Pemilik Usaha di Jambi Minta Keadilan, Akses Gudang Ditutup Selama 3 Tahun

Tajam24Jam.Com Jambi, 16 Juli 2025 – Seorang warga Kota Jambi bernama Pendi, yang berprofesi sebagai wiraswasta, mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kapolda Jambi. Pendi mengaku telah mengalami penindasan oleh Budiharjo selama lebih dari 3 tahun dan kriminalisasi selama lebih dari dua tahun, lantaran akses keluar masuk armada usahanya ditutup oleh warga bernama Budiharjo alias Acok. Dalam surat resmi yang juga ditembuskan ke berbagai pejabat daerah dan instansi hukum di Jambi, Pendi membeberkan bahwa 13 unit truk dan 1 alat berat miliknya terkurung di dalam gudang dan sisa armada lainnya tidak bisa keluar masuk gudang karena jalan umum (fasum) dan sebagian lahan miliknya dipagari secara sepihak oleh Budiharjo, yang mengklaim sebagai pemilik tanah dengan sertifikat SHM No. 826 an Hendri (mertua Budiharjo) Saya sudah berulang kali meminta Budiharjo untuk membuka pagar, namun mereka tetap menolak. Bahkan mereka menempatkan tiga unit truk usang secara sengaja di lahan saya untuk menghalangi akses,” ungkap Pendi dalam suratnya. Pendi menyebut, meskipun ia telah melaporkan kejadian ini kepada lurah, camat, hingga Polresta Jambi, namun proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bukti hasil pengukuran ulang dari BPN Jambi menunjukkan bahwa tidak ada tumpang tindih lahan, dan pagar milik Budiharjo memang dibangun di atas jalan umum dan tanah milik Pendi. Lebih lanjut, Pendi menegaskan bahwa dirinya terpaksa membongkar pagar tersebut demi kelangsungan usahanya. Namun, tindakan itu justru berujung pada kriminalisasi, setelah Budiharjo melaporkannya ke Polda Jambi dengan tuduhan melakukan perusakan terhadap tiga mobilnya. Pendi dan dua karyawannya bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka akibat penyidikan Subdit III Jatanras Polda Jambi, meskipun kerusakan mobil yang disangkakan hanya berupa penyok kecil dan variasi kerang tambahan yang nilainya tidak lebih dari Rp 50.000. Saya dikriminalisasikan. Kerusakan mobil itu sangat kecil tapi saya dan karyawan dijadikan tersangka. Ini sudah bukan lagi masalah lahan, tapi persoalan ketidakadilan hukum,” ujarnya. Pendi juga menuding ada dugaan keberpihakan oknum penegak hukum yang membiarkan Budiharjo kembali menghalangi akses gudang milik Pendi padahal sudah jelas berdasarkan hasil ukur ulang bahwa lahan itu milik Pendi. Ia menambahkan, akibat konflik yang tak kunjung selesai ini, bisnisnya mengalami kerugian besar karena aktivitas pengangkutan barang menggunakan truk dan alat berat tidak bisa dilakukan. Saya sudah terzolimi sejak Mei 2022. Armada tidak bisa beroperasi. Bisnis saya lumpuh. Saya minta keadilan ditegakkan,” tegasnya. Surat permohonan yang dibuat oleh Pendi turut dilampiri bukti-bukti pendukung seperti fotokopi SP2HP dari Polresta Jambi, surat ukur BPN, fotokopi SP3 dari Subdit IV atas laporan Budiharjo, dan surat panggilan tersangka dari penyidik Subdit III Jatanras di bawah Dirreskrimum Manang Soebeti. Kasus ini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak karena mencerminkan Dugaan lemahnya penegakan hukum dan potensi penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak yang seharusnya melindungi warga. Pendi berharap aparat penegak hukum di Jambi, baik dari unsur kejaksaan maupun kepolisian, segera bertindak adil dan menghentikan kriminalisasi dan penindasan dari Budiharjo terhadap dirinya serta karyawan-karyawannya. Penulis Tim

Read More

Sangat Miris! Jaringan Narkoba Di Mentok Jadi Pengedar Narkoba

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Kamis 24 Juli 2025 – Sungguh memprihatinkan. Tiga orang yang masih memiliki hubungan keluarga diungkap sebagai pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Kp. Air Samak, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Polsek Mentok bersama Satresnarkoba Polres Bangka Barat, Kamis 24 Juli 2025. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengungkapkan bahwa ketiga pelaku masing-masing berinisial K.S. (35), P. (52), dan G.P.K. (37), ditangkap pada Rabu, 23 Juli 2025. Ironisnya, ketiganya merupakan satu keluarga yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu-sabu. “Ini sangat miris. Ketiganya adalah keluarga yang seharusnya saling menjaga dan mendidik, tapi justru bersama-sama terlibat dalam kejahatan narkotika,” ujar Iptu Yos. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah salah satu pelaku. Tim Unit Res-Intel Polsek Mentok langsung melakukan penyelidikan dan pada pukul 16.00 WIB berhasil menggerebek rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 17,33 gram sabu-sabu yang telah dipaketkan dalam plastik bening berbagai ukuran, timbangan digital, serta alat komunikasi dan kendaraan. Tidak lama setelah itu, dari hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan satu pelaku lainnya yang juga anggota keluarga mereka. Di rumah pelaku ketiga, polisi kembali menemukan 0,37 gram sabu, plastik klip bening, dan uang tunai hasil transaksi. “Modus mereka cukup terstruktur. Mereka menyimpan, memisahkan, dan memasarkan narkoba dari rumah yang mereka tempati, dengan pembagian tugas yang diduga sudah berjalan cukup lama,” jelas Iptu Yos. Ketiganya kini telah diamankan di Mapolsek Mentok dan dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun. Kasus ini menjadi peringatan keras akan betapa merusaknya narkoba, bahkan hingga membuat satu keluarga rela terlibat dalam bisnis haram tersebut. “Kami tidak akan mentoleransi siapa pun yang bermain-main dengan narkoba, apalagi sampai melibatkan keluarga sebagai jaringan. Ini bukan hanya tindak pidana, tapi juga pengkhianatan terhadap masa depan,” tegas Kapolres melalui Kasi Humas. Polres Bangka Barat mengajak seluruh masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba demi menjaga generasi dan lingkungan tetap bersih. Penulis Tim

Read More

POLRES BANGKA BARAT UNGKAP KASUS PEREDARAN NARKOTIKA, 3 ORANG DITANGKAP TERMASUK MASIH DALAM SATU KELUARGA

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Kamis 24 Juli 2025 – Satuan Reserse Kriminal Polsek Mentok bersama Unit Res-Intel berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan, yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga, Kamis 24 Juli 2025. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. “Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim Unit Res-Intel Polsek Mentok melakukan penyelidikan pada Rabu, 23 Juli 2025, dan berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial K.S. (35) dan P. (52) di sebuah rumah di Kp. Air Samak, Kelurahan Menjelang. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah paket sabu-sabu dan perlengkapan yang digunakan untuk mengemas dan menimbang narkotika,” ungkap Iptu Yos Sudarso. Dari hasil penggeledahan pertama, petugas menemukan 17,33 gram sabu-sabu yang terbagi dalam 17 paket klip plastik berbagai ukuran, timbangan digital, handphone, serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk operasional. Tak berhenti di situ, hasil pengembangan lebih lanjut kembali mengarahkan petugas pada satu nama lain yaitu G.P.K. (37), yang masih memiliki hubungan keluarga dengan dua pelaku pertama. G.P.K. diamankan di rumah yang sama dan setelah digeledah, ditemukan kembali 0,37 gram sabu-sabu serta uang tunai yang diduga hasil transaksi. “Ketiga pelaku ini masih memiliki hubungan keluarga dan diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Bangka Barat. Ini tentu menjadi perhatian serius kami, karena peredaran narkotika tidak hanya merusak individu tapi juga menghancurkan struktur keluarga dan masyarakat,” lanjut Iptu Yos. Saat ini, ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mentok untuk penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun. Kapolres Bangka Barat mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. “Kami apresiasi keberanian masyarakat yang telah memberikan informasi. Polres Bangka Barat akan terus konsisten dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami,” tutup Iptu Yos. Penulis Tim

Read More

Bidhumas Polda Jambi Gelar Pelatihan Konten Kreator untuk Tingkatkan Kualitas Komunikasi Digital Polri

Tajam24Jam.Com Jambi, 24 Juli 2025 – Dalam upaya memperkuat strategi komunikasi publik yang efektif dan responsif di era digital, Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Jambi menggelar Pelatihan Konten Kreator, Kamis (24/07), yang diikuti oleh para admin media sosial dari jajaran Polres dan satuan kerja (Satker) di lingkungan Polda Jambi. Pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan kemampuan teknis dan kreativitas para admin dalam mengelola platform media sosial institusi. Tujuannya agar informasi yang disampaikan ke masyarakat menjadi lebih menarik, informatif, serta berdampak positif terhadap citra Polri di mata publik. Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto, dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran media sosial sebagai jembatan komunikasi antara Polri dan masyarakat. Saya harap melalui pelatihan ini, seluruh admin media sosial dari jajaran Polres dan Satker Polda Jambi bisa mendapatkan pembelajaran yang bermanfaat dan aplikatif. Jangan hanya sekadar hadir, tapi serap ilmunya dan terapkan dalam tugas sehari-hari,” tegasnya. Pelatihan ini menghadirkan narasumber profesional di bidang produksi konten digital, termasuk pelatihan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam strategi komunikasi dan optimalisasi media sosial. Selain sesi pemaparan materi, kegiatan ini juga membuka ruang diskusi interaktif. Para peserta berbagi pengalaman dan tantangan yang mereka hadapi dalam pengelolaan akun media sosial masing-masing satuan kerja. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Bidhumas Polda Jambi dalam membentuk insan Humas Polri yang kreatif, adaptif, dan responsif terhadap dinamika informasi publik. Pelatihan ini sekaligus mendorong institusi Polri untuk terus mendekatkan diri dengan masyarakat melalui komunikasi digital yang humanis dan terpercaya. Penulis Tim

Read More

Kapolda Jambi Terima Audiensi Rektor UNJA, Bahas Penguatan Sinergi Dunia Pendidikan dan Kepolisian

Tajam24Jam.Com Jambi, 23 Juli 2025 – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menerima kunjungan audiensi dari Rektor Universitas Jambi (UNJA), Prof. Dr. Helmi beserta jajaran pimpinan universitas di ruang kerjanya pada Rabu (23/07). Pertemuan ini berlangsung dalam suasana akrab dan penuh kehangatan. Dalam kunjungan tersebut, Rektor UNJA didampingi para Wakil Rektor, yakni Prof. Dr. Hafrida (Wakil Rektor I), Prof. Dr. Ir. Defison (Wakil Rektor II), Prof. Dr. Fauzi Syam (Wakil Rektor III), Prof. Dr. Revis Asra (Wakil Rektor IV), serta Dekan Fakultas Hukum Dr. Hartati. Sementara itu, Kapolda Jambi turut didampingi oleh sejumlah pejabat utama Polda Jambi, antara lain Karo SDM Kombes Pol. Handoko, Dirintelkam Kombes Pol. Hendri Hotuguan Siregar, dan Kabid Humas Kombes Pol. Mulia Prianto. Dalam sambutannya, Rektor UNJA menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat yang diberikan Kapolda Jambi. Ia berharap kolaborasi antara UNJA dan Polda Jambi dapat diperluas ke berbagai bidang, khususnya pendidikan hukum, pelatihan kepemimpinan, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. “Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan mendukung tugas-tugas kepolisian melalui pendekatan akademik,” ujar Prof. Dr. Helmi. Menanggapi hal tersebut, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menyambut baik inisiatif tersebut dan menegaskan pentingnya sinergi antara institusi pendidikan dan kepolisian dalam membangun masyarakat yang cerdas hukum dan berwawasan kebangsaan. “Kami sangat terbuka terhadap bentuk kerja sama yang mendukung tugas-tugas kepolisian, khususnya yang berbasis pada akademik dan riset. Ini sejalan dengan semangat Polri Presisi dan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Kapolda. Audiensi ini bertujuan mempererat silaturahmi serta memperkuat sinergitas antara institusi Kepolisian dan dunia akademik, khususnya di Provinsi Jambi. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Gelar Rakernis SDM 2025, Kapolda Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Polri

Tajam24Jam.Com Jambi, 23 Juli 2025 – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Sumber Daya Manusia (SDM) Tahun Anggaran 2025 dengan mengusung tema “SDM Polri yang Unggul, Adaptif, dan Berintegritas Guna Mendukung Terwujudnya Asta Cita.” Kegiatan yang digelar di Gedung Siginjai Lantai 3 Mapolda Jambi ini dibuka secara resmi oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar. Turut hadir Wakapolda Jambi, Brigjen Pol. M. Mustaqim, para Pejabat Utama Polda Jambi, Wakapolres jajaran, serta Kasubag Renmin dan operator SDM dari seluruh satuan kerja Polda Jambi. Hadir pula sebagai narasumber, Lektor Fakultas Hukum Universitas Jambi, Mochammad Farisi, S.H., LL.M. Dalam sambutannya, Kapolda Jambi menegaskan bahwa Rakernis ini harus menjadi momentum refleksi, evaluasi, dan peningkatan kualitas bagi seluruh personel SDM Polri. Saya berharap hari ini bukan hanya sekadar Rakernis, tapi menjadi momen introspeksi bagi kita semua. SDM merupakan bagian terpenting karena memiliki peran vital dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memastikan pelayanan publik yang berkualitas,” tegas Kapolda. Lebih lanjut, Irjen Pol. Krisno H. Siregar menekankan pentingnya penguatan SDM Polri yang meliputi aspek perencanaan, pengembangan personel, hingga pemenuhan kesejahteraan anggota. Ia juga menginstruksikan seluruh jajaran untuk mendukung penuh program pemerintah, khususnya di bidang pertanian dan ketahanan pangan, melalui koordinasi lintas sektor serta edukasi kepada masyarakat. Rangkaian kegiatan Rakernis diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa bersama, laporan singkat dari Ketua Pelaksana Rakernis, serta penayangan video selayang pandang Biro SDM Polda Jambi. Acara ditutup dengan sesi foto bersama dan penutupan resmi. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Jambi untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia Polri yang profesional, berintegritas, dan adaptif dalam menjawab tantangan zaman serta kebutuhan masyarakat. Penulis Tim

Read More

Ditreskrimsus Polda Jambi Ringkus Dua Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Batang Hari

Tajam24Jam.Com Jambi, Kamis 24 Juli 2025 – Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil meringkus dua pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Peninjauan, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari. Kedua tersangka berinisial OS (30) dan TP (45), keduanya ditangkap saat sedang melakukan aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar untuk persiapan penanaman setelah membeli lahan dari seseorang berinisial B, yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian untuk diambil keterangan. Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis, 17 Juli 2025 lalu, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga kuat melakukan pembakaran lahan untuk kepentingan pribadi. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia saat konferensi di lobby Gedung Lama Mapolda Jambi , pada Kamis (24/07/2025). Taufik mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Gabungan Ditreskrimsus Polda Jambi, Satreskrim Polres Batanghari, dan Unit Reskrim Polsek Maro Sebo. “Kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran lahan ini. Keduanya diamankan di lokasi berbeda, namun masih dalam wilayah yang berdekatan. Kedua pelaku dilaporkan melalui dua laporan polisi terpisah,” ujarnya. Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Desa Peninjauan. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati pelaku sedang melakukan pengumpulan tumpukan kayu dan mulai membakar area lahan. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa lahan tersebut merupakan hasil pembelian dari seseorang berinisial B. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan membuka lahan secara manual, lalu melakukan pembakaran sebagai langkah pembersihan awal. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai antara setengah hektare hingga satu hektare. Saat ini pihak kepolisian tengah mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik awal lahan dan kemungkinan adanya jaringan pelaku yang kerap membuka lahan dengan cara serupa. Taufik juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan metode pembakaran untuk membuka lahan, karena selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga berisiko menimbulkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang luas serta berdampak buruk pada kualitas udara dan kesehatan masyarakat. “Penegakan hukum terhadap pembakar lahan akan terus kami lakukan secara konsisten. Kami berharap ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba merusak lingkungan dengan cara yang melanggar hukum,” pungkasnya. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 78 ayat 3 jo Pasal 50 ayat 3 huruf) dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar bagi yang dengan sengaja membuka lahan pada kawasan hutan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 108 jo Pasal 69): Mengancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar bagi yang melakukan pembakaran lahan. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPIDANA Mengatur tentang pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Bekuk Pengedar Narkoba di Puding Besar, Warga Tempilang Apresiasi Tindakan Tegas Polisi

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Rabu 23 Juli 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat kembali mencetak prestasi dalam perang melawan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Rabu, 23 Juli 2025. Dalam sebuah operasi gabungan bersama Polsek Tempilang, aparat berhasil menangkap seorang pria berinisial S alias Bebe, yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Bangka, termasuk Kecamatan Tempilang. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yakni tersangka bernama SA yang diamankan lebih dulu pada 21 Juli 2025. Dalam pengakuannya kepada penyidik, SA mengungkap bahwa sabu yang dimilikinya diperoleh dari S. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Gabungan bergerak menuju kediaman S di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar. Dengan didampingi Ketua RT setempat, penggeledahan dilakukan terhadap mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu milik tersangka. Dari dalam laci dashboard kendaraan, petugas menemukan satu paket sabu ukuran besar dan 15 paket kecil lainnya yang disimpan rapi dalam sebuah wadah berwarna kuning. Total berat bruto barang bukti sabu mencapai 9,35 gram. Selain itu, diamankan pula sejumlah barang pendukung seperti plastik klip, potongan pipet, dan satu unit ponsel. Tersangka S langsung dibawa ke Mako Polres Bangka Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan kini sedang menjalani proses penyidikan mendalam guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Keberhasilan ini disambut hangat oleh warga Kecamatan Tempilang, yang merasa lega atas tindakan cepat dan tegas dari jajaran kepolisian. Salah satu tokoh masyarakat Tempilang, Medi Hestri, menyampaikan apresiasinya terhadap Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., beserta seluruh jajaran. Ia menyebut bahwa keberanian polisi dalam membongkar jaringan narkoba ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini resah terhadap peredaran narkoba yang mengintai generasi muda. Menurutnya, penangkapan ini adalah bukti nyata bahwa Polres Bangka Barat memiliki komitmen kuat dalam menjaga ketertiban dan masa depan masyarakat dari bahaya narkotika. Ia pun berharap operasi semacam ini terus berlanjut dan mendapat dukungan penuh dari semua elemen masyarakat, termasuk para tokoh lokal, RT/RW, dan pemuda. Kapolres Bangka Barat, dalam keterangannya, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aktivitas peredaran narkoba dalam bentuk apapun. Ia menegaskan bahwa Polres Bangka Barat akan terus bekerja keras untuk memberantas sindikat narkoba hingga ke akar-akarnya, serta mengajak masyarakat agar turut berperan aktif dalam pelaporan dan pencegahan. “Ini adalah komitmen kami. Kami tidak akan membiarkan narkoba merusak generasi muda kita. Terima kasih kepada masyarakat yang telah mendukung langkah kami,” pungkas Kapolres. Penulis Tim

Read More

Lapas Perempuan Jambi Berikan Remisi Kepada 1 Orang Anak Binaan

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 23 Juli 2025 INFO_PAS – Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi memperingati Hari Anak Nasional tahun 2025 bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Jambi pada Rabu (23/7/2025). Dalam rangkaian kegiatan tersebut Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi Meita, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi atau Pengurangan Masa Pidana kepada 1 Anak Binaan Pemasyarakatan Lapas Perempuan Kelas II Jambi. Anak binaan pemasyarakatan berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yaitu anak yang telah berumur 14 tahun namun belum mencapai 18 tahun sedang menjalani masa pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. “pidana penjara merupakan pilihan terakhir dalam perkara pidana anak dibawa umur, sehingga 1 anak binaan yang mendapatkan remisi ini diharapkan mendapatkan pembinaan yang tepat dan baik”, jelas Meita Eriza selaku Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi. Para anak binaan di dalam Lapas Perempuan diberikan berbagai program pembinaan baik secara kepribadian atau pun keterampilan. Secara kepribadian, para anak binaan telah dibuatkan program acara keagamaan yang terjadwal. “Jangan lupakan juga bahwa Lapas Permpuan Jambi ini juga sinergi dengan Dinas Pendidikan dan pihak ketiga untuk membantu para anak binaan ini bisa mendapat ijazah melalui mekanisme sekolah di dalam atau ujian kejar paket”, tambah Meita. Kegiatan ditutup dengan pemberian remisi kepada 1 orang anak binaan yang mendapatkan remisi sebanyak 2 bulan. Dilanjutkan dengan foto bersama. (Basri Andi)

Read More

“Polantas Hadir” Melalui RRI Sat Lantas Polresta Jambi Sosialisasikan Operasi Patuh Siginjai 2025

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, Selasa 22 Juli 2025 – Pelaksanaan Operasi Patuh Siginjai 2025 telah berlangsung selama satu Minggu, dan tinggal satu Minggu lagi pelaksanan operasi patuh Siginjai 2025 berkahir tepatnya tanggal 27 Juli 2025. Selain pelaksanaan dilapangan, Satlantas Polresta Jambi juga melakukan sosialisasi melalui RRI Kota Jambi (22/07) pukul 09.00 wib. Kasat Lantas Polresta Jambi melalui Kasi Humas Polresta Jambi menyampaikanSasaran dari himbauan sosialisasi adalah kepada para pendengar setia atau audience RRI Kota Jambi. Melalui tema“Polantas hadir”sosialisasi terkait operasi patuh siginjai 2025 mulai dari tanggal 14 juli – 27 juli 2025. Pemasangan spanduk dan sticker serta pembagian lef flet terkait Ops Patuh Siginjai 2025. Himbauan peyuluhan terkait keselamatan dalam berkendara kepada Pendengar RRI Kota Jambi.Himbauan Larangan kendaraan Over Dimensi Dan Over Loading kepada pendengar RRI Kota Jambi. Tujuan agar terciptanya pemahaman masyarakat bahwa dilaksanakan ops patuh siginjai 2025. Terciptanya Kamseltibcar Lantas yang kondusif di Kota Jambi. Meminimalisir kejadian Laka Lantas, Tercipta Pemahaman tentang aturan dan rambu rambu lalu lintas, Tercipta hubungan emosional kedekatan antara Polantas dengan Lapisan Masyarakat dan Antisipasi 3C (Curat, Curas, Curanmor). Kegiatan di RRI dilaksanakan olehPersonil Satgas Preemtif Kamseltibcar lantas Satlantas Polresta Jambi “ungkap Kasi Humas IPDA Deddy”. Penulis Tim

Read More