Tajam24Jam.Com Jambi, 6 Maret 2026 – Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) kembali mendatangi Kantor PJN Satker II untuk kedua kalinya guna mempertanyakan proyek pembangunan jalan di Kabupaten Kerinci yang sebelumnya menjadi sorotan publik. Dalam aksi tersebut, massa JARI diterima langsung dalam forum hearing oleh Kepala PJN Satker II, Diaz, di ruang rapat kantor PJN Satker II Jambi.
Dalam penjelasannya, Kepala Satker II Diaz menyampaikan bahwa proyek pengerjaan jalan di wilayah Kerinci tersebut telah dilakukan revisi serta pengecekan ulang, terutama terkait ketebalan dan tingkat kepadatan jalan. Ia menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan tidak memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan, maka pekerjaan tersebut tidak akan dilakukan pembayaran kepada pihak pelaksana.
Diaz juga mengakui bahwa dari hasil evaluasi tersebut ditemukan adanya persoalan pada pekerjaan jalan yang sedang berjalan. Menurutnya, proses revisi yang dilakukan berpotensi menyelamatkan keuangan negara, karena pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis tidak akan dibayarkan kepada kontraktor.

Namun demikian, Diaz menjelaskan bahwa potensi anggaran yang terselamatkan tersebut justru akan dimanfaatkan kembali untuk penambahan panjang pekerjaan jalan di lokasi proyek yang sama. Pernyataan ini kemudian memunculkan pertanyaan baru dari pihak JARI terkait dasar hukum serta mekanisme penganggaran untuk penambahan pekerjaan tersebut.
Di sisi lain, ketika ditanya mengenai dugaan keterkaitan oknum dari perusahaan pelaksana PT Air Tenang yang pernah terseret dalam kasus “ketok palu” RAPBD pada masa Gubernur Jambi Zumi Zola, Diaz memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh. Ia menyatakan bahwa persoalan tersebut bukan menjadi ranah kewenangannya.
Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua JARI Wandi mempertanyakan secara tegas dasar regulasi yang mengatur penambahan pekerjaan jalan tanpa adanya penjelasan mekanisme yang transparan kepada publik. Ia menegaskan bahwa penggunaan anggaran negara harus memiliki dasar aturan yang jelas, transparan, dan akuntabel karena bersumber dari uang rakyat.
Menurut Wandi, publik berhak mengetahui apakah penambahan panjang pekerjaan jalan tersebut memiliki regulasi resmi, mekanisme perhitungan anggaran, serta dasar administrasi yang sah. Ia menegaskan bahwa informasi terkait penggunaan anggaran negara tidak boleh berhenti pada jawaban lisan semata, melainkan harus dibuka secara transparan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat.
Wandi juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi kepada publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan badan publik memberikan akses informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif kepada masyarakat. Selain itu, pengelolaan anggaran negara juga harus mengacu pada prinsip akuntabilitas dan transparansi sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
JARI menegaskan akan terus mengawal persoalan proyek pembangunan jalan di Kabupaten Kerinci tersebut agar pelaksanaannya berjalan sesuai aturan serta tidak menimbulkan potensi kerugian bagi negara maupun masyarakat.
Penulis Tim



