RMJ Cabut Segel Simbolis Kantor Gubernur Jambi, Tegaskan Aksi Demo Tak Boleh Mengabaikan Adat dan Hukum

Tajam24Jam.Com JAMBI, 26 Agustus 2026 — Persatuan Raden Melayu Jambi (RMJ) mengambil sikap tegas menyikapi aksi penyegelan simbolis Kantor Gubernur Jambi yang dilakukan organisasi kemasyarakatan (ormas) Grib Jaya saat menggelar unjuk rasa, Rabu (26/8/2026). RMJ menyayangkan aksi tersebut dan menilai penyegelan simbolis terhadap kantor pemerintahan tidak semestinya dilakukan. Selain merupakan fasilitas pelayanan publik, Kantor Gubernur Jambi juga menjadi simbol pusat pemerintahan daerah yang seharusnya dijaga bersama. Sebagai bentuk sikap tegas, RMJ mencabut segel simbolis yang dipasang dalam aksi tersebut. Langkah itu disebut sebagai bentuk penegasan bahwa penyampaian aspirasi di Tanah Melayu Jambi harus tetap mengedepankan adab, kesantunan, ketertiban, serta penghormatan terhadap aturan hukum.Pernyataan tersebut disampaikan jajaran pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Raden Melayu Jambi. RMJ menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan hak masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan untuk menyampaikan kritik dan aspirasi kepada pemerintah. Hak menyampaikan pendapat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, menurut RMJ, kebebasan menyampaikan pendapat bukan berarti dapat dilakukan tanpa batas.“Penyampaian aspirasi merupakan hak setiap warga negara. Namun, hak tersebut hendaknya disampaikan dengan tetap menjunjung tinggi norma, adab, ketertiban, serta adat istiadat yang berlaku,” tegas DPP Raden Melayu Jambi. Jangan Coreng Marwah Tanah MelayuRMJ menilai tindakan penyegelan simbolis dan penggunaan simbol-simbol kekuatan secara frontal berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Terlebih, aksi tersebut berlangsung di Tanah Melayu Jambi yang memiliki nilai adat dan budaya dengan prinsip mengedepankan musyawarah serta penyelesaian persoalan secara santun.“Tanah Melayu Jambi memiliki adat dan marwah. Perbedaan pendapat boleh, kritik kepada pemerintah juga merupakan bagian dari demokrasi. Tetapi jangan sampai cara menyampaikannya justru mencederai nilai adat dan ketertiban,” ujar RMJ. RMJ juga mengingatkan seluruh ormas agar menjalankan kegiatan organisasi dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut RMJ, aksi demonstrasi seharusnya menjadi ruang menyampaikan aspirasi dan mencari solusi, bukan berubah menjadi tindakan yang berpotensi memperkeruh suasana atau mengganggu pelayanan pemerintahan. Imbau Semua Pihak Menahan DiriDPP Raden Melayu Jambi mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta pemerintah daerah untuk mengedepankan komunikasi dan dialog dalam menyelesaikan setiap persoalan. RMJ berharap kritik terhadap pemerintah tetap disampaikan secara konstruktif, tertib, dan bermartabat.“Jangan karena perbedaan kepentingan, kita melupakan adat, etika, dan hukum. Mari kita jaga bersama marwah Jambi sebagai Tanah Melayu,” tegas RMJ. RMJ menegaskan, pihaknya mendukung kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, tetapi kebebasan tersebut harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab, ketertiban umum, serta penghormatan terhadap hukum dan nilai-nilai adat Melayu Jambi. Penulis Tim

Read More

AKRAM Soroti Penanganan Laporan Masyarakat di Batanghari, Minta Polda Jambi Transparan

Tajam24Jam.Com JAMBI, 27 Agustus 2026 — Perkumpulan Akomodasi Rakyat Miskin Nusantara (AKRAM) mempertanyakan profesionalitas dan transparansi jajaran kepolisian dalam menangani sejumlah laporan masyarakat di Kabupaten Batanghari dan Polda Jambi. Sorotan tersebut disampaikan AKRAM melalui pernyataan sikap yang menyinggung sejumlah perkara, di antaranya laporan dugaan penculikan, dugaan perusakan Kantor Kelompok Tani Jaya Bersama, serta dugaan kriminalisasi terhadap warga yang menjadi pihak dalam persoalan tersebut. AKRAM menilai penanganan laporan masyarakat harus dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga meminta agar tidak ada perbedaan perlakuan dalam proses penegakan hukum, khususnya antara masyarakat biasa dengan pihak yang memiliki kekuatan ekonomi maupun pengaruh. Salah satu perkara yang menjadi sorotan adalah laporan terkait dugaan penculikan yang disebut melibatkan sekitar 50 orang. Dalam dokumen AKRAM, laporan tersebut disebut telah disampaikan pada 24 Desember 2025. AKRAM mempertanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut karena hingga kini, menurut mereka, belum terdapat kejelasan yang memadai mengenai proses hukumnya.Persoalan Kelompok Tani Jaya BersamaAKRAM juga menyoroti laporan yang dibuat Slamet Suyono dengan nomor LP/B/217/VI/2025/SPKT/POLDA JAMBI, tertanggal 28 Juni 2025. Laporan tersebut disebut berkaitan dengan dugaan peristiwa yang dialami Slamet Suyono bersama Isnaini.Selain itu, terdapat laporan Suwati binti Mukiar dengan nomor LP/B/216/VI/2025/SPKT/POLDA JAMBI, tertanggal 27 Juni 2025, yang menurut dokumen AKRAM berkaitan dengan dugaan perusakan Kantor Kelompok Tani Jaya Bersama. AKRAM menyebut persoalan tersebut berawal dari sengketa atau persoalan penguasaan lahan Kelompok Tani Jaya Bersama.Dalam pernyataan sikapnya, AKRAM menyebut adanya dugaan penjualan lahan kelompok tani seluas sekitar 150 hektare kepada sebuah perusahaan. Namun, menurut pihak kelompok tani sebagaimana dituangkan dalam dokumen tersebut, ketua dan anggota kelompok disebut tidak pernah menjual lahan kepada perusahaan dimaksud. AKRAM juga menduga terdapat persoalan keabsahan dokumen dalam proses penjualan lahan tersebut. Dugaan ini, tentu saja, masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan dikonfirmasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan. Soroti Dugaan KriminalisasiSelain persoalan laporan, AKRAM menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap Slamet Suyono dan Isnaini.Dalam pernyataannya disebutkan, keduanya pernah diamankan setelah dituduh terlibat dalam dugaan pembakaran hutan. Mereka kemudian disebut dibawa ke kepolisian untuk menjalani pemeriksaan. AKRAM menyatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya akhirnya dibebaskan karena disebut tidak terbukti melakukan pembakaran. Atas rangkaian peristiwa tersebut, AKRAM mempertanyakan apakah proses hukum terhadap laporan masyarakat telah berjalan secara maksimal dan sesuai prosedur. Mereka meminta aparat penegak hukum tidak hanya memberikan kepastian hukum kepada pelapor, tetapi juga memastikan setiap warga yang diperiksa mendapatkan perlindungan hak sesuai ketentuan perundang-undangan. Minta Polda Jambi TransparanAKRAM mendesak Polda Jambi dan Polres Batanghari memberikan penjelasan mengenai perkembangan laporan-laporan yang mereka soroti. Menurut AKRAM, transparansi penanganan perkara penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. AKRAM juga mengingatkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang dilindungi konstitusi, sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.Di sisi lain, seluruh tudingan yang disampaikan AKRAM dalam pernyataan sikap tersebut masih merupakan klaim dari pihak organisasi dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum dibuktikan melalui proses penyelidikan maupun persidangan. Pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Demikian pula kepolisian berhak menjelaskan perkembangan penanganan perkara berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku. AKRAM berharap Polda Jambi dapat memberikan kepastian mengenai status dan perkembangan laporan yang mereka pertanyakan, sehingga persoalan tersebut tidak berkembang menjadi ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.Redaksi: Dalam pemberitaan mengenai perkara yang masih berproses, seluruh pihak tetap dikedepankan asas praduga tak bersalah dan hak jawab. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi dan Sinergi Lintas Instansi Intensifkan Patroli serta Pendinginan Cegah Karhutla

Tajam24Jam.Com JAMBI, 26 Agustus 2026 – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Satuan Brimob bersama TNI, BPBD Provinsi Jambi dan Pengamanan Hutan (Pamhut) Kabupaten terus memperkuat sinergi dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah rawan. Upaya tersebut dilakukan dengan mengintensifkan patroli terpadu, ground check, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, hingga pemadaman serta pendinginan pada lokasi yang ditemukan adanya titik api. Pada Rabu (26/8/2026), personel Satbrimob Polda Jambi yang tergabung dalam Satgas Antisipasi Karhutla bersama unsur terkait melaksanakan kegiatan di sejumlah posko yang berada di Kabupaten Batanghari, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Di Posko 6 Sridadi, kawasan Tahura Kabupaten Batanghari, personel bersama Satgas Karhutla melaksanakan apel gabungan sebelum melakukan patroli di sekitar kawasan hutan Tahura. Dalam kegiatan tersebut, personel juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sekitar mengenai pentingnya menjaga lingkungan serta mencegah Karhutla, khususnya dengan tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan. Sementara itu, di Posko 7 Desa Pompa Air, Kabupaten Batanghari, personel melaksanakan apel gabungan dan patroli di sekitar wilayah Desa Pompa Air. Saat patroli, petugas melakukan pengecekan sekaligus penanganan terhadap lokasi yang mengalami kebakaran. Setelah api berhasil ditangani, personel melaksanakan pendinginan untuk memastikan tidak terdapat bara maupun titik panas yang berpotensi memicu kebakaran kembali. Kegiatan patroli dan sosialisasi juga dilaksanakan di Posko 59 Desa Suban, Kabupaten Tanjabbar. Personel menyisir wilayah sekitar desa sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat sebagai langkah pencegahan dini terhadap potensi terjadinya Karhutla. Sedangkan di wilayah Kabupaten Tanjabtim, personel Satgas Karhutla di Posko 71 Berbak melaksanakan apel gabungan, kemudian melakukan ground check dan pendinginan di lahan masyarakat Desa Rawasari, Kecamatan Berbak. Pendinginan dilakukan hingga kondisi lahan dipastikan aman dan tidak menyisakan titik panas yang dapat berkembang menjadi kebakaran. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan, patroli terpadu tersebut merupakan bentuk kesiapsiagaan sekaligus komitmen bersama dalam mengantisipasi Karhutla sejak dini. “Polda Jambi bersama TNI, BPBD Provinsi Jambi, Pamhut Kabupaten dan seluruh unsur terkait terus memperkuat sinergi di lapangan. Patroli dilakukan secara intensif, termasuk ground check, pemadaman apabila ditemukan kebakaran, serta pendinginan untuk memastikan tidak ada lagi titik panas yang berpotensi menimbulkan kebakaran susulan,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji. Menurutnya, penanganan Karhutla tidak hanya berorientasi pada pemadaman ketika kebakaran terjadi, tetapi juga mengutamakan upaya pencegahan melalui patroli, deteksi dini serta edukasi kepada masyarakat. “Pencegahan merupakan langkah utama. Personel di lapangan terus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan titik api,” kata Kabid Humas. Kombes Pol. Erlan menegaskan bahwa sinergi lintas instansi sangat diperlukan untuk memastikan penanganan Karhutla berjalan cepat dan efektif, sekaligus mencegah api meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar terhadap lingkungan maupun masyarakat. “Karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, diperlukan kolaborasi dan kepedulian semua pihak, mulai dari Polri, TNI, pemerintah daerah, BPBD, Pamhut, perusahaan hingga masyarakat. Dengan sinergi yang kuat, potensi Karhutla dapat ditekan dan penanganannya dapat dilakukan secara cepat,” tegas Kombes Pol. Erlan Polda Jambi juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun yang dapat memicu terjadinya Karhutla. Masyarakat diminta segera menyampaikan informasi kepada petugas apabila menemukan adanya titik api atau potensi kebakaran di wilayahnya. “Kami berharap masyarakat menjadi bagian dari upaya pencegahan. Jangan membakar lahan dan jangan menunggu api membesar untuk melapor. Semakin cepat informasi diterima, semakin cepat pula petugas melakukan penanganan,” pungkas Kombes Pol. Erlan Munaji. Polda Jambi memastikan patroli terpadu, pemantauan, sosialisasi, pemadaman dan pendinginan akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen Polri bersama seluruh stakeholder dalam mencegah meluasnya Karhutla, menjaga kelestarian lingkungan, serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di Provinsi Jambi. Penulis Tim

Read More

RMJ Sesalkan Penyegelan Kantor Gubernur Jambi, Dinilai Tak Sejalan dengan Adat Melayu

Tajam24Jam.Com JAMBI, 26 Agustus 2026 — Keluarga Besar Raden Melayu Jambi (RMJ) menyayangkan aksi penyegelan Kantor Gubernur Jambi yang dilakukan organisasi kemasyarakatan (ormas) Grib Jaya saat menggelar unjuk rasa pada Rabu (26/8/2026). Tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan nilai-nilai adat, kesantunan, dan kearifan lokal Melayu Jambi yang mengedepankan musyawarah dalam menyampaikan aspirasi.Pernyataan sikap itu disampaikan perwakilan jajaran pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Raden Melayu Jambi. DPP RMJ menegaskan, Kantor Gubernur Jambi merupakan pusat pemerintahan sekaligus fasilitas pelayanan publik yang keberadaannya harus dijaga bersama. Menurut RMJ, menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak warga negara, namun pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketertiban, norma, serta aturan hukum yang berlaku. RMJ menilai tindakan penyegelan dan penggunaan simbol kekuatan secara frontal tidak semestinya dipertontonkan di hadapan masyarakat, khususnya di Tanah Melayu Jambi yang memiliki tradisi mengedepankan sopan santun dan penyelesaian persoalan melalui musyawarah.“Penyampaian aspirasi merupakan hak setiap warga negara. Namun, hak tersebut hendaknya disampaikan dengan tetap menjunjung tinggi norma, adab, ketertiban, serta adat istiadat yang berlaku,” demikian sikap DPP Raden Melayu Jambi. RMJ juga mengingatkan seluruh organisasi kemasyarakatan agar menjalankan aktivitas organisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Aspirasi masyarakat, kata mereka, seharusnya menjadi sarana mencari solusi, bukan justru berpotensi menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat. Atas kejadian tersebut, DPP Raden Melayu Jambi mengimbau seluruh elemen masyarakat dan ormas di Provinsi Jambi untuk menahan diri serta mengedepankan komunikasi dan dialog.RMJ berharap setiap persoalan yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah dapat diselesaikan melalui jalur yang damai, santun, tertib, dan bermartabat, dengan tetap menjaga marwah serta nilai-nilai adat Melayu Jambi. Penulis Tim

Read More

Polres Muaro Jambi Ungkap Dua Kasus Narkoba, 26,11 Gram Sabu Diamankan

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 26 Agustus 2026 — Satuan Reserse Narkoba Polres Muaro Jambi kembali mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka dan barang bukti sabu dengan total berat bersih 26,11 gram. Pengungkapan ini disampaikan Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wirapratama Polres Muaro Jambi, Selasa (26/8/2026). Konferensi pers turut dihadiri Kasat Resnarkoba Polres Muaro Jambi AKP Jeki Noviardi, S.H., M.H., Kasi Humas AKP Saaludin serta awak media. Kapolres menjelaskan, kasus pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/58/VIII/2026/SATRESNARKOBA/POLRES MUARO JAMBI/POLDA JAMBI. Perkara tersebut terjadi pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah rumah di RT 01, Desa Nyogan, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial K. Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu seberat 18,34 gram netto. Sementara kasus kedua berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/59/VIII/2026/SATRESNARKOBA/POLRES MUARO JAMBI/POLDA JAMBI. Pengungkapan juga berlangsung pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di RT 01, Desa Nyogan, Kecamatan Mestong. Polisi mengamankan tersangka berinisial C dengan barang bukti sabu seberat 7,77 gram netto. Dari dua perkara tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 26,11 gram sabu netto, dengan dua orang tersangka yang terdiri dari satu laki-laki dan satu perempuan.Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kapolres Muaro Jambi menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Muaro Jambi.“Polres Muaro Jambi akan terus berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Upaya tersebut tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat,” ujar Bayu. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.“Kepada seluruh masyarakat, mari bersama-sama memerangi narkotika. Kepada para orang tua, tingkatkan pengawasan terhadap anak-anak, khususnya anak usia sekolah dan remaja,” katanya. Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting untuk mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan maupun jaringan peredaran narkotika. Berdasarkan perhitungan yang disampaikan kepolisian, dengan asumsi satu gram sabu dapat menyelamatkan lima jiwa, maka barang bukti seberat 26,11 gram tersebut disebut setara dengan 131 jiwa yang dapat diselamatkan dari bahaya narkotika.Kapolres menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika sekaligus memperkuat upaya pencegahan di tengah masyarakat. Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius yang membutuhkan sinergi antara kepolisian, pemerintah, keluarga dan masyarakat. Konferensi pers berakhir sekitar pukul 11.50 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif. Penulis Tim

Read More

Polri Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla 2 Hektare di Desa Muhajirin

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 26 Agustus 2026 – Kepolisian Resor Muaro Jambi bersama unsur gabungan berhasil memadamkan kebakaran lahan seluas kurang lebih 2 hektare di RT 17, Desa Muhajirin, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (26/8/2026). Kebakaran terjadi pada lahan milik pribadi yang ditumbuhi semak belukar, serasah dan pancang. Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 11.38 WIB setelah seorang warga, Rahmat (34), melintas di Jalan Lintas Jambi–Ness dan melihat adanya titik api di lokasi. Rahmat kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Pemerintah Desa Muhajirin. Informasi itu selanjutnya ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi dan melakukan upaya pemadaman secara bersama-sama. Dalam penanganan tersebut, Polri bersinergi dengan TNI, BPBD, Damkar, Manggala Agni, pemerintah desa serta masyarakat. Sebanyak dua personel TNI, sembilan petugas BPBD, enam petugas Damkar, 12 personel Manggala Agni dan sekitar 75 warga turut membantu proses pemadaman. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan, respons cepat dan sinergi seluruh pihak menjadi kunci dalam mencegah api meluas. “Personel bersama unsur terkait langsung bergerak setelah menerima informasi adanya kebakaran. Upaya pemadaman dilakukan secara bersama-sama dan api berhasil dikendalikan hingga seluruhnya padam,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji. Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penanganan di lapangan, kebakaran merupakan kebakaran permukaan yang meliputi semak belukar, serasah dan pancang. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 17.13 WIB. “Luas lahan yang terbakar diperkirakan sekitar 2 hektare. Seluruh area yang terbakar telah berhasil dipadamkan dan tidak ada kendala berarti dalam proses penanganan,” jelas Kabid Humas. Sementara itu, terkait penyebab kebakaran, kepolisian masih melakukan penyelidikan. Petugas telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan pengecekan serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan mencari informasi terkait pihak yang mengelola lahan. “Kami masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab kebakaran. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran, terutama saat kondisi cuaca dan lahan relatif kering,” kata Kombes Pol. Erlan. Kabid Humas Polda Jambi juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau indikasi kebakaran lahan. “Penanganan karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Apabila menemukan titik api, segera laporkan sehingga dapat dilakukan penanganan sedini mungkin,” pungkasnya. Kebakaran tersebut sempat menimbulkan dampak berupa pencemaran udara. Namun, setelah dilakukan penanganan bersama, kondisi di lokasi berhasil dikendalikan dan api dinyatakan padam. Penulis Tim

Read More

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Korem 042/Gapu Tekankan Keteladanan dan Pengabdian

Tajam24Jam.Com Jambi, 26 Agustus 2026 — Keluarga besar Korem 042/Gapu memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/2026 M di Masjid At-Taqwa Makorem 042/Gapu, Jambi, Rabu (26/8/2026). Kegiatan berlangsung khidmat dengan mengusung tema “Mantapkan Tekad Bersama Rakyat, TNI Prima dan Kuat, Siap Mewujudkan Indonesia yang Maju dan Berdaulat.” Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tersebut menjadi momentum bagi seluruh keluarga besar Korem 042/Gapu untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan sekaligus meneladani akhlak Rasulullah SAW dalam melaksanakan tugas serta kehidupan sehari-hari. Dalam sambutan Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin yang dibacakan Kasiren Korem 042/Gapu Kolonel Inf Heru Gunadi, disampaikan ajakan kepada seluruh prajurit, PNS dan Persit KCK agar menjadikan peringatan Maulid Nabi sebagai momentum memperkuat keimanan, meningkatkan kualitas pengabdian serta membangun kepedulian terhadap sesama. “Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW hendaknya tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi dapat kita jadikan momentum untuk meneladani sifat dan akhlak Rasulullah SAW dalam menjalankan tugas, baik sebagai prajurit, PNS maupun sebagai bagian dari keluarga besar TNI,” demikian pesan Danrem dalam sambutannya. Lebih lanjut, seluruh prajurit dan PNS Korem 042/Gapu diajak untuk senantiasa menjaga disiplin, integritas, loyalitas dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas. Sementara bagi Persit KCK, diharapkan terus memberikan dukungan moral kepada suami sekaligus berperan positif dalam kehidupan bermasyarakat. Nilai-nilai keteladanan Rasulullah SAW, seperti kejujuran, kesabaran, amanah, kepedulian dan sikap saling menghormati, dinilai sangat relevan untuk diterapkan dalam kehidupan kedinasan maupun bermasyarakat. “Dengan semangat Maulid Nabi Muhammad SAW, mari kita mantapkan tekad bersama rakyat untuk mewujudkan TNI yang prima dan kuat, serta senantiasa siap memberikan pengabdian terbaik bagi bangsa dan negara demi terwujudnya Indonesia yang maju dan berdaulat,” lanjutnya. Hikmah dan tausiah Maulid Nabi disampaikan oleh Ustadz H. Ubaidillah, M.Pd.I. Dalam ceramahnya, ia mengajak seluruh jamaah untuk memperkuat keimanan dan ketakwaan serta menjadikan Rasulullah SAW sebagai teladan dalam membangun kehidupan yang penuh kejujuran, persaudaraan, kedamaian dan kepedulian. Kegiatan tersebut dihadiri para Kasi Korem 042/Gapu, Danyonif 142/KJ, para Dan/Kabalak Aju jajaran Korem 042/Gapu, Wakil Ketua Persit KCK Koorcabrem 042 PD XX/TIB beserta pengurus, serta prajurit, PNS dan anggota Persit KCK. Melalui peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/2026 M, Korem 042/Gapu berkomitmen menjadikan keteladanan Rasulullah SAW sebagai landasan moral dalam memperkuat soliditas, profesionalisme dan semangat pengabdian, sekaligus memperkokoh kemanunggalan TNI dengan rakyat. (Penrem 042/GAPU) Penulis Tim

Read More

Dugaan Pungutan PPTB-PPTBB yang Berselancar di Sungai Batanghari Dipertanyakan : KSOP dan Institusi Terkait Kemana ?

Tajam24Jam.Com Jambi, Rabo 26 Agustus 2026 – Dugaan pungutan terhadap aktivitas angkutan batu bara di Sungai Batanghari kembali menjadi sorotan. Pertanyaan publik kini bukan hanya menyangkut berapa besar uang yang harus dibayarkan pelaku usaha, tetapi lebih mendasar: atas dasar kewenangan apa pungutan tersebut dilakukan, sementara aktivitas pelayaran di alur sungai dan kawasan jembatan telah memiliki institusi pemerintah yang bertugas mengatur, mengendalikan, dan mengawasinya? Informasi yang dihimpun menyebut Perkumpulan Pengusaha Tambang Batu Bara (PPTB) diduga menarik iuran sekitar Rp7.000 per ton dari aktivitas angkutan batu bara melalui Sungai Batanghari. Sementara PPTBB disebut-sebut menarik sekitar Rp2,5 juta per tongkang pada setiap titik jembatan tertentu yang dikaitkan dengan koordinasi, wwjasa pandu maupun pengamanan saat melintas. Sejumlah pelaku usaha mengaku pembayaran tersebut bukan sesuatu yang bisa begitu saja ditolak. “Yang jadi pertanyaan kami, sungai itu fasilitas publik, jembatan juga fasilitas negara. Kalau memang ada jasa atau pengamanan, siapa yang memberikan kewenangan? Kalau ini iuran organisasi, kenapa pelaku usaha yang melintas harus membayar dan bagaimana dasar penetapannya?” ujar seorang pelaku usaha yang meminta identitasnya dirahasiakan. Operator tongkang lainnya mempertanyakan hal serupa. Menurutnya, pelaku usaha di lapangan membutuhkan kepastian, bukan sekadar kewajiban membayar karena khawatir aktivitas angkutan terganggu. “Kami tidak mempersoalkan kalau memang ada biaya yang sah. Tapi harus jelas dasar hukumnya, siapa yang menarik, untuk apa dan siapa yang bertanggung jawab. Jangan sampai kami membayar karena takut tongkang tertahan,” ujarnya. Polemik tersebut semakin relevan karena Pemerintah Provinsi Jambi sebelumnya telah menerbitkan Pergub Nomor 26 Tahun 2024 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai yang Melintasi Jembatan Bentang Panjang. Regulasi tersebut mengatur lalu lintas angkutan sungai yang melintasi jembatan bentang panjang, termasuk aspek keselamatan, keamanan, perlindungan terhadap jembatan, serta mekanisme pengawasan terpadu. Dalam aturan tersebut juga dikenal Tim Pengawas Terpadu dan Pos Pengawasan Terpadu yang bertugas melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap lalu lintas angkutan sungai yang melintas di bawah jembatan dan sekitarnya. Artinya, aktivitas angkutan sungai di kawasan tersebut bukan berada dalam ruang tanpa aturan maupun tanpa institusi pengawas. Lantas, KSOP/UPP, Dinas Perhubungan, Ditpolairud dan institusi terkait selama ini berada di mana ketika muncul dugaan adanya pungutan oleh organisasi di jalur sungai tersebut? Pertanyaan itu bukan berarti menuduh adanya pembiaran. Sebaliknya, institusi berwenang justru perlu memberikan penjelasan agar publik dan pelaku usaha memperoleh kepastian mengenai siapa yang memiliki kewenangan mengatur aktivitas, memberikan pelayanan, serta menetapkan biaya dalam lalu lintas angkutan sungai. Ketua Harian PPTB, Houtman Sitompul, dalam pemberitaan sebelumnya pernah menjelaskan adanya iuran bagi anggota PPTB yang aktif melakukan angkutan melalui Sungai Batanghari. Menurut Houtman, iuran tersebut merupakan bentuk gotong royong anggota dan antara lain digunakan untuk membantu perbaikan fasilitas jembatan ketika terjadi kerusakan akibat insiden. Ia juga menyebut iuran tersebut bersifat insidentil. Namun penjelasan tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Jika benar merupakan iuran organisasi, apa dasar kewajiban membayar bagi pelaku usaha? Bagaimana mekanisme penetapannya? Apakah terdapat keputusan organisasi, bukti pembayaran, rekening penerima, serta laporan pertanggungjawaban penggunaan dana? Begitu pula dengan dugaan pembayaran sekitar Rp2,5 juta per tongkang yang dikaitkan dengan PPTBB. Jika pembayaran tersebut benar merupakan jasa pandu, koordinasi atau pengamanan, publik tentu berhak mengetahui siapa penyedia jasa tersebut, apa dasar kewenangannya, siapa yang menetapkan tarif, serta apakah layanan itu berada dalam mekanisme resmi yang diketahui dan diawasi pemerintah. Pengamat kebijakan publik Martayadi Tajuddin menilai persoalan tersebut tidak boleh hanya diselesaikan melalui bantahan atau pernyataan sepihak. “Yang harus dijawab sederhana: dasar hukumnya apa? Kalau iuran organisasi, jelaskan statusnya. Kalau jasa, jelaskan kewenangannya. Jangan sampai fasilitas publik digunakan sebagai objek pungutan pihak tertentu, sementara institusi negara yang memiliki fungsi pengaturan dan pengawasan justru tidak memberikan penjelasan,” katanya. Menurut Martayadi, pemerintah perlu segera melakukan verifikasi di lapangan dengan mencocokkan tarif, bukti pembayaran, pihak penerima, dasar penarikan, serta bentuk pelayanan yang diberikan. “Kalau semuanya legal, buka dan jelaskan kepada publik. Kalau tidak memiliki dasar kewenangan, aparat harus bertindak. Jangan sampai pelaku usaha membayar karena merasa tidak punya pilihan,” tegasnya. Persoalan ini menjadi semakin penting karena aktivitas di Sungai Batanghari menyangkut keselamatan pelayaran, keberlangsungan fungsi jembatan, kepentingan masyarakat, dan aktivitas ekonomi. Pemerintah sendiri pada 2026 masih melakukan pengaturan terhadap aktivitas di alur Sungai Batanghari demi menjaga kelancaran, keselamatan, dan keamanan pelayaran. Hingga berita ini diturunkan, penjelasan resmi dari KSOP/UPP dan institusi terkait mengenai legalitas serta mekanisme dugaan pungutan tersebut masih dinantikan. Sebab pertanyaannya kini sederhana namun mendasar: jika alur Sungai Batanghari merupakan ruang publik yang pengaturan dan pengawasannya telah memiliki institusi resmi, lalu atas dasar kewenangan apa pungutan terhadap aktivitas di dalamnya diduga muncul dari organisasi non-pemerintah? Publik dan pelaku usaha berhak mendapatkan jawaban yang terang, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan Penulis Tim

Read More

Wakapolda Jambi bersama Satgas Karhutla Cek Hotspot Karhutla, Evaluasi Penanganan dan Perkuat Sinergi di Lapangan

Tajam24Jam.Com JAMBI, 22 Agustus 2026 – Wakapolda Jambi Brigjen Pol. K. Yani Sudarto, S.I.K., M.Si., bersama unsur terkait melakukan pengecekan hotspot kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Provinsi Jambi, Sabtu (22/8/2026). Kegiatan tersebut dipusatkan di Posko Karhutla Bandara Lama. Pengecekan dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan penanganan Karhutla berjalan optimal sekaligus mengevaluasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh personel di lapangan. Dalam kegiatan tersebut, Wakapolda Jambi turut didampingi Danrem, Karo Ops Polda Jambi, Dirreskrimsus Polda Jambi, Dirsamapta Polda Jambi, Dansat Brimob Polda Jambi, serta Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jambi. Wakapolda Jambi Brigjen Pol. K. Yani Sudarto mengatakan, pengecekan tersebut sekaligus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi terhadap rangkaian kegiatan penanganan Karhutla yang telah dilaksanakan. “Yang kita lakukan hari ini adalah evaluasi terhadap kinerja dan rangkaian kegiatan penanganan Karhutla. Kita tetap menjaga semangat sinergitas dan semangat anggota yang berada di lapangan,” ujar Wakapolda. Ia menegaskan, berbagai langkah telah dilakukan secara masif, baik melalui upaya pencegahan maupun penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. “Upaya sudah kita laksanakan secara masif, termasuk penegakan hukum. Saat ini sudah ada tujuh kasus yang diproses dengan delapan tersangka,” jelasnya. Selain penegakan hukum, Wakapolda menyebut Maklumat Kapolda Jambi terkait pencegahan dan penanganan Karhutla juga telah dijalankan. Selanjutnya, pelaksanaan kebijakan tersebut akan terus dievaluasi bersama Forkopimda untuk memastikan langkah yang diambil semakin efektif. “Kita juga sudah melaksanakan Maklumat Kapolda. Ini akan terus kita evaluasi bersama Forkopimda, termasuk apakah masih diperlukan langkah-langkah lain yang perlu kita susun dan laksanakan secara bersama-sama,” katanya. Menurutnya, setiap penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan proses gelar perkara. Sementara dalam menghadapi potensi Karhutla di lapangan, sinergitas antarlembaga akan terus diperkuat. “Dari hasil penyelidikan, semuanya kita proses melalui gelar perkara dan tahapan lainnya. Ke depan kita akan bersama-sama dengan Danrem dan seluruh Satgas untuk terus memberikan dukungan kepada anggota kita yang berada di lapangan,” ungkap Brigjen Pol. K. Yani Sudarto. Wakapolda menambahkan, dukungan terhadap personel di lapangan menjadi bagian penting dalam memastikan upaya pencegahan dan penanganan Karhutla dapat berjalan secara maksimal, cepat, dan terpadu. Polda Jambi bersama TNI, BPBD, pemerintah daerah dan seluruh unsur terkait akan terus memperkuat koordinasi, pemantauan hotspot, pencegahan, penanganan di lokasi kejadian serta penegakan hukum guna menekan potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi. Penulis Tim

Read More

Satgas Karhutla Gabungan Temukan dan Padamkan Titik Api Saat Patroli Karhutla di Tahura Batanghari

Tajam24Jam.Com BATANGHARI, 25 Agustus 2026 – Personel Satuan Brimob Polda Jambi yang tergabung dalam Posko Terpadu Satgas Karhutla Provinsi Jambi menemukan dan memadamkan titik api saat melaksanakan patroli di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura), Kabupaten Batanghari, Selasa (25/8/2026). Patroli tersebut dilaksanakan di wilayah Posko 06 Sridadi, Tahura Batanghari, yang merupakan salah satu kawasan yang menjadi perhatian dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kegiatan dilakukan untuk mendeteksi sedini mungkin keberadaan titik api sekaligus memastikan kondisi wilayah tetap aman dari potensi kebakaran meluas. Saat melakukan patroli, personel gabungan menemukan adanya titik api. Petugas kemudian langsung bergerak melakukan pemadaman di lokasi. Langkah cepat tersebut dilakukan untuk mencegah api merambat ke area lain dan berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas. Pemadaman melibatkan personel gabungan dari Yonif 142, Satuan Brimob Polda Jambi dan BPBD Provinsi Jambi, dengan dukungan petugas pengamanan hutan dari Dinas Lingkungan Hidup. Berkat respons cepat dan koordinasi antarinstansi, titik api tersebut berhasil dikendalikan. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan, patroli dan penanganan langsung terhadap titik api merupakan bagian dari upaya terpadu Polda Jambi dalam mencegah dan menangani Karhutla. “Personel di lapangan terus kami dorong untuk meningkatkan patroli, pemantauan dan ground checking terhadap setiap informasi maupun temuan titik api. Ketika ditemukan adanya api, harus segera dilakukan penanganan agar tidak berkembang dan meluas,” ujar Erlan. Ia menegaskan, penanganan Karhutla membutuhkan kecepatan, kesiapsiagaan dan sinergi seluruh unsur yang terlibat. Karena itu, Polda Jambi bersama TNI, BPBD, pemerintah daerah, instansi terkait dan masyarakat terus memperkuat koordinasi di wilayah-wilayah yang memiliki potensi Karhutla. “Sinergi dan respons cepat menjadi kunci dalam pencegahan Karhutla. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan,” katanya. Selain meningkatkan patroli dan ground checking, personel di lapangan juga terus melakukan pemantauan terhadap kondisi wilayah rawan. Setiap temuan titik api menjadi perhatian untuk segera ditindaklanjuti guna mencegah terjadinya perluasan kebakaran. Polda Jambi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan Karhutla. “Peran masyarakat sangat penting dalam pencegahan Karhutla. Jika menemukan titik api, segera laporkan sehingga dapat dilakukan pengecekan dan penanganan secepat mungkin,” tutup Erlan. Patroli dan pemadaman cepat yang dilakukan personel gabungan di Tahura Batanghari tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama dalam memperkuat pencegahan Karhutla di Provinsi Jambi, sekaligus melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak kebakaran hutan dan lahan. Penulis Tim

Read More