Satlantas Batanghari Gagalkan Modus Truk Batu Bara Berkedok Kendaraan Ekspedisi, Celah Pengawasan Diduga Dimanfaatkan Oknum

Tajam24Jam.Com Batanghari, 11 Juli 2026 – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batanghari kembali mengamankan satu unit truk pengangkut batu bara yang diduga berupaya mengelabui petugas dengan menyamarkan tampilan kendaraan agar terlihat rapi dan bersih layaknya mobil ekspedisi. Truk tersebut diduga hendak melintasi jalur yang dilarang bagi angkutan batu bara sebagaimana diatur dalam kebijakan Pemerintah Provinsi Jambi. Jalur yang dimaksud meliputi ruas depan Polres Batanghari – Pemayung – Jaluko – Simpang Rimbo – Simpang Polsek Kotabaru, Kota Jambi, yang selama ini menjadi fokus pengawasan aparat karena masuk dalam pengaturan lalu lintas angkutan batu bara melalui Instruksi Gubernur Jambi Nomor 13/INGUB/DISHUB/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batu Bara di Wilayah Provinsi Jambi. Instruksi tersebut pada prinsipnya mengatur pembatasan dan pengendalian pergerakan angkutan batu bara di jalan umum demi menjaga keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta mengurangi dampak terhadap masyarakat. Kasatlantas Polres Batanghari Akp Agung Prasetyo Soegiono. mengatakan personelnya terus melakukan penjagaan di titik rawan, khususnya jalur AMD–Simpang Pete, guna mencegah truk batu bara memasuki jalur terlarang. “Insya Allah kami Satlantas Batanghari terus berjaga dan mengantisipasi truk batu bara yang lewat via Pemayung,” ujar Agung. Namun, menurutnya, keterbatasan personel kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. Ia menjelaskan, saat personel selesai bertugas, banyak truk menunggu di sekitar Simpang AMD, warung makan, tambal ban hingga kawasan Simpang Kilangan, kemudian bergerak ketika situasi dinilai aman. “Kalau ada portal permanen tentu akan lebih efektif. Semoga segera terealisasi. Saat ini kami fokus semampu kami, tetapi mereka juga membaca situasi dan kami punya keterbatasan,” katanya. Secara hukum, pengaturan angkutan batu bara di Provinsi Jambi juga berlandaskan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2012, yang menegaskan bahwa kegiatan pengangkutan batu bara diarahkan menggunakan jalan khusus atau jalur yang telah ditetapkan pemerintah, bukan secara bebas melalui jalan umum. Selain berpotensi melanggar ketentuan dalam Instruksi Gubernur dan Perda Provinsi Jambi, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lalu lintas seperti muatan, dimensi kendaraan, maupun persyaratan teknis lainnya, penindakan dapat dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai jenis pelanggaran yang ditemukan oleh petugas. Maraknya berbagai modus yang digunakan sopir angkutan batu bara menunjukkan bahwa pengawasan di lapangan masih menghadapi tantangan besar. Aparat berharap adanya penguatan sistem pengamanan, termasuk pemasangan portal permanen, agar praktik menghindari pengawasan tidak terus berulang. Penulis Tim

Read More

Barang Bukti Fantastis Dipamerkan, Namun Belum Ada Tersangka: Publik Pertanyakan Arah Penyidikan Polda Metro Jaya

Tajam24Jam.Com Jakarta, 10 Juli 2026 – Konferensi pers gabungan Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Jumat (10/7/2026), menyita perhatian publik. Penyidik memamerkan barang bukti bernilai fantastis berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai ratusan miliar rupiah, mata uang asing, serta berbagai dokumen hasil penggeledahan di 13 lokasi. Namun, di balik besarnya nilai barang bukti yang dipamerkan, hingga konferensi pers berakhir penyidik belum mengumumkan satu pun pihak sebagai tersangka. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai arah dan kepastian penegakan hukum dalam perkara yang disebut melibatkan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary/Budi Hermanto (sesuai konferensi pers) menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman secara menyeluruh dan penetapan tersangka akan diumumkan pada tahap berikutnya setelah seluruh alat bukti dinilai lengkap. Besarnya aset yang disita, mulai dari emas batangan hingga uang dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura, menjadi sorotan masyarakat. Banyak pihak berharap proses hukum tidak berhenti pada penggeledahan dan penyitaan barang bukti semata, melainkan berlanjut dengan penetapan pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum. Publik kini menanti langkah lanjutan penyidik untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan penanganan perkara berjalan secara transparan, profesional, serta akuntabel. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Ungkap Kasus Peredaran BBM Ilegal, Amankan 6.163 Liter Solar Olahan Ilegal

Tajam24Jam.Com Jambi, 10 Juni 2026 – Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Jambi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (migas) di Mapolda Jambi, Jumat (10/7/2026). Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., didampingi Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia dan Kasubdit Tipidter AKBP Hadi Handoko. Dalam keterangannya, Kabid Humas menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polda Jambi dalam menindak segala bentuk pelanggaran hukum di bidang migas yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat. “Kasus ini berhasil diungkap berawal dari penyelidikan atas peristiwa kebakaran yang terjadi di area parkir sekaligus kantor PT. ASR Petrolin Energi di Lorong Gado-Gado, Kel. Suka Karya, Kec. Kotabaru, Kota Jambi, pada 15 Mei 2026”. Hasil penyidikan mengungkap bahwa kebakaran terjadi saat proses pemindahan (over transfer) BBM solar dari truk tangki modifikasi ke mobil tangki resmi milik perusahaan menggunakan mesin pompa robin. Setelah sekitar 1.000 liter BBM dipindahkan, muncul percikan api dari mesin yang kemudian memicu kebakaran. Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan MDG selaku Direktur PT. ASR Petrolin Energi sebagai tersangka karena membeli sekitar 6.000 liter BBM solar hasil olahan ilegal dari Desa Bayat, Sumatera Selatan, yang selanjutnya akan dipasarkan melalui mobil tangki milik perusahaan. “Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya aktivitas pembelian dan distribusi BBM solar hasil olahan ilegal yang tidak memenuhi standar dan mutu sebagaimana ditetapkan pemerintah. Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka beserta mengamankan barang bukti berupa kendaraan tangki, peralatan pemindahan BBM, dan sebanyak 6.163 liter minyak olahan ilegal,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji. Penulis Tim

Read More

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jambi Gelar Kejuaraan Menembak Kapolda Cup 2026

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 10 Juli 2026 – Dalam rangka menyemarakkan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jambi menggelar Kejuaraan Menembak Kapolda Cup 2026 yang secara resmi dibuka di Lapangan Tembak Perbakin Jambi, Jumat (10/7/2026). Pembukaan kejuaraan dilakukan oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol. Benny Ali, dan di dampingi oleh Karo Rena Polda Jambi Kombes Pol. Hewansyah Saidi dan Wadir Intel Polda Jambi AKBP S. Bagus Santoso. Kejuaraan Menembak Kapolda Cup 2026 menjadi salah satu rangkaian kegiatan Hari Bhayangkara ke-80 yang bertujuan tidak hanya sebagai ajang kompetisi olahraga, tetapi juga memperkuat sinergi antara Polri dengan masyarakat, khususnya Pengurus Provinsi Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Jambi, sekaligus menjadi wadah pembinaan atlet-atlet menembak yang berpotensi mengharumkan nama Provinsi Jambi di tingkat nasional. Dalam sambutannya, Wakapolda Jambi menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta, panitia pelaksana, jajaran Perbakin Provinsi Jambi, dan seluruh pihak yang telah berpartisipasi sehingga kejuaraan ini dapat terselenggara dengan baik. “Olahraga menembak tidak hanya mengasah kemampuan teknis, tetapi juga membentuk karakter disiplin, ketelitian, kesabaran, pengendalian diri, serta kemampuan mengambil keputusan secara cepat dan tepat.” ucap Wakapolda Jambi Wakapolda juga mengingatkan seluruh peserta untuk menjunjung tinggi sportivitas, menaati seluruh ketentuan pertandingan, serta mengutamakan aspek keselamatan selama pelaksanaan kejuaraan berlangsung agar seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan aman, tertib, dan lancar. Sementara itu, Ketua Umum Pengprov Perbakin Jambi Raja P. Surbakti mengapresiasi penyelenggaraan Kejuaraan Menembak Kapolda Cup 2026. Menurutnya, “Kejuaraan tersebut menjadi momentum penting dalam meningkatkan pembinaan atlet menembak di Provinsi Jambi sekaligus mempererat hubungan kemitraan antara Perbakin dan Polda Jambi.” ucap Kapolda Jambi Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sehingga semakin banyak atlet menembak asal Jambi yang mampu berprestasi di tingkat nasional. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar, S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa Kejuaraan Menembak Kapolda Cup 2026 merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung pembinaan olahraga prestasi sekaligus mempererat hubungan yang harmonis antara Polri dan masyarakat. “Kejuaraan Menembak Kapolda Cup 2026 bukan hanya menjadi ajang kompetisi untuk mengukur kemampuan para atlet, tetapi juga menjadi sarana memperkuat silaturahmi, membangun semangat sportivitas, serta meningkatkan sinergi antara Polri, Perbakin, dan seluruh elemen masyarakat. Melalui kegiatan ini Polda Jambi berharap lahir atlet-atlet menembak berprestasi yang mampu membawa nama baik Provinsi Jambi di tingkat nasional maupun internasional. Kami juga mengajak seluruh peserta untuk bertanding secara sportif, disiplin, serta selalu mengutamakan faktor keselamatan selama pertandingan berlangsung,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji. Melalui penyelenggaraan Kejuaraan Menembak Kapolda Cup 2026, Polda Jambi berharap semangat Hari Bhayangkara ke-80 semakin memperkuat kemitraan Polri dengan masyarakat serta mendorong lahirnya generasi atlet menembak yang berprestasi, profesional, dan mampu bersaing di tingkat yang lebih tinggi. Penulis Tim

Read More

Kasat Lantas Bantah Tudingan Soal Keterlambatan Kode BRIVA, Satlantas Batanghari Tegaskan Tilang Sudah Sesuai Prosedur

Tajam24Jam.Com BATANGHARI, 10 Juli 2026 – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batanghari membantah seluruh tudingan sejumlah media yang mempersoalkan keterlambatan pemberian kode BRIVA kepada pengendara angkutan batu bara yang ditilang. Polisi menegaskan, seluruh proses penindakan telah dilakukan sesuai mekanisme e-Tilang dan tidak ada pelanggaran prosedur. Melalui Kanit Turjawali Satlantas Polres Batanghari, IPDA Beny, dijelaskan bahwa kendaraan angkutan batu bara di bawah kepengurusan Firda pertama kali ditindak pada 22 Juni 2026 karena melintas di jalur larangan menuju Pemayung–Jaluko. Namun, sehari kemudian, 23 Juni 2026, Satlantas kembali menemukan pelanggaran serupa. Empat unit truk yang berada di bawah kepengurusan yang sama, bersama tujuh unit truk dari pengurus lain, kembali melintasi jalur terlarang sehingga seluruhnya kembali dikenakan sanksi tilang. Menurut Beny, pelanggaran yang dilakukan secara berulang menjadi alasan Kasat Lantas meminta pihak pengurus hadir langsung, bukan hanya mengutus sopir. “Tujuannya agar pengurus benar-benar melakukan pengawasan terhadap para sopir. Jika setelah ditilang dan membayar denda kendaraan kembali melanggar keesokan harinya, maka penindakan tidak memberikan efek jera. Karena itu diperlukan pembinaan dan penegasan langsung kepada pihak pengurus,” jelasnya. Pertemuan dengan pengurus baru terlaksana pada 25 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Kasat Lantas bersama Kanit Turjawali memberikan pembinaan, klarifikasi, serta meminta komitmen agar seluruh armada angkutan batu bara mematuhi ketentuan jalur yang telah ditetapkan. Setelah proses tersebut selesai, kode BRIVA diserahkan kepada pengurus untuk pembayaran denda tilang. Satlantas Polres Batanghari juga menegaskan bahwa dalam mekanisme e-Tilang tidak terdapat aturan yang mewajibkan kode BRIVA diberikan pada hari yang sama atau maksimal 1×24 jam setelah penindakan. “Selama masa tilang masih berlaku dan belum memasuki jadwal sidang, pemberian kode BRIVA tetap sah sesuai prosedur. Dengan demikian, seluruh tindakan yang dilakukan Satlantas Polres Batanghari telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Beny. Dengan penjelasan tersebut, Satlantas Polres Batanghari berharap polemik terkait keterlambatan pemberian kode BRIVA tidak lagi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, karena proses penegakan hukum dilakukan tidak hanya untuk memberikan sanksi, tetapi juga membangun kepatuhan pengusaha dan sopir angkutan batu bara terhadap aturan lalu lintas. Penulis Tim

Read More

Dang Ike Tegaskan Tak Lagi Gunakan Jabatan Kepaksian Pernong, Pilih Fokus sebagai Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat Lampung

Tajam24Jam.Com BANDAR LAMPUNG, 8 Juli 2026 – Mantan Kapolda Lampung Tahun 2016, Irjen Pol. (Purn) Drs. H. Ike Edwin, S.H., M.H., M.M., yang akrab disapa Dang Ike, angkat bicara terkait beredarnya pemberitaan di salah satu media sosial yang masih menyebut dirinya sebagai Perdana Menteri Kerajaan Kepaksian Pernong Paksi Pak Skala Brak. Dang Ike menegaskan bahwa penyebutan tersebut tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini. Menurutnya, seluruh atribut maupun penyebutan yang berkaitan dengan Kepaksian Pernong sudah lama tidak lagi digunakan sebagai bentuk penghormatan terhadap tatanan adat sekaligus untuk menghindari polemik di tengah masyarakat adat Kepaksian Pernong. “Saya ingin meluruskan bahwa atribut maupun penyebutan yang berkaitan dengan Kepaksian Pernong sudah lama tidak lagi saya gunakan. Itu saya lakukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun kericuhan di tengah masyarakat adat Kepaksian Pernong,” ujar Dang Ike, Rabu (8/7/2026). Ia mengatakan, dirinya lebih memilih dikenal sebagai Tokoh Adat Lampung dan Tokoh Masyarakat Lampung yang selama ini aktif mengabdikan diri dalam berbagai kegiatan sosial, pelestarian budaya, pembinaan generasi muda, hingga menjaga persatuan masyarakat Sai Bumi Ruwa Jurai. Menurut Dang Ike, jabatan maupun gelar bukanlah tujuan utama dalam menjalankan pengabdian kepada masyarakat. “Yang terpenting bukan jabatan ataupun gelarnya. Yang paling utama adalah bagaimana kita bisa memberikan manfaat yang nyata kepada masyarakat, menjaga adat budaya, serta ikut membangun Lampung dengan karya dan pengabdian,” katanya. Dang Ike menjelaskan, penyematan dirinya sebagai Tokoh Adat Lampung maupun Tokoh Masyarakat Lampung bukan muncul karena keinginan pribadi, melainkan merupakan bentuk penghormatan yang diberikan oleh masyarakat adat dan masyarakat Lampung atas kiprah yang telah dijalankannya selama bertahun-tahun. Selain itu, ia juga telah memperoleh berbagai gelar kehormatan adat dari sejumlah marga di Provinsi Lampung. “Alhamdulillah, masyarakat yang memberikan kepercayaan kepada saya. Selain dikukuhkan sebagai tokoh adat dan tokoh masyarakat, saya juga telah diberikan gelar Sutan oleh beberapa marga di Lampung,” ungkapnya. Tidak hanya dari Lampung, Dang Ike mengaku juga menerima gelar kehormatan dari sejumlah raja dan kerajaan adat di berbagai daerah di Indonesia sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusinya dalam menjaga nilai-nilai adat, budaya, serta mempererat persaudaraan antarkerajaan nusantara. “Banyak kerajaan adat di Indonesia yang memberikan gelar kehormatan kepada saya. Semua itu saya maknai sebagai amanah untuk terus menjaga persatuan dan melestarikan budaya bangsa,” ujarnya. Dalam keterangannya, Dang Ike juga memberikan penjelasan mengenai posisi Perdana Menteri pada Kepaksian Pernong yang selama ini ramai diperbincangkan. Menurutnya, struktur tersebut merupakan bagian dari tata kelola internal adat yang ruang lingkupnya terbatas. “Kalau berbicara soal Perdana Menteri di Kepaksian Pernong, itu ruang lingkupnya hanya dalam struktur kepaksian saja. Bahkan kalau diibaratkan dalam pemerintahan, tingkatannya hanya setara pekon atau tiyuh, seperti desa atau kelurahan,” jelasnya. Karena itu, ia menilai tidak perlu ada pembesaran makna maupun polemik terhadap jabatan tersebut. “Jangan sampai masyarakat salah memahami. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana kita bersama-sama menjaga adat, menjaga budaya, dan menjaga persatuan masyarakat Lampung,” tegasnya. Sebagai tokoh adat dan tokoh masyarakat, Dang Ike menegaskan dirinya akan terus berkomitmen mendukung pelestarian adat istiadat Lampung sekaligus memperkuat nilai-nilai kebhinekaan. Ia berharap seluruh elemen masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar, terutama yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman mengenai lembaga adat. “Saya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga persatuan. Adat adalah warisan leluhur yang harus kita hormati, bukan dijadikan bahan perdebatan. Mari kita fokus pada pengabdian yang nyata untuk masyarakat,” katanya. Dang Ike menambahkan, selama ini dirinya lebih banyak menghabiskan waktu untuk kegiatan sosial, pembinaan generasi muda, pemberdayaan masyarakat, serta berbagai aktivitas pelestarian adat dan budaya Lampung. Menurutnya, pengabdian yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat jauh lebih bernilai dibandingkan sekadar mengejar jabatan atau gelar kehormatan. “Kalau masyarakat merasakan manfaat dari apa yang kita lakukan, itulah penghargaan yang sesungguhnya. Gelar hanyalah simbol, tetapi pengabdian adalah bukti nyata yang akan selalu dikenang,” pungkasnya. (Rls/Humas DPP PWDPI). Penulis Tim

Read More

LMPP Jambi Dukung Langkah Kortas Tipidkor Polri Ungkap Kasus Pasokan Batubara Untuk PLTU.

Tajam24Jam.Com Jambi, 8 Juli 2026 – Provinsi Jambi salah satu daerah pemasok kebutuhan Batubara dalam Negeri, namun banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten,  Provinsi maupun kementerian. Pasalnya dari sekian banyak IUP di Jambi masih terdapat dugaan IUP yang tumpang tindih dengan izin perkebunan yang belum terurai. 8/7/2026. Syaiful, SH. selaku Bidkum Mada LMPP Jambi menyebutkan, perihal dugaan adanya tumpang tindih izin sudah kami sampaikan pada Pihak terkait maupun penegak hukum namun apa yang telah kami sampaikan tersebut seperti angin lalu. Baru baru ini kita dikejutkan dengan telah dilakukannya Penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan telah menggeledah eks restoran Prancis yang disebut pernah dimiliki Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Kami Mada LMPP Jambi mendukung Kortas Tipidkor Polri dalam pengusutan perkara dugaan korupsi dan TPPU pengadaan batu bara periode 2018–2026 ini, apalagi taksiran kerugian negara mencapai Rp 5 triliun. Kami juga berharap Kortas Tipidkor Polri agar memeriksa dan melakukan pengembangan hingga ke Provinsi Jambi, karena mengingat Jambi bagian dari Pemasok kebutuhan batu bara dalam Negeri. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Perkuat Sinergi Lintas Sektoral, Deklarasikan Strategi Bersama Berantas Geng Motor

Tajam24Jam.Com Jambi, 8 Juni 2026 – Kepolisian Daerah Jambi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Strategi Penanggulangan Geng Motor di Wilayah Hukum Polda Jambi yang berlangsung di Aula Lantai III Gedung Siginjai Polda Jambi, Rabu (8/7/2026). Rakor dipimpin langsung oleh Irjen Pol. Krisno H. Siregar dan dihadiri Gubernur Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi, unsur Forkopimda, pemerintah daerah, TNI, Kejaksaan, bupati serta dinas terkait, tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, PGRI Jambi, organisasi kepemudaan, komunitas otomotif, influencer, hingga perwakilan pelajar dan mahasiswa. Rakor tersebut digelar sebagai langkah strategis menyikapi maraknya aksi geng motor yang belakangan meresahkan masyarakat dan bahkan mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. Melalui forum tersebut, seluruh pemangku kepentingan menyatukan persepsi serta memperkuat kolaborasi dalam upaya pencegahan dan penanganan geng motor secara komprehensif. Dalam arahannya, Kapolda Jambi menegaskan bahwa fenomena geng motor tidak lagi dapat dipandang sebagai kenakalan remaja biasa. Berbagai aksi kekerasan seperti tawuran, penganiayaan, perusakan fasilitas umum, penyalahgunaan narkotika, kepemilikan senjata tajam, hingga penyebaran teror melalui media sosial telah berkembang menjadi ancaman nyata terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. “Penanggulangan geng motor tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Kita harus bergerak bersama melalui edukasi, pencegahan, pembinaan, rehabilitasi, dan kolaborasi seluruh elemen masyarakat agar generasi muda tidak terjerumus dalam tindakan kriminal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.” ujar Kapolda Jambi Kapolda juga menyebutkan bahwa menurutnya, penegakan hukum tetap diperlukan sebagai bentuk kepastian hukum, namun harus diimbangi dengan edukasi, pembinaan karakter, pemberdayaan generasi muda, serta keterlibatan seluruh elemen masyarakat. “Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah tanggung jawab kita bersama. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas, dan media, kita optimistis mampu mewujudkan Provinsi Jambi yang aman, tertib, dan bebas dari geng motor.” ungkap Kapolda Jambi Selain paparan Kapolda, Rakor juga diisi dengan arahan dari Kejaksaan Tinggi Jambi yang menegaskan bahwa aksi geng motor saat ini telah bergeser menjadi kejahatan jalanan terorganisir sehingga membutuhkan penanganan tegas namun tetap proporsional terhadap pelaku anak. Sementara itu, Korem 042/Garuda Putih menekankan pentingnya pengawasan orang tua, edukasi bahaya media sosial, penyediaan ruang kreativitas bagi remaja, serta pembentukan program lintas sektoral. Pada kesempatan tersebut, Gubernur Jambi memberikan apresiasi kepada Polda Jambi atas komitmennya menjaga situasi keamanan daerah. Gubernur mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat sinergi melalui pendekatan preventif, edukatif, dan humanis guna menyelamatkan generasi muda dari pengaruh negatif geng motor. Sebagai bentuk komitmen bersama, seluruh peserta Rakor melaksanakan Penandatanganan Deklarasi Pemberantasan Geng Motor di Provinsi Jambi, sebagai langkah nyata membangun kolaborasi dalam menciptakan situasi keamanan yang kondusif di Provinsi Jambi. Sementara itu Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa Rakor ini menjadi titik awal penguatan sinergi seluruh unsur dalam menghadapi ancaman geng motor yang telah berkembang menjadi persoalan sosial dan kriminalitas. “Seperti yang disampaikan bapak Kapolda Jambi, Polda Jambi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang mengganggu keamanan masyarakat. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, profesional, dan berkeadilan, sejalan dengan upaya pembinaan dan penyelamatan masa depan generasi muda melalui sinergi seluruh elemen masyarakat.” ujar Kabid Humas Penulis Tim

Read More

Korban Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Polda Jambi Setelah Pelaku Diduga Ingkari Perjanjian

Tajam24Jam.Com JAMBI, 7 Juli 2026 – Upaya damai yang ditempuh para korban untuk menyelesaikan persoalan dugaan penipuan dan penggelapan diduga berujung sia-sia. Setelah pelaku berinisial F diduga mengabaikan kesepakatan pengembalian uang yang telah dibuat, para korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polda Jambi. Laporan pengaduan diterima Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan, pelapor atas nama Syelendra melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHPidana dan/atau Pasal 486 KUHPidana, dengan terlapor berinisial F, sebagaimana tercantum dalam dokumen laporan. Sebelum laporan diajukan, para korban mengaku telah berulang kali memberikan kesempatan kepada terlapor untuk mengembalikan uang yang menjadi hak mereka. Bahkan, terlapor disebut telah membuat surat perjanjian pengembalian uang kepada kuasa para korban. Namun, hingga batas waktu yang disepakati, isi perjanjian tersebut diduga tidak dijalankan. Sikap itu dinilai sebagai bentuk wanprestasi (ingkar janji) sehingga para korban memutuskan membawa persoalan tersebut ke ranah pidana. Kuasa para korban berharap penyidik Ditreskrimum Polda Jambi segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil seluruh pihak terkait, mengumpulkan alat bukti, dan mengusut tuntas dugaan tindak pidana tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan atau tanggapan. Demi asas praduga tak bersalah, yang bersangkutan tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penulis Tim

Read More

Diduga Dijemput dengan Dalih Klarifikasi, Pria Asal Muba Mengaku Dikeroyok Delapan Orang di Kebun Sawit Muaro Jambi

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 4 Juli 2026 – Seorang buruh harian lepas asal Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Ego Saputra (30) melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Polsek Sungai Gelam setelah mengaku menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang di kawasan kebun sawit, Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/B-41/VII/2026/SPKT tertanggal 6 Juli 2026, korban melaporkan dugaan pengeroyokan yang disebut terjadi pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam laporannya, Ego mengaku awalnya didatangi dua orang berinisial Ardan dan Wawan yang mempertanyakan dugaan pencurian buah kelapa sawit milik seseorang. Korban kemudian diajak menemui seorang ketua RT untuk memberikan klarifikasi dan mengaku sempat diyakinkan bahwa dirinya tidak akan dipukul. Namun, menurut keterangan korban dalam laporan polisi, ia justru dibawa menggunakan mobil pikap menuju kawasan kebun sawit di RT 17 Desa Sungai Gelam. Setibanya di lokasi, korban mengaku menjadi sasaran pemukulan dan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh Ardan, Wawan, serta sejumlah orang lainnya, hingga mengalami luka lebam pada wajah, kepala, tangan, dan kaki. Atas laporan tersebut, Polsek Sungai Gelam telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) tertanggal 6 Juli 2026. Dalam surat itu disebutkan bahwa penyidik telah menerima laporan dan akan melakukan penyelidikan serta penyidikan, dengan menunjuk IPDA Ardianas, S.H., M.H. dan Brigadir Holmes Nababan sebagai penyidik yang menangani perkara tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap kronologi dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pengeroyokan tersebut. Belum ada keterangan resmi dari pihak yang dilaporkan terkait tuduhan tersebut. Penulis Tim

Read More