‎Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang Hadiri Pembukaan Festival Sungai Batanghari 2026‎

‎Tajam24Jam.Com Jambi,14 Agustus 2026 – Pembukaan Festival Sungai Batanghari Tahun 2026 yang berlangsung meriah di Kota Jambi, Jumat (14/08/2026) malam.‎‎Festival tersebut mengangkat potensi adat dan budaya Melayu Jambi sekaligus menjadi momentum untuk mendorong pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masyarakat.‎‎Kegiatan turut dihadiri Gubernur Jambi Al Haris, perwakilan Menteri Pariwisata, Wali Kota Jambi Maulana, Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, Kasi Pers Korem 042/Gapu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, perwakilan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi, Kapolsek Jambi Selatan, babhinkamtibmas, Forkopimda, serta masyarakat.‎‎Suasana festival semakin semarak dengan hadirnya berbagai pelaku UMKM, pertunjukan seni dan budaya, pameran batik Jambi, serta penampilan yang menggambarkan aktivitas perdagangan masyarakat pada masa lalu di sepanjang Sungai Batanghari.‎‎Dalam pertunjukan tersebut, Sungai Batanghari digambarkan sebagai bagian penting dalam sejarah perekonomian Jambi. Pada masa lalu, sungai menjadi salah satu jalur perdagangan dan aktivitas jual beli berbagai komoditas, termasuk rempah-rempah yang menjadi kekayaan alam Jambi.‎‎Rangkaian kegiatan pembukaan Festival Sungai Batanghari Tahun 2026 berlangsung meriah. Seluruh rangkaian acara dapat disaksikan masyarakat provinsi Jambi. Penulis Tim

Read More

Dugaan Peredaran Kayu Ilegal di Mayang Disorot, AMUK Desak Polresta Jambi Bertindak

Tajam24Jam.Com JAMBI, 13 Agustus 2026 — Dugaan peredaran kayu ilegal di kawasan Mayang, wilayah hukum Polsek Kota Baru, Polresta Jambi, kembali menjadi sorotan. Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum. Desakan tersebut disampaikan AMUK saat menggelar aksi di Mapolresta Jambi, Kamis (13/8/2026). Mereka menyoroti dugaan aktivitas pengolahan dan perdagangan kayu tanpa dokumen atau perizinan yang sah, termasuk jenis kayu Bulian, Tembesu dan jenis kayu lainnya. AMUK menyebut persoalan tersebut telah beberapa kali disampaikan kepada Polresta Jambi, termasuk melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter). Namun, hingga aksi digelar, AMUK mempertanyakan tindak lanjut konkret terhadap dugaan aktivitas tersebut. Orator AMUK, Rusdi, meminta aparat tidak berhenti pada penerimaan laporan maupun forum hearing. Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.“Jangan hanya sebatas menerima laporan atau hearing. Kalau memang ditemukan dugaan pelanggaran, lakukan penyelidikan dan penindakan sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah ada pembiaran,” tegas Rusdi. Dalam tuntutannya, AMUK meminta Polresta Jambi melakukan pemeriksaan terhadap bangsal atau tempat pemotongan kayu yang diduga tidak memiliki legalitas. Jika terbukti melanggar hukum, mereka meminta tempat tersebut ditindak sesuai ketentuan, termasuk terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat apabila unsur pidananya terpenuhi. AMUK juga mendorong dilakukannya pemeriksaan terhadap dokumen legalitas hasil hutan dan asal-usul kayu yang beredar. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan kayu yang diperdagangkan berasal dari sumber yang sah dan dilengkapi dokumen sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, AMUK meminta aparat mendalami dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam rantai pengolahan maupun perdagangan kayu tersebut. Kapolsek Kota Baru dan Unit Tipidter Polresta Jambi diminta serius menindaklanjuti informasi masyarakat berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan.AMUK juga mengingatkan, apabila dalam proses penanganan nantinya ditemukan dugaan pembiaran atau kelalaian, mereka meminta Kapolda Jambi melakukan evaluasi terhadap jajaran yang bertanggung jawab. Aksi AMUK di Mapolresta Jambi berlangsung aman dan tertib dengan pengawalan personel Polresta Jambi.Sementara itu, perwakilan AMUK, Husnan, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin aksi tersebut berhenti sebagai penyampaian aspirasi semata. AMUK, kata dia, siap bersinergi dengan Polresta Jambi sekaligus mengawal perkembangan penanganan dugaan peredaran kayu ilegal di kawasan Mayang.“AMUK akan terus mengawal persoalan ini. Kami siap bersinergi dengan Polresta Jambi, tetapi kami juga meminta agar aspirasi masyarakat benar-benar ditindaklanjuti secara profesional dan terbuka,” tegas Husnan. Dugaan tersebut kini menjadi perhatian publik. Polresta Jambi diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai langkah penanganan yang dilakukan, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Catatan: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih berupa aspirasi dan laporan dari AMUK. Kepastian adanya pelanggaran hukum tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Secara hukum, pengelolaan dan peredaran hasil hutan wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Penanganan dugaan tindak pidana kehutanan dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait legalitas hasil hutan. Penulis Tim

Read More

Polresta Jambi Ungkap 149 Kasus Narkotika, 257 Tersangka Diamankan Selama Januari-Juli 2026

Tajam24Jam.Com JAMBI, 13 Agustus 2026 – Polresta Jambi mengungkap ratusan kasus tindak pidana narkotika selama periode Januari hingga Juli 2026. Dalam kurun waktu tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi menangani sebanyak 149 laporan polisi (LP) dengan total 257 tersangka, terdiri dari 237 laki-laki dan 20 perempuan. Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., saat memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika selama semester I 2026 serta hasil Operasi Antik 2026, di Gedung Satresnarkoba Polresta Jambi, Kamis (13/8/2026). Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta didampingi Kasat Narkoba AKP Tito Al Hafezt, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Wakasat Narkoba Iptu Joko Susilo, Kasi Propam, serta Kasi Humas Polresta Jambi. Kapolresta Jambi menyampaikan, peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Selain berdampak terhadap kesehatan fisik dan mental, penyalahgunaan narkotika juga dapat memicu berbagai tindak kejahatan lainnya. Sebagai bentuk komitmen dalam melindungi masyarakat, Satresnarkoba Polresta Jambi terus melakukan penegakan hukum sekaligus upaya pencegahan secara masif. Dari 149 kasus yang diungkap sepanjang Januari-Juli 2026, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 3.564,79 gram, ganja 129,37 gram, pil ekstasi 2.247,52 gram atau 5.447½ butir, serta etomidate sebanyak 20 refill dengan volume 15,6 mililiter.Dari pengungkapan tersebut, Polresta Jambi memperkirakan telah menyelamatkan 23.808 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan peran tersangka, terdapat 49 tersangka bandar, 109 tersangka pengedar, dan 99 tersangka pemakai.Sementara barang bukti yang telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tahap II terdiri dari sabu 780,44 gram, ganja 11,15 gram, serta pil ekstasi 35,68 gram atau 111½ butir. Kemudian, barang bukti yang telah dimusnahkan pada 5 Mei 2026 berupa sabu 2.483,16 gram dan pil ekstasi 2.101,71 gram atau 5.131 butir.Adapun sisa barang bukti yang masih berada dalam proses penanganan terdiri dari sabu 301,19 gram, ganja 118,22 gram, pil ekstasi 110,13 gram atau 205 butir, serta etomidate sebanyak 20 refill dengan volume 15,6 mililiter. Hasil Operasi Antik 2026Selain pengungkapan selama semester pertama, Polresta Jambi juga memaparkan hasil Operasi Antik 2026 yang dilaksanakan selama 20 hari, mulai 7 Juli hingga 27 Juli 2026.Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengungkap 34 kasus, melebihi target operasi sebanyak 10 kasus. Dengan demikian, terdapat 24 kasus non-target operasi yang turut berhasil diungkap. Dari 34 kasus tersebut, polisi mengamankan 60 tersangka, terdiri dari 49 laki-laki dan 11 perempuan.Barang bukti yang diamankan selama Operasi Antik 2026 meliputi sabu 117,28 gram, ganja 15,22 gram, serta pil ekstasi 17,64 gram atau 40 butir. Polresta Jambi memperkirakan pengungkapan tersebut berhasil menyelamatkan 687 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.Adapun berdasarkan peran tersangka, terdapat 8 tersangka bandar, 26 tersangka pengedar, dan 26 tersangka pemakai.Kapolresta Jambi menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tersebut tidak terlepas dari dukungan dan partisipasi aktif masyarakat serta berbagai pihak terkait. Ia pun mengajak seluruh masyarakat Kota Jambi untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.“Seluruh masyarakat Jambi kami imbau untuk melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana atau peredaran narkotika melalui Call Center 110,” pungkas Kapolresta Jambi. Upaya pemberantasan narkotika tersebut merupakan bagian dari tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari dampak penyalahgunaan narkotika. Penulis Tim

Read More

Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Pria Diduga Edarkan Sabu dan Ekstasi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 12 Agustus 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi menangkap seorang pria berinisial ES (30), yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan puluhan paket diduga narkotika jenis sabu serta sejumlah pil ekstasi. Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kasat Resnarkoba AKP Tito Al Hafezt mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Oyo Benteng Kost, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.“Tim 2 Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Pada Senin malam, petugas mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial ES,” ujar Tito, Rabu (12/8/2026). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik gula merek Rose Brand yang berisi dua paket kecil diduga sabu dan dua butir pil ekstasi berwarna krem dengan logo Casper.Berdasarkan pemeriksaan awal, ES mengaku barang tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial A. Polisi menyebut keberadaan A masih dalam proses penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, ES juga mengaku masih menyimpan narkotika lainnya di dalam sebuah tas yang berada di mobil miliknya.“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tas tersebut, petugas kembali menemukan 49 paket diduga narkotika jenis sabu dan delapan butir pil ekstasi,” jelas Tito. Polisi Geledah RumahPengembangan kasus kemudian dilakukan dengan menggeledah rumah ES yang berada di kawasan Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika. Selain barang tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni empat plastik klip bening ukuran sedang, enam plastik klip bening ukuran kecil, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan, satu plastik gula merek Rose Brand, satu unit mobil dan satu unit telepon seluler. Hasil pemeriksaan urine terhadap ES juga menunjukkan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.“Yang bersangkutan saat ini sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Tito. Dijerat UU NarkotikaAtas perkara tersebut, ES dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan pidana sebagaimana disebutkan penyidik dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Proses hukum terhadap ES masih berlangsung. Polisi juga masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak lain yang diduga berkaitan dengan asal-usul maupun peredaran narkotika tersebut. Catatan: Status ES dalam pemberitaan ini masih sebagai terduga/tersangka sesuai proses hukum yang berjalan, dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penulis Tim

Read More

Tiga Tersangka Curanmor Ditangkap Polsek Kota Baru, Motor Korban Berhasil Diamankan

Tajam24Jam.Com JAMBI, 7 Agustus 2026 – Jajaran Polsek Kota Baru, Polresta Jambi, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di halaman Oko Laundry, Jalan Sunan Drajat RT 01, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing Seftian Arafik (25), Muhammad Al Hajjil Asyary (24), dan Irwandy Saputra (23).Kasus ini dilaporkan oleh korban Emita Sari (26) melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/144/VIII/2026/SPKT/Polsek Kota Baru/Polresta Jambi/Polda Jambi tertanggal 7 Agustus 2026.Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 11.30 WIB. Sebelumnya, sekitar pukul 08.00 WIB, korban tiba di tempat kerjanya di Oko Laundry dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BH 5124 AX di halaman tempat kerja.Saat diparkirkan, kunci kontak sepeda motor tersebut masih tertinggal pada switch motor. Sekitar pukul 11.30 WIB, korban melihat tiga pria yang tidak dikenal berada di sekitar lokasi dengan gerak-gerik mencurigakan. Berdasarkan keterangan kepolisian, satu orang kemudian mendekati dan menaiki sepeda motor milik korban, sementara dua orang lainnya berada di atas sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana sambil memantau situasi.Sepeda motor korban kemudian dibawa meninggalkan lokasi.Korban yang mengetahui kendaraannya dibawa pergi langsung berteriak meminta pertolongan dan berusaha mengejar. Namun, ketiga orang tersebut berhasil meninggalkan lokasi dengan membawa sepeda motor korban. Polisi Lakukan PenyelidikanSetelah menerima laporan, personel Unit Reskrim Polsek Kota Baru yang dipimpin Kapolsek Kota Baru Kompol Helrawaty Siregar, S.H., langsung melakukan penyelidikan.Polisi mengumpulkan informasi dan bukti petunjuk, termasuk melakukan pemetaan terhadap keberadaan orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke kawasan SPBU Mayang Mangurai, Alam Barajo, Kota Jambi.Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan Seftian Arafik yang saat itu melintas dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat milik korban. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengetahui keberadaan dua orang lainnya.Dari informasi tersebut, petugas bergerak menuju sebuah rumah di Jalan H. Ibrahim, Perumahan Amuntai RT 019, Kelurahan Rawa Sari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.Di lokasi itu, polisi mengamankan Muhammad Al Hajjil Asyary dan Irwandy Saputra. Petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vision warna abu-abu hitam dengan nomor polisi BH 2646 ZC yang disebut digunakan sebagai kendaraan sarana.Selanjutnya, ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kota Baru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi Ungkap Peran Masing-MasingDalam perkara ini, polisi menyebut Seftian Arafik berperan mengambil sepeda motor Honda Beat milik korban.Sementara Muhammad Al Hajjil Asyary dan Irwandy Saputra diduga berperan menunggu di atas sepeda motor sarana sambil memantau situasi di sekitar lokasi kejadian.Berdasarkan keterangan dalam press release kepolisian, ketiga tersangka juga tercatat pernah menjalani penahanan dalam perkara sebelumnya. Seftian Arafik disebut pernah ditahan pada 2023 dalam perkara pencurian kendaraan roda dua. Muhammad Al Hajjil Asyary pernah ditahan pada 2024 dalam perkara penggelapan kendaraan roda dua. Sedangkan Irwandy Saputra pernah ditahan pada 2024 dalam perkara pencurian kendaraan roda dua. Barang Bukti dan KerugianDari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Beat warna hitam nomor polisi BH 5124 AX beserta kunci kontak asli, BPKB dan STNK asli kendaraan. Selain itu, polisi mengamankan satu unit Yamaha Vision nomor polisi BH 2646 ZC, satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV saat kejadian, serta satu helai celana jeans panjang warna biru dongker yang disebut digunakan salah satu tersangka saat kejadian. Kerugian materiel yang dialami korban ditaksir sekitar Rp8 juta.Dijerat Pasal 477 KUHPAtas perkara tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Dalam press release kepolisian disebutkan, pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, dengan nilai maksimal Rp500 juta. Ketiga tersangka saat ini menjalani proses hukum di Polsek Kota Baru untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.Polisi masih melanjutkan proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Dalam pemberitaan ini, ketiga orang tersebut disebut sebagai tersangka berdasarkan keterangan kepolisian. Status tersebut tetap tunduk pada asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penulis Tim

Read More

*Suasana Penuh Keakraban, Kapolresta Jambi Ajak Insan Pers Ngopi Bareng Perkuat Kemitraan dan Silaturhami* 

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, 05 Agustus 2026 – Suasana penuh keakraban saat Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang SIK MM ngopi bareng insan pers, dalam rangka perkuat kemitraan dan  mempererat tali silaturahmi  dengan insan pers, yang dilaksanakan di Aula Loka Manginti Lt 2 Mapolresta Jambi pada Rabu 05 Agustus 2026. Kegiatan coffe morning  mengusung tema “Mempererat Tali Silaturahmi Dan Perkuat Kemitraan  antara Polresta Jambi dengan Insan Pers Bersama Mewujudkan Sitkamtibmas dan Tangkal Hoax” kegiatan  dihadiri puluhan jurnalis dari berbagai media cetak, elektronik, televisi, dan media siber. Kapolresta Jambi didampingi Wakapolresta Jambi AKBP Nurhadiansyah SIK MH, para Pejabat Utama Polresta Jambi, para Kapolsek jajaran Polresta Jambi dan Humas Polresta Jambi. Kapolresta Jambi menyampaikan “terima kasih dan  apresiasi kepada seluruh insan pers yang telah menjadi mitra strategis Polresta Jambi, dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat”. Dikarenakan baru setengah bulan menjabat sebagai Kapolresta Jambi, masih banyak belum mengenal rekan jurnalis. Maka pada kesempatan coffe morning ini terjalin komunikasi dan saling mengenal “ungkap Kombes Ananto”. Sambung beliau “rekan media semua yang menjadi mitra Polresta Jambi  memiliki peran  penting dalam mendukung tugas kepolisian terutama Polresta Jambi melalui pemberitaan yang akurat, berimbang, serta mampu memberikan edukasi kepada masyarakat dan berperan menangkal berita hoax”. Mari bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif. Polresta Jambi akan terbuka dan transparansi kepada rekan media, kita mengedepankan profesionalisme dalam setiap penanganan perkara,  serta berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Melalui kegiatan ini, diharapkan hubungan kemitraan antara Polresta Jambi dengan insan pers  semakin mantap, sehingga komunikasi yang telah terjalin dengan baik dapat terus ditingkatkan, peran media mengawal dan mengkoreksi, kritik membangun, agar  terwujudnya pelayanan Polri yang Presisi dan semakin dipercaya masyarakat, “pungkas Kombes Pol Ananto Herlambang”. Dilanjutkan sambutan dari perwakilan insan pers  diakhiri ramah tamah, kegiatan berjalan penuh keakraban dan lancar. Penulis Tim

Read More

Polsek Telanaipura Ungkap Empat Kasus Kriminal, Pelaku Penganiayaan hingga Curanmor Dibekuk

Tajam24Jam.Com JAMBI, 30 Juli 2026 – Polsek Telanaipura, Polresta Jambi, berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana berbeda sepanjang Juli 2026. Kasus yang berhasil diungkap meliputi penganiayaan, dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat), serta kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Seluruh tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Informasi ini sesuai dengan rilis resmi Polsek Telanaipura, Kamis 30/7/2026. Kasus pertama adalah penganiayaan yang terjadi di kawasan Pasar Angso Duo, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, pada 22 Juli 2026 sekitar pukul 06.30 WIB. Korban, Rokimi (37), mengalami luka tusuk di bagian punggung kiri dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Polisi menangkap tersangka berinisial SP (53) dan menyita sebilah pisau sepanjang 20 sentimeter sebagai barang bukti. Tersangka dijerat Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kasus kedua merupakan pencurian dengan pemberatan terhadap seorang nasabah bank di Jalan Mayjen H.J. Singadekane, Telanaipura, pada 1 Juli 2026. Korban kehilangan tas berisi uang tunai Rp3 juta setelah kaca mobilnya dipecahkan saat berhenti di rumah makan. Berkat bantuan warga, pelaku berinisial MK (45) berhasil diamankan di lokasi sebelum diserahkan kepada polisi. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai, telepon genggam, serta pecahan kaca kendaraan. Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kasus ketiga adalah kepemilikan senjata tajam tanpa hak yang terjadi di sekitar Jembatan Aur Duri I, Kelurahan Teluk Kenali, pada 22 Juli 2026. Berawal dari laporan warga mengenai seorang pria yang diduga meminta uang kepada sopir mobil mogok, personel Polsek Telanaipura melakukan penggeledahan dan menemukan sebilah pisau sepanjang 19 sentimeter yang disimpan di jaket pelaku berinisial AF (46). Polisi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk diproses sesuai Pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, kasus keempat adalah pencurian dengan pemberatan yang menimpa dua anak di Jalan MPU Gandring, Kelurahan Solok Sipin. Kedua korban kehilangan telepon genggam saat sedang bermain pada 28 Juni 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal berhasil menangkap tersangka berinisial RA (22). Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, kotak ponsel, flashdisk, dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat beraksi. Tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kapolsek Telanaipura AKP Amran, S.H., M.H. menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Telanaipura. Penulis Tim

Read More

Kapolresta Jambi Bersama Forkopimda Berikan Imbauan kepada Pengunjung Tempat Hiburan Malam Menjelang Berakhirnya Operasi Antik 2026

Tajam24Jam.Com POLRESTA JAMBI, 25 Juli 2026 – Menjelang berakhirnya pelaksanaan Operasi Antik 2026 yang akan berakhir pada 27 Juli 2026, Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M. bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Jambi melaksanakan kegiatan pemberian imbauan kepada pengunjung dan pengelola tempat hiburan malam di Kota Jambi, Sabtu (25/7/2026) malam. Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 23.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., didampingi Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., Dandim 0415/Jambi Kolonel Inf. Putra Negara, S.H., M.Han., Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, serta diikuti jajaran Polresta Jambi, Satpol PP, Dinas Perhubungan Kota Jambi, dan instansi terkait lainnya. Adapun lokasi yang menjadi sasaran kegiatan yaitu HELENS’S PLAY MART JAMBI di Jalan Sultan Thaha dan X-TWO Karaoke & Lounge di Jalan Sisingamangaraja, Kota Jambi. Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Jambi bersama Forkopimda memberikan imbauan kepada pengelola dan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat hiburan, sehingga tercipta suasana yang aman, nyaman, dan kondusif. Kapolresta Jambi menegaskan bahwa Operasi Antik 2026 merupakan bentuk komitmen Polri bersama pemerintah daerah dan seluruh unsur terkait dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Jambi. Menjelang berakhirnya operasi pada 27 Juli 2026, diharapkan seluruh lapisan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika dan turut berperan aktif dalam mencegah peredarannya. Dari hasil kegiatan, saat tim tiba di HELENS’S PLAY MART JAMBI maupun X-TWO Karaoke & Lounge,Kapolresta Jambi menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada pihak pengelola agar terus mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan tempat hiburan malam. Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, sekaligus memperkuat sinergi Forkopimda dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, tertib, dan kondusif di Kota Jambi. Penulis Tim

Read More

Kompak, Kapolresta Jambi bersama Walikota, Ketua DPRD dan Dandim 0415 Jambi Patroli Gabungan Pastikan Keamanan Masyarakat

Tajam24Jam.Com JAMBI, 25 Juli 2026 – Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M mengikuti apel gabungan dari TNI-Polri, dan Pemerintah Kota Jambi dipimpin Wali Kota Jambi Dr dr H Maulana di Lapangan Kantor Wali Kota Jambi dan turut diikuti Forkompimda pada Sabtu Malam (25/7/2026). Apel tersebut dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk memastikan keamanan, kenyamanan di tengah masyarakat saat malam akhir pekan. Usai apel, personel langsung disebar ke berbagai titik rawan dengan pola patroli yang berlangsung hingga pagi hari menggunakan sistem pergantian personel. Adapun dari kepolisian mengerahkan sebanyak 374 personel gabungan yang terdiri dari personel Polresta Jambi dan Polda Jambi dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) guna mengantisipasi aksi geng motor, kenakalan remaja, serta tindak pidana 3C (curat, curas, dan curanmor) di wilayah Kota Jambi. Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M menegaskan, patroli yang dilakukan tidak hanya berfokus pada pencegahan tindak kriminalitas, tetapi juga mengedepankan langkah preventif melalui pendekatan kepada para remaja yang masih berkumpul di malam hari. “Kegiatan ini untuk mengantisipasi kenakalan remaja. Sambil patroli nanti kami juga akan menghimbau anak-anak yang masih berada di jalan agar segera pulang ke rumah dan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu keamanan maupun membahayakan diri sendiri,” ujar Kapolresta Jambi. Menurutnya, kehadiran polisi di lapangan diharapkan mampu mencegah munculnya aksi geng motor maupun kejahatan jalanan lainnya, sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman. Sementara itu, Wali Kota Jambi menekankan bahwa meskipun sistem pengawasan melalui CCTV telah terpasang di sejumlah titik di Kota Jambi, kehadiran petugas di lapangan tetap memiliki peran yang sangat penting. “Walaupun CCTV sudah terpasang di Kota Jambi, namun kehadiran petugas juga menjadi hal yang tak kalah penting. Kita tidak bisa bekerja sendiri. Kita perlu sinergitas antara Forkopimda Kota Jambi, ketua RT, dan juga masyarakat. Keamanan ini menjadi tanggung jawab bersama untuk mewujudkan Kota Jambi yang aman,” ujar Wali Kota Jambi. Melalui KRYD yang dilaksanakan secara berkesinambungan tersebut, Polresta Jambi bersama unsur Forkopimda berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta menekan potensi gangguan keamanan, khususnya aksi geng motor, kenakalan remaja, dan kejahatan 3C di Kota Jambi. Penulis Tim

Read More

Operasi Antik 2026 Segera Berakhir, Polresta Jambi Terus Gencarkan Razia Tempat Hiburan Malam

Tajam24Jam.Com POLRESTA JAMBI, 24 Juli 2026 – Menjelang berakhirnya pelaksanaan Operasi Antik 2026 pada 27 Juli 2026, Polresta Jambi terus mengintensifkan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Salah satu kegiatan yang dilaksanakan adalah razia di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Jambi pada Jumat (24/7/2026) mulai pukul 23.00 WIB hingga selesai. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K.,M.M., didampingi Kabag Ops Kompol Yumika Putra, S.H.,M.H., dan Kasat Resnarkoba AKP Tito Al Hafezt, S.Tr.K.,S.I.K.,M.H. serta turut terlibat personel gabungan dari Satresnarkoba, Satintelkam, Satsamapta (Srigala Kota), Bag Ops, Sidokkes, Sie Humas, dan Sipropam. Razia menyasar lima lokasi hiburan malam yang dinilai memiliki potensi kerawanan terhadap penyalahgunaan narkotika, yakni; Grand House di Jalan Kapten Pattimura, Karaoke Adinda dan Karaoke Bunda di Jalan DI Panjaitan, Luna di Jalan Prof. Dr. Moh. Yamin, serta Dinasti di Lorong Idola, Kota Jambi. Di lokasi pertama, Grand House yang berada di Jalan Kapten Pattimura, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, petugas tidak menemukan adanya pengunjung sehingga tidak dilakukan pemeriksaan urine. Kondisi serupa juga ditemukan dilokasi kedua Karaoke Adinda, lokasi ketiga Karaoke Bunda di kawasan Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Jelutung, yang masih belum beroperasi penuh saat razia berlangsung sehingga tidak terdapat pengunjung untuk dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke lokasi keempat yakni; Hburan malam Luna, Jalan Prof. Dr. Moh. Yamin, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung. Di lokasi ini, petugas melakukan tes urine secara acak terhadap 14 orang pengunjung. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim Sidokkes, seluruhnya dinyatakan negatif dari penyalahgunaan narkotika. Selanjutnya, tim bergerak kelokasi kelima, yakni; ke Dinasti di Lorong Idola, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung. Di lokasi tersebut dilakukan pemeriksaan terhadap 2 orang pengunjung, dan hasil tes urine keduanya juga menunjukkan negatif dari penyalahgunaan narkotika. Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K.,M.M. melalui Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto, menyampaikan; bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Operasi Antik 2026 yang akan berakhir pada 27 Juli 2026. Meski demikian, upaya pemberantasan narkotika tidak akan berhenti setelah operasi selesai. “Operasi Antik merupakan bentuk komitmen Polresta Jambi dalam menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kegiatan ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan langkah preventif melalui kehadiran personel kepolisian di tengah masyarakat agar tercipta rasa aman dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujar Iptu Edy Haryanto. Ia juga mengimbau kepada seluruh pengelola tempat hiburan malam agar tetap mematuhi ketentuan hukum, meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas di tempat usahanya, serta berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Masyarakat juga diharapkan tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitarnya. Selama pelaksanaan Operasi Antik 2026, Polresta Jambi secara konsisten melaksanakan kegiatan penyelidikan, razia, pemeriksaan urine, hingga penindakan terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Langkah tersebut merupakan wujud nyata keseriusan Polri dalam menciptakan Kota Jambi yang aman, bersih dari narkoba, serta kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan hasil pemeriksaan yang seluruhnya negatif pada razia kali ini, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama kegiatan berlangsung tetap terjaga dengan baik. Polresta Jambi menegaskan akan terus melanjutkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika meskipun Operasi Antik 2026 resmi berakhir pada 27 Juli 2026, sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Penulis Tim

Read More