Praktik Kotor Leasing ACC di Bungo, Korban Minta Polisi Turun Tangan: Ini Kronologinya?

Tajam24Jam.Com MUARA BUNGO, 12 Oktober 2026 – Tiga bulan menunggak cicilan, sebuah mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi BH 1879 DN ditarik pihak pembiayaan Astra Credit Companies (ACC) di Kabupaten Bungo, Jambi. Namun, persoalan ini tak berhenti pada kredit macet. Keluarga pemilik kendaraan menduga mereka dibujuk menandatangani berita acara serah terima dengan penjelasan yang berbeda dari isi dokumen tersebut. Peristiwa itu terjadi pada Senin, 12 Oktober 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Mobil atas nama Deri Haryanto itu memiliki cicilan Rp2,39 juta per bulan. Menurut keterangan keluarga, angsuran telah dibayarkan selama 36 bulan sebelum pemilik kendaraan mengalami tunggakan selama tiga bulan. Foto: Kejadian penarikan Kendaraan di kantor ACC Desita, anggota keluarga pemilik kendaraan, mengatakan kedatangan petugas penagihan yang disebut bernama Putra awalnya dikaitkan dengan upaya membantu memperkecil cicilan bulanan. Keluarga mengaku baru mengetahui bahwa dokumen yang mereka tanda tangani merupakan berita acara serah terima kendaraan setelah proses tersebut berlangsung. “Benar, Pak, mobil kami diambil pihak leasing ACC. Kami merasa tertipu. Katanya untuk memasang memperkecil pembayaran cicilan bulanan. Rupanya, itu cara yang membuat kami menyerahkan mobil,” ujar Desita. Menurut dia, keluarga datang ke kantor pembiayaan dengan harapan dapat membicarakan penyelesaian kredit. Mereka mengaku ingin menyelesaikan persoalan tunggakan, tetapi kendaraan justru dibawa oleh pihak ACC. Keluarga juga mempertanyakan prosedur penagihan yang dilakukan Putra. Mereka mengaku petugas tersebut tidak memperlihatkan kartu identitas ketika menjalankan tugasnya, bahkan mengaku namanya Diky, setelah kami cari tau namanya Putra. “Di kantor ACC, kami sebenarnya ingin melunasi unit tersebut. Namun, mobil tetap ditarik. Kami juga tidak mengetahui secara jelas isi berita acara yang kami tanda tangani, kami tidak diperlihatkan isi dari berita acaranya, bahkan korban dan keluarga setelah mobil ditarik pihak ACC, mereka ditinggal begitu saja dikantor dan harus berjalan kaki pulang kerumah “kata anggota keluarga pemilik kendaraan itu. Pihak ACC, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kendaraan tersebut telah diambil dan menyebut Putra sebagai petugas yang melakukan penarikan. Foto: Kendaraan yang ditarik Namun, keterangan mengenai alasan penarikan, isi dokumen yang ditandatangani, serta dugaan perbedaan antara penjelasan petugas dan isi dokumen masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Belum ada penjelasan terperinci yang dapat memastikan apakah prosedur penarikan telah dijalankan sesuai ketentuan. Kredit Macet Bukan Pembenaran untuk Mengabaikan Hukum Tunggakan tiga bulan tentu menjadi persoalan dalam hubungan kontraktual antara debitur dan perusahaan pembiayaan. Namun, kredit macet tidak serta-merta membenarkan segala cara untuk mengambil kembali kendaraan. Persoalan yang perlu dijawab dalam kasus ini bukan semata-mata apakah nasabah menunggak, melainkan apakah penarikan dilakukan sesuai prosedur, apakah petugas memberikan informasi yang benar, dan apakah penyerahan kendaraan benar-benar didasarkan pada persetujuan yang sah. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, sebagaimana dimaknai melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021, memberikan batasan terhadap pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia. Jika tidak ada kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, kreditur tidak dapat begitu saja melakukan eksekusi secara sepihak. Mekanisme hukum harus ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, keberadaan berita acara serah terima perlu diperiksa, bukan langsung dianggap sebagai bukti bahwa penarikan telah sah. Isi dokumen, cara dokumen dijelaskan, serta keadaan ketika tanda tangan diberikan menjadi bagian penting dalam menilai keabsahan penyerahan kendaraan. Jika benar terdapat bujuk rayu atau informasi yang menyesatkan mengenai tujuan dokumen, persoalan tersebut juga patut diperiksa berdasarkan ketentuan perlindungan konsumen. Pasal 4 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur serta kewajiban pelaku usaha untuk beritikad baik. Polri Perlu Menindak Praktik Debt Collector yang Melanggar Hukum Kasus di Bungo ini semestinya menjadi perhatian aparat penegak hukum dan pengawas sektor jasa keuangan. Penagihan utang merupakan aktivitas yang dapat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum, tetapi tidak boleh berubah menjadi intimidasi, penyesatan, pemaksaan, atau pengambilan kendaraan dengan mengabaikan prosedur. Desakan pemberantasan debt collector nakal perlu diterjemahkan menjadi tindakan nyata. Polri perlu menindaklanjuti laporan masyarakat apabila terdapat dugaan tindak pidana dalam proses penagihan, tanpa menganggap setiap penarikan kendaraan sebagai kejahatan dan tanpa pula mengabaikan dugaan pelanggaran hanya karena debitur memiliki tunggakan. Penanganan yang tegas dan terukur diperlukan agar masyarakat dapat membedakan penagihan yang sah dari tindakan yang melanggar hukum. Aparat juga perlu memastikan bahwa laporan konsumen diperiksa berdasarkan bukti, bukan semata-mata berdasarkan klaim perusahaan pembiayaan ataupun pengakuan nasabah. Di sisi lain, perusahaan pembiayaan bertanggung jawab memastikan petugas internal maupun pihak ketiga yang bekerja untuknya menjalankan penagihan sesuai ketentuan. Identitas petugas, surat tugas, dokumen penarikan, dasar eksekusi, dan bukti pemberian informasi kepada konsumen perlu dapat diperiksa ketika muncul sengketa. Otoritas Jasa Keuangan juga dapat diminta mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perlindungan konsumen dan tata cara penagihan yang berlaku. ACC Perlu Menjelaskan Dasar Penarikan Dalam kasus ini, keluarga pemilik kendaraan perlu memperoleh salinan perjanjian pembiayaan, dokumen jaminan fidusia, surat tugas petugas, serta berita acara serah terima yang ditandatangani. Dokumen-dokumen tersebut penting untuk menguji apakah proses penarikan telah sesuai dengan ketentuan. ACC juga perlu memberikan penjelasan mengenai informasi yang disampaikan sebelum tanda tangan dibubuhkan, status dan kewenangan petugas bernama Putra, serta dasar hukum pengambilan kendaraan. Apabila keluarga merasa dirugikan, mereka dapat mengajukan pengaduan resmi kepada ACC dan meminta nomor registrasi pengaduan. Jika tidak memperoleh penyelesaian, pengaduan dapat diteruskan melalui saluran pengaduan konsumen OJK. Dugaan tindak pidana dapat dilaporkan kepada kepolisian untuk diperiksa berdasarkan bukti dan unsur hukum yang relevan. Hingga berita ini disusun, penjelasan terperinci dari ACC mengenai dugaan bujuk rayu dan mekanisme penarikan tersebut masih diperlukan. Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya soal kendaraan yang ditarik akibat tunggakan. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah hak konsumen tetap dihormati ketika berhadapan dengan perusahaan pembiayaan. Hukum harus memberikan kepastian bagi kedua belah pihak: perusahaan berhak menagih kewajiban berdasarkan perjanjian yang sah, sementara konsumen berhak memperoleh proses yang transparan dan bebas dari praktik penagihan yang melanggar hukum. Keduanya tidak boleh dipertentangkan, apalagi dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan yang belum teruji keabsahannya. Penulis Tim

Read More

Sampah Menumpuk di Mendalo Darat, Pengawasan DLH Muaro Jambi Dipertanyakan

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 13 Oktober 2026 — Tumpukan sampah melimpah di pinggir jalan lintas Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (13/10/2026), menuai sorotan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan dan penanganan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi. Tumpukan sampah di tepi jalan berpotensi mengganggu kenyamanan pengguna jalan serta menimbulkan bau tidak sedap jika dibiarkan berlarut-larut. DLH Muaro Jambi diminta segera turun ke lapangan, mengangkut sampah yang menumpuk, dan mengevaluasi sistem pengawasan serta pengangkutan sampah agar persoalan serupa tidak terus berulang. Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari DLH Kabupaten Muaro Jambi terkait penyebab penumpukan sampah maupun langkah penanganannya. Penulis Tim

Read More

Ketua Golkar Merangin Herman Efendi Anggota Cek Endra Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Diduga Rp19,5 Miliar

Tajam24Jam.Com JAMBI, 12 Oktober 2026 — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dikabarkan menetapkan Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Merangin, Herman Efendi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin periode 2019–2024. Penetapan tersangka dan penahanan tersebut disebut dilakukan pada Senin (12/10/2026). Herman Efendi ditahan bersama empat tersangka lainnya dalam perkara yang diduga berkaitan dengan pencairan anggaran fiktif, dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp19,5 miliar. Herman Efendi diketahui merupakan kader Partai Golkar di bawah kepemimpinan Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi, H. Cek Endra. Berdasarkan informasi yang diterima, kelima tersangka menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 12 hingga 31 Oktober 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Perkara ini menjadi perhatian publik karena nilai dugaan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah serta menyeret seorang pimpinan partai politik di Kabupaten Merangin. Sementara itu, pengurus Partai Golkar Provinsi Jambi disebut tengah menyiapkan tim penasihat hukum untuk memberikan pendampingan kepada Herman Efendi selama proses hukum berlangsung. Hingga informasi ini disusun, keterangan resmi dari Kejati Jambi mengenai konstruksi perkara, peran masing-masing tersangka, serta rincian dugaan kerugian negara masih perlu dikonfirmasi. Proses hukum terhadap Herman Efendi tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status tersangka tidak serta-merta menyatakan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penulis Tim

Read More

Dugaan Pencurian Sawit Kian Meresahkan, Rusdi Desak Polsek Kumpeh Ulu Bertindak Tegas!

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 12 Oktober 2026 — Dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, menjadi keresahan masyarakat. Dugaan aksi tersebut disebut terjadi di perkebunan milik warga maupun kebun PT SNP yang bermitra dengan KUD Wahana Jaya. Menanggapi persoalan itu, tokoh pemuda Desa Arang-arang, Rusdi, mendatangi Polsek Kumpeh Ulu, Senin (12/10/2026), untuk menyampaikan keresahan masyarakat sekaligus meminta perhatian serius dari pihak kepolisian. Rusdi menilai, dugaan pencurian sawit perlu ditangani secara serius karena berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemilik kebun serta mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan perkebunan. “Persoalan ini menjadi keresahan masyarakat. Kami berharap ada perhatian serius dari pihak kepolisian agar dugaan pencurian buah sawit yang terjadi di wilayah Kumpeh Ulu dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rusdi. Ia juga mengimbau masyarakat yang mengalami kerugian agar segera membuat laporan resmi kepada kepolisian. Masyarakat diminta tidak melakukan tindakan sendiri dan tetap menjaga situasi keamanan serta ketertiban. Kapolsek Kumpeh Ulu Tegaskan Laporan Akan Diproses Sementara itu, Kapolsek Kumpeh Ulu, Chandra Adinata, S.H., menegaskan bahwa laporan masyarakat terkait dugaan pencurian akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kalau ada laporan dari masyarakat, akan kita proses secara hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Chandra. Penanganan melalui jalur hukum diharapkan dapat mengungkap fakta kejadian, memastikan pihak-pihak yang terlibat berdasarkan bukti, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang merasa dirugikan. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan terperinci mengenai jumlah kejadian, nilai kerugian, maupun identitas pihak yang diduga terlibat. Belum ada pula informasi mengenai laporan polisi terkait dugaan pencurian tersebut. Masyarakat diharapkan meningkatkan kewaspadaan dan berkoordinasi dengan pengelola perkebunan maupun pihak berwenang. Setiap dugaan tindak pidana perlu dilaporkan agar dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. Penulis Tim

Read More

Dugaan Kekerasan di Pesantren Sabilul Jannah Disorot, Santri 14 Tahun Jalani Perawatan Medis

Tajam24Jam.Com JAMBI, 12 Oktober 2026 — Kondisi MP (14), seorang santri Pondok Pesantren Sabilul Jannah di Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, dilaporkan menurun setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum guru berinisial MH. Korban kini menjalani perawatan medis di RSUD Raden Mattaher Jambi sejak Senin (12/10/2026). MP, warga Desa Bukit Tempurung, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. Korban didampingi keluarga dan tim kuasa hukumnya. Berdasarkan keterangan keluarga, korban mengalami luka memar dan lebam di bagian kepala serta mata kiri. Ia juga mengeluhkan pusing dan kesulitan makan karena rahangnya terasa sakit serta sulit dibuka lebar. Ibu korban, Irmawati, membenarkan bahwa putranya saat ini menjalani perawatan di rumah sakit. Ia berharap kondisi fisik dan psikologis anaknya segera pulih agar dapat kembali melanjutkan pendidikan. “Iya, benar anak saya dirawat. Semoga segera pulih dari sakit dan traumanya,” ujar Irmawati saat ditemui di RSUD Raden Mattaher Jambi, Senin (12/10/2026). Dugaan penganiayaan tersebut disebut terjadi pada Rabu (7/10/2026) di lingkungan Pondok Pesantren Sabilul Jannah, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. Berdasarkan keterangan korban, ia sempat pingsan di lokasi kejadian setelah diduga mendapat pukulan dari oknum guru berinisial MH. Korban juga menyampaikan dugaan bahwa terdapat santri lain yang mengalami kekerasan serupa. Namun, informasi tersebut masih perlu didalami dan diverifikasi oleh aparat penegak hukum. Kasus dugaan penganiayaan ini telah dilaporkan secara resmi ke Polda Jambi. Penanganan perkara diharapkan dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan menyeluruh, termasuk mendalami dugaan keterlibatan pihak terkait serta kemungkinan adanya korban lain. Mengingat korban masih berusia anak, perlindungan identitas dan kondisi psikologisnya perlu menjadi perhatian utama. Seluruh pihak juga harus menghormati proses hukum serta asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan. Penulis Tim

Read More

Dugaan Penganiayaan Santri di Muaro Jambi, Kuasa Hukum Desak Kapolda Tangkap Terduga Pelaku

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 12 Oktober 2026 — Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang santri berinisial MP (14) di Pondok Pesantren Sabilul Jannah, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, menjadi sorotan. Kuasa hukum korban mendesak Polda Jambi mengusut tuntas perkara tersebut dan mengambil tindakan hukum terhadap terduga pelaku sesuai ketentuan yang berlaku. Korban kini mendapat pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makalam Justice Center. Pendampingan tersebut disampaikan setelah ibu korban, Irmawati, bertemu dengan tim kuasa hukum yang dipimpin Direktur LBH Makalam Justice Center, Romiyanto, S.H., M.H., pada Senin (12/10/2026). Berdasarkan keterangan yang dihimpun, dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang guru berinisial MH itu terjadi di area asrama pesantren pada Rabu (7/10/2026). Akibat kejadian tersebut, MP dilaporkan mengalami luka memar dan pembengkakan serius pada mata kiri hingga mengeluarkan darah. Korban juga disebut sempat pingsan dan mengalami muntah darah setelah siuman. Pihak keluarga baru mengetahui kondisi korban pada Sabtu (10/10/2026), setelah MP diduga melarikan diri dari lingkungan pesantren dan pulang ke rumah secara diam-diam dengan bantuan rekannya. Keluarga menduga terdapat upaya menghalangi pertemuan korban dengan orang tuanya. Dugaan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Setelah mengetahui kondisi anaknya, keluarga membawa MP ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan medis dan proses visum et repertum. Pada hari yang sama, keluarga melaporkan dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur tersebut ke Polda Jambi. Direktur LBH Makalam Justice Center sekaligus kuasa hukum korban, Romiyanto, mengecam keras dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan tersebut. “Tempat pendidikan seharusnya menjadi ruang aman kedua bagi anak selain rumah. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Tindakan ini sangat tidak terpuji dan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di Jambi,” ujar Romiyanto kepada wartawan, Senin (12/10/2026). Ia mendesak Kapolda Jambi agar segera mengusut laporan tersebut secara profesional, mendalami seluruh keterangan dan bukti, serta mengambil langkah hukum terhadap terduga pelaku sesuai hasil penyelidikan dan ketentuan perundang-undangan. “Saya meminta Kapolda Jambi melakukan penyelidikan secara mendalam dan mengambil tindakan tegas terhadap terduga pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. Romiyanto juga mengungkapkan adanya indikasi bahwa dugaan kekerasan tersebut tidak hanya menimpa MP. Berdasarkan keterangan korban, diduga terdapat santri lain yang mengalami perlakuan serupa, tetapi belum berani melapor karena takut. “Kami mengimbau para santri maupun keluarga yang merasa menjadi korban untuk tidak takut menyampaikan keterangan. LBH Makalam Justice Center siap memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma atau pro bono,” katanya. Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat korban masih berusia 14 tahun dan berada di lingkungan pendidikan yang semestinya menjamin keamanan serta perlindungan anak. Penanganan perkara diharapkan dilakukan secara transparan dan profesional, dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan. Penulis Tim

Read More

Kejati Jambi Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Anggaran Setwan DPRD Merangin, Kerugian Negara Rp19,54 Miliar

Tajam24Jam.Com JAMBI, 12 Oktober 2026 — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin tahun anggaran 2019–2024. Dalam perkara tersebut, kerugian negara ditemukan mencapai Rp19.549.137.859 atau sekitar Rp19,54 miliar. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (12/10/2026). Dari enam tersangka, lima orang disebut telah menjalani penahanan, sedangkan satu tersangka lainnya belum diperiksa karena sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Berdasarkan keterangan dalam bahan penyidikan, para tersangka berasal dari unsur pengelola anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin, pimpinan DPRD, serta pihak swasta. Enam tersangka tersebut masing-masing berinisial: Penetapan para tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan, surat penetapan tersangka, serta dokumen hukum yang diterbitkan Kejati Jambi pada 12 Oktober 2026, dengan mengacu pada surat perintah penyidikan awal tertanggal 10 Februari 2026. Diduga Ada Pencairan Anggaran Tanpa Pengajuan PPTK Dalam uraian kasus, Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin merupakan organisasi perangkat daerah yang memperoleh anggaran dari APBD untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, termasuk administrasi, teknis, operasional, penganggaran, pembentukan peraturan daerah, dan pengawasan. Namun, dalam pelaksanaan pengelolaan anggaran tahun 2019–2024, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan. Salah satunya, pencairan anggaran pada kegiatan tertentu diduga dilakukan tanpa sepengetahuan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Bahkan, sejumlah PPTK disebut tidak mengetahui adanya pencairan anggaran atas kegiatan yang menjadi tanggung jawab mereka. Pencairan tersebut diduga dilakukan oleh Pengguna Anggaran bersama Bendahara Pengeluaran tanpa pengajuan pencairan dari pengelola kegiatan sebagaimana mestinya. Selain itu, penyidik menemukan dugaan pembayaran kepada pihak ketiga yang bersifat fiktif serta transfer uang dari rekening pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin ke rekening pribadi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyidik juga menemukan pengeluaran yang tidak disertai dokumen pertanggungjawaban. Bahkan, terdapat dokumen pertanggungjawaban yang diduga sengaja dikosongkan, tanpa mencantumkan jenis maupun jumlah pengeluaran. Praktik tersebut diduga dilakukan untuk menutupi jumlah anggaran yang dicairkan sehingga PPTK tidak mengetahui secara pasti nilai anggaran yang telah dikeluarkan untuk kegiatan yang dikelolanya. Temuan lainnya berkaitan dengan pembayaran biaya perjalanan dinas yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kerugian Negara Capai Rp19,54 Miliar Akibat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut, kerugian negara disebut mencapai Rp19.549.137.859. Dalam proses penyidikan, tim penyidik menyatakan telah memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan para tersangka berdasarkan peran masing-masing. Bahan penyidikan menyebutkan alat bukti yang diperoleh meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut. Lima Tersangka Ditahan, Satu Belum Diperiksa Untuk kepentingan penyidikan, lima tersangka disebut telah menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 12 Oktober hingga 31 Oktober 2026. Berdasarkan keterangan dalam bahan Penulis Tim

Read More

Korem 042/Gapu Dukung Pelestarian Nilai-Nilai Perjuangan Melalui Pelatihan JSN 45

Tajam24Jam.Com JAMBI, 12 Oktober 2026 – Komandan Korem 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin mengikuti pembukaan Pelatihan Calon Sosialisator Jiwa Semangat Nilai-Nilai 1945 (JSN 45) yang digelar di Hotel Abadi Suite dan Tower, Kota Jambi, Senin (12/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menanamkan dan meneruskan nilai-nilai perjuangan bangsa kepada generasi penerus melalui dunia pendidikan. Pelatihan yang berlangsung pada 12 hingga 17 Oktober 2026 tersebut mengusung tema “Pengabdian Tanpa Akhir, Dedikasi Tanpa Batas”, dengan tujuan meningkatkan pemahaman peserta terhadap jiwa, semangat, dan nilai-nilai perjuangan 1945 untuk selanjutnya disosialisasikan kepada generasi muda. Peserta pelatihan berasal dari kalangan kepala sekolah dan guru tingkat SD dan SMP se-Kota Jambi. Mereka diharapkan menjadi penggerak dalam menanamkan nilai-nilai patriotisme, nasionalisme, cinta Tanah Air, serta semangat pengabdian kepada bangsa dan negara di lingkungan pendidikan. Pembukaan kegiatan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal DPP Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), Laksamana Madya TNI (Purn.) Djoko Sumaryono, yang mewakili Ketua Umum DPP LVRI. Dalam sambutannya, ia berharap pelatihan tersebut mampu melahirkan sosialisator yang berperan aktif meneruskan nilai-nilai perjuangan kepada generasi penerus bangsa. “Melalui pelatihan ini, saya berharap para kepala sekolah dan guru dapat menjadi mata rantai yang meneruskan nilai-nilai perjuangan kepada generasi penerus. Pada kesempatan ini juga saya menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kota Jambi serta seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan pelatihan ini,” ujarnya. Kehadiran Danrem 042/Gapu dalam kegiatan tersebut mencerminkan dukungan TNI terhadap upaya pelestarian nilai-nilai kebangsaan, penguatan karakter generasi muda, serta sinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh komponen masyarakat dalam menjaga semangat persatuan dan kesatuan bangsa. Turut hadir Asisten II Setda Kota Jambi Mulyadi yang mewakili Wali Kota Jambi, Kasat Binmas Polres Jambi Kompol Puji Arso, Danramil Mayor Inf Darminto yang mewakili Dandim, Pasi Komsos Korem 042/Gapu Mayor Inf Iswady, Ketua Panitia Mayor Purn. Mulya Sihombing, serta perwakilan PPAD, PEPABRI, PPM, LAM, Dispora Provinsi Jambi, dan sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Kota Jambi. Melalui pelatihan ini, diharapkan nilai-nilai luhur perjuangan 1945 tidak hanya menjadi bagian dari sejarah, tetapi juga terus hidup dalam sikap, karakter, dan tindakan generasi muda sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa. Penrem 042/GAPU Penulis Tim

Read More

Karang Taruna Sarolangun Soroti PT SLUM, Desak Evaluasi K3 hingga Pengelolaan Lingkungan

Tajam24Jam.Com SAROLANGUN, 11 Oktober 2026 – Karang Taruna Kabupaten Sarolangun menyoroti sejumlah persoalan terkait operasional PT Sarolangun Sawit Lestari Utama (SLUM). Organisasi kepemudaan tersebut berencana menggelar aksi unjuk rasa dan blokade di pos perusahaan yang berada di Desa Karang Mendapo, Kabupaten Sarolangun, Jambi. Aksi tersebut direncanakan sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait dugaan persoalan tata kelola perkebunan, transparansi pajak, legalitas sumber pasokan tandan buah segar (TBS), dampak lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga tanggung jawab sosial perusahaan. Ketua Karang Taruna Kabupaten Sarolangun, Yunipan Pirnando, mengatakan aksi tersebut bertujuan menyuarakan berbagai persoalan yang dinilai perlu mendapatkan perhatian dan penyelesaian dari pihak perusahaan maupun pemerintah. “Kami bermaksud melaksanakan aksi penyampaian pendapat di muka umum dan blokade pos PT SLUM di Desa Karang Mendapo,” kata Yunipan, Minggu (11/10/2026). Ia menjelaskan, sejumlah tuntutan yang akan disampaikan antara lain mendesak transparansi dan evaluasi kepatuhan pajak serta tata kelola perkebunan PT SLUM. Selain itu, pihaknya meminta penelusuran legalitas sumber pasokan TBS dan pengelolaan lahan berstatus hutan produksi (HP). Karang Taruna juga menuntut transparansi dan keadilan dalam penetapan harga TBS bagi masyarakat serta petani lokal. Mereka turut mendesak evaluasi praktik pengelolaan dan pembelian hasil panen yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat. Di bidang lingkungan, organisasi tersebut meminta penyelesaian persoalan limbah dan pemulihan lingkungan yang terdampak aktivitas perusahaan. Mereka juga mendesak evaluasi pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), serta kejelasan pemenuhan kewajiban fasilitasi kebun masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Persoalan keselamatan kerja menjadi salah satu perhatian utama Karang Taruna. Yunipan menyinggung peristiwa yang terjadi pada 11 Januari 2025, ketika seorang pekerja yang sedang melakukan pembongkaran kelapa sawit dilaporkan mengalami sesak napas hingga terbaring sebelum akhirnya meninggal dunia. Menurut dia, kejadian tersebut perlu dievaluasi untuk memastikan penerapan standar K3 dan kesiapan perusahaan dalam menangani kondisi darurat di lingkungan kerja. Ia menilai perusahaan perlu memastikan tersedianya prosedur pertolongan pertama, tenaga medis, peralatan medis yang memadai, penanganan darurat, serta mekanisme evakuasi cepat apabila terjadi kecelakaan atau kondisi yang mengancam keselamatan pekerja. Selain peristiwa tersebut, Yunipan juga menyoroti kejadian kebakaran mesin pada September 2026 saat seorang pekerja melakukan pembersihan (cleaning). Menurutnya, insiden tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap penerapan prosedur tanggap darurat, pengamanan mesin, ketersediaan alat pemadam kebakaran, penggunaan alat pelindung diri (APD), serta kesiapan pertolongan pertama dan evakuasi korban. Karang Taruna meminta agar rangkaian persoalan tersebut ditindaklanjuti secara serius melalui evaluasi dan pemeriksaan oleh pihak-pihak yang berwenang. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan keselamatan pekerja, perlindungan lingkungan, serta pemenuhan hak-hak masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan. Yunipan menegaskan, rencana aksi tersebut merupakan upaya untuk menjembatani aspirasi masyarakat yang menginginkan kejelasan dan penyelesaian atas berbagai persoalan yang mereka soroti. “Aksi ini murni untuk menyampaikan aspirasi masyarakat yang dijembatani oleh Karang Taruna Kabupaten Sarolangun sebagai penyambung lidah masyarakat,” pungkasnya. Hingga berita ini disusun, pihak PT SLUM belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan terkait berbagai persoalan dan tuntutan tersebut. Penulis Tim

Read More

Diduga Aniaya Santri hingga Mata Bengkak, Oknum Guru Pesantren Sabilul Jannah Dilaporkan ke Polda Jambi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 10 Oktober 2026 — Seorang oknum guru Pondok Pesantren Sabilul Jannah berinisial H, yang berlokasi di Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan penganiayaan terhadap seorang santri. Korban dilaporkan mengalami pembengkakan pada mata. Ibu kandung korban, Irma Wati, membenarkan bahwa dirinya telah melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polda Jambi pada Sabtu (10/10/2026). Ia mengaku kecewa dan meminta aparat penegak hukum mengusut kasus yang menimpa anaknya. “Ya benar, saya sudah melaporkan oknum guru yang diduga menganiaya anak saya ke Polda Jambi pada Sabtu kemarin,” ujar Irma. Irma menceritakan, dirinya mulai khawatir ketika menggelar doa bersama di rumahnya pada Rabu malam (7/10/2026). Saat itu, sejumlah santri hadir, tetapi anaknya tidak terlihat. Karena khawatir, Irma meminta anaknya yang bernama Sela bersama anggota keluarga lainnya untuk mencari korban ke lingkungan pesantren. Namun, pencarian tersebut belum membuahkan hasil. “Saya sudah khawatir ketika mengundang para murid pesantren untuk doa bersama di rumah. Anak saya tidak datang, sehingga saya menyuruh Sela dan keluarga mencari, tetapi belum ditemukan,” tuturnya. Irma mengaku terkejut ketika pada Sabtu (10/10/2026) mendapat kabar dari Sela bahwa mata adiknya mengalami pembengkakan dan bagian bola matanya tampak merah. Atas kejadian tersebut, Irma mengaku telah membawa persoalan ini ke jalur hukum dengan menjalani visum dan membuat laporan polisi di Polda Jambi. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/361/X/2026/SPKT/Polda Jambi. “Ini menyangkut dugaan penganiayaan terhadap anak saya yang dilakukan oleh oknum guru pesantren. Karena itu, saya meminta dilakukan visum dan melaporkan kejadian ini ke Polda Jambi,” tegasnya. Irma berharap Kapolda Jambi, Irjen Pol. Drs. Widodo, memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional. Ia juga meminta agar terlapor diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum apabila terbukti melakukan penganiayaan. “Tolong, Pak Kapolda Jambi, usut kasus ini dan tindak tegas orang yang menganiaya anak saya. Saya meminta keadilan untuk anak saya,” pungkasnya. Catatan: Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai dugaan penganiayaan tersebut masih bersumber dari pihak ibu korban. Konfirmasi dari pihak pesantren, terlapor, dan Polda Jambi terkait kronologi kejadian serta perkembangan penanganan laporan masih diperlukan agar pemberitaan berimbang dan akurat. Penulis Tim

Read More