Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 5 Agustus 2026 – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Ego Saputra terus bergulir. Setelah perkara dilimpahkan dari Polsek Sungai Gelam, korban menjalani pemeriksaan lanjutan di Satreskrim Polres Muaro Jambi, Rabu (5/8/2026).
Korban hadir didampingi tim kuasa hukum dari LBH Edi Murdiono 80 yang diwakili M. Muslim. Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas pelimpahan perkara yang sebelumnya ditangani Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam.
Usai pemeriksaan, M. Muslim menjelaskan penyidik melakukan pendalaman dengan memperbarui dan menyempurnakan keterangan korban yang sebelumnya telah diberikan di tingkat Polsek.
“Hari ini kami mendampingi klien kami, Ego Saputra, memberikan keterangan sebagai korban. Penyidik memperbarui dan menyempurnakan keterangan yang sebelumnya telah diberikan di Polsek Sungai Gelam,” ujar Muslim kepada wartawan.

Menurutnya, penyidik menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara sebagai tahapan untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Apabila alat bukti dinilai telah memenuhi ketentuan, proses akan dilanjutkan ke tahap penyidikan, termasuk penetapan tersangka sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga meminta korban menyerahkan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat kejadian, termasuk celana boxer yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Selain itu, kuasa hukum korban meminta penyidik segera mengamankan sejumlah barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana, di antaranya borgol, kendaraan yang disebut digunakan oleh para terlapor, serta dongkrak yang diduga dipakai saat penganiayaan.
“Kami meminta seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini segera diamankan agar dapat memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan,” tegas Muslim.
Pihak korban juga menyatakan menolak segala bentuk penyelesaian melalui jalur damai maupun mediasi. Menurut kuasa hukum, perkara tersebut merupakan dugaan tindak pidana yang harus diproses hingga tuntas sesuai ketentuan hukum.
“Klien kami menolak perdamaian. Kami berharap penyidik segera menggelar perkara, menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka apabila telah memenuhi alat bukti yang cukup, serta melakukan penahanan sesuai kewenangan penyidik,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Satreskrim Polres Muaro Jambi masih melanjutkan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut. Status hukum para terlapor masih menunggu hasil gelar perkara dan perkembangan proses hukum lebih lanjut.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang dilaporkan dalam perkara ini tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis Tim



