Seorang Makelar Proyek DiDuga Meminta Sejumlah Uang Panjar Dengan Di Janjikan Dapat Proyek Bernilai Milyaran

Tajam24Jam.Com Kota Jambi pada hari Jum’at (14/02/2025), Terkait dugaan Sala seorang yang bernama PERYMON JULI berkedok makelar Peroyek meminta Uwang muka mengiming-ngimigi Peroyek milyaran kepada DEDEN pada Saat itu” Dedenpun tertarik dengan pera peraganda PERYMO JULI. Namun yang terjadi Tidak sesuai dengan Apa yang disepakati Awalnya sehingga Permasalahannya berujung tidak baik Sehinga DEDEN lama kelamaan Timbul Rasa Curiga dan berfikir Untuk berusaha membuat Surat pernyataan terhadap PERYMON JULI” maka Pada waktu itu 01 November Thn. 2023 menyatakan bahwa Uwang tersebut Sebagai Titipan Untuk modal Usaha kerja sesuai dengan Nilai. Dalam kwitansi Tersebut, bermaterai Sepuluh ribu rupiah yang Saya tanda tangani pada Tgl. 23 – mei – 2022 Sebagai mana Terlampir; dan Apabila pada tgl yang Suda saya janjikan dalam pernyataan ini Saya tidak bisa mengembalikan Uwang tersebut maka bersedia di bawa ke rana hukum.Ujar PERYMON, “dan Saat ini PERYMON JULI Sedang mejalani Hukuman di Lembaga pemasarakatan kota Jambi”. Namun di saat Awak media mewawan Carai DEDEN Sebagai korban menyampaikan bahwa dirinya merasa tertipu karna Peroyek yang di janjikan Itu tidak Ada dan semua suda kami Cek kenyataannya Peroyek itu betul Ada “tapi bukan Peroyek dia; dan masala ini suda berlasung selamat kurang lebih dua tahun. Namun Etikat baiknya tidak ada dan sampai saat ini belum Ada yang di bayar sedikitpun Mala Saya mengeluarkan Uwang 20 juta lagi karna PERYMON JULIMenjanjikan Peroyek lagi kepada DEDEN, tapi itu sudala Ungkap DEDEN. Yang penting DEDEN harapkan Uwangnya bisa kembali lagi kata DEDEN. Penulis Team.

Read More

Siapa yang bertanggung jawab mengizinkan Helen’s Play Mart Menjual Minuman Berakohol ??

Tajam24Jam.Com Jambi, 13/02/2025 – Helen’s Play Mart sempat dibuka yang berada di Jl. Sultan Thaha RT 01, Kelurahan Pasar, Kota Jambi, hanya berjarak seberang jalan dari Rumah Dinas Gubernur Jambi dan Pos Polantas. Letak ini dianggap tidak elok karena kehadiran tempat hiburan malam di dekat pusat pemerintahan dapat menciptakan persepsi negatif terhadap lingkungan di sekitarnya. Tempat hiburan malam Helen’s Play Mart di Kecamatan Pasar, Kota Jambi, resmi disegel Satpol PP pada Rabu (12/2/2025). Penyegelan dilakukan setelah diketahui izin usaha tempat hiburan ini belum lengkap dan adanya indikasi pelanggaran aturan terkait peredaran minuman keras (miras). Kamis, 13/02/2025 saat awak media mengkonfirmasi dengan Camat Pasar Jambi Syofian,SE mengatakan bahwa pihak Kecamatan Pasar Jambi tidak mengetahui perihal perizinan tersebut. “Karena perizinan tersebut melalui OSS, pemilik bisa langsung mengakses perizinannya, pihak Pemerintah Kecamatan tidak mengetahui perizinan tersebut, kami hanya Pengawasan saja” ujar Camat Pasar Jambi. Dalam pernyataannya, Syofian, SE Camat Pasar Jambi mengajak masyarakat untuk mengawasi Helen’s Play Mart jangan sampai dibuka kembali tanpa perizinan yang lengkap. Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Kota Jambi dengan pihak Pemilik Helen’s Play Mart, Instansi terkait dan beberapa LSM dan Ormas. Dalam Penjelasannya pemilik sudah mendapatkan izin edar sesuai keterangan dari Bea Cukai atas dasar rekomendasi Dinas Pariwisata Provinsi Jambi karena untuk izin edar skala menengah keatas. Menjadi Pertanyaan kita semua, Siapa yang bertanggung jawab memberikan izin Helen’s Play Mart Menjual Minuman Berakohol ??? Satu hal yang menarik perhatian publik adalah nama Helen’s Play Mart yang mirip dengan nama Helen, seorang bos narkoba yang baru saja ditangkap Mabes Polri. Apakah ini hanya kebetulan? Ataukah ada keterkaitan antara pemilik tempat hiburan ini dengan Helen bos Narkoba? Penulis Team.

Read More

Ketua Jurusan Teknologi Laboratorium Medis (TLM) Poltekkes Kemenkes Jambi diduga melakukan Penyalahgunaan wewenang dan jabatan

Tajam24Jam.Com Jambi, 13/02/2025 – Poltekkes Kemenkes Jambi merupakan perguruan tinggi di bawah naungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, yang terakreditasi B oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Poltekkes Kemenkes Jambi memiliki beberapa jurusan, di antaranya: Jurusan Teknologi Laboratorium Medis (TLM). Mahasiswa Jurusan TLM Poltekkes Kemenkes Jambi mempunyai suatu wadah yang terorganisir secara baik dengan adanya Himpunan Mahasiswa Jurusan Teknologi Laboratorium Medis (TLM) Poltekkes Kemenkes Jambi disebut HMJ TLM Jambi. Adapun beberapa Kegiatan HMJ TLM Jambi : Dana kegiatan Himpunan Mahasiswa Jurusan Teknologi Laboratorium Medis (TLM) Poltekkes Kemenkes Jambi dapat diperoleh dari berbagai sumber, seperti sponsor, donasi, atau hibah. Salah satu Dana kegiatan HMJ TLM juga diperoleh dari Dana DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Poltekkes Kemenkes Jambi, Dana tersebut diberikan juga kepada HMJ semua Jurusan di Poltekkes Kemenkes Jambi. Seharusnya Dana tersebut diberikan kepada Bendahara Himpunan Mahasiswa Jurusan TLM tetapi pada kenyataannya Dana tersebut dipegang oleh Ketua Jurusan TLM. Sedangkan Informasi yang diterima Rabu, 12/02/2025 bahwa Himpunan Mahasiswa Jurusan Farmasi, Kesehatan gigi, Promkes dan lainnya Dana tersebut harus dipegang oleh Bendahara HMJ TLM Bukan di pegang oleh Ketua Jurusan TLM Poltekkes Kemenkes Jambi. Perbuatan Ketua Jurusan TLM tersebut diduga Penyalahgunaan wewenang dan jabatan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Penulis Team.

Read More

Maraknya Ilegal Logging, Minta Polda Riau Tindak Tegas, Tiga Truk Kayu Bebas Melintas Tanpa Penindakan

Tajam24Jam.Com Pekanbaru Riau, 12/02/2025 – Dugaan aktivitas ilegal logging kembali mencuat di Kabupaten Pelalawan, Riau. Tiga unit mobil pengangkut kayu yang diduga berasal dari pembalakan liar ditemukan melintas di Kecamatan Kerumutan. Meskipun sudah dipantau oleh LSM AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) Riau dan DPP TOPAN RI, kendaraan tersebut tetap bebas beroperasi tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH). Rabu (12/2/2025). Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim AJPLH segera turun ke lapangan dan menemukan tiga unit mobil colt diesel dengan bak tertutup terpal hitam. Kendaraan tersebut terlihat pertama kali di Simpang Wahid, Kecamatan Pangkalan Lesung, menuju Pekanbaru. Ketua DPD AJPLH Kabupaten Pelalawan, Amri, dan DPP TOPAN RI menyatakan bahwa pihaknya hanya bisa mengikuti kendaraan tersebut karena tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan atau menahan mobil. Ia mengungkapkan bahwa tugas tersebut seharusnya dilakukan oleh kepolisian. Tim wartawan dan LSM kemudian mendatangi Mapolres Pelalawan dan melaporkan temuan tersebut. Penyidik di Unit II Reskrim menyarankan agar kendaraan tersebut digiring ke depan Polres Pelalawan untuk dilakukan tindakan. Namun, ketika kendaraan tersebut tiba di lokasi, tidak ada satu pun aparat kepolisian yang turun untuk mengamankannya. Kondisi ini mengecewakan banyak pihak, termasuk organisasi Pemuda Pancasila PAC Pangkalan Kuras dan sejumlah wartawan dari Pelalawan dan Pekanbaru yang juga telah memastikan laporan ini. Namun, sikap pasif kepolisian menambah panjang daftar keluhan masyarakat terhadap lemahnya penegakan hukum terhadap ilegal logging. Sejumlah wartawan menyoroti janji Kapolres Pelalawan yang sebelumnya bertekad akan menindak segala bentuk usaha ilegal di wilayah tersebut. Namun, kenyataannya, kasus demi kasus ilegal logging terus terjadi tanpa adanya tindakan nyata. Tak ingin berhenti begitu saja, Ketua AJPLH ,dan DPP TOPAN RI (Team Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia).bersama tim tetap membuntuti kendaraan tersebut hingga ke Kota Pekanbaru. Dua unit mobil warna kuning berhasil melarikan diri, sementara satu unit berwarna merah masih dalam pantauan mereka. Perjalanan menjadi semakin menegangkan ketika truk kayu tersebut dikawal oleh dua kendaraan lain yang terus berusaha menghalangi laju mobil tim AJPLH. Pengawalan ketat dari pihak yang tidak dikenal ini semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas ini dilindungi oleh oknum tertentu. Saat sampai di Jalan Kartama, Kota Pekanbaru, truk kayu tersebut berusaha menghilangkan jejak dengan memasuki gang-gang kecil. Hingga akhirnya, mobil berhenti di sebuah gang buntu, dan sopir bersama seorang rekannya langsung melarikan diri. Peristiwa ini disaksikan oleh puluhan warga, wartawan, LSM, RT setempat, seorang oknum TNI yang mengaku sebagai pengurus usaha kayu, serta pihak Polsek Bukit Raya dan empat orang dari Ditkrimsus Polda Riau. Mereka sempat berunding dan memeriksa isi muatan yang ternyata berisi sekitar 10 kubik kayu olahan. Namun, setelah perundingan yang tidak jelas arahnya, seluruh aparat tersebut justru meninggalkan lokasi tanpa mengamankan mobil tersebut. Hal ini semakin memperlihatkan lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan di Riau. Ketua AJPLH tetap bersikeras agar kendaraan bermuatan kayu ilegal tersebut diamankan ke Mapolsek Bukit Raya. Namun, hingga akhir kejadian, mobil tetap dibiarkan begitu saja di lokasi. Kondisi ini membuat warga setempat merasa terganggu, apalagi mereka sedang bersiap mendirikan tenda untuk acara warga. Keberadaan truk kayu ilegal di lokasi mereka menjadi ancaman tersendiri bagi keamanan lingkungan sekitar. Kasus ilegal logging ini tidak hanya merusak ekosistem dan menyebabkan bencana lingkungan seperti banjir, tetapi juga merugikan negara secara ekonomi. Jika praktik ini terus dibiarkan, hutan di Riau akan semakin habis tanpa ada upaya perlindungan yang serius. Masyarakat diminta untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan terus mengawasi aktivitas ilegal logging di daerahnya masing-masing. Tanpa pengawasan publik, para pelaku akan semakin leluasa menjalankan bisnis haram ini. Tindakan aparat kepolisian yang tidak tegas dalam menangani kasus ini juga patut dipertanyakan. Polres Pelalawan, Polsek Bukit Raya, dan Ditkrimsus Polda Riau seakan tutup mata terhadap kejahatan luar biasa ini. Jika aparat penegak hukum terus bersikap pasif, maka kepercayaan masyarakat terhadap mereka akan semakin luntur. Sudah saatnya tindakan nyata dilakukan untuk memberantas ilegal logging di Riau sebelum terlambat. (Tim Redaksi).

Read More

Layangkan Surat Kepada Inspektorat Kab.Tanjab Timur, DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi meminta Audit Kembali Pekerjaan ADD Tahun 2019 di Desa Rantau Makmur

Tajam24Jam.Com DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi Melayangkan Surat Permohonan Kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk Mengaudit Kembali Pekerjaan yang menggunakan Anggaran Dana Desa Tahun 2019 di Desa Rantau Makmur Kecamatan Berbak Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Pekerjaan tersebut telah selesai di kerjakan namun masih menyisakan Pembelian Material yang Belum di bayar oleh Pemerintah Desa saat itu. “Informasi dan data yang kami terima dari masyarakat, bahwa pembelian material untuk pekerjaan itu sampai saat ini belum dibayar “ujar Nur Alim Pengurus BAIN HAM-RI Provinsi Jambi. Beberapa waktu yang lalu, DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi sudah mengirimkan surat kepada Murgianto selaku Kades Rantau Makmur sekarang, namun tidak ditanggapi. Hari ini Rabu, 12/02/2025 DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi Melayangkan Surat Kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Tanjab Timur dengan Tembusan surat kepada Kades Rantau Makmur Kecamatan Berbak. “Diduga Adanya Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Murgianto, saat dia sebagai TPK dilakukan secara berjemaah “ucap Nur Alim”. Penulis Team.

Read More

Penyelundupan 135 Kg Sabu dari Thailand di Aceh Digagalkan, Diduga Berkaitan dengan Fredy Pratama

Tajam24Jam.Com Jakarta, 12/02/2025 – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 135 kilogram di Aceh. Barang haram tersebut diduga berasal dari Thailand dan masih berkaitan dengan jaringan gembong narkoba Fredy Pratama. “Kami menerima informasi bahwa ada penyelundupan narkotika dari Thailand. Kemungkinan besar ini merupakan barang milik Fredy Pratama,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (11/2/2025). Mukti menegaskan bahwa Fredy Pratama masih aktif mengendalikan jaringan narkotika di Indonesia. Ia bahkan disebut telah mengubah pola komunikasi untuk menghindari pelacakan. “Fredy masih mempertahankan jaringannya di Indonesia. Kami mendeteksi bahwa ia terus berupaya memperkuat sindikasi ini,” tambahnya. Dalam penyelidikan lebih lanjut, kepolisian akan menerapkan strategi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna mengungkap aliran dana yang mengarah ke Fredy Pratama. “Melalui TPPU, semua dapat terungkap. Kalau hanya menangkap pelaku di lapangan, mereka tidak akan mengaku. Namun, jika kita menelusuri rekening mereka, pasti ujungnya mengarah ke Fredy Pratama,” jelas Mukti. Hingga saat ini, Fredy Pratama diyakini masih bersembunyi di Thailand dan mendapat perlindungan dari pihak tertentu. Polri pun terus berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk menangkapnya. “Kami belum bisa menjangkau dia. Fredy adalah gembong besar yang sulit disentuh oleh pemerintah Thailand,” ungkap Mukti. Fredy Pratama sendiri telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2014. Polri telah membentuk Tim Khusus Escobar Indonesia untuk memburunya, bekerja sama dengan Kepolisian Thailand serta Drugs Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat. Dalam operasi yang berlangsung pada 7 dan 8 Februari 2025, polisi menangkap empat warga Aceh yang diduga terlibat dalam penyelundupan ini. Mereka berinisial I, F, E, dan M, yang diamankan di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Lhoksukon. “Para pelaku semuanya warga Indonesia, berasal dari Aceh. Saat ini, mereka telah diamankan,” terang Mukti. Barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan ini meliputi 135 bungkus sabu yang dikemas dalam teh China berlabel 999 dan 99, satu perahu mesin dua kepala, satu boat oskadon, satu unit ponsel satelit merek Thuraya, satu perangkat Garmin, lima unit ponsel Android, serta satu unit mobil Avanza hitam. “Barang ini rencananya akan diedarkan ke kota-kota besar seperti Medan dan Jakarta,” tambahnya. Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau minimal lima tahun penjara dengan denda Rp10 miliar. Polri memastikan akan terus membongkar jaringan narkotika ini hingga ke akar-akarnya dan menangkap Fredy Pratama yang masih buron. Penulis Team.

Read More

BAIN HAM-RI, Resmi Layangkan Surat Kepada Kadis PUPR Kota Jambi terkait dugaan Penghinaan Bendera Merah-putih

Tajam24Jam.Com Jambi, 12/02/2025 – DPW Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM-RI) Provinsi Jambi resmi layangkan surat atas dugaan penghinaan Bendera Merah-putih yang dikibarkan dengan kondisi lusuh dan robek di Kantor PUPR Kota Jambi Kepada Kadis PUPR, Rabu (12/02/2025). Surat ini dibuat berdasarkan Undang-undang Nomor, 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara. Serta RUU Pasal 235 menyebutkan tentang setiap orang yang merusak, merobek, menodai, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan Lain terhadap Bendera Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara di pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Persoalan ini tidak bisa di biarkan begitu saja karena hukum harus ditegakkan dan harus diselesaikan karena ini bicara harga diri bangsa. Jangan sampai di biarkan. Dugaan Penghinaan Bendera Merah-putih ini diketahui pada Jum’at 07/02/2025 yang dikibarkan dengan kondisi lusuh dan robek di Kantor PUPR Kota Jambi dan telah diganti dengan Bendera Merah-putih yang Baru pada Senen 10/02/2025, namun DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi meminta Kadis PUPR Kota Jambi bertanggung jawab atas dugaan Penghinaan Bendera Merah-putih tersebut. “Jangan sampai penghinaan ini dibiarkan saja, Kadis PUPR Kota Jambi Harus bertanggung jawab, dengan dalih apapun itu karena pemasangan Bendera merah putih sudah di atur dalam undang-undang dan peraturan lainnya tentang lambang Negara, yang jelas tidak boleh dilecehkan” ujar Ar.Mong, Pengurus DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi. Penulis Team.

Read More

KEJAKSAAN NEGERI JAMBI MENERIMA TAHAP II TERSANGKA BESERTA BARANG BUKTI :

Tajam24Jam.Com Jambi, 10 Februari 2025 – Kejaksaan Negeri Jambi telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana narkotika atas nama tersangka Helen Dian Krisnawati dan Didin alias Diding bin Tember. Penyerahan dilakukan di Kejaksaan Negeri Jambi. Selanjutnya dilakukan Tahap II Perkara atas nama Tersangka Dedi Susanto Alias Tek Hui dan Mafi Abidin Bin Jaenal Abidin dari Mabes Polri di Kejaksaan Negeri Jambi. Kedua tersangka (HELEN DIAN KRISNAWATI dan DIDIN ALIAS DIDING BIN TEMBER) diduga kuat melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam:Primair : Pasal 114 ayat (2)Subsidair: Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, Tersangka DEDI SUSANTO ALIAS TEK HUI dan MAFI ABIDIN BIN JAENAL ABIDIN (ALM) diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang & tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam :Primair : Pasal 3 Jo Pasal 10, Pasal 4 Jo Pasal 10, Pasal 5 Jo pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)Subsidair : Pasal 137 huruf A dan B Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPBarang Bukti disita dan diserah dalam berkas Tersangka Helen Dian Krisnawati dan Didin alias Diding bin Tember berupa 3 buah HP, sedangkan Tersangka Dedi Susanto alias Tek Hui berupa mesin hitung, uang tunai sebesar Rp. 331.870.000,-, 1 unit kendaraan Roda 4 merk Toyota CHR berikut BPKB, bundel rekening bank, sedang barang bukti tersangka Mafi Abidin bin Jaenal berupa HP, 2 unit kendaraan NMAXberikut STNK, uang tunai sebesar Rp. 126.590.000 – serta tanah dan bangunan.Terhadap barang bukti uang tersebut diatas dengan total Rp. 458.460.000,- dititipkan ke rekening bank mandiri an kejari Jambi Dalam proses ini, tersangka Helen Dian Krisnawati selanjutnya ditahan di Lapas Perempuan Jambi, sementara tersangka Didin alias Diding bin Tember, Dedi Susanto Alias Tek Hui dan Mafi Abidin Bin Jaenal Abidin ditahan di Lapas Kelas II B Jambi.Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi tengah menyusun surat dakwaan dan akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jambi untuk proses persidangan. Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sumber :Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi

Read More

Seberat 12 Kg Narkoba Jenis Shabu dari Riau ke Jambi di aman kan

Tajam24Jam.Com Jambi 11/02/2025 – Mendukung Program 100 hari asta cita presiden probowo dalam pemberantas Narkoba di Indonesia Polda Jambi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis Shabu seberat 12 Kg. Hal ini disampaikan Direktur Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Seiser dalam konferensi pers Selasa (11/2/25). Direktur Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Seiser Menjelaskan “Kronologis penangkap pelaku A.N pada hari Minggu tanggal 26 Januari oleh tim subdit satu Narkoba Polda Jambi berwala mendapat informasi dari warga ada transaksi narkoba yang akan Dijemput dari tembilahan Provinsi Riau dibawah keprovinsi Jambi.Ada pun tersangka yang kita aman sejumlah tiga orang.Serta satu buah kendraan roda empat, Tempat penangkap pelaku Serta pemberhentian kendaraan tersebut diwaliyah kabupaten Muaro jambi. Ada pun pasal diterap pasal 132 ayat 35 acaman hukuman 5 tahun sampai 20 tahun penjara ungkap Kombes Pol Ernesto Seiser. Penulis Team.

Read More

Kapolres Muaro Jambi Dampingi Wakapolda Tanam Jagung untuk Wujudkan Swasembada Pangan

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 10/02/2025 – Wakapolda Jambi Brigjen Polisi Edi Mardianto bersama Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan melaksanakan penanaman jagung yang dipusatkan di Desa Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, Senin 10 Februari 2025. Penanaman jagung ini juga diikuti oleh pejabat utama Polres Muaro Jambi dan Kapolsek jajaran. Wakapolda Jambi Brigjen Polisi Edi Mardianto menyatakan, penanaman jagung oleh jajaran Polres Muaro Jambi ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan swasembada pangan. “Untuk ketahanan pangan kita fokus dengan penanaman bibit jagung, yang memanfaatkan lahan tadah hujan dengan sistem tanam tumpang sari pada tanaman sawit berusia di bawah dua tahun. Dalam jangka waktu dua tahun, diprediksi dapat memanen jagung hingga delapan kali dan diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pasar,”kata Wakapolda Jambi Brigjen Polisi Edi Mardianto kepada wartawan. Wakapolda menjelaskan, dengan memanfaatkan lahan di perkebunan kelapa sawit, diharapkan dapat membantu masyarakat petani dalam meningkatkan hasil pertanian, khususnya pada pertanian tanaman jagung. Penanaman bibit jagung perdana merek Bhayangkara ini, juga sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam menciptakan percepatan swasembada dan ketahanan pangan yang kuat di seluruh daerah. “Polda Jambi menargetkan 3 ribu hektare lahan untuk ditanam jagung yang tersebar di 11 Kabupaten Kota di Provinsi Jambi. Harapan kita, program ini dapat memenuhi kebutuhan pangan di pasar dan kebutuhan pakan ternak masyarakat. Artinya ada dua manfaat yang dihasilkan dari program yang dilaksanakan jajaran kepolisian,”ungkap mantan Dansat Brimob Polda Jambi ini. Untuk mendukung ketahanan pangan, benih jagung yang digunakan tersebut yakni jenis bibit jagung Bhayangkara. Bibit ini telah memiliki sertifikat dan memiliki sejumlah keunggulan, baik itu ketahanan terhadap hama dan hasil panen yang melimpah. Dalam satu hektare lahan bibit jagung Bhayangkara diprediksi mampu menghasilkan 12,7 ton jagung. Penulis Team.

Read More