PENGAJUAN PRA PERADILAN: TUNTUTAN KEADILAN DAN PENEGAKAN HUKUM YANG BERSIH

Tajam24Jam.Com Jambi, 6 April 2026 – Bertindak atas kuasa dari klien kami, Tim Hukum ZAINAL ABIDIN LAW FIRM & REKAN telah mengajukan Gugatan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur. Langkah hukum ini ditempuh sebagai upaya konstitusional untuk menguji legalitas proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap klien kami, yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

DASAR GUGATAN: PELANGGARAN HAK ASASI DAN PROSEDUR

Dalam gugatan yang didaftarkan tersebut, kami memohon kepada Majelis Hakim untuk memeriksa dan memutuskan bahwa proses hukum yang dijalankan terhadap klien kami BATAL DEMI HUKUM (NUL EN NIGE WAARDE), dengan alasan pokok sebagai berikut:

  1. PENANGKAPAN TANPA WARANTA YANG SAH
    Bahwa dalam proses penangkapan terhadap klien kami, aparat penegak hukum tidak memperlihatkan maupun membawa Surat Perintah Penangkapan yang sah dan lengkap sesuai ketentuan pasal 17 KUHAP. Padahal, warant penangkapan adalah syarat mutlak dan fondasi utama agar seseorang dapat dirampas kemerdekaannya.
  2. TIDAK DIBACAKAN HAK-HAK TERSANGKA
    Bahwa pada saat penangkapan, hak-hak dasar klien kami sebagai tersangka sama sekali tidak dihormati. Aparat tidak membacakan pasal yang didakwakan, tidak menjelaskan alasan penangkapan, dan tidak memberikan kesempatan untuk didampingi penasihat hukum sejak awal proses. Hal ini merupakan pelanggaran nyata terhadap Pasal 54 KUHAP dan UU Hak Asasi Manusia.
  3. PROSES YANG TERBURU-BURU DAN INKONSISTEN
    Bahwa mekanisme penyidikan yang dilakukan terkesan terburu-buru, tidak transparan, dan memposisikan klien kami sebagai objek semata, bukan subjek hukum yang berhak mendapatkan perlindungan.

TUJUAN PRA PERADILAN

Kami menegaskan bahwa pengajuan Pra Peradilan ini bukan bermaksud untuk menghalangi proses hukum, melainkan justru untuk MEMPERTAHANKAN NILAI KEADILAN.
Hukum dibuat untuk melindungi, bukan untuk menakut-nakuti. Jika proses penegakan hukum sendiri melanggar aturan, maka putusan yang dihasilkan pun akan cacat hukum dan tidak memiliki keabsahan.

Kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur untuk dapat memeriksa perkara ini dengan bijaksana, objektif, dan berani memutus kebenaran sesuai fakta hukum.

Kami juga mengajak masyarakat luas untuk bersama-sama mengawal proses ini demi terciptanya penegakan hukum yang ADIL, BERADAB, dan TIDAK SEBARANGAN.

Hormat Kami,
TIM HUKUM PEMOHON

ZAINAL ABIDIN, SH & REKAN
KEMAS MUHAMAD SHOLIHIN, SH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *