JARI Gelar Aksi Damai di Kantor Wali Kota Jambi, Soroti Bangunan J Diduga Berdiri di Atas Drainase
Tajam24Jam.Com Jambi, 3 November 2025 — Aksi unjuk rasa kembali digelar Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) di depan Kantor Wali Kota Jambi, Rabu (3/12/2025). Massa aksi menyoroti keberadaan sebuah bangunan yang diduga berdiri tepat di atas drainase pemerintah dan digunakan sebagai gudang kucing serta PPC di kawasan Lingkar Selatan Kota Jambi. Keberadaan bangunan tersebut dinilai mencederai prinsip tata ruang dan melanggar regulasi daerah. Dalam orasinya, Ketua Umum JARI Wandi menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Ia menyoroti kurangnya transparansi pemerintah terkait operasional gudang tersebut dan mempertanyakan legalitas pendiriannya.“Ini soal keadilan. Siapa pemilik gudang itu, dan mengapa bisa berdiri di atas drainase?” ujarnya. Wandi menambahkan bahwa bangunan tersebut diduga melanggar Perda Kota Jambi No. 5 Tahun 2018, yang mewajibkan seluruh saluran drainase bebas dari bangunan permanen. Ia juga menyebut bahwa konstruksi usaha harus mematuhi ketentuan Perda Kota Jambi No. 10 Tahun 2013, termasuk soal izin mendirikan bangunan (IMB) dan garis sepadan.“Kita tidak anti-investasi, tapi investasi tidak boleh mengorbankan aturan dan keselamatan publik,” tegasnya. JARI menilai penertiban terhadap pelanggaran tata ruang bukan hanya soal administratif, tetapi bentuk perlindungan ruang kota sebagai hak publik. Mereka mengingatkan bahwa pembiaran satu pelanggaran dapat memicu pelanggaran lain serta menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan.“Tertib ruang adalah wujud penghormatan terhadap warga dan lingkungan,” kata mereka. Menanggapi tuntutan tersebut, Dr. Maulana menyatakan bahwa pemerintah akan mengambil langkah cepat dan proporsional. Ia memastikan bahwa laporan JARI akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.“Kami akan memastikan seluruh proses berjalan berdasarkan aturan yang ada,” ujarnya singkat. Penulis Tim