JARI Gelar Aksi Damai di Kantor Wali Kota Jambi, Soroti Bangunan J Diduga Berdiri di Atas Drainase

Tajam24Jam.Com Jambi, 3 November 2025 — Aksi unjuk rasa kembali digelar Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) di depan Kantor Wali Kota Jambi, Rabu (3/12/2025). Massa aksi menyoroti keberadaan sebuah bangunan yang diduga berdiri tepat di atas drainase pemerintah dan digunakan sebagai gudang kucing serta PPC di kawasan Lingkar Selatan Kota Jambi. Keberadaan bangunan tersebut dinilai mencederai prinsip tata ruang dan melanggar regulasi daerah. Dalam orasinya, Ketua Umum JARI Wandi menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Ia menyoroti kurangnya transparansi pemerintah terkait operasional gudang tersebut dan mempertanyakan legalitas pendiriannya.“Ini soal keadilan. Siapa pemilik gudang itu, dan mengapa bisa berdiri di atas drainase?” ujarnya. Wandi menambahkan bahwa bangunan tersebut diduga melanggar Perda Kota Jambi No. 5 Tahun 2018, yang mewajibkan seluruh saluran drainase bebas dari bangunan permanen. Ia juga menyebut bahwa konstruksi usaha harus mematuhi ketentuan Perda Kota Jambi No. 10 Tahun 2013, termasuk soal izin mendirikan bangunan (IMB) dan garis sepadan.“Kita tidak anti-investasi, tapi investasi tidak boleh mengorbankan aturan dan keselamatan publik,” tegasnya. JARI menilai penertiban terhadap pelanggaran tata ruang bukan hanya soal administratif, tetapi bentuk perlindungan ruang kota sebagai hak publik. Mereka mengingatkan bahwa pembiaran satu pelanggaran dapat memicu pelanggaran lain serta menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan.“Tertib ruang adalah wujud penghormatan terhadap warga dan lingkungan,” kata mereka. Menanggapi tuntutan tersebut, Dr. Maulana menyatakan bahwa pemerintah akan mengambil langkah cepat dan proporsional. Ia memastikan bahwa laporan JARI akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.“Kami akan memastikan seluruh proses berjalan berdasarkan aturan yang ada,” ujarnya singkat. Penulis Tim

Read More

Jari Gelar Aksi Damai Didepan Gedung koprasi Dan UMKM Menuntut Pemerintah Menindak Tegas Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan Oleh Koperasi Pelita Kasih Sejahtera

Tajam24Jam.Com Jambi, 11 November 2025 — Puluhan massa yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) menggelar aksi damai di depan Kantor Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jambi, Selasa (11/11/2025). Mereka menuntut pemerintah daerah menindak tegas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Koperasi Pelita Kasih Sejahtera, yang diduga beroperasi tanpa Nomor Induk Koperasi (NIK) dan tidak terdaftar secara resmi di Kementerian Koperasi dan UKM RI. Aksi yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu berlangsung tertib. Massa membawa spanduk dan pengeras suara sambil menyerukan agar pemerintah menghentikan praktik usaha koperasi yang dinilai menyimpang dari prinsip dasar perkoperasian. Koordinator Lapangan JARI, Wandi Priyanto, dalam orasinya menilai bahwa koperasi tersebut diduga menjalankan kegiatan pembiayaan dan penagihan dengan sistem leasing, yang seharusnya tidak dilakukan oleh badan koperasi. Model pembiayaan semacam itu jelas menyalahi semangat koperasi yang berbasis gotong royong dan kesejahteraan anggota. Koperasi bukan lembaga pembiayaan komersial, “tegas Wandi”. Menurut Wandi, hasil temuan di lapangan mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Ia menilai lemahnya pengawasan dari dinas terkait membuka celah bagi lembaga tidak resmi untuk beroperasi dan berpotensi merugikan masyarakat. Melalui aksinya, JARI mendesak Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jambi segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh koperasi di wilayah tersebut. Mereka juga meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM RI memperketat proses penerbitan dan validasi NIK bagi setiap koperasi yang beroperasi. Aksi damai itu diakhiri dengan penyerahan dokumen tuntutan kepada perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Jambi. JARI menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya masyarakat sipil untuk memastikan praktik koperasi di Indonesia tetap berlandaskan nilai-nilai keadilan, transparansi, dan kesejahteraan bersama. Penulis Tim 

Read More

JARI Gelar Aksi di DLH Jambi, Tuntut Penutupan Galian C Ilegal di Sarolangun

Tajam24Jam.Com Jambi, Senin (29/9/2025) – Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi. Aksi tersebut menyoroti praktik galian C ilegal di Desa Sungai Abang, Kabupaten Sarolangun, yang dinilai telah merusak lingkungan dan mengabaikan hak rakyat atas ruang hidup yang sehat. Massa aksi membawa spanduk, poster, dan berorasi secara bergantian. Mereka menuding praktik tambang ilegal itu melibatkan perusahaan PT. Timicon, seorang anggota DPRD Sarolangun, serta PT. Wing sebagai penerima hasil galian. Ketua Umum JARI, Wandi Priyanto, menegaskan bahwa aksi ini merupakan peringatan keras terhadap pemerintah daerah. Kerusakan lingkungan bukan isu abstrak. Ia terjadi di depan mata, di Sarolangun. DLH tidak boleh jadi penonton. Jika negara diam, maka rakyat yang akan bangkit menuntut keadilan ekologis,” ujarnya. Aksi yang dilakukan JARI tidak hanya berhenti di jalan. Mereka juga menyerahkan dokumen pengaduan resmi kepada DLH Provinsi Jambi yang diterima langsung oleh Kasi Pengaduan DLH, Farida. Langkah ini menunjukkan bahwa suara rakyat bukan sekadar teriakan, tetapi masuk ke jalur birokrasi sebagai tuntutan formal. Dalam pengaduan tersebut, JARI memaparkan dugaan keterlibatan politik dan korporasi dalam praktik galian C ilegal. Menurut mereka, aktivitas tambang ilegal tidak hanya menghancurkan ekosistem dan menguras lahan, tetapi juga menghilangkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ironisnya, hingga kini belum ada tindakan hukum tegas, sehingga menimbulkan dugaan adanya pembiaran sistemik. JARI menyampaikan lima tuntutan utama, yakni: Aksi kemudian ditutup dengan pernyataan tegas dari JARI bahwa perjuangan mereka tidak akan berhenti. Hari ini kami datang bukan hanya membawa amarah, tapi juga bukti dan tuntutan. Jika pemerintah tetap bungkam, maka sejarah akan mencatat negara pernah kalah di hadapan kerakusan tambang ilegal,” pungkas Wandi. Penulis Tim

Read More

JARI Gelar Aksi Desak DLH Jambi Tindak Galian C Ilegal di Sarolangun

Tajam24Jam.Com Jambi – Senin (29/9/2025), Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi. Massa menyoroti praktik galian C ilegal di Desa Sungai Abang, Kabupaten Sarolangun, yang dinilai merusak lingkungan sekaligus mengabaikan hak rakyat atas ruang hidup yang sehat. Dalam aksi tersebut, peserta membawa spanduk, poster, dan menyampaikan orasi menuntut penghentian tambang ilegal. JARI menuding praktik itu melibatkan perusahaan PT Timicon, seorang anggota DPRD Sarolangun, serta PT Wing sebagai penerima hasil galian. Ketua Umum JARI, Wandi Priyanto, menyebut aksi ini sebagai peringatan keras bagi pemerintah. Kerusakan lingkungan bukan isu abstrak. Ia terjadi di depan mata, di Sarolangun. DLH tidak boleh jadi penonton. Jika negara diam, maka rakyat yang akan bangkit menuntut keadilan ekologis,” tegas Wandi. Aksi tersebut tidak berhenti di jalan. JARI menyerahkan dokumen pengaduan resmi kepada DLH Provinsi Jambi yang diterima langsung oleh Kasi Pengaduan DLH, Farida. Pengaduan itu memuat dugaan keterlibatan politik dan korporasi dalam praktik galian ilegal, yang disebut merusak ekosistem sekaligus menghilangkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam dokumen yang diserahkan, JARI mengajukan lima tuntutan utama: Wandi menegaskan, perjuangan JARI tidak akan berhenti sampai ada langkah konkret dari pemerintah. Hari ini kami datang bukan hanya membawa amarah, tapi juga bukti dan tuntutan. Jika pemerintah tetap bungkam, maka sejarah akan mencatat negara pernah kalah di hadapan kerakusan tambang ilegal,” pungkasnya. Penulis Tim

Read More

JARI Gelar Aksi Damai di Gedung DPRD Kota jambi. Desak Pembongkaran Kandang Sapi di Atas Drainase

Tajam24Jam.Com Jambi, Senin 25 Agustus 2025 – Puluhan massa yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) Jambi menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kota Jambi. Aksi ini dipimpin langsung oleh Ketua JARI Jambi, Wandi Priyanto, untuk menyoroti persoalan kandang sapi milik Edi yang dibangun di atas drainase kawasan Simpang Kawat, Kota Jambi. Wandi menyebut, keberadaan kandang sapi tersebut sudah lama meresahkan masyarakat sekitar. Selain menimbulkan bau tidak sedap, kandang juga dianggap mencemari lingkungan. Meski permasalahan ini sudah berulang kali dilaporkan ke DPRD maupun Pemerintah Kota Jambi, namun hingga kini belum ada tindak lanjut nyata. “DPRD hanya janji akan membongkar, tapi sampai hari ini tidak pernah terealisasi. Alasannya anggota Komisi I sering melakukan dinas luar,” tegas Wandi dalam orasinya. Saat menyampaikan aspirasi, massa JARI awalnya hanya ditemui staf DPRD. Hal itu memicu kekecewaan demonstran. “Kalau seperti ini, kemana kami sebagai rakyat harus mengadu,” ujar Wandi lantang. Aksi sempat diwarnai ketegangan ketika massa dihadang puluhan pamdal yang berbaris rapat di pintu masuk gedung. Bahkan terjadi aksi saling dorong sebelum akhirnya staf dewan mengizinkan perwakilan massa masuk. Wandi menegaskan, pihaknya menuntut keputusan tegas dari Komisi I DPRD Kota Jambi pada hari ini juga. “Kami ingin keputusan dari anggota Komisi I hari ini juga. Bongkar kandang sapi Edi atau DPRD Kota bubar,” tegasnya. Penulis Tim

Read More

Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) Menggelar Aksi Damai Di Depan Kantor Wali Kota Jambi Menuntut P Kadang Sapi Milik Edi

Tajam24Jam.Com Jambi, Kamis 12/6/2025 — Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Wali Kota Jambi, Kamis (12/6). Mereka menuntut penutupan kandang ternak sapi dan kambing milik seorang warga bernama Edi yang berdiri di tengah pemukiman RT 31 Kelurahan Lebak Bandung. Kandang tersebut dinilai mencemari lingkungan, meresahkan warga, dan berdiri di atas fasilitas umum milik pemerintah. JARI menyebut keberadaan kandang ternak itu telah menimbulkan bau busuk yang mencemari udara dan mengganggu kenyamanan serta kesehatan masyarakat. Selain tidak memiliki izin, kandang tersebut berdiri tepat di atas saluran drainase milik pemerintah, yang seharusnya steril dari bangunan atau aktivitas pribadi. “Kami mendesak Wali Kota Jambi untuk menertibkan kandang ilegal ini. Sudah lama dikeluhkan warga tapi tidak ada tindakan. Ini bentuk pembiaran oleh pemerintah,” tegas Wandi Priyanto, Ketua Umum JARI. Usai menyampaikan orasi, perwakilan JARI diterima dalam forum hearing bersama perwakilan Pemkot Jambi, Satpol PP, dan Polsek Kotabaru. Dalam forum tersebut, pihak kepolisian menyatakan siap mendukung penertiban, namun menegaskan bahwa langkah eksekusi harus melalui prosedur resmi dari pemerintah kota. Pihak Satpol PP dan perwakilan dari Polsek Kota Baru menyambut baik desakan tersebut dan menyatakan siap mendampingi tindakan penertiban jika sudah ada surat perintah dari pimpinan. “Kami akan menunggu disposisi dan koordinasi lebih lanjut. Intinya, jika itu melanggar aturan, maka harus ditindak,” kata perwakilan Polsek Kota Baru dalam forum. JARI juga meminta agar aparat penegak hukum turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran pidana dan penyalahgunaan fasilitas umum. Mereka menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu agar tidak menjadi preseden buruk dalam pengelolaan tata ruang kota. Forum ditutup dengan komitmen Pemkot Jambi untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan hasil hearing. JARI menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan konkret berupa pembongkaran kandang dan pemulihan fungsi saluran drainase sebagai fasilitas publik. Penulis Tim

Read More

JARI Gelar Aksi di Kantor Wali Kota Jambi, Protes Bangunan Ilegal di Atas Drainase Tidak Sesuai Dengan Selokgan Pak Walikota Jambi Bahagia

Tajam24Jam.Com Jambi, Kamis 12/6/2025 – Puluhan massa dari Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum Wandi menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Wali Kota Jambi pada Kamis (12/6/2025). Aksi ini menyoroti maraknya bangunan ilegal yang berdiri di atas saluran drainase milik pemerintah kota. Dalam orasinya, Wandi menyampaikan bahwa bangunan-bangunan tersebut tidak hanya menyalahi aturan tata ruang, tetapi juga membahayakan kesehatan warga akibat pencemaran lingkungan dan tersumbatnya aliran air. Ia menegaskan bahwa tuntutan ini merupakan aspirasi masyarakat yang selama ini merasa dirugikan. Wandi juga mengkritik sikap pasif pejabat terkait, serta meminta Wali Kota turun langsung ke lapangan melihat dampak nyata dari pelanggaran tersebut. “Rasakan bau dan lihat sendiri bagaimana warga terdampak,” ujarnya. JARI mendesak agar Wali Kota segera menindak tegas pelanggaran tersebut, termasuk pembongkaran bangunan ilegal dan pemrosesan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat. “Jangan biarkan hukum diabaikan demi kepentingan pribadi,” tutup Wandi. Penulis Tim

Read More