PENGADILAN NEGERI JAMBI VONIS PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP TERDAKWA M ALUNG RAMADHAN DALAM PERKARA NARKOTIKA 58 KILOGRAM SABU

Tajam24jam.com JAMBI, Jum’at 09/10/2026 – Hakim Negeri Jambi menvonis pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa M. ALUNG RAMADHAN alias ALUNG dalam perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti lebih dari 58 kilogram narkotika jenis sabu. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (8/10/2026), dengan agenda pembacaan Putusan. Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim ketua : Dini Nusrotudiniyah Arifin, SHHakim anggota: Muhammad Denny Firdaus, SHDan Rahmat Sahala Pakpahan, SH.,MH Majelis Hakim Nilai Unsur Tindak Pidana Terpenuhi Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa M. ALUNG RAMADHAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana yang didakwakan, yaitu melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika Golongan I. Atas perbuatan tersebut, Majelis Hakim Memvonis terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Pertimbangan Putusan tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, alat bukti yang diajukan, serta keterangan para saksi yang telah diperiksa. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Majelis Hakim menilai unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan telah terpenuhi. Barang Bukti 58 Bungkus Sabu Dalam perkara ini, barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 58 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto mencapai 58.211,77 gram atau lebih dari 58 kilogram. Selain narkotika, turut disita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain telepon genggam berbagai merek, satu unit koper berwarna biru-hijau, serta dua unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan dalam rangkaian aktivitas terkait perkara tersebut. Kedua kendaraan tersebut terdiri atas satu unit Toyota Fortuner warna putih dan satu unit Toyota Innova Reborn warna hitam, Dalam Putusannya semua barang bukti terkait dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa DEKA. Didakwa dengan Dakwaan Alternatif Terdakwa M. ALUNG RAMADHAN didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu: Kesatu, Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; Atau Kedua, Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesiai Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dalam pertimbangan Putusannya, Majelis Hakim menyampaikan adanya keadaan yang memberatkan, antara lain perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika serta berpotensi merusak generasi muda. Setelah Putusan dibacakan, Majelis Hakim memberikan kesempatan berpikir kepada Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa M. ALUNG RAMADHAN melalui penasihat hukumnya untuk menyatakan sikap yaitu terima atau Banding selama waktu 7 hari sejak Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim. Selanjutnya JPU dan Terdakwa menyatakan pikir -pikir dalam waktu 7 hari. Saat ini, terdakwa ALUNG RAMADHAN masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi.Bahwa kedua Perkara Narkotika yang di sidang sebelumya atas nama Terdakwa AGIT RAMADHAN dan JUNIARDO telah diputus hukuman Seumur Hidup di Pengadilan Negeri Jambi dan Pengadilan Tinggi Jambi Komitmen Tegakkan Hukum terhadap Peredaran Gelap Narkotika Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kejaksaan juga memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap dalam proses persidangan. Sumber:Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi

Read More

Personel Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Jambi Padamkan Karhutla di Sungai Bertam

Tajam24jam.com MUARO JAMBI, Jum’at 09/10/2026 – Personel Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Jambi melaksanakan pemadaman dan pendinginan kebakaran lahan di Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (7/10/2026) malam. 15 (lima belas) personel dan 1 unit water cannon dikerahkan untuk melakukan pemadaman di lokasi lahan yang terbakar. Personel di lapangan berupaya memadamkan api sekaligus melakukan pendinginan terhadap area yang terbakar. Pendinginan dilakukan untuk memastikan titik-titik api benar-benar padam serta mencegah munculnya kembali api yang berpotensi menyebabkan kebakaran meluas ke area lainnya. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan, upaya pemadaman dan pendinginan tersebut merupakan bentuk respons cepat personel dalam menangani kebakaran lahan sekaligus mengantisipasi meluasnya dampak kebakaran. “Personel Satbrimob Polda Jambi terus melakukan upaya pemadaman dan pendinginan di lokasi untuk memastikan api benar-benar padam. Langkah ini penting dilakukan guna mencegah munculnya kembali titik api dan mengantisipasi agar kebakaran tidak meluas,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji. Kabid Humas menegaskan, penanganan karhutla membutuhkan sinergi seluruh pihak serta kepedulian masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran lahan. “Kami mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran lahan. Apabila menemukan adanya titik api atau kebakaran, segera laporkan kepada petugas agar dapat ditangani dengan cepat,” pungkasnya. Penulis Team.

Read More

Operasi Jaran Siginjai 2026, Polisi Amankan 11 Pelaku Balap Liar di Jl. Bandara Lama

Tajam24jam.com JAMBI, 09/10/2026 – Personel Operasi Jaran Siginjai 2026 Polda Jambi melaksanakan patroli dan pemeriksaan kendaraan di kawasan Jalan Bandara Lama, Kota Jambi, Rabu (7/10/2026) malam. Kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah aksi balap liar. Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 21.30 WIB tersebut dipimpin AKP Ojak Sitanggang. Dalam kegiatan itu, personel mengamankan 11 orang yang diduga terlibat dalam aksi balap liar, sebagian di antaranya masih berstatus pelajar. Selain mengamankan para pelaku, petugas turut mengamankan tujuh unit sepeda motor yang digunakan dalam kegiatan balap liar tersebut. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan, kegiatan patroli dan penertiban tersebut merupakan bagian dari langkah preventif dan penegakan hukum dalam Operasi Jaran Siginjai 2026, khususnya untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas yang dapat ditimbulkan dari aksi balap liar. “Polri akan terus melakukan patroli dan penertiban terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk balap liar. Kegiatan seperti ini tidak hanya membahayakan keselamatan pelaku, tetapi juga dapat membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujar Kombes Pol. Erlan. Kabid Humas menambahkan, terhadap para pelaku yang masih di bawah umur, kepolisian mengedepankan langkah pembinaan dan melibatkan orang tua sebagai bagian dari upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. “Sebagian yang diamankan masih berstatus pelajar. Karena itu, kami mengedepankan pembinaan dengan melibatkan orang tua. Kami mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari,” jelasnya. Kombes Pol. Erlan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aksi balap liar, tawuran, gangster, maupun gangguan kamtibmas lainnya. “Apabila masyarakat melihat atau mengetahui adanya gangguan keamanan dan membutuhkan kehadiran polisi, silakan segera menghubungi Call Center Polri 110. Layanan ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan laporan atau informasi terkait gangguan kamtibmas, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh personel kepolisian,” imbau Kabid Humas. Setelah dilakukan pendataan dan pemeriksaan, para pelaku bersama kendaraan yang diamankan dibawa ke Mapolda Jambi. Selanjutnya, para pelaku diserahkan kepada orang tua masing-masing dengan terlebih dahulu melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai ketentuan. Penulis Team.

Read More

Tim Hantu Polres Bangka Barat Bongkar Persembunyian 12 Paket Sabu di Rak Piring

Tajam24jam.com BANGKA BARAT, Jum’at 09/10/2026 – Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah Mentok. Seorang warga Kampung Jawa Lama berinisial Zu diamankan bersama 12 paket sabu seberat bruto 3,02 gram. Yang menarik, belasan paket sabu tersebut ditemukan Tim Hantu saat menggeledah rumah Zu di Kampung Jawa Lama, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Bangka Barat, Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Sabu itu disimpan dalam kotak rokok merek Hilton. Kotak tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kotak bekas lampu merek Philips dan diletakkan di rak piring. Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan Tim Hantu Satresnarkoba dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Barat. “Tim Hantu Satresnarkoba mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan dengan didampingi perangkat RT setempat, ditemukan 12 paket sabu,” kata Yos, Kamis (8/10/2026). Selain 12 paket sabu, polisi menemukan satu kaleng bekas rokok berisi plastik klip kosong di kamar Zu. Polisi juga menyita sejumlah barang lainnya, antara lain potongan pipet, dua buah skop dari pipet, tisu yang dibalut lakban, plastik asoi, kotak lampu, kotak rokok, kaleng bekas rokok dan satu unit handphone. Zu mengakui barang bukti narkotika yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut merupakan miliknya. Polisi menduga Zu merupakan pengedar dan menggunakan modus pemetaan dalam mengedarkan sabu. “Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Barat untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Yos. Polres Bangka Barat melalui Tim Hantu Satresnarkoba terus melakukan pengungkapan terhadap peredaran narkotika. Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing. Penulis Team.

Read More

Polres Bangka Barat Ultimatum Penambang DAS Kampak: Izin Belum Terbit, Jangan Nekat Bekerja

Tajam24jam.com BANGKA BARAT, Jum’at 09/10/2026 – Polres Bangka Barat kembali memberikan peringatan keras kepada masyarakat yang beraktivitas di kawasan perairan DAS Kampak, Kecamatan Jebus. Polisi menegaskan, aktivitas pertambangan tidak boleh dilakukan sebelum seluruh legalitas dan perizinan benar-benar terbit dan jelas. Penegasan tersebut disampaikan setelah personel gabungan Satpolairud Polres Bangka Barat, Pos Pangkalan Sandar Jebus Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Polsek Jebus melakukan patroli, pengecekan serta pemantauan di kawasan DAS Kampak, Kamis (8/10/2026). Dalam patroli yang berlangsung sekitar pukul 10.00 hingga 11.30 WIB tersebut, petugas tidak menemukan adanya aktivitas pertambangan di wilayah perairan DAS Kampak. Meski tidak menemukan aktivitas, petugas di lapangan tetap memberikan peringatan kepada masyarakat. Petugas menyampaikan bahwa pihak desa memang telah mengurus perizinan, namun izin tersebut belum terbit sehingga masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas pertambangan terlebih dahulu. Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso menegaskan bahwa proses pengurusan izin tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan aktivitas pertambangan. “Kalau perizinan masih dalam proses dan belum terbit, tentu aktivitas belum boleh dilakukan. Kami mengingatkan masyarakat untuk menunggu sampai legalitasnya benar-benar jelas dan diterbitkan,” kata Yos, Kamis (8/10/2026). Menurutnya, Polres Bangka Barat telah berulang kali memberikan imbauan secara persuasif kepada masyarakat di kawasan tersebut. Pendekatan persuasif akan tetap dikedepankan, namun bukan berarti polisi akan membiarkan apabila larangan tersebut tetap diabaikan. “Kami sudah beberapa kali memberikan imbauan. Kami tetap mengedepankan langkah persuasif, tetapi apabila masih ada yang tidak mengindahkan dan tetap melakukan aktivitas tanpa legalitas, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Yos meminta masyarakat yang berada di sekitar kawasan tersebut ikut menyampaikan imbauan kepada rekan-rekan lainnya agar tidak kembali bekerja sebelum izin benar-benar terbit. “Jangan sampai ada pemahaman bahwa karena izin sedang diurus kemudian kegiatan sudah boleh berjalan. Tidak demikian. Selama izin belum terbit dan legalitas belum jelas, jangan melakukan aktivitas,” ujarnya. Dia menambahkan, kawasan DAS dan wilayah bakau menjadi perhatian Polres Bangka Barat. Karena itu, setiap potensi munculnya kembali aktivitas pertambangan di kawasan tersebut akan menjadi perhatian petugas. “Kawasan DAS dan bakau menjadi atensi kami. Kami tidak ingin ada aktivitas yang dilakukan sebelum legalitasnya jelas. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil risiko dengan tetap bekerja sebelum seluruh perizinan terpenuhi,” kata Yos. Polres Bangka Barat memastikan patroli dan pemantauan akan terus dilakukan. Polisi juga mengingatkan para penambang agar tidak mengabaikan imbauan yang telah disampaikan berulang kali. Penulis Team.

Read More

AMUK Desak Kejati-Polda Jambi Bongkar Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Rp9,6 Miliar

Tajam24jam.com MUARO JAMBI, Jum’at 09/10/2026 – Proyek pelebaran Jalan Sungai Duren–Sungai Buluh di Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, dengan nilai kontrak mencapai Rp9,656 miliar, menjadi sorotan publik. Ruang Publik untuk Transparansi dan Investigasi (RUPSI) bersama Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Polda Jambi, melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026 tersebut. Desakan itu disampaikan dalam aksi di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Jambi, Rabu (7/10/2026). Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut merupakan kegiatan “Pelebaran Jalan Menuju Standar” dengan Nomor Kontrak T-600.2.10.2_296/JLN/DPUTR-5.3/VI/2026, tertanggal 29 Juni 2026.Proyek tersebut memiliki masa pelaksanaan 150 hari kalender, dengan penyedia jasa PT Konstruksi Pribumi Manggala dan konsultan supervisi PT Sidlacom Engineer Consultant. Lokasi pekerjaan tercantum berada di kawasan Jalan Ness–Muhajirin, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi. AMUK meminta pemeriksaan tidak berhenti pada aspek administrasi dan dokumen kontrak. Aparat penegak hukum juga didesak melakukan audit serta pemeriksaan teknis di lapangan untuk memastikan kesesuaian antara kontrak, spesifikasi teknis, volume, kualitas material, progres pekerjaan, dan pembayaran yang telah direalisasikan. Secara khusus, AMUK meminta Kejati Jambi dan Polda Jambi memanggil serta meminta keterangan pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut, mulai dari Kabid Bina Marga PUTR Provinsi Jambi, PPK, kontraktor pelaksana, konsultan perencana hingga konsultan pengawas. AMUK menduga terdapat potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, termasuk dugaan praktik kongkalikong dan lemahnya pengawasan. Namun, dugaan tersebut masih sebatas tudingan dan belum terbukti secara hukum.“Pihak-pihak yang terlibat harus diperiksa secara transparan. Jika ditemukan pelanggaran, harus diproses sesuai ketentuan hukum,” demikian substansi tuntutan AMUK dalam aksi tersebut. Selain pemeriksaan dokumen, AMUK juga mendesak dilakukan audit dan investigasi teknis secara independen dengan melibatkan tenaga ahli konstruksi atau akademisi yang kompeten.Pemeriksaan fisik dinilai penting untuk memastikan kualitas dan volume pekerjaan benar-benar sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak. AMUK bahkan mendorong pengujian teknis, termasuk pengambilan sampel atau core drill apabila secara teknis relevan dan diperlukan. “Jangan hanya memeriksa berkas. Kondisi fisik pekerjaan juga harus diuji. Kalau memang sesuai kontrak, tentu tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” tegas AMUK.Menurut AMUK, pemeriksaan secara menyeluruh diperlukan untuk memperoleh gambaran objektif mengenai kualitas dan volume pekerjaan serta membandingkannya dengan nilai kontrak dan pembayaran yang telah direalisasikan pemerintah.AMUK menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap penggunaan APBD sekaligus mendorong transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pembangunan infrastruktur di Provinsi Jambi. Hingga berita ini diterbitkan, dugaan kongkalikong, mark-up maupun potensi kerugian keuangan negara yang disampaikan AMUK belum terbukti secara hukum. Kejati Jambi, Polda Jambi, Dinas PUTR Provinsi Jambi, PPK, konsultan, dan kontraktor pelaksana tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan atas dugaan tersebut. AMUK meminta apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran hukum atau kerugian keuangan negara, aparat penegak hukum menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penulis Team.

Read More

Layanan Mobile Banking Bank Jambi Kembali Aktif Melalui Pembaruan Aplikasi

Tajam24jam.com JAMBI, Jum’at 22/9/226 – Layanan aplikasi Mobile Banking Bank Jambi resmi aktif kembali dan dapat digunakan seluruh nasabah untuk bertransaksi digital mulai 22/09/2026. Pengaktifan kembali fasilitas digital perbankan ini diumumkan guna mempermudah akses transaksi nasabah agar lebih praktis. Pengaktifan layanan digital ini dilakukan dengan mewajibkan nasabah untuk memperbarui aplikasi Mobile Banking Bank Jambi terlebih dahulu. Pembaruan aplikasi tersebut dapat diakses secara langsung oleh nasabah melalui platform Play Store. Pihak Bank Jambi menyampaikan bahwa aplikasi ini kembali membawa berbagai fitur perbankan yang siap ditemani kebutuhan finansial nasabah. “Kini layanan Mobile Banking Bank Jambi sudah aktif kembali dan siap menemani kebutuhan transaksi perbankan Anda dengan lebih mudah dan praktis,” sebut keterangan resmi Bank Jambi. Fasilitas digital yang sudah dapat diakses meliputi transfer sesama rekening Bank Jambi, pembayaran PDAM, pembayaran tagihan, pembayaran pendidikan, hingga informasi deposito dan pinjaman. Selain itu, aplikasi ini juga menyediakan fitur informasi mutasi rekening, tarik tunai tanpa kartu (cardless), serta pengajuan instant loan. Pengoperasian kembali aplikasi mobile banking ini dibatasi pada jam layanan operasional mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WIB setiap harinya. Penetapan jam operasional tersebut menjadi bagian dari ketentuan akses transaksi digital yang diberlakukan oleh pihak bank. Ketersediaan kembali fitur-fitur transaksi ini memberikan kepastian akses finansial bagi nasabah yang memerlukan transaksi non-tunai. Kendati demikian, nasabah harus memastikan proses pembaharuan aplikasi berjalan sempurna agar tidak mengalami hambatan saat masuk ke sistem. Untuk mendukung kenyamanan transaksi digital, Bank Jambi juga mengingatkan bahwa operasionalnya berizin serta diawasi oleh OJK dan BI, serta merupakan peserta penjaminan LPS. Nasabah yang membutuhkan bantuan teknis dapat menghubungi layanan Call Center di nomor 1500-665 atau melalui surat elektronik di customercare@bankjambi.co.id. Penulis Team.

Read More

Kantor Cabang Utama Bank Jambi Resmi Pindah Operasional ke Jalan Ahmad Yani

Tajam24jam.com JAMBI, Jum’at 17/9/2026 – Bank Jambi mengumumkan pemindahan alamat operasional Kantor Cabang Utama yang berlaku efektif mulai 30/09/2026. Layanan perbankan yang sebelumnya berada di Jalan DR. Siwabessy, Telanaipura kini resmi beroperasi di lokasi baru di Jalan Jend. Ahmad Yani No. 18, Telanaipura, Kota Jambi. Langkah pemindahan kantor ini dilakukan untuk memindahkan pusat pelayanan ke area yang berjarak sekitar 1,8 kilometer dari lokasi gedung lama. Perpindahan alamat operasional ini mencakup seluruh rangkaian layanan transaksi perbankan serta pelayanan nasabah Kantor Cabang Utama. Manajemen Bank Jambi menyampaikan pengumuman resmi tersebut guna memberikan kepastian informasi terkait operasional kantor cabang kepada seluruh masyarakat. Pihak manajemen juga mengapresiasi kepercayaan dan dukungan nasabah yang terus menggunakan layanan Bank Jambi selama ini. Masyarakat dan nasabah yang membutuhkan penyesuaian layanan terkait pemindahan gedung ini dapat mengakses kanal informasi resmi perbankan. Bank Jambi menyediakan akses informasi lebih lanjut melalui situs web resmi perusahaan maupun layanan informasi langsung di kantor cabang. Sebagai bagian dari komitmen peningkatan keterbukaan publik, penyesuaian alamat ini diharapkan dapat menjamin kelancaran transaksi perbankan warga. Seluruh operasional di gedung baru dipastikan berjalan sesuai dengan jadwal efektivitas pemindahan yang telah ditetapkan. Pemindahan lokasi kantor perbankan daerah ini menjadi prioritas agar nasabah terhindar dari kendala saat hendak mengurus administrasi keuangannya. Jarak gedung baru yang relatif dekat dari lokasi sebelumnya memudahkan alur transisi operasional masyarakat. Nasabah yang membutuhkan bantuan atau informasi tambahan mengenai relokasi kantor ini dapat menghubungi kanal resmi. Bank Jambi menyediakan saluran komunikasi nasabah melalui Call Center di nomor 1500-665. Penulis Team.

Read More

AMUK Desak Kejati-Polda Jambi Bongkar Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Rp9,6 Miliar

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 7 Oktober 2026 — Proyek pelebaran Jalan Sungai Duren–Sungai Buluh di Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, dengan nilai kontrak mencapai Rp9,656 miliar, menjadi sorotan publik. Ruang Publik untuk Transparansi dan Investigasi (RUPSI) bersama Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Polda Jambi, melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026 tersebut.Desakan itu disampaikan dalam aksi di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Jambi, Rabu (7/10/2026). Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut merupakan kegiatan “Pelebaran Jalan Menuju Standar” dengan Nomor Kontrak T-600.2.10.2_296/JLN/DPUTR-5.3/VI/2026, tertanggal 29 Juni 2026. Proyek tersebut memiliki masa pelaksanaan 150 hari kalender, dengan penyedia jasa PT Konstruksi Pribumi Manggala dan konsultan supervisi PT Sidlacom Engineer Consultant. Lokasi pekerjaan tercantum berada di kawasan Jalan Ness–Muhajirin, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi. AMUK meminta pemeriksaan tidak berhenti pada aspek administrasi dan dokumen kontrak. Aparat penegak hukum juga didesak melakukan audit serta pemeriksaan teknis di lapangan untuk memastikan kesesuaian antara kontrak, spesifikasi teknis, volume, kualitas material, progres pekerjaan, dan pembayaran yang telah direalisasikan. Secara khusus, AMUK meminta Kejati Jambi dan Polda Jambi memanggil serta meminta keterangan pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut, mulai dari Kabid Bina Marga PUTR Provinsi Jambi, PPK, kontraktor pelaksana, konsultan perencana hingga konsultan pengawas. AMUK menduga terdapat potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, termasuk dugaan praktik kongkalikong dan lemahnya pengawasan. Namun, dugaan tersebut masih sebatas tudingan dan belum terbukti secara hukum.“Pihak-pihak yang terlibat harus diperiksa secara transparan. Jika ditemukan pelanggaran, harus diproses sesuai ketentuan hukum,” demikian substansi tuntutan AMUK dalam aksi tersebut. Selain pemeriksaan dokumen, AMUK juga mendesak dilakukan audit dan investigasi teknis secara independen dengan melibatkan tenaga ahli konstruksi atau akademisi yang kompeten. Pemeriksaan fisik dinilai penting untuk memastikan kualitas dan volume pekerjaan benar-benar sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak. AMUK bahkan mendorong pengujian teknis, termasuk pengambilan sampel atau core drill apabila secara teknis relevan dan diperlukan.“Jangan hanya memeriksa berkas. Kondisi fisik pekerjaan juga harus diuji. Kalau memang sesuai kontrak, tentu tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” tegas AMUK. Menurut AMUK, pemeriksaan secara menyeluruh diperlukan untuk memperoleh gambaran objektif mengenai kualitas dan volume pekerjaan serta membandingkannya dengan nilai kontrak dan pembayaran yang telah direalisasikan pemerintah.AMUK menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap penggunaan APBD sekaligus mendorong transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pembangunan infrastruktur di Provinsi Jambi. Hingga berita ini diterbitkan, dugaan kongkalikong, mark-up maupun potensi kerugian keuangan negara yang disampaikan AMUK belum terbukti secara hukum. Kejati Jambi, Polda Jambi, Dinas PUTR Provinsi Jambi, PPK, konsultan, dan kontraktor pelaksana tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan atas dugaan tersebut.AMUK meminta apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran hukum atau kerugian keuangan negara, aparat penegak hukum menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penulis Tim

Read More

Bank Jambi Bagikan Kabar Bahagia, Tiga Nasabah Raih Hadiah Undian Simpeda 2026

Tajam24jam.com JAMBI, Kamis 7/9/2026 – Kabar menggembirakan datang dari Bank Jambi. Tiga nasabah tercatat sebagai penerima hadiah dalam Undian Simpeda Periode XXXVII Tahun 2026. Program undian tersebut memberikan apresiasi kepada nasabah yang telah mempercayakan kebutuhan tabungannya melalui produk Simpeda Bank Jambi. Pada periode kali ini, tiga hadiah disiapkan bagi nasabah yang beruntung. Hadiah utama berupa uang tunai sebesar Rp50 juta diberikan kepada pemenang pertama. Sementara pemenang kedua memperoleh Rp5 juta, sedangkan pemenang ketiga mendapatkan hadiah uang tunai sebesar Rp1 juta. Pengumuman tersebut disampaikan Bank Jambi melalui kanal komunikasi resminya. Dalam kesempatan itu, Bank Jambi turut menyampaikan ucapan selamat kepada para nasabah yang berhasil mendapatkan hadiah undian. Bank Jambi juga mengajak masyarakat dan nasabah untuk terus meningkatkan kebiasaan menabung serta mempertahankan dan meningkatkan saldo tabungan Simpeda. Kesempatan memperoleh hadiah pada periode undian selanjutnya pun masih terbuka sesuai ketentuan program yang berlaku. Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bank Jambi Di balik pengumuman hadiah tersebut, Bank Jambi sekaligus mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mencatut nama maupun identitas perseroan. Masyarakat diminta tidak mudah percaya apabila menerima informasi mengenai hadiah yang mengatasnamakan Bank Jambi, terlebih jika penerima kemudian diminta menyerahkan data pribadi, PIN, kode OTP, atau melakukan pembayaran sejumlah uang. Nasabah juga diimbau tidak memberikan informasi rahasia perbankan kepada pihak mana pun. Setiap informasi mengenai program, hadiah, maupun layanan Bank Jambi sebaiknya terlebih dahulu dikonfirmasi melalui kanal komunikasi resmi. Untuk melakukan verifikasi maupun memperoleh informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center Bank Jambi di 1500-665 atau melalui email customercare@bankjambi.co.id. Bank Jambi juga menyampaikan bahwa perseroan berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pengumuman Undian Simpeda sekaligus imbauan kewaspadaan tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi sebelum mempercayai informasi terkait hadiah. Terlebih, apabila sebuah tawaran mengatasnamakan Bank Jambi disertai permintaan data sensitif, kode keamanan, transfer uang, maupun bentuk transaksi lainnya, masyarakat perlu memastikan terlebih dahulu kebenarannya melalui saluran resmi Bank Jambi. Dengan demikian, apresiasi terhadap nasabah melalui program undian dapat tetap berjalan seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan data dan transaksi perbankan. Penulis Team.

Read More