Kapolres Merangin bersama Forkopimda Gelar Aksi Damai untuk Negeri : Bersama Perkuat Sinergi dan Persatuan

Tajam24Jam.Com Merangin, 2 September 2025 – Dalam upaya menjaga kondusifitas daerah di tengah dinamika nasional, Pemerintah Kabupaten Merangin bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh adat, tokoh pemuda, dan organisasi kemasyarakatan menggelar Silahturahmi dan Aksi Damai untuk Negeri. Kegiatan berlangsung di Rumah Dinas Bupati Merangin pada Selasa (02/09/2025) pukul 14.45 WIB. Bupati Merangin, H. M Syukur, S.H., M.H., menegaskan bahwa forum ini menjadi wadah penting dalam menyamakan langkah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kita semua mengetahui akhir-akhir ini banyak dinamika sosial dan politik nasional. Situasi ini tentu bisa berdampak ke daerah. Karena itu, Forkopimda harus hadir memberikan rasa aman, memastikan aspirasi masyarakat tersalurkan, dan membangun komunikasi publik yang sehat,” ujarnya. Lebih lanjut, Bupati mengingatkan pentingnya mengedepankan langkah persuasif, melibatkan tokoh adat, agama, dan pemuda dalam dialog, serta mencegah penyebaran hoaks yang berpotensi menimbulkan keresahan. “Dengan kekompakan Forkopimda dan dukungan semua elemen masyarakat, saya yakin Merangin akan tetap aman, kondusif, dan solid,” tambahnya. Sementara itu, Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasinya atas dukungan semua pihak dalam mewujudkan aksi damai ini. “Deklarasi damai yang kita lakukan hari ini adalah bukti bahwa aspirasi bisa disampaikan dengan cara-cara yang bermartabat. Saya mengucapkan banyak terimakasih kepada masyarakat Merangin yang sudah sama-sama menjadi kondusifitas. Ini adalah wujud nyata kedewasaan berdemokrasi ,” ungkap Kapolres. Kapolres juga menegaskan pentingnya sinergi TNI-Polri bersama masyarakat dalam menjaga ketertiban. “Semoga kebersamaan ini menjadi modal penting untuk menjaga persatuan bangsa, serta teladan bagi generasi penerus. Mari kita jaga semangat persaudaraan, persatuan, dan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” pungkasnya. Kegiatan yang dihadiri oleh pimpinan DPRD, perwakilan TNI, Kejaksaan, Pengadilan, BIN, FKUB, serta berbagai organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan itu berlangsung tertib dan penuh keakraban. Semua pihak menyatakan komitmen untuk mendukung Aksi Damai untuk Negeri sebagai langkah bersama menjaga stabilitas dan keharmonisan di Kabupaten Merangin. Penulis Tim

Read More

Kapolres Muaro Jambi Pimpin Upacara PTDH dan Pemberian Reward Personel Berprestasi.

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 26 Agustus 2025 – Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan SIK MH pimpin langsung Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dan Pemberian Reward Personel Polres Muaro Jambi Berprestasi yang berlangsung di Lapangan Mapolres Muaro Jambi (26/08). Inspektur Upacara Kapolres Muaro Jambi Akbp Heri Supriawan, S.I.K., M.H. Selaku Perwira Upacara Kasat Binmas Polres Muaro Jambi Iptu Arivin.Dan selaku Komandan Upacara Kanit III Sat Intelkam Polres Muaro Jambi Ipda Firmansyah, S.H. Kabag Sdm Polres Muaro Jambi Akp Gohan Simanjuntak, S.H, Para Kasat Polres Muaro Jambi, Para Kapolsek Jajaran Polres Muaro Jambi, Para Kanit dan Kasi Polres Muaro Jambi, Para Pleton Sat Samapta, Staf, Sat Lantas, Sat Reskrim, dan Sat Intelkam. Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan SIK MH menyampaikan “Baru saja kita saksikan pelaksanaan pembacaan Skep Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap 3 (Tiga) orang personel Polres Muaro Jambi Yakni Bripka Yuyun Sanjaya NRP 78060540, Brigadir Faskal Wildanu NRP 93090717 dan Brigadir Ilham Aldi Nrp 95040297”. Sebagai anggota harus mampu mengendalikan diri dalam segala pelaksanaan kegiatan jangan terpengaruh dengan hal yang tidak benar. Saat ini banyak sekali hal-hal yang dapat merusak personel antara lain Narkoba, Judol, Dan hal-hal dapat merusak Citra Polri Karena setiap pimpinan tidak ada yang ingin kehilangan anggotanya apalagi karena PTDH pelanggaran hukum. Untuk Personel Polres Muaro Jambi yang pada hari ini mendapatkan Reward hal ini merupakan suatu bentuk perhatian dari Pimpinan kepada anggota yang memiliki Dedikasi tinggi dalam melaksanakan Tugas Juga Berprestasi mengharumkan Nama Polri Khususnya Polres Muaro Jam i dan Saya harapkan momentum seperti ini bisa menjadi motivasi bagi rekan – rekan yang lain serta selalu menjaga kinerja lebih baik dalam hal pelaksanaan tugas kedepanya. Pada kesempatan ini ada beberapa penekanan saya sebagai berikut :Peningkatan Keimanan dan Ketaqwaan Kepasa Tuhan Yang Maha Esa serta pengabdian yang tulus sebagai anggota Polri. Tingkatkan Etos kerja dengan berpegang teguh pada norma-norma dan ketentuan hukum yang berlaku. Tanamkan selalu nilai-nilai yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya yang merupakan idelogi dan pedoman hidup anggota Pplri pada saat berada ditengah-tengah masyarakat sehingga nama baik Polri akan selalu terjaga. Bagi yang sudah berkeluarga jagalah selalu keluarga saudara dengan baik dan jadikan sebagai motovasi dalam pelaksanaan tugas. Saya atas nama pribadi dan selaku pimpinan kesatuan mengucapkan selamat kepada personel yang mendaptkan Reward pada hari ini semoga tuhan yang maha esa senantiasa memberikan petunjuk dan pengabdian kepada masyarakat bangsa dan negara “amanat Kapolres”. (B. Andi)

Read More

Diduga Sengaja Merusak dan Mencuri Mobiler Kantor Desa Malintang’ Kades Resmi melapor ke Polres Madina

Tajam24Jam.Com Mandailing Natal, 23 /08/2025 – Berdasarkan aduan perangkat Desa Malintang kecamatan bukut malintan kepada kades tentang adanya warga desa malintang yang Sengaja merusak pintu gudang Desa untuk mencuri berbagai alat Mobiler kantor Desa Malintang dan beberapa aset Desa lainnya maka atas hal tersebut menurut keteragan warga saksi mata bahwa pelaku pengerusakan atau pencurian tersebut adalah warga Desa Malintang kecamatan bukit Malintang yang ber inisia “MR”. Setelah kepala Desa Malintang saudara “Amin Hamdi menerima Nomor surat Laporan pengaduan resmi nya di Mapolres mandailing Natal beliau menyampaikan kepada awak media secara tangkas bahwa kejadian ini benar telah terjadi di Desa saya dan masyarakat saya pun merasa resah akibat dari perbuatan” MRini dan masyarakat berharap agar pelaku akan segera di tangkap dan di adili sesuai hukum yang berlaku. Kepala lingkungan setempat saudara. Nanda Sahrial juga mengatakan bahwah benar saudara “MR sebagai pelaku nya.karna di saat kejadian nya saya mendengar kebisingan degan suara alat bor alat yang di pakai” MR untuk Mencuri dengan merusak pintu gudang desa malintang sebagai tempat penyimpanan aset Desa. Awak media mencoba menghubungi saudara “MR via whatsap namun hingga saat ini belum menerima jawaban hingga biritaini di terbitkan”.(tim) Penulis Tim

Read More

Sambut HUT Ke-80 RI, Kapolres Sarolangun didampingi Ketua Bhayangkari Bagikan Langsung Bendera Merah Putih ke Warga Singkut.

Tajam24Jam.Com Polres Sarolangun, 7 Agustus 2025 – Membagi-bagikan bendera Merah Putih kepada masyarakat dan pengendara yang melintas di wilayah Kecamatan Singkut. Pembagian bendera tersebut dalam rangka menyambut HUT ke-80 Republik Indonesia (RI). “Pada hari ini, mulai sepanjang bulan Agustus ini, kami dari Polres Sarolangun melaksanakan merah-putihkan Kabupaten Sarolangun,” kata Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H. Kamis (7/8/2025). AKBP Wendi menyebut pembagian bendera dilakukan di jalan raya kepada pengendara dan juga mendatangi langsung masyarakat. Kegiatan tersebut akan dilakukan selama satu bulan penuh. “Kegiatan ini untuk membakar kembali semangat dari warga masyarakat untuk menghargai bendera Merah Putih sebagai simbol dan lambang negara,” jelasnya. Dia berharap, ke depannya, kegiatan semakin meriah dan disambut baik masyarakat. Dia juga ingin menunjukkan bahwa Kabupaten Sarolangun merupakan benteng persatuan yang kokoh. “Kabupaten Sarolangun ini adalah benteng persatuan yang kokoh di mana bendera Merah Putih itu berkibar secara megah di setiap jengkal tanah,” imbuhnya. AKBP Wendi juga meminta Polsek jajaran melakukan kegiatan tersebut, sehingga seluruh wilayah di Kabupaten Sarolangun bisa terjangkau. “Ada yang door to door, kemudian ada yang membagikan di pinggir jalan seperti ini, ke sekolah juga ada. Jadi menyasar ke semua elemen masyarakat,” pungkasnya. Penulis Tim

Read More

Bangkitkan Semangat Nasionalisme Jelang HUT RI ke-80, Polres Sarolangun Bagikan Bendera Merah Putih kepada Masyarakat.

Tajam24Jam.Com Sarolangun, 4 Agustus 2025 – Dalam rangka membangun jiwa nasionalisme, cinta tanah air, serta menghormati jasa para pahlawan, Kapolres Sarolangun melalui Kasat Lantas AKP Rio Renaldy Siregar. SIK turun langsung ke lapangan membagikan bendera merah putih kepada masyarakat dan pengemudi angkutan barang. Kegiatan berlangsung di depan Taman PKK Sarolangun dan Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun, Senin (4/8/2025) pukul 16.00 WIB. Didampingi oleh KBO Lantas Ipda Benhard Pandiangan. SH, serta jajaran personel Satlantas, Satuan Lalu Lintas membagikan puluhan bendera merah putih yang langsung dipasang pada kendaraan roda dua (R2), roda empat (R4), dan truk roda sepuluh (R10) angkutan barang. Kegiatan ini merupakan bentuk ajakan kepada masyarakat untuk menyambut HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 dengan semangat patriotisme dan rasa syukur atas perjuangan para pahlawan. “Pembagian bendera merah putih ini sebagai upaya membangkitkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air, serta menghormati jasa para pahlawan yang telah mengorbankan jiwa dan raga demi kemerdekaan Indonesia,” ujar AKP Rio Renaldy. Ia juga berharap kegiatan positif seperti ini dapat menjadi pengingat bagi seluruh lapisan masyarakat agar tidak melupakan sejarah dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan semangat kemerdekaan semakin terasa dan seluruh masyarakat turut serta memeriahkan HUT RI ke-80 dengan memasang bendera merah putih di kendaraan maupun di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Penulis Tim

Read More

Polres Tebo Ungkap Korupsi KUR BSI Rp4,8 Miliar: Dua Pegawai Bank Jadi Tersangka

Tajam24Jam.Com POLRES TEBO, 31 Juli 2025 – Polres Tebo mengungkap kasus dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jambi Rimbo Bujang 1 tahun 2021, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp4.825.000.000. (empat milyar delapan ratus dua puluh lima juta rupiah). Dua mantan pegawai bank ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka adalah EW yang menjabat sebagai Branch Manager KCP Rimbo Bujang 1 saat itu, dan MT selaku staf pemasaran mikro. Keduanya diduga terlibat dalam proses penyaluran KUR fiktif kepada 26 nasabah. Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pengaduan yang disampaikan pihak BSI pusat melalui Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang tahun 2023, setelah ditemukan dugaan penyimpangan melalui audit investigatif internal. “Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Tebo, terungkap adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kredit usaha rakyat (KUR) di salah satu bank syariah di wilayah Rimbo Bujang pada tahun 2021. negara mengalami kerugian sebesar Rp4,8 miliar. Ini berasal dari 24 nasabah KUR kecil dan 2 nasabah KUR mikro yang datanya direkayasa. Kita sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni EW selaku Kepala Cabang dan MT selaku Marketing, yang diduga kuat memanipulasi data nasabah untuk meloloskan pencairan dana. Ini adalah bentuk kejahatan terstruktur dan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Tebo Dari total plafon pembiayaan fiktif senilai Rp4,8 miliar, penyidik telah berhasil menyita dana sebesar Rp3.825.022.282,85, yang berasal dari angsuran pokok nasabah dan pembayaran klaim asuransi dari PT Askrindo Syariah dan PT Jamkrindo Syariah. Sejumlah dokumen penting turut disita sebagai barang bukti, di antaranya 26 bundel dokumen pengajuan pembiayaan nasabah, Bukti audit investigatif, Dokumen kerja sama penjaminan pembiayaan KUR, Surat penempatan jabatan para tersangka dan Bukti klaim dan sertifikat kafalah asuransi. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dapat diancam dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp1 miliar. Polres Tebo menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi, termasuk di sektor perbankan dan layanan keuangan publik. Penulis Tim

Read More

Nekat Curi Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Akhirnya Dibekuk Satreskrim Polres Tebo

Tajam24Jam.Com POLRES TEBO, 28 Juli 2025 – Kepolisian Resort (Polres) Tebo akhirnya membekuk para pelaku pencurian berencana yang dilakukan oleh R bersama rekannya ES dengan tujuan untuk pulang ke Kampung Halaman ke Medan namun tidak memiliki biaya. Kedua pelaku selanjutnya menyusun rencana untuk merampas sepeda motor milik seseorang untuk dijual. Pengungkapan kasus tersebut terjadi di wilayah Rimbo Bujang akhirnya berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Tebo yang disampaikan langsung oleh Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K, M.H didampingi Kasat Reskrim AKP Yoga Darma Susanto, S.Tr.K S.I.K saat konferensi pers yang digelar di Aula Bhayangkara Polres Tebo, Senin (28/7/2025). Disampaikan Kapolres, kejadian bermula pada Kamis malam, (17/7/2025) yang mana pelaku R membuka aplikasi pertemanan dan mencari target dan ia berhasil menghubungi korban dan mereka sepakat bertemu di tanah lapang sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah bertemu, keduanya berbelanja rokok dan makanan, Saat melewati Jalan 32, pelaku yang telah menyiapkan senjata tajam sebelumnya, menodong korban dan meminta turun dari sepeda motor. “Korban sempat melawan, namun pelaku langsung menusuk korban dua kali, membuat korban melarikan diri ke arah hutan sambil berteriak minta tolong. Panik karena takut aksinya diketahui, pelaku menghubungi temannya ES untuk menjemput di Jalan 28, lalu berlari melalui hutan sambil membuang senjata tajam ke sekitar lokasi tersebut,” ungkap Kapolres. Dilanjutkan Kapolres Tebo, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras team di lapangan yaitu Team Sultan Opsnal sat Reskrim Polres Tebo dan di backup team Resmob dit reskrimum polda jambi yang berhasil di tangkap di wilayah kota Medan Provinsi Sumut. “Motif pelaku sangat disayangkan, karena melibatkan kekerasan yang direncanakan demi keuntungan pribadi. Kami pastikan pelaku akan diproses hukum secara tegas sesuai perbuatannya,” pungkas Kapolres. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Tebo. Penulis Tim

Read More

Kuasa Hukum Koperasi Sidodadi Laporkan Dugaan Pemalsuan Kop Surat ke Polres Tanjabtim

Tajam24Jam.Com Tanjung Jabung Timur, 30 Juli 2025 – Kuasa hukum Koperasi Serbaguna Sidodadi, Sahroni, S.H., M.H., resmi melaporkan dua orang warga berinisial KA dan ES ke Polres Tanjung Jabung Timur atas dugaan pemalsuan kop surat dan pengakuan palsu sebagai anggota koperasi. Laporan tersebut diajukan pada Senin, 28 Juli 2025, menyusul hasil rapat internal Koperasi Serbaguna Sidodadi yang berlangsung sehari sebelumnya, di mana seluruh anggota sepakat menempuh jalur hukum. “Bukan anggota koperasi, tapi mengaku-ngaku sebagai anggota. Ini sangat merugikan koperasi. Kami akan kawal perkara ini sampai tuntas,” tegas Sahroni kepada wartawan, Rabu (30/7/2025). Menurut Sahroni, dugaan pemalsuan berawal saat KA dan ES pada 24 Juli 2025 menginisiasi rapat pembentukan Kelompok Kerja guna memfasilitasi rapat luar biasa koperasi. Rapat tersebut akhirnya digelar pada 26 Juli 2025 di Aula Kantor Desa Koto Kandis, Kecamatan Dendang, dengan agenda peremajaan pengurus koperasi. Padahal, lanjutnya, kedua terlapor bukan merupakan bagian dari 36 anggota sah koperasi yang tercatat dalam tutup buku tahun 2024. Sahroni juga menyoroti adanya gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh pihak yang mengaku sebagai anggota Koperasi Serbaguna Sidodadi. Gugatan tersebut ditujukan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI. “Gugatan itu mencatut nama koperasi padahal oknum yang mengajukan bukan anggota resmi. Tindakan tersebut sangat kami keberatan karena sudah mencemarkan nama baik koperasi,” ujarnya. Ia menduga peremajaan pengurus yang dilakukan oleh oknum tersebut tidak sesuai prosedur dan menyalahi Undang-Undang Perkoperasian. “Silakan menyampaikan aspirasi, tapi tindakan-tindakan ilegal seperti ini kami tolak keras,” tegas Sahroni. Di akhir pernyataannya, Sahroni menegaskan bahwa kepengurusan Koperasi Serbaguna Sidodadi yang sah adalah di bawah kepemimpinan Damiran. “Rapat luar biasa yang mereka lakukan tidak sah. Masyarakat jangan terpengaruh, ini tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum,” pungkasnya. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Serukan Hentikan Bullying: “Flayer Stop Bullying Bukan Sekadar Gambar, Ini Seruan Moral”

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 30 Juli 2025 – Polres Bangka Barat terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi segala bentuk kekerasan, termasuk perundungan (bullying) yang masih marak terjadi di lingkungan sekolah maupun ruang digital, Rabu 30 Juli 2025. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah penyebaran flayer edukatif bertema “Stop Bullying”, sebagai bentuk himbauan dan ajakan moral kepada seluruh lapisan masyarakat. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, menegaskan bahwa bullying bukan sekadar tindakan iseng atau candaan, tetapi sudah masuk dalam kategori kekerasan yang berdampak serius secara psikologis bahkan fisik. “Flayer Stop Bullying bukan hanya media informasi, tetapi merupakan simbol perlawanan terhadap kekerasan, khususnya di kalangan pelajar. Melalui flayer ini, kami ingin membangun kesadaran bersama bahwa perundungan dalam bentuk apa pun tidak bisa dibenarkan dan harus dihentikan,” jelas Iptu Yos mewakili Kapolres. Kapolres juga menekankan bahwa kekerasan dalam bentuk verbal, fisik, maupun digital (cyberbullying) harus dipahami masyarakat sebagai pelanggaran serius terhadap norma sosial dan hukum. Polisi tidak akan tinggal diam jika ada laporan kekerasan, termasuk perundungan di sekolah atau media sosial. “Kami mengajak guru, orang tua, dan masyarakat untuk lebih peka dan responsif terhadap indikasi bullying di lingkungan sekitar. Perlu peran aktif semua pihak dalam mencegah dan menangani kasus-kasus seperti ini,” tambahnya. Tidak hanya mencegah, Polres Bangka Barat juga menaruh perhatian besar pada pemulihan korban bullying, termasuk dengan memberikan dukungan moril, konseling, serta pendampingan hukum bila diperlukan. Sementara itu, penyebaran flayer bertema Stop Bullying akan dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui media cetak di sekolah-sekolah, tempat umum, hingga platform digital Polres Bangka Barat. “Kami ingin pesan ini menjangkau sebanyak mungkin orang, terutama anak-anak muda. Jangan jadi pelaku, jangan jadi penonton. Jadilah pelindung bagi teman-teman yang menjadi korban,” pungkas Iptu Yos. Dengan langkah ini, Polres Bangka Barat berharap akan tercipta lingkungan yang lebih aman, sehat, dan ramah, bebas dari kekerasan dan perundungan dalam bentuk apa pun. Penulis Tim

Read More

Spanduk Sudah Dipasang, Masih Nekat Bakar Lahan? Siap-Siap Dipanggil dan Diperiksa, Kapolres Bangka Barat Ingatkan Warga

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 28 Juli 2025 – Polres Bangka Barat mengambil langkah tegas dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan memasang spanduk himbauan di seluruh titik rawan Karhutla di wilayah hukumnya. Selasa 28 Juli 2025. Spanduk bukan sekadar hiasan ini peringatan nyata. Jika masih ada yang nekat membakar, siap-siap dipanggil dan diperiksa. Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa setiap himbauan yang disampaikan adalah bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam melindungi lingkungan dan masyarakat dari bahaya Karhutla. “Spanduk sudah kami pasang di semua titik rawan. Kalau masih ada yang mengabaikan peringatan ini dan melakukan pembakaran, kami akan ambil tindakan tegas. Pelaku akan kami panggil dan periksa,” tegas Kapolres. Pemasangan spanduk dilakukan oleh seluruh jajaran Polres Bangka Barat melalui Bhabinkamtibmas, bersama perangkat desa. Spanduk dipasang di lokasi-lokasi strategis yang selama ini rawan terjadi pembakaran, seperti kawasan perkebunan, lahan kosong, dan pinggiran hutan. Selain pemasangan spanduk, personel juga melakukan patroli dan pengecekan debit air sungai guna mengantisipasi kekeringan yang berpotensi memicu kebakaran. Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso. menambahkan bahwa setiap pelanggaran terhadap larangan pembakaran akan ditindak sesuai aturan hukum. “Kami tidak main-main. Abaikan spanduk himbauan, berarti siap berhadapan dengan hukum,” ujarnya. Kapolres menegaskan kembali, menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama, dan Polres Bangka Barat tidak akan tinggal diam jika ada warga yang masih membuka lahan dengan cara membakar. “Jangan anggap spanduk kami angin lalu. Itu adalah peringatan langsung dari polisi. Abaikan? Konsekuensinya jelas,” pungkasnya. Penulis Tim

Read More