Bank Jambi Ingatkan Waspada Lowongan Kerja Palsu Mengatasnamakan Rekrutmen

Tajam24jam.com JAMBI, Kamis 6/9/226 – Bank Jambi mengingatkan nasabah dan masyarakat Jambi agar mewaspadai informasi lowongan kerja palsu atau hoaks yang mencatut nama dan logo Bank Jambi. Dalam pengumuman tersebut, Bank Jambi menegaskan bahwa saat ini perseroan tidak sedang membuka rekrutmen karyawan dan meminta masyarakat memastikan informasi hanya melalui saluran resmi. Peringatan itu disampaikan menyusul maraknya informasi lowongan kerja yang mengatasnamakan Bank Jambi. Bank Jambi menyebut seluruh informasi resmi terkait lowongan pekerjaan hanya disampaikan melalui situs bankjambi.co.id dan akun Instagram resmi @bankjambi yang telah terverifikasi. Bank Jambi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menggunakan nomor WhatsApp tidak resmi. Selain itu, masyarakat diminta tidak memberikan data pribadi, kode OTP, PIN, maupun kata sandi kepada pihak yang mengatasnamakan proses rekrutmen. Dalam pengumuman tersebut, Bank Jambi turut memperingatkan adanya modus permintaan biaya atau transfer uang dengan berbagai alasan, termasuk biaya pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan. Masyarakat diminta selalu memeriksa sumber informasi, memastikan kontak yang digunakan, serta mengecek keaslian informasi sebelum mengambil tindakan. Apabila menemukan informasi yang mencurigakan, Bank Jambi meminta masyarakat segera menghubungi Call Center resmi di nomor 1500-665. Bank Jambi juga mencantumkan alamat email customercare@bankjambi.co.id sebagai saluran layanan yang tersedia bagi masyarakat. Bank Jambi menyatakan bahwa perusahaan berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Keterangan tersebut menjadi bagian dari informasi resmi yang disampaikan Bank Jambi dalam imbauan kepada nasabah dan masyarakat. Peringatan ini menegaskan pentingnya kehati-hatian masyarakat dalam menghadapi tawaran pekerjaan yang mencatut identitas lembaga perbankan. Hingga terdapat informasi resmi mengenai pembukaan rekrutmen, masyarakat perlu merujuk pada kanal Bank Jambi dan tidak menyerahkan data maupun uang kepada pihak yang tidak dapat dipastikan keabsahannya. Penulis Team.

Read More

Truk Diduga Angkut BBM Ilegal Terbalik di Pangkalan Balai, Inisial TGH Oknum Polda Sumsel Jadi Sorotan

Tajam24Jam.Com BANYUASIN, 7 Oktober 2026 — Satu unit kendaraan truk yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal mengalami kecelakaan lalu lintas hingga terbalik di wilayah Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (7/10/2026). Informasi yang dihimpun dari lapangan menyebutkan, truk tersebut diduga membawa BBM dari arah Sekayu menuju Palembang. Kendaraan kemudian mengalami kecelakaan dan terbalik di jalan kawasan Pangkalan Balai. Pasca-kejadian, muncul informasi yang menyebut kendaraan tersebut diduga milik seseorang berinisial TGH, yang disebut-sebut sebagai oknum anggota Polda Sumatera Selatan.Namun, hingga saat ini informasi mengenai kepemilikan kendaraan, jenis dan asal BBM, dokumen pengangkutan, serta dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian tersebut masih perlu dibuktikan dan dikonfirmasi kepada pihak berwenang. Jika benar BBM tersebut diangkut atau diperjualbelikan tanpa izin dan memenuhi unsur tindak pidana, persoalan tersebut dapat berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Salah satu ketentuan penting dalam UU Migas mengatur bahwa kegiatan pengangkutan dan/atau niaga minyak dan gas bumi wajib memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, ketentuan pidana dalam UU Migas dapat dikenakan apabila terdapat kegiatan pengangkutan atau niaga BBM yang dilakukan tanpa perizinan berusaha yang dipersyaratkan, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan UU tersebut. Karena itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, mulai dari asal BBM, kepemilikan kendaraan, dokumen pengangkutan, tujuan distribusi, hingga pihak yang bertanggung jawab atas muatan tersebut. Apabila benar terdapat keterlibatan anggota Polri, pemeriksaan juga diharapkan dilakukan secara transparan sesuai ketentuan hukum dan mekanisme internal yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polda Sumatera Selatan maupun pihak terkait mengenai kecelakaan tersebut dan dugaan kepemilikan kendaraan oleh TGH. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini Penulis Tim

Read More

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, Aktivis Desak Presiden Evaluasi Menteri Kehutanan

Tajam24Jam.Com JAMBI, 8 Oktober 2026 — Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Provinsi Jambi kembali menjadi sorotan. Kondisi tersebut dinilai semakin mengkhawatirkan karena berdampak langsung terhadap kualitas udara dan kesehatan masyarakat. Aktivis Jambi, Abdullah, menyampaikan kritik keras terhadap penanganan karhutla di Indonesia, khususnya di Provinsi Jambi. Ia bahkan meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengevaluasi kinerja Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.“Saya meminta ketegasan Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, untuk mengevaluasi bahkan mencopot Menteri Kehutanan karena dinilai tidak mampu menangani persoalan karhutla secara maksimal,” ujar Abdullah. Menurutnya, kunjungan Menteri Kehutanan ke Provinsi Jambi yang disebut telah dilakukan beberapa kali belum memberikan dampak signifikan terhadap penanganan karhutla.Abdullah menilai, kunjungan pejabat ke lapangan jangan hanya bersifat seremonial. Pemerintah, kata dia, seharusnya mendatangi langsung wilayah yang menjadi titik kebakaran dan melakukan langkah penanganan secara terukur.“Tolong Bapak Presiden melihat persoalan ini. Jangan sampai kunjungan ke daerah hanya menjadi kegiatan seremonial, sementara titik-titik api yang kondisinya parah justru tidak menjadi prioritas,” tegasnya. Selain penanganan kebakaran, Abdullah juga mendesak aparat penegak hukum memperkuat penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya karhutla, termasuk korporasi.Ia mempertanyakan sejauh mana proses hukum terhadap perusahaan yang lahannya diduga terbakar.“Kami meminta penegakan hukum dilakukan setegas-tegasnya tanpa pandang bulu. Sampai saat ini, kami melihat belum ada korporasi di Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka terkait karhutla,” katanya. Abdullah juga menyoroti dampak kabut asap terhadap masyarakat. Menurutnya, jika kondisi tersebut terus berlangsung tanpa penanganan luar biasa, kualitas udara akan semakin membahayakan kesehatan warga. Ia bahkan menggunakan istilah “senjata pembunuh massal” untuk menggambarkan kekhawatirannya terhadap dampak asap terhadap masyarakat. Namun, pernyataan tersebut merupakan penilaian dan kekhawatiran pribadi yang disampaikan Abdullah.“Inilah yang kami anggap sebagai bentuk kelalaian apabila persoalan ini dibiarkan berlarut-larut. Masyarakat, khususnya sekitar 2,5 juta warga Jambi, jangan sampai menjadi korban,” ujarnya. Abdullah selanjutnya meminta Gubernur Jambi mengambil langkah lebih tegas dengan mengumpulkan seluruh perusahaan pemegang konsesi, instansi terkait, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya untuk membahas penanganan karhutla secara bersama-sama. Menurutnya, harus ada keputusan yang jelas mengenai tanggung jawab atas lahan yang terbakar, termasuk apabila kebakaran terjadi di wilayah konsesi perusahaan.“Siapa pun yang memiliki atau menguasai lahan yang terbakar harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum. Sengaja maupun tidak sengaja harus ditelusuri secara serius,” tegas Abdullah. Ia menambahkan, persoalan karhutla di Jambi disebut telah berlangsung cukup lama sehingga membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar kegiatan seremonial maupun pencitraan.Abdullah juga mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan faktor seperti angin atau asap kiriman sebagai alasan utama tanpa disertai upaya penanganan sumber kebakaran.“Jangan menyalahkan faktor nonteknis seperti angin atau asap kiriman. Yang paling penting adalah sumber kebakaran harus dicari, dipadamkan, dan apabila ditemukan unsur pelanggaran, harus diproses sesuai hukum,” pungkasnya. Pemerintah daerah dan aparat terkait diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan titik panas, luas lahan terdampak, kondisi kualitas udara, serta langkah penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas karhutla. Jika ingin, saya juga bisa membuatkan versi yang lebih tajam dengan gaya headline investigasi, namun tetap aman secara jurnalistik. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Tengah Tegaskan Penanganan Perkara Dugaan Pencurian TBS Sawit Dilaksanakan Secara Profesional dan Sesuai Prosedur

Tajam24Jam.Com Bangka Tengah, 7 Oktober 2026 – Menanggapi informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait penanganan perkara dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di areal perkebunan PT Mutiara Hijau Lestari (MHL), Polres Bangka Tengah menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Kapolres Bangka Tengah AKBP Samuel Simanjuntak, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPDA Dedi Sudrajat mengatakan bahwa penanganan perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/124/IX/2026/SPKT/Polres Bangka Tengah/Polda Kep. Babel, tanggal 25 September 2026. “Perkara ini ditangani berdasarkan laporan polisi yang diterima penyidik. Seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum serta didukung alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Dedi. Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah AKP Mochamad Ramdhani, S.Tr.K., S.I.K., juga menjelaskan, pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, pelapor menerima informasi dari petugas keamanan perusahaan terkait dugaan pencurian TBS sawit di Blok H4 areal perkebunan PT MHL, Desa Terentang III, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah. Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, petugas mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti dan selanjutnya menyerahkan ketiga terduga pelaku berikut barang bukti kepada Unit I Tipidum Satreskrim Polres Bangka Tengah untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Dari hasil penanganan perkara, penyidik mengamankan barang bukti berupa 57 tandan buah segar kelapa sawit, dua unit sepeda motor, satu buah egrek, satu buah dodos, serta dua buah alat angkut (loading) yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut,” jelasnya. IPDA Dedi selaku Kasi Humas menegaskan bahwa penetapan status hukum terhadap seseorang tidak dilakukan secara serta-merta, melainkan berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, serta alat bukti yang diperoleh penyidik. “Setiap proses penegakan hukum yang kami lakukan didasarkan pada fakta hukum dan alat bukti. Polres Bangka Tengah bekerja secara profesional, objektif, serta menjunjung tinggi prinsip persamaan di hadapan hukum tanpa membeda-bedakan siapa pun,” tegasnya. Terkait berbagai informasi yang berkembang mengenai dugaan aktivitas lain di kawasan tersebut, pihaknya memastikan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana. “Kami terbuka terhadap setiap informasi maupun laporan yang disampaikan masyarakat. Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum lainnya dan didukung data serta fakta hukum yang cukup, tentu akan dilakukan pendalaman sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya. Kasi Humas juga mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. “Kami mengimbau masyarakat agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan setiap perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel.Perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan sesuai kewenangan yang dimiliki,” pungkas Kasi Humas. (TIM JAMAL) Penulis Tim

Read More

KAPOLRESTA JAMBI KOMBES POL ANANTO HERLAMBANG, S.I.K., M.M. BESERTA KETUA BHAYANGKARI CABANG KOTA JAMBI DAN PJU LAKSANAKAN KUNJUNGAN KERJA KE POLSEK PASAR DAN POLSEK JAMBI TIMUR

Tajam24Jam.Com JAMBI, 7 Oktober 2026 – Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M.bersama Ketua Bhayangkari Cabang Kota Jambi beserta Pejabat Utama (PJU) Polresta Jambi dan rombongan melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke jajaran Polsek di wilayah hukum Polresta Jambi, Selasa (07/10/2026) sekira pukul 09.00 WIB. Kunjungan kerja diawali di Polsek Pasar Kota Jambi. Setibanya di Mapolsek Pasar, Kapolresta Jambi beserta rombongan disambut langsung oleh Kapolsek Pasar Kompol Ferry Siswara, S.H. beserta unsur Forkopimcam Pasar Jambi dan personel Polsek Pasar. Dalam suasana penuh keakraban, Kapolresta Jambi bertatap muka langsung dengan personel Polsek Pasar, memberikan arahan serta motivasi terkait pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat. Kunjungan kemudian dilanjutkan ke Polsek Jambi Timur. Di Mapolsek Jambi Timur, rombongan Kapolresta Jambi disambut oleh Kapolsek Jambi Timur AKP R. Deddy Wardana Gaos, S.H.beserta personel. Dalam arahannya di dua Polsek tersebut, Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M. menekankan beberapa hal penting, diantaranya: Sementara itu, Ketua Bhayangkari Cabang Kota Jambi Ny Vilia Ananto Herlambang dalam kunjungannya juga memberikan motivasi kepada ibu-ibu Bhayangkari ranting Polsek Pasar dan Jambi Timur untuk terus mendukung tugas suami serta aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. Kapolresta Jambi menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini bertujuan untuk melihat secara langsung kesiapan personel, sarana prasarana, serta memberikan semangat moril kepada jajaran Polsek yang merupakan garda terdepan pelayanan Polri di tengah masyarakat. “Kunjungan kerja ini sebagai bentuk perhatian pimpinan kepada anggota di lapangan. Polsek adalah ujung tombak Polri. Berikan pelayanan terbaik, layani masyarakat dengan hati, dan tetap jaga kekompakan,” tegas Kombes Pol Ananta Herlambang. Kegiatan kunjungan kerja berjalan dengan aman, tertib dan penuh kekeluargaan. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Tegaskan Tak Ada Lagi Aktivitas Tambang di DAS Kampak

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 7 Oktober 2026 – Polres Bangka Barat menegaskan tidak ada lagi aktivitas pertambangan di kawasan DAS Kampak, Desa Jebus, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Penegasan tersebut disampaikan Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, Rabu (7/10/2026). Yos meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap isu yang menyebut aktivitas pertambangan masih berlangsung di kawasan DAS Kampak. “Kami tegaskan, tidak ada lagi aktivitas tambang di DAS Kampak. Masyarakat jangan percaya isu atau informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.” tegas Yos. Menurutnya, Polres Bangka Barat telah melakukan langkah di lapangan dan memastikan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut telah dihentikan. Masyarakat juga diminta tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang menyampaikan informasi tanpa dasar yang jelas. “Kalau ada informasi yang menyebut masih ada kegiatan, jangan langsung dipercaya. Silakan dikonfirmasi dan pastikan faktanya,” ujarnya. Yos menambahkan, Polres Bangka Barat akan tetap melakukan pemantauan di kawasan DAS Kampak. Hal itu dilakukan untuk memastikan situasi tetap kondusif sekaligus mencegah munculnya kembali aktivitas pertambangan yang tidak memiliki legalitas. “Pesan kami jelas, jangan membuat atau menyebarkan isu yang tidak benar. Saat ini tidak ada lagi aktivitas tambang di DAS Kampak. Kami akan terus memantau kondisi di lapangan.” pungkasnya. Penulis Tim

Read More

POLSEK TELANAIPURA POLRESTA JAMBI UNGKAP KASUS PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA, PELAKU BERHASIL DIAMANKAN

Tajam24Jam.Com JAMBI, 6 Oktober 2026 – Jajaran Polsek Telanaipura, Polresta Jambi, Polda Jambi bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang yang terjadi di wilayah Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Telanaipura AKP Amran, S.H., M.H. membenarkan pengungkapan tersebut. “Benar, pada hari Selasa 06 Oktober 2026 sekira pukul 15.00 WIB, kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial R alias M (50), terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Kapolsek. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin, 05 Oktober 2026 sekira pukul 15.30 WIB di RT 01 Kelurahan Penyengat Rendah. Korban diketahui bernama *Yakub bin Bakri (37), warga setempat yang berprofesi sebagai buruh. Berdasarkan Laporan Polisi tentang penganiayaan dengan senjata tajam. Setelah kejadian, korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawa korban tidak tertolong. Tim Opsnal Polsek Telanaipura yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Amran, S.H., M.H. bersama Kanit Reskrim IPDA Zulhadi, S.H. mendapatkan informasi dari SPKT Polda Jambi bahwa tersangka telah diserahkan oleh pihak keluarganya dan berada di SPKT Polda Jambi. Tanpa menunggu lama, tim langsung menuju SPKT Polda Jambi untuk menjemput dan mengamankan tersangka. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Adapun identitas tersangka adalah *R alias M (50), pekerjaan penjual ayam di Pasar Aurduri, beralamat di Jl. Jepang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa: Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kapolsek menambahkan, pihaknya akan melakukan pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Mari bersama menjaga situasi kamtibmas di Kota Jambi agar tetap aman dan kondusif,” tutup AKP Amran. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Imbau Penambang DAS Kampak Setop Aktivitas hingga Legalitas Jelas

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 6 Oktober 2026 – Polres Bangka Barat kembali turun ke kawasan DAS Kampak, Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, untuk mengingatkan masyarakat agar menghentikan aktivitas penambangan sampai legalitas pertambangan benar-benar jelas. Imbauan tersebut disampaikan langsung Kapolsek Jebus AKP Candra Wijaya, S.H., M.H., bersama jajaran Satpolairud Polres Bangka Barat kepada masyarakat penambang di kawasan tersebut, Selasa (6/10/2026). Sekitar 75 warga, termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama Dusun Kampak, hadir dalam kegiatan tersebut. Petugas menegaskan bahwa aktivitas pertambangan yang belum memiliki legalitas tidak boleh dilakukan. Kapolsek Jebus AKP Candra Wijaya mengatakan kedatangan polisi bukan untuk mencari kesalahan masyarakat, melainkan menjalankan tugas penegakan aturan sekaligus mencegah warga tersandung persoalan hukum. “Kami hadir untuk memberikan imbauan agar aktivitas penambangan dihentikan sementara sampai ada legalitas yang jelas. Kami berharap masyarakat dapat bersabar menunggu proses legalitas,” kata Candra dalam penyampaiannya. Menurutnya, Polri tidak dapat membiarkan aktivitas yang berpotensi melanggar aturan. Namun, pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan komunikasi dengan masyarakat. “Kedatangan kami bukan untuk mencari kesalahan bapak-bapak sekalian. Kami hanya menjalankan tugas dalam menegakkan aturan,” ujarnya. Kanit Gakkum Satpolairud Polres Bangka Barat juga meminta para penambang mematuhi imbauan tersebut agar tidak terjerat persoalan hukum. Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk pencegahan sekaligus upaya menjaga situasi kamtibmas di kawasan DAS Kampak. “Polres Bangka Barat mengedepankan langkah persuasif dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat. Prinsipnya, aktivitas pertambangan harus dilakukan sesuai ketentuan dan legalitas yang berlaku,” kata Yos. Dia menegaskan masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas pertambangan sebelum legalitasnya jelas. Polres Bangka Barat juga mengajak masyarakat menjaga komunikasi dan bersama-sama menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Dalam kegiatan tersebut, masyarakat penambang menyatakan memahami imbauan kepolisian dan bersedia menghentikan aktivitas pertambangan hingga adanya legalitas. Usai kegiatan, masyarakat meninggalkan pondok-pondok di kawasan pesisir sungai dan kembali ke rumah masing-masing. Kegiatan berlangsung aman dan kondusif. Penulis Tim

Read More

Situasi Karhutla Jambi, 144 Hotspot Terdeteksi dan 4.267,51 Hektare Lahan Terbakar

Tajam24Jam.Com JAMBI, 6 Oktober 2026 – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi terus dilakukan secara terpadu oleh unsur TNI-Polri, BPBD, Manggala Agni, pemerintah daerah, BMKG serta instansi terkait. Berdasarkan data Posko Satgas Karhutla Provinsi Jambi per Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 19.00 WIB, tercatat sebanyak 144 hotspot terdeteksi di wilayah Provinsi Jambi. Jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan sehari sebelumnya yang tercatat sebanyak 199 hotspot. Sementara secara kumulatif sepanjang tahun 2026, jumlah hotspot mencapai 12.106 titik berdasarkan data Aqua/Terra dan Suomi NPP. Dari sisi luasan, total lahan yang terbakar sejak 1 Januari hingga 6 Oktober 2026 tercatat mencapai 4.267,51 hektare. Beberapa wilayah dengan luasan terbakar terbesar antara lain Kabupaten Batanghari 1.306,81 hektare, Tanjung Jabung Barat 666,45 hektare, Tanjung Jabung Timur 659,18 hektare, Muaro Jambi 608,71 hektare, dan Sarolangun 508,55 hektare. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan, jajaran Polda Jambi bersama seluruh stakeholder terus melakukan langkah pencegahan, pemantauan dan penanganan karhutla, khususnya terhadap titik-titik yang terindikasi mengalami peningkatan aktivitas kebakaran. “Polda Jambi bersama seluruh stakeholder terus bersinergi dalam penanganan karhutla. Setiap informasi hotspot menjadi perhatian untuk segera dilakukan pengecekan di lapangan, sehingga potensi kebakaran dapat ditangani sedini mungkin dan tidak meluas,” uja Kombes Pol. Erlan. Kabid Humas menambahkan, upaya penanganan tidak hanya dilakukan melalui pemadaman, tetapi juga patroli, pemantauan titik hotspot, sosialisasi kepada masyarakat serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara ilegal. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Kondisi cuaca dan kualitas udara di sejumlah wilayah masih perlu menjadi perhatian bersama. Apabila menemukan adanya kebakaran atau aktivitas pembakaran lahan, segera laporkan kepada petugas agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya. Penegakan Hukum Terus BerjalanSelain upaya pencegahan dan pemadaman, Polda Jambi juga terus melakukan penegakan hukum terhadap kasus karhutla. Berdasarkan data per 6 Oktober 2026, tercatat 90 kasus dalam proses penanganan hukum, terdiri dari 71 kasus tahap penyelidikan dan 19 kasus tahap penyidikan, dengan 18 orang tersangka. Kabid Humas menegaskan, penegakan hukum merupakan bagian penting dalam upaya memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan secara berulang. “Kami tidak hanya mengedepankan upaya pemadaman, tetapi juga melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan. Ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga lingkungan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat,” jelasnya. Sementara itu, kondisi kualitas udara di sejumlah wilayah juga menjadi perhatian. Data ISPU menunjukkan Kota Jambi berada pada angka 355 (berbahaya), Kabupaten Muaro Jambi 617 (berbahaya), Kabupaten Tebo 336 (berbahaya), dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur 205 (sangat tidak sehat). “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Pencegahan karhutla bukan hanya tugas pemerintah dan aparat, tetapi tanggung jawab kita bersama. Jambi harus tetap mantap, aman, sehat dan bebas asap,” pungkas Kabid Humas. Penulis Tim

Read More

Ini Sosok Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto yang Sukses Gelar Kapolda Fighter Match dan Dekat dengan Anak Muda

Tajam24Jam.Com JAMBI, 6 Oktober 2026 — Suksesnya pelaksanaan Kapolda Fighter Match di GOR Jambi tak hanya terlihat dari meriahnya pertandingan. Kegiatan yang mempertemukan para fighter tersebut juga menjadi perhatian publik dan ramai diberitakan di media massa, termasuk media nasional. Di balik kesuksesan kegiatan tersebut, ada sosok Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., yang dikenal humble dan dekat dengan kalangan anak muda. Ananto ikut mengawal berbagai persiapan hingga pelaksanaan kegiatan. Dengan pendekatan yang dekat dengan anak muda, ia mendorong agar energi dan keberanian generasi muda disalurkan ke ruang yang positif, salah satunya melalui olahraga tinju yang berlangsung di atas ring, memiliki aturan dan dipimpin secara profesional. Pesan yang ingin dibangun sederhana: anak muda jangan sampai menyalurkan energi melalui tawuran di jalanan. Tawuran tidak hanya membahayakan pelakunya, tetapi juga dapat merugikan dan membahayakan banyak orang yang tidak terlibat. Karena itu, energi, keberanian dan semangat kompetitif anak muda seharusnya diarahkan ke ruang yang lebih positif dan terukur. Tinju menjadi salah satu pilihan. Di atas ring, keberanian tetap dibutuhkan, tetapi ada aturan yang harus dipatuhi, ada wasit yang mengawasi dan ada sportivitas yang harus dijunjung. Melalui Kapolda Fighter Match, pesan tersebut dikemas dalam sebuah kegiatan olahraga yang menarik dan dekat dengan dunia anak muda. Di tengah atmosfer pertandingan yang penuh energi, Ananto terlihat membangun komunikasi yang cair dengan para peserta dan generasi muda. Kehadirannya tidak terasa kaku sebagai seorang pejabat kepolisian, tetapi justru mampu menciptakan suasana akrab di tengah arena. Pendekatan tersebut menjadi salah satu warna dalam pelaksanaan Kapolda Fighter Match. Olahraga tidak hanya dijadikan sebagai ajang menunjukkan kemampuan, tetapi juga ruang untuk membangun sportivitas, disiplin, kepercayaan diri dan karakter anak muda. Peserta didorong untuk bertanding secara jujur, menghormati lawan dan menjunjung tinggi aturan pertandingan. Kesuksesan kegiatan itu kemudian mendapat perhatian luas. Kapolda Fighter Match menjadi salah satu kegiatan yang ramai diperbincangkan dan diberitakan, sehingga gaungnya tidak hanya terasa di Jambi, tetapi juga sampai ke media massa nasional. Bagi kepolisian, perhatian publik tersebut menjadi momentum positif untuk menunjukkan bahwa energi anak muda dapat diarahkan melalui kegiatan yang sehat dan produktif. Di sinilah peran sosok seperti Ananto menjadi penting. Dengan gaya komunikasi yang santai, mudah berbaur dan dekat dengan anak muda, pesan-pesan tentang sportivitas dan kegiatan positif lebih mudah diterima. Kapolda Fighter Match akhirnya bukan sekadar pertandingan di atas ring. Kegiatan ini menjadi panggung untuk memperlihatkan sisi lain hubungan polisi dengan generasi muda—lebih dekat, lebih komunikatif dan lebih humanis. Dan di balik suksesnya kegiatan yang mendapat sorotan luas tersebut, sosok Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang menunjukkan bahwa membangun kedekatan dengan anak muda bisa dimulai dari hal sederhana: hadir, menyapa, berbincang dan ikut menikmati energi positif mereka. Penulis Tim

Read More