Tajam24Jam.Com Jambi, 21 April 2026 — Ketua Federasi Serikat Buruh Jurnalis (FSBJ), Doner Gultom, memimpin aksi damai di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi, Selasa (21/4). Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi terkait dugaan kejanggalan dalam proyek pembangunan batching plant milik PT Adhipati Bangun Nagara.
Dalam orasinya, Doner mengungkapkan bahwa proyek batching plant yang berlokasi di Talang Duku, Simpang III, Desa Kemingking Dalam itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp15,5 miliar dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender. Proyek tersebut berada di bawah pengawasan Satker PJN Wilayah I BPJN IV Jambi serta melibatkan sejumlah konsultan pengawas.
FSBJ menilai terdapat sejumlah indikasi yang janggal sejak awal pelaksanaan proyek. Salah satunya terkait keberadaan batching plant yang sebelumnya disebut berada di kawasan Pal 10, sekitar 20 kilometer dari lokasi proyek, namun kemudian justru didirikan di area pekerjaan.
“Ini menjadi perhatian kami, ada apa sebenarnya dengan proyek ini. Kami menduga ada sejumlah pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti secara serius,” ujar Doner dalam orasinya.

Selain itu, FSBJ juga menyoroti sejumlah aspek teknis dan administratif, di antaranya dugaan ketidaksesuaian standar operasional batching plant, tidak lengkapnya papan informasi proyek, hingga penggunaan material yang diduga tidak disertai bukti administrasi yang jelas.
Tak hanya itu, dugaan penggunaan tanah timbunan tanpa izin resmi turut menjadi sorotan karena berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. FSBJ juga mempertanyakan pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap tenaga kerja, seperti BPJS Ketenagakerjaan dan sertifikasi keselamatan kerja (K3).
FSBJ turut menyinggung rekam jejak perusahaan yang diduga pernah terlibat persoalan hukum pada proyek sebelumnya. Hal ini memunculkan pertanyaan terkait proses penunjukan serta pengawasan proyek oleh instansi terkait.
Dalam tuntutannya, FSBJ meminta BPK RI untuk melakukan audit menyeluruh terhadap PT Adhipati Bangun Nagara, termasuk aliran keuangan perusahaan, peran konsultan, serta keterlibatan dinas terkait.
Mereka juga menyatakan akan kembali menggelar aksi lanjutan dan mengangkat isu ini secara luas di berbagai platform media apabila tuntutan tidak ditindaklanjuti.
Menanggapi aksi tersebut, Kasubag Hukum BPK RI Perwakilan Jambi, Adityari, menyampaikan bahwa pihaknya menerima aspirasi yang disampaikan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan objek pemeriksaan.
“Aspirasi ini menjadi salah satu masukan bagi kami. Tentunya akan kami kaji sebagai data awal sebelum dilakukan audit,” ujarnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa BPK memiliki independensi dalam menentukan objek pemeriksaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk dampak terhadap laporan keuangan dan besaran anggaran.
“Akan lebih baik jika disertai data tambahan untuk memperkuat laporan tersebut,” tambahnya.
Aksi damai tersebut berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. FSBJ berharap langkah ini menjadi pintu masuk bagi peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek pembangunan di Provinsi Jambi.
Penulis Tim



