Polres Bangka Barat Tangani Dugaan Asusila terhadap Anak, Terduga Pelaku Meninggal Dunia

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 27 April 2026 – Polres Bangka Barat menangani kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang melibatkan hubungan keluarga. Dalam penanganan perkara ini, aparat kepolisian memastikan perlindungan terhadap identitas korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selasa 27 April 2026. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas, Yos Sudarso, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan perbuatan asusila tersebut. “Setiap penanganan perkara yang melibatkan anak, kami kedepankan prinsip perlindungan korban, termasuk tidak membuka identitas maupun informasi yang dapat mengarah pada korban,” ujarnya. Kasus ini bermula dari laporan terhadap seorang pria berinisial N (35) yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak tirinya yang masih berusia 12 tahun. Laporan tersebut langsung ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Barat.PS Kanit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat, Feri Djohansyah, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal terhadap korban serta mengumpulkan keterangan dari saksi dan pelapor. “Kami sudah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap korban dan berupaya mengambil keterangan dari pihak terkait. Namun, saat akan dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, kami menerima informasi bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia,” kata Feri. Ia menambahkan, peristiwa meninggalnya terduga pelaku terjadi tidak lama setelah laporan dibuat. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait rangkaian kejadian tersebut. Polres Bangka Barat menyampaikan bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 24 April 2026, bahwa meskipun terduga pelaku telah meninggal dunia, penanganan terhadap korban tetap menjadi prioritas, termasuk pendampingan guna memastikan kondisi korban tetap terlindungi. Penulis Tim

Read More

Kontribusi Personel Polri Dorong Pendekatan Intelektual dalam Menjaga Keamanan

Tajam24Jam.Com JAMBI, Minggu (26/4/2026) – Peran personel Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus berkembang mengikuti dinamika zaman. Tidak hanya hadir di lapangan sebagai penegak hukum, Polri kini juga memperkuat pendekatan intelektual melalui keterlibatan aktif di dunia akademik. Salah satu wujud nyata ditunjukkan oleh AKBP Dr. Dadang Djoko Karyanto, S.H., S.I.P., M.H., M.Pd., Pamen Ditbinmas Polda Jambi, yang tampil sebagai praktisi pendidikan sekaligus “Polisi Akademisi” dalam kegiatan perkuliahan di Universitas Islam Mambaul Ulum Jambi. Dalam kegiatan tersebut, Dadang menyampaikan materi manajemen anti korupsi kepada mahasiswa sebagai bagian dari implementasi konsep community policing di level intelektual. Pendekatan ini dinilai strategis dalam membangun kesadaran hukum sejak dini, khususnya di kalangan generasi muda sebagai agen perubahan. Menurutnya, keterlibatan personel Polri di perguruan tinggi bukan sekadar aktivitas tambahan, melainkan bagian dari strategi besar institusi dalam membangun keamanan berbasis ilmu pengetahuan (science-based policing) dan pendekatan sosial yang berkelanjutan. “Sinergi antara praktisi hukum dan akademisi akan menciptakan kebijakan yang lebih adaptif dan berbasis data. Ini menjadi langkah penting dalam menjawab tantangan keamanan modern,” ujarnya. Penguatan Kapasitas Personel Kehadiran polisi di ruang akademik memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kualitas individu personel. Selain memperkuat kompetensi intelektual dan kemampuan analisis, aktivitas mengajar juga meningkatkan literasi, komunikasi publik, serta membuka jejaring akademik yang luas. Di sisi lain, keterlibatan ini menjadi sarana aktualisasi diri bagi anggota Polri, sekaligus menunjukkan bahwa aparat kepolisian memiliki kapasitas intelektual yang sejajar dengan kalangan akademisi. Dampak Positif bagi Institusi Secara institusional, kehadiran “Polisi Akademisi” turut meningkatkan citra Polri di mata publik. Pendekatan humanis dan edukatif dinilai mampu mengikis stigma bahwa polisi hanya mengedepankan tindakan represif. Selain itu, hasil penelitian akademik yang dilakukan personel Polri dapat diintegrasikan ke dalam kebijakan internal, sehingga mendorong terciptanya evidence-based policing. Kebijakan yang didukung kajian ilmiah juga dinilai lebih mudah diterima oleh masyarakat dan pemangku kepentingan. “Dunia kampus menjadi ruang strategis untuk menyerap ide-ide baru, termasuk dalam membaca tren kejahatan dan dinamika sosial yang terus berkembang,” tambahnya. Perkuat Fungsi Preemtif dan Preventif Keterlibatan Polri di lingkungan perguruan tinggi juga memiliki korelasi kuat dengan fungsi preemtif dan preventif. Melalui proses pembelajaran di kelas, nilai-nilai hukum, etika, dan kebangsaan dapat ditanamkan secara langsung kepada mahasiswa. Tak hanya itu, interaksi akademik juga berfungsi sebagai sarana deteksi dini terhadap potensi konflik sosial. Diskusi terbuka di kampus memungkinkan aparat kepolisian memahami kegelisahan intelektual sebelum berkembang menjadi gangguan nyata di masyarakat. Dalam konteks preventif tidak langsung, kehadiran Polri juga berperan dalam menangkal potensi radikalisme di lingkungan kampus melalui pendekatan dialogis dan edukatif. Sinergi Akademisi dan Praktisi Konsep “Polisi Akademisi” menghadirkan sinergi antara teori dan praktik. Akademisi memberikan kerangka berpikir dan pendekatan ilmiah, sementara Polri menghadirkan data lapangan serta realitas empiris. Kolaborasi ini diharapkan mampu melahirkan sistem keamanan yang berkelanjutan dan berbasis pemahaman sosial yang mendalam. Ke depan, kerja sama antara Polri dan perguruan tinggi juga diarahkan pada pembentukan pusat studi kepolisian sebagai think tank dalam pengembangan kebijakan strategis. Pelajaran Berharga Dari inisiatif ini, terdapat sejumlah pelajaran penting yang dapat diambil, antara lain pentingnya integrasi moral dan literasi dalam pendidikan hukum, penguatan kolaborasi antara Polri, akademisi, pemerintah, dan masyarakat, serta pemanfaatan teknologi dalam menghadapi tantangan era digital. Pendekatan dialogis yang dibangun di lingkungan kampus juga terbukti efektif sebagai instrumen deteksi dini terhadap berbagai persoalan sosial. Dengan demikian, keterlibatan personel Polri di dunia akademik menjadi langkah strategis yang tidak hanya memperkuat kapasitas internal, tetapi juga membangun kepercayaan publik serta menciptakan sistem keamanan yang lebih humanis, adaptif, dan berkelanjutan. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Tangani Dugaan Pelanggaran Kode Etik Oknum Anggota, Kapolres, Proses Berjalan Transparan

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 28 April 2026 – Kepolisian Resor Bangka Barat menegaskan komitmennya dalam menangani dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang melibatkan oknum anggotanya secara profesional dan transparan. Kapolres Bangka Barat, Pradana Aditya Nugraha, dalam konferensi pers di Mapolres Bangka Barat, Selasa (28/4/2026), menyampaikan bahwa perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat oleh seorang perempuan berinisial Y.A. “Laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Bidang Propam Polda Kepulauan Bangka Belitung dan selanjutnya dilimpahkan kepada Polres Bangka Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Kapolres. Dalam penyampaian tersebut, Kapolres didampingi oleh Wakapolres Bangka Barat, Kabag SDM, Kasi Propam, serta Kasi Humas Polres Bangka Barat. Ia menjelaskan, terduga pelanggar merupakan oknum anggota Polri berinisial H.Y., yang berdinas sebagai Bintara Satuan Samapta Polres Bangka Barat, yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap pelapor. Saat ini, lanjutnya, proses penanganan perkara telah memasuki tahap pemeriksaan oleh Seksi Propam Polres Bangka Barat, dengan melakukan pendalaman melalui permintaan keterangan terhadap pelapor, saksi-saksi, serta terduga pelanggar. “Pemeriksaan dilakukan secara komprehensif guna memastikan terpenuhinya unsur pelanggaran kode etik,” ujarnya.Sebagai bagian dari proses penegakan disiplin, terhadap yang bersangkutan juga telah dilakukan penempatan khusus (patsus) sejak Senin (27/4/2026) di Polres Bangka Barat. Kapolres menambahkan, hasil pemeriksaan nantinya akan ditindaklanjuti melalui sidang Komisi Kode Etik Polri untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran serta penjatuhan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam perkara ini, terduga pelanggar dijerat dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 5 ayat (1) huruf b serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. “Polri berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, akan diberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” kata Kapolres. Polres Bangka Barat juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Penulis Tim

Read More

Truk Terobos Lampu Merah, Satu Keluarga Tewas di Tempat di Simpang Kantor Gubernur Babel

Tajam24Jam.Com PANGKALPINANG, 27 April 2026 – Kecelakaan maut kembali mengguncang Kota Pangkalpinang. Tiga orang dalam satu keluarga—ayah, ibu, dan seorang anak kecil—tewas seketika setelah sepeda motor yang mereka tumpangi dihantam truk yang diduga menerobos lampu merah di Simpang Lampu Merah Kantor Gubernur, Air Itam, Senin (27/4/2026) sekitar pukul 11.25 WIB.Peristiwa tragis ini terjadi saat truk melaju dari arah Jalan Alexander dengan kecepatan tinggi dan nekat melintas meski lampu lalu lintas menunjukkan warna merah. Di saat bersamaan, sepeda motor korban melintas dari arah Air Itam karena mendapatkan lampu hijau. Benturan keras pun tak terhindarkan.Akibat tabrakan tersebut, motor yang ditumpangi tiga korban langsung terseret dan terjepit di bawah bak truk. Kondisi korban sangat mengenaskan. Seorang anak kecil yang berada di bagian depan motor dilaporkan tidak menggunakan helm saat kejadian berlangsung.“Truk datang kencang, langsung terobos lampu merah. Motor sudah jalan karena hijau, langsung dihantam,” ungkap salah satu saksi mata di lokasi kejadian.Warga sekitar yang melihat kejadian berusaha memberikan pertolongan dan mengevakuasi korban. Namun nahas, ketiganya dinyatakan meninggal dunia di tempat akibat luka parah yang diderita.Pihak kepolisian dari Satlantas Polresta Pangkalpinang langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sopir truk beserta kendaraan yang terlibat telah diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut.Peristiwa ini kembali menjadi peringatan keras bagi seluruh pengguna jalan agar mematuhi rambu lalu lintas. Dugaan pelanggaran berupa menerobos lampu merah dapat dijerat sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 287 ayat (2) terkait pelanggaran isyarat lalu lintas, serta Pasal 310 yang mengatur sanksi pidana atas kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa. Himbauan Redaksi:Keselamatan di jalan bukan hanya soal aturan, tapi soal nyawa. Satu detik nekat, tiga nyawa melayang. Aparat penegak hukum diminta bertindak tegas dan transparan dalam mengusut kasus ini hingga tuntas. (TIM JAMAL)

Read More

Polri Bersama Stakeholder Tangani Banjir di Merangin dan Sarolangun, Warga Diimbau Tetap Waspada

Tajam24jam.com Jambi, 27 April 2027 – Kepolisian Daerah Jambi respons cepat bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Merangin dan Sarolangun pada Minggu (26/4/2026) Personel kepolisian bersama stakeholder terkait langsung bergerak melakukan penanganan, evakuasi terbatas, hingga pemberian bantuan kepada masyarakat terdampak. Di wilayah Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, banjir terjadi akibat meluapnya Sungai Batang Tembesi yang menggenangi Desa Pulau Bayur dan Desa Selango. Dampaknya, puluhan rumah warga terendam bahkan mengalami kerusakan. Kapolsek Pamenang bersama personel turun langsung ke lokasi melakukan pengecekan, pengamanan, serta memberikan imbauan kepada masyarakat agar waspada terhadap potensi banjir susulan. Sebanyak 60 rumah terdampak dan 15 rumah mengalami kerusakan di Desa Pulau Bayur. Selain itu, fasilitas umum seperti sekolah, tempat ibadah, hingga jembatan gantung juga mengalami kerusakan. Namun demikian, tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa ini. Polda Jambi melalui Polsek Pamenang juga telah menyalurkan bantuan sembako kepada warga terdampak serta terus berkoordinasi dengan BPBD dan instansi terkait dalam penanganan pasca banjir. Sementara itu, di Kabupaten Sarolangun, banjir juga melanda sejumlah kecamatan seperti Batang Asai, Bathin VIII, dan Limun. Ratusan rumah warga sempat terendam, beberapa fasilitas umum rusak, serta sejumlah jembatan penghubung desa dilaporkan putus. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyebutkan bahwa kondisi air saat ini berangsur surut di sebagian besar wilayah, dan masyarakat mulai melakukan pembersihan rumah masing-masing. “Polres Sarolangun bersama TNI, BPBD, dan Dinas Sosial telah melakukan berbagai upaya penanganan seperti patroli, pendirian tenda darurat, distribusi bantuan, serta membantu warga membersihkan rumah pasca banjir,” ujar Kabid Humas Kabid Humas juga menerangkan bahwa tidak terdapat korban jiwa dalam kejadian tersebut, sementara situasi secara umum tetap kondusif. “Personel polri di siagakan untuk memantau perkembangan debit air serta mengantisipasi kemungkinan banjir susulan serta membantu masyarakat dan memastikan situasi tetap aman dan kondusif,” tambahnya.” lanjutnya. Selain itu, petugas juga aktif memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak beraktivitas di sekitar aliran sungai yang masih berarus deras, serta tetap waspada terhadap perubahan cuaca ekstrem. “Kapolda Jambi menegaskan bahwa Polri hadir di tengah masyarakat tidak hanya dalam menjaga keamanan, tetapi juga dalam penanganan bencana. Seluruh jajaran telah bergerak cepat membantu evakuasi, pengamanan, serta penyaluran bantuan kepada warga terdampak,” ujarnya. Kapolda juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menghadapi bencana alam. “Kami terus memperkuat sinergi dengan TNI, BPBD, Dinas Sosial, dan stakeholder lainnya agar penanganan bencana dapat berjalan optimal dan cepat,” lanjut Kabid Humas. Lebih lanjut, masyarakat diimbau untuk tetap meningkatkan kewaspadaan mengingat curah hujan masih berpotensi tinggi. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi banjir susulan, tidak beraktivitas di daerah rawan, serta segera melaporkan kepada petugas apabila membutuhkan bantuan,” tutupnya. Penulis Team.

Read More

Diduga Selewengkan Dana Bansos, Oknum Ketua RT di Pangkalpinang Dilaporkan ke Polisi

Tajam24jam.com PANGKALPINANG, 27 April 2026 – Dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang kembali mencuat di Kota Pangkalpinang. Seorang oknum Ketua RT di wilayah Kelurahan Gabek Satu, Kecamatan Gabek, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penyalahgunaan kartu ATM bantuan sosial (bansos) milik warga. Laporan tersebut resmi disampaikan ke Polresta Pangkalpinang pada Selasa (21/4/2026), setelah korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp14.500.000. Kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 terkait penipuan dan perbuatan curang. Peristiwa ini bermula pada Senin (22/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB, saat terlapor yang saat itu menjabat sebagai Ketua RT 002 RW 001 mendatangi rumah korban di Jalan Jenderal Sudirman No 14, Gabek Satu. Terlapor meminta kartu ATM BNI milik korban dengan alasan bantuan sosial sudah tidak lagi diterima dan kartu akan diganti dengan yang baru. Namun fakta berbeda terungkap pada Selasa (21/4/2026), ketika keponakan korban, Nindya Pratiwi, melakukan pengecekan melalui Dinas Sosial Kota Pangkalpinang. Hasil verifikasi menunjukkan korban masih tercatat sebagai penerima aktif bantuan sosial pemerintah.Dari hasil pengecekan rekening koran di Bank BNI, ditemukan adanya transaksi masuk dana bansos yang kemudian diikuti penarikan tunai serta transfer ke rekening Bank Sumsel Babel nomor 1440938972. Sementara itu, korban menegaskan tidak pernah melakukan penarikan maupun transaksi tersebut. Korban bersama keluarga kemudian mendatangi Kantor Kelurahan Gabek Satu untuk meminta penjelasan. Pihak kelurahan menyarankan pengecekan lebih lanjut ke pihak perbankan, yang akhirnya memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan oleh pihak lain. Peran Pengawasan DipertanyakanDi tengah proses hukum yang berjalan, muncul pertanyaan dari pihak keluarga dan masyarakat terkait fungsi pengawasan di tingkat lingkungan. Diketahui, lurah setempat diduga mengetahui bahwa yang bersangkutan kembali mencalonkan diri sebagai Ketua RT. “Jika memang sudah ada persoalan sebelumnya, mengapa tetap diizinkan untuk kembali mencalonkan diri?” menjadi pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kelurahan terkait hal tersebut. Prinsip asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan, dan semua pihak diharapkan dapat memberikan klarifikasi secara terbuka.Penegakan Hukum Harus Tegas dan TransparanKasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hak masyarakat kecil terhadap bantuan sosial. Aparat penegak hukum (APH) diharapkan dapat mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman sesuai perbuatan yang dilakukan. Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada, tidak mudah menyerahkan akses perbankan kepada pihak lain, serta segera melapor jika menemukan indikasi penyimpangan. Kasus ini akan terus dikawal hingga tuntas demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan keadilan benar-benar ditegakkan. ( TIM JAMAL)

Read More

Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap 3 Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Amankan BB Sabu 56 Paket.

Tajam24jam.com JAMBI, 26 April 2026 – Tiga orang diduga pelaku peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu berhasil ditangkap oleh satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi, dengan mengamankan keseluruhan barang bukti narkoba sebanyak 56 (Lima puluh enam) paket di jalan Amangkurat Kelurahan Tanjung Pinang Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi. Pelaku yang ditangkap mengaku berinisial N (28), AJP (34) dan YR (45) ketiga nya merupakan warga Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi. Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H. melalui Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto, menyampaikan dan membenarkan; Penangkapan terhadap 3 orang pelaku tindak pidana Narkotika, berawal dari informasi masyarakat pada Rabu (22/4/2026) mengenai adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di jln. Amangkarut Kel. Tanjung Pinang Kec. Jambi Timur. Berbekal informasi tersebut Tim Idik 2 bergerak cepat melakukan penyelidikan pada lokasi, sekira pukul 03.00 wib Tim Idik 2 berhasil melakukan penindakan penangkapan terhadap 3 (dua) orang laki-laki mengaku berinisial N, AJP dan YR, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 56 (lima puluh enam) paket klip bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu, dengan rincian; 55 (lima puluh lima) paket tersimpan di kotak plastik merk QKZ yang sempat dibuang ke lantai oleh pelaku N, dan 1 (satu) paket ditemukan didepan YR saat berada dalam kamar. “Hasil interogasi terhadap ke tiga pelaku, N mengakui barang bukti sebanyak 55 (lima puluh lima) paket yang ditemukan adalah miliknya didapatkan dari pelaku AJP yang telah dipesan nya dari seseorang berinisial I (dalam lidik), kemudian Pelaku YR mengakui barang bukti 1 (satu) paket yang ditemukan adalah miliknya didapatkan dari pelaku N dengan cara dibeli seharga Rp.50.000,- (lma puluh ribu rupiah),” ucapnya. Lebih lanjut, Iptu Edy menerangkan, selain Narkotika jenis sabu, barang bukti lainnya turut diamankan, berupa; 1 (satu) unit HP Android merk redmi warna biru silikon hitam (disita dari N) dan 1 (satu) unit HP Android merk Vivo warna hitam (disita dari AJP). “Saat ini, Pelaku beserta barang bukti telah berada di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, dan Narkotika jenis sabu akan dilakukan uji sampel ke laboratorium,” ucapnya. “Atas perbuatannya, terhadap diduga pelaku N, AJP dan YR dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tutup Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto. Penulis Team.

Read More

Desak Kapolda Bertindak, MPLLBB Siap Turun Aksi Soroti “Pembiaran” Angkutan Batubara di Jalan Umum

Tajam24jam.com Jambi, 26 April 2026 — Ketegangan terkait maraknya aktivitas angkutan batubara di jalan umum Provinsi Jambi kembali memuncak. Masyarakat Peduli Lalu Lintas Batubara (MPLLBB) secara resmi melayangkan surat permohonan audiensi kepada Kapolda Jambi, sekaligus mengumumkan rencana aksi unjuk rasa pada Senin, 27 April 2026 di Mapolda Jambi. Dalam surat bernomor 07/MPLLBB/VI/2026 tertanggal 24 April 2026, MPLLBB menyoroti tajam dugaan lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran angkutan batubara yang dinilai terus berlangsung tanpa kendali. “Masih beroperasinya angkutan batubara di jalan umum jelas bertentangan dengan Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024. Namun hingga kini, aktivitas tersebut seolah dibiarkan,” demikian isi pernyataan dalam surat tersebut. Tak hanya soal pelanggaran aturan, MPLLBB juga menggarisbawahi dampak nyata yang dirasakan masyarakat. Mulai dari meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas, kerusakan kendaraan, hingga terganggunya aktivitas warga akibat lalu lintas yang didominasi kendaraan angkutan batubara. Lebih jauh, mereka bahkan menyinggung adanya indikasi ketidakprofesionalan aparat dalam menjalankan tugas pengawasan dan penindakan. “Ada dugaan lemahnya profesionalitas dan ketegasan aparat dalam menegakkan aturan yang berlaku,” tulis mereka, sebuah pernyataan yang secara tidak langsung menekan institusi penegak hukum untuk segera mengambil sikap. Dalam rencana aksi tersebut, MPLLBB membawa sejumlah tuntutan tegas, di antaranya mendesak Kapolda Jambi memastikan penegakan hukum tanpa tebang pilih terhadap seluruh pelanggaran angkutan batubara, serta melakukan evaluasi terhadap aparat yang dinilai lalai. Tak hanya itu, mereka juga menuntut penghentian total aktivitas angkutan batubara di jalan umum sesuai instruksi gubernur, serta menjamin keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan di Provinsi Jambi. Aksi ini diklaim akan berlangsung damai, namun tekanan moral yang dibangun jelas menunjukkan akumulasi kekecewaan publik terhadap kondisi yang dinilai berlarut-larut tanpa penyelesaian. Jika tuntutan ini kembali diabaikan, bukan tidak mungkin gelombang protes yang lebih besar akan terjadi, seiring meningkatnya keresahan masyarakat terhadap persoalan klasik yang tak kunjung dituntaskan ini. Penulis Team.

Read More

Kapolda Jambi Jalin Silaturahmi dengan Tokoh Agama, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Tajam24jam.com Jambi, 26 April 2026 — Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, melaksanakan kegiatan silaturahmi dengan tokoh agama, Kyai Haji Ahmad Mubarok, selaku pimpinan Ma’had Al-Mubarak Al-Islami Litahfizhil Quran Al-Karim Tahtul Yaman Pelayangan Seberang Kota Jambi, pada Jumat (24/4/2026) Kegiatan yang berlangsung di kediaman Kyai Haji Ahmad Mubarok, Jalan Ki Badjuri, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi tersebut turut dihadiri sejumlah Pejabat Utama Polda Jambi, di antaranya Irjen Pol (Purn) Drs. Bambang Suparsono (mantan Kapolda Jambi), para direktur jajaran Polda Jambi, serta Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji. Silaturahmi ini dilaksanakan dalam rangka mempererat hubungan antara kepolisian dan tokoh agama, sekaligus membangun sinergitas dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah Provinsi Jambi. Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Jambi menekankan pentingnya peran ulama dalam menjaga kesejukan dan persatuan di tengah masyarakat. “Peran tokoh agama sangat strategis dalam menjaga stabilitas sosial. Melalui doa dan dukungan para ulama, kami berharap pelaksanaan tugas kepolisian dapat berjalan dengan baik dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kapolda Jambi. Sementara itu, Kyai Haji Ahmad Mubarok menyambut baik kunjungan silaturahmi tersebut dan menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan suasana yang aman dan damai. “Kami para ulama siap bersinergi dengan kepolisian. Doa dan dukungan moral akan terus kami berikan demi terciptanya situasi yang aman, damai, dan penuh keberkahan di Provinsi Jambi,” ungkapnya. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melaluiKabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa kegiatan silaturahmi ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jambi dalam membangun kedekatan dengan seluruh elemen masyarakat, khususnya tokoh agama. “Kapolda Jambi menegaskan bahwa sinergi antara Polri dan tokoh agama menjadi kunci dalam menjaga stabilitas keamanan di daerah. Dukungan moral dan doa dari para ulama sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas kepolisian, sehingga situasi kamtibmas di Provinsi Jambi tetap aman, damai, dan kondusif,” ujar Kombes Pol Erlan Munaji. Ia juga menambahkan bahwa Polda Jambi akan terus menjalin komunikasi dan kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat guna memperkuat persatuan serta mencegah potensi gangguan keamanan di tengah masyarakat. Penulis Team.

Read More

Polda Jambi Gelar Rekonstruksi Kasus Tindak Pidana Rudapaksa

Tajam24jam.com Jambi, 26 April 2026 – Polda Jambi melaksanakan rekonstruksi kasus tindak pidana rudapaksa pada Jumat (24/4/2026) Kegiatan tersebut digelar di 3 (tiga) tempat kejadian perkara (TKP) guna memperjelas rangkaian peristiwa dalam proses penyidikan. Rekonstruksi ini dihadiri oleh Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Jannus P. Siregar, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol. Jimmy Christian Samma, serta Kabid Propam Polda Jambi Kombes Pol. Darno, Kegiatan tersebut juga turut didampingi oleh tim dari Kompolnas sebagai bentuk pengawasan eksternal dalam penanganan perkara. Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Jimmy Christian Samma menyampaikan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam proses penyidikan guna menguji kesesuaian keterangan tersangka dengan fakta di lapangan. “Rekonstruksi ini dilakukan untuk memastikan kronologi kejadian sesuai dengan hasil penyidikan, sehingga dapat memperkuat pembuktian dalam proses hukum selanjutnya,” ujarnya. Sementara itu, kehadiran Kompolnas dalam kegiatan tersebut menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, menyampaikan bahwa pelaksanaan rekonstruksi merupakan komitmen Polda Jambi dalam mengungkap perkara secara profesional dan transparan. “Bapak Kapolda Jambi menegaskan bahwa setiap penanganan perkara, khususnya tindak pidana yang menjadi perhatian masyarakat, akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Rekonstruksi ini menjadi bagian penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa Polda Jambi berkomitmen memberikan perlindungan terhadap korban serta memastikan keadilan dapat ditegakkan. “Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan, serta memberikan perhatian terhadap perlindungan korban,” tutupnya. Penulis Team.

Read More