Ketua Jurusan Teknologi Laboratorium Medis (TLM) Poltekkes Kemenkes Jambi diduga melakukan Penyalahgunaan wewenang dan jabatan

Tajam24Jam.Com Jambi, 13/02/2025 – Poltekkes Kemenkes Jambi merupakan perguruan tinggi di bawah naungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, yang terakreditasi B oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Poltekkes Kemenkes Jambi memiliki beberapa jurusan, di antaranya: Jurusan Teknologi Laboratorium Medis (TLM). Mahasiswa Jurusan TLM Poltekkes Kemenkes Jambi mempunyai suatu wadah yang terorganisir secara baik dengan adanya Himpunan Mahasiswa Jurusan Teknologi Laboratorium Medis (TLM) Poltekkes Kemenkes Jambi disebut HMJ TLM Jambi. Adapun beberapa Kegiatan HMJ TLM Jambi : Dana kegiatan Himpunan Mahasiswa Jurusan Teknologi Laboratorium Medis (TLM) Poltekkes Kemenkes Jambi dapat diperoleh dari berbagai sumber, seperti sponsor, donasi, atau hibah. Salah satu Dana kegiatan HMJ TLM juga diperoleh dari Dana DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Poltekkes Kemenkes Jambi, Dana tersebut diberikan juga kepada HMJ semua Jurusan di Poltekkes Kemenkes Jambi. Seharusnya Dana tersebut diberikan kepada Bendahara Himpunan Mahasiswa Jurusan TLM tetapi pada kenyataannya Dana tersebut dipegang oleh Ketua Jurusan TLM. Sedangkan Informasi yang diterima Rabu, 12/02/2025 bahwa Himpunan Mahasiswa Jurusan Farmasi, Kesehatan gigi, Promkes dan lainnya Dana tersebut harus dipegang oleh Bendahara HMJ TLM Bukan di pegang oleh Ketua Jurusan TLM Poltekkes Kemenkes Jambi. Perbuatan Ketua Jurusan TLM tersebut diduga Penyalahgunaan wewenang dan jabatan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Penulis Team.

Read More

KEBIJAKAN SETENGAH HATI

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan Tajam24Jam.Com Jambi, 13/02/2025 – Saya apresiasi dan ucapkan terimakasih yang setengah besar kepada Pj. dan Walikota terpilih atas sikap dan kebijakan yang telah diambil terhadap PT. Sinar Anugerah Sukses (SAS) di Aur Duri, Kota Jambi (sebagaimana dilansir beberapa media on-line). Sayangnya sikap dan kebijakan pemegang kekuasaan penyelenggaraan negara tersebut terkesan setengah hati. Baik Pj. maupun Walikota terpilih membuat kebijakan yang bernuansakan kepastian hukum dalam negara yang menganut paham hukum (recht state). Setidak-tidaknya kebijakan tersebut menunjukan lemahnya koordinasi pada forkompimda Kota Jambi, terutama komunikasi dan koordinasi lintas sektoral antara Legislative dan Yudikative. Tidak terlihat adanya upaya mendalam dari eksekutive yang melimpahkan persoalan tersebut kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH/Kepolisian) agar dapat dilakukan upaya ataupun langkah-langkah hukum sebagaimana mestinya dengan Profesionalisme Hukum sesuai dengan norma ataupun kaidah hukum. Sehingga hukum dapat melihat persoalan yang ada secara obyektive dengan mempergunakan perspektive kaidah atau norma Hukum Perizinan dan Hukum Lingkungan. Dengan salah satu substansinya yaitu melihat persoalan yang ada dengan mempergunakan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Tidak menutup kemungkinan pada masalah PT. SAS juga dilakukan Audit Kerugian Negara dari sektor Lingkungan sebagaimana yang diberlakukan terhadap Harvey Moeis. Penulis Team.

Read More

Layangkan Surat Kepada Inspektorat Kab.Tanjab Timur, DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi meminta Audit Kembali Pekerjaan ADD Tahun 2019 di Desa Rantau Makmur

Tajam24Jam.Com DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi Melayangkan Surat Permohonan Kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk Mengaudit Kembali Pekerjaan yang menggunakan Anggaran Dana Desa Tahun 2019 di Desa Rantau Makmur Kecamatan Berbak Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Pekerjaan tersebut telah selesai di kerjakan namun masih menyisakan Pembelian Material yang Belum di bayar oleh Pemerintah Desa saat itu. “Informasi dan data yang kami terima dari masyarakat, bahwa pembelian material untuk pekerjaan itu sampai saat ini belum dibayar “ujar Nur Alim Pengurus BAIN HAM-RI Provinsi Jambi. Beberapa waktu yang lalu, DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi sudah mengirimkan surat kepada Murgianto selaku Kades Rantau Makmur sekarang, namun tidak ditanggapi. Hari ini Rabu, 12/02/2025 DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi Melayangkan Surat Kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Tanjab Timur dengan Tembusan surat kepada Kades Rantau Makmur Kecamatan Berbak. “Diduga Adanya Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Murgianto, saat dia sebagai TPK dilakukan secara berjemaah “ucap Nur Alim”. Penulis Team.

Read More

BAIN HAM-RI, Resmi Layangkan Surat Kepada Kadis PUPR Kota Jambi terkait dugaan Penghinaan Bendera Merah-putih

Tajam24Jam.Com Jambi, 12/02/2025 – DPW Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM-RI) Provinsi Jambi resmi layangkan surat atas dugaan penghinaan Bendera Merah-putih yang dikibarkan dengan kondisi lusuh dan robek di Kantor PUPR Kota Jambi Kepada Kadis PUPR, Rabu (12/02/2025). Surat ini dibuat berdasarkan Undang-undang Nomor, 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara. Serta RUU Pasal 235 menyebutkan tentang setiap orang yang merusak, merobek, menodai, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan Lain terhadap Bendera Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara di pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Persoalan ini tidak bisa di biarkan begitu saja karena hukum harus ditegakkan dan harus diselesaikan karena ini bicara harga diri bangsa. Jangan sampai di biarkan. Dugaan Penghinaan Bendera Merah-putih ini diketahui pada Jum’at 07/02/2025 yang dikibarkan dengan kondisi lusuh dan robek di Kantor PUPR Kota Jambi dan telah diganti dengan Bendera Merah-putih yang Baru pada Senen 10/02/2025, namun DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi meminta Kadis PUPR Kota Jambi bertanggung jawab atas dugaan Penghinaan Bendera Merah-putih tersebut. “Jangan sampai penghinaan ini dibiarkan saja, Kadis PUPR Kota Jambi Harus bertanggung jawab, dengan dalih apapun itu karena pemasangan Bendera merah putih sudah di atur dalam undang-undang dan peraturan lainnya tentang lambang Negara, yang jelas tidak boleh dilecehkan” ujar Ar.Mong, Pengurus DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi. Penulis Team.

Read More

KEJAKSAAN NEGERI JAMBI MENERIMA TAHAP II TERSANGKA BESERTA BARANG BUKTI :

Tajam24Jam.Com Jambi, 10 Februari 2025 – Kejaksaan Negeri Jambi telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana narkotika atas nama tersangka Helen Dian Krisnawati dan Didin alias Diding bin Tember. Penyerahan dilakukan di Kejaksaan Negeri Jambi. Selanjutnya dilakukan Tahap II Perkara atas nama Tersangka Dedi Susanto Alias Tek Hui dan Mafi Abidin Bin Jaenal Abidin dari Mabes Polri di Kejaksaan Negeri Jambi. Kedua tersangka (HELEN DIAN KRISNAWATI dan DIDIN ALIAS DIDING BIN TEMBER) diduga kuat melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam:Primair : Pasal 114 ayat (2)Subsidair: Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, Tersangka DEDI SUSANTO ALIAS TEK HUI dan MAFI ABIDIN BIN JAENAL ABIDIN (ALM) diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang & tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam :Primair : Pasal 3 Jo Pasal 10, Pasal 4 Jo Pasal 10, Pasal 5 Jo pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)Subsidair : Pasal 137 huruf A dan B Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPBarang Bukti disita dan diserah dalam berkas Tersangka Helen Dian Krisnawati dan Didin alias Diding bin Tember berupa 3 buah HP, sedangkan Tersangka Dedi Susanto alias Tek Hui berupa mesin hitung, uang tunai sebesar Rp. 331.870.000,-, 1 unit kendaraan Roda 4 merk Toyota CHR berikut BPKB, bundel rekening bank, sedang barang bukti tersangka Mafi Abidin bin Jaenal berupa HP, 2 unit kendaraan NMAXberikut STNK, uang tunai sebesar Rp. 126.590.000 – serta tanah dan bangunan.Terhadap barang bukti uang tersebut diatas dengan total Rp. 458.460.000,- dititipkan ke rekening bank mandiri an kejari Jambi Dalam proses ini, tersangka Helen Dian Krisnawati selanjutnya ditahan di Lapas Perempuan Jambi, sementara tersangka Didin alias Diding bin Tember, Dedi Susanto Alias Tek Hui dan Mafi Abidin Bin Jaenal Abidin ditahan di Lapas Kelas II B Jambi.Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi tengah menyusun surat dakwaan dan akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jambi untuk proses persidangan. Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sumber :Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi

Read More

Kades Malintang julu Akui, “Rekaman suara yang Beredar terkait Diduga Setoran uang Ke Oknum inspektorat” Viral

Tajam24Jam.Com Mandailing Natal Senin 10/2/2025) Awak media jumpai Langsung Kepala Desa Malintang julu di Kantor camat bukit Malintang Saudara, “Miswar Hadi Pulungan Terkait dirinya yang di laporkan masyarakat nya sendri kekantor kejaksaan kabupaten Mandailing Natal Sumut dan ada beberapa pertanyaan yang di sampaikan awak media kepada nya tentang terkait dugaan setor Uang sebesar Rp 117.000.000 yang di duga kuat telah di setor kan ke oknum inspekroat (Irban IV) dengan dalih hasil temuan kerugian desa di kegiatan desa pada TA 2023 (dengan bukti kuat masyarakat rekaman suara istri dan kades). “Miswar Hadi Pulungan Kepala Desa Malintang julu Memberikan jawaban saat konfirmasi dengan jelas ia Membantah hal itu dan Sempat ia mengatakan kata kata ia berani bersumpah atas ketidak benaran dirinya melakukan korupsi dan memberikan uang ke inspektorat Mandailing natal, serta perbuatan lain yang masyarakat tuduhkan kepada dirinya, ” dan kalau ada uang saya sebanyak itu bagusan saya bangunkan untuk desa, “ucap Kades M. J”. Dan saya kepala desa masih tahap belajar mana mungkin saya melakukan hal hal seperti itu dan coba orang abg tanyakan kepada masyarakat saya, tentang diri saya di mata masyarakat ” Dan Kalau soal rekaman itu saya memang pada saat itu keceplosan di saat menjelaskan nya di depan masyarakat “Tambah kades”. Saat itu kades dengan wajah sedih dan hampir meneteskan air mata atas tuduhan mayarakat nya sendri terhadap dirinya dan tak begitu lama dari perbincangan konfirmasi itu kades berpamit diri untuk meninggalkan tempat konfirmasi karna masih ada urusan lain yang masih perlu ia urusi . Di tempat terpisah “Awak media juga jumpai saudara “Ahmat P, Sebagai salah satu tokoh masyarakat warga Malintang julu yang mewakili masyarakat Malintang julu yang ikut serta secara langsung menyampaikan pelaporan pengaduan secara dumas terkait kepala desa yang di duga Fiktip kan /gelapkan 11 kegiatan desa yang dua di antaranya di mar’up ke kantor kejaksaan Mandailing Natal pada 6/2/2025). “Ahmat P,” Membantah soal ucapan kepala desa Malintang julu Saudara Anwar Hadi Pulungan yang kata nya dirinya tadak ada berbuat melakukan dugaan pembayaran kepada pihak inspektorat Sebesar Rp117. 000.000. Dan kami telah Mengantongi Rekaman dan pernyataan tertulis dari (4 )orang kaur nya sendiri yaitu, “kaur ke uangan Desa” Kaur ke masyarakatan desa, “Kaur pemerintahan desa, “Kaur pembangunan desa TPK, dan beberapa kepala lorong/lingkungan Malintang julu bahwa dengan jelas mereka telah membuat pernyataan di atas materai 10000 Bahwa merka mentakan adanya beberapa kegiatan desa TA 2023 itu di Fiktip kan oleh kades dengan cara di sengaja. Selain itu kepala desa juga telah melakukan intimidasi terhadap masyarakat yang ikut serta melakukan protes keberatan terhadap dirinya terkait kegiatan DD yang di kerjakan kades di TA 2023 dengan bahasa akan ia masukan ke penjara bagi siapa siapa yang ikut membubuhkan tandatangan di surat keberatan Masyarakat atas keberatan terhadap dirinya” Tambah nya ahmat P. Dan ia juga bersama masyarakat Malintang julu memintak kepada bapak kepala Kejaksaan negeri Mandailing Natal agar ki ranya segera melakukan pemeriksaan terhadap Laporan pengaduan yang kami sampaikan agar dapat di buktikan secara hukum perbuatan yang di duga di lakukan oleh Kepala Desa kami dengan cara Memanfaat kan Dana Desa Malintang julu dan ia pertanggung jawabkan di mata Hukum Atas perbuatan nya yang dengan sengaja mengelapkan dana desa Malintang julu. Agar masyarakat Malintang julu dapat kepastian Hukum dari Bapak Kejari Mandailing Natal dan dapat di tindak sesuai hukum yang berlaku, “Tutup nya(tim)”.

Read More

Ketua DPW PW Fast Respon : Dukung Aksi LSM Minta Polda Jambi Tegas Berantas Ilegal Drilling Senami Aksi Diwarnai Lepaskan Bebek di Mapolda Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, 11/02/2025 – Ketua Perkumpulan Wartawan Fast Respon Provinsi Jambi mendukung dan berikan apresiasi atas Aksi unjuk rasa Para LSM di Polda Jambi meminta berantas ilegal drilling di Provinsi Jambi terkhusus di Desa Jebak Senami Kabupaten Batanghari . Aksi orasi didepan Mapolda Jambi oleh LSM AMUK dan perkumpulan Media yang melepas unggas jenis angsa dan bebek di mapolda Jambi menunjukkan dan meminta Polda Jambi jangan lambat tindak dan proses pelaku ilegal drilling serta meminta di tutup ilegal drilling Desa Jebak Senami Batanghari l , dikarenakan dalam sebulan beberapa kali terbakar dan pelaku pemodal belum ada kabar ya diproses hukum (11/02). “Sepertinya para pelaku illegal drilling yang berada di kawasan hutan desa senami ini diduga ada yang mengkoordinir dan membekup, karena setiap dilakukan razia dilokasi tersebut hanya mendapatkan bekas dari para pelaku penambang ilegal drilling untuk bisa menghentikan aktifitas ilegal drilling di desa senami” Ungkap Aktifis. Atas kasi tersebut Ketua Fast Respon Jambi Meminta penegak hukum di Provinsi Jambi jangan kalah dengan mafia ilegal , kepada Presiden Prabowo , Panglima TNI dan Kapolri sertifikat Kementrian ESDM serta terkait lainnya diminta perhatikan kasus Ilegal Drilling yang merusak alam dan korban yang sering terjadi kebakaran “ungkap Ketua Fast Respon Jambi”. Penulis Team.

Read More

Aktifis LBH Suara Panrita Keadilan Kabupaten Takalar, Soroti Jalan Rusak dan Abrasi  di Desa Puanaga Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Tajam24Jam.Com Sulawesi selatan kabupaten – Takalar, 10 Februari 2025 hari jadi Kabupaten Takalar ke-65 Tahun dimana di hari jadi ini Takalar mengangkat Tema “TAKALAR BISA, MAJU DAN MENYALA” dengan tema ini masyarakat Kabupaten Takalar berharap beberapa ruas jalan yang sudah rusak parah  bisa di perbaiki oleh Pemda Takalar secepatnya. Salah satu Aktifis LBH Suara Panrita Keadilan Kabupaten Takalar, Arjun  Dg.Tumpu, mengatakan beberapa ruas jalan yang sudah mengalami rusak parah agar segera di prioritaskan  utamanya di Desa Puanaga, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Arjun Dg. Tumpu berharap beberapa ruas jalan yang rusak parah sudah di data oleh Pemda Gowa dan dianggarkan pada APBD 2025 nantinya. Lanjut Arjun Dg Tumpu selain jalan rusak perlu diperhatikan lampu jalan dan ini berhubungan juga dengan teman menyala karena selama ini beberapa ruas jalan dalam kondisi gelap, sehingga rawan kecelakaan dan tindak pidana. Semoga  di Bulan Maret 2025 di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan jalan yang sebelumnya rusak parah menjadi mulus dan selama ini jalan gelap gulita menjadi terang benderang atau menyala seperti tema hari jadi Kabupaten Takalar ke 65 Tahun, tutup Arjun Dg.Tumpu(*). //Team B.A//

Read More

DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi meminta Usut Dugaan Penghinaan Bendera Merah-putih

Tajam24Jam.Com Jambi, 10/02/2025 – Diberitakan sebelumnya, bahwa pada hari Jum’at 07/02/2025 diketahui adanya pemasangan Bendera Merah-putih yang sudah sobek di Kantor PUPR Kota Jambi. Walaupun hari ini Senen 10/02/2025 sudah diganti dengan Bendera Merah-putih yang Baru, Kepala Dinas PUPR Kota Jambi Harus bertanggung jawab atas kelalaiannya terhadap pemasangan Bendera Merah-putih tersebut. “Kami akan terus mendesak penghinaan terhadap Bendera Merah-putih ini diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kadis PUPR Kota Jambi Harus bertanggung Jawab” ucap Ar.Karim Ketua DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi. Penghinaan Lambang Negara sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 24 Tahun 2009 bukan merupakan delik aduan. “Namanya Kejahatan kejahatan keamanan negara, buka delik aduan. Artinya harus segera diproses bila ada dugaan suatu tindak pidana” ujar Ar. Karim Penghinaan Lambang Negara termasuk kedalam kejahatan terhadap keamanan negara dan Polisi bisa langsung melakukan penyelidikan dugaan penghinaan bendera merah putih yang dikibarkan dengan kondisi sobek. Penulis Team.

Read More

Perkuat sinergi dan kolaborasi, Danrem 042/Gapu terima Kunjungan Silaturahmi Kepala OJK Provinsi Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, 10/02/2025 – Komandan Korem 042/Garuda Putih Brigjen TNI Heri Purwanto S.E., M.Sc, terima Kunjungan Kerja Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi yang baru Yan Iswara Rosta. Bertempat di ruang kerja Danrem 042/Gapu Makorem 042/Gapu, Jl. Urip Sumoharjo, Sipin Kota Jambi, Selasa ( 10/02/2025) Kunjungan Kepala OJK dan rombongan ini kali ini bertujuan untuk bersilaturahmi dan menyampaikan ucapan terimakasih kepada Danrem 042/Gapu atas segala dukungan Korem 042/Gapu selama ini. Danrem 042/Gapu, Brigjen TNI Heri Purwanto dalam hal ini menyambut hangat kunjungan Kepala OJK Provinsi Jambi tersebut. “Selamat datang di Makorem 042/Gapu, semoga ke depan hubungan yang sudah terjalin baik selama ini dapat dipertahankan dan lebih ditingkatkan lagi,” Ujar Danrem. Danrem juga berterimakasih kepada OJK Provinsi Jambi sebagai Lembaga Independen yang sudah banyak memberikan masukan terkait keberadaan, tugas dan fungsi serta Visi OJK, Korem 042/Gapu akan selalu mendukung sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Sementara itu, senada dengan Danrem 042/Gapu. Kepala OJK Provinsi Jambi Bapak Yan Iswara juga berterima kasih atas sambutan hangat Danrem terkait kunjungan pertamanya di Korem 042/Gapu. ”Terima kasih atas sambutan Bapak Danrem, ini pertama kali kami berkunjung sekaligus bersilaturahmi sambil memperkenalkan diri, kami berharap silaturahmi ini menjadi moment yang baik dalam menjalin komunikasi dan koordinasi untuk lebih meningkatkan sinergi dan kolaborasi OJK Provinsi Jambi dengan Korem 042/Gapu” Ujar Bapak Yan Iswara. Kunjungan Kepala OJK Provinsi Jambi berjalan lancar dalam suasana kebersamaan dan penuh kekeluargaan diakhiri dengan penyerahan cendra mata dan foto bersama. Turut mendampingi Danrem pada Audensi tersebut, Kasrem 042/Gapu Kolonel Inf Eddy Basuki, Kasiops Kasrem 042/Gapu Letkol Inf Wisyuda Utama. Sedangkan yang mendampingi Kepala OJK Provinsi Jambi yaitu Kepala Bagian Ibu Septarini Geminastiti dan Kepala Sub Bagian Bapak Agus Setiawan Wibowo. (Penrem 042/Gapu). Penulis Team.

Read More