Kapolda Jambi Tekankan Peran Ibu Asuh dalam Pembinaan dan Penguatan Moril Polwan

Tajam24Jam.Com JAMBI, 14 Oktober 2026 – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melaksanakan kegiatan Serah Terima Tugas Ibu Asuh Polisi Wanita (Polwan) Polda Jambi dari Ny. Evi Krisno H. Siregar kepada Ny. Septiana Widodo di Aula Lantai IV Gedung Utama Mapolda Jambi,Rabu (14/10/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H., Wakapolda Jambi Brigjen Pol. K. Yani Sudarto, S.I.K., M.Si., beserta istri, Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Subandi, S.I.K., M.Si., para pejabat utama Polda Jambi beserta istri, para Kapolres/ta jajaran Polda Jambi beserta istri, para perwira menengah Polda Jambi, serta pengurus Bhayangkari Polda Jambi. Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, pembacaan doa, dan pembacaan surat tugas Ibu Asuh Polwan Polda Jambi. Selanjutnya dilaksanakan prosesi pelepasan dan pemasangan selendang Ibu Asuh Polwan, penyerahan lencana, penandatanganan berita acara serah terima tugas, serta arahan Kapolda Jambi. Dalam sambutannya, Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberadaan Ibu Asuh Polwan memiliki peran penting dalam memberikan perhatian, pendampingan, serta penguatan moril bagi Polwan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri. Kapolda Jambi menegaskan bahwa pembinaan Polwan harus dilaksanakan dengan mengedepankan nilai-nilai kekeluargaan, saling menghormati, serta menjaga hubungan yang harmonis antara senior dan junior. “Saya berharap hubungan antara senior dan junior di lingkungan Polwan tetap terjalin dengan baik. Jadikan senioritas sebagai sarana untuk membimbing, mengayomi, dan memberikan teladan, bukan untuk melakukan tindakan kekerasan maupun kontak fisik yang tidak semestinya. Setiap anggota harus saling menghormati dan menjaga kehormatan institusi Polri,” tegas Kapolda Jambi. Kapolda juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Ny. Evi Krisno H. Siregar atas dedikasi dan pengabdiannya selama menjalankan tugas sebagai Ibu Asuh Polwan Polda Jambi. “Atas nama pimpinan, saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih setinggi-tingginya kepada Ny. Evi Krisno H. Siregar yang telah menjalankan tugas sebagai Ibu Asuh Polwan Polda Jambi. Semoga segala perhatian, bimbingan, dan pengabdian yang telah diberikan menjadi motivasi bagi Polwan untuk terus meningkatkan kualitas diri dan profesionalisme dalam bertugas,” ungkapnya. Dengan serah terima tugas ini, diharapkan peran Ibu Asuh Polwan Polda Jambi di bawah kepemimpinan Ny. Septiana Widodo dapat terus memperkuat pembinaan, membangun kebersamaan, serta menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan saling mendukung bagi seluruh Polwan. Kapolda Jambi berharap seluruh Polwan Polda Jambi senantiasa menjaga integritas, disiplin, dan etika profesi, serta terus meningkatkan kemampuan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bangsa, dan negara. Penulis Tim

Read More

Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Yonif 142/KJ dan BPBD Kota Jambi Gelar Latihan Bersama

Tajm24Jam.Com JAMBI, 13 Oktober 2026 – Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Batalyon Infanteri (Yonif) 142/Ksatria Jaya bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Jambi menggelar latihan pemantapan penanggulangan kebakaran Selasa (13/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kemampuan personel dalam menghadapi potensi kebakaran, terutama saat memasuki musim kemarau yang dapat meningkatkan risiko kebakaran lahan dan kawasan yang ditumbuhi vegetasi kering. Latihan tersebut juga menjadi sarana untuk memperkuat koordinasi antara prajurit TNI dan petugas penanggulangan bencana, sehingga setiap unsur dapat memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing ketika diterjunkan ke lapangan. Komandan Batalyon Infanteri (Danyonif) 142/Ksatria Jaya, Letkol Inf Aries Munandar Effendi, menekankan pentingnya kesiapan personel, kemampuan teknis, serta kerja sama lintas instansi dalam menghadapi ancaman karhutla. “Latihan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesiapsiagaan personel dalam menghadapi potensi kebakaran. Kemampuan yang dimiliki harus terus diasah agar prajurit dapat bertindak cepat, tepat, dan terkoordinasi ketika dibutuhkan dalam penanggulangan bencana,” ujarnya. Menurutnya, penanggulangan karhutla membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Karena itu, sinergi antara TNI, BPBD, pemerintah daerah, dan unsur terkait lainnya perlu terus diperkuat agar penanganan di lapangan dapat berjalan efektif. Selain kesiapan personel, pemahaman terhadap prosedur penanganan kebakaran dan penggunaan peralatan juga menjadi faktor penting. Dengan latihan yang terarah, setiap personel diharapkan mampu menjalankan tugas secara profesional sekaligus mengutamakan keselamatan dalam setiap tahapan penanganan. Melalui kegiatan tersebut, Yonif 142/Ksatria Jaya bersama BPBD Kota Jambi diharapkan semakin siap mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla, sekaligus membantu melindungi masyarakat dari dampak bencana. Kesiapsiagaan sejak dini menjadi langkah penting untuk meminimalkan risiko meluasnya kebakaran, menjaga lingkungan, serta mengurangi dampak terhadap kesehatan dan aktivitas masyarakat. Penulis Tim

Read More

Tradisi Pedang Pora dan Adat Melayu Jambi Sambut Kapolda Jambi Irjen Pol. Widodo di Mapolda

Tajam24Jam.Com JAMBI, 14 Oktober 2026 – Polda Jambi menggelar tradisi penyambutan Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., di Mapolda Jambi, Rabu (14/10/2026) pagi. Prosesi penyambutan berlangsung khidmat dengan mengangkat kearifan lokal melalui rangkaian adat Melayu Jambi. Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolda Jambi Brigjen Pol. K. Yani Sudarto, S.I.K., M.Si., Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Subandi, S.I.K., M.H., para pejabat utama (PJU) Polda Jambi, para Kapolres/ta jajaran Polda Jambi, serta pengurus Bhayangkari Daerah Jambi. Rangkaian prosesi diawali dengan penyambutan Kapolda Jambi beserta Ibu di pintu masuk Mapolda Jambi, didampingi petugas adat Melayu Jambi. Selanjutnya, dilaksanakan prosesi jajar hormat dan Lapsat, pedang pora, serta penyambutan melalui pertunjukan silat Melayu Jambi saat Kapolda tiba di lobi Mapolda. Prosesi kemudian dilanjutkan dengan penyampaian kato bejawab oleh petugas Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi dan penaburan beras kunyit sebagai bagian dari tradisi adat penyambutan. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa tradisi penyambutan tersebut bukan sekadar seremoni, tetapi juga merupakan bentuk penghormatan sekaligus upaya melestarikan nilai-nilai budaya lokal yang menjadi bagian dari identitas masyarakat Jambi. “Tradisi penyambutan dengan adat Melayu Jambi ini merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terhadap nilai-nilai budaya daerah. Kearifan lokal menjadi bagian penting dalam membangun kedekatan antara Polri dan masyarakat serta memperkuat semangat kebersamaan dalam pelaksanaan tugas,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji. Kabid Humas menambahkan, dengan kepemimpinan Kapolda Jambi yang baru, diharapkan seluruh personel Polda Jambi semakin memperkuat soliditas, meningkatkan profesionalisme, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Dengan semangat kebersamaan dan berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal, Polda Jambi berkomitmen untuk terus menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mewujudkan Polri yang humanis, profesional, dan semakin dekat dengan masyarakat,” tutupnya. Penulis Tim

Read More

MAI Jambi Soroti Celah Pengawasan Anggaran, Dorong Tim Investigasi Khusus BPK. Turun ke Jambi

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, 13 Oktober 2026 — Transparansi penggunaan uang rakyat menjadi sorotan DPD Macan Asia Indonesia (MAI) Jambi dalam audiensi bersama BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Selasa (13/10/2026). Ketua DPD MAI Jambi, Pery Monjuli, mempertanyakan efektivitas pengawasan anggaran, keterbukaan tindak lanjut temuan pemeriksaan, hingga perlunya penguatan pemeriksaan investigatif di daerah. Bagi MAI, persoalan pengawasan keuangan negara tidak cukup berhenti pada penerbitan laporan hasil pemeriksaan. Pertanyaan mendasarnya adalah berapa banyak rekomendasi BPK yang benar-benar dituntaskan, berapa nilai kerugian daerah yang telah dipulihkan apabila ditemukan, dan bagaimana publik dapat mengakses informasi mengenai tindak lanjutnya. Sampling Pemeriksaan dan Potensi Penyimpangan Salah satu persoalan yang disoroti MAI ialah penggunaan metode sampling dalam pemeriksaan keuangan.Jika penyimpangan ditemukan pada proyek yang menjadi sampel, sejauh mana pengujian dapat diperluas untuk memastikan apakah persoalan serupa juga terjadi pada proyek lain yang belum diperiksa? Pertanyaan ini penting, terutama dalam pengawasan proyek infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, belanja modal, serta pengelolaan aset pemerintah daerah. Namun, temuan pada satu objek tidak otomatis membuktikan adanya penyimpangan pada proyek lainnya. Diperlukan pengujian berbasis risiko dan bukti yang memadai untuk menentukan apakah pemeriksaan lanjutan diperlukan. Dorong Penguatan Pemeriksaan Investigatif MAI Jambi juga mendorong BPK RI melaksanakan penguatan kapasitas pemeriksaan investigatif di Provinsi Jambi, termasuk melalui dukungan tim khusus sesuai kebutuhan dan kewenangan lembaga dan MAI Jambi juga akan mendorong Tim Khusus Investigasi dari BPK RI bisa Hadir ditiap Provinsi di Indonesia. Dorongan tersebut dinilai relevan untuk mendalami persoalan keuangan daerah yang membutuhkan pengujian lebih komprehensif. Meski demikian, pemeriksaan investigatif tetap harus dilaksanakan berdasarkan mekanisme resmi, bukan semata-mata karena desakan organisasi masyarakat. Opini WTP Bukan Jaminan Bebas Penyimpangan MAI turut menyoroti pemahaman publik terhadap opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini tersebut merupakan penilaian atas kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan kriteria pemeriksaan, bukan jaminan bahwa setiap proyek telah dilaksanakan tanpa penyimpangan. Karena itu, opini laporan keuangan harus dibaca bersama informasi mengenai hasil pemeriksaan, rekomendasi yang diberikan, serta perkembangan tindak lanjutnya. Bagi MAI, transparansi tidak boleh berhenti pada predikat yang diterima pemerintah daerah. Akuntabilitas harus terlihat dari perbaikan tata kelola, penyelesaian rekomendasi, dan pemulihan kerugian daerah apabila memang ditemukan. Ketua DPD MAI Jambi, Pery Monjuli, bersama jajarannya menegaskan komitmen untuk terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan APBD dan APBN, khususnya di Provinsi Jambi. Audiensi tersebut diharapkan menjadi pintu bagi komunikasi yang konstruktif antara masyarakat sipil dan BPK, terutama dalam mendorong keterbukaan informasi serta pengawasan yang lebih efektif. Sebab, setiap rupiah uang negara melekat pada kepentingan publik. Ketika pengawasan tidak diikuti tindak lanjut yang jelas, masyarakat berhak mempertanyakan sejauh mana anggaran benar-benar dipertanggungjawabkan tegas Pery. Penulis Tim

Read More

Awali TMMD Ke-130, Dansatgas Letkol Inf Zulhiardi Paparkan Sasaran Pembangunan dan Harapkan Sinergitas Lintas Sektoral

Tajam24Jam.Com TANJAB TIMUR, 13 Oktober 2026 – Sebelum rangkaian upacara pembukaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 resmi dimulai pada Selasa (13/10/2026), Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) TMMD, Letkol Inf Zulhiardi, S.I.P., M.Han., yang juga menjabat sebagai Komandan Kodim 0419/Tanjab, berkesempatan memberikan paparan langsung kepada Bupati Tanjung Jabung Timur, Hj. Dillah Hikmah Sari, S.T. Paparan ini merupakan langkah awal untuk memastikan seluruh pemangku kepentingan memiliki visi yang sama terkait percepatan pembangunan di Desa Merbau, Kecamatan Mendahara. Dalam paparannya, Letkol Inf Zulhiardi menjelaskan secara komprehensif berbagai pekerjaan fisik yang menjadi sasaran utama maupun tambahan pada TMMD kali ini. Ia merincikan bahwa fokus prioritas adalah peningkatan kualitas infrastruktur jalan sepanjang 2.690 meter yang sangat dinantikan oleh masyarakat untuk mempermudah akses transportasi dan distribusi hasil bumi. Selain itu, pengerjaan juga menyentuh aspek kesejahteraan dan fasilitas umum lainnya, yang meliputi program bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebanyak tiga unit, serta pembuatan lima unit sumur bor untuk memastikan ketersediaan air bersih. Satgas juga akan merehabilitasi sejumlah fasilitas penting di desa tersebut, mulai dari satu bangunan musholla, satu sekolah madrasah, satu gedung Sekolah Dasar, hingga satu pos kamling. Untuk mendukung kegiatan kepemudaan dan olahraga, rehabilitasi juga akan dilakukan terhadap satu lapangan sepak bola dan satu lapangan voli. Lebih lanjut, Dansatgas sangat berharap bahwa berjalannya TMMD ke-130 ini dapat menjadi momentum strategis untuk membangun dan memperkokoh sinergitas lintas sektoral. Menurutnya, pembangunan daerah yang terpencil tidak akan bisa diselesaikan oleh satu instansi saja. Ia menekankan pentingnya kolaborasi yang erat antara TNI, jajaran Pemerintah Daerah, Kepolisian, serta partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat. Sinergitas ini diharapkan tidak hanya sebatas penyelesaian target fisik semata, melainkan mampu menumbuhkan kembali semangat gotong royong, mempercepat pemerataan kesejahteraan, dan memastikan bahwa hasil dari pembangunan ini dapat dijaga serta dinikmati secara berkelanjutan oleh masyarakat Desa Merbau. Usai pemaparan yang disambut baik oleh Bupati dan jajaran Forkopimda yang hadir, agenda kemudian dilanjutkan dengan pergerakan menuju Lapangan Sepak Bola Desa Merbau untuk melangsungkan upacara pembukaan TMMD ke-130 secara resmi. Penulis Tim

Read More

Bupati Dillah Hikmah Sari Resmi Buka TMMD Ke-130 Kodim 0419/Tanjab di Desa Merbau, Fokus Tingkatkan Jalan 2.690 Meter

Tajam24Jam.Com TANJAB TIMUR, 13 Oktober 2026 – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 yang diselenggarakan oleh Kodim 0419/Tanjab resmi dimulai. Pembukaan program strategis ini ditandai dengan upacara yang digelar di Lapangan Sepak Bola Desa Merbau, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Selasa (13/10/2026). Upacara pembukaan ini dipimpin langsung oleh Bupati Tanjung Jabung Timur, Hj. Dillah Hikmah Sari, S.T., yang bertindak sebagai inspektur upacara. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Komandan Satgas (Dansatgas) TMMD ke-130 yang juga menjabat sebagai Dandim 0419/Tanjab, Letkol Inf Zulhiardi, S.I.P., M.Han., turut membacakan laporan kesiapan dan sasaran kegiatan kepada Bupati. Dalam sambutannya, Bupati Hj. Dillah Hikmah Sari mengapresiasi dan menyambut positif pelaksanaan TMMD ke-130 di wilayahnya. Ia menekankan pentingnya semangat gotong royong antara aparat dan warga sipil. “TMMD ke-130 ini merupakan hal yang sangat positif. Saya berharap masyarakat bisa saling bekerja sama dan bersinergi dengan tim Satgas TNI untuk bersama-sama membangun desa yang kita cintai ini,” ujar Bupati Dillah di hadapan peserta upacara. TMMD ke-130 di Desa Merbau ini membawa sejumlah sasaran fisik yang sangat krusial bagi peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat setempat. Fokus utama pengerjaan adalah peningkatan kualitas jalan yang menjadi akses utama masyarakat sepanjang 2.690 meter. Selain jalan, Satgas TMMD juga menargetkan delapan sasaran fisik tambahan, meliputi: Bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebanyak 3 Unit, Pembuatan Sumur Bor sebanyak 5 Unit, Rehab Musholla (1 Unit), Rehab Sekolah Madrasah (1 Unit), Rehab Sekolah Dasar / SD (1 Unit), Rehab Pos Kamling (1 Unit), Rehab Lapangan Sepakbola (1 Unit) dan Rehab Lapangan Volly (1 Unit) Sinergitas dalam kegiatan ini juga terlihat dari antusiasme tamu undangan dan pasukan yang hadir. Upacara ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda dan pejabat daerah, di antaranya Pasi Bhakti Ster Korem 042/Gapu Mayor Inf Adi Hernizam yang mewakili Danrem 042/Gapu, Wakapolres Tanjab Timur Kompol M. Ridha, M.M., Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Suhas P., S.Sos., serta Camat Mendahara Junaidi. Turut hadir para Kepala Dinas di lingkungan Pemkab Tanjab Timur, seperti Kadis PUPR Drs. Nasrul Efendi, Kadis Perkim Ulfi Rahmad, S.TP., Kadis Kesehatan Nasrul Iman, SKM., MKM., Kadis Perhubungan M. Hatta, S.E., M.Si., Kadis Perijinan (DPMPTSP) Rina Mariana, S.Kom., Kadis Ketahanan Pangan, serta Kasat Pol PP Gusti Wahyudi. Tokoh agama, tokoh adat, para Kades se-Kecamatan Mendahara, dan masyarakat Desa Merbau juga tampak antusias mengikuti jalannya upacara. Sementara itu, pasukan upacara yang disiagakan mencerminkan kolaborasi lintas sektoral, terdiri dari personel Yonif 142/Raider, Yon TP 844/KB, Kodim 0419/Tanjab, Polres Tanjab Timur, Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD, Pemadam Kebakaran, hingga keikutsertaan siswa-siswi Pramuka Kecamatan Mendahara. Dengan dibukanya TMMD ke-130 ini, diharapkan wajah infrastruktur Desa Merbau dapat berubah menjadi lebih baik, sekaligus memantapkan kemanunggalan antara TNI dan rakyat di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Penulis Tim

Read More

Praktik Kotor Leasing ACC di Bungo, Korban Minta Polisi Turun Tangan: Ini Kronologinya?

Tajam24Jam.Com MUARA BUNGO, 12 Oktober 2026 – Tiga bulan menunggak cicilan, sebuah mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi BH 1879 DN ditarik pihak pembiayaan Astra Credit Companies (ACC) di Kabupaten Bungo, Jambi. Namun, persoalan ini tak berhenti pada kredit macet. Keluarga pemilik kendaraan menduga mereka dibujuk menandatangani berita acara serah terima dengan penjelasan yang berbeda dari isi dokumen tersebut. Peristiwa itu terjadi pada Senin, 12 Oktober 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Mobil atas nama Deri Haryanto itu memiliki cicilan Rp2,39 juta per bulan. Menurut keterangan keluarga, angsuran telah dibayarkan selama 36 bulan sebelum pemilik kendaraan mengalami tunggakan selama tiga bulan. Foto: Kejadian penarikan Kendaraan di kantor ACC Desita, anggota keluarga pemilik kendaraan, mengatakan kedatangan petugas penagihan yang disebut bernama Putra awalnya dikaitkan dengan upaya membantu memperkecil cicilan bulanan. Keluarga mengaku baru mengetahui bahwa dokumen yang mereka tanda tangani merupakan berita acara serah terima kendaraan setelah proses tersebut berlangsung. “Benar, Pak, mobil kami diambil pihak leasing ACC. Kami merasa tertipu. Katanya untuk memasang memperkecil pembayaran cicilan bulanan. Rupanya, itu cara yang membuat kami menyerahkan mobil,” ujar Desita. Menurut dia, keluarga datang ke kantor pembiayaan dengan harapan dapat membicarakan penyelesaian kredit. Mereka mengaku ingin menyelesaikan persoalan tunggakan, tetapi kendaraan justru dibawa oleh pihak ACC. Keluarga juga mempertanyakan prosedur penagihan yang dilakukan Putra. Mereka mengaku petugas tersebut tidak memperlihatkan kartu identitas ketika menjalankan tugasnya, bahkan mengaku namanya Diky, setelah kami cari tau namanya Putra. “Di kantor ACC, kami sebenarnya ingin melunasi unit tersebut. Namun, mobil tetap ditarik. Kami juga tidak mengetahui secara jelas isi berita acara yang kami tanda tangani, kami tidak diperlihatkan isi dari berita acaranya, bahkan korban dan keluarga setelah mobil ditarik pihak ACC, mereka ditinggal begitu saja dikantor dan harus berjalan kaki pulang kerumah “kata anggota keluarga pemilik kendaraan itu. Pihak ACC, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kendaraan tersebut telah diambil dan menyebut Putra sebagai petugas yang melakukan penarikan. Foto: Kendaraan yang ditarik Namun, keterangan mengenai alasan penarikan, isi dokumen yang ditandatangani, serta dugaan perbedaan antara penjelasan petugas dan isi dokumen masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Belum ada penjelasan terperinci yang dapat memastikan apakah prosedur penarikan telah dijalankan sesuai ketentuan. Kredit Macet Bukan Pembenaran untuk Mengabaikan Hukum Tunggakan tiga bulan tentu menjadi persoalan dalam hubungan kontraktual antara debitur dan perusahaan pembiayaan. Namun, kredit macet tidak serta-merta membenarkan segala cara untuk mengambil kembali kendaraan. Persoalan yang perlu dijawab dalam kasus ini bukan semata-mata apakah nasabah menunggak, melainkan apakah penarikan dilakukan sesuai prosedur, apakah petugas memberikan informasi yang benar, dan apakah penyerahan kendaraan benar-benar didasarkan pada persetujuan yang sah. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, sebagaimana dimaknai melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021, memberikan batasan terhadap pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia. Jika tidak ada kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, kreditur tidak dapat begitu saja melakukan eksekusi secara sepihak. Mekanisme hukum harus ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, keberadaan berita acara serah terima perlu diperiksa, bukan langsung dianggap sebagai bukti bahwa penarikan telah sah. Isi dokumen, cara dokumen dijelaskan, serta keadaan ketika tanda tangan diberikan menjadi bagian penting dalam menilai keabsahan penyerahan kendaraan. Jika benar terdapat bujuk rayu atau informasi yang menyesatkan mengenai tujuan dokumen, persoalan tersebut juga patut diperiksa berdasarkan ketentuan perlindungan konsumen. Pasal 4 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur serta kewajiban pelaku usaha untuk beritikad baik. Polri Perlu Menindak Praktik Debt Collector yang Melanggar Hukum Kasus di Bungo ini semestinya menjadi perhatian aparat penegak hukum dan pengawas sektor jasa keuangan. Penagihan utang merupakan aktivitas yang dapat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum, tetapi tidak boleh berubah menjadi intimidasi, penyesatan, pemaksaan, atau pengambilan kendaraan dengan mengabaikan prosedur. Desakan pemberantasan debt collector nakal perlu diterjemahkan menjadi tindakan nyata. Polri perlu menindaklanjuti laporan masyarakat apabila terdapat dugaan tindak pidana dalam proses penagihan, tanpa menganggap setiap penarikan kendaraan sebagai kejahatan dan tanpa pula mengabaikan dugaan pelanggaran hanya karena debitur memiliki tunggakan. Penanganan yang tegas dan terukur diperlukan agar masyarakat dapat membedakan penagihan yang sah dari tindakan yang melanggar hukum. Aparat juga perlu memastikan bahwa laporan konsumen diperiksa berdasarkan bukti, bukan semata-mata berdasarkan klaim perusahaan pembiayaan ataupun pengakuan nasabah. Di sisi lain, perusahaan pembiayaan bertanggung jawab memastikan petugas internal maupun pihak ketiga yang bekerja untuknya menjalankan penagihan sesuai ketentuan. Identitas petugas, surat tugas, dokumen penarikan, dasar eksekusi, dan bukti pemberian informasi kepada konsumen perlu dapat diperiksa ketika muncul sengketa. Otoritas Jasa Keuangan juga dapat diminta mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perlindungan konsumen dan tata cara penagihan yang berlaku. ACC Perlu Menjelaskan Dasar Penarikan Dalam kasus ini, keluarga pemilik kendaraan perlu memperoleh salinan perjanjian pembiayaan, dokumen jaminan fidusia, surat tugas petugas, serta berita acara serah terima yang ditandatangani. Dokumen-dokumen tersebut penting untuk menguji apakah proses penarikan telah sesuai dengan ketentuan. ACC juga perlu memberikan penjelasan mengenai informasi yang disampaikan sebelum tanda tangan dibubuhkan, status dan kewenangan petugas bernama Putra, serta dasar hukum pengambilan kendaraan. Apabila keluarga merasa dirugikan, mereka dapat mengajukan pengaduan resmi kepada ACC dan meminta nomor registrasi pengaduan. Jika tidak memperoleh penyelesaian, pengaduan dapat diteruskan melalui saluran pengaduan konsumen OJK. Dugaan tindak pidana dapat dilaporkan kepada kepolisian untuk diperiksa berdasarkan bukti dan unsur hukum yang relevan. Hingga berita ini disusun, penjelasan terperinci dari ACC mengenai dugaan bujuk rayu dan mekanisme penarikan tersebut masih diperlukan. Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya soal kendaraan yang ditarik akibat tunggakan. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah hak konsumen tetap dihormati ketika berhadapan dengan perusahaan pembiayaan. Hukum harus memberikan kepastian bagi kedua belah pihak: perusahaan berhak menagih kewajiban berdasarkan perjanjian yang sah, sementara konsumen berhak memperoleh proses yang transparan dan bebas dari praktik penagihan yang melanggar hukum. Keduanya tidak boleh dipertentangkan, apalagi dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan yang belum teruji keabsahannya. Penulis Tim

Read More

Sampah Menumpuk di Mendalo Darat, Pengawasan DLH Muaro Jambi Dipertanyakan

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 13 Oktober 2026 — Tumpukan sampah melimpah di pinggir jalan lintas Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (13/10/2026), menuai sorotan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan dan penanganan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi. Tumpukan sampah di tepi jalan berpotensi mengganggu kenyamanan pengguna jalan serta menimbulkan bau tidak sedap jika dibiarkan berlarut-larut. DLH Muaro Jambi diminta segera turun ke lapangan, mengangkut sampah yang menumpuk, dan mengevaluasi sistem pengawasan serta pengangkutan sampah agar persoalan serupa tidak terus berulang. Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari DLH Kabupaten Muaro Jambi terkait penyebab penumpukan sampah maupun langkah penanganannya. Penulis Tim

Read More

Ketua Golkar Merangin Herman Efendi Anggota Cek Endra Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Diduga Rp19,5 Miliar

Tajam24Jam.Com JAMBI, 12 Oktober 2026 — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dikabarkan menetapkan Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Merangin, Herman Efendi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin periode 2019–2024. Penetapan tersangka dan penahanan tersebut disebut dilakukan pada Senin (12/10/2026). Herman Efendi ditahan bersama empat tersangka lainnya dalam perkara yang diduga berkaitan dengan pencairan anggaran fiktif, dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp19,5 miliar. Herman Efendi diketahui merupakan kader Partai Golkar di bawah kepemimpinan Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi, H. Cek Endra. Berdasarkan informasi yang diterima, kelima tersangka menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 12 hingga 31 Oktober 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Perkara ini menjadi perhatian publik karena nilai dugaan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah serta menyeret seorang pimpinan partai politik di Kabupaten Merangin. Sementara itu, pengurus Partai Golkar Provinsi Jambi disebut tengah menyiapkan tim penasihat hukum untuk memberikan pendampingan kepada Herman Efendi selama proses hukum berlangsung. Hingga informasi ini disusun, keterangan resmi dari Kejati Jambi mengenai konstruksi perkara, peran masing-masing tersangka, serta rincian dugaan kerugian negara masih perlu dikonfirmasi. Proses hukum terhadap Herman Efendi tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status tersangka tidak serta-merta menyatakan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penulis Tim

Read More

Dugaan Pencurian Sawit Kian Meresahkan, Rusdi Desak Polsek Kumpeh Ulu Bertindak Tegas!

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 12 Oktober 2026 — Dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, menjadi keresahan masyarakat. Dugaan aksi tersebut disebut terjadi di perkebunan milik warga maupun kebun PT SNP yang bermitra dengan KUD Wahana Jaya. Menanggapi persoalan itu, tokoh pemuda Desa Arang-arang, Rusdi, mendatangi Polsek Kumpeh Ulu, Senin (12/10/2026), untuk menyampaikan keresahan masyarakat sekaligus meminta perhatian serius dari pihak kepolisian. Rusdi menilai, dugaan pencurian sawit perlu ditangani secara serius karena berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemilik kebun serta mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan perkebunan. “Persoalan ini menjadi keresahan masyarakat. Kami berharap ada perhatian serius dari pihak kepolisian agar dugaan pencurian buah sawit yang terjadi di wilayah Kumpeh Ulu dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rusdi. Ia juga mengimbau masyarakat yang mengalami kerugian agar segera membuat laporan resmi kepada kepolisian. Masyarakat diminta tidak melakukan tindakan sendiri dan tetap menjaga situasi keamanan serta ketertiban. Kapolsek Kumpeh Ulu Tegaskan Laporan Akan Diproses Sementara itu, Kapolsek Kumpeh Ulu, Chandra Adinata, S.H., menegaskan bahwa laporan masyarakat terkait dugaan pencurian akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kalau ada laporan dari masyarakat, akan kita proses secara hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Chandra. Penanganan melalui jalur hukum diharapkan dapat mengungkap fakta kejadian, memastikan pihak-pihak yang terlibat berdasarkan bukti, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang merasa dirugikan. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan terperinci mengenai jumlah kejadian, nilai kerugian, maupun identitas pihak yang diduga terlibat. Belum ada pula informasi mengenai laporan polisi terkait dugaan pencurian tersebut. Masyarakat diharapkan meningkatkan kewaspadaan dan berkoordinasi dengan pengelola perkebunan maupun pihak berwenang. Setiap dugaan tindak pidana perlu dilaporkan agar dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. Penulis Tim

Read More