Gagalkan Peredaran Narkoba, Polresta Jambi Amankan Pelaku Pembawa 602 Gram Sabu

Tajam24Jam.Com JAMBI, 12 Januari 2026 – Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Jambi dengan mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat lebih dari 600 gram. Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi pada Senin malam, 12 Januari 2026, di dua lokasi berbeda. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah kost yang berada di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar Jambi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi langsung melakukan penyelidikan di lapangan. “Petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RP di lokasi pertama. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu di saku celana tersangka,” jelas Kombes Pol. Erlan Munaji Lebih lanjut disampaikan Kabid Humas, dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah ruko kosong yang berada di Jalan Amangkurat, Kecamatan Jambi Timur. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di lokasi kedua tersebut. “Di dalam ruko kosong, petugas kembali menemukan tujuh paket besar sabu yang disimpan di dalam plastik hitam dan dibungkus menggunakan jaket. Total barang bukti yang diamankan dari dua lokasi tersebut sebanyak 10 paket sabu dengan berat kotor 615,7 gram dan berat bersih 602,94 gram,” ungkapnya. Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya berupa dua timbangan digital, plastik klip bening berbagai ukuran, sedotan dan sendok sabu, satu unit handphone Android, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika. “Keterangan tersangka menyebutkan bahwa yang bersangkutan berperan sebagai gudang sekaligus pengedar narkotika jenis sabu milik seseorang berinisial F yang saat ini masih dalam penyelidikan. Tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp8 juta per kilogram sabu yang berhasil diedarkan,” tambah Kombes Pol. Erlan Munaji. Kabid Humas Polda Jambi menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. “Kami tidak berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk pemasok utama,” tegasnya. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Gelar Sosialisasi DIPA RKA-K/L dan Penandatanganan Pakta Integritas T.A. 2026

Tajam24Jam.Com Jambi, 14 Januari 2026 — Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggelar kegiatan Sosialisasi DIPA RKA-K/L dan Penandatanganan Pakta Integritas Satker Polda Jambi Tahun Anggaran 2026 pada Rabu, (14/1/2026) Kegiatan yang yang berlangsung di Aula Lantai 3 Gedung Siginjai Mapolda Jambi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar dan dihadiri Wakapolda Jambi Brigjen Pol. M. Mustaqim, Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Jannus Parlindungan Siregar, para Pejabat Utama Polda Jambi, para Kasatker/KPA beserta Kasubagrenmin, Kabagren Polres/Ta, serta Kaurkeu dan Kasikeu jajaran Polda Jambi. Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, laporan perwira yang ditunjuk, serta paparan sosialisasi DIPA RKA-K/L Satker Jajaran Polda Jambi Tahun Anggaran 2026 oleh Karo Rena Polda Jambi. Dalam paparan tersebut disampaikan bahwa alokasi anggaran Polda Jambi T.A. 2026 difokuskan pada lima program utama, yakni profesionalisme SDM Polri, penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, modernisasi almatsus sarana dan prasarana Polri, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta dukungan manajemen. Dalam sambutan dan arahannya, Kapolda Jambi menegaskan bahwa penandatanganan Pakta Integritas merupakan bentuk komitmen bersama seluruh satuan kerja untuk melaksanakan anggaran secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Pakta Integritas ini bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan pernyataan janji dan komitmen moral seluruh Satker untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku serta bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran,” tegas Irjen Pol. Krisno H. Siregar Kapolda Jambi juga menekankan agar seluruh Satker segera mempelajari dan mengkaji DIPA RKA-K/L T.A. 2026, menunjuk pejabat pengelola perbendaharaan, menyusun rencana umum pengadaan serta disbursement plan sejak awal tahun anggaran guna menghindari penumpukan realisasi di akhir tahun. “Saya minta seluruh Satker menyusun perencanaan penyerapan anggaran secara sistematis, melakukan analisa dan evaluasi kesesuaian kegiatan dengan output, serta segera melakukan revisi apabila ditemukan ketidaksesuaian,” ucap Kapolda Jambi Selain itu, Kapolda Jambi menekankan pentingnya percepatan proses pengadaan barang dan jasa, optimalisasi penggunaan e-procurement, peningkatan koordinasi dengan LKPP, serta kewajiban mengutamakan penggunaan produk dalam negeri sesuai ketentuan yang berlaku. “Pengadaan barang dan jasa harus selesai paling lambat akhir Februari 2026, dan seluruh Satker wajib mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah,” pungkas Kapolda Jambi. Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas Tahun Anggaran 2026 oleh perwakilan Satker, yakni Karo Ops Polda Jambi dan Kapolresta Jambi, bersama Kapolda Jambi. Penulis tim

Read More

Dari Jambi untuk Aceh, Korem 042/Gapu, BPBD dan Masyarakat Satukan Kepedulian*

Tajam24Jam.Com Jambi, 14 Januari 2026 – Korem 042/Garuda Putih (Gapu) bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta masyarakat melaksanakan pengiriman bantuan sosial kemanusiaan bagi korban bencana alam di Provinsi Aceh. Bantuan tersebut dilepas secara resmi dari Makorem 042/Gapu sebagai wujud kepedulian dan solidaritas terhadap sesama anak bangsa yang terdampak musibah. Bantuan yang dikirimkan berupa kebutuhan pokok, perlengkapan logistik, serta kebutuhan darurat lainnya yang dihimpun melalui sinergi antara TNI, pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat. Seluruh bantuan disiapkan untuk segera didistribusikan kepada masyarakat terdampak di wilayah bencana. Kapenrem 042/Gapu Mayor Czi Redno Subanhy menyampaikan bahwa pengiriman bantuan ini merupakan bentuk nyata kehadiran TNI AD, Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam membantu penanggulangan bencana dan meringankan beban masyarakat yang tertimpa musibah. “Melalui sinergi Korem 042/Gapu, BPBD, dan masyarakat, bantuan ini diharapkan dapat segera sampai ke lokasi bencana dan membantu memenuhi kebutuhan dasar para korban,” ujar Kapenrem. Sementara itu, Kepala BPBD Provinsi Jambi menyampaikan apresiasi atas peran aktif Korem 042/Gapu dalam upaya kemanusiaan lintas wilayah. “Kami mengapresiasi keterlibatan Korem 042/Gapu yang secara konsisten bersinergi dengan BPBD dalam penanggulangan bencana. Kolaborasi ini menunjukkan bahwa penanganan bencana membutuhkan kerja bersama seluruh elemen,” ungkapnya. Dukungan juga datang dari tokoh masyarakat yang turut terlibat dalam penggalangan bantuan. Ia menilai kepedulian yang ditunjukkan merupakan cerminan kuatnya nilai gotong royong. “Kami sebagai masyarakat merasa terpanggil untuk membantu saudara-saudara kita di Aceh. Sinergi dengan TNI dan pemerintah daerah membuat penyaluran bantuan menjadi lebih terarah dan tepat sasaran,” tuturnya. Korem 042/Gapu menegaskan komitmennya untuk terus hadir dan berperan aktif dalam setiap upaya kemanusiaan dan penanggulangan bencana, sebagai bagian dari pembinaan teritorial dan penguatan kemanunggalan TNI dengan rakyat. Penulis Tim

Read More

Kapolresta Jambi Ikuti Sosialisasi DIPA RKA-K/L dan Penandatanganan Pakta Integritas T.A. 2026 Fokus Lima Program Utama

Tajam24Jam.Com Jambi, 14 Januari 2026 — Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K, M.H mengikuti kegiatan Sosialisasi DIPA RKA-K/L dan Penandatanganan Pakta Integritas Satker Polda Jambi Tahun Anggaran 2026 pada Rabu, (14/1/2026) Kegiatan yang yang berlangsung di Aula Lantai 3 Gedung Siginjai Mapolda Jambi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar dan dihadiri Wakapolda Jambi Brigjen Pol. M. Mustaqim, Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Jannus Parlindungan Siregar, para Pejabat Utama Polda Jambi, para Kasatker/KPA beserta Kasubagrenmin, Kabagren Polres/Ta, serta Kaurkeu dan Kasikeu jajaran Polda Jambi. Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, laporan perwira yang ditunjuk, serta paparan sosialisasi DIPA RKA-K/L Satker Jajaran Polda Jambi Tahun Anggaran 2026 oleh Karo Rena Polda Jambi. Dalam paparan tersebut disampaikan bahwa alokasi anggaran Polda Jambi T.A. 2026 difokuskan pada lima program utama, yakni profesionalisme SDM Polri, penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, modernisasi almatsus sarana dan prasarana Polri, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta dukungan manajemen. Dalam sambutan dan arahannya, Kapolda Jambi menegaskan bahwa penandatanganan Pakta Integritas merupakan bentuk komitmen bersama seluruh satuan kerja untuk melaksanakan anggaran secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Pakta Integritas ini bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan pernyataan janji dan komitmen moral seluruh Satker untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku serta bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran,” tegas Irjen Pol. Krisno H. Siregar Kapolda Jambi juga menekankan agar seluruh Satker segera mempelajari dan mengkaji DIPA RKA-K/L T.A. 2026, menunjuk pejabat pengelola perbendaharaan, menyusun rencana umum pengadaan serta disbursement plan sejak awal tahun anggaran guna menghindari penumpukan realisasi di akhir tahun. “Saya minta seluruh Satker menyusun perencanaan penyerapan anggaran secara sistematis, melakukan analisa dan evaluasi kesesuaian kegiatan dengan output, serta segera melakukan revisi apabila ditemukan ketidaksesuaian,” ucap Kapolda Jambi Selain itu, Kapolda Jambi menekankan pentingnya percepatan proses pengadaan barang dan jasa, optimalisasi penggunaan e-procurement, peningkatan koordinasi dengan LKPP, serta kewajiban mengutamakan penggunaan produk dalam negeri sesuai ketentuan yang berlaku. “Pengadaan barang dan jasa harus selesai paling lambat akhir Februari 2026, dan seluruh Satker wajib mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah,” pungkas Kapolda Jambi. Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas Tahun Anggaran 2026 oleh perwakilan Satker, yakni Karo Ops Polda Jambi dan Kapolresta Jambi, bersama Kapolda Jambi. Penulis Tim

Read More

Ketua Poktan Desa Badang Jadi Tersangka, Publik Curiga Ada Kriminalisasi Pejuang Hak Rakyat

Tajam24Jam.Com TANJAB BARAT, 13 Januari 2026 — Penetapan Dedi Ariyanto, Ketua Kelompok Tani (Poktan) Imam Hasan Desa Badang sebagai tersangka oleh Polres Tanjung Jabung Barat memantik gelombang kritik. Publik menilai langkah aparat sarat kejanggalan dan mengarah pada kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan haknya. Dedi selama ini dikenal vokal menuntut PT Dasa Anugerah Sejati (DAS) agar merealisasikan kewajiban kebun plasma 20 persen untuk masyarakat Desa Badang. Namun, perjuangan itu kini berbalik menjadi petaka. Ia justru dijerat sebagai tersangka dalam dugaan pencurian dengan Pasal 55 KUHP (turut serta). Kasus ini berakar dari aksi unjuk rasa warga Desa Badang bersama Ormas GRIB Jaya pada September 2024 lalu. Aksi berlangsung di area perkebunan PT DAS, menuntut perusahaan yang diduga mengabaikan kewajiban plasma kepada masyarakat sekitar. Ironisnya, bukan tuntutan warga yang diproses, melainkan laporan perusahaan yang justru dipercepat aparat. Hal ini menimbulkan kecurigaan publik: apakah hukum hanya tajam ke rakyat kecil, tapi tumpul terhadap korporasi? “Klien kami memperjuangkan hak masyarakat, bukan melakukan kejahatan. Tapi malah dijadikan tersangka. Ini sangat janggal,” tegas kuasa hukum Dedi, M Tito, S.H., M.H. Sebagai bentuk perlawanan, Selasa (13/01/2026), M Tito menyurati sekaligus mendatangi Polda Jambi. Ia meminta Kapolda dan Karo Wasidik membuka kembali kasus ini secara transparan. “Kami minta gelar perkara ulang. Jangan ada rekayasa. Jangan kriminalisasi rakyat yang menuntut haknya,” tegas Tito. Lebih mengherankan, dalam laporan PT DAS tidak ada tersangka utama. Namun justru kliennya ditetapkan sebagai tersangka dengan dalih ikut serta. “Ini logika hukum yang terbalik. Pelaku utama tidak ada, tapi yang memperjuangkan rakyat justru dijadikan tersangka,” sindir Tito. Seruan Panen Raya Dijadikan Alat Bukti, Dalam aksi demo itu, sempat terjadi mediasi yang dihadiri Pemda dan aparat kepolisian. Saat mediasi, perwakilan Pemda memfasilitasi dialog antara warga dan perusahaan. Saat itu, muncul pernyataan bahwa jika PT DAS tidak memenuhi tuntutan masyarakat, akan dilakukan panen raya di kebun perusahaan. Seruan inilah yang kini dijadikan alat bukti penyidik untuk menjerat Dedi. Namun fakta di lapangan berkata lain, Seruan tersebut bukan hanya dari Dedi. Berdasarkan rekaman visual, Ketua DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi juga menyampaikan seruan serupa sebelum dedi menyampaikan. Tapi hingga kini, hanya Dedi yang dijadikan tersangka. “Kenapa hanya klien kami? Yang lain kenapa tidak diproses? Ini tebang pilih!” tegas Tito. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa penetapan tersangka terhadap Dedi sarat kepentingan. Banyak pihak menilai kasus ini sebagai upaya pembungkaman suara rakyat yang berani melawan perusahaan besar. Aktivis dan tokoh masyarakat mulai angkat bicara. Mereka mendesak Polda Jambi bersikap objektif. “Kalau adil, periksa juga PT DAS soal plasma 20 persen. Jangan cuma rakyat kecil yang dikorbankan,” ujar seorang aktivis agraria. Kasus ini kini menjadi ujian besar bagi aparat penegak hukum di Jambi. Publik menanti, apakah hukum benar-benar ditegakkan dengan adil, atau hanya menjadi alat kepentingan korporasi. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Tanjab Barat dan PT DAS belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan gelar perkara ulang tersebut. Penulis Tim

Read More

Kapolresta Jambi Pimpin Sosialisasi DIPA RKA-K/L Tahun Anggaran 2026 dan Penyerahan Rendisgar

Tajam24Jam.Com Jambi, 13 Januari 2026 – Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program kerja tahun anggaran 2026, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H., memimpin langsung kegiatan Sosialisasi DIPA RKA-K/L Tahun Anggaran 2026 serta penyerahan Rencana Distribusi Kegiatan Anggaran (Rendisgar) kepada seluruh jajaran Polresta Jambi. Selasa (13/01/2026). Kegiatan berlangsung di Aula Lokamanginti Polresta Jambi dan diikuti oleh para pejabat utama Kabag, Kasat, Kasi, dan para Kapolsek serta perwakilan masing-masing satuan kerja di lingkungan Polresta Jambi. Dalam sambutannya, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar S.I.K.M.H menyampaikan bahwa DIPA merupakan dokumen penting dalam pelaksanaan anggaran dan harus dikelola secara efektif, efisien, dan akuntabel sesuai dengan kebutuhan organisasi dan pelayanan kepada masyarakat. “Saya tekankan kepada seluruh jajaran untuk menggunakan anggaran dengan penuh tanggung jawab, sesuai perencanaan, serta menghindari penyimpangan sekecil apa pun. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama,” ujar Kapolresta. Beliau juga menambahkan bahwa keberhasilan pelaksanaan anggaran sangat ditentukan oleh kesiapan perencanaan serta koordinasi antarunit kerja. Melalui sosialisasi ini, seluruh personel diharapkan memiliki pemahaman yang menyeluruh terhadap isi DIPA serta siap menjalankan tugas dengan maksimal. Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan penuh semangat, kemudian penyerahan Rencana pendistribusian Anggaran dan Rencana Penarikan Anggaran. Polresta Jambi berkomitmen dalam menjaga kualitas pelayanan publik di tahun anggaran baru 2026 semoga kedepan lebih baik.. Penulis Tim

Read More

Ditlantas Polda Jambi Tegaskan Penolakan Registrasi Kendaraan Hasil Lelang Sesuai Aturan

Tajam24Jam.Com JAMBI, 12 Januari 2026 – Ditlantas Polda Jambi memberikan klarifikasi resmi terkait aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Demokrasi Indonesia Jambi pada Senin, 12 Januari 2026. Aksi tersebut kembali menuntut agar kendaraan bermotor hasil lelang perkara pidana dapat diregistrasi dan diterbitkan BPKB. Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Adi Benny Cahyono menegaskan bahwa tuntutan tersebut telah disampaikan sebanyak tiga kali dengan isu yang sama. Dalam setiap pertemuan, petugas Ditlantas telah memberikan penjelasan secara resmi dan terbuka di ruang pelayanan BPKB. “Perlu kami tegaskan, petugas pelayanan BPKB Ditlantas Polda Jambi bekerja berdasarkan aturan dan SOP yang berlaku. Penolakan yang dilakukan bukan kehendak pribadi, melainkan kewajiban hukum yang harus dijalankan,” tegas Dirlantas Polda Jambi. Kombes Pol Adi Benny Cahyono menjelaskan, dasar hukum penolakan tersebut merujuk pada Surat Kapolri Nomor B/3033/VI/2015. Dalam surat itu, pada halaman 8 angka 5 disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang merupakan hasil atau objek kejahatan, maupun alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan konvensional, hingga saat ini belum terdapat klausul undang-undang yang membolehkan perampasan kendaraan tersebut untuk negara. Lebih lanjut, pada halaman 9 angka 8 surat Kapolri tersebut ditegaskan bahwa kendaraan bermotor hasil lelang dinyatakan dilarang dan wajib ditolak untuk didaftarkan dengan alasan apa pun, kecuali apabila di kemudian hari Mahkamah Agung memberikan fatwa yang berbeda. “Dengan dasar itu, kami wajib menolak pengajuan registrasi kendaraan tersebut. Dan pada saat penjelasan di Gedung BPKB, masyarakat menerima keputusan tersebut dengan baik,” ujar Dirlantas. Sebagai bentuk kehati-hatian dan upaya memberikan kepastian hukum, Ditlantas Polda Jambi juga telah mengirimkan surat permohonan petunjuk dan arahan lanjutan ke Korlantas Polri. “Kami sudah bersurat ke Korlantas untuk meminta jukrah (petunjuk arah) lanjutan. Sampai sekarang masih dalam proses. Selama belum ada petunjuk baru, kami tetap berpegang pada aturan yang ada,” jelasnya. Pada aksi unjuk rasa dan hearing yang digelar hari ini, Ditlantas Polda Jambi kembali menyampaikan penjelasan yang sama kepada peserta aksi.  Setelah hearing selesai, massa membubarkan diri dengan tertib dan sepakat menunggu informasi lebih lanjut dari kepolisian terkait boleh atau tidaknya kendaraan tersebut diregistrasikan. Dirlantas Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, namun tetap menjunjung tinggi kepastian hukum dan profesionalitas dalam setiap proses pelayanan publik. Penulis Tim 

Read More

HUT Satpam ke-45, Dirbinmas Polda Jambi Berharap Satpam Semakin Profesional Dalam Menjalankan Tugasnya

Tajam24Jam.Com Jambi, 12 Januari 2026 – Ditbinmas Polda Jambi menggelar Tasyakuran HUT Satpam ke-45, Senin (12/1/2026), bertempat di Gedung Rumah Makan Serasa, Payo Selincah, Kota Jambi. HUT Satpam tersebut dihadiri langsung oleh Dirbinmas Polda Jambi Kombes Pol Henky Poerwanto, S.I.K., M.M., didampingi Kasubdit Ditbinmas, Kasat Binmas Polresta Jambi, serta personel Ditbinmas Polda Jambi. Turut hadir pula Ketua DPD APSI Jambi Haryanto Junaidi, Ketua DPD Abujabi Jambi Arifin, panitia pelaksana Muhammad Refqi, para pimpinan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP), serta perwakilan Satpam se-Provinsi Jambi. Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, dilanjutkan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars Satpam, doa bersama, sambutan Ketua Pelaksana dan Ketua DPD APSI Jambi, sambutan Dirbinmas Polda Jambi, pemotongan tumpeng, pemberian penghargaan kepada Satpam berprestasi, foto bersama, hingga ramah tamah. Dalam sambutannya, Kombes Pol Henky Poerwanto menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan tersebut dalam keadaan aman dan penuh kebersamaan. Ia juga mengucapkan selamat HUT Satpam ke-45, seraya berharap Satpam semakin profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas non-yustisial dan mitra strategis Polri. “Polri tidak dapat bekerja sendiri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kehadiran Satpam sebagai pengamanan swakarsa sejak dibentuk pada tahun 1980 memiliki peran penting dalam mendukung harkamtibmas,” ujar Kombes Pol Henky. Kombes Pol Henky menegaskan, dinamika situasi kamtibmas yang terus berkembang menuntut Satpam untuk senantiasa meningkatkan kompetensi, baik dari sisi pengetahuan, keterampilan, maupun integritas dan kedisiplinan. Tema HUT Satpam ke-45, Bersatu, Berdaulat, Berdedikasi, Profesional, dinilai memiliki makna mendalam sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Sebagai garda terdepan di lingkungan kerjanya masing-masing, Satpam diharapkan terus menjaga komunikasi dan koordinasi dengan Polri demi menciptakan rasa aman, nyaman, dan tertib di tengah masyarakat. Mengakhiri sambutannya, Dirbinmas Polda Jambi berpesan agar seluruh Satpam senantiasa meningkatkan iman dan takwa sebagai landasan moral, menjaga integritas, disiplin, tanggung jawab, meningkatkan kompetensi, serta memelihara soliditas dan kekompakan dalam bertugas. Tasyakuran tersebut berlangsung dengan penuh kekeluargaan dan menjadi momentum memperkuat sinergi antara Polri dan Satpam dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Provinsi Jambi. Penulis Tim

Read More

Respon Cepat Laporan call center 110 Polresta Jambi Evakuasi Terduga Pelaku Pelecehan

Tajam24Jam.Com Jambi, 11 Januari 2026 – Personel Piket Pamapta II Ipda Febri Erlando S.H. Polresta Jambi bersama dengan Piket Reskrim, Intelkam, dan anggota Polsek Telanaipura merespons cepat laporan masyarakat melalui layanan 110 terkait dugaan tindak pelecehan yang terjadi di Lorong Gotong Royong, Kecamatan Telanaipura, tepatnya di belakang Kampus STMIK Jambi, Minggu (11/01/2026). Kejadian bermula sekitar pukul 23.00 WIB, saat warga mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindakan asusila. Setibanya di lokasi, petugas menemukan massa telah mengerumuni terduga pelaku. Demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, petugas langsung mengevakuasi pria tersebut yang diketahui berinisial DH. Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H., membenarkan peristiwa tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya langsung membawa terduga pelaku ke Polresta Jambi guna proses pemeriksaan lebih lanjut. “Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam menyampaikan informasi, Tindakan cepat ini menunjukkan sinergi positif antara warga dan kepolisian, Saat ini, kami masih mendalami kasus untuk memastikan fakta-fakta yang ada,” ujar Kapolresta. Beliau juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak main hakim sendiri, dan mempercayakan penanganan hukum kepada pihak berwenang. Kasus ini akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penulis Tim

Read More

Dugaan Penipuan Investasi di Jambi Memanas, Kuasa Hukum NS Bantah Terima Dana Rp450 Juta

Tajam24Jam.Com Jambi, 11 Januari 2026 — Dugaan penipuan investasi di Kota Jambi kian memuncak. Puluhan orang yang mengaku sebagai korban mendatangi rumah terduga pelaku di kawasan Legok, Lorong Flamboyan, Kota Jambi, Sabtu (10/1). Aksi tersebut viral di media sosial dan menyedot perhatian publik. Para korban menuntut pengembalian dana yang telah mereka setorkan. Total kerugian yang disebutkan bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Menanggapi ramainya pemberitaan, kuasa hukum NS, Deri Jati, S.H., didampingi Chandra Sinaga, S.H., menyampaikan klarifikasi. Ia menegaskan kliennya tidak pernah mengenal YK dan tidak pernah menerima dana sebesar Rp450 juta sebagaimana yang beredar di media sosial.“Klien kami tidak pernah merasa menerima uang Rp450 juta. Tidak ada transaksi sebagaimana yang dituduhkan,” tegas Deri Jati, Minggu (11/1). Menurutnya, tudingan yang beredar di ruang publik telah menyeret nama kliennya tanpa didukung bukti hukum yang jelas. Oleh karena itu, pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum terhadap akun-akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi tidak terverifikasi dan berpotensi mencemarkan nama baik serta melakukan penghinaan di muka umum. Meski demikian, kuasa hukum menyatakan tetap membuka ruang komunikasi bagi pihak yang merasa dirugikan.“Apabila memang ada korban dari klien kami, silakan datang dan menunjukkan bukti-bukti transaksi kepada kami selaku kuasa hukum. Kami siap memeriksanya secara terbuka,” ujarnya.Namun, apabila penyelesaian secara musyawarah tidak diinginkan, kuasa hukum mempersilakan pihak-pihak terkait untuk menempuh jalur hukum. “Silakan melapor ke aparat penegak hukum. Kami siap memberikan klarifikasi dan mengikuti seluruh proses sesuai peraturan perundang-undangan,” tambahnya. Deri Jati juga mempertanyakan kejelasan alur dana yang disebut-sebut ditransfer oleh YK, mulai dari waktu, mekanisme transfer, hingga pihak penerima dana tersebut.“Hingga saat ini tidak ada bukti transaksi yang menunjukkan klien kami menerima dana sebagaimana yang dituduhkan,” pungkasnya. Penulis Tim

Read More