AMUK Desak Kejati-Polda Jambi Bongkar Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Rp9,6 Miliar

Tajam24jam.com MUARO JAMBI, Jum’at 09/10/2026 – Proyek pelebaran Jalan Sungai Duren–Sungai Buluh di Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, dengan nilai kontrak mencapai Rp9,656 miliar, menjadi sorotan publik.

Ruang Publik untuk Transparansi dan Investigasi (RUPSI) bersama Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Polda Jambi, melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026 tersebut. Desakan itu disampaikan dalam aksi di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Jambi, Rabu (7/10/2026).

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut merupakan kegiatan “Pelebaran Jalan Menuju Standar” dengan Nomor Kontrak T-600.2.10.2_296/JLN/DPUTR-5.3/VI/2026, tertanggal 29 Juni 2026.Proyek tersebut memiliki masa pelaksanaan 150 hari kalender, dengan penyedia jasa PT Konstruksi Pribumi Manggala dan konsultan supervisi PT Sidlacom Engineer Consultant. Lokasi pekerjaan tercantum berada di kawasan Jalan Ness–Muhajirin, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.

AMUK meminta pemeriksaan tidak berhenti pada aspek administrasi dan dokumen kontrak. Aparat penegak hukum juga didesak melakukan audit serta pemeriksaan teknis di lapangan untuk memastikan kesesuaian antara kontrak, spesifikasi teknis, volume, kualitas material, progres pekerjaan, dan pembayaran yang telah direalisasikan. Secara khusus, AMUK meminta Kejati Jambi dan Polda Jambi memanggil serta meminta keterangan pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut, mulai dari Kabid Bina Marga PUTR Provinsi Jambi, PPK, kontraktor pelaksana, konsultan perencana hingga konsultan pengawas.

AMUK menduga terdapat potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, termasuk dugaan praktik kongkalikong dan lemahnya pengawasan. Namun, dugaan tersebut masih sebatas tudingan dan belum terbukti secara hukum.“Pihak-pihak yang terlibat harus diperiksa secara transparan. Jika ditemukan pelanggaran, harus diproses sesuai ketentuan hukum,” demikian substansi tuntutan AMUK dalam aksi tersebut.

Selain pemeriksaan dokumen, AMUK juga mendesak dilakukan audit dan investigasi teknis secara independen dengan melibatkan tenaga ahli konstruksi atau akademisi yang kompeten.Pemeriksaan fisik dinilai penting untuk memastikan kualitas dan volume pekerjaan benar-benar sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak. AMUK bahkan mendorong pengujian teknis, termasuk pengambilan sampel atau core drill apabila secara teknis relevan dan diperlukan.

“Jangan hanya memeriksa berkas. Kondisi fisik pekerjaan juga harus diuji. Kalau memang sesuai kontrak, tentu tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” tegas AMUK.
Menurut AMUK, pemeriksaan secara menyeluruh diperlukan untuk memperoleh gambaran objektif mengenai kualitas dan volume pekerjaan serta membandingkannya dengan nilai kontrak dan pembayaran yang telah direalisasikan pemerintah.
AMUK menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap penggunaan APBD sekaligus mendorong transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pembangunan infrastruktur di Provinsi Jambi.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan kongkalikong, mark-up maupun potensi kerugian keuangan negara yang disampaikan AMUK belum terbukti secara hukum. Kejati Jambi, Polda Jambi, Dinas PUTR Provinsi Jambi, PPK, konsultan, dan kontraktor pelaksana tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan atas dugaan tersebut. AMUK meminta apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran hukum atau kerugian keuangan negara, aparat penegak hukum menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis Team.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *