Kasus Penipuan Rekrutmen Bintara Polri 2026, Polda Jambi Tegaskan Penanganan Berlanjut

Tajam24Jam.Com JAMBI, 16 Oktober 2026 – Polda Jambi menyampaikan perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan penipuan terkait rekrutmen Bintara Polri Tahun Anggaran 2026. Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, dua personel Polri berinisial Briptu MD dan Bripda Y telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dengan putusan berupa sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Penyampaian perkembangan kasus tersebut dilaksanakan melalui kegiatan doorstop bersama awak media di Ruang Media Center Bidhumas Polda Jambi, Jumat (16/10/2026), Kegiatan dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, dengan menghadirkan Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Jimmy Christian Samma, S.I.K., M.H., dan Kabid Propam Polda Jambi Kombes Pol. R.A. Sormin, S.I.K. Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Jambi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil sidang KKEP yang dilaksanakan Bidpropam Polda Jambi, perbuatan kedua personel tersebut dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH. Namun, kedua personel tersebut saat ini sedang mengajukan banding atas putusan yang telah dijatuhkan. Selain itu, Polda Jambi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah personel lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Personel berinisial IPDA P, Brigadir R, dan IPDA F saat ini masih menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Jambi. Dari aspek penegakan hukum pidana, Ditreskrimum Polda Jambi saat ini menangani sembilan laporan polisi (LP), yang terdiri dari tujuh LP dengan terlapor berinisial MD dan dua LP dengan terlapor berinisial Y. Dari tujuh LP dengan terlapor MD, satu perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan telah dilanjutkan ke tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara itu, enam LP lainnya masih dalam proses penyidikan. Adapun dua LP dengan terlapor Y juga masih dalam proses penyidikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi. Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H.. melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si menegaskan bahwa Polda Jambi berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Polda Jambi berkomitmen untuk menindak tegas setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri, maupun tindak pidana. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau terlibat dalam praktik penipuan terkait proses rekrutmen anggota Polri. Seluruh proses akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa proses penyidikan dan pemeriksaan kode etik terhadap pihak-pihak yang terkait masih terus berjalan. Polda Jambi memastikan bahwa setiap perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat setelah tahapan pemeriksaan dan penyidikan yang diperlukan selesai dilaksanakan. Polda Jambi juga mengingatkan masyarakat bahwa proses penerimaan anggota Polri harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan resmi yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan sejumlah uang atau mengatasnamakan pejabat maupun personel Polri. “Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait perkara ini agar segera melapor melalui layanan Call Center Polri 110. Setiap laporan dan informasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya. Melalui penanganan perkara ini, Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas institusi, menindak setiap pelanggaran secara tegas dan profesional, serta memastikan proses rekrutmen anggota Polri berjalan secara bersih, transparan, akuntabel, dan humanis. Polda Jambi juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi proses penerimaan anggota Polri serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi Polri dapat terus dijaga dan ditingkatkan. Penulis Tim

Read More

Sertifikat Tanah SHM Nomor 6513 atas Nama Bani Ahmad Dilaporkan Hilang Sejak 3 November 2016

Tajam24jam.com JAMBI, Sabtu 17 Oktober 2026 – Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 6513 atas nama Bani Ahmad, yang tercatat berlokasi di Kelurahan Rawasari, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, dilaporkan hilang sejak 3 November 2016. Berdasarkan dokumen sertifikat yang tersedia, tanah tersebut tercatat dalam administrasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 06.01.08.03.04338. Lokasi tanah tercatat di RT 015, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Kehilangan sertifikat tersebut menjadi dasar pengumuman kepada masyarakat guna membantu menemukan dokumen penting yang berkaitan dengan kepemilikan tanah tersebut. Masyarakat yang menemukan atau mengetahui keberadaan sertifikat dimaksud diharapkan dapat memberikan informasi kepada pemilik, Bani Ahmad, atau menghubungi nomor WhatsApp 0831719675 atau 085366444336. Informasi juga dapat dilaporkan kepada Kantor Pertanahan Kota Jambi. Pengumuman ini disampaikan sebagai upaya mencari keberadaan dokumen sertifikat tanah yang hilang. Bagi pihak yang memiliki informasi terkait keberadaan sertifikat tersebut, diharapkan dapat menyampaikan informasi secara bertanggung jawab kepada pihak terkait. Catatan redaksi: Informasi mengenai kehilangan pada 3 November 2016 berdasarkan keterangan yang disampaikan. Pemberitaan ini merupakan pengumuman kehilangan dan bukan pernyataan mengenai status hukum atau keabsahan kepemilikan tanah. Penulis Team.

Read More

Kapolda Jambi Sampaikan Commander Wish, Tekankan Pelayanan Publik dan Penegakan Hukum Berkeadilan

Tajam24jam.com JAMBI, Jum’at 16/10/2026 – Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., menegaskan komitmennya untuk mewujudkan Polda Jambi yang berintegritas, profesional, humanis, dan dekat dengan masyarakat melalui Commander Wish yang dilaksanakan di Lantai III Gedung Siginjai Mapolda Jambi, Kamis (15/10/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolda Jambi Brigjen Pol. K. Yani Sudarto, S.I.K., M.Si., Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Subandi, S.I.K., M.Si., para pejabat utama Polda Jambi, serta para Kapolres/ta beserta pejabat utama jajaran. Dalam arahannya, Kapolda menekankan bahwa seluruh personel Polri harus menjalankan amanah konstitusi dengan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat, memelihara kamtibmas, serta menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan. “Setiap program harus diwujudkan melalui langkah nyata dan hasil yang dirasakan masyarakat. Berikan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan berkeadilan, serta pastikan masyarakat memperoleh kepastian dalam setiap proses penanganan perkara,” tegas Kapolda Jambi. Kapolda memaparkan delapan program prioritas, meliputi penguatan kelembagaan, pembinaan SDM dan rekrutmen, pelayanan publik, penegakan hukum, sistem pengawasan, akuntabilitas anggaran, transformasi digital, serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas). Selain itu, lima prioritas kepemimpinan turut ditekankan, yakni peningkatan akses pelayanan dan kepastian perkara, penanganan kejahatan sumber daya alam dan konflik, keselamatan masyarakat serta kesiapsiagaan bencana, pemberantasan narkotika dan kejahatan digital, serta penguatan integritas dan kesiapan personel di satuan terdepan. Lebih lanjut Kapolda menyampaikan, pelaksanaan program akan dilakukan secara bertahap, mulai dari 100 hari pertama hingga periode bulan ke-12 dan dilanjutkan secara berkelanjutan. Setiap satuan kerja diminta memastikan target terukur, melakukan evaluasi berkala, serta memperbaiki pelaksanaan tugas yang belum optimal. “Jadikan masyarakat sebagai mitra dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Bangun kepercayaan melalui integritas, profesionalitas, keteladanan, dan penegakan hukum yang adil. Kehadiran Polri harus benar-benar memberikan rasa aman dan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya. Melalui Commander Wish tersebut, Kapolda Jambi mengajak seluruh jajaran memperkuat sinergi dan komitmen dalam mewujudkan Polda Jambi yang Presisi, profesional, dan humanis, dengan semangat ‘Bersama Kita Wujudkan Jambi Aman, Tertib dan Kondusif.’ Penulis Team.

Read More

Santri 14 Tahun Diduga Dianiaya Oknum Guru, Keluarga Desak Polda Jambi Segera Bertindak

Tajam24jam.com JAMBI, Jum’at 16/10/2026 — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi memeriksa ibu dan kakak kandung MP (14), seorang santri yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum guru di Pondok Pesantren Sabilul Jannah, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut laporan kepolisian yang dilayangkan ibu korban, Irmawati, pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Didampingi tim kuasa hukum, Irmawati bersama putrinya, Sela Mardiah, mendatangi Gedung Ditreskrimum Polda Jambi pada Kamis (15/10/2026) untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait dugaan kekerasan yang dialami MP. Peristiwa dugaan penganiayaan itu disebut terjadi di lingkungan asrama Pondok Pesantren Sabilul Jannah pada Rabu, 7 Oktober 2026. Terduga pelaku diketahui berinisial MH, yang disebut merupakan salah seorang guru di pondok pesantren tersebut. Kuasa hukum keluarga korban, Ericson P. O. Hutasoit, membenarkan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta/PPA) Ditreskrimum Polda Jambi. “Ya, benar, klien kita sudah dilakukan pemeriksaan di Polda Jambi,” ujar Ericson, Kamis (15/10/2026). Ia mendesak Polda Jambi agar segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “LBH Makalam meminta Kapolda Jambi, Irjen Pol Widodo, segera menangkap terduga pelaku agar proses hukum berjalan cepat dan transparan,” tegasnya. Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Yuda Pratama, mengungkapkan adanya dugaan korban lain yang kemungkinan mengalami perlakuan serupa di lingkungan pondok pesantren tersebut. Namun, dugaan tersebut masih perlu ditelusuri dan dibuktikan melalui proses hukum. “Dugaan ada korban lainnya,” ungkap Yuda. Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap anak tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, terlebih jika terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada para santri. “Mendidik anak tidak boleh diwarnai dengan kekerasan, apalagi hingga mengakibatkan luka lebam di bagian mata serta mengganggu kondisi kesehatan dan masa depan anak,” tegasnya. Hingga berita ini disusun, MP disebut masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi akibat luka-luka yang dialaminya. Keluarga korban bersama tim kuasa hukum berharap Polda Jambi mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, mengungkap fakta-fakta yang terjadi, serta memastikan perlindungan terhadap korban dan kemungkinan korban lainnya. Catatan: Keterangan dalam berita ini merupakan informasi dari pihak keluarga dan kuasa hukum. Dugaan terhadap MH masih harus dibuktikan melalui proses hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Penulis Team.

Read More

DPD KAI Jambi Gelar DKPA Angkatan XVIII Tahun 2026, Budi Asmara Tekankan Advokat Profesional dan Berintegritas

Tajam24jam.com JAMBI, Jum’at 16/10/2026 — Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Provinsi Jambi menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (DKPA) Angkatan XVIII Tahun 2026 bekerja sama dengan Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin (UIN STS) Jambi, Jumat (16/10/2026). Kegiatan tersebut diikuti 34 peserta dari berbagai daerah di Provinsi Jambi. Selain Angkatan XVIII, pendidikan ini juga diikuti peserta dari Angkatan XIV, XV, dan XVI. Ketua DPD KAI Provinsi Jambi, Adv. Budi Asmara, S.H., menegaskan pentingnya kesungguhan peserta dalam mengikuti seluruh tahapan pendidikan guna membentuk advokat yang profesional, berintegritas, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. Budi menekankan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa membedakan status sosial, kasta, maupun latar belakang. Menurutnya, prinsip tersebut harus diwujudkan secara nyata dalam proses penegakan hukum. Ia menilai advokat memiliki tanggung jawab besar dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat sekaligus memastikan akses terhadap keadilan dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok yang lemah dan membutuhkan perlindungan hukum. “Saya berharap seluruh peserta mengikuti pendidikan ini dengan serius agar kelak menjadi advokat yang profesional dan berintegritas. Kita ingin turut memperbaiki penegakan hukum serta membantu masyarakat lemah yang membutuhkan akses terhadap keadilan,” ujar Budi. Ia juga mengingatkan bahwa menjadi advokat tidak cukup hanya menguasai ilmu hukum. Seorang advokat harus memiliki moralitas, keberanian dalam memperjuangkan kebenaran, serta kepedulian terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat. Melalui pelaksanaan DKPA Angkatan XVIII Tahun 2026 ini, DPD KAI Provinsi Jambi berharap dapat melahirkan advokat yang kompeten, menjunjung tinggi supremasi hukum, serta memperjuangkan keadilan dengan berlandaskan nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan. Pendidikan ini diharapkan menjadi salah satu langkah dalam mempersiapkan calon advokat yang mampu menjalankan profesinya secara bertanggung jawab dan berkontribusi terhadap terwujudnya penegakan hukum yang adil bagi seluruh masyarakat. Penulis Team.

Read More

Polresta Jambi Gerebek Dua Basecamp Narkoba di Danau Sipin, Dua Pria Diamankan

Tajam24jam.com JAMBI, Jum’at 16/10/2026 — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi basecamp narkoba di Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Kamis (15/10/2026). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara dua orang lainnya melarikan diri. Operasi Sarang Narkoba yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB itu dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt, S.Tr.K., S.I.K., M.H., bersama personel Satintelkam, Polsek Telanaipura, dan Provos Polresta Jambi. Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi dan keluhan masyarakat terkait aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. Lokasi pertama berada di kebun sawit RT 20, Kelurahan Legok. Di lokasi ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial H (42), warga Jelutung. Berdasarkan keterangan dalam rilis kepolisian, hasil penggeledahan badan tidak menemukan narkotika. Namun, petugas menemukan percakapan pada telepon genggam yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Temuan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Selanjutnya, petugas menyisir lokasi kedua di kebun pisang RT 22, Kelurahan Legok. Di tempat yang diduga berkaitan dengan seorang pria berinisial P itu, polisi menemukan satu alat hisap sabu atau bong. Petugas mengamankan AW (28), warga Telanaipura. Sementara itu, dua pria berinisial K dan P dilaporkan melarikan diri dan masih dalam penyelidikan kepolisian. Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt mengatakan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas narkoba di wilayah Danau Sipin. “Kami menindaklanjuti keluhan warga Danau Sipin yang resah dengan aktivitas basecamp tersebut. Sesuai Commander Wish Kapolda Jambi dan arahan Kapolresta Jambi, kami tidak hanya menindak, tetapi juga akan memulihkan kawasan ini agar tidak kembali menjadi sarang narkoba,” ujar Tito. Ia menegaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap program Quick Win Kapolri, khususnya upaya pemberantasan narkoba dan pemulihan kawasan yang rawan penyalahgunaan narkotika. Polresta Jambi juga berencana meningkatkan pemantauan di kawasan tersebut serta memperkuat koordinasi dengan lurah, ketua RT, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Selain penindakan, kepolisian akan mengintensifkan edukasi mengenai bahaya narkoba guna mencegah penyalahgunaan narkotika dan mewujudkan Kota Jambi yang bersih dari narkoba. Kedua pria yang diamankan saat ini berada di Mapolresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan aktivitas narkotika di kedua lokasi tersebut. Penulis Team.

Read More

Pererat Silaturahmi, Kapolda dan Kapolresta Jambi Sholat Subuh Berjamaah di Masjid Ass’addah Thehok

Tajam24jam.com JAMBI, Jum’at 16/10/2026 — Kapolda Jambi bersama Wakapolda Jambi dan jajaran Pejabat Utama (PJU) Polda Jambi melaksanakan sholat Subuh berjamaah bersama masyarakat di Masjid Jami’ Ass’addah, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Jumat (16/10/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., bersama jajaran PJU Polresta Jambi. Selain sebagai bentuk pembinaan rohani dan mental personel Polri, kegiatan ini menjadi sarana mempererat silaturahmi serta membangun kedekatan antara kepolisian, tokoh agama, dan masyarakat. Kapolda Jambi, Wakapolda Jambi, dan Kapolresta Jambi tiba di masjid sekitar pukul 04.50 WIB. Kedatangan rombongan disambut pengurus masjid dan tokoh masyarakat setempat. Sholat Subuh berlangsung khusyuk dengan dipimpin imam masjid. Usai sholat, kegiatan dilanjutkan dengan tausiyah agama dan doa bersama untuk memohon keamanan, kedamaian, serta keberkahan bagi Kota Jambi dan Provinsi Jambi. Dalam sambutannya, Kapolda Jambi menekankan pentingnya keimanan sebagai landasan moral bagi personel Polri dalam menjalankan tugas. Menurutnya, Polri tidak hanya bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga perlu menjadi teladan dalam kehidupan beragama serta membangun hubungan harmonis dengan masyarakat. Sementara itu, Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang mengatakan, kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara Polda Jambi, Polresta Jambi, dan masyarakat. Ia menegaskan, kehadiran Polri di tengah masyarakat tidak terbatas pada penanganan persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tetapi juga melalui kegiatan keagamaan dan sosial. “Semoga Jambi Selatan khususnya dan Kota Jambi pada umumnya senantiasa aman, damai, dan diberkahi,” ujarnya. Kegiatan ditutup dengan ramah tamah dan foto bersama pimpinan Polda Jambi, jajaran Polresta Jambi, pengurus masjid, serta jamaah. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan tertib. Kehadiran para pimpinan kepolisian tersebut diharapkan semakin memperkuat hubungan silaturahmi dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Penulis Team.

Read More

Karang Taruna Soroti Segudang Masalah PT SLUM: Kematian Pekerja, HGU, hingga Pasokan Sawit dari Kawasan Hutan

Tajam24Jam.Com SAROLANGUN, Kamis 15 Oktober 2026— Sejumlah persoalan membayangi operasional PT Sarolangun Sawit Lestari Utama (PT SLUM), perusahaan pabrik kelapa sawit di Kabupaten Sarolangun, Jambi. Mulai dari tanggung jawab perusahaan atas kematian pekerja, legalitas pasokan tandan buah segar (TBS), dugaan ketidaksesuaian kapasitas produksi, hingga status hak guna usaha (HGU) dan kewajiban penyediaan kebun bagi masyarakat. Ketua Karang Taruna Kabupaten Sarolangun, Yunipan Prinando, menyoroti delapan persoalan yang menurutnya perlu ditelusuri oleh pemerintah dan instansi terkait. Ia mendesak agar operasional perusahaan tidak hanya dinilai dari kegiatan produksi, tetapi juga dari kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan, perkebunan, perpajakan, dan perlindungan lingkungan. Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah kematian seorang pekerja. Yunipan mempertanyakan bentuk tanggung jawab dan kontribusi perusahaan terhadap keluarga yang ditinggalkan. Terkait dana santunan sekitar Rp3 juta yang sempat diterima keluarga, informasi tersebut diluruskan bahwa bantuan itu bukan berasal dari pihak perusahaan, melainkan dari pihak Serikat Pekerja (SPTI). Menurut dia, persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada pembayaran sejumlah uang sumbangan dari serikat. Perusahaan tetap perlu menjelaskan bentuk tanggung jawab penuhnya, termasuk pemenuhan hak-hak normatif pekerja dan perlindungan bagi keluarga korban sesuai ketentuan yang berlaku. “Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap masa depan anak almarhum. Kami meminta agar pendidikan anak tersebut dijamin setidaknya sampai tingkat SMA,” demikian tuntutan yang disampaikan Yunipan. Ia menilai keberlanjutan pendidikan anak korban perlu menjadi perhatian serius, terutama jika kematian pekerja berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi keluarga. Namun, status hubungan kerja korban, penyebab kematian, serta hak kompensasi resmi dari perusahaan masih perlu dikonfirmasi kepada pihak manajemen dan instansi ketenagakerjaan. Legalitas pasokan dan kapasitas pabrik dipertanyakan Selain persoalan ketenagakerjaan, Yunipan mempertanyakan asal-usul pasokan TBS yang masuk ke pabrik PT SLUM. Ia menduga terdapat pasokan buah yang berasal dari lahan berstatus kawasan hutan produksi (HP). Jika dugaan tersebut benar, menurut dia, pemerintah perlu menelusuri legalitas lahan, status kegiatan perkebunan, serta dokumen angkutan dan penerimaan buah di pabrik. Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan dan kewajiban administrasi lainnya. Persoalan berikutnya menyangkut kapasitas pengolahan pabrik. Yunipan menyebut kapasitas yang tercantum dalam izin sebesar 30 ton per jam, sementara kapasitas aktual di lapangan mencapai 45/60 ton per jam. Perbedaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen perizinan, spesifikasi mesin, kapasitas terpasang, dan catatan produksi aktual. Jika ditemukan ketidaksesuaian antara kegiatan operasional dan persetujuan yang dimiliki, instansi berwenang perlu menentukan apakah terdapat pelanggaran administratif maupun kewajiban lain yang harus dipenuhi. Yunipan juga mempertanyakan legalitas jalan koridor yang digunakan untuk menunjang kegiatan perusahaan. Ia meminta pemerintah memeriksa status jalan, izin penggunaan atau pembangunannya apabila dipersyaratkan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. HGU, Kebun Masyarakat, dan Dasar Legalitas Investasi Berbadan Hukum Persoalan lain yang disampaikan Yunipan adalah status HGU PT SLUM. Ia mempertanyakan apakah perusahaan telah memiliki hak atas tanah tersebut dan dokumen perizinan lain yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya. Berdasarkan ketentuan hukum perizinan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 98 Tahun 2013 jo. Permentan No. 21/Permentan/KB.410/6/2017, syarat utama legalitas operasional industri pengolahan meliputi: Selain aturan Permentan, landasan hukum penerbitan HGU mensyaratkan berbadan hukum Indonesia, memiliki IUP, izin lingkungan, kesesuaian tata ruang, pertimbangan teknis ketersediaan lahan (jika kawasan hutan), serta bukti pelaksanaan kewajiban fasilitas kebun masyarakat (20% dari luas HGU/Plasma). Ia juga menyoroti aturan investasi pertanahan di mana izin lokasi berlaku selama 3 tahun (dapat diperpanjang 1 tahun jika tanah sudah dikuasai ≥50%) berdasarkan Permen Agraria No. 17 Tahun 2019, dan wajib ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU). Apabila izin lokasi telah habis/mati sedangkan SHGU belum dimiliki, maka statusnya kembali menjadi Tanah Negara sesuai Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945. “Lebih lanjut, dalam kegiatan usaha perkebunan, bukti kepemilikan lahan tidak boleh menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) karena SHM berdasarkan Pasal 20 UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) hanya diperuntukkan bagi perorangan/pribadi.” Yunipan turut mempertanyakan informasi mengenai persyaratan kepemilikan atau penguasaan kebun inti dalam pendirian pabrik. Ia menyebut terdapat persoalan terkait ketentuan kebun sendiri sebesar 20 persen yang menurutnya tidak terpenuhi. Persoalan tersebut perlu ditelusuri berdasarkan jenis izin usaha, ketentuan pembangunan kebun yang berlaku ketika izin diterbitkan, serta dokumen kemitraan dan pasokan bahan baku perusahaan. Dugaan sawit di sempadan sungai Dari sisi lingkungan, Yunipan menyoroti dugaan penanaman kelapa sawit di kawasan sempadan sungai. Praktik tersebut perlu diperiksa karena pemanfaatan ruang di sekitar sungai dibatasi oleh ketentuan perlindungan lingkungan dan pengelolaan sumber daya air. Pemerintah perlu memastikan lokasi kebun, status penguasaan lahannya, jarak tanaman dari badan sungai, serta ketentuan sempadan yang berlaku di lokasi tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan lapangan dan peraturan terkait. Menurut Yunipan, seluruh persoalan tersebut membutuhkan pemeriksaan yang terbuka dan menyeluruh. Ia meminta instansi perkebunan, pertanahan, lingkungan hidup, perpajakan, serta pengawasan ketenagakerjaan memeriksa aspek yang menjadi kewenangannya masing-masing. Rantai pasok CPO turut dipersoalkan Yunipan juga menyoroti dugaan penjualan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) hasil pengolahan TBS yang disebut berasal dari kawasan hutan produksi kepada PT Kurnia Tunggal. Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan rantai pasok yang disebutnya terhubung dengan Unilever. Hubungan dagang dan asal-usul bahan baku itu masih perlu dibuktikan melalui dokumen transaksi, catatan penerimaan TBS, ketertelusuran produksi, serta konfirmasi dari perusahaan-perusahaan yang disebut. Isu ini menjadi penting karena industri minyak sawit menghadapi tuntutan ketertelusuran dan kepatuhan terhadap standar keberlanjutan. Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), serta regulasi European Union Deforestation Regulation (EUDR), memiliki ketentuan dan mekanisme berbeda. Karena itu, status kepatuhan produk tidak dapat disimpulkan hanya dari dugaan asal bahan baku, tetapi harus diperiksa melalui dokumen dan sistem ketertelusuran yang relevan. Jika terbukti terdapat bahan baku dari lahan yang tidak memenuhi ketentuan hukum atau persyaratan rantai pasok yang berlaku, perusahaan terkait perlu menjelaskan mekanisme uji tuntas, pemisahan bahan baku, dan pengendalian pemasok yang diterapkan. Yunipan meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada perdebatan antara perusahaan dan masyarakat. Pemerintah perlu melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti, membuka hasil pengawasan sesuai ketentuan, dan menindak pelanggaran yang terbukti. Bagi Yunipan, tanggung jawab perusahaan tidak hanya diukur dari besarnya produksi atau nilai perdagangan minyak sawit. Perlindungan pekerja, kepastian legalitas lahan, kepatuhan terhadap izin, pemenuhan kewajiban kepada masyarakat, dan perlindungan lingkungan juga harus menjadi bagian dari pertanggungjawaban perusahaan….

Read More

Pimpin Apel Perdana, Kapolda Jambi Tekankan Integritas, Disiplin dan Profesionalisme Kepada Seluruh Personel

Tajam24Jam.Com JAMBI, 15 Oktober 2026 – Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H. memimpin apel pagi personel Polda Jambi pada kamis (15/10/2026). Apel yang digelar di lapangan hitam Mapolda Jambi turut dihadiri Wakapolda Jambi Brigjen Pol. K. Yani Sudarto, S.I.K., M.Si., Irwasda Polda Jambi, Pejabat utama (PJU) Polda Jambi, Kapolres jajaran dan personel Polda Jambi. Dalam arahannya, Kapolda Jambi menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas sambutan serta penerimaan yang diberikan kepadanya. Ia mengajak seluruh personel untuk bersama-sama menjaga amanah dalam memelihara keamanan, menegakkan hukum, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Jambi. Kapolda menegaskan bahwa setiap anggota Polri harus meluruskan niat dan menjaga integritas dalam melaksanakan tugas. Menurutnya, menjadi anggota Polri bukan semata-mata untuk mengejar jabatan, pangkat, atau penghargaan, melainkan untuk mengabdi melalui pelaksanaan tugas yang jujur, profesional, dan bertanggung jawab. “Setiap personel harus senantiasa menjaga integritas, meningkatkan disiplin, dan bekerja secara profesional. Jangan menyalahgunakan kewenangan, jangan menyakiti hati masyarakat, serta jangan pernah mengkhianati kepercayaan yang diberikan kepada kita,” tegas Kapolda Jambi. Selain itu, Kapolda meminta seluruh personel meningkatkan disiplin dan profesionalisme dengan bekerja secara sungguh-sungguh, memahami tugas dan tanggung jawab, serta berpegang teguh pada aturan yang berlaku. Setiap pelaksanaan tugas harus dilakukan secara berintegritas, berorientasi pada pelayanan, dan mengedepankan kepentingan masyarakat. Kapolda juga menekankan bahwa kehadiran Polri harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Ia mengingatkan agar tidak ada anggota yang melakukan kegiatan seremonial tanpa memberikan dampak nyata, melainkan harus mampu menghadirkan solusi, membangun komunikasi, serta memberikan pelayanan yang humanis. “Polri harus benar-benar hadir dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Jangan sampai masyarakat hanya melihat kehadiran kita dalam kegiatan seremonial, tetapi ketika membutuhkan bantuan, pelayanan, dan perlindungan, justru tidak merasakan manfaatnya. Bangun komunikasi, dengarkan keluhan masyarakat, dan berikan pelayanan yang profesional, adil, serta humanis,” lanjutnya. Dalam arahannya, Kapolda turut mengajak seluruh personel membangun soliditas dan kerja sama sebagai satu keluarga besar Polda Jambi. Seluruh anggota diminta saling mendukung dalam pelaksanaan tugas, menjaga loyalitas kepada institusi, hukum, dan kepentingan masyarakat, serta menghindari loyalitas yang justru membenarkan kesalahan. Kapolda juga mengingatkan bahwa perubahan di lingkungan Polri harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar kata-kata. Setiap personel diharapkan mampu bekerja berdasarkan fakta, data, evaluasi, dan solusi, serta berani melakukan perbaikan demi meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian. “Saya tidak menuntut perubahan hanya dalam kata-kata. Saya ingin melihat perubahan dalam sikap, perilaku, cara bekerja, dan hasil pelaksanaan tugas. Kita harus bekerja berdasarkan fakta, data, evaluasi, dan solusi. Setiap pimpinan satuan harus mampu menilai hasil kerja anggotanya secara objektif dan berani melakukan perbaikan,” ujar Kapolda. Menutup arahannya, Kapolda mengajak seluruh personel untuk tetap menjaga semangat pengabdian, memperkuat kebersamaan, serta membangun Polda Jambi yang profesional, berintegritas, responsif, dan semakin dipercaya masyarakat. “Pegang teguh integritas dan laksanakan tugas dengan ikhlas, serta buktikan pengabdian melalui kerja nyata yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutup Kapolda. Penulis Tim

Read More

Kapolda Jambi Pimpin Upacara Serah Terima Pataka Siginjai Sakti Wira Bhakti dan Pelepasan Irjen Pol. Krisno H. Siregar

Tajam24Jam.Com JAMBI, 14 Oktober 2026 – Polda Jambi menggelar upacara serah terima Pataka Kepolisian Daerah Jambi Siginjai Sakti Wira Bhakti sekaligus pelepasan Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H., beserta istri, pada Rabu (14/10/2026) di Lapangan Mapolda Jambi. Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.45 WIB tersebut dipimpin oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., dan dihadiri Wakapolda Jambi Brigjen Pol. K. Yani Sudarto, S.I.K., M.Si., Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Subandi, S.I.K., M.Si., para pejabat utama Polda Jambi, para Kapolres/ta jajaran, para perwira menengah, serta pengurus Bhayangkari Polda Jambi. Upacara berlangsung khidmat dengan diawali masuknya Komandan Upacara dan Inspektur Upacara ke lapangan, dilanjutkan menyanyikan Mars Polri, penghormatan pasukan, serta laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara. Puncak kegiatan ditandai dengan masuknya Pataka Polda Jambi Siginjai Sakti Wira Bhakti ke lapangan upacara dan prosesi penyerahan pataka dari Irjen Pol. Krisno H. Siregar kepada Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H. Prosesi tersebut menjadi bagian penting dari kesinambungan kepemimpinan dan pengabdian dalam menjaga kehormatan serta nama baik institusi Polri, khususnya Polda Jambi. Setelah rangkaian upacara serah terima pataka selesai, kegiatan dilanjutkan dengan acara pelepasan Irjen Pol. Krisno H. Siregar beserta istri melalui tradisi Pedang Pora dan prosesi adat Melayu Jambi. Tradisi pelepasan tersebut berlangsung penuh penghormatan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian dan dedikasi Irjen Pol. Krisno H. Siregar selama menjalankan tugas, sekaligus menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi dan menjaga nilai-nilai kebersamaan di lingkungan keluarga besar Polda Jambi. Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa serah terima Pataka Siginjai Sakti Wira Bhakti merupakan simbol kehormatan, identitas, serta semangat pengabdian yang harus senantiasa dijaga oleh seluruh personel Polda Jambi. “Serah terima pataka ini bukan sekadar rangkaian seremonial, tetapi merupakan simbol kesinambungan pengabdian, tanggung jawab, dan komitmen seluruh personel Polda Jambi dalam menjaga keamanan serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pataka Siginjai Sakti Wira Bhakti harus menjadi pedoman bagi setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas secara profesional, humanis, dan berintegritas,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan pesan Kapolda Jambi. Lebih lanjut, Kapolda Jambi juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Irjen Pol. Krisno H. Siregar atas dedikasi serta kontribusi yang telah diberikan selama mengemban amanah di Polda Jambi. “Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bapak Irjen Pol. Krisno H. Siregar beserta keluarga atas pengabdian dan kebersamaan selama bertugas. Semoga pengalaman dan dedikasi yang telah diberikan menjadi bagian dari perjalanan panjang pengabdian kepada bangsa dan negara, serta senantiasa diberikan kesuksesan dalam melaksanakan tugas selanjutnya,” lanjutnya. Kabid Humas menegaskan, melalui momentum serah terima pataka dan tradisi pelepasan tersebut, seluruh jajaran Polda Jambi diharapkan terus menjaga soliditas, meningkatkan profesionalisme, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri. “Pergantian kepemimpinan merupakan bagian dari dinamika organisasi yang harus disikapi dengan semangat kebersamaan dan kesiapan untuk terus meningkatkan kinerja. Polda Jambi berkomitmen melanjutkan pengabdian dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” tutup Kombes Pol. Erlan Munaji. Penulis Tim

Read More