Tekan Dampak Narkoba, BNNP Jambi Dorong RSUD Sungai Gelam Jadi Rujukan Rehabilitasi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 1 September 2026 — Upaya memperluas akses layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika di Provinsi Jambi terus diperkuat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi bersama Polres Muaro Jambi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi dan RSUD Sungai Gelam melakukan audiensi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, Selasa (1/9/2026). Audiensi yang berlangsung di Ruang Kepala BNNP Jambi tersebut membahas rencana menjadikan RSUD Sungai Gelam sebagai salah satu fasilitas rujukan layanan rehabilitasi narkoba di Kabupaten Muaro Jambi. Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol. Asep Saepudin, S.I.K., memimpin pembahasan bersama jajaran BNNP Jambi. Turut hadir Kabid Pemberantasan dan Intelijen KBP Rachmad Rasnova, S.T., Penyidik Madya KBP Suparman, S.S., M.H., Penyidik Madya KBP Robin Apolonius Salem, S.S., S.H., M.H., Kepala BNNK Jambi KBP Marinus Marantika Sitepu, S.Sos., M.Si., serta para ketua tim. Rencana tersebut mendapat dukungan dari sejumlah potensi yang dimiliki RSUD Sungai Gelam. Di antaranya ketersediaan lahan sekitar dua hektare, tingkat pemanfaatan tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) yang masih rendah, dukungan anggaran, serta sebagian tenaga sumber daya manusia yang telah mendapatkan pelatihan. Meski demikian, BNNP Jambi dan Pemkab Muaro Jambi menilai kesiapan layanan masih perlu diperkuat.Pada tahap awal, RSUD Sungai Gelam baru diproyeksikan mampu menerima maksimal dua klien laki-laki. Sementara tenaga konselor adiksi dan psikolog masih belum tersedia.Kondisi tersebut membuat pengembangan layanan rehabilitasi harus dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan kesiapan SDM, sarana-prasarana dan anggaran. Tak Sekadar Bangun Fasilitas, Standar Layanan Harus DipenuhiPengembangan fasilitas rehabilitasi narkoba tidak cukup hanya dengan menyediakan ruangan dan tempat perawatan. Aspek legalitas serta standar pelayanan menjadi perhatian utama dalam pembahasan tersebut. Sebelum beroperasi, diperlukan pembahasan teknis lanjutan dan sinkronisasi dengan Kementerian Kesehatan. Penguatan kapasitas kelembagaan dan SDM juga diperlukan agar pelayanan dapat memenuhi standar yang dipersyaratkan, termasuk SNI 8807:2022. Sebagai bagian dari persiapan, pihak RSUD Sungai Gelam juga telah melakukan studi ke RSJ Daerah Provinsi Jambi untuk mempelajari pelaksanaan layanan rehabilitasi. P4GN Tak Bisa Jalan SendiriAudiensi juga menegaskan bahwa penanganan persoalan narkotika tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja.Penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) membutuhkan keterlibatan BNN, pemerintah daerah, TNI/Polri, kejaksaan, fasilitas kesehatan dan berbagai instansi terkait. Penguatan rehabilitasi perlu berjalan beriringan dengan penindakan terhadap jaringan maupun lokasi yang menjadi tempat transaksi narkotika. Hal tersebut dinilai penting mengingat dampak peredaran narkotika tidak hanya menyentuh persoalan kesehatan, tetapi juga menimbulkan persoalan sosial dan ekonomi di tengah masyarakat. BNNP Jambi menyatakan siap memberikan pendampingan kepada Pemkab Muaro Jambi, terutama dalam penguatan kapasitas SDM dan kelembagaan rehabilitasi, pemenuhan standar SNI 8807:2022, serta membangun jejaring rujukan rehabilitasi narkoba. Dengan rencana tersebut, RSUD Sungai Gelam diharapkan dapat menjadi salah satu bagian dari penguatan sistem rehabilitasi narkoba di Kabupaten Muaro Jambi sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan pemulihan bagi penyalahguna narkotika. Langkah ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk memperkuat P4GN dan menekan dampak penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Jambi. Penulis Tim

Read More

Polres Muaro Jambi Ungkap Dua Kasus Narkoba, 26,11 Gram Sabu Diamankan

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 26 Agustus 2026 — Satuan Reserse Narkoba Polres Muaro Jambi kembali mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka dan barang bukti sabu dengan total berat bersih 26,11 gram. Pengungkapan ini disampaikan Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wirapratama Polres Muaro Jambi, Selasa (26/8/2026). Konferensi pers turut dihadiri Kasat Resnarkoba Polres Muaro Jambi AKP Jeki Noviardi, S.H., M.H., Kasi Humas AKP Saaludin serta awak media. Kapolres menjelaskan, kasus pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/58/VIII/2026/SATRESNARKOBA/POLRES MUARO JAMBI/POLDA JAMBI. Perkara tersebut terjadi pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah rumah di RT 01, Desa Nyogan, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial K. Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu seberat 18,34 gram netto. Sementara kasus kedua berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/59/VIII/2026/SATRESNARKOBA/POLRES MUARO JAMBI/POLDA JAMBI. Pengungkapan juga berlangsung pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di RT 01, Desa Nyogan, Kecamatan Mestong. Polisi mengamankan tersangka berinisial C dengan barang bukti sabu seberat 7,77 gram netto. Dari dua perkara tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 26,11 gram sabu netto, dengan dua orang tersangka yang terdiri dari satu laki-laki dan satu perempuan.Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kapolres Muaro Jambi menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Muaro Jambi.“Polres Muaro Jambi akan terus berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Upaya tersebut tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat,” ujar Bayu. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.“Kepada seluruh masyarakat, mari bersama-sama memerangi narkotika. Kepada para orang tua, tingkatkan pengawasan terhadap anak-anak, khususnya anak usia sekolah dan remaja,” katanya. Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting untuk mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan maupun jaringan peredaran narkotika. Berdasarkan perhitungan yang disampaikan kepolisian, dengan asumsi satu gram sabu dapat menyelamatkan lima jiwa, maka barang bukti seberat 26,11 gram tersebut disebut setara dengan 131 jiwa yang dapat diselamatkan dari bahaya narkotika.Kapolres menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika sekaligus memperkuat upaya pencegahan di tengah masyarakat. Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius yang membutuhkan sinergi antara kepolisian, pemerintah, keluarga dan masyarakat. Konferensi pers berakhir sekitar pukul 11.50 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif. Penulis Tim

Read More

Polres Muaro Jambi Amankan 72 Kendaraan dalam Razia Knalpot Brong dan Antisipasi Geng Motor

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 18 Agustus 2026 — Polres Muaro Jambi kembali menggelar razia kendaraan bermotor sebagai upaya mengantisipasi aksi geng motor, balap liar, serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Penertiban tersebut digelar di depan gerbang Perumahan Citra Raya City, Muaro Jambi, pada Selasa malam, 18 Agustus 2026. Dalam kegiatan itu, personel kepolisian menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Hasil operasi, petugas mengamankan sebanyak 72 kendaraan. Mayoritas kendaraan yang terjaring ditemukan menggunakan knalpot brong dan sebagian tidak dilengkapi dokumen kendaraan yang sah. Para pengendara yang terjaring didominasi kalangan remaja dan pemuda. Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polres Muaro Jambi AKP Yudha Bhara A. Putra, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., mengatakan penertiban dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait aksi ugal-ugalan dan penggunaan knalpot brong yang mengganggu ketenangan warga. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan langkah preventif sekaligus represif yang terukur untuk menjamin keselamatan pengguna jalan, menekan potensi kriminalitas jalanan, serta mencegah munculnya aksi geng motor yang dapat membahayakan masyarakat. Selain menimbulkan kebisingan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dinilai berpotensi memicu gesekan antarpengendara maupun kelompok di jalan raya.Dalam penindakan di lapangan, sejumlah knalpot brong yang diamankan kemudian dihancurkan di tempat sebagai bentuk penegakan terhadap penggunaan perangkat kendaraan yang tidak sesuai ketentuan. Polres Muaro Jambi menegaskan akan terus merespons cepat setiap laporan dan keluhan masyarakat, khususnya terkait knalpot brong, balap liar, serta potensi gangguan keamanan dan ketertiban di jalan raya. Masyarakat juga diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta tidak melakukan balap liar yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Polres Muaro Jambi turut mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Setiap informasi maupun pengaduan dapat disampaikan melalui layanan Polisi 110 untuk mendapatkan respons kepolisian. Penulis Tim

Read More

Kasus Pengeroyokan Ego Saputra Naik Sidik, LBH EDDY MURDIONO “80” & PARTNERS Serahkan Barang Bukti dan Desak Penyidik Bertindak

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 12 Agustus 2026 – Kuasa hukum LBH EDDY MURDIONO “80” & PARTNERS, M. Amin, S.H. dan M. Muslim, kembali mendatangi Satreskrim Polres Muaro Jambi untuk memenuhi janji menyerahkan barang bukti terkait kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Ego Saputra. Barang bukti yang diserahkan kepada penyidik berupa satu celana boxer dan satu helai kaos berwarna orange yang disebut dikenakan korban saat peristiwa terjadi. Penyerahan tersebut dilakukan langsung kepada penyidik Satreskrim Polres Muaro Jambi. Usai penyerahan, M. Amin, S.H. menyampaikan kepada awak media bahwa kedatangannya bukan hanya untuk menyerahkan barang bukti, tetapi juga mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang kini telah memasuki tahap penyidikan. “Prosesnya sudah naik ke tingkat sidik. Senin ini Ego akan diperiksa. Kami juga meminta penyidik melakukan penyitaan sesuai video yang sudah kami serahkan, terutama borgol, dongkrak, termasuk mobil yang dipergunakan dalam dugaan tindak pidana ini,” ujar M. Amin. Ia menegaskan, pihaknya berharap penyidik segera mengamankan barang-barang yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut agar tidak menimbulkan persoalan dalam proses pembuktian. LBH EDDY MURDIONO “80” & PARTNERS juga mendesak penyidik segera memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Ego Saputra untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum. “Kalau sekarang memang belum ditetapkan tersangka, tetapi ketika perkara sudah naik ke tingkat penyidikan, ini bukan lagi penyelidikan. Kami berharap penyidik segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab dan menyita barang bukti terkait kasus ini,” tegasnya. M. Amin berharap penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang ada. Ia juga meminta agar seluruh barang bukti yang disebut berkaitan dengan kejadian diperiksa dan diamankan sesuai prosedur hukum. Kasus ini kini menjadi perhatian karena pihak korban melalui kuasa hukumnya terus mendorong penyidik agar tidak hanya memeriksa korban dan saksi, tetapi juga menelusuri seluruh barang bukti serta peran masing-masing pihak dalam dugaan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut. Penulis Tim

Read More

Tolak Jalur Damai, Korban Desak Polres Muaro Jambi Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 5 Agustus 2026 – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Ego Saputra terus bergulir. Setelah perkara dilimpahkan dari Polsek Sungai Gelam, korban menjalani pemeriksaan lanjutan di Satreskrim Polres Muaro Jambi, Rabu (5/8/2026). Korban hadir didampingi tim kuasa hukum dari LBH Edi Murdiono 80 yang diwakili M. Muslim. Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas pelimpahan perkara yang sebelumnya ditangani Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam.Usai pemeriksaan, M. Muslim menjelaskan penyidik melakukan pendalaman dengan memperbarui dan menyempurnakan keterangan korban yang sebelumnya telah diberikan di tingkat Polsek.“Hari ini kami mendampingi klien kami, Ego Saputra, memberikan keterangan sebagai korban. Penyidik memperbarui dan menyempurnakan keterangan yang sebelumnya telah diberikan di Polsek Sungai Gelam,” ujar Muslim kepada wartawan. Menurutnya, penyidik menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara sebagai tahapan untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Apabila alat bukti dinilai telah memenuhi ketentuan, proses akan dilanjutkan ke tahap penyidikan, termasuk penetapan tersangka sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga meminta korban menyerahkan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat kejadian, termasuk celana boxer yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Selain itu, kuasa hukum korban meminta penyidik segera mengamankan sejumlah barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana, di antaranya borgol, kendaraan yang disebut digunakan oleh para terlapor, serta dongkrak yang diduga dipakai saat penganiayaan.“Kami meminta seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini segera diamankan agar dapat memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan,” tegas Muslim. Pihak korban juga menyatakan menolak segala bentuk penyelesaian melalui jalur damai maupun mediasi. Menurut kuasa hukum, perkara tersebut merupakan dugaan tindak pidana yang harus diproses hingga tuntas sesuai ketentuan hukum.“Klien kami menolak perdamaian. Kami berharap penyidik segera menggelar perkara, menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka apabila telah memenuhi alat bukti yang cukup, serta melakukan penahanan sesuai kewenangan penyidik,” ujarnya. Hingga berita ini diterbitkan, Satreskrim Polres Muaro Jambi masih melanjutkan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut. Status hukum para terlapor masih menunggu hasil gelar perkara dan perkembangan proses hukum lebih lanjut.Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang dilaporkan dalam perkara ini tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penulis Tim

Read More

HANTAM Jambi Siapkan Aksi Dua Hari, Soroti Dugaan Penyimpangan Distribusi Solar Subsidi di SPBU KM 39

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 20 Juli 2026 – Himpunan Anti Penyimpangan dan Mafia Anggaran (HANTAM) Jambi resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa kepada Kapolres Muaro Jambi. Dalam surat bernomor 290-HANTAM-JAMBI/VII/2026, organisasi tersebut menyatakan akan menggelar aksi damai selama dua hari, 22–23 Juli 2026, dengan titik aksi di SPBU 24.363.39 Tanjung Pauh KM 39 Panerokan, Terminal BBM Pertamina Jambi, Polda Jambi, dan Polres Muaro Jambi. Aksi yang diperkirakan diikuti sekitar 35 peserta itu dipimpin oleh Hendra dan Khaidir Ali. HANTAM menyebut aksi dilakukan sebagai bentuk respons atas keresahan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam distribusi dan pelayanan BBM bersubsidi di SPBU. Dalam surat tersebut, HANTAM meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pengawasan secara serius serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum dalam penyaluran BBM bersubsidi. Sebagai bahan pendukung, HANTAM juga melampirkan pemberitaan mengenai pernyataan Gubernur Jambi Al Haris yang menegaskan agar izin SPBU yang terbukti melayani pelangsir dicabut, serta tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan solar subsidi. Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar desakan agar pengawasan terhadap SPBU diperketat dan penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak SPBU 24.363.39 Tanjung Pauh, Pertamina, maupun aparat kepolisian terkait substansi tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi tersebut. Masyarakat kini menanti langkah konkret aparat dan instansi berwenang untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran, sesuai aturan, serta bebas dari praktik penyimpangan apabila memang terbukti terjadi. Penulis Tim

Read More

Respon Cepat Polsek Jaluko Tindak Lanjuti Laporan Pencurian Kayu Bulian di Desa Senaung

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 16 Juni 2026 – Personel piket Polsek Jambi Luar Kota (Jaluko), Polres Muaro Jambi, menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencurian glondongan kayu bulian yang terjadi di Desa Senaung, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (16/06/2026) malam. Laporan tersebut menyebutkan adanya pencurian dua batang kayu bulian sisa tiang rumah milik Noval yang berada di RT 04 Desa Senaung. Informasi kejadian diterima melalui media online dan segera ditindaklanjuti oleh personel piket Polsek Jaluko. Kapolsek Jaluko, IPTU Jhon Sihar D.H. Purba, SH, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan bahwa setelah menerima laporan, personel langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).“Mendapatkan laporan tersebut, personel piket Polsek Jaluko langsung mendatangi lokasi kejadian guna melakukan pengecekan TKP terkait pencurian dua batang glondongan kayu bulian sisa tiang rumah dengan panjang sekitar 2,5 meter dan diameter kurang lebih 30 sentimeter,” ujar IPTU Jhon Sihar D.H. Purba. Selain melakukan pengecekan di lokasi, pihak kepolisian juga mengumpulkan informasi dan keterangan awal guna mendukung proses penyelidikan lebih lanjut. Kapolsek Jaluko turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan darurat Polri 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau menemukan adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu kamtibmas melalui layanan Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya. Melalui respons cepat tersebut, Polsek Jaluko menegaskan komitmennya untuk selalu hadir di tengah masyarakat dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman, serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Muaro Jambi Penulis Tim

Read More

Respon Cepat Laporan Warga, Polres Muaro Jambi Cek Dugaan Geng Motor di Senaung

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 7 Juni 2026 – Polres Muaro Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat melalui Layanan Kepolisian 110. Respons sigap tersebut ditunjukkan setelah menerima laporan warga terkait dugaan aktivitas geng motor di wilayah Senaung, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Minggu (7/6/2026) dini hari. Laporan diterima Call Center 110 Polres Muaro Jambi sekitar pukul 03.25 WIB. Warga melaporkan adanya sekelompok anak-anak yang diduga merupakan anggota geng motor melintas di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Personel Piket Samapta Polres Muaro Jambi bersama Kanit Dalmas langsung berkoordinasi dengan personel Polsek setempat dan bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, rombongan yang sebelumnya diduga sebagai geng motor telah membubarkan diri dan bergerak ke arah Kota Jambi. Keterangan warga sekitar menyebutkan bahwa rombongan tersebut memang sempat terlihat melintas, namun tidak melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Meski tidak ditemukan adanya gangguan kamtibmas, kehadiran personel kepolisian di lokasi menjadi bentuk respons cepat Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan.Warga yang melaporkan kejadian tersebut menyampaikan apresiasi atas kesigapan Polres Muaro Jambi dalam menindaklanjuti laporan yang disampaikan melalui layanan darurat kepolisian. Polres Muaro Jambi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam.“Layanan 110 merupakan sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun pengaduan terkait situasi kamtibmas. Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh petugas,” demikian imbauan Polres Muaro Jambi. Dengan respons cepat dan kehadiran personel di lapangan, Polres Muaro Jambi menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Penulis Tim

Read More

Polres Muaro Jambi sediakan hewan kurban sebanyak 6 ekor untuk dibagikan kepada masyarakat yang berhak menerima

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 29 Mei 2026 – Perayaan hari raya idul Adha pada kali ini jajaran Polres Muaro Jambi sediakan hewan kurban sebanyak 6 ekor untuk dibagikan kepada masyarakat yang berhak menerima. Hewan kurban sapi yang di bagikan 1 sapi ke pondok pesantren,1 sapi ke Lapas Perempuan Kelas II B Jambi. Pemotongan hewan qurban 4 sapi yang Bertempat di Mapolres Muaro Jambi, Jum’at (29/05/2026). Turut hadir dalam kegiatan ini kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan SIK MH, Waka Polres Muaro Jambi, kasatresrim polres Muaro Jambi, kasatnarkoba Polres Muaro Jambi,Kanit tipiter polres Muaro Jambi IPDA Heri Pratama,Kanit Tipikor polres Muaro Jambi IPDA Sudirman dan seluruh jajaran kapolsek serta anggota polres Muaro Jambi. Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan SIK MH menyampaikan, hewan qurban yang dipotong terdiri 6 ekor sapi yang merupakan hasil sumbangsih jajaran Mapolres baik itu saya pribadi, jajaran anggota Mapolres Dan hal ini sebagai bentuk tali kasih kita untuk berbagi. Penyembelihan hewan qurban di Mapolres Muaro Jambi ini rutin dilakukan setiap tahun nya pada momen idul Adha, dan langsung di bagikan kepada masyarakat yang berhak menerima”kata Kapolres. “Mudah-mudahan kegiatan ini dapat menjadi ladang amal ibadah di sisi Allah SWT bagi kita semua. “Semoga menjadi Berkah, pemotongan hewan qurban semua jajaran Polres Muaro Jambi, dan seluruh panitia.Pungkasnya Penulis Tim

Read More

Waka Polres Muaro Jambi Kompol Aroni Candra SH MH Menghadiri kegiatan Pemotongan hewan qurban

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 29 Mei 2026 – Waka Polres Muaro Jambi Kompol Aroni Candra SH MH Menghadiri kegiatan Pemotongan hewan qurban pada Jumat (29/05/2026) sekira pukul 09.00 WIB bertempat di teras Aula Wira Pratama Polres Muaro Jambi. Dalam kesempatan tersebut,Kompol Aroni Candra SH MH menyampaikan bahwa kehadiran adalah bentuk kebersamaan Polri dengan masyarakat di momen Idul Adha 1447 Hijriah Tahun 2026. Pelaksanaan kegiatan dihadiri Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H. Yang Di Wakili oleh Waka Polres Muaro Jambi Kompol Aroni Chandra, S.H., M.H., para Pejabat Utama Polres Muaro Jambi, para Kapolsek jajaran, personel Polres Muaro Jambi, serta Pengurus Cabang Bhayangkari Polres Muaro Jambi. Pada perayaan Idul Adha tahun ini, Polres Muaro Jambi menyembelih sebanyak enam ekor sapi qurban. Empat ekor sapi dipotong di lingkungan Polres Muaro Jambi, sementara satu ekor disalurkan ke Pondok Pesantren Tahfizul Qur’an Hasan Soleha Qim (HSQ) Desa Bukit Baling, dan satu ekor lainnya diserahkan ke Lapas Perempuan Kelas II B Jambi. Momen qurban ini bukan hanya soal ibadah, tetapi juga wujud kepedulian dan kebersamaan. Waka Polres Muaro Jambi Kompol Aroni Candra SH MH Berharap daging qurban dapat bermanfaat bagi warga yang membutuhkan dan mempererat silaturahmi antara Polri dengan masyarakat. Waka Polres Muaro Jambi Kompol Aroni Candra SH MH Ia menyebutkan bantuan sapi qurban ini sangat berarti bagi masyarakat, terutama bagi keluarga yang jarang bisa menikmati daging qurban. Proses pemotongan hewan qurban berlangsung aman, tertib, dan lancar. Daging qurban selanjutnya dibagikan langsung kepada masyarakat yang berhak di wilayah Muaro Jambi sekitarnya. Kegiatan ini menjadi bukti nyata Polri hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan, tetapi juga dalam kegiatan sosial keagamaan. Penulis Tim

Read More