POLRES BANGKA BARAT AKAN PROSES HUKUM PEMILIK PONTON TERKAIT INSIDEN LAKA TAMBANG DI TELUK INGGRIS

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 30 Juli 2025 – Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, membenarkan telah terjadi kecelakaan tambang laut (laka tambang) yang menyebabkan satu orang penambang meninggal dunia di Perairan Teluk Inggris, Kecamatan Muntok, pada Rabu dini hari (30/07/2025). “Benar, telah terjadi peristiwa laka tambang jenis selam di perairan Teluk Inggris yang menyebabkan satu orang penambang, atas nama Samrun (35), meninggal dunia saat melakukan aktivitas penyelaman untuk mencari pasir timah,” jelas Iptu Yos Sudarso. Dari hasil pemeriksaan awal dan keterangan saksi-saksi, korban mengalami sesak napas saat menyelam dan tidak memberikan respons saat dilakukan penghentian aliran udara dari kompresor. Setelah dilakukan pencarian oleh rekan-rekannya sesama penambang, korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Lebih lanjut, Iptu Yos Sudarso menegaskan bahwa peristiwa ini tengah ditangani secara serius oleh jajaran Sat Polair Polres Bangka Barat. Pemilik ponton tambang selam tempat korban bekerja, yakni Sdr B, akan diproses secara hukum karena diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin resmi serta tidak memperhatikan aspek keselamatan kerja. “Ini bukan hanya sekadar kecelakaan kerja. Ada dugaan kelalaian dan pelanggaran hukum dalam aktivitas tambang tersebut. Oleh karena itu, pemilik ponton akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. Polres Bangka Barat telah melakukan beberapa langkah penanganan, antara lain Mengamankan lokasi kejadian dengan memasang police line, Melakukan olah TKP dan dokumentasi, Mengamankan barang bukti ponton selam, Memeriksa saksi-saksi dan pemilik ponton serta Mengirim jenazah ke RSUD Muntok untuk dilakukan visum “Sat Polair Polres Bangka Barat akan menindaklanjuti kasus ini dengan pendalaman terhadap legalitas operasional ponton tambang tersebut. Jika terbukti tidak memiliki izin, maka pemilik akan dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Minerba dan peraturan lainnya,” lanjut Yos Sudarso. Polres Bangka Barat juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha tambang inkonvensional untuk mematuhi Aturan yang berlaku, serta mengutamakan keselamatan kerja guna mencegah terjadinya kecelakaan serupa di kemudian hari. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Gelar Khotmil Qur’an, Perkuat Iman dan Mental Personel

Tajam24Jam.Com Jambi, 31 Juli 2025 – Dalam upaya memperkuat nilai-nilai spiritual dan keimanan, Polda Jambi kembali menggelar kegiatan Khotmil Qur’an yang berlangsung khidmat di Masjid Agung Alfalah Jambi pada Kamis (31/07/2025). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wakapolda Jambi, Brigjen Pol. M. Mustaqim, bersama Ketua Harian Masjid Agung Alfalah, Prof. Dr. H. Umar Yusuf, MA. Sejumlah pejabat utama Polda Jambi turut hadir, di antaranya Karo SDM Kombes Pol. Handoko, Dirlantas Kombes Pol. Adi Benny Cahyono, serta Dirpolairud Kombes Pol. Agus Tri Waluyo. Personel dari berbagai satuan kerja dan jajaran Polres juga mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom Meeting. Rangkaian acara diawali dengan pembagian juz kepada seluruh peserta, dilanjutkan dengan pembacaan Ummul Qur’an, dzikir Asmaul Husna, pelaksanaan Khotmil Qur’an secara mandiri sesuai pembagian juz, dan ditutup dengan doa khatam Al-Qur’an. Dalam sambutannya, Brigjen Pol. M. Mustaqim menyampaikan pesan mendalam mengenai pentingnya keikhlasan dan keteguhan hati dalam menjalankan ibadah dan tugas. Alhamdulillah, kegiatan Khotmil Qur’an hari ini dapat kita laksanakan. Kegiatan ini semata-mata kita niatkan untuk mencari ridho Allah Ta’ala. Dengan keikhlasan dan istiqomah, insya Allah kita akan menjadi pribadi yang lebih tenang, sabar, dan adil dalam mengemban amanah,” ujarnya. Kegiatan Khotmil Qur’an ini merupakan bagian dari pembinaan rohani dan mental (binrohtal) bagi personel Polri, yang bertujuan memperkuat karakter serta menumbuhkan ketenangan batin dalam pelaksanaan tugas-tugas kepolisian. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan penuh kekhusyukan. Penulis Tim

Read More

Personel Polda Jambi Raih Medali Emas dan Perak di Ajang Nasional dan Internasional

Tajam24Jam.Com Jambi, 31 Juli 2025 – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh personel Polda Jambi. Dalam dua ajang bergengsi tingkat nasional dan internasional, sejumlah anggota berhasil meraih medali emas dan perak yang menjadi kebanggaan institusi dan masyarakat Jambi. Bripda Farel Patra Syaifullah, Bintara pada Si Propam Polres Bungo, mencatat prestasi gemilang di World Police and Fire Games (WPFG) 2025 yang digelar di Birmingham, Alabama, Amerika Serikat. Dalam kategori Senior Men Under 68Kg / 18+, Bripda Farel berhasil meraih medali perak setelah bersaing ketat dengan atlet dari India dan Taipei. Tak hanya berprestasi di kancah internasional, di ajang Kapolri Cup-6 Tahun 2025 yang berlangsung di Semarang, Jawa Tengah, tim Polda Jambi juga meraih hasil membanggakan. Di bawah komando Kombes Pol. Dewa Made Palguna selaku koordinator tim dan Iptu Nur Rosikhin sebagai pelatih/official, tim Polda Jambi sukses meraih Juara II Umum. Adapun personel yang tergabung dalam tim tersebut antara lain: Bripka M. Syukri MZ Bripda Jihan Luthfi Angely Bripda Putri Amanda Bripda Muhamad Akbar Bripda Farel Patra Syaifullah Bripda Yudhistira Salwanegara Dalam ajang tersebut, Bripda Farel kembali menunjukkan tajinya dengan menyabet medali emas di kategori yang sama, Senior Men Under 68Kg / 18+. Sementara itu, prestasi membanggakan lainnya juga ditorehkan oleh Bripda Jihan Luthfi Angely, anggota BA Satreskrim Polres Tebo, yang berhasil meraih medali emas di kategori Senior Woman Under 67Kg / 18+. Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas pencapaian para personel muda tersebut. Prestasi yang diraih oleh para personel ini adalah bukti nyata bahwa anggota Polri tidak hanya profesional dalam menjalankan tugas kepolisian, tetapi juga memiliki kemampuan unggul di bidang olahraga, baik nasional maupun internasional,” ujar Kombes Mulia. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Polda Jambi akan terus mendukung pengembangan bakat dan potensi anggotanya dalam berbagai bidang, termasuk olahraga prestasi. Penulis Tim

Read More

Polres Tebo Ungkap Korupsi KUR BSI Rp4,8 Miliar: Dua Pegawai Bank Jadi Tersangka

Tajam24Jam.Com POLRES TEBO, 31 Juli 2025 – Polres Tebo mengungkap kasus dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jambi Rimbo Bujang 1 tahun 2021, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp4.825.000.000. (empat milyar delapan ratus dua puluh lima juta rupiah). Dua mantan pegawai bank ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka adalah EW yang menjabat sebagai Branch Manager KCP Rimbo Bujang 1 saat itu, dan MT selaku staf pemasaran mikro. Keduanya diduga terlibat dalam proses penyaluran KUR fiktif kepada 26 nasabah. Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pengaduan yang disampaikan pihak BSI pusat melalui Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang tahun 2023, setelah ditemukan dugaan penyimpangan melalui audit investigatif internal. “Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Tebo, terungkap adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kredit usaha rakyat (KUR) di salah satu bank syariah di wilayah Rimbo Bujang pada tahun 2021. negara mengalami kerugian sebesar Rp4,8 miliar. Ini berasal dari 24 nasabah KUR kecil dan 2 nasabah KUR mikro yang datanya direkayasa. Kita sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni EW selaku Kepala Cabang dan MT selaku Marketing, yang diduga kuat memanipulasi data nasabah untuk meloloskan pencairan dana. Ini adalah bentuk kejahatan terstruktur dan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Tebo Dari total plafon pembiayaan fiktif senilai Rp4,8 miliar, penyidik telah berhasil menyita dana sebesar Rp3.825.022.282,85, yang berasal dari angsuran pokok nasabah dan pembayaran klaim asuransi dari PT Askrindo Syariah dan PT Jamkrindo Syariah. Sejumlah dokumen penting turut disita sebagai barang bukti, di antaranya 26 bundel dokumen pengajuan pembiayaan nasabah, Bukti audit investigatif, Dokumen kerja sama penjaminan pembiayaan KUR, Surat penempatan jabatan para tersangka dan Bukti klaim dan sertifikat kafalah asuransi. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dapat diancam dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp1 miliar. Polres Tebo menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi, termasuk di sektor perbankan dan layanan keuangan publik. Penulis Tim

Read More

Ditresnarkoba Polda Jambi Hadirkan 3 Tersangka saat Pemusnahan Barang Bukti 5,5 Kg Sabu

Tajam24Jam.Com Jambi, 31 Juli 2025 – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5.537,628 gram (±5,5 Kg) pada Kamis (31/7/2025). Barang haram tersebut merupakan hasil tangkapan dari tiga orang tersangka yang diamankan di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Pemusnahan ini menjadi momen penting sekaligus perdana bagi Kombes Pol Dewa Made Palguna, S.H., S.I.K., M.H., setelah resmi menjabat sebagai Dirresnarkoba Polda Jambi menggantikan Kombes Pol Ernesto Saiser. Kegiatan pemusnahan turut dihadiri oleh perwakilan dari Kejati Jambi, Kejari Jambi, Kejari Muaro Jambi, penasihat hukum tersangka, serta Humas Polda Jambi. Sebelum dimusnahkan, barang bukti telah melalui proses pengujian keaslian oleh laboratorium forensik guna memastikan integritas barang bukti. “3 orang tersangka ini kita amankan di 3 TKP yang berbeda, dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 5,5 Kg sabu, dan hari ini kita musnahkan,” ungkap Kombes Pol Dewa Made Palguna, S.H., S.I.K., M.H. Dijelaskan Kombes Pol Dewa Made Palguna, S.H., S.I.K., M.H pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya tegas Ditresnarkoba Polda Jambi dalam menciptakan Jambi yang bersih dari peredaran narkoba. Kombes Pol Dewa Made Palguna menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Jambi. “Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan narkoba dan mendorong sinergi bersama instansi terkait untuk memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegasnya. Penulis Tim

Read More

Nekat Curi Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Akhirnya Dibekuk Satreskrim Polres Tebo

Tajam24Jam.Com POLRES TEBO, 28 Juli 2025 – Kepolisian Resort (Polres) Tebo akhirnya membekuk para pelaku pencurian berencana yang dilakukan oleh R bersama rekannya ES dengan tujuan untuk pulang ke Kampung Halaman ke Medan namun tidak memiliki biaya. Kedua pelaku selanjutnya menyusun rencana untuk merampas sepeda motor milik seseorang untuk dijual. Pengungkapan kasus tersebut terjadi di wilayah Rimbo Bujang akhirnya berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Tebo yang disampaikan langsung oleh Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K, M.H didampingi Kasat Reskrim AKP Yoga Darma Susanto, S.Tr.K S.I.K saat konferensi pers yang digelar di Aula Bhayangkara Polres Tebo, Senin (28/7/2025). Disampaikan Kapolres, kejadian bermula pada Kamis malam, (17/7/2025) yang mana pelaku R membuka aplikasi pertemanan dan mencari target dan ia berhasil menghubungi korban dan mereka sepakat bertemu di tanah lapang sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah bertemu, keduanya berbelanja rokok dan makanan, Saat melewati Jalan 32, pelaku yang telah menyiapkan senjata tajam sebelumnya, menodong korban dan meminta turun dari sepeda motor. “Korban sempat melawan, namun pelaku langsung menusuk korban dua kali, membuat korban melarikan diri ke arah hutan sambil berteriak minta tolong. Panik karena takut aksinya diketahui, pelaku menghubungi temannya ES untuk menjemput di Jalan 28, lalu berlari melalui hutan sambil membuang senjata tajam ke sekitar lokasi tersebut,” ungkap Kapolres. Dilanjutkan Kapolres Tebo, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras team di lapangan yaitu Team Sultan Opsnal sat Reskrim Polres Tebo dan di backup team Resmob dit reskrimum polda jambi yang berhasil di tangkap di wilayah kota Medan Provinsi Sumut. “Motif pelaku sangat disayangkan, karena melibatkan kekerasan yang direncanakan demi keuntungan pribadi. Kami pastikan pelaku akan diproses hukum secara tegas sesuai perbuatannya,” pungkas Kapolres. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Tebo. Penulis Tim

Read More

Kuasa Hukum Koperasi Sidodadi Laporkan Dugaan Pemalsuan Kop Surat ke Polres Tanjabtim

Tajam24Jam.Com Tanjung Jabung Timur, 30 Juli 2025 – Kuasa hukum Koperasi Serbaguna Sidodadi, Sahroni, S.H., M.H., resmi melaporkan dua orang warga berinisial KA dan ES ke Polres Tanjung Jabung Timur atas dugaan pemalsuan kop surat dan pengakuan palsu sebagai anggota koperasi. Laporan tersebut diajukan pada Senin, 28 Juli 2025, menyusul hasil rapat internal Koperasi Serbaguna Sidodadi yang berlangsung sehari sebelumnya, di mana seluruh anggota sepakat menempuh jalur hukum. “Bukan anggota koperasi, tapi mengaku-ngaku sebagai anggota. Ini sangat merugikan koperasi. Kami akan kawal perkara ini sampai tuntas,” tegas Sahroni kepada wartawan, Rabu (30/7/2025). Menurut Sahroni, dugaan pemalsuan berawal saat KA dan ES pada 24 Juli 2025 menginisiasi rapat pembentukan Kelompok Kerja guna memfasilitasi rapat luar biasa koperasi. Rapat tersebut akhirnya digelar pada 26 Juli 2025 di Aula Kantor Desa Koto Kandis, Kecamatan Dendang, dengan agenda peremajaan pengurus koperasi. Padahal, lanjutnya, kedua terlapor bukan merupakan bagian dari 36 anggota sah koperasi yang tercatat dalam tutup buku tahun 2024. Sahroni juga menyoroti adanya gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh pihak yang mengaku sebagai anggota Koperasi Serbaguna Sidodadi. Gugatan tersebut ditujukan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI. “Gugatan itu mencatut nama koperasi padahal oknum yang mengajukan bukan anggota resmi. Tindakan tersebut sangat kami keberatan karena sudah mencemarkan nama baik koperasi,” ujarnya. Ia menduga peremajaan pengurus yang dilakukan oleh oknum tersebut tidak sesuai prosedur dan menyalahi Undang-Undang Perkoperasian. “Silakan menyampaikan aspirasi, tapi tindakan-tindakan ilegal seperti ini kami tolak keras,” tegas Sahroni. Di akhir pernyataannya, Sahroni menegaskan bahwa kepengurusan Koperasi Serbaguna Sidodadi yang sah adalah di bawah kepemimpinan Damiran. “Rapat luar biasa yang mereka lakukan tidak sah. Masyarakat jangan terpengaruh, ini tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum,” pungkasnya. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Serukan Hentikan Bullying: “Flayer Stop Bullying Bukan Sekadar Gambar, Ini Seruan Moral”

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 30 Juli 2025 – Polres Bangka Barat terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi segala bentuk kekerasan, termasuk perundungan (bullying) yang masih marak terjadi di lingkungan sekolah maupun ruang digital, Rabu 30 Juli 2025. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah penyebaran flayer edukatif bertema “Stop Bullying”, sebagai bentuk himbauan dan ajakan moral kepada seluruh lapisan masyarakat. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, menegaskan bahwa bullying bukan sekadar tindakan iseng atau candaan, tetapi sudah masuk dalam kategori kekerasan yang berdampak serius secara psikologis bahkan fisik. “Flayer Stop Bullying bukan hanya media informasi, tetapi merupakan simbol perlawanan terhadap kekerasan, khususnya di kalangan pelajar. Melalui flayer ini, kami ingin membangun kesadaran bersama bahwa perundungan dalam bentuk apa pun tidak bisa dibenarkan dan harus dihentikan,” jelas Iptu Yos mewakili Kapolres. Kapolres juga menekankan bahwa kekerasan dalam bentuk verbal, fisik, maupun digital (cyberbullying) harus dipahami masyarakat sebagai pelanggaran serius terhadap norma sosial dan hukum. Polisi tidak akan tinggal diam jika ada laporan kekerasan, termasuk perundungan di sekolah atau media sosial. “Kami mengajak guru, orang tua, dan masyarakat untuk lebih peka dan responsif terhadap indikasi bullying di lingkungan sekitar. Perlu peran aktif semua pihak dalam mencegah dan menangani kasus-kasus seperti ini,” tambahnya. Tidak hanya mencegah, Polres Bangka Barat juga menaruh perhatian besar pada pemulihan korban bullying, termasuk dengan memberikan dukungan moril, konseling, serta pendampingan hukum bila diperlukan. Sementara itu, penyebaran flayer bertema Stop Bullying akan dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui media cetak di sekolah-sekolah, tempat umum, hingga platform digital Polres Bangka Barat. “Kami ingin pesan ini menjangkau sebanyak mungkin orang, terutama anak-anak muda. Jangan jadi pelaku, jangan jadi penonton. Jadilah pelindung bagi teman-teman yang menjadi korban,” pungkas Iptu Yos. Dengan langkah ini, Polres Bangka Barat berharap akan tercipta lingkungan yang lebih aman, sehat, dan ramah, bebas dari kekerasan dan perundungan dalam bentuk apa pun. Penulis Tim

Read More

Kapolresta Jambi Sambut Kunker Menteri LH, Kepala BNPB dan Kepala BMKG RI.

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, 30 Juli 2025 – Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Jambi Kombes Pol.Boy Sutan Bianga Siregar SIK MH turut menghadiri dan menyambut kedatangan Menteri Lingkungan Hidup (LH ) Republik Indonesia Dr.Hanif Faisol Nurofiq dan Kepala BNPB RI Letjen TNI Suharyanto dan Kepala BMKG Dwikora Karnawati di Provinsi Jambi (30/07). Menteri LH dan rombongan tiba di Bandara STS Jambi sekitar pukul 10.15 wib, turut menyambut Kapolda Jambi beserta Pejabat Utama Polda Jambi, Danrem 042/Gapu, Kajati Jambi, Dandim 0415/Jambi serta forkopimda. Kunjungan kerja tersebut dalam rangka memantau situasi karhutla di Desa Gambut Jaya serta memantau Crisis Management Center Karhutla Provinsi Jambi, dilanjutkan rapat koordinasi di Rumah Dinas Gubernur Jambi. (Basri Andi)

Read More

Menteri Imipas: Pembangunan 7 dari 13 Lapas Diupayakan Tuntas Tahun 2025.

Tajam24Jam.Com Malang, 30 Juli 2025 – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Jenderal Polisi (Purn) Drs. Agus Andrianto S.H., M.H., menyampaikan mengenai pembangunan 7 dari 13 Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) diupayakan akan selesai pada Tahun 2025, guna mengatasi persoalan kelebihan daya tampung atau over capacity. “Tahun ini kami mengupayakan bisa selesai 7,” ucap Menteri Imipas setelah mengunjungi Lapas Perempuan Kelas II A Malang, di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa 29 Juli 2025. Pembangunan lapas baru itu menyesuaikan pada jumlah anggaran yang ada di kementerian tersebut. Ketujuh lapas yang akan dibangun itu merupakan prioritas dari Kementerian Imipas. Ditanya soal dimana lokasi untuk pembangunan Lapas, Menteri Imipas masih belum membeberkan secara detail dimana lokasinya. Tetapi yang jelas tersebar merata di wilayah Indonesia. “Itu merata di seluruh Indonesia,” ungkap Menteri Imigrasi Jenderal Pol (Purn) Agus Subianto.  Selain itu, ditanya mengenai kondisi Lapas Perempuan Kelas II A Malang, ia menyebut bahwa pelayanan terhadap para warga binaan tetap berjalan dengan maksimal. Kendati demikian Menteri Imipas tak menampik bahwa lapas yang berlokasi di Kecamatan Sukun, Kota Malang memang butuh peningkatan, khususnya dari segi daya tampung. “Sejauh ini cukup baik dengan kondisi serba terbatas, over kapasitas, Kepala Lapas dan Rutan menjaga agar bisa tetap digunakan untuk memberikan pelayanan terbaik,” ucapnya.  Menteri Imipas Jenderal Pol (Purn) Drs. Agus Andrianto S.H., M.H., mengingatkan kepada setiap Kepala Lapas maupun Kepala Rutan agar senantiasa menjalankan program pemberdayaan bagi warga binaan. “Mempersiapkan mereka (warga binaan) untuk kembali ke masyarakat,” tegasnya. (Basri Andi)

Read More