Sebelum Viral di Medsos, Polres Bangka Barat Sudah Tindak Lanjuti Kecelakaan Anggota BPBD

Tajam24jam.com BANGKA BARAT, Sabtu 17/10/2026 – Polres Bangka Barat telah menindaklanjuti kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anggota BPBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suhendra, sebelum persoalan tersebut menjadi sorotan di media sosial. Petugas telah menemui kedua belah pihak hingga mendatangi korban untuk memastikan kondisi dan menjelaskan mekanisme penanganan kecelakaan. Kecelakaan yang melibatkan Suhendra, anggota Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan pengemudi truk bernama Zarmili itu terjadi pada 1 Oktober 2026 di Jalan Raya Pangkalpinang–Mentok, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat. Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Yos Sudarso, menjelaskan bahwa tindak lanjut kepolisian telah dilakukan sejak 3 Oktober 2026, setelah petugas menerima informasi dari jajaran Polsek Kelapa mengenai kedua belah pihak yang ingin berkonsultasi tentang mekanisme pembuatan laporan polisi. Unit Gakkum Satlantas kemudian mendatangi Polsek Kelapa untuk menemui kedua belah pihak dan menjelaskan prosedur penanganan kecelakaan. Dalam pertemuan tersebut, keduanya memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan proses pembuatan laporan polisi. Tindak lanjut kembali dilakukan pada 15 Oktober 2026. Anggota Satlantas mendatangi kediaman Suhendra untuk memantau kondisinya sekaligus menjelaskan prosedur pelaporan yang diperlukan untuk pengurusan santunan Jasa Raharja dan akses layanan BPJS Kesehatan. Pada 16 Oktober 2026, Ps. Kanit Gakkum Aipda Agus Rianto bersama anggota kembali mendatangi rumah korban untuk memastikan kesediaannya membuat laporan polisi. Namun, Suhendra tetap memilih tidak membuat laporan dan melanjutkan pengobatan secara tradisional sesuai keputusan dirinya dan keluarga. “Sejak menerima informasi mengenai kejadian tersebut, anggota telah melakukan tindak lanjut dengan menemui kedua belah pihak dan mendatangi korban. Petugas juga memberikan penjelasan mengenai prosedur pelaporan serta mekanisme yang dapat ditempuh untuk pengurusan jaminan pengobatan,” jelas IPTU Yos Sudarso. Berdasarkan keterangan petugas, pengemudi truk telah menanggung biaya rumah sakit dan membantu biaya pengobatan lanjutan korban. Kondisi tulang tangan kiri Suhendra dilaporkan berangsur membaik. Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap kecelakaan lalu lintas kepada kepolisian sehingga penanganan dapat dilakukan sesuai prosedur dan hak-hak korban dapat dijelaskan sejak awal Penulis Team

Read More

Polda Jambi Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Dugaan Tambang Emas Ilegal di Bungo

Tajam24jam.com JAMBI, 17/10/2026 – Polda Jambi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana di bidang mineral dan batu bara berupa aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Jumat (16/10/2026). Konferensi pers yang berlangsung di Lobby Gedung B Polda Jambi tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia dan Kasubdit IV Tipidter AKBP Hadi Handoko. Dalam konferensi pers tersebut, Polda Jambi menyampaikan hasil pengungkapan kasus dugaan penambangan emas tanpa izin yang dilakukan menggunakan alat berat. Pengungkapan bermula dari informasi yang diterima personel Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi pada 1 Oktober 2026 mengenai adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim penyidik melakukan pengecekan ke lokasi pada 2 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas kemudian mengamankan dua unit alat berat jenis excavator merek SDLG berwarna kuning beserta sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tiga orang berinisial AJ (36), HS (34), dan SAH (22) tercatat sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani berdasarkan laporan polisi pertama. Sementara itu, AJ juga tercatat dalam perkara berdasarkan laporan polisi kedua. Penyidik turut mengamankan barang bukti berupa dua unit excavator dan 94,61 gram material yang diduga emas. Atas perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta ketentuan perubahan dan penyesuaiannya, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa konferensi pers ini merupakan bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai proses penegakan hukum yang dilakukan Polda Jambi, khususnya dalam penanganan dugaan tindak pidana di bidang pertambangan. “Polda Jambi berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Melalui konferensi pers ini, kami menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat sekaligus menunjukkan bahwa proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Kabid Humas. Ia menambahkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut sebagai pemodal. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin dan bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan. Apabila mengetahui adanya dugaan kegiatan pertambangan ilegal, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” tutupnya. Melalui konferensi pers ini, Polda Jambi menegaskan komitmennya dalam memberikan informasi yang transparan kepada publik sekaligus melanjutkan proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pertambangan ilegal di wilayah hukum Polda Jambi. Penulis Team.

Read More

Kapolda Jambi Laksanakan Salat Jumat Keliling, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

Tajam24jam.com JAMBI, Sabtu 16/10/2026 – Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., bersama Pejabat Utama (PJU) Polda Jambi melaksanakan kegiatan Salat Jumat Keliling di Masjid Baitun Nur Darlis Muhammadiyah, Jumat (16/10/2026). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 12.30 WIB tersebut merupakan bagian dari upaya mempererat silaturahmi antara Polri dan masyarakat, sekaligus memperkuat kedekatan personel kepolisian dengan warga melalui kegiatan keagamaan. Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan Salat Jumat Keliling menjadi salah satu sarana untuk membangun komunikasi yang baik serta memperkuat hubungan kemitraan antara Polri dan masyarakat. “Melalui kegiatan Salat Jumat Keliling ini, kami ingin terus menjalin silaturahmi dan mempererat hubungan dengan masyarakat. Polri tidak hanya hadir dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga berupaya hadir di tengah masyarakat untuk membangun kebersamaan, kepedulian, dan kepercayaan,” ujar Erlan menyampaikan pesan Kapolda Jambi. Ia menambahkan, sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan terus berperan aktif menjaga kerukunan, memperkuat kepedulian sosial, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas. Kegiatan Salat Jumat Keliling Kapolda Jambi bersama PJU Polda Jambi berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Melalui kegiatan ini, Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, membangun kedekatan, serta mewujudkan Polri yang humanis dan senantiasa menjadi mitra masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Penulis Team.

Read More

Operasi Sarang Narkoba di Pulau Pandan, Polda Jambi Amankan Tiga Orang

Tajam24jam.com JAMBI, Sabtu 17/10/2026 – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) bertajuk Operasi Sarang Narkoba di kawasan Pulau Pandan dan sekitarnya, Kota Jambi, Jumat (16/10/2026). Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan tiga orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Operasi yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu menyasar kawasan yang terindikasi menjadi lokasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, tepatnya di RT 30, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Jambi dalam menekan peredaran gelap narkotika sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif. Pelaksanaan operasi dipimpin oleh Wadirresnarkoba, AKBP Maulia Kuswicaksono, S.I.K., M.H. Kegiatan tersebut juga diikuti Kabagbin Ops Ditresnarkoba Polda Jambi, Kompol Dastu Gustiawan, S.H., M.H., personel gabungan dari Ditresnarkoba, Ditintelkam, Bid Dokkes, Bid Propam, Satbrimob, Ro Logistik, Polresta Jambi, Badan Narkotika Nasional (BNN), Detasemen Polisi Militer (Denpom), serta Bea Cukai. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan dan penindakan di lokasi yang menjadi sasaran operasi. Dari kegiatan tersebut, tiga orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku. Selain itu, petugas menemukan dua alat yang diduga digunakan untuk mengisap sabu atau bong serta dua bilah senjata tajam. Barang-barang tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan penanganan oleh petugas. Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Made Palguna menegaskan bahwa Operasi Sarang Narkoba merupakan bentuk keseriusan kepolisian bersama instansi terkait dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Menurutnya, operasi terpadu menjadi salah satu langkah untuk memperkuat pengawasan, menindaklanjuti informasi di lapangan, serta mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Jambi. Melalui kegiatan tersebut, upaya pemberantasan narkoba diharapkan tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga memperkuat pencegahan agar masyarakat semakin memahami bahaya narkotika. Sinergi antara kepolisian, BNN, Denpom, Bea Cukai, serta dukungan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam menghadapi persoalan narkotika yang dapat mengancam kehidupan sosial dan masa depan generasi muda. Pemberantasan narkoba, lanjutnya, tidak cukup hanya mengandalkan penindakan aparat. Dukungan masyarakat diperlukan untuk membantu mencegah peredaran narkotika dan melindungi lingkungan dari dampak buruk penyalahgunaan barang terlarang tersebut. Masyarakat pun diimbau agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya. Polda Jambi terus mendorong upaya pemberantasan narkotika secara terpadu dengan mengedepankan penegakan hukum terhadap pelaku peredaran gelap serta pendekatan pemulihan bagi pengguna yang membutuhkan penanganan sesuai ketentuan. Pendekatan tersebut diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus mencegah masyarakat, khususnya generasi muda, terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Upaya ini juga membutuhkan kepedulian bersama agar lingkungan masyarakat tidak menjadi tempat berkembangnya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Melalui Operasi Sarang Narkoba, Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk terus melakukan langkah-langkah pencegahan dan penindakan secara berkelanjutan bersama instansi terkait. Setelah rangkaian kegiatan selesai, personel melaksanakan apel konsolidasi di Lapangan Hitam Polda Jambi. Seluruh rangkaian operasi dilaporkan berlangsung aman, lancar, dan kondusif. Polda Jambi berharap sinergi aparat dan masyarakat dapat semakin memperkuat upaya pemberantasan narkoba, menjaga keamanan lingkungan, serta mewujudkan Provinsi Jambi yang lebih aman dan bersih dari narkotika. Pulihkan Pengguna, Berantas Mata Rantai Bandar Narkoba. Polisi Bersama Masyarakat. Penulis Team

Read More

Kasus Penipuan Rekrutmen Bintara Polri 2026, Polda Jambi Tegaskan Penanganan Berlanjut

Tajam24Jam.Com JAMBI, 16 Oktober 2026 – Polda Jambi menyampaikan perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan penipuan terkait rekrutmen Bintara Polri Tahun Anggaran 2026. Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, dua personel Polri berinisial Briptu MD dan Bripda Y telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dengan putusan berupa sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Penyampaian perkembangan kasus tersebut dilaksanakan melalui kegiatan doorstop bersama awak media di Ruang Media Center Bidhumas Polda Jambi, Jumat (16/10/2026), Kegiatan dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, dengan menghadirkan Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Jimmy Christian Samma, S.I.K., M.H., dan Kabid Propam Polda Jambi Kombes Pol. R.A. Sormin, S.I.K. Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Jambi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil sidang KKEP yang dilaksanakan Bidpropam Polda Jambi, perbuatan kedua personel tersebut dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH. Namun, kedua personel tersebut saat ini sedang mengajukan banding atas putusan yang telah dijatuhkan. Selain itu, Polda Jambi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah personel lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Personel berinisial IPDA P, Brigadir R, dan IPDA F saat ini masih menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Jambi. Dari aspek penegakan hukum pidana, Ditreskrimum Polda Jambi saat ini menangani sembilan laporan polisi (LP), yang terdiri dari tujuh LP dengan terlapor berinisial MD dan dua LP dengan terlapor berinisial Y. Dari tujuh LP dengan terlapor MD, satu perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan telah dilanjutkan ke tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara itu, enam LP lainnya masih dalam proses penyidikan. Adapun dua LP dengan terlapor Y juga masih dalam proses penyidikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi. Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H.. melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si menegaskan bahwa Polda Jambi berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Polda Jambi berkomitmen untuk menindak tegas setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri, maupun tindak pidana. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau terlibat dalam praktik penipuan terkait proses rekrutmen anggota Polri. Seluruh proses akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa proses penyidikan dan pemeriksaan kode etik terhadap pihak-pihak yang terkait masih terus berjalan. Polda Jambi memastikan bahwa setiap perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat setelah tahapan pemeriksaan dan penyidikan yang diperlukan selesai dilaksanakan. Polda Jambi juga mengingatkan masyarakat bahwa proses penerimaan anggota Polri harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan resmi yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan sejumlah uang atau mengatasnamakan pejabat maupun personel Polri. “Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait perkara ini agar segera melapor melalui layanan Call Center Polri 110. Setiap laporan dan informasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya. Melalui penanganan perkara ini, Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas institusi, menindak setiap pelanggaran secara tegas dan profesional, serta memastikan proses rekrutmen anggota Polri berjalan secara bersih, transparan, akuntabel, dan humanis. Polda Jambi juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi proses penerimaan anggota Polri serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi Polri dapat terus dijaga dan ditingkatkan. Penulis Tim

Read More

Sertifikat Tanah SHM Nomor 6513 atas Nama Bani Ahmad Dilaporkan Hilang Sejak 3 November 2016

Tajam24jam.com JAMBI, Sabtu 17 Oktober 2026 – Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 6513 atas nama Bani Ahmad, yang tercatat berlokasi di Kelurahan Rawasari, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, dilaporkan hilang sejak 3 November 2016. Berdasarkan dokumen sertifikat yang tersedia, tanah tersebut tercatat dalam administrasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 06.01.08.03.04338. Lokasi tanah tercatat di RT 015, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Kehilangan sertifikat tersebut menjadi dasar pengumuman kepada masyarakat guna membantu menemukan dokumen penting yang berkaitan dengan kepemilikan tanah tersebut. Masyarakat yang menemukan atau mengetahui keberadaan sertifikat dimaksud diharapkan dapat memberikan informasi kepada pemilik, Bani Ahmad, atau menghubungi nomor WhatsApp 0831719675 atau 085366444336. Informasi juga dapat dilaporkan kepada Kantor Pertanahan Kota Jambi. Pengumuman ini disampaikan sebagai upaya mencari keberadaan dokumen sertifikat tanah yang hilang. Bagi pihak yang memiliki informasi terkait keberadaan sertifikat tersebut, diharapkan dapat menyampaikan informasi secara bertanggung jawab kepada pihak terkait. Catatan redaksi: Informasi mengenai kehilangan pada 3 November 2016 berdasarkan keterangan yang disampaikan. Pemberitaan ini merupakan pengumuman kehilangan dan bukan pernyataan mengenai status hukum atau keabsahan kepemilikan tanah. Penulis Team.

Read More

Kapolda Jambi Sampaikan Commander Wish, Tekankan Pelayanan Publik dan Penegakan Hukum Berkeadilan

Tajam24jam.com JAMBI, Jum’at 16/10/2026 – Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., menegaskan komitmennya untuk mewujudkan Polda Jambi yang berintegritas, profesional, humanis, dan dekat dengan masyarakat melalui Commander Wish yang dilaksanakan di Lantai III Gedung Siginjai Mapolda Jambi, Kamis (15/10/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolda Jambi Brigjen Pol. K. Yani Sudarto, S.I.K., M.Si., Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Subandi, S.I.K., M.Si., para pejabat utama Polda Jambi, serta para Kapolres/ta beserta pejabat utama jajaran. Dalam arahannya, Kapolda menekankan bahwa seluruh personel Polri harus menjalankan amanah konstitusi dengan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat, memelihara kamtibmas, serta menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan. “Setiap program harus diwujudkan melalui langkah nyata dan hasil yang dirasakan masyarakat. Berikan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan berkeadilan, serta pastikan masyarakat memperoleh kepastian dalam setiap proses penanganan perkara,” tegas Kapolda Jambi. Kapolda memaparkan delapan program prioritas, meliputi penguatan kelembagaan, pembinaan SDM dan rekrutmen, pelayanan publik, penegakan hukum, sistem pengawasan, akuntabilitas anggaran, transformasi digital, serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas). Selain itu, lima prioritas kepemimpinan turut ditekankan, yakni peningkatan akses pelayanan dan kepastian perkara, penanganan kejahatan sumber daya alam dan konflik, keselamatan masyarakat serta kesiapsiagaan bencana, pemberantasan narkotika dan kejahatan digital, serta penguatan integritas dan kesiapan personel di satuan terdepan. Lebih lanjut Kapolda menyampaikan, pelaksanaan program akan dilakukan secara bertahap, mulai dari 100 hari pertama hingga periode bulan ke-12 dan dilanjutkan secara berkelanjutan. Setiap satuan kerja diminta memastikan target terukur, melakukan evaluasi berkala, serta memperbaiki pelaksanaan tugas yang belum optimal. “Jadikan masyarakat sebagai mitra dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Bangun kepercayaan melalui integritas, profesionalitas, keteladanan, dan penegakan hukum yang adil. Kehadiran Polri harus benar-benar memberikan rasa aman dan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya. Melalui Commander Wish tersebut, Kapolda Jambi mengajak seluruh jajaran memperkuat sinergi dan komitmen dalam mewujudkan Polda Jambi yang Presisi, profesional, dan humanis, dengan semangat ‘Bersama Kita Wujudkan Jambi Aman, Tertib dan Kondusif.’ Penulis Team.

Read More

Santri 14 Tahun Diduga Dianiaya Oknum Guru, Keluarga Desak Polda Jambi Segera Bertindak

Tajam24jam.com JAMBI, Jum’at 16/10/2026 — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi memeriksa ibu dan kakak kandung MP (14), seorang santri yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum guru di Pondok Pesantren Sabilul Jannah, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut laporan kepolisian yang dilayangkan ibu korban, Irmawati, pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Didampingi tim kuasa hukum, Irmawati bersama putrinya, Sela Mardiah, mendatangi Gedung Ditreskrimum Polda Jambi pada Kamis (15/10/2026) untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait dugaan kekerasan yang dialami MP. Peristiwa dugaan penganiayaan itu disebut terjadi di lingkungan asrama Pondok Pesantren Sabilul Jannah pada Rabu, 7 Oktober 2026. Terduga pelaku diketahui berinisial MH, yang disebut merupakan salah seorang guru di pondok pesantren tersebut. Kuasa hukum keluarga korban, Ericson P. O. Hutasoit, membenarkan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta/PPA) Ditreskrimum Polda Jambi. “Ya, benar, klien kita sudah dilakukan pemeriksaan di Polda Jambi,” ujar Ericson, Kamis (15/10/2026). Ia mendesak Polda Jambi agar segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “LBH Makalam meminta Kapolda Jambi, Irjen Pol Widodo, segera menangkap terduga pelaku agar proses hukum berjalan cepat dan transparan,” tegasnya. Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Yuda Pratama, mengungkapkan adanya dugaan korban lain yang kemungkinan mengalami perlakuan serupa di lingkungan pondok pesantren tersebut. Namun, dugaan tersebut masih perlu ditelusuri dan dibuktikan melalui proses hukum. “Dugaan ada korban lainnya,” ungkap Yuda. Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap anak tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, terlebih jika terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada para santri. “Mendidik anak tidak boleh diwarnai dengan kekerasan, apalagi hingga mengakibatkan luka lebam di bagian mata serta mengganggu kondisi kesehatan dan masa depan anak,” tegasnya. Hingga berita ini disusun, MP disebut masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi akibat luka-luka yang dialaminya. Keluarga korban bersama tim kuasa hukum berharap Polda Jambi mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, mengungkap fakta-fakta yang terjadi, serta memastikan perlindungan terhadap korban dan kemungkinan korban lainnya. Catatan: Keterangan dalam berita ini merupakan informasi dari pihak keluarga dan kuasa hukum. Dugaan terhadap MH masih harus dibuktikan melalui proses hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Penulis Team.

Read More

DPD KAI Jambi Gelar DKPA Angkatan XVIII Tahun 2026, Budi Asmara Tekankan Advokat Profesional dan Berintegritas

Tajam24jam.com JAMBI, Jum’at 16/10/2026 — Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Provinsi Jambi menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (DKPA) Angkatan XVIII Tahun 2026 bekerja sama dengan Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin (UIN STS) Jambi, Jumat (16/10/2026). Kegiatan tersebut diikuti 34 peserta dari berbagai daerah di Provinsi Jambi. Selain Angkatan XVIII, pendidikan ini juga diikuti peserta dari Angkatan XIV, XV, dan XVI. Ketua DPD KAI Provinsi Jambi, Adv. Budi Asmara, S.H., menegaskan pentingnya kesungguhan peserta dalam mengikuti seluruh tahapan pendidikan guna membentuk advokat yang profesional, berintegritas, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. Budi menekankan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa membedakan status sosial, kasta, maupun latar belakang. Menurutnya, prinsip tersebut harus diwujudkan secara nyata dalam proses penegakan hukum. Ia menilai advokat memiliki tanggung jawab besar dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat sekaligus memastikan akses terhadap keadilan dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok yang lemah dan membutuhkan perlindungan hukum. “Saya berharap seluruh peserta mengikuti pendidikan ini dengan serius agar kelak menjadi advokat yang profesional dan berintegritas. Kita ingin turut memperbaiki penegakan hukum serta membantu masyarakat lemah yang membutuhkan akses terhadap keadilan,” ujar Budi. Ia juga mengingatkan bahwa menjadi advokat tidak cukup hanya menguasai ilmu hukum. Seorang advokat harus memiliki moralitas, keberanian dalam memperjuangkan kebenaran, serta kepedulian terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat. Melalui pelaksanaan DKPA Angkatan XVIII Tahun 2026 ini, DPD KAI Provinsi Jambi berharap dapat melahirkan advokat yang kompeten, menjunjung tinggi supremasi hukum, serta memperjuangkan keadilan dengan berlandaskan nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan. Pendidikan ini diharapkan menjadi salah satu langkah dalam mempersiapkan calon advokat yang mampu menjalankan profesinya secara bertanggung jawab dan berkontribusi terhadap terwujudnya penegakan hukum yang adil bagi seluruh masyarakat. Penulis Team.

Read More

Subuh Keliling di Masjid Jami Ass’adah, Kapolda Jambi Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Tajam24jam.com JAMBI, Jum’at 16/10/2026 – Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan Subuh Keliling bersama masyarakat di Masjid Jami Ass’adah, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Jumat (16/10/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolda Jambi Brigjen Pol. K. Yani Sudarto, S.I.K., M.Si., Dirbinmas Polda Jambi Kombes Pol. Henky Poerwanto, S.I.K., M.M., Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., serta masyarakat dan jamaah setempat. Usai pelaksanaan salat Subuh berjamaah, Kapolda Jambi menyampaikan pesan-pesan kamtibmas sekaligus memperkenalkan diri sebagai Kapolda Jambi yang baru. Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. “Kami menghimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap kondisi kabut asap yang terkadang semakin pekat, gunakan masker saat beraktivitas di luar rumah sebagai upaya menjaga kesehatan,” ujar Kapolda. Selain itu, Kapolda Jambi menyoroti maraknya peredaran narkoba dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah serta melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Dalam kesempatan tersebut, Kapolda menegaskan bahwa Polri siap hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis melalui telepon seluler. “Melalui kegiatan Subuh Keliling ini, kami ingin mempererat silaturahmi dengan masyarakat sekaligus mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian atau mengetahui adanya gangguan keamanan, silakan menghubungi layanan 110 yang bebas biaya. Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur,” ujar Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H. Kapolda juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan saran, masukan, maupun informasi terkait situasi keamanan di wilayah Kota Jambi. Menurutnya, komunikasi yang baik antara Polri dan masyarakat merupakan salah satu kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. Kegiatan Subuh Keliling ini menjadi salah satu upaya Polda Jambi untuk membangun kedekatan dengan masyarakat, memperkuat kepercayaan publik, serta mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif melalui pendekatan yang humanis dan persuasif. Penulis Team.

Read More