Bendera Merah Putih berkibar di Dealer Yamaha Sabang Raya Motor dalam Kondisi Kusam, Lusuh dan Robek

Tajam24Jam.Com Jambi, 18/02/2025 – Sangat Memprihatinkan mengibarkan Bendera Merah-putih dalam Kondisi yang kusam, lusuh dan robek di Halaman Dealer Yamaha Sabang Raya Motor Selasa 18/02/2025. Sedangkan di dalam undang-undang nomor 24 Tahun 2009 diatur bahwa Bendera Merah-putih wajib dikibarkan antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Bendera Merah Putih berkibar dalam kondisi seperti itu bisa di artikan tidak pernah di turunkan atau dinaikkan. Maka demi eksistensi Benderah merah putih sebagai salah satu Lambang identitas Negara republik Indonesia yang harus di hormati stiap warga Negara dan di setiap wilayah kesatuan NKRI di perlukan satu UU yang mengatur tentang pengguna’an serta pemasangan bendera merah putih agar setiap orang mempunyai empati yang tinggi terhadap Larangan dalam UU yang di maksud. Setiap orang dengan sengaja melanggar UU No. 24 tahun 2009 tentang bendera merah putih, sesuai dengan bunyi pasal yang dimaksud, di denda paling maksimal 500 juta dan menjalani kurungan maksimal 5 tahun penjara. DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi akan mengirimkan surat kepada Pimpinan Dealer Yamaha Sabang Raya Motor yang terletak di Kebun Handil Kecamatan Jelutung.“Kita akan meminta Pimpinannya untuk menyikapi Pengibaran Bendera Merah-putih yang kusam dan robek tersebut” ungkap Ar.Mong Pengurus DPW BAIN HAM-RI Provinsi. Dengan berkibarnya bendera Merah Putih yang sudah rusak itu, diduga adanya perbuatan melanggar hukum tentang penghinaan Bendera Merah-putih sebagai Simbol Lambang Negara Republik Indonesia. Penulis Team.

Read More

Camat Telanai Pura Angkat Bicara Terkait Gudang BBM Ilegal Yang Diduga Milik Inisial “W”

Tajam24Jam.Com Jambi, 17/02/2025 – Camat Telanaipura Kota Jambi angkat bicara terkait gudang BBM Ilegal milik Inisial “W” yang sebelum nya diberitakan Berita ini. Menurut Camat Telananipura Rizalul Fikri,SE.M.Ap “Saya lagi Berangkat Umroh dan baru sampai Jakarta ujar nya.masih menurut Camat” Gudang tersebut tidak pernah ada laporan ke saya dan saya tidak pernah mengetahui nya ungkap camat kepada awak media pada hari Senin (17/2/2025). Sebelum nya di beritakan media ini Dikawasan Jalan Auduri diduga ada salah satu gudang BBM Ilegal bebas beraktifitas melaksanakan kegiatannya. Disinyalir pemilik inisial “W”, Namun pemilik jarang ada di tempat.hanya pengurus yang standby dengan inisial “S dan Z” ungkap seorang warga setempat yang enggan di sebutkan nama nya. Tim investigasi berhasil memperoleh fhoto gudang dari tampilan luar dan dalam pada hari Rabu (12/2/2025), jelas tampak di dalam gudang di duga sedang bongkar muat BBM Ilegal tersebut. (Red) Bersambung. Penulis Team.

Read More

Seorang Makelar Proyek DiDuga Meminta Sejumlah Uang Panjar Dengan Di Janjikan Dapat Proyek Bernilai Milyaran

Tajam24Jam.Com Kota Jambi pada hari Jum’at (14/02/2025), Terkait dugaan Sala seorang yang bernama PERYMON JULI berkedok makelar Peroyek meminta Uwang muka mengiming-ngimigi Peroyek milyaran kepada DEDEN pada Saat itu” Dedenpun tertarik dengan pera peraganda PERYMO JULI. Namun yang terjadi Tidak sesuai dengan Apa yang disepakati Awalnya sehingga Permasalahannya berujung tidak baik Sehinga DEDEN lama kelamaan Timbul Rasa Curiga dan berfikir Untuk berusaha membuat Surat pernyataan terhadap PERYMON JULI” maka Pada waktu itu 01 November Thn. 2023 menyatakan bahwa Uwang tersebut Sebagai Titipan Untuk modal Usaha kerja sesuai dengan Nilai. Dalam kwitansi Tersebut, bermaterai Sepuluh ribu rupiah yang Saya tanda tangani pada Tgl. 23 – mei – 2022 Sebagai mana Terlampir; dan Apabila pada tgl yang Suda saya janjikan dalam pernyataan ini Saya tidak bisa mengembalikan Uwang tersebut maka bersedia di bawa ke rana hukum.Ujar PERYMON, “dan Saat ini PERYMON JULI Sedang mejalani Hukuman di Lembaga pemasarakatan kota Jambi”. Namun di saat Awak media mewawan Carai DEDEN Sebagai korban menyampaikan bahwa dirinya merasa tertipu karna Peroyek yang di janjikan Itu tidak Ada dan semua suda kami Cek kenyataannya Peroyek itu betul Ada “tapi bukan Peroyek dia; dan masala ini suda berlasung selamat kurang lebih dua tahun. Namun Etikat baiknya tidak ada dan sampai saat ini belum Ada yang di bayar sedikitpun Mala Saya mengeluarkan Uwang 20 juta lagi karna PERYMON JULIMenjanjikan Peroyek lagi kepada DEDEN, tapi itu sudala Ungkap DEDEN. Yang penting DEDEN harapkan Uwangnya bisa kembali lagi kata DEDEN. Penulis Team.

Read More

Di Duga Kapolsek Lingga bayu Biarkan Menjamur Terkait Tambang ilegal,”PETI”

Tajam24Jam.Com Mandailing Natal Rabu 12/02/2025 Sesuai dengan pantauan’awak media yang bersumber dari informasi yang terhimpun di lapangan di Desa Lobung (Kampung Baru)dan kel, “Tapus,kecamatan lingga bayu kabupaten Mandailing Natal serta hasil investigasi yang di sudah lakukan di lapangan bahwa aktivitas tambang peti beco(excapator)di wilayah hukum polsek lingga bayu masih tetap berjalan lancar tanpa ada yang meng halangi para mafia tambang sesuai dengan biasanya, Beda dengan di wilayah kecamatan lain di kabupaten Mandailing Natal ini seperti ,di kecamatan kotanopan, kecamatan Batang Natal, Huta bargot dan beberapa kecamatan lainnya hampir semua telah di tutup Tim jajaran Kapolres, TNI dan pemerintah Daerah Mandailing Natal di beberapa waktu lalu. Yang di sayangkan Masyarakat bahwa di kecamatan lingga bayu saat ini Sesuai dengan Pantauan langsung ‘awak media di lapangan bahwa di desa lobung ada 2 unit alat berat excaptor yang melakukan penambangan peti dan beberapa mesin dompeng juga beroperasi dan di wilayah kel,Tapus juga berada 2 unit beco (excapator) yang sedang menambang serta beberapa unit dompeng yang langi beroperasi tidak dapat tersentuh hukum hal kegiatan ini jelas di ketahui kapolsek lingga bayu. DL, warga simpang gambir yang dapat terkonfirmasi di lapangan menyampaikan bahwa kegiatan penambangan Beco (excapator )ini berjalan hampir sekitar kurang lebih 3 bulan kolo tambang dompeng sudah bertahun tahun tapi tetap di diam kan oleh kepolisian “ucap nya”. Yang sangat meng Herankan bagi masyarakat disini kenapa di sini bebas dan di wilayah lain seperti kecamatan kotanopan dan huta bargot dilarang kapolres Mandailing Natal serta gabungan nya bahkan sudah turun langsung ke lokasi penambangan dan kapolres tidak pernah membenarkan tentang penambangan ilegal PETI itu ucap kapolres saat di lokasi tambang huta bargot dan kotanopan, sedangkan yang di lingga bayu ini beroperasi tepat di pinggiran daerah pemukiman masyarakat yang sewaktu waktu dapat membawa bencana kepada warga lobung “tambah nya”. Kapolsek AKP Marlon Raja gukguk wilayah lingga bayu saat di konfirmasi awak media Via Telepon whatsap belia mengatakan bahwa ia berada posisi di jalan menuju Polda sumut ia juga beri jawaban kalian jumpain Saja kanit saya “Ucap polsek lingga bayu dan sejak itu awak media pun langsung hubungi kanit via telepon Whatsap namun nomor kanit takdapat di hubungi sampai berita ini di tayangkan. “Tokah Masyarakat Keluhan tapus Memintak kepada bapak kapolda, dan bapak kapolres agar segera bertindak ke wilayah lingga bayu agar kiranya pihak bapak dapat menghentikan kegiatan tambang ilegal PETI itu karna saat ini masyarakat menilai bahwa penegakan hukum di Mandailing Natal sudah terjadi tebang pilih demi kepentingan oknum oknum yang tidak bertanggung jawab “Ucapnya (tim)”. Penulis Team.

Read More

Siapa yang bertanggung jawab mengizinkan Helen’s Play Mart Menjual Minuman Berakohol ??

Tajam24Jam.Com Jambi, 13/02/2025 – Helen’s Play Mart sempat dibuka yang berada di Jl. Sultan Thaha RT 01, Kelurahan Pasar, Kota Jambi, hanya berjarak seberang jalan dari Rumah Dinas Gubernur Jambi dan Pos Polantas. Letak ini dianggap tidak elok karena kehadiran tempat hiburan malam di dekat pusat pemerintahan dapat menciptakan persepsi negatif terhadap lingkungan di sekitarnya. Tempat hiburan malam Helen’s Play Mart di Kecamatan Pasar, Kota Jambi, resmi disegel Satpol PP pada Rabu (12/2/2025). Penyegelan dilakukan setelah diketahui izin usaha tempat hiburan ini belum lengkap dan adanya indikasi pelanggaran aturan terkait peredaran minuman keras (miras). Kamis, 13/02/2025 saat awak media mengkonfirmasi dengan Camat Pasar Jambi Syofian,SE mengatakan bahwa pihak Kecamatan Pasar Jambi tidak mengetahui perihal perizinan tersebut. “Karena perizinan tersebut melalui OSS, pemilik bisa langsung mengakses perizinannya, pihak Pemerintah Kecamatan tidak mengetahui perizinan tersebut, kami hanya Pengawasan saja” ujar Camat Pasar Jambi. Dalam pernyataannya, Syofian, SE Camat Pasar Jambi mengajak masyarakat untuk mengawasi Helen’s Play Mart jangan sampai dibuka kembali tanpa perizinan yang lengkap. Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Kota Jambi dengan pihak Pemilik Helen’s Play Mart, Instansi terkait dan beberapa LSM dan Ormas. Dalam Penjelasannya pemilik sudah mendapatkan izin edar sesuai keterangan dari Bea Cukai atas dasar rekomendasi Dinas Pariwisata Provinsi Jambi karena untuk izin edar skala menengah keatas. Menjadi Pertanyaan kita semua, Siapa yang bertanggung jawab memberikan izin Helen’s Play Mart Menjual Minuman Berakohol ??? Satu hal yang menarik perhatian publik adalah nama Helen’s Play Mart yang mirip dengan nama Helen, seorang bos narkoba yang baru saja ditangkap Mabes Polri. Apakah ini hanya kebetulan? Ataukah ada keterkaitan antara pemilik tempat hiburan ini dengan Helen bos Narkoba? Penulis Team.

Read More

Ketua Jurusan Teknologi Laboratorium Medis (TLM) Poltekkes Kemenkes Jambi diduga melakukan Penyalahgunaan wewenang dan jabatan

Tajam24Jam.Com Jambi, 13/02/2025 – Poltekkes Kemenkes Jambi merupakan perguruan tinggi di bawah naungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, yang terakreditasi B oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Poltekkes Kemenkes Jambi memiliki beberapa jurusan, di antaranya: Jurusan Teknologi Laboratorium Medis (TLM). Mahasiswa Jurusan TLM Poltekkes Kemenkes Jambi mempunyai suatu wadah yang terorganisir secara baik dengan adanya Himpunan Mahasiswa Jurusan Teknologi Laboratorium Medis (TLM) Poltekkes Kemenkes Jambi disebut HMJ TLM Jambi. Adapun beberapa Kegiatan HMJ TLM Jambi : Dana kegiatan Himpunan Mahasiswa Jurusan Teknologi Laboratorium Medis (TLM) Poltekkes Kemenkes Jambi dapat diperoleh dari berbagai sumber, seperti sponsor, donasi, atau hibah. Salah satu Dana kegiatan HMJ TLM juga diperoleh dari Dana DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Poltekkes Kemenkes Jambi, Dana tersebut diberikan juga kepada HMJ semua Jurusan di Poltekkes Kemenkes Jambi. Seharusnya Dana tersebut diberikan kepada Bendahara Himpunan Mahasiswa Jurusan TLM tetapi pada kenyataannya Dana tersebut dipegang oleh Ketua Jurusan TLM. Sedangkan Informasi yang diterima Rabu, 12/02/2025 bahwa Himpunan Mahasiswa Jurusan Farmasi, Kesehatan gigi, Promkes dan lainnya Dana tersebut harus dipegang oleh Bendahara HMJ TLM Bukan di pegang oleh Ketua Jurusan TLM Poltekkes Kemenkes Jambi. Perbuatan Ketua Jurusan TLM tersebut diduga Penyalahgunaan wewenang dan jabatan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Penulis Team.

Read More

Maraknya Ilegal Logging, Minta Polda Riau Tindak Tegas, Tiga Truk Kayu Bebas Melintas Tanpa Penindakan

Tajam24Jam.Com Pekanbaru Riau, 12/02/2025 – Dugaan aktivitas ilegal logging kembali mencuat di Kabupaten Pelalawan, Riau. Tiga unit mobil pengangkut kayu yang diduga berasal dari pembalakan liar ditemukan melintas di Kecamatan Kerumutan. Meskipun sudah dipantau oleh LSM AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) Riau dan DPP TOPAN RI, kendaraan tersebut tetap bebas beroperasi tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH). Rabu (12/2/2025). Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim AJPLH segera turun ke lapangan dan menemukan tiga unit mobil colt diesel dengan bak tertutup terpal hitam. Kendaraan tersebut terlihat pertama kali di Simpang Wahid, Kecamatan Pangkalan Lesung, menuju Pekanbaru. Ketua DPD AJPLH Kabupaten Pelalawan, Amri, dan DPP TOPAN RI menyatakan bahwa pihaknya hanya bisa mengikuti kendaraan tersebut karena tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan atau menahan mobil. Ia mengungkapkan bahwa tugas tersebut seharusnya dilakukan oleh kepolisian. Tim wartawan dan LSM kemudian mendatangi Mapolres Pelalawan dan melaporkan temuan tersebut. Penyidik di Unit II Reskrim menyarankan agar kendaraan tersebut digiring ke depan Polres Pelalawan untuk dilakukan tindakan. Namun, ketika kendaraan tersebut tiba di lokasi, tidak ada satu pun aparat kepolisian yang turun untuk mengamankannya. Kondisi ini mengecewakan banyak pihak, termasuk organisasi Pemuda Pancasila PAC Pangkalan Kuras dan sejumlah wartawan dari Pelalawan dan Pekanbaru yang juga telah memastikan laporan ini. Namun, sikap pasif kepolisian menambah panjang daftar keluhan masyarakat terhadap lemahnya penegakan hukum terhadap ilegal logging. Sejumlah wartawan menyoroti janji Kapolres Pelalawan yang sebelumnya bertekad akan menindak segala bentuk usaha ilegal di wilayah tersebut. Namun, kenyataannya, kasus demi kasus ilegal logging terus terjadi tanpa adanya tindakan nyata. Tak ingin berhenti begitu saja, Ketua AJPLH ,dan DPP TOPAN RI (Team Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia).bersama tim tetap membuntuti kendaraan tersebut hingga ke Kota Pekanbaru. Dua unit mobil warna kuning berhasil melarikan diri, sementara satu unit berwarna merah masih dalam pantauan mereka. Perjalanan menjadi semakin menegangkan ketika truk kayu tersebut dikawal oleh dua kendaraan lain yang terus berusaha menghalangi laju mobil tim AJPLH. Pengawalan ketat dari pihak yang tidak dikenal ini semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas ini dilindungi oleh oknum tertentu. Saat sampai di Jalan Kartama, Kota Pekanbaru, truk kayu tersebut berusaha menghilangkan jejak dengan memasuki gang-gang kecil. Hingga akhirnya, mobil berhenti di sebuah gang buntu, dan sopir bersama seorang rekannya langsung melarikan diri. Peristiwa ini disaksikan oleh puluhan warga, wartawan, LSM, RT setempat, seorang oknum TNI yang mengaku sebagai pengurus usaha kayu, serta pihak Polsek Bukit Raya dan empat orang dari Ditkrimsus Polda Riau. Mereka sempat berunding dan memeriksa isi muatan yang ternyata berisi sekitar 10 kubik kayu olahan. Namun, setelah perundingan yang tidak jelas arahnya, seluruh aparat tersebut justru meninggalkan lokasi tanpa mengamankan mobil tersebut. Hal ini semakin memperlihatkan lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan di Riau. Ketua AJPLH tetap bersikeras agar kendaraan bermuatan kayu ilegal tersebut diamankan ke Mapolsek Bukit Raya. Namun, hingga akhir kejadian, mobil tetap dibiarkan begitu saja di lokasi. Kondisi ini membuat warga setempat merasa terganggu, apalagi mereka sedang bersiap mendirikan tenda untuk acara warga. Keberadaan truk kayu ilegal di lokasi mereka menjadi ancaman tersendiri bagi keamanan lingkungan sekitar. Kasus ilegal logging ini tidak hanya merusak ekosistem dan menyebabkan bencana lingkungan seperti banjir, tetapi juga merugikan negara secara ekonomi. Jika praktik ini terus dibiarkan, hutan di Riau akan semakin habis tanpa ada upaya perlindungan yang serius. Masyarakat diminta untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan terus mengawasi aktivitas ilegal logging di daerahnya masing-masing. Tanpa pengawasan publik, para pelaku akan semakin leluasa menjalankan bisnis haram ini. Tindakan aparat kepolisian yang tidak tegas dalam menangani kasus ini juga patut dipertanyakan. Polres Pelalawan, Polsek Bukit Raya, dan Ditkrimsus Polda Riau seakan tutup mata terhadap kejahatan luar biasa ini. Jika aparat penegak hukum terus bersikap pasif, maka kepercayaan masyarakat terhadap mereka akan semakin luntur. Sudah saatnya tindakan nyata dilakukan untuk memberantas ilegal logging di Riau sebelum terlambat. (Tim Redaksi).

Read More

Layangkan Surat Kepada Inspektorat Kab.Tanjab Timur, DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi meminta Audit Kembali Pekerjaan ADD Tahun 2019 di Desa Rantau Makmur

Tajam24Jam.Com DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi Melayangkan Surat Permohonan Kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk Mengaudit Kembali Pekerjaan yang menggunakan Anggaran Dana Desa Tahun 2019 di Desa Rantau Makmur Kecamatan Berbak Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Pekerjaan tersebut telah selesai di kerjakan namun masih menyisakan Pembelian Material yang Belum di bayar oleh Pemerintah Desa saat itu. “Informasi dan data yang kami terima dari masyarakat, bahwa pembelian material untuk pekerjaan itu sampai saat ini belum dibayar “ujar Nur Alim Pengurus BAIN HAM-RI Provinsi Jambi. Beberapa waktu yang lalu, DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi sudah mengirimkan surat kepada Murgianto selaku Kades Rantau Makmur sekarang, namun tidak ditanggapi. Hari ini Rabu, 12/02/2025 DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi Melayangkan Surat Kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Tanjab Timur dengan Tembusan surat kepada Kades Rantau Makmur Kecamatan Berbak. “Diduga Adanya Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Murgianto, saat dia sebagai TPK dilakukan secara berjemaah “ucap Nur Alim”. Penulis Team.

Read More

Penyelundupan 135 Kg Sabu dari Thailand di Aceh Digagalkan, Diduga Berkaitan dengan Fredy Pratama

Tajam24Jam.Com Jakarta, 12/02/2025 – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 135 kilogram di Aceh. Barang haram tersebut diduga berasal dari Thailand dan masih berkaitan dengan jaringan gembong narkoba Fredy Pratama. “Kami menerima informasi bahwa ada penyelundupan narkotika dari Thailand. Kemungkinan besar ini merupakan barang milik Fredy Pratama,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (11/2/2025). Mukti menegaskan bahwa Fredy Pratama masih aktif mengendalikan jaringan narkotika di Indonesia. Ia bahkan disebut telah mengubah pola komunikasi untuk menghindari pelacakan. “Fredy masih mempertahankan jaringannya di Indonesia. Kami mendeteksi bahwa ia terus berupaya memperkuat sindikasi ini,” tambahnya. Dalam penyelidikan lebih lanjut, kepolisian akan menerapkan strategi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna mengungkap aliran dana yang mengarah ke Fredy Pratama. “Melalui TPPU, semua dapat terungkap. Kalau hanya menangkap pelaku di lapangan, mereka tidak akan mengaku. Namun, jika kita menelusuri rekening mereka, pasti ujungnya mengarah ke Fredy Pratama,” jelas Mukti. Hingga saat ini, Fredy Pratama diyakini masih bersembunyi di Thailand dan mendapat perlindungan dari pihak tertentu. Polri pun terus berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk menangkapnya. “Kami belum bisa menjangkau dia. Fredy adalah gembong besar yang sulit disentuh oleh pemerintah Thailand,” ungkap Mukti. Fredy Pratama sendiri telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2014. Polri telah membentuk Tim Khusus Escobar Indonesia untuk memburunya, bekerja sama dengan Kepolisian Thailand serta Drugs Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat. Dalam operasi yang berlangsung pada 7 dan 8 Februari 2025, polisi menangkap empat warga Aceh yang diduga terlibat dalam penyelundupan ini. Mereka berinisial I, F, E, dan M, yang diamankan di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Lhoksukon. “Para pelaku semuanya warga Indonesia, berasal dari Aceh. Saat ini, mereka telah diamankan,” terang Mukti. Barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan ini meliputi 135 bungkus sabu yang dikemas dalam teh China berlabel 999 dan 99, satu perahu mesin dua kepala, satu boat oskadon, satu unit ponsel satelit merek Thuraya, satu perangkat Garmin, lima unit ponsel Android, serta satu unit mobil Avanza hitam. “Barang ini rencananya akan diedarkan ke kota-kota besar seperti Medan dan Jakarta,” tambahnya. Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau minimal lima tahun penjara dengan denda Rp10 miliar. Polri memastikan akan terus membongkar jaringan narkotika ini hingga ke akar-akarnya dan menangkap Fredy Pratama yang masih buron. Penulis Team.

Read More

BAIN HAM-RI, Resmi Layangkan Surat Kepada Kadis PUPR Kota Jambi terkait dugaan Penghinaan Bendera Merah-putih

Tajam24Jam.Com Jambi, 12/02/2025 – DPW Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM-RI) Provinsi Jambi resmi layangkan surat atas dugaan penghinaan Bendera Merah-putih yang dikibarkan dengan kondisi lusuh dan robek di Kantor PUPR Kota Jambi Kepada Kadis PUPR, Rabu (12/02/2025). Surat ini dibuat berdasarkan Undang-undang Nomor, 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara. Serta RUU Pasal 235 menyebutkan tentang setiap orang yang merusak, merobek, menodai, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan Lain terhadap Bendera Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara di pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Persoalan ini tidak bisa di biarkan begitu saja karena hukum harus ditegakkan dan harus diselesaikan karena ini bicara harga diri bangsa. Jangan sampai di biarkan. Dugaan Penghinaan Bendera Merah-putih ini diketahui pada Jum’at 07/02/2025 yang dikibarkan dengan kondisi lusuh dan robek di Kantor PUPR Kota Jambi dan telah diganti dengan Bendera Merah-putih yang Baru pada Senen 10/02/2025, namun DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi meminta Kadis PUPR Kota Jambi bertanggung jawab atas dugaan Penghinaan Bendera Merah-putih tersebut. “Jangan sampai penghinaan ini dibiarkan saja, Kadis PUPR Kota Jambi Harus bertanggung jawab, dengan dalih apapun itu karena pemasangan Bendera merah putih sudah di atur dalam undang-undang dan peraturan lainnya tentang lambang Negara, yang jelas tidak boleh dilecehkan” ujar Ar.Mong, Pengurus DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi. Penulis Team.

Read More