Polres Muaro Jambi sediakan hewan kurban sebanyak 6 ekor untuk dibagikan kepada masyarakat yang berhak menerima

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 29 Mei 2026 – Perayaan hari raya idul Adha pada kali ini jajaran Polres Muaro Jambi sediakan hewan kurban sebanyak 6 ekor untuk dibagikan kepada masyarakat yang berhak menerima. Hewan kurban sapi yang di bagikan 1 sapi ke pondok pesantren,1 sapi ke Lapas Perempuan Kelas II B Jambi. Pemotongan hewan qurban 4 sapi yang Bertempat di Mapolres Muaro Jambi, Jum’at (29/05/2026). Turut hadir dalam kegiatan ini kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan SIK MH, Waka Polres Muaro Jambi, kasatresrim polres Muaro Jambi, kasatnarkoba Polres Muaro Jambi,Kanit tipiter polres Muaro Jambi IPDA Heri Pratama,Kanit Tipikor polres Muaro Jambi IPDA Sudirman dan seluruh jajaran kapolsek serta anggota polres Muaro Jambi. Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan SIK MH menyampaikan, hewan qurban yang dipotong terdiri 6 ekor sapi yang merupakan hasil sumbangsih jajaran Mapolres baik itu saya pribadi, jajaran anggota Mapolres Dan hal ini sebagai bentuk tali kasih kita untuk berbagi. Penyembelihan hewan qurban di Mapolres Muaro Jambi ini rutin dilakukan setiap tahun nya pada momen idul Adha, dan langsung di bagikan kepada masyarakat yang berhak menerima”kata Kapolres. “Mudah-mudahan kegiatan ini dapat menjadi ladang amal ibadah di sisi Allah SWT bagi kita semua. “Semoga menjadi Berkah, pemotongan hewan qurban semua jajaran Polres Muaro Jambi, dan seluruh panitia.Pungkasnya Penulis Tim

Read More

Waka Polres Muaro Jambi Kompol Aroni Candra SH MH Menghadiri kegiatan Pemotongan hewan qurban

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 29 Mei 2026 – Waka Polres Muaro Jambi Kompol Aroni Candra SH MH Menghadiri kegiatan Pemotongan hewan qurban pada Jumat (29/05/2026) sekira pukul 09.00 WIB bertempat di teras Aula Wira Pratama Polres Muaro Jambi. Dalam kesempatan tersebut,Kompol Aroni Candra SH MH menyampaikan bahwa kehadiran adalah bentuk kebersamaan Polri dengan masyarakat di momen Idul Adha 1447 Hijriah Tahun 2026. Pelaksanaan kegiatan dihadiri Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H. Yang Di Wakili oleh Waka Polres Muaro Jambi Kompol Aroni Chandra, S.H., M.H., para Pejabat Utama Polres Muaro Jambi, para Kapolsek jajaran, personel Polres Muaro Jambi, serta Pengurus Cabang Bhayangkari Polres Muaro Jambi. Pada perayaan Idul Adha tahun ini, Polres Muaro Jambi menyembelih sebanyak enam ekor sapi qurban. Empat ekor sapi dipotong di lingkungan Polres Muaro Jambi, sementara satu ekor disalurkan ke Pondok Pesantren Tahfizul Qur’an Hasan Soleha Qim (HSQ) Desa Bukit Baling, dan satu ekor lainnya diserahkan ke Lapas Perempuan Kelas II B Jambi. Momen qurban ini bukan hanya soal ibadah, tetapi juga wujud kepedulian dan kebersamaan. Waka Polres Muaro Jambi Kompol Aroni Candra SH MH Berharap daging qurban dapat bermanfaat bagi warga yang membutuhkan dan mempererat silaturahmi antara Polri dengan masyarakat. Waka Polres Muaro Jambi Kompol Aroni Candra SH MH Ia menyebutkan bantuan sapi qurban ini sangat berarti bagi masyarakat, terutama bagi keluarga yang jarang bisa menikmati daging qurban. Proses pemotongan hewan qurban berlangsung aman, tertib, dan lancar. Daging qurban selanjutnya dibagikan langsung kepada masyarakat yang berhak di wilayah Muaro Jambi sekitarnya. Kegiatan ini menjadi bukti nyata Polri hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan, tetapi juga dalam kegiatan sosial keagamaan. Penulis Tim

Read More

Polres Muaro Jambi Klarifikasi Viral Dugaan Pelepasan Pelaku Narkoba, Sebut ZWD Direhabilitasi Sesuai UU

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 20 Mei 2026 – Viral di media sosial terkait kinerja kepolisian dalam penanganan kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Muaro Jambi akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari Satresnarkoba Polres Muaro Jambi. Kasatresnarkoba Polres Muaro Jambi AKP Jeki Noviardi SH MH saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Rabu (20/5/2026), menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari pengungkapan yang dilakukan Polsek Kumpeh Ilir pada 1 Mei 2026 lalu. Menurut AKP Jeki, pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebut sebuah pondok kebun milik warga di RT 01 Desa Sungai Bungur, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Kumpeh Ilir melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria berinisial ZWD (45), warga RT 03 Desa Seponjen, Kecamatan Kumpeh Ilir.“Dari pengakuan ZWD, dirinya datang ke lokasi untuk membeli sabu yang akan dikonsumsi sendiri. Saat diamankan, tidak ditemukan barang bukti narkotika di tangan yang bersangkutan,” jelas AKP Jeki. Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar pondok dan menemukan 50 paket kecil diduga sabu beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.Namun, polisi belum dapat memastikan pemilik barang haram tersebut karena diduga pelaku utama berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.“Barang bukti ditemukan di pondok, bukan di tangan ZWD. Untuk pemilik 50 paket sabu tersebut masih dalam penyelidikan dan saat ini masih terus diburu,” tegasnya. AKP Jeki juga membantah informasi yang beredar di media sosial yang menyebut polisi telah melepas pelaku pemilik narkoba tersebut.Ia menegaskan bahwa ZWD tidak dilepaskan, melainkan menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.“Yang bersangkutan bukan dilepas, tetapi direhabilitasi dan wajib lapor karena tidak terbukti sebagai pemilik ataupun pengedar narkotika,” ujarnya. Menurutnya, langkah rehabilitasi tersebut mengacu pada Pasal 54, 55, 103, dan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta diperkuat dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010.Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis maupun sosial.“Pendekatan hukum terhadap pengguna atau pecandu berbeda dengan bandar maupun pengedar. Untuk pemakai, fokusnya lebih kepada rehabilitasi, bukan pemidanaan,” terang AKP Jeki. Ia menambahkan, UU Narkotika membedakan antara pecandu, penyalah guna, korban penyalahgunaan, serta bandar atau pengedar.“Korban penyalahgunaan dan pecandu wajib direhabilitasi. Jadi informasi yang menyebut polisi melepas pelaku itu tidak benar,” pungkasnya. Penulis Tim

Read More

Judi Tembak Ikan Diduga Marak di Muaro Jambi, Warga Resah: “Beroperasi Terang-Terangan”

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 14 Mei 2026 — Praktik perjudian jenis tembak ikan diduga semakin marak dan beroperasi secara terang-terangan di wilayah Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (14/5/2026). Ironisnya, aktivitas yang jelas dilarang undang-undang itu disebut-sebut berlangsung bebas di sejumlah titik tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum. Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun awak media, lokasi perjudian tembak ikan ditemukan beroperasi di Desa Bakti Mulya, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi. Di lokasi tersebut, sedikitnya terdapat sekitar 10 unit mesin judi tembak ikan yang aktif dimainkan para pemain. Tak hanya di Sungai Bahar, praktik serupa juga disebut beroperasi di Desa Mendalo, tepatnya di sebuah rumah milik warga bermarga Simangunsong. Selain itu, informasi lain menyebutkan aktivitas judi tembak ikan juga diduga buka di wilayah Kecamatan Jaluko (Jambi Luar Kota). Dari hasil penelusuran, muncul nama yang disebut-sebut sebagai bandar besar judi tembak ikan di wilayah Muaro Jambi, yakni seorang pria yang dikenal dengan panggilan Simanjuntak. Maraknya praktik perjudian ini menuai keresahan masyarakat. Warga menilai keberadaan judi tembak ikan tidak hanya merusak moral, tetapi juga memicu kerugian ekonomi bagi masyarakat yang kecanduan bermain. “Banyak warga yang kalah besar karena permainan itu. Sudah sangat meresahkan,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Padahal, pemerintah telah secara tegas melarang segala bentuk perjudian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Aktivitas perjudian juga bertentangan dengan hukum pidana yang berlaku di Indonesia. Kapolres Muaro Jambi Heri Supriawan yang dikonfirmasi awak media pada Kamis (14/5/2026) melalui pesan WhatsApp mengaku telah menerima informasi terkait dugaan maraknya praktik judi tembak ikan tersebut. Dalam tanggapannya, AKBP Heri Supriawan sempat mempertanyakan kebenaran informasi yang disampaikan dan mengucapkan terima kasih atas informasi dari awak media terkait dugaan aktivitas perjudian di wilayah hukumnya. Masyarakat kini berharap Polres Muaro Jambi tidak hanya menerima laporan, tetapi segera turun melakukan penindakan tegas dan menyeluruh terhadap seluruh lokasi perjudian tembak ikan yang diduga beroperasi bebas di Kabupaten Muaro Jambi. Warga juga meminta aparat penegak hukum tidak tutup mata terhadap praktik perjudian yang dinilai semakin berani dan terkesan kebal hukum. Penulis Tim

Read More

Diduga Batu Bara Ilegal Lolos Usai Ditilang, Publik Sorot Penegakan Hukum di Muaro Jambi

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 9 April 2026 — Dugaan praktik pembiaran terhadap angkutan batu bara ilegal kembali mencuat. Tiga unit truk tronton bermuatan batu bara asal Sawahlunto, Sumatera Barat, diamankan aparat namun justru dilepas kembali hanya berselang dua hari, memicu kemarahan masyarakat, Kamis 09/04/26. Informasi yang dihimpun menyebutkan, ketiga truk tersebut menggunakan dokumen pengiriman (DO) milik PT Bangun Arai Mandiri yang beralamat di Kabupaten Batanghari, Jambi. Namun, muatan diduga tidak sesuai dengan asal barang, sehingga kuat indikasi berasal dari tambang ilegal. Penindakan dilakukan oleh Polres Muaro Jambi setelah kendaraan tersebut tertangkap di wilayah Desa Sungai Landai pada 7 April 2026. Sebelumnya, masyarakat bersama organisasi kemasyarakatan setempat mencurigai adanya konvoi tiga tronton yang diduga mengangkut batu bara ilegal. Kanit Lantas Polres Muaro Jambi, Gusmardi, membenarkan bahwa kendaraan tersebut sempat ditilang dan ditahan. Namun, ia juga mengakui bahwa ketiga truk itu telah dilepas kembali setelah menjalani proses tilang. “Sudah ditilang dan ditahan, tapi sudah dilepas,” ujarnya singkat. Keputusan pelepasan ini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, masyarakat menilai penanganan tersebut tidak menyentuh substansi dugaan pelanggaran serius di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba), melainkan hanya berhenti pada pelanggaran lalu lintas. Warga menilai, jika benar muatan berasal dari tambang ilegal dan menggunakan dokumen yang tidak sesuai, maka seharusnya kasus ini ditangani lebih dalam, bukan sekadar diselesaikan melalui mekanisme tilang dan denda.“Kalau memang ilegal, kenapa hanya ditilang? Ini seolah hukum bisa diselesaikan dengan bayar denda,” ungkap salah satu warga. Kondisi ini memperkuat persepsi publik bahwa praktik tambang ilegal masih sulit diberantas dan diduga memiliki celah dalam penegakan hukum. Aparat penegak hukum pun didesak untuk tidak berhenti pada pelanggaran administratif, tetapi mengusut tuntas dugaan tindak pidana minerba yang merugikan negara dan lingkungan. Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di daerah, di tengah maraknya aktivitas pertambangan ilegal yang terus berulang tanpa efek jera. Penulis Tim

Read More

Pererat Silaturahmi Ramadan, Polres Muaro Jambi Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, Kamis (5/3/2026) – Dalam rangka mempererat tali silaturahmi di bulan suci Ramadan, Polres Muaro Jambi menggelar kegiatan pembagian takjil kepada masyarakat, santunan kepada anak yatim, serta buka puasa bersama. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Wira Pratama Polres Muaro Jambi. Kegiatan ini melibatkan jajaran personel Polres Muaro Jambi dan turut dihadiri oleh unsur masyarakat, insan media, serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).Suasana penuh keakraban dan kebersamaan mewarnai kegiatan tersebut. Momentum Ramadan dimanfaatkan untuk memperkuat sinergi antara kepolisian dengan masyarakat serta berbagai elemen lainnya di Kabupaten Muaro Jambi. Kapolres Muaro Jambi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat, khususnya di bulan suci Ramadan yang penuh berkah. Selain itu, kegiatan tersebut juga bertujuan mempererat hubungan antara aparat kepolisian dengan masyarakat, insan pers, serta LSM.“Melalui kegiatan berbagi takjil dan buka puasa bersama ini, kami berharap dapat mempererat tali silaturahmi serta meningkatkan kebersamaan antara Polri dengan masyarakat,” ujar Kapolres Muaro Jambi. Dalam kegiatan tersebut, personel Polres Muaro Jambi juga membagikan takjil kepada masyarakat yang melintas di sekitar lokasi kegiatan sebagai bentuk kepedulian kepada warga yang tengah menjalankan ibadah puasa. Setelah pembagian takjil, acara dilanjutkan dengan pemberian santunan kepada anak yatim sebagai wujud kepedulian sosial Polri kepada masyarakat yang membutuhkan.Kegiatan kemudian ditutup dengan buka puasa bersama yang dihadiri oleh jajaran personel Polres Muaro Jambi, perwakilan media, LSM, serta masyarakat. Melalui kegiatan ini diharapkan hubungan kemitraan antara Polri dan seluruh elemen masyarakat semakin kuat, khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Muaro Jambi selama bulan Ramadan maupun di masa yang akan datang. Penulis Tim

Read More

Ciptakan Generasi Sehat dan Produktif, Polres Muaro Jambi Gelar Lari 100 Meter di Bulan Ramadan

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 1 Maret 2026 – Menghindari seringnya terjadi balap motor liar dan tawuran, ratusan remaja di kabupaten muaro jambi mengikuti perlombaan balap lari yang di adakan Kapolres Muaro Jambi. Kegiatan lomba lari 100 meter ini diharapkan menjadi wadah positif bagi generasi muda untuk menyalurkan energi secara positif. Balap lari ini dengan peserta yang di dominasi kan gen z ini sangat antusias mengikutinya. Kegiatan tersebut di ikuti 300 peserta terdiri dari Pra Remaja, Remaja, Putri, dan Anak Berkebutuhan Khusus. Peserta yang tercepat mendapatkan hadiah uang jutaan rupiah, dan sertifikat penghargaan. Adu balap lari ini berawal dari atensi kapolres dari sejumlah pelaku balap liar yang bosan di razia polisi, serta adu kecepatan di atas motor. kegiatan ini mendapatkan apresiasi dari Kapolres Muaro Jambi karena aksi balap liar dan tawuran yang terjadi di kawasan tersebut berkurang jauh. Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan SIK,MH Mengatakan, Dalam Kegiatan balap lari ini, tidak hanya antusias dari ratusan peserta sajah, namun terlihat ribuan masyarakat memadati wilayah perkantoran bupati Muaro Jambi, dan juga di hadiri bupati muaro jambi. “Kegiatan ini merupakan kegiatan positif mengisi bulan suci Ramadhan harapan kita dengan kegiatan ini anak anak remaja terhindar dari kegiatan kegiatan negatif, seperti narkoba, judi online, geng motor, balap liar, dan Tarung sarung.” Ungkap Kapolres Muaro Jambi AKBP AKBP Heri Supriawan SIK MH Kapolres juga menambah, dirinya sudah berkomunikasi dengan bupati Muaro Jambi terkait kegiatan ini agar bisa menjadi rutinitas, agar anak anak remaja terhindar dari kegiatan negatif. Selain itu Bupati Muaro Jambi Dr.Bambang Bayu Suseno SP.MM.M.SI mengatakan, dirinya sangat mendukung dengan kegiatan yang di lakukan Kapolres Muaro Jambi, Lomba lari 100 meter ini, untuk membuat kegiatan positif bagi anak muda. “Saya berharap ada hal hal positif yang bisa di ambil oleh anak anak muda muaro Jambi, untuk dapat memberikan edukasi juga, dan saya berharap nanti anak anak kita jangan pula lari ke hal hal yang negatif.pungkasnya Penulis Tim

Read More

Kapolda Jambi Tinjau Lokasi Pembangunan Gerai Samsat Polres Muaro Jambi di Kawasan CRC

Tajam24Jam.Com Jambi, 20 Februari 2026 — Kapolda Jambi Krisno H. Siregar meninjau langsung lokasi rencana pembangunan Gerai Samsat Polres Muaro Jambi yang berlokasi di Jalan Park Avenue East, Kawasan CRC Jambi pada, Jumat (20/2/2026). Dalam kegiatan tersebut, Kapolda didampingi oleh Karo Log Polda Jambi Kombes Pol. Topik Sukendar, Karo Rena Polda Jambi Kombes Pol. Herwansyach Saidi, serta Kabid Keu Polda Jambi Kombes Pol. Erwin Fardiansyach Tossin. Rombongan disambut langsung oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan bersama manajemen CRC. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik khususnya di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bagi masyarakat di wilayah Muaro Jambi. Kegiatan diawali dengan paparan dari manajemen CRC di kantor KSO CRC terkait rencana pembangunan fasilitas pelayanan Samsat. Selanjutnya, Kapolda bersama rombongan melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang akan dibangun Satpas Gerai Samsat dengan luas lahan sekitar 5.700 meter persegi, lebar 64,82 meter, panjang depan 88,03 meter, serta panjang belakang 110,39 meter. Selain itu, Kapolda juga meninjau lokasi rumah yang sebelumnya pernah dilaunching untuk perumahan anggota di belakang SD Al Azhar 57 RT 13 Desa Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jaluko. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa peninjauan tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan kesiapan pembangunan fasilitas pelayanan publik yang representatif dan mudah dijangkau masyarakat. “Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan lokasi serta perencanaan pembangunan Gerai Samsat berjalan optimal sehingga nantinya dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat,” ujar Kabid Humas. Ia menjelaskan, pembangunan Gerai Samsat merupakan komitmen Polda Jambi dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan di bidang administrasi kendaraan bermotor. “Polda Jambi berharap dengan hadirnya Gerai Samsat ini dapat memberikan kemudahan akses layanan bagi masyarakat Muaro Jambi dan sekitarnya, serta menjadi bagian dari upaya Polri dalam meningkatkan pelayanan publik yang presisi,” tambahnya. Dengan adanya rencana pembangunan tersebut, diharapkan masyarakat dapat memperoleh layanan yang lebih efisien, nyaman, dan modern. Penulis Tim

Read More

Polres Muaro Jambi Selesaikan Kasus Kekerasan Siswa Melalui Keadilan Restoratif

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 21 Januari 2026 – Polres Muaro Jambi melaksanakan kegiatan mediasi dalam rangka penerapan Restoratif Justice terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap seorang siswa yang melibatkan guru honorer SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, pada Rabu (21/1/2026) Kegiatan mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Karya Braham Hutagoal, serta dihadiri unsur Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan, PGRI, DPRD Kabupaten Muaro Jambi, penasihat hukum, pihak terlapor, dan orang tua korban. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan penyelesaian perkara yang berkeadilan dan mengedepankan pemulihan hubungan sosial. “Adapun kesepakatan yang dilakukan kedua belah pihak atas keinginan bersama tanpa tekanan siapa pun bertekad baik dan mengadakan kesepakatan Perdamaian untuk berdamai,” ujar Kabid Humas Polda Jambi Adapun isi dari kesepakatan tersebut Pihak Pertama meminta maaf kepada pihak Kedua terkait perbuatan yang telah dilakukan oleh pihak Pertama pada anak kandung pihak Kedua yang berinisial RA. Pihak Kedua menerima niat baik pihak pertama untuk menyelesaikan masalah tersebut secara damai atau kekeluargaan. Kedua belah Pihak sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan tidak dilanjutkan ke Tahap Penuntutan. Apabila kami kedua belah Pihak mengingkari point A sampai dengan C, kami kedua belah pihak bersedia untuk dituntut dengan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia Mediasi ditutup dengan penandatanganan surat kesepakatan damai oleh kedua belah pihak, yang menyepakati penyelesaian perkara secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan ke tahap penuntutan. Penulis Tim

Read More

Guru Honorer di Kumpeh Ditetapkan Tersangka Usai Penertiban Disiplin Siswa

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 15 Januari 2026 — Seorang guru honorer sekolah dasar di Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, berinisial TW (34), ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak. Peristiwa tersebut bermula saat kegiatan penertiban disiplin siswa pada hari pertama masuk sekolah setelah libur panjang. Pihak sekolah sebelumnya telah mengimbau seluruh siswa agar mematuhi tata tertib, termasuk ketentuan rambut pendek dan tidak diwarnai. Saat penertiban dilakukan, guru mendapati sejumlah siswa belum memenuhi aturan tersebut. Penyesuaian kemudian dilakukan dengan memotong bagian rambut yang dianggap tidak sesuai. Kegiatan itu disaksikan oleh pihak sekolah serta mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang tengah bertugas di sekolah tersebut. TW menjelaskan bahwa sebagian besar siswa menerima penertiban tersebut. Namun, satu siswa menolak dan mengeluarkan ucapan yang dinilai tidak pantas. Secara spontan, TW mengaku menutup mulut siswa tersebut untuk menghentikan perkataan kasar.“Tidak ada pemukulan ataupun kekerasan. Siswa tetap mengikuti proses belajar mengajar hingga selesai dan pulang seperti biasa,” ujar TW dalam keterangannya. Meski demikian, orang tua siswa melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muaro Jambi. Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan awal, penyidik menetapkan TW sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pihak kepolisian menyatakan penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Saat ini, proses penyidikan masih berjalan dan polisi terus mengumpulkan keterangan dari para saksi guna melengkapi berkas perkara. Kasus ini memicu perhatian publik dan beragam respons masyarakat. Sebagian pihak menilai peristiwa tersebut perlu dilihat secara menyeluruh dengan mempertimbangkan konteks penegakan disiplin di lingkungan sekolah, sementara pihak lain menegaskan pentingnya perlindungan hak anak dalam dunia pendidikan. Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait pendampingan terhadap guru yang bersangkutan maupun evaluasi kebijakan disiplin sekolah. Penulis Tim

Read More