Ditpolairud Polda Jambi Jadi Narasumber Water Rescue untuk Bank Indonesia di Pulau Berhala

Tajam24Jam.Com Jambi – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi kembali menunjukkan perannya dalam peningkatan kemampuan keselamatan di perairan. Pada tanggal 25–26 Juli 2025, personel Ditpolairud Polda Jambi menjadi narasumber pelatihan Water Rescue bagi karyawan Bank Indonesia Perwakilan Jambi dalam program Matra Laut yang digelar di Pulau Berhala, Kepulauan Riau. Kegiatan ini menghadirkan dua instruktur andal dari Ditpolairud Polda Jambi, yaitu Iptu Azman dan Bripka Dafid Febrian, yang memberikan materi teori hingga praktik terkait penyelamatan di perairan. Pada hari pertama, peserta mendapatkan pembekalan materi meliputi: Sosialisasi tugas Polairud sebagai seorang rescue Pengenalan peralatan Water Rescue Sea Survival Teknik PPGD Penyelamatan korban tenggelam di permukaan maupun di dalam air Skin Diving Rescue Under Water Rescue Hari kedua dilanjutkan dengan praktek langsung di laut dengan memperhatikan faktor keselamatan peserta. Melalui pelatihan ini, personel Bank Indonesia Perwakilan Jambi dibekali kemampuan dasar menjadi seorang rescue kategori penyelamatan ringan di air. “Pelatihan berjalan aman dan kondusif. Kami berterima kasih kepada Ditpolairud Polda Jambi yang telah menjadi mitra dalam Program Matra Laut ini,” ujar pimpinan Bank Indonesia Perwakilan Jambi. Dengan terlaksananya kegiatan ini, Ditpolairud Polda Jambi berharap semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya keterampilan penyelamatan di perairan demi mencegah risiko kecelakaan laut. Penulis Tim

Read More

Polisi gerak Cepat mengamankan pelaku Penikaman Siang Bolong di Parit 4 Kuala Tungkal

Tajam24Jam.Com Tanjabbar, 27 Juli 2025 Seorang pria menjadi korban penikaman pada Minggu siang (27/7/2025) di Parit 4 Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar). Pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian tak lama setelah kejadian.Kasat Reskrim Polres Tanjabbar, AKP Frans, membenarkan kejadian tersebut. “Betul, pelaku sudah kami amankan di Mapolres Tanjabbar,” ujarnya saat dikonfirmasi. Kronologis kejadian Saat ini, polisi tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk mendalami motif di balik aksi penikaman ini. Pihak kepolisian belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai identitas pelaku maupun korban, serta kondisi terkini korban.Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap fakta-fakta lengkap seputar kejadian penikaman warga Kuala Tungkal tersebut. (Basri Andi)

Read More

KAPOLRES BANGKA BARAT INGATKAN “PEMBAKAR LAHAN” SPANDUK PERINGATAN DIPASANG DI TITIK RAWAN

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 27 Juli 2025 – Menghadapi musim kemarau yang rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar. Minggu, 27 Juli 2025. Sebagai bentuk keseriusan dan langkah nyata di lapangan, Polres Bangka Barat memasang spanduk peringatan keras di sejumlah titik strategis, termasuk di wilayah Kampung Keranggan, Kecamatan Mentok, yang selama ini dikenal sebagai salah satu wilayah rawan karhutla. “Saya tegaskan, jangan ada lagi yang membakar lahan. Musim kemarau bukan alasan. Jika terbukti ada yang membakar, akan kami panggil, kami periksa, dan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolres Bangka Barat dalam pernyataan resminya, Jumat (25/7/2025). Spanduk yang dipasang oleh Polres Bangka Barat tidak hanya memuat himbauan, tetapi juga penegasan terhadap ancaman pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan. Tulisan besar dan mencolok disusun agar menjadi perhatian dan peringatan keras bagi masyarakat. Pemasangan ini adalah salah satu strategi Polres dalam mencegah secara dini terjadinya kebakaran lahan yang merugikan banyak pihak, termasuk lingkungan, kesehatan, dan ekonomi warga. “Kami tidak akan toleransi terhadap praktik pembakaran. Spanduk ini adalah bentuk pengingat tegas dari kepolisian kepada seluruh masyarakat,” tambah Kapolres. Kapolres menyampaikan bahwa jajarannya saat ini siaga penuh, mulai dari patroli rutin hingga pemantauan wilayah menggunakan teknologi dan laporan dari masyarakat. Ia juga mengajak seluruh warga Bangka Barat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan tidak mengambil jalan pintas dalam membuka lahan. “Buka lahan boleh, tapi jangan bakar. Mari kita jaga alam dan cegah bencana. Jika ada yang melihat aktivitas pembakaran, segera laporkan,” pungkasnya. Penulis Tim

Read More

Tanah Bersurat SKT 1977 Diduga Disulap Jadi HGU, Warga Tanjab Barat Tagih Keadilan ke Kapolda Jambi

Tajam24Jam.Com Tanjung Jabung Barat, 27 Juli 2025 – Kasus dugaan penyerobotan lahan milik warga Desa Lumahan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, kembali menjadi sorotan publik. Laporan polisi atas nama Rogayah Mahmud yang telah dilayangkan sejak tahun 2020 di Polda Jambi, hingga kini belum menunjukkan titik terang. Warga menduga, penanganan perkara tersebut “masuk angin” karena adanya permainan di balik layar antara oknum kepolisian dan mafia tanah. Rogayah melaporkan kasus penyerobotan tanahnya dengan Nomor LP/B-127/VI/2020/SPKT-C, yang kemudian ditindaklanjuti melalui SP2HP Nomor: 405/VII/RES.1.1.2/2020/Ditreskrimum. Penanganan awal dilakukan oleh penyidik IPTU Widhi Hartanto, S.H., M.H. Namun, setelah berjalan lima tahun, laporan itu seolah-olah mengendap tanpa kejelasan hukum. Yang lebih memprihatinkan, pihak pelapor menduga tanah miliknya yang berlandaskan SKT tahun 1977—yang dikeluarkan oleh pasirah, camat, dan tokoh adat—telah disulap menjadi hak milik pihak lain melalui penerbitan sporadik ilegal (bodong) yang diduga kuat melanggar: Sertifikat atas tanah tersebut kemudian dikabarkan telah dinaikkan statusnya menjadi HGU atas nama PT Artha Mulia Mandiri, tanpa sepengetahuan atau persetujuan pemilik awal dan melalui izin prinsip dari mantan Bupati Syafrial. Rogayah, melalui pernyataannya kepada wartawan, menyampaikan harapan besar agar Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar, Kabid Propam Polda Jambi, serta Kompolnas RI turun tangan dan memeriksa oknum-oknum di Subdit Harda Ditreskrimum Polda Jambi yang menangani perkara tersebut. “Jangan sampai aparat penegak hukum menjadi bagian dari permainan mafia tanah yang mengorbankan masyarakat kecil. Ini tanah nenek moyang saya, dibuktikan dengan SKT resmi tahun 1977,” tegas Rogayah. Ia meminta agar Polda Jambi benar-benar menjalankan fungsinya secara profesional dan mengedepankan keadilan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 UUD 1945, yang menekankan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak penyidik dari Subdit Harda Polda Jambi terkait penanganan kasus ini belum mendapatkan tanggapan. Tim redaksi masih terus berusaha meminta klarifikasi demi asas keberimbangan berita. (Tim Redaksi).

Read More

Bersama Kapolda Jambi Dansat Brimobda Jambi Berjibaku Padamkan Api Di Desa Gambut Jaya.

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 26 Juli 2025Telah terjadinya kebakaran lahan dan hutan di wilayah Provinsi Jambi, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar langsung turun kelokasi karhutla didampingi Dansat Brimob Polda Jambi Kombes Pol dan rombongan. Selain pengecekan TKP karhutla juga Dansat Brimob Kombes Pol Faisal Aris bersama Kapolda Irjen Pol Krisno H Siregar dan Rombongan serta TIM Terpadu berjibaku padamkan api (26/07). Juga mendampingi Karo OPS Kombes Pol Edi Faryadi, Kabid Humas, Kapolres Muaro Jambi, PJU Polda Jambi, Pabung Kodim 0415/Jambi, Manggala Agni, Wakil Bupati Muaro Jambi, BNPB, dan pihak terkait. Kapolda menyampaikan “saat ini kita berada dititik kebakaran di desa gambut Jaya Kecamatan sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi, penting bagi kami untuk mengecek TKP untuk meyakinkan langkah langkah yang telah dilakukan oleh tim terpadu dan semua sudah benar”. Selaku Kapolda Jambi Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran tim terpadu dan masyarakat peduli api dan Polri Polda Jambi jajaran berperan aktif dalam sinergi mencegah, menanggulangi karhutla di Provinsi Jambi, untuk saat ini ada 32.api yakni di Kabupaten Sarolangun, Tanjab Barat, Batanghari, Muaro Jambi, Tanjabtim Sejauh ini Polda Jambi berhasil menangkap dua tersangka pelaku karo telah dan untuk TKP saat ini luasnya sekitar 200 hektar nanti ada tim yang akan melaporkan terkait hal ini dan untuk tersangka kasus tradisi ini kita masih menunggu data dari Krimsus dan Reskrim Polres Muaro Jambi, apakah ini unsur kesengajaan atau ketidaksengajaan Dan juga saya menghimbau kepada masyarakat atau pemilik lahan untuk membuka lahan tidak dengan cara dibakar apabila melakukan tindakan tersebut maka akan dilakukan proses hukum ” tegas Kapolda”. Sementara Dansat Brimob Kombes Pol Faisal Aris SIK menyampaikan “31 Personel diturunkan bersama 1 Unit Mobil AWC Sat Brimob Polda Jambi guna membantu padamkan api, kita terus berupaya agar karhutla ini bisa teratasi Brimob Untuk Nusa dan Bangsa” ungkap Dansat. (Basri Andi)

Read More

Petugas Lapas Muara Tebo berhasil gagalkan upaya penyelundupan diduga narkotika jenis sabu

Tajam24Jam.Com Muara Tebo, 24 Juli 2025 – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Tebo berhasil menggagalkan upaya penyelundupan yang diduga narkotika jenis sabu oleh seorang pengunjung berinisial I, yang mencoba menyusupkan barang haram tersebut ke area kebun luar Lapas. Peristiwa bermula sekitar pukul 10.30 WIB, saat petugas Lapas Muara Tebo, tengah melakukan pemantauan kegiatan pembinaan di kebun Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) yang berada di luar tembok Lapas. Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang berdalih ingin menemui Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial M, yang sedang bekerja di area kebun luar. Kecurigaan tersebut mendorong petugas untuk melakukan penggeledahan badan dan kendaraan milik pengunjung. Hasilnya, ditemukan dua unit handphone dan dua paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu disembunyikan dalam kotak rokok. Kalapas, Refin Tua Simanullang menjelaskan, “Tindakan cepat ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga Lapas dari segala bentuk penyelundupan barang terlarang. Kami tak akan mentolerir tindakan seperti ini.” Setelah diamankan ke ruang Kamtib, inisial I dimintai keterangan, dan dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo yang segera merespons koordinasi dari Lapas. Dua WBP terkait, yakni Rahmad dan Mustofa, turut diperiksa dan menjalani tes urine yang hasilnya negatif. Kasi Adm. Kamtib, Juliyan Syaputra, menegaskan, “Barang bukti telah kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga terus memperketat pengawasan dan menerapkan sistem deteksi dini berlapis.” Kasus ini menjadi pengingat pentingnya sinergi antara Lapas dan aparat penegak hukum. Lapas Muara Tebo berkomitmen untuk terus memperkuat sistem keamanan dan mendukung 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, khususnya dalam upaya pemberantasan narkoba serta segala bentuk kejahatan yang melibatkan WBP. Kegiatan penggeledahan rutin, pengawasan melekat, dan pemanfaatan fasilitas resmi seperti Wartelsuspas juga akan terus digencarkan guna menciptakan lingkungan Lapas yang bersih dari handphone, pungli, dan narkoba. Penulis Tim

Read More

Kapolres Bangka Barat: Jangan Jadikan Musim Kemarau sebagai Momen Membakar Lahan, Pelaku Akan Dipanggil dan Diperiksa

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 25 Juli 2025 – Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., memberikan peringatan keras kepada masyarakat yang dengan sengaja memanfaatkan musim kemarau untuk membuka lahan dengan cara membakar. Jumat 25 Juli 2025 Kapolres Juga menegaskan bahwa Polres Bangka Barat tidak akan tinggal diam terhadap tindakan yang bisa memicu bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tersebut. Dalam pernyataannya, Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamati adanya indikasi masyarakat yang “mengambil momen” musim kemarau ini untuk melakukan pembakaran demi membuka lahan. Tindakan itu dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan lingkungan dan kehidupan masyarakat luas. “Sudah saya jelaskan, apabila ada yang dengan sengaja melakukan pembakaran, akan kita cari, kita lakukan pemanggilan, dan kita lakukan pemeriksaan,” tegas AKBP Pradana Aditya Nugraha. Tambah Kapolres Bangka Barat dia juga menyampaikan agar masyarakat tidak mengambil momen pada saat musim kemarau untuk membuka lahan “Jangan ambil momen dengan sengaja membuka lahan menggunakan api saat musim kemarau ini. Ini pesan keras dari kami kepada seluruh masyarakat Bangka Barat,” lanjutnya. Kapolres juga menginstruksikan jajarannya untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan pembakaran lahan, termasuk dengan patroli dan koordinasi lintas sektor di wilayah rawan karhutla. Pihak Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda melakukan pembakaran lahan secara ilegal, serta mengajak seluruh elemen masyarakat agar aktif menjaga kelestarian lingkungan dan segera melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas pembakaran. “Musim kemarau bukan alasan untuk membakar. Kami akan tindak tegas siapa pun yang melanggar. Hukum akan kami tegakkan,” tutup Kapolres. Penulis Tim

Read More

Teguran Keras Kapolres Bangka Barat: Stop Bakar Lahan dan Hutan

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 25 Juli 2025 – Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., mengeluarkan teguran keras kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan pembakaran sampah maupun membuka lahan dengan cara dibakar. Himbauan keras ini disampaikan menyusul terjadinya kebakaran lahan kosong di wilayah Kampung Puput, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Jumat 25 Juli 2025 Kebakaran terjadi pada Senin, 21 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, di lahan milik warga atas nama Sdr. W. Meskipun tidak memakan korban, peristiwa ini menjadi contoh nyata kelalaian yang tidak bisa ditolerir. “Ini adalah peringatan keras. Kejadian seperti ini tidak boleh terulang. Saya himbau dengan sangat tegas: stop membakar lahan dan sampah sembarangan. Kalau masih terjadi, saya akan perintahkan anggota untuk periksa pemilik lahan,” tegas Kapolres. Kapolres menekankan bahwa pihaknya tidak akan segan melakukan tindakan hukum terhadap siapa pun yang melakukan pembakaran liar, baik disengaja maupun akibat kelalaian. Kepemilikan lahan pun tidak menjamin bebas dari pemeriksaan jika terjadi kebakaran. “Siapa yang punya lahan, akan kami cari. Kalau terbukti lalai atau sengaja membakar, akan kami panggil dan periksa. Ini bentuk tanggung jawab kami dalam mencegah bencana yang lebih besar,” ujarnya. Sebagai bentuk pencegahan, Polres Bangka Barat dan seluruh Polsek jajaran akan memasang spanduk, membagikan selebaran, serta menyampaikan himbauan aktif melalui media sosial. “Kami tidak akan menunggu sampai kebakaran meluas. Ini baru satu kejadian, tapi cukup jadi alarm keras bagi semua. Kesadaran masyarakat sangat penting,” tegas AKBP Pradana. Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan dan pencegahan kebakaran lahan. Jika menemukan praktik pembakaran, masyarakat diminta segera melapor kepada aparat terdekat. Penulis Tim

Read More

Ditreskrimsus Polda Jambi Gerebek Tambang Ilegal di Merangin: Satu Operator Excavator Diamankan, Pemodal Masih Buron.

Tajam24Jam.Com Jambi Merangin, 24 Juli 2025 – Upaya pemberantasan tambang emas ilegal atau PETI kembali digencarkan aparat penegak hukum. Tim gabungan dari Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi bersama jajaran Polres Merangin berhasil menggerebek satu lokasi PETI di wilayah Dusun 4, Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin, pada Rabu malam, 17 Juli 2025. Dalam operasi yang dilakukan secara senyap malam hari itu, petugas sempat menghadapi situasi dramatis. Para pekerja tambang ilegal langsung melarikan diri ketika menyadari kehadiran aparat. Namun, setelah dilakukan penyisiran di sekitar lokasi, satu orang berhasil diamankan. Ia berinisial RRS, yang mengaku sebagai operator alat berat excavator. “Kami berangkat malam hari menuju lokasi. Saat petugas tiba, para pekerja langsung melarikan diri dan meninggalkan alat berat di lokasi. Setelah dilakukan penyisiran, satu orang berhasil diamankan saat bersembunyi tak jauh dari alat berat,” ungkap Direktur Krimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, dalam keterangannya pada Kamis (24/7/2025). Dari lokasi tambang ilegal tersebut, tim menyita satu unit excavator merek Hitachi beserta sejumlah barang bukti lain yang tidak disebutkan rinci. Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan dan dititipkan di Mapolres Merangin untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, RRS menyebut bahwa ia hanya bekerja atas perintah seseorang berinisial N, yang diduga sebagai pemilik alat berat dan pemodal utama dalam kegiatan tambang emas ilegal tersebut. Saat ini, N masih dalam pengejaran pihak kepolisian. RRS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya pasal terkait kegiatan pertambangan tanpa izin. Ia terancam pidana penjara paling lama lima tahun, serta denda yang dapat mencapai Rp100 miliar jika terbukti bersalah. Peristiwa ini menjadi satu dari sekian banyak bukti bahwa tambang ilegal masih marak terjadi di kawasan hulu Jambi. Operasi semacam ini patut diapresiasi, namun tidak boleh berhenti hanya pada level operator lapangan. Perlu ada penindakan serius terhadap pemilik modal, pemilik lahan, hingga oknum aparat atau pejabat yang terlibat membekingi. Tanpa menyentuh aktor intelektual di balik tambang emas ilegal, penegakan hukum hanya akan menjadi formalitas yang terus berulang.Semoga dalam hal ini Aparat penegak Hukum (APH) di Beri kemudahan untuk dapat mengusut Tuntas. (Basri Andi)

Read More

KEJAKSAAN NEGERI JAMBI MENUNTUT PIDANA MATI TERHADAP TERDAKWA HELEN DIAN KRISNAWATI PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Tajam24Jam.Com Jambi, 24 Juli 2025 – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi telah Menuntut Pidana Mati Terdakwa Helen Dian Krisnawati dalam perkara tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Jambi (24/07/25). JPU menuntut kepada Terdakwa Helen Dian Krisnawati terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan secara bersama-sama Terdakwa HARIFANI Alias ARI AMBOK dan DINDIN DIDING Bin TEMBER tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam proses perkara ini terdakwa Helen Dian Krisnawati didakwa dengan Dakwaan : Primair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaSubsidair: Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal-hal yang menjadi dasar tuntutan yaitu Terdakwa pengendali jaringan narkotika kota Jambi, perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberatasan narkoba, perbuatan Terdakwa merusak generasi muda jambi, terdakwa dipersidangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan tidak ada hal yang meringankan. Bahwa pada sidang perkara sebelumnya Terdakwa ARIFANI Alias ARI AMBOK telah diputuskan selama 9 Tahun dan Terdakwa DIDIN Alias DIDING Bin TEMBER telah di tuntut pidana 12 Tahun masing-masing dalam berkas terpisah. Saat ini Terdakwa Helen Dian Krisna ditahan di Lapas Perempuan Jambi. Selanjutnya sidang di tunda oleh Majelis Hakim pada hari kamis tanggal 31 juli 2025 dengan Agenda Pembacaan Pembelaan atau Pledoi dari Terdakwa Helen Dian Krisnawati dan Penasehat Hukumnya. Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sumber:Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi

Read More