan yang berlaku terpenuhi. Polres Bangka Barat bersama jajaran terkait akan terus melakukan pemantauan di perairan DAS Kampak guna memastikan situasi tetap kondusif serta mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan sebelum ada kejelasan regulasi dan perizinan. Penulis Tim

Read More

BERANTAS SARANG NARKOBA, POLRESTA JAMBI GEREBEK BASECAMP DI PULAU PANDAN – 6 ORANG DIAMANKAN

Tajam24Jam.Com JAMBI, 9 Oktober 2026 – Komitmen Polresta Jambi dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Menindaklanjuti perintah Kapolri melalui Operasi Sarang Narkoba Serentak, Satresnarkoba Polresta Jambi menggerebek sebuah basecamp yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika di kawasan Pulau Pandan, RT 030 Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Jumat (09/10/2026) sore. Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt, S.Tr.K., S.I.K., M.H.tersebut merupakan implementasi dari perintah Bapak Kapolri melalui Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri pada Kamis 08 Oktober 2026, tentang pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba secara serentak di seluruh Polda selama satu bulan ke depan, minimal 2 hingga 3 kali dalam seminggu, terhitung mulai tanggal 09 Oktober 2026. Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Jambi. “Atas perintah Bapak Kapolri, kami Polresta Jambi langsung bergerak cepat melaksanakan Operasi Sarang Narkoba. Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika. Kami akan sikat habis basecamp-basecamp yang meresahkan masyarakat,” tegas Kombes Pol Ananto Herlambang. Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menjelaskan, penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas di sebuah rumah di Pulau Pandan yang sering dijadikan tempat kumpul-kumpul mencurigakan. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Jumat sore sekira pukul 15.00 WIB, tim gabungan yang terdiri dari Satresnarkoba Polresta Jambi, Sat Intelkam Polresta Jambi, Polsek Telanaipura, dan Provos Polresta Jambi langsung bergerak melakukan penggerebekan. “Setibanya di lokasi, kami mengamankan 6 orang yang sedang berada di dalam rumah milik tersangka berinisial E. Saat akan diamankan, tersangka E ini sempat panik dan berlari ke kamar mandi lalu membuang sesuatu ke luar rumah,” ungkap AKP Tito. Melihat gelagat mencurigakan tersebut, petugas dengan sigap melakukan penyisiran di sekitar luar rumah dan berhasil menemukan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu. “Kami suruh tersangka mengambil dan memperlihatkan barang yang ia buang tersebut. Dan benar, tersangka mengakui 1 paket diduga sabu itu adalah miliknya,” jelas Kasat. Adapun rumah yang dijadikan basecamp tersebut diketahui adalah milik tersangka E sendiri. Selanjutnya, keenam orang yang berada di TKP tersebut beserta barang bukti 1 paket diduga sabu diamankan dan dibawa ke Mapolresta Jambi untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine dan pendalaman jaringan. Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kasat Resnarkoba menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan operasi serupa secara berkelanjutan di titik-titik rawan narkoba lainnya di Kota Jambi. “Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat. Ini bukti sinergi Polri dan masyarakat berjalan baik. Kami imbau kepada seluruh warga Kota Jambi, jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungannya, segera laporkan ke Call Center 110 atau ke Bhabinkamtibmas dan Polsek terdekat. Identitas pelapor kami jamin aman,” tutup AKP Tito Al Hafezt. Kegiatan Operasi Sarang Narkoba ini berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan kondusif. Penulis Tim

Read More

Tindaklanjuti Aduan Begal via Medsos, Polsek Tempilang Ungkap Isu di Penyampak Tidak Benar

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 9 Oktober 2026 – Polres Bangka Barat melalui Polsek Tempilang bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui media sosial Humas Polres Bangka Barat terkait dugaan aksi pembegalan di Desa Penyampak, Kecamatan Tempilang. Hasil klarifikasi mengungkap bahwa isu tersebut tidak benar dan berawal dari kesalahpahaman antara dua teman. Klarifikasi dilakukan di Mapolsek Tempilang pada Jumat (9/10/2026), menyusul peristiwa yang terjadi pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di sekitar pemakaman umum Dusun Nyikep, Desa Penyampak. Berdasarkan keterangan kedua pihak, Riki Suganda dan Senli Permadi, yang sama-sama bekerja sebagai kurir Shopee Express, sedang dalam perjalanan dari arah Desa Sangku, Kecamatan Tempilang. Keduanya sempat bercanda selama perjalanan sebelum Senli berniat menakut-nakuti Riki dengan mencegat sepeda motornya di sekitar pemakaman. Namun, Riki justru ketakutan dan berusaha menendang ke arah Senli. Sepeda motor yang dikendarainya kemudian oleng hingga terjatuh. Dalam kondisi panik, Riki berlari menuju rumah warga sambil meminta pertolongan karena mengira dirinya menjadi korban begal. Sementara itu, Senli meninggalkan lokasi karena khawatir terjadi kesalahpahaman dengan warga. Keluarga Riki sempat menduga telah terjadi pembegalan lantaran Riki belum dapat memberikan keterangan secara jelas setelah kejadian karena masih sakit. Dugaan tersebut kemudian memunculkan isu begal di Desa Penyampak. Setelah kedua pihak memberikan keterangan kepada petugas, diketahui bahwa peristiwa tersebut bukan aksi pembegalan, melainkan kesalahpahaman yang bermula dari candaan antarteman. Polsek Tempilang juga memfasilitasi mediasi agar kedua pihak tidak saling menyalahkan dan persoalan tidak berlanjut. Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama informasi mengenai dugaan tindak kriminal yang dapat menimbulkan keresahan. Masyarakat diharapkan memanfaatkan saluran pengaduan kepolisian apabila mengetahui atau mengalami peristiwa yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Setiap informasi yang diterima perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan agar fakta sebenarnya dapat diketahui. Respons terhadap pengaduan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bangka Barat untuk memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan humanis, sekaligus memastikan informasi yang berkembang di masyarakat diklarifikasi berdasarkan fakta di lapangan. Penulis Tim

Read More

Tim Hantu Polres Bangka Barat Gerebek Pondok di Mentok, Ganja Disimpan dalam Kaleng Rokok

Tajm24Jam.Com Bangka Barat, 10 Oktober 2026 – Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan pria berinisial MF di sebuah pondok di kawasan Kampung Air Terjun, Kelurahan Sungai Daeng, Mentok, Sabtu (10/10/2026) dini hari. Polisi menemukan ganja seberat 5,78 gram yang disimpan dalam kaleng bekas rokok. Penindakan itu berlangsung sekitar pukul 01.30 WIB. Sebelum mendatangi pondok tersebut, petugas lebih dahulu mengamankan seorang pria lain di kawasan yang sama sekitar pukul 01.00 WIB. Saat menggeledah pondok dengan disaksikan perangkat RT setempat, petugas menemukan satu paket ganja terbungkus kertas di dalam kaleng bekas rokok merek Dji Sam Soe. Polisi juga menyita dua linting rokok bekas pakai yang diduga berisi ganja, satu bungkus kertas papir, serta sepeda motor trail hitam tanpa nomor polisi. MF mengakui ganja yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Dia kemudian dibawa bersama barang bukti ke Mapolres Bangka Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menangani tindak pidana narkotika di wilayah Bangka Barat. “Terhadap perkara ini, Satresnarkoba Polres Bangka Barat masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman sesuai prosedur hukum. Kami mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika,” ujar IPTU Yos Sudarso. MF beserta barang bukti kini berada di Polres Bangka Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Penulis Tim

Read More

Dalam Hitungan Jam, Polsek Kelapa Polres Bangka Barat Ungkap Pencurian iPhone Warga Kacung

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 9 Oktober 2026 – Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Kelapa, Polres Bangka Barat, dalam menindaklanjuti laporan pencurian telepon genggam milik warga. Melalui penyelidikan yang langsung dilakukan setelah menerima informasi, Unit Reskrim berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian iPhone 11 milik warga Kelurahan Kacung, Kecamatan Kelapa, pada Jumat (9/10/2026). Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, mengatakan langkah cepat personel merupakan bentuk kesigapan kepolisian dalam merespons laporan masyarakat. “Begitu menerima informasi kehilangan, anggota Unit Reskrim Polsek Kelapa langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan. Petugas kemudian menelusuri keberadaan telepon genggam tersebut hingga mendapatkan informasi bahwa perangkat masih aktif dan berada di wilayah Kelurahan Kelapa. Informasi itu langsung ditindaklanjuti hingga terduga pelaku berhasil diamankan,” ujar IPTU Yos Sudarso. Peristiwa pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 09.45 WIB di sebuah toko milik korban di RT 001 RW 001, Kelurahan Kacung. Korban kehilangan satu unit iPhone 11 berwarna hitam dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp4 juta. Dalam proses penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa telepon genggam tersebut hendak dibawa ke konter untuk dilakukan reset. Berbekal informasi itu, personel Unit Reskrim melakukan penelusuran hingga mengamankan terduga pelaku yang diketahui merupakan tetangga korban. Dari penanganan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 11 berwarna hitam beserta kotaknya. IPTU Yos Sudarso menegaskan, kecepatan dalam menindaklanjuti informasi masyarakat menjadi salah satu prioritas pelayanan kepolisian. Menurutnya, setiap laporan harus ditangani dengan langkah konkret agar masyarakat memperoleh pelayanan yang cepat dan profesional. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian tindak pidana. Informasi yang disampaikan akan segera ditindaklanjuti oleh personel sesuai prosedur. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang responsif, profesional, dan humanis kepada masyarakat,” tegasnya. Dalam perkembangan penanganan perkara, korban menyampaikan keinginan untuk tidak melanjutkan pengaduan karena terduga pelaku merupakan tetangga dan masih memiliki hubungan keluarga. Permohonan tersebut ditindaklanjuti sesuai kebijakan pimpinan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta upaya pemulihan kerugian korban. Polres Bangka Barat mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana. Penulis Tim

Read More