Ketua DPW PW Fast Respon Provinsi Jambi : Untung Ada Polisi, Bagaimana Mana Jika Tidak Ada Polisi?

Tajam24Jam.ComJambi, 25/02/2025 – Terkait banyak nya beredar di media sosial serangan berita yang menghujat institusi Polri Ketua DPW PW Fast Respon Nusantara Provinsi Jambi angkat bicara. (25/02). Ketua DPW Perkumpulan Wartawan Counter Polri Fast Respon Dody Candra menyampaikan ” banyaknya serangan yang menjatuhkan Marwah Polri sangat disayangkan , memang ada beberapa oknum yang merusak citra Polri Presisi namun berdampak kepada Institusi . Fast Respon sebagai Perkumpulan Polri yang terbentuk sebagai counter Opinion Polri sangat kecewa atas tindakan para oknum yang merusak citra Polri, Fast Respon yang selalu mengangkat kinerja terbaik Polri dan didirikan oleh Ketua Umum Agus Flores yang merupakan ketua Umum sekaligus Pengacara Polri yang ingin menjaga Polri. ” Bagaimana negeri ini jika tidak ada Polisi ? apakah masyarakat akan tenang , terjadinya penjarahan , begal , pencurian , perampokan , penganiayaan , pembunuhan dan peredaran narkoba merajalela , apakah masyarakat bisa tenang , jawaban tentu tidak , kemana Jiak terjadi semua yang disebutkan diatas terjadi kemana masyakarat mau melapor dan meminta perlindungan hukum,tentu kepada Polisi dan juga TNI” , maka kepada masyarakat jangan gara – gara oknum menjadi benci terhadap keduanya “. tegas Dody. Memang ada beberapa oknum yang melanggar kode etik namun tidak harus institusi nya yang harus mendapatkan image buruk. Pesan ketua DPW PW Fast Respon Provinsi Jambi meminta kepada seluruh anggota Polri jadilah abdi negara yang menjaga maruah Polri , jadikan Polisi yang Presisi , pelindung , pengayom , pengaman masyarakat .berikan rasa aman nyaman dan humanis kepada masyarakat , respon cepat terhadap laporan dan pengaduan agar Polri makin dicintai rakyat . Presisi merupakan akronim dari prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan. Kata responsibilitas dan transparansi berkeadilan yang menyertai pendekatan pemolisian prediktif ditekankan agar setiap anggota Polri mampu melaksanakan tugasnya secara cepat dan tepat, responsif, humanis, transparan, bertanggung jawab, serta berkeadilan. Serta konsep Presisi, yakni: Menjadikan Polri sebagai institusi yang Presisi; Menjamin keamanan untuk mendukung program pembangunan nasional; Menjaga soliditas internal; Meningkatkan sinergisitas dan soliditas TNI Polri, serta bekerjasama dengan APH dan kementerian/lembaga untuk mendukung dan mengawal program pemerintah; Mendukung terciptanya ekosistem inovasi dan kreatifitas yang mendorong kemajuan Indonesia; Menampilkan kepemimpinan yang melayani dan menjadi teladan; Mengedepankan pencegahan permasalahan, pelaksanaan keadilan restoratif dan problem solving; Setia kepada NKRI dan senantiasa merawat kebhinnekaan. Fast Respon selalu sinergi dan mendukung setiap program TNI dan Polri serta mendukung Program Presiden Republik Indonesia “tutur Ketua DPW PW Fast Respon Provinsi Jambi Dody Candra”(Counter Polri Fast Respon). Penulis Team.

Read More

Komitmen Polres Muaro Jambi Berantas Narkoba, Kembali Amankan Satu Pelaku Dan 18 Paket Sabu

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 24/02/2025 – Komitmen Polres Muaro Jambi perang dan berantas terhadap penyalah gunaan narkotika, diwujudkan dengan pengungkapan kasus penyalah guna narkotika jenis sabu (24/02). Pada 20 Februari 2025 Tim Opsnal Satnarkoba Polres Muaro Jambi mengamankan pelaku inisial BS usia 30 tahun warga Simpang Sungai Duren Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi. Ditangan pelaku berhasil diamankan 28 paket kecil sabu dengan berat 1.07 gram, 1 kaleng pagoda warna hijau dan handphone Oppo type A55 warna hitam. Kapolres Muaro Jambi melalui Kasi Humas menjelaskan “berawal dari laporan masyarakat dan Polres Muaro Jambi tindak lanjuti , dan berhasil mengamankan pelaku pada saat berada di cucian mobil Zakir dan didapati 17 paket kecil sabu, dari pengakuan pelaku barang haram tersebut didapati dari warga binaan lapas Sabak. Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolres Muaro Jambi guna proses lebih lanjut” ungkap Kasi Humas. Penulis Team.

Read More

Pimpinan Dealer Sabang Raya Motor Menganggap Sepele Perihal Penghinaan Bendera Merah-putih

Tajam24Jam.Com Jambi, 21/02/2025 – Diberitakan beberapa hari yang lalu, Selasa 18/02/2025 pihak Dealer Yamaha Sabang Raya Motor mengibarkan Bendera Merah-putih yang lusuh dan robek. Karena beberapa Media Online memberitakan perihal tersebut, keesokan harinya pihak dealer langsung mengganti dengan bendera Merah Putih yang baru. “Sangat Memprihatinkan sekali rasa kepedulian terhadap Bangsa Indonesia saat ini mulai hilang atau Mereke memang tidak paham” ucap Ar. Mong Pengurus BAIN HAM-RI. Dengan adanya dugaan Penghinaan Bendera Merah-putih ini, DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi mendesak supaya pihak Dealer Yamaha Sabang Raya Motor bertanggung jawab atas kelalaiannya. Untuk diketahui bersama bahwa Setiap orang dengan sengaja melanggar UU No. 24 tahun 2009 tentang bendera merah putih, sesuai dengan bunyi pasal yang dimaksud, di denda paling maksimal 500 juta dan menjalani kurungan maksimal 5 tahun penjara. Namun sampai hari ini belum ada pihak atau pimpinan Dealer Yamaha Sabang Raya Motor untuk dapat bertanggung jawab atas dugaan penghinaan Lambang Negara Bendera Merah-putih yang berkibar dalam keadaan lusuh dan robek di Halaman Dealer Yamaha Sabang Raya Motor. Penulis Team.

Read More

13,67 gram Sabu dan Satu Pelaku Berhasil Diamankan Satnarkoba Polres Muaro Jambi.

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 20/02/2025 – Wujud komitmen Polres Muaro Jambi perang terhadap narkoba, maka pada Senin tanggal 17 Februari 2025 Tim Opsnal Satreskoba Polres Muaro Jambi telah melakukan ungkap kasus Penyalahgunaan “Narkotika”. Kapolres Muaro Jambi melalui Kasi Humas menyampaikan “Tim opsnal Polres Muaro Jambi berhasil ungkap kasus penyalah guna narkotika jenis sabu adapun tempat kejadianDi dalam rumah di RT. 03 Desa Jambi Tulo Kec. Maro Sebo Kab. Muaro Jambi, adapun pelaku yang diamankan inisial BA, laki-laki, umur 29 Tahun, pekerjaan Petani, Alamat Sekarang RT. 03 Desa Jambi Tulo Kec. Maro Sebo Kab. Muaro Jambi. Barang bukti yang berhasil diamankan 25 (dua puluh lima) paket ukuran kecil Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 13,67 Gram (Netto), 1 (satu) unit timbangan digital merk Camry, 2 (dua) Ball plastik klip bening ukuran kecil, 2 (dua) buah pipet yang dijadikan sendok, 1 (satu) buah kotak kaleng berwarna hitam, 1 (satu) buah Tas Selempang warna hitam putih, 1 (satu) buah buku tulis, 2 (dua) buah mancis korek api, 2 buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah handphone Android. Pada Hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 17.30 wibTim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Muaro Jambi yang dipimpin Kanit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Muaro Jambi menindak lanjuti informasi dari masyarakat,n dan selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Muaro Jambi berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan 1 (satu) orang pelaku yang bernama BA. Saat dilakukan penggeledahan terhadap Pelaku BA dan tempat di Rumah Pelaku dan Pondok ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam 1 buah kotak kaleng berwarna hitam yang berisikan 14 paket ukuran kecil Narkotika jenis sabu dan 10 paket ukuran kecil narkotika jenis sabu di temukan di ruangan tamu di dalam rumah pelaku BA, kemudian 1 paket ukuran kecil ditemukan di dalam Pondok yang berada di belakang rumah pelaku BA . Pelaku BA mengakui telah melakukan transaksi jual-beli narkotika jenis sabu di Rumah nya dan di dalam Pondok sejak pertengahan bulan Januari 2025 dan pelaku BA mengakui mendapatkan Narkotika jenis sabu dari saudara DD (warga Desa Jambi Tulo). Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap saudara DD di Desa Jambi Tulo dan sekitarnya namun belum berhasil Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Muaro Jambi untuk dilakukan pemeriksaan “ungkap Kasi Humas”. Penulis Team.

Read More

Diduga Lakukan Mesum di Ruangan UKS Oknum Kepala Sekolah SD, N 288 di Gerebek Warga

Tajam24Jam.Com Mandailing Natal Senin 17/2/2025) Kepala Sekolah SD N 288 Desa Simpang Bajole Kecamatan Lingga Bayu di gerebek Naposo nauli bulung bersama Warga Setempat di lingkungan Pendidikan Sekolah Tepat di Ruangan Baru UKS sekitar jam 12:00 Wib Malam di saat Pengerebekan Warga Menemukan oknum kepala Sekolah inisial NL dan PZ Guru Kesenian dalam kondisi pakain yang tidak senonoh di badan. Di saat itu juga warga Menanyai PZ (25 )guru kesenian itu ia Menuturkan jawaban nya bahwa Benar Mereka Sudah Berulang Kali Melakukan hubungan badan, dua kali seminggu tidur di lingkungan sekolah SD N 288 tempat di ruangan Baru UKS. Dan malam ini dia kali mereka lakukan “Ucap PZ guru kesenian”. “Adi, tokoh pemuda setempat, (Ketua Naposo Nauli Bulung) Desa Simpang Bajole Kecamatan lingga Bayu Membenarkan Kejadian pengerebekan itu,Bahwa Menurutnya Hubungan Mereka oknum kepala sekolah ini,NL dengan pegawai honornya ini Sudah berjalan begitu lama, dan kami juga sudah lama mengetahui hal ini dan kami terus melakukan Pengintaian dalam hal ini. Dan masyarakat pun sudah mersaresah, Malu, Jengkel Atas Perbuatan yang Mereka lakukan ini dan. masyarakat sudah lama mengetahui nya tentang isu perbuatan mereka yang melakukan perjinaan di lingkungan sekolah kampung kami ini dan kami juga sangat keberatan dan tidak Terima atas Perbuatan Mereka Apalagi Seorang guru pengajar yang memberikan pendidikan untuk anak anak kami di kampung ini,yang Seharusnya Memberikan contoh yang baik sebagai panutan anak anak kami di masa yang akan datang,Maka hal ini kami tidak Terima lagi beliu Sebagai kepala sekolah di kampung kami ini lagi Sebagai Peminpin kepala sekolah dan kami takut nantinya anak anak kami nantinya tidak memiliki mutu dan moral yang baik akibat perbuatan mereka yang sudah melanggar hukum negara dan hukum agama dengan melakukan perbuatan kejahatan di desa ini tepat di Lingkungan sekolah , “Ucap adi”. Bapak,”Paraduan Rambe Tokoh masyarakat juga menyesalkan perilaku p yang telah terjadi ini, yang Seorang Oknum Kepala Sekolah Melakukan perbuatan binatang di lingkungan pendidikan dan perbuatan yang mereka lakukan ini adalah perbuatan binatang yang tidak memiliki otak,akal,pikiran, atas perbuatan mereka kami mintak kepada bapak Bupati Madailing Natal dan kepala Dinas Pendidikan agar segera bertindak dan memberikan sangsi menghentikan oknum kepala sekolah ini dari desa kami dan di tuntut sesuai hukum yang berlaku, “Ucap Rambe”. Di saat awak media menjumpai korwil saudara Salamat Nasution ia Merasa kaget dan bingung atas pebuatan oknum kepala sekolah nya dan saya akan coba menghubunginya. ‘ucap korwil(tim). Penulis Team.

Read More

Kapolres Muaro Jambi Terima Kunjungan Tim Monev Divkum Mabes Polri

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 19/02/2025 – Bertempat di Aula Wira Pratama Polres Muaro Jambi telah dilaksanakan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) dari Divkum Mabes Polri. (19/02) Kegiatan dipimpin oleh Ketua Tim Kabag Renmin Divkum Mabes Polri Kombespol John Mangundap S.H., S.I.K. beserta anggota AKBP M. David, S.H., S.I.K. Diikuti Oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H, Kasubbid Suhluhkum Bidkum Polda Jambi Akbp Budi Sudaryanti, S.H, Wakapolres Tanjab Barat Kompol Johan Christy Silaen, S.I.K., M.H, Wakapolres Tanjab Timur kompol novrizal S,sos., M.H, Kasubbagrenmin Bidkum Polda Jambi AKP Reni Ara, S.H, Pa Bidkum Polda Jambi Iptu Adi Ardiansyah, S.H, Kasikum Polres Muaro Jambi AKP Bilson Saragih beserta anggota, Kasikum Polres Tanjab Timur beserta anggota, Kasikum Polres Tanjab Barat beserta anggota.serta PJU Polres Muaro Jambi. Ketua Tim Kabag Renmin Divkum Mabes Polri Kombespol John Mangundap S.H., S.I.K. menyampaikan “Terimakasih kepada bapak ibu yang telah hadir disini dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) dari Divkum Mabes Polri. Tugas Sikum adalah memberikan bantuan dan nasihat hukum, penerapan hukum, penyuluhan hukum, serta pembentukan peraturan kepolisian. Tugaskanlah anggota di Sikum yang punya latar belakang hukum, dikarenakan didalam Sotk pekerjaan mereka berkaitan dengan pendampingan hukum dan penyuluhan hukum. Maka dari itu kami juga sedang mengajukan penerimaan polri melalui Bakomsus Hukum yaitu yang mempunyai gelar SH atau mempunyai latar belakang hukum guna mencari Sdm Polri yang handal dalam bidang hukum. Sebentar lagi pasti ada rancangan perda baru dikarenakan adanya pemimpin daerah yang baru, oleh karena itu Sikum polres harus berkaloborasi dengan Biro Hukum Dpr atau Biro Hukum Pemda terkair rancangan pembuatan perda, karena perda pasti akan bersinggungan dengan fungsi – fungsi kepolisian.” Ungkap Kombes Pol John. Penulis Team.

Read More

Sidang Putusan Perdata Makelar Proyek Fiktif Gasak Uang Kontraktor 200 Juta

Tajam24Jam.Com Jambi, 19/02/2025 – Pengadilan Negeri (PN)Jambi menggelar sidang terbuka putusan perdata terkait wanprestasi penipuan dan penggelapan dengan terdakwa PERYMON JULI, Pada hari rabu (19/02/2025). Dalam pembacaan putusan sidang tersebut dengan terdakwa PERYMON JULI ketua Majelis Hakim mengatakan bahwa terdakwa benar – benar bersalah karena sudah melakukan wanprestasi penipuan dan penggelapan dana proyek fiktif dengan nominal Rp.200.000.000,00 juta. Dengan pembacaan putusan sidang ini mutlak dimenangkan oleh ARFAN ROMA DENI (DEDEN). terdakwa PERYMON JULI berkewajiban mengembalikan uang sebesar Rp.200.000.000,00 juta yang sudah digunakan terdakwa secara pribadi dengan modus menawarkan proyek yang bernilai milyaran rupiah. Selepas sidang putusan selesai tim media berupaya meminta steetment dari istri terdakwa berinisial HN yang masih aktif bekerja di Dinas Pariwisata Kota Jambi, namun istri terdakwa enggan di mintai klarifikasi sebagai hak jawab dari mereka,beliau hanya menjawab “NO COMMENT”. Sambil berlalu pergi meninggalkan tim media. DEDEN selaku korban dari PERYMON JULI berharap hendaknya yang bersangkutan (PERYMON JULI) mengembalikan atas apa yang menjadi tuntutan dalam persidangan dan mematuhi hasil putusan sidang yang sesuai memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ungkap DEDEN. Penulis Team.

Read More

Pihak Dealer Yamaha Sabang Raya Motor menurunkan Bendera Merah-putih Setelah Viral Karna Sobek Dan Lusuh

Tajam24Jam.Com Jambi Hari ini Rabu 19/02/2025 diketahui Pihak Dealer Yamaha Sabang Raya Motor sudah menurunkan Bendera Merah-putih yang lusuh dan robek setelah Media Online memberitakan berkibarnya bendera Merah-putih yang lusuh dan robek di halaman Dealer Yamaha Sabang Raya Motor pada Selasa 18/02/2025. Sangat jelas bahwa Setiap orang dengan sengaja melanggar UU No. 24 tahun 2009 tentang bendera merah putih, sesuai dengan bunyi pasal yang dimaksud, di denda paling maksimal 500 juta dan menjalani kurungan maksimal 5 tahun penjara. Pihak Dealer Yamaha Sabang Raya Motor tetap harus bertanggung jawab atas kelalaiannya dalam penghinaan Lambang Negara Sang Saka Merah Putih sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. “DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi tetap meminta Pimpinannya untuk bertanggung jawab atas kelalaiannya” ucap Ar.Karim Ketua Bain HAM-RI Provinsi Jambi. Penulis Team.

Read More

Bendera Merah Putih berkibar di Dealer Yamaha Sabang Raya Motor dalam Kondisi Kusam, Lusuh dan Robek

Tajam24Jam.Com Jambi, 18/02/2025 – Sangat Memprihatinkan mengibarkan Bendera Merah-putih dalam Kondisi yang kusam, lusuh dan robek di Halaman Dealer Yamaha Sabang Raya Motor Selasa 18/02/2025. Sedangkan di dalam undang-undang nomor 24 Tahun 2009 diatur bahwa Bendera Merah-putih wajib dikibarkan antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Bendera Merah Putih berkibar dalam kondisi seperti itu bisa di artikan tidak pernah di turunkan atau dinaikkan. Maka demi eksistensi Benderah merah putih sebagai salah satu Lambang identitas Negara republik Indonesia yang harus di hormati stiap warga Negara dan di setiap wilayah kesatuan NKRI di perlukan satu UU yang mengatur tentang pengguna’an serta pemasangan bendera merah putih agar setiap orang mempunyai empati yang tinggi terhadap Larangan dalam UU yang di maksud. Setiap orang dengan sengaja melanggar UU No. 24 tahun 2009 tentang bendera merah putih, sesuai dengan bunyi pasal yang dimaksud, di denda paling maksimal 500 juta dan menjalani kurungan maksimal 5 tahun penjara. DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi akan mengirimkan surat kepada Pimpinan Dealer Yamaha Sabang Raya Motor yang terletak di Kebun Handil Kecamatan Jelutung.“Kita akan meminta Pimpinannya untuk menyikapi Pengibaran Bendera Merah-putih yang kusam dan robek tersebut” ungkap Ar.Mong Pengurus DPW BAIN HAM-RI Provinsi. Dengan berkibarnya bendera Merah Putih yang sudah rusak itu, diduga adanya perbuatan melanggar hukum tentang penghinaan Bendera Merah-putih sebagai Simbol Lambang Negara Republik Indonesia. Penulis Team.

Read More

Camat Telanai Pura Angkat Bicara Terkait Gudang BBM Ilegal Yang Diduga Milik Inisial “W”

Tajam24Jam.Com Jambi, 17/02/2025 – Camat Telanaipura Kota Jambi angkat bicara terkait gudang BBM Ilegal milik Inisial “W” yang sebelum nya diberitakan Berita ini. Menurut Camat Telananipura Rizalul Fikri,SE.M.Ap “Saya lagi Berangkat Umroh dan baru sampai Jakarta ujar nya.masih menurut Camat” Gudang tersebut tidak pernah ada laporan ke saya dan saya tidak pernah mengetahui nya ungkap camat kepada awak media pada hari Senin (17/2/2025). Sebelum nya di beritakan media ini Dikawasan Jalan Auduri diduga ada salah satu gudang BBM Ilegal bebas beraktifitas melaksanakan kegiatannya. Disinyalir pemilik inisial “W”, Namun pemilik jarang ada di tempat.hanya pengurus yang standby dengan inisial “S dan Z” ungkap seorang warga setempat yang enggan di sebutkan nama nya. Tim investigasi berhasil memperoleh fhoto gudang dari tampilan luar dan dalam pada hari Rabu (12/2/2025), jelas tampak di dalam gudang di duga sedang bongkar muat BBM Ilegal tersebut. (Red) Bersambung. Penulis Team.

Read More