Kapolda Jambi Terima Audiensi Pengurus Terpilih BAMAG LKK Indonesia Provinsi Jambi, Bahas Persiapan Pelantikan

Tajam24Jam.Com JAMBI, 26 Agustus 2026 – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H., menerima audiensi Badan Musyawarah Antar Gereja (BAMAG) LKK Indonesia Provinsi Jambi terpilih periode 2026–2031 di Ruang Kerja Kapolda Jambi, Rabu (26/8/2026). Audiensi tersebut menjadi bagian dari silaturahmi sekaligus koordinasi antara Polda Jambi dengan jajaran pengurus BAMAG LKK Indonesia Provinsi Jambi terpilih. Pertemuan juga membahas kesiapan pelantikan kepengurusan BAMAG Provinsi Jambi yang dijadwalkan berlangsung pada 2 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Jambi didampingi Dirbinmas Polda Jambi Kombes Pol. Henky Poerwanto, S.I.K., M.M., serta Wadir Intelkam Polda Jambi AKBP S. Bagus Santoso, S.I.K., M.H. Sementara dari BAMAG LKK Indonesia Provinsi Jambi terpilih hadir Ketua Pdt. Josua P. Nababan, S.Th., Wakil Ketua Pdt. Yenny Sinaga, M.Pd., Sekretaris Pdt. Zuhdi Fretto Siburian, M.Th., M.Pd., Bendahara Pdt. Sirunudin, S.Th., M.A., serta jajaran komisi dan pengurus lainnya. Turut hadir Ketua BPD BAMAG LKK Indonesia Kota Jambi terpilih periode 2026–2031, Pdt. Pangihutan Sitanggang. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan, audiensi tersebut merupakan momentum penting untuk memperkuat komunikasi dan sinergi antara kepolisian dengan organisasi keagamaan dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Jambi. “Polda Jambi menyambut baik audiensi ini sebagai bagian dari upaya memperkuat silaturahmi dan komunikasi dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi keagamaan. Kami berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan dalam menciptakan suasana yang aman, damai dan kondusif di Provinsi Jambi,” ujar Erlan. Menurutnya, keberadaan organisasi keagamaan memiliki peran strategis dalam membangun kehidupan sosial yang harmonis. Melalui komunikasi dan kolaborasi yang baik, berbagai potensi gangguan kamtibmas dapat dicegah sejak dini. “Kami berharap BAMAG LKK Indonesia Provinsi Jambi dapat terus menjadi mitra strategis dalam menjaga kerukunan, memperkuat toleransi dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga persatuan serta keamanan di tengah keberagaman,” katanya. Terkait rencana pelantikan pengurus BAMAG LKK Indonesia Provinsi Jambi periode 2026–2031 yang akan dilaksanakan pada 2 September 2026, Polda Jambi siap mendukung koordinasi dan pengamanan sesuai dengan tugas serta kewenangannya. Audiensi berlangsung dalam suasana penuh keakraban. Pertemuan tersebut diharapkan semakin memperkuat hubungan kelembagaan antara Polda Jambi dan BAMAG LKK Indonesia Provinsi Jambi dalam mendukung terciptanya kehidupan masyarakat yang rukun, toleran dan kondusif. Polda Jambi juga menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang komunikasi dengan seluruh tokoh agama, tokoh masyarakat dan organisasi keagamaan sebagai bagian dari upaya mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Provinsi Jambi. Penulis Tim

Read More

Wakapolda Jambi Pimpin Apel di Polres Tanjab Barat, Evaluasi Penanganan Karhutla dan Perkuat Sinergi

Tajam24Jam.Com TANJAB BARAT, 26 Agustus 2026 – Wakapolda Jambi Brigjen Pol. K. Yani Sudarto, S.I.K., M.Si., memimpin apel pagi jam pimpinan di Mako Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Rabu (26/8/2026) pagi. Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mengevaluasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sekaligus memastikan kesiapsiagaan personel dan sarana pendukung di wilayah hukum Polres Tanjab Barat. Dalam apel tersebut, Wakapolda Jambi didampingi sejumlah pejabat utama Polda Jambi, di antaranya Karo Ops Polda Jambi Kombes Pol. Vendra Riviyanto, S.I.K., M.H., Dansat Brimob Polda Jambi Kombes Pol. Budi Hidayat, S.I.K., dan Dir Samapta Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto, S.Sos., S.I.K. Sementara dari Polres Tanjab Barat hadir Kapolres Tanjab Barat AKBP Maulia Kuswocaksono, S.I.K., M.H., Wakapolres Tanjab Barat Kompol Andi Musahar, S.H., para Kabag, Kasat, Kasi serta seluruh personel Polres Tanjab Barat. Dalam arahannya, Wakapolda Jambi menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel atas kinerja dan dedikasi dalam penanganan Karhutla. Kunjungan tersebut sekaligus menjadi kesempatan untuk melakukan pengecekan dan evaluasi terhadap berbagai langkah yang telah dilakukan di lapangan. “Terima kasih atas kinerjanya selama penanganan Karhutla. Saya mewakili Bapak Kapolda melakukan pengecekan sekaligus menjadikan kegiatan ini sebagai momentum untuk mengevaluasi rangkaian kegiatan penanganan Karhutla yang telah dilaksanakan,” ujar Wakapolda. Wakapolda menegaskan, penanganan Karhutla harus dilakukan secara berkelanjutan dengan mengedepankan sinergitas antarlembaga. Berbagai langkah pencegahan telah dilakukan secara masif, disertai dengan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan. “Kita tetap menjaga semangat sinergitas dan semangat anggota yang berada di lapangan. Berbagai langkah telah dilakukan secara masif, baik melalui upaya pencegahan maupun penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan,” tegasnya. Selain itu, Wakapolda menyampaikan bahwa Maklumat Kapolda Jambi terkait pencegahan Karhutla telah dilaksanakan dan akan terus dievaluasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Evaluasi dilakukan untuk melihat efektivitas langkah yang telah diterapkan sekaligus menentukan apakah masih diperlukan kebijakan atau langkah tambahan dalam menghadapi potensi Karhutla. Terkait penanganan perkara Karhutla, Wakapolda menegaskan bahwa setiap proses hukum harus dilaksanakan secara profesional dan berdasarkan hasil penyelidikan serta gelar perkara. Sementara dalam menghadapi potensi kebakaran di lapangan, koordinasi dan sinergitas seluruh instansi akan terus diperkuat. “Setiap penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan proses gelar perkara. Sementara dalam menghadapi potensi Karhutla di lapangan, sinergitas antarlembaga akan terus kita perkuat,” jelasnya. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan, evaluasi dan pengecekan langsung ke jajaran merupakan bagian dari komitmen Polda Jambi untuk memastikan penanganan Karhutla berjalan secara optimal, mulai dari pencegahan, kesiapsiagaan hingga penindakan hukum. “Bapak Kapolda menekankan bahwa penanganan Karhutla tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan sinergitas yang kuat antara Polri, TNI, pemerintah daerah, BPBD, instansi terkait dan masyarakat. Kesiapsiagaan personel serta peralatan juga harus dipastikan setiap saat,” ujar Erlan. Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan pengecekan kesiapan posko serta peninjauan gudang peralatan Karhutla. Pengecekan dilakukan untuk memastikan seluruh perlengkapan dalam kondisi baik dan siap digunakan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan dalam penanganan kebakaran. “Pengecekan posko dan peralatan ini penting untuk memastikan seluruh sarana pendukung benar-benar siap digunakan. Respons cepat sangat diperlukan ketika ditemukan titik api agar dapat segera ditangani dan tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas,” ujar Kabid Humas. Lebih lanjut Kabid Humas menambahkan, Polda Jambi bersama jajaran terus memperkuat patroli, pemantauan, ground checking, pencegahan dan penanganan Karhutla di wilayah yang memiliki potensi kebakaran. “Polri mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan. Apabila menemukan adanya titik api atau aktivitas yang berpotensi menyebabkan Karhutla, segera laporkan kepada petugas agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” pungkasnya. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah Polda Jambi dalam memastikan kesiapan personel, sarana dan strategi penanganan Karhutla, sekaligus memperkuat sinergi lintas sektor guna mencegah kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi. Penulis Tim

Read More

Rakor Penanganan Karhutla Tanjab Barat, Wakapolda Jambi Perkuat Sinergi dan Kesiapsiagaan Lintas Sektor

Tajam24Jam.Com TANJAB BARAT, 26 Agustus 2026 – Wakapolda Jambi Brigjen Pol. K. Yani Sudarto, S.I.K., M.Si., mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Rabu (26/8/2026). Rakor yang berlangsung di Ruang Pola Atas Kantor Bupati Tanjab Barat tersebut menjadi forum evaluasi sekaligus penguatan koordinasi lintas sektor dalam menghadapi potensi Karhutla, khususnya di wilayah Kabupaten Tanjab Barat. Kegiatan tersebut turut dihadiri Plh Dansatgas Penanganan Karhutla Provinsi Jambi Brigjen TNI Nyamin, Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., Wakil Bupati Tanjab Barat Dr. H. Katamso SA, S.E., M.E., Sekretaris BPBD Provinsi Jambi, Kapolres Tanjab Barat, Dandim 0419/Tanjab, para pejabat utama, camat serta organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat. Dalam rakor tersebut, Wakapolda Jambi menegaskan bahwa penanganan Karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Upaya pencegahan, penanggulangan hingga penegakan hukum harus berjalan secara terpadu dan berkesinambungan. Wakapolda juga menyampaikan bahwa Polri terus menjalankan langkah preemtif, preventif hingga represif dalam penanganan Karhutla. Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk mencegah kebakaran meluas sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan. Dalam aspek penegakan hukum, Polda Jambi dan jajaran juga terus melakukan proses hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh di lapangan. Sebelumnya, sejumlah perkara Karhutla telah ditangani dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan lahan di wilayah Tanjab Barat. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan, rakor tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Polri, TNI, pemerintah daerah, BPBD, instansi terkait dan seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi ancaman Karhutla. “Bapak Kapolda menekankan bahwa penanganan Karhutla harus dilakukan secara terpadu. Setiap unsur memiliki peran masing-masing, mulai dari pencegahan, deteksi dini, pemadaman, penanganan dampak hingga penegakan hukum. Sinergitas ini harus terus diperkuat agar setiap potensi kebakaran dapat ditangani sedini mungkin,” ujar Kabid Humas. Menurutnya, Polda Jambi juga terus mendorong kesiapsiagaan personel dan sarana pendukung di lapangan. Sebelum pelaksanaan rakor, Wakapolda Jambi bersama Plh Dansatgas Penanganan Karhutla Provinsi Jambi melakukan pengecekan pos serta kelengkapan peralatan Satgas Karhutla di wilayah Tanjab Barat. “Pengecekan pos dan peralatan dilakukan untuk memastikan seluruh personel dan sarana pendukung dalam kondisi siap digunakan. Harapannya, apabila ditemukan titik api, petugas dapat segera bergerak sehingga api tidak berkembang dan meluas,” jelas Kombes Pol. Erlan. Kabid Humas menambahkan, upaya pencegahan juga tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat dan pemerintah. Masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan, terutama dengan tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah Karhutla. Apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran, segera laporkan kepada petugas agar dapat dilakukan penanganan dengan cepat,” ujar Kabid Humas. Selain itu, Polda Jambi mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk insan media, untuk turut berperan dalam menyampaikan informasi yang edukatif dan membangun kesadaran masyarakat mengenai bahaya Karhutla. “Media juga memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi kepada masyarakat dan menyampaikan informasi yang menyejukkan serta mendorong partisipasi publik dalam pencegahan Karhutla. Dengan kolaborasi seluruh pihak, kita berharap Karhutla di Tanjab Barat dapat terus dikendalikan dan tidak berkembang,” pungkas Kombes Pol. Erlan. Rakor tersebut diharapkan semakin memperkuat koordinasi dan kesiapsiagaan seluruh unsur dalam menghadapi potensi Karhutla, sekaligus memastikan penanganan di lapangan dapat dilakukan secara cepat, terukur dan terpadu demi melindungi masyarakat serta lingkungan di Kabupaten Tanjab Barat. Penulis Tim

Read More

Danrem 042/Gapu Pimpin Rakor Karhutla di Tanjab Barat, Perkuat Sinergi Lintas Instansi

Tajam24Jam.Com Tanjab Barat, 26 Agustus 2026 — Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin mengikuti sekaligus menerima paparan terkait perkembangan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Bupati Tanjab Barat, Rabu (26/8/2026). Rakor tersebut menjadi bagian dari langkah memperkuat koordinasi dan sinergi lintas sektor dalam menghadapi potensi serta penanganan Karhutla di wilayah Tanjab Barat, khususnya di tengah kondisi musim kemarau. Dalam kegiatan tersebut, BPBD Kabupaten Tanjab Barat menyampaikan paparan mengenai situasi Karhutla di wilayahnya, termasuk perkembangan kondisi lapangan dan langkah-langkah penanganan yang telah dilakukan bersama unsur terkait. Danrem 042/Gapu menekankan pentingnya keterpaduan langkah seluruh unsur dalam menghadapi Karhutla. Penanganan tidak hanya berfokus pada pemadaman ketika api sudah muncul, tetapi juga harus mengedepankan upaya pencegahan dan deteksi dini. “Sinergi dan kecepatan dalam merespons setiap potensi Karhutla menjadi kunci. Seluruh unsur harus terus meningkatkan koordinasi, memperkuat pemantauan wilayah dan mengambil langkah cepat apabila ditemukan titik api,” ujar Brigjen TNI Nyamin. Menurutnya, kolaborasi antara TNI, Polri, pemerintah daerah, BPBD, Manggala Agni dan seluruh unsur terkait harus terus diperkuat agar penanganan Karhutla dapat dilakukan secara efektif dan terpadu. Rakor tersebut juga membahas langkah antisipasi terhadap potensi meluasnya kebakaran serta pentingnya kesiapsiagaan personel dan sarana prasarana di lapangan. Upaya pencegahan melalui edukasi dan pelibatan masyarakat juga menjadi bagian penting dalam menekan potensi terjadinya Karhutla. Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolda Jambi, Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat, para PJU Polda Jambi, Kasiops Korem 042/Gapu, Dandim 0419/Tanjab, Kapolres Tanjab Barat, Sekretaris BPBD Provinsi Jambi, serta unsur terkait lainnya. Melalui rakor tersebut, seluruh pihak berkomitmen memperkuat koordinasi dan kesiapsiagaan dalam menghadapi Karhutla, sehingga setiap potensi kebakaran dapat ditangani secara cepat, tepat dan terkoordinasi demi melindungi masyarakat serta lingkungan di wilayah Kabupaten Tanjab Barat. (Penrem 042/GAPU) Penulis Tim

Read More

Bhabinkamtibmas Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW di Simpang IV Sipin, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Tajam24Jam.Com JAMBI, 25 Agustus 2026 — Bhabinkamtibmas Kelurahan Simpang IV Sipin, Polsek Telanaipura, menghadiri kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang berlangsung di Sekretariat Purna Ceraka Muda Indonesia (PCMI), Jalan A. Thalib RT 26, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Selasa (25/8/2026). Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut turut dihadiri Babinsa dan Camat Telanaipura. Dari jajaran Polsek Telanaipura, hadir Bhabinkamtibmas Kelurahan Simpang IV Sipin, Aipda Solihin. Kehadiran unsur TNI-Polri dan pemerintah kecamatan dalam kegiatan keagamaan tersebut menjadi bagian dari upaya mempererat silaturahmi serta membangun komunikasi dengan masyarakat. Selain menghadiri kegiatan, keberadaan Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat juga diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri sekaligus mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif. Kapolsek Telanaipura AKP Amran, SH, MH, melalui kegiatan tersebut menekankan pentingnya kehadiran personel kepolisian dalam berbagai kegiatan masyarakat sebagai bentuk pelayanan, perlindungan dan pengayoman. Selama kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW berlangsung, situasi terpantau aman, tertib dan kondusif. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Perkuat Penanganan Karhutla, Sinergi dan Strategi Pencegahan Terus Ditingkatkan

Tajam24Jam.Com JAMBI, 25 Agustus 2026 – Polda Jambi bersama Polres/Ta jajaran terus memperkuat langkah penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Jambi melalui Operasi Aman Nusa II-2026. Upaya dilakukan secara terpadu dengan mengedepankan pencegahan, pemantauan hotspot, patroli dan ground checking, pemadaman darat maupun udara, sosialisasi kepada masyarakat serta penegakan hukum. Kondisi Karhutla menjadi perhatian serius mengingat Provinsi Jambi memasuki periode musim kemarau. Berdasarkan paparan Gubernur Jambi, musim kemarau tahun 2026 diperkirakan berlangsung lebih panjang dan kering, dengan awal musim kemarau diprediksi terjadi pada awal Juni dan puncaknya pada Agustus 2026. Kondisi tersebut menuntut kesiapsiagaan ekstra karena Karhutla dapat berdampak terhadap ekosistem, kesehatan masyarakat dan stabilitas ekonomi daerah. Berdasarkan pantauan Satelit Terra-Aqua SNPP dan NOAA 20 yang disampaikan dalam paparan Gubernur Jambi, periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2026 tercatat sebanyak 3.632 hotspot, dengan luas lahan Karhutla mencapai 658,29 hektare. Sementara itu, berdasarkan laporan harian Satgas Penanggulangan Karhutla Ops Aman Nusa II-2026 Polda Jambi dan Polres jajaran, pembaruan hingga 24 Agustus 2026 mencatat 253 hotspot pada periode tersebut. Secara kumulatif berdasarkan laporan Satgas Polda Jambi, sejak 1 Januari hingga 24 Agustus 2026 tercatat 4.064 hotspot dengan estimasi luas area terbakar sekitar 916,26 hektare. Kedua angka tersebut menggunakan periode pembaruan yang berbeda, yakni data paparan Gubernur sampai 23 Agustus dan laporan Satgas Polda sampai 24 Agustus. Wilayah yang menjadi perhatian dan dipetakan sebagai daerah rawan Karhutla meliputi Kabupaten Muaro Jambi, Batanghari, Tanjung Jabung Timur, Tanjung Jabung Barat, Tebo, Bungo dan Merangin. Dalam pelaksanaan Operasi Aman Nusa II-2026, Polda Jambi bersama Polres/Ta jajaran mengerahkan 873 personel, terdiri dari 373 personel Polda Jambi dan 500 personel Polres jajaran. Selain itu, 25 personel Polda Jambi tergabung dalam Posko Terpadu Satgas Karhutla Provinsi Jambi. Pada 24 Agustus 2026, Satgas mencatat 84 kegiatan pencegahan berupa sosialisasi, patroli dan ground checking serta 19 kegiatan pemadaman. Penanganan dilakukan secara terpadu bersama TNI, BPBD, MPA dan unsur terkait lainnya. Untuk lokasi yang sulit dijangkau melalui jalur darat, penanganan dilakukan dengan dukungan udara. Posko Udara Satgas Karhutla melaksanakan monitoring hotspot, ground checking, pemantauan udara serta pemadaman melalui water bombing. Posko tersebut melibatkan unsur Polri, TNI, BPBD, BMKG dan Basarnas. Penanganan di lapangan juga menghadapi sejumlah kendala, di antaranya luasnya area terbakar, lokasi yang sulit dijangkau, karakteristik lahan gambut yang membuat api sulit dipadamkan secara tuntas, keterbatasan sumber air serta kondisi cuaca panas dan angin kencang yang dapat mempercepat penyebaran api. Untuk mengatasi kondisi tersebut, strategi penanganan dilakukan melalui patroli rutin, pemanfaatan personel secara optimal, pemadaman water bombing, pembasahan lahan gambut secara berkelanjutan, pencarian sumber air, penyediaan embung portable dan mobil tangki, serta pembuatan sekat bakar dan kanal blocking. Di sisi pencegahan, Pemerintah Provinsi Jambi juga mendorong Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB). Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah memberikan bantuan peminjaman alat berat kepada masyarakat atau kelompok tani yang akan membuka lahan tanpa menggunakan metode pembakaran. Langkah kesiapsiagaan juga telah dilakukan melalui penunjukan koordinator Karhutla tingkat kabupaten/kota dari unsur BPBD bersama penwira TNI/Polri, penerbitan Surat Edaran Gubernur Jambi kepada Bupati/Wali Kota, pemetaan wilayah rawan serta penempatan personel melalui 81 pos terpadu, terdiri dari 11 pos melalui APBD Provinsi Jambi dan 70 pos dengan dukungan anggaran perusahaan di Provinsi Jambi. Selain itu, Pemerintah Provinsi Jambi telah menetapkan status siaga Karhutla melalui Keputusan Gubernur Jambi Nomor 329/KEP.GUB/BPBD/2026 tanggal 27 April 2026. Dari sisi kepolisian, Kapolda Jambi juga telah mengeluarkan Maklumat Kapolda Jambi Nomor Mak/01/IV/2026 tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Provinsi Jambi tanggal 27 April 2026. Upaya mitigasi juga dilakukan melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC), apel kesiapsiagaan personel dan peralatan, serta dukungan Sub Satgas Udara berupa helikopter/pesawat patroli dan armada water bombing. Pemerintah Provinsi Jambi juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp3 miliar untuk penanganan Karhutla. Dari aspek penegakan hukum, Polda Jambi terus menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan. Hingga 24 Agustus 2026, tercatat 62 kasus Karhutla dalam penanganan, terdiri dari 55 kasus tahap penyelidikan dan 7 kasus tahap penyidikan, dengan 8 orang tersangka. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa penanganan Karhutla tidak dapat hanya mengandalkan pemadaman ketika api sudah muncul, tetapi harus dilakukan sejak tahap pencegahan dengan melibatkan seluruh stakeholder dan masyarakat. “Bapak Kapolda Jambi menegaskan bahwa penanganan Karhutla harus dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan. Pencegahan menjadi hal utama melalui patroli, pemantauan hotspot, ground checking, sosialisasi serta kesiapsiagaan personel dan sarana prasarana. Ketika ditemukan titik api, seluruh unsur harus bergerak cepat agar kebakaran tidak meluas,” ujar Kabid Humas Polda Jambi. Menurutnya, sinergi antara Polri, TNI, pemerintah daerah, BPBD, BMKG, MPA, perusahaan dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menghadapi kondisi musim kemarau. “Kami terus memperkuat sinergi dengan seluruh stakeholder. Untuk wilayah yang sulit dijangkau, dukungan water bombing menjadi salah satu langkah penting, sementara di wilayah darat dilakukan patroli, ground checking dan pemadaman bersama. Khusus lahan gambut, penanganan juga harus dilakukan secara berkelanjutan melalui pembasahan agar api tidak kembali muncul,” jelasnya. Kabid Humas menambahkan, Kapolda Jambi juga meminta masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar. Masyarakat diminta memanfaatkan program dan fasilitas pembukaan lahan tanpa bakar yang didorong pemerintah. “Kami mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Jangan sampai kelalaian atau kesengajaan membuka lahan dengan api justru menimbulkan kebakaran yang lebih luas. Apabila ditemukan unsur pidana, tentunya akan dilakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Polda Jambi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan. Langkah cepat dari masyarakat akan membantu petugas melakukan penanganan sedini mungkin. “Karhutla adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita jaga Jambi agar tetap aman dari ancaman kebakaran hutan dan lahan. Jangan membakar lahan, segera laporkan apabila menemukan titik api, dan bersama-sama kita cegah agar Karhutla tidak meluas,” pungkas Kabid Humas Polda Jambi. Penulis Tim

Read More

Menteri Kehutanan Tinjau Penanganan Karhutla di Tanjab Timur, Kapolda Jambi Tekankan Sinergi, Pencegahan dan Penegakan Hukum

Tajam24Jam.Com TANJAB TIMUR, 25 Agustus 2026 – Menteri Kehutanan Republik Indonesia Raja Juli Antoni, M.A., Ph.D., melakukan kunjungan kerja ke Desa Pandan Sejahtera, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), Selasa (25/8/2026). Kunjungan tersebut dalam rangka meninjau sekaligus memastikan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah tersebut berjalan secara cepat, terpadu dan berkelanjutan. Kunjungan Menteri Kehutanan RI di lokasi disambut Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I., Wakil Bupati Tanjab Timur Muslimin Tanja, S.Th.I., M.Si., Kapolres Tanjab Timur AKBP Ade Candra, S.P., S.I.K., serta jajaran Forkopimda dan unsur terkait lainnya. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Tanjab Timur menyampaikan bahwa sebagian besar wilayah Kabupaten Tanjab Timur merupakan lahan gambut. Dari total wilayah yang ada, lahan gambut tercatat seluas 311.992,10 hektare atau sekitar 62,98 persen, yang sebagian di antaranya dimanfaatkan untuk perkebunan kelapa sawit. Menurutnya, setiap terjadi Karhutla, pemerintah daerah bersama seluruh unsur terkait langsung melakukan langkah penanganan guna mencegah api meluas ke wilayah lainnya. Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tanjab Timur, BPBD, Manggala Agni, MPA, TNI-Polri, serta seluruh pihak yang telah bergerak cepat dalam menangani Karhutla. Ia menekankan bahwa respons cepat dan kerja sama seluruh pihak menjadi kunci dalam menghadapi ancaman Karhutla, khususnya di wilayah yang memiliki karakteristik lahan gambut. Menteri Kehutanan juga mengingatkan bahwa penanganan Karhutla tidak boleh hanya dilakukan setelah api membesar. Upaya pencegahan, deteksi dini dan kesiapsiagaan harus terus diperkuat agar setiap potensi kebakaran dapat segera ditangani sebelum meluas. Menanggapi hal tersebut, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa jajaran Polda Jambi terus memperkuat sinergi dengan seluruh stakeholder dalam menghadapi ancaman Karhutla. “Karhutla merupakan persoalan bersama yang membutuhkan respons cepat dan kerja sama seluruh pihak. Polda Jambi bersama TNI, pemerintah daerah, BPBD, Manggala Agni, MPA, dunia usaha dan masyarakat terus memperkuat langkah pencegahan, deteksi dini hingga penanganan di lapangan,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji. Menurutnya, kehadiran langsung unsur pemerintah dan stakeholder di lokasi Karhutla menunjukkan komitmen bersama dalam memastikan setiap kejadian dapat ditangani secara cepat dan tidak berkembang menjadi bencana yang lebih luas. “Kami juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun. Apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan Karhutla, segera laporkan kepada petugas agar dapat dilakukan penanganan sedini mungkin,” tegasnya. Kombes Pol. Erlan menambahkan, selain aspek pemadaman, Polda Jambi juga memberikan perhatian terhadap aspek penegakan hukum apabila ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian yang menyebabkan terjadinya Karhutla. “Penanganan Karhutla tidak hanya berhenti pada pemadaman. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana, tentunya akan dilakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya. Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kesiapsiagaan dan koordinasi lintas sektoral dalam menghadapi Karhutla, khususnya pada wilayah rawan gambut, sehingga potensi kebakaran dapat dicegah dan dampaknya terhadap masyarakat maupun lingkungan dapat diminimalkan. Penulis Tim

Read More

Kabut Asap Karhutla Tebal, Dua Pesawat Gagal Mendarat di Bandara STS Jambi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 25 Agustus 2026 — Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali berdampak terhadap aktivitas penerbangan di Jambi. Dua pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, tujuan Bandara Sultan Thaha Saifuddin (STS) Jambi dilaporkan gagal mendarat pada Selasa (25/8/2026). General Manager Bandara STS Jambi, Darton, membenarkan adanya dua penerbangan yang tidak dapat melakukan pendaratan akibat jarak pandang yang terganggu oleh kabut asap.“Ya benar, dua pesawat gagal mendarat di Jambi akibat kabut asap,” ujar Darton, Selasa (25/8/2026). Dua penerbangan tersebut yakni Garuda Indonesia GA 128 dan Citilink QG 966. Berdasarkan pantauan pergerakan pesawat, Garuda Indonesia GA 128 yang sebelumnya dijadwalkan mendarat sekitar pukul 13.40 WIB sempat berputar beberapa kali di wilayah udara Jambi. Namun, karena kondisi jarak pandang tidak memungkinkan, pesawat akhirnya dialihkan menuju Bandara Hang Nadim Batam.“Sempat berputar-putar beberapa kali di langit Jambi dan langsung menuju Bandara Batam,” jelasnya. Kondisi serupa terjadi pada penerbangan Citilink QG 966. Pesawat yang tiba di wilayah Jambi sekitar pukul 15.20 WIB juga sempat melakukan holding atau berputar di udara. Namun, akibat kabut asap yang semakin tebal, penerbangan tersebut akhirnya dialihkan menuju Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.“Ada juga pesawat yang mau turun saat sore hari, namun karena asap tebal pesawat langsung beralih ke Palembang,” tuturnya. Darton menjelaskan, kondisi jarak pandang di Bandara STS Jambi mengalami penurunan cukup signifikan. Data pengamatan menunjukkan jarak pandang tercatat sekitar 1.500 meter pada pukul 14.00 LT, kemudian turun menjadi 1.000 meter pada pukul 14.30 LT dan sekitar 800 meter pada pukul 15.00 LT. Setelah itu, jarak pandang tercatat sekitar 1.200 meter. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor keselamatan yang harus diperhitungkan dalam proses pendaratan dan keberangkatan pesawat. Pihak Bandara STS Jambi mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla, mengingat dampaknya tidak hanya mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat, tetapi juga dapat menghambat transportasi udara.“Kita doakan bersama kabut asap karhutla di Jambi cepat hilang,” pungkas Darton. Penulis Tim

Read More

Gabungan LSM Tebo Datangi Mapolda Jambi, Soroti Temuan Anggaran Miliaran Rupiah

Tajam24Jam.Com JAMBI, 25 Agustus 2026 — Gabungan lembaga swadaya masyarakat (LSM) asal Kabupaten Tebo mendatangi Mapolda Jambi, Selasa (25/8/2026). Kedatangan mereka membawa sorotan serius terkait pengelolaan anggaran Pemerintah Kabupaten Tebo yang dinilai perlu ditelusuri aparat penegak hukum. Sorotan tersebut mencuat setelah mereka menunjukkan dokumen hasil pemeriksaan atas Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), pelaksanaan APBD, serta dokumen pertanggungjawaban belanja. Dalam dokumen itu disebutkan adanya sejumlah persoalan, di antaranya kesalahan klasifikasi anggaran belanja hibah pada belanja modal peralatan dan mesin di Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo. Dokumen pemeriksaan mencatat realisasi belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp394,79 juta atau sekitar 98,51 persen dari anggaran. Namun, hasil pemeriksaan menyebut terdapat peralatan yang pada dokumen pertanggungjawaban dinyatakan sebagai hibah. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah keterangan bahwa sejumlah peralatan tersebut telah diserahkan kepada Kepolisian Daerah Jambi berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST). Bahkan, dalam hasil wawancara pemeriksa dengan pejabat teknis kegiatan dan bendahara pengeluaran disebutkan bahwa barang tersebut dikirim langsung oleh penyedia barang/jasa ke Polda Jambi. Persoalan lain muncul pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tebo. Dokumen yang ditunjukkan mencantumkan sejumlah pekerjaan pembangunan dan perencanaan pagar, termasuk pagar makam, pagar rumah dinas pengadilan, hingga rehabilitasi kantor, dengan total yang tercantum mencapai sekitar Rp4,45 miliar. Gabungan LSM menilai temuan tersebut tidak boleh berhenti sebagai catatan administratif semata apabila terdapat indikasi kerugian negara atau penyimpangan dalam penggunaan anggaran. Mereka meminta Polda Jambi melakukan penelusuran secara profesional dan transparan terhadap aliran anggaran, proses pengadaan, penerima manfaat, hingga mekanisme pertanggungjawaban setiap kegiatan. “Dokumen pemeriksaan ini harus menjadi pintu masuk untuk melihat apakah persoalannya hanya kesalahan administrasi atau ada persoalan lain yang lebih serius. Jangan sampai uang rakyat hanya berakhir sebagai angka dalam laporan,” tegas salah satu perwakilan massa. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum memanggil pihak-pihak terkait apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, sekaligus meminta Pemerintah Kabupaten Tebo memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat. Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Sebab, ketika temuan menyangkut anggaran miliaran rupiah, publik berhak mendapatkan kepastian: apakah hanya terjadi salah klasifikasi administrasi, atau ada persoalan yang patut diusut lebih jauh. Gabungan LSM menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait. Penulis Tim

Read More

SBMI dan FSBJ Pertanyakan Mediasi Pabrik PT SATU, Warga Terdampak Tak Diundang

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 25 Agustus 2026 — Serikat Buruh Mandiri Indonesia (SBMI) bersama Federasi Serikat Buruh Jurnalis (FSBJ) mempertanyakan proses mediasi terkait aktivitas PT SATU di Kabupaten Muaro Jambi. Mereka menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyelesaian persoalan, terutama karena warga yang disebut sebagai pihak terdampak langsung tidak dilibatkan dalam mediasi yang dipimpin Bupati Muaro Jambi pada 6 Agustus 2026. Persoalan ini sebelumnya mencuat setelah pada 30 Juni 2026 dibuat kesepakatan tertulis yang ditandatangani di atas materai. Dalam kesepakatan tersebut, aktivitas PT SATU disepakati untuk ditutup total. Dokumen itu disebut ditandatangani sejumlah pihak, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penataan Ruang, Dinas Perkebunan, Camat Kumpeh Ulu, Kepala Desa Sipin Teluk Duren serta perwakilan warga terdampak.Namun, pada 21 Juli 2026, dalam rapat pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum, persoalan tersebut dinyatakan belum selesai dan belum terdapat keputusan penyelesaian.Kondisi kemudian menjadi sorotan setelah pada 6 Agustus 2026 digelar mediasi yang dipimpin Bupati Muaro Jambi. Menurut SBMI dan FSBJ, warga yang sebelumnya terlibat dan terdampak langsung justru tidak diundang dalam proses tersebut. Mereka juga mempertanyakan informasi bahwa aktivitas pabrik kembali berjalan tanpa pemberitahuan maupun persetujuan dari warga yang sebelumnya ikut menandatangani kesepakatan penutupan. Ketua Umum SBMI/FSBJ, Donner Gultom, menilai kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik. Ia mempertanyakan dasar hukum pembukaan kembali aktivitas pabrik serta mekanisme perubahan atau pembatalan kesepakatan 30 Juni 2026.“Kalau memang ada perubahan kesepakatan, harus jelas siapa yang menyepakati, apa dasar hukumnya, dan apakah warga terdampak kembali dilibatkan. Jangan sampai masyarakat yang paling terdampak justru tidak berada di meja perundingan,” tegasnya. Warga Pertanyakan Proses MediasiSBMI dan FSBJ menilai tidak dilibatkannya warga terdampak berpotensi menimbulkan persoalan dari sisi transparansi dan partisipasi publik. Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya ketentuan mengenai hak masyarakat untuk memperoleh informasi, berpartisipasi dan mengajukan keberatan terhadap persoalan lingkungan. Selain persoalan mediasi, warga juga mempertanyakan keberadaan aktivitas pabrik yang disebut berjarak sekitar 300 hingga 500 meter dari permukiman. Jarak tersebut dinilai perlu diverifikasi oleh instansi terkait dengan mengacu pada ketentuan tata ruang yang berlaku di Kabupaten Muaro Jambi. Pemerintah daerah diminta memastikan apakah pemanfaatan ruang dan kegiatan industri tersebut telah sesuai dengan RTRW serta perizinan yang dimiliki perusahaan. Persoalan lingkungan juga menjadi perhatian. Warga disebut mengeluhkan dugaan limbah, bau tidak sedap, banyaknya lalat hingga kebisingan yang berasal dari aktivitas pabrik. Atas keluhan tersebut, DLH Muaro Jambi didorong melakukan pemeriksaan dan pengujian secara resmi terhadap kualitas lingkungan, termasuk limbah dan tingkat kebisingan. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar Pembukaan Kembali Pabrik DipertanyakanSBMI dan FSBJ juga mempertanyakan dasar administrasi maupun hukum yang digunakan sehingga aktivitas PT SATU dapat kembali berjalan setelah adanya kesepakatan penutupan pada 30 Juni 2026. Menurut mereka, apabila kesepakatan tersebut telah diubah, dicabut atau dinyatakan tidak berlaku, pemerintah perlu membuka dokumen dan menjelaskan prosesnya kepada pihak-pihak yang sebelumnya terlibat, terutama warga terdampak.Mereka menegaskan, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai konflik antara perusahaan dan pemerintah, tetapi juga menyangkut hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat. Ketentuan Pasal 65 UU Nomor 32 Tahun 2009 antara lain memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta mendapatkan akses informasi dan partisipasi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Minta Pemerintah Buka Seluruh ProsesSBMI dan FSBJ meminta Pemkab Muaro Jambi membuka secara transparan seluruh proses penyelesaian persoalan PT SATU, termasuk daftar pihak yang hadir dalam mediasi 6 Agustus 2026, hasil kesepakatan serta dasar hukum pengoperasian kembali pabrik. Mereka juga meminta pemerintah:Mengevaluasi proses mediasi dan menggelar kembali pertemuan dengan menghadirkan seluruh perwakilan warga terdampak.Menjelaskan dasar hukum serta administrasi pembukaan kembali aktivitas PT SATU.Memeriksa kesesuaian lokasi dan kegiatan pabrik dengan tata ruang serta seluruh perizinan.Melakukan pemeriksaan resmi terhadap dugaan pencemaran, limbah dan kebisingan.Menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada masyarakat.Memastikan pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dilakukan secara transparan dan tepat sasaran. Mereka menegaskan bahwa seluruh dugaan pelanggaran tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan dokumen resmi, bukan semata berdasarkan klaim salah satu pihak.“Jangan ada keputusan tentang warga tanpa menghadirkan warga. Pemerintah harus memastikan setiap proses penyelesaian berjalan transparan, adil dan sesuai aturan,” pungkas Donner. Hingga berita ini disusun, pihak PT SATU maupun Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait seluruh tudingan dan pertanyaan yang disampaikan SBMI, FSBJ serta warga terdampak. Penulis Tim

Read More