Darah Tumpah di Bisnis “Kencingan” BBM Subsidi, Anggota Polsek Bathin XXIV Dibacok Saat Gerebek Armada Pertamina

Tajam24Jam.Com Batanghari, 18 Mei 2026 — Dugaan mafia “kencingan” bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Batanghari kembali memakan korban. Seorang anggota Polsek Bathin XXIV dibacok saat melakukan penyergapan terhadap aktivitas ilegal yang diduga melibatkan armada merah putih milik PT Pertamina Patra Niaga di kawasan Muara Jangga, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Senin 18/05/26. Peristiwa berdarah itu terjadi ketika aparat kepolisian bergerak menindak dugaan praktik pengurangan isi BBM subsidi dari mobil tangki yang seharusnya disalurkan ke SPBU. Aktivitas yang dikenal dengan istilah “kencingan” tersebut diduga dilakukan secara terorganisir demi meraup keuntungan besar dari selisih penjualan minyak subsidi. Namun saat penggerebekan berlangsung di sebuah rumah makan kawasan Muara Jangga, situasi mendadak ricuh. Salah satu anggota Polsek Bathin XXIV menjadi korban pembacokan oleh pelaku yang diduga merupakan penadah BBM subsidi ilegal. Meski mendapat perlawanan, aparat bergerak cepat. Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS dan sopir armada PT Pertamina Patra Niaga bernama Wandi KD Silaban (AMT). Keduanya langsung digelandang ke Polres Batanghari untuk menjalani pemeriksaan intensif. Tak hanya pelaku, polisi juga mengamankan satu unit armada merah putih milik PT Pertamina Patra Niaga dengan nomor polisi B 9445 SFV dan nomor lambung 065 yang diduga digunakan dalam praktik penyelewengan BBM subsidi tersebut. Dari informasi yang dihimpun di lapangan, usai penangkapan kedua pelaku, anggota Polsek Bathin XXIV langsung bergerak menuju rumah seorang pria bernama Joni yang diduga sebagai bos atau pengendali aktivitas ilegal tersebut. Namun saat dilakukan pengejaran, yang bersangkutan tidak ditemukan dan diduga telah melarikan diri sebelum aparat tiba. Kasus ini langsung menyita perhatian publik. Dugaan keterlibatan jaringan penadah hingga penggunaan armada resmi pengangkut BBM subsidi memunculkan pertanyaan besar soal lemahnya pengawasan distribusi BBM di wilayah Jambi. Praktik “kencingan” BBM sendiri selama ini disebut menjadi salah satu modus yang merugikan negara dan masyarakat. BBM subsidi yang seharusnya dinikmati rakyat justru diduga disedot di tengah perjalanan lalu dijual kembali kepada pihak tertentu dengan harga lebih tinggi. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Batanghari belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi lengkap, kondisi anggota polisi yang dibacok, maupun kemungkinan adanya aktor lain di balik praktik ilegal tersebut. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kasat Reskrim Polres Batanghari memilih bungkam dan belum memberikan respons kepada wartawan. Penulis Tim

Read More

Kasrem 042/Gapu Pimpin Upacara Bendera 17-an, Tekankan disiplin dan Kepedulian terhadap Rakyat

Tajam24Jam.Com Jambi, 18 Mei 2026 – Kasrem 042/Gapu Kolonel Inf Davy Darma Putra memimpin pelaksanaan Upacara Bendera 17-an bulan Mei 2026 yang berlangsung di lapangan Makorem 042/Gapu, Senin (18/5/2026). Upacara diikuti oleh para prajurit, PNS serta jajaran Korem 042/Gapu dengan penuh khidmat. Dalam upacara tersebut, Kasrem membacakan amanat Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., yang menekankan pentingnya profesionalisme, disiplin, efisiensi serta kepedulian terhadap masyarakat di tengah dinamika global dan tantangan nasional yang terus berkembang. Inti amanat Kasad menegaskan bahwa seluruh prajurit dan ASN TNI AD harus mampu beradaptasi dengan perkembangan situasi strategis, mendukung kebijakan pemerintah terkait efisiensi energi, serta terus meningkatkan pengabdian melalui program-program unggulan TNI AD yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Selain itu, Kasad juga mengingatkan agar seluruh prajurit menjaga semangat gotong royong, meningkatkan inovasi, serta menghindari segala bentuk pelanggaran sekecil apa pun demi menjaga nama baik institusi TNI AD. Usai pelaksanaan upacara, Kasi Intel Korem 042/Gapu Kolonel Inf Ali Cahyono memberikan pengarahan kepada seluruh peserta upacara. Dalam arahannya, ia menegaskan kepada seluruh personel agar senantiasa menjaga disiplin, bijak dalam bertindak serta tidak melakukan pelanggaran sekecil apa pun yang dapat merugikan diri sendiri maupun satuan. “Kita harus menjaga kehormatan satuan dengan disiplin, loyalitas dan tanggung jawab dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegasnya. Kegiatan berlangsung tertib, aman dan lancar sebagai wujud komitmen Korem 042/Gapu dalam membangun prajurit yang profesional, disiplin dan dicintai rakyat. (Penrem 042/Gapu) Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II 2026, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Tajam24Jam.Com JAMBI, 16 Mei 2026 – Polda Jambi menggelar kegiatan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2026 dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional yang dipusatkan di lahan PT Brahma Bina Bakti, Desa Suko Awin Jaya, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Sabtu (16/5/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2026, Groundbreaking 10 Gudang Ketahanan Pangan Polri serta Launching Operasional 166 SPPG Polri yang dilaksanakan secara nasional dan dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bersama Kapolri Listyo Sigit Prabowo melalui Zoom Meeting terpusat dari Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Pada kegiatan di Provinsi Jambi, hadir Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B. Ali, Wakil Gubernur Jambi H. Abdullah Sani, unsur Forkopimda, pejabat utama Polda Jambi, Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, perwakilan Bulog, pihak perbankan, pemerintah daerah, serta kelompok tani. Rangkaian kegiatan diawali dengan pemberian simbolis Kredit Usaha Rakyat (KUR), penyerahan bantuan sosial kepada kelompok tani binaan PT Brahma Bina Bakti, dilanjutkan panen raya jagung oleh Wakapolda Jambi bersama tamu undangan, kegiatan pipil jagung, hingga pelepasan hasil panen sebanyak dua ton. Dalam sambutannya, Wakapolda Jambi menyampaikan bahwa Polda Jambi terus berupaya mendukung program ketahanan pangan melalui pengembangan lahan pertanian jagung di wilayah hukum Polda Jambi. “Memasuki Kuartal II tahun 2026 hingga bulan Mei ini, binaan Polda Jambi telah melakukan penanaman jagung seluas 569,13 hektar dengan target tahun 2026 mencapai 2.370 hektar. Untuk penyerapan hasil panen, hingga Mei 2026 Bulog telah menyerap sebanyak 381,32 ton dari target 6.200 ton,” ujar Wakapolda Jambi. Ia juga menjelaskan bahwa pada hari yang sama, Polda Jambi melaksanakan panen raya serentak di tujuh titik wilayah hukum Polda Jambi dengan total luas lahan mencapai 14,3 hektar. “Kegiatan hari ini dipusatkan di PT Brahma Bina Bakti Desa Suko Awin Jaya, Kecamatan Sekernan, dengan total hasil panen di jajaran Polda Jambi diperkirakan mencapai 35 ton dan seluruh hasil panen diserap oleh Bulog,” tambahnya. Dalam kegiatan nasional tersebut, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa Polri berkomitmen membangun ekosistem pertanian jagung secara menyeluruh mulai dari penyiapan lahan, penyediaan bibit, perawatan, hingga memastikan penyerapan hasil panen demi mendukung swasembada pangan nasional. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan bahwa kegiatan panen raya ini merupakan bentuk nyata dukungan Polda Jambi terhadap program strategis nasional di bidang ketahanan pangan. “Polda Jambi bersama seluruh jajaran terus bergerak aktif mendukung program ketahanan pangan nasional melalui pendampingan kepada kelompok tani, pengembangan lahan produktif, hingga memastikan hasil panen dapat terserap dengan baik. Ini merupakan bentuk nyata pengabdian Polri kepada masyarakat dalam mendukung kesejahteraan dan stabilitas pangan daerah,” ujar Kabid Humas Polda Jambi. Penulis Tim

Read More

Panen Raya Jagung Serentak di Muaro Jambi, PT Brahma Binabakti Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 16 Mei 2026 – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi bersama Estate Manager PT Brahma Binabakti, Timbul Simbolon, menggelar panen raya jagung serentak Kuartal II di kawasan Perkebunan PT Brahma Binabakti (Triputra Agro Persada Group), Desa Suko Awin Jaya, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Sabtu (16/5/2026). Kegiatan tersebut diawali dengan mengikuti Zoom Conference yang dipimpin langsung Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.Usai mengikuti konferensi virtual, kegiatan dilanjutkan dengan panen jagung bersama serta proses pemipilan menggunakan mesin yang telah disediakan di lokasi. Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Polda Jambi yang dipimpin Wakapolda Jambi bersama rombongan untuk mengikuti panen raya jagung serentak sebagai bagian dari dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional. Estate Manager PT Brahma Binabakti, Timbul Simbolon, menyampaikan bahwa PT Brahma Binabakti telah menanam jagung di lahan seluas 15 hektare sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan yang dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto.“Luas lahan jagung yang ditanam mencapai 15 hektare. Untuk hasil panen, dalam satu hektare dapat menghasilkan sekitar 2 ton jagung,” ujarnya. Ia menjelaskan, hasil panen jagung tersebut langsung dibeli oleh Bulog dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah sehingga memberikan kepastian pasar bagi hasil produksi petani maupun perusahaan. Timbul berharap program penanaman jagung tersebut dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat serta mendukung terwujudnya swasembada pangan nasional.“Kami berharap program ini bisa berkelanjutan dan memberi manfaat besar untuk kemajuan Indonesia. Ini merupakan bentuk dukungan dari pihak swasta dalam menyukseskan program swasembada pangan,” pungkasnya. Penulis Tim

Read More

Danrem 042/Gapu Ikuti Vicon Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih oleh Presiden RI, Dorong Penguatan Ekonomi Rakyat

Tajam24Jam.Com Jambi, 15 Mei 2026 – Komandan Korem 042/Gapu, Brigjen TNI Nyamin mengikuti video conference peresmian operasional 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang dipimpin langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto, Sabtu (16/5/2026), di KDKMP Kelurahan Kasang, Jln.Budi Graha RT 08 Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, wilayah Kodim 0415/Jambi. Peresmian nasional tersebut menandai mulai beroperasinya 1.061 unit KDKMP, terdiri dari 530 unit di tujuh kabupaten di Provinsi Jawa Timur dan 531 unit di delapan kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis koperasi. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I., Sekda Provinsi Jambi, Asisten II Setda Provinsi Jambi bidang Perekonomian dan Pembangunan, Dandim 0415/Jambi, Kapolresta Jambi, para kepala OPD, pengurus KDKMP, lurah, kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat serta masyarakat. Dalam laporannya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa KDKMP merupakan bentuk nyata pelaksanaan ekonomi konstitusional, di mana negara hadir memastikan rakyat menjadi pelaku utama sekaligus penerima manfaat pembangunan nasional. Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa peresmian operasionalisasi 1.061 KDKMP menjadi tonggak bersejarah bagi bangsa Indonesia. Presiden juga menyoroti percepatan pembangunan program tersebut yang berhasil diwujudkan kurang dari satu tahun sejak konsep awal dirancang. Menurutnya, dalam waktu sekitar tujuh bulan pemerintah mampu menghadirkan koperasi yang siap beroperasi secara fisik dan terintegrasi. Kegiatan dilanjutkan dengan peresmian operasional 1.061 KDKMP yang ditandai pemencetan tombol sirene oleh Presiden RI, serta dialog virtual dengan perwakilan tiga titik KDKMP di daerah. Kegiatan berlangsung lancar, aman dan penuh antusiasme masyarakat sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan ekonomi kerakyatan dan pemerataan kesejahteraan nasional. (Penrem 042/Gapu) Penulis Tim

Read More

Danrem 042/Gapu Tekankan Profesionalisme Saat Pimpin Penyerahan Jabatan Kasrem dan Sertijab Kasipers

Tajam24Jam.Com Jambi, 15 Mei 2026 – Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin, S.I.P., M.M, memimpin acara penyerahan jabatan Kasrem 042/Gapu serta serah terima jabatan Kasi Pers Kasrem 042/Gapu yang berlangsung di Balai Prajurit Korem 042/Gapu, Jambi. Jum’at 15/5/2026. Jabatan Kasrem 042/Gapu diserahkan kepada Kolonel Inf Davy Darma Putra, S.I.P., M.I.P. Sementara itu, jabatan Kasi Pers diserahterimakan dari Kolonel Arh Agus Setiawan, S.T., kepada Kolonel Inf Muslim Rahim Tompo, S.H., M.Si. Dalam sambutannya, Danrem 042/Gapu menyampaikan bahwa alih tugas dan jabatan di lingkungan TNI AD merupakan bagian dari mekanisme organisasi yang dilaksanakan secara terencana, sistematis, dan berkesinambungan guna menjaga kesinambungan kepemimpinan serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas satuan. Danrem juga menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada Kolonel Arh Agus Setiawan, atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdian selama menjabat sebagai Kasi Pers Korem 042/Gapu. Kepada pejabat baru, Danrem berharap mampu melanjutkan program-program yang telah berjalan dengan baik serta menghadirkan inovasi dalam pembinaan personel yang adaptif, humanis, dan tetap tegas terhadap disiplin serta aturan. “Momentum pergantian pejabat ini hendaknya menjadi energi baru bagi organisasi untuk terus bergerak maju, meningkatkan kualitas kinerja, serta memperkuat semangat pengabdian dalam mendukung tugas pokok Kodam XX/TIB dan TNI AD,” tegas Danrem. Danrem juga menekankan kepada seluruh prajurit dan PNS Korem 042/Gapu agar terus meningkatkan profesionalisme, menghindari pelanggaran, serta menjaga kehormatan institusi demi mempertahankan kepercayaan masyarakat kepada TNI melalui kerja nyata, disiplin, dan pengabdian yang tulus. (Penrem 042/Gapu) Penulis Tim

Read More

Papan Proyek Rp144 Miliar Diduga “Disembunyikan” di Kantor, Transparansi Proyek Drainase Kota Jambi Dipertanyakan

Tajam24Jam.Com Jambi, 15 Mei 2026 — Keberadaan papan informasi proyek pembangunan drainase utama dan revitalisasi drainase Kota Jambi senilai Rp144,9 miliar menjadi sorotan. Pasalnya, papan proyek yang seharusnya dipasang di lokasi pekerjaan agar dapat diketahui masyarakat, justru diduga dipasang di area kantor, jauh dari titik pekerjaan proyek berlangsung. Saat awak media mendatangi lokasi proyek, tidak terlihat adanya papan informasi proyek di area pekerjaan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya terkait keterbukaan informasi kepada publik terhadap proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut. Ketika dikonfirmasi di lokasi, Humas PT Basuki Rahmanta Putra selaku pelaksana proyek menyebutkan bahwa papan proyek berada di kantor.“Papan proyek ada di kantor,” ujar pihak humas kepada awak media. Pernyataan tersebut justru memicu kritik, sebab papan proyek semestinya dipasang di titik pekerjaan agar mudah diketahui masyarakat sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran negara.Papan proyek milik Balai Wilayah Sungai Sumatera VI itu sendiri memuat kegiatan pembangunan drainase utama dan revitalisasi drainase Kota Jambi dengan sumber dana Loan JICA IP-582 tahun anggaran 2023–2026. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak mencapai Rp144.938.135.390 dengan pelaksana PT Basuki Rahmanta Putra. Publik mempertanyakan alasan papan proyek tidak ditempatkan di lokasi pekerjaan sebagaimana aturan dan kebiasaan umum pelaksanaan proyek pemerintah. Sebab keberadaan papan proyek sangat penting untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait jenis pekerjaan, nilai kontrak, sumber dana, hingga pelaksana kegiatan. “Ini proyek untuk kepentingan rakyat, bukan proyek tertutup. Kalau papan proyek saja tidak dipasang di lokasi, bagaimana masyarakat bisa ikut mengawasi,” ujar salah seorang warga.Kondisi ini dinilai mencederai semangat keterbukaan informasi publik, terlebih proyek drainase tersebut menjadi perhatian masyarakat Kota Jambi karena berkaitan langsung dengan persoalan banjir yang selama ini kerap terjadi. Masyarakat meminta Balai Wilayah Sungai Sumatera VI dan pihak kontraktor segera memasang papan proyek di lokasi pekerjaan yang mudah terlihat publik agar pengawasan masyarakat terhadap proyek strategis tersebut dapat berjalan maksimal. Penulis Tim

Read More

Judi Tembak Ikan Diduga Marak di Muaro Jambi, Warga Resah: “Beroperasi Terang-Terangan”

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 14 Mei 2026 — Praktik perjudian jenis tembak ikan diduga semakin marak dan beroperasi secara terang-terangan di wilayah Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (14/5/2026). Ironisnya, aktivitas yang jelas dilarang undang-undang itu disebut-sebut berlangsung bebas di sejumlah titik tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum. Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun awak media, lokasi perjudian tembak ikan ditemukan beroperasi di Desa Bakti Mulya, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi. Di lokasi tersebut, sedikitnya terdapat sekitar 10 unit mesin judi tembak ikan yang aktif dimainkan para pemain. Tak hanya di Sungai Bahar, praktik serupa juga disebut beroperasi di Desa Mendalo, tepatnya di sebuah rumah milik warga bermarga Simangunsong. Selain itu, informasi lain menyebutkan aktivitas judi tembak ikan juga diduga buka di wilayah Kecamatan Jaluko (Jambi Luar Kota). Dari hasil penelusuran, muncul nama yang disebut-sebut sebagai bandar besar judi tembak ikan di wilayah Muaro Jambi, yakni seorang pria yang dikenal dengan panggilan Simanjuntak. Maraknya praktik perjudian ini menuai keresahan masyarakat. Warga menilai keberadaan judi tembak ikan tidak hanya merusak moral, tetapi juga memicu kerugian ekonomi bagi masyarakat yang kecanduan bermain. “Banyak warga yang kalah besar karena permainan itu. Sudah sangat meresahkan,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Padahal, pemerintah telah secara tegas melarang segala bentuk perjudian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Aktivitas perjudian juga bertentangan dengan hukum pidana yang berlaku di Indonesia. Kapolres Muaro Jambi Heri Supriawan yang dikonfirmasi awak media pada Kamis (14/5/2026) melalui pesan WhatsApp mengaku telah menerima informasi terkait dugaan maraknya praktik judi tembak ikan tersebut. Dalam tanggapannya, AKBP Heri Supriawan sempat mempertanyakan kebenaran informasi yang disampaikan dan mengucapkan terima kasih atas informasi dari awak media terkait dugaan aktivitas perjudian di wilayah hukumnya. Masyarakat kini berharap Polres Muaro Jambi tidak hanya menerima laporan, tetapi segera turun melakukan penindakan tegas dan menyeluruh terhadap seluruh lokasi perjudian tembak ikan yang diduga beroperasi bebas di Kabupaten Muaro Jambi. Warga juga meminta aparat penegak hukum tidak tutup mata terhadap praktik perjudian yang dinilai semakin berani dan terkesan kebal hukum. Penulis Tim

Read More

Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi di Danau Sipin

Tajam24Jam.Com JAMBI, 11 Mei 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Jambi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial MB (21), warga Jalan Bunga Tanjung III, Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,65 gram serta 22 butir pil ekstasi dengan rincian enam butir merek granat warna hijau, enam butir merek Maybank warna pink, lima butir merek Maybank warna kuning, dan lima butir merek Kenzo warna kuning.Selain itu, polisi turut menyita satu buah dompet warna cokelat dan satu unit telepon genggam iPhone warna navy. Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H., melalui Ps Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Bunga Tanjung III RT 03, Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin.“Menindaklanjuti informasi tersebut, Opsnal Tim 2 Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB saat berada di lokasi,” ujar Iptu Edy Hariyanto. Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket klip bening berisi diduga sabu di lantai ruang makan rumah pelaku. Penggeledahan kemudian dilanjutkan dan ditemukan lagi 10 paket sabu serta 22 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam kap sepeda motor dan dimasukkan ke dalam dompet warna cokelat. Berdasarkan hasil interogasi awal, MB mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku memperoleh sabu sebanyak setengah kantong dengan harga Rp2,3 juta dan 50 butir pil ekstasi seharga Rp8,2 juta dari seorang pria berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.“Barang tersebut rencananya untuk dijual kembali,” kata Iptu Edy. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti narkotika yang disita.Atas perbuatannya, MB dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penulis Tim

Read More

“MENUMPANG LALU MENGUASAI?” — SP3 Polda Jambi Terbit, Perbedaan Lokasi dan Riwayat Dokumen Kini Jadi Sorotan

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, 13 Mei 2026 – Terbitnya Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara sengketa tanah di Polda Jambi kembali memunculkan perhatian serius terkait sejumlah perbedaan lokasi objek tanah, riwayat penguasaan, perbedaan tanda tangan, hingga kesinambungan dokumen yang dinilai belum diuji secara terbuka, utuh, dan menyeluruh. Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B-105/IV/2018/SPKT-A/POLDA JBI tahun 2018 terkait dugaan penyerobotan dan penguasaan tanah tanpa izin dengan pihak TERLAPOR yang dalam perkara ini disebut sebagai Hendy alias Aciang. Namun setelah berjalan selama bertahun-tahun, pada 22 April 2026 penyidikan perkara tersebut dihentikan melalui penerbitan SP3 dengan alasan belum terpenuhinya unsur pidana. MADANIYAH selaku PELAPOR, melalui anaknya K. FADHLY, menyampaikan bahwa pihak keluarga tetap menghormati proses hukum dan kewenangan aparat penegak hukum. Meski demikian, menurutnya masih terdapat sejumlah fakta penting yang dinilai belum memperoleh pengujian mendalam sehingga penghentian perkara tersebut dinilai masih menyisakan pertanyaan serius mengenai kepastian hukum dan kejelasan objek sengketa. K. FADHLY mengungkapkan, perkara ini bukan sekadar sengketa tanah biasa, melainkan perjuangan seorang ibu rumah tangga berusia 78 tahun dengan kondisi ekonomi sederhana yang berupaya mempertahankan hak yang diyakini sebagai milik keluarganya. “Kami ini orang kecil. Yang kami punya hanya dokumen dan keyakinan bahwa ini hak kami. Kami hanya berharap hukum melihat fakta secara utuh, bukan melihat siapa yang kuat,” ujarnya. Ia mengatakan, di usia senja MADANIYAH, keluarga hanya berharap adanya kejelasan dan kepastian hukum terhadap objek tanah yang selama ini diyakini sebagai milik mereka. Dalam penjelasannya, K. FADHLY mengungkap bahwa riwayat penguasaan objek tanah tersebut sebenarnya telah disampaikan sejak awal laporan dibuat. Ia menjelaskan, kakek TERLAPOR yakni Apek Suhu, awalnya hanya menempati atau menumpang di atas tanah milik ayah kandung PELAPOR sekitar tahun 1988 dan bahkan pernah diminta meninggalkan lokasi tersebut. Namun menurut pihak keluarga, riwayat tersebut menjadi bagian penting yang semestinya diuji secara terbuka untuk melihat bagaimana kemudian muncul klaim penguasaan atas objek tanah yang sama. “Hal ini penting diuji secara utuh agar kronologi penguasaan tanah menjadi terang dan tidak menimbulkan tafsir yang berbeda-beda,” ujar K. FADHLY. Selain itu, K. FADHLY juga menyoroti penggunaan tahun dalam dokumen TERLAPOR, yakni tahun 2502 dan 2602 (tahun Nippon), yang menurutnya dalam penjelasan maupun penggunaannya disebut berubah-ubah. Apabila disesuaikan dengan kalender Masehi, tahun tersebut merujuk pada tahun 1842 dan 1942. Menurutnya, perubahan penyebutan tahun serta rentang waktu dokumen yang membentang hingga ratusan tahun tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai kesinambungan sejarah, kronologi, dan riwayat dokumen yang digunakan dalam perkara ini. “Ini bukan sekadar soal administrasi dokumen, tetapi menyangkut kesesuaian waktu, kronologi, dan kejelasan riwayat alas hak yang menurut kami wajib diuji secara objektif dan profesional,” katanya. Ia juga membandingkan tanda tangan atas nama USMAN BIN ABDULLAH selaku pemilik awal tanah yang menjual objek tersebut kepada ayah kandung PELAPOR dalam Surat Jual Beli tahun 1947 dengan tanda tangan yang terdapat dalam dokumen TERLAPOR. Menurutnya, perbedaan karakter goresan tanda tangan tersebut terlihat cukup mencolok secara kasat mata sehingga dinilai layak untuk diuji melalui pemeriksaan forensik independen guna memastikan kesesuaian dan keaslian dokumen. Namun hingga kini, menurutnya, pemeriksaan forensik independen terhadap dokumen tersebut belum pernah dilakukan. Sementara itu, Sertifikat Belanda tahun 1932 yang menjadi bagian dari alas hak PELAPOR disebut merupakan dokumen resmi yang diterbitkan pejabat berwenang pada masanya dan memiliki nilai pembuktian administratif. Hal lain yang turut menjadi perhatian adalah penyebutan lokasi objek tanah yang dinilai belum konsisten dan berubah-ubah. Dalam dokumen pajak (PBB), objek tanah TERLAPOR tercatat berada di RT 014. Bahkan dalam gugatan yang diajukan kuasa hukum TERLAPOR di Pengadilan Negeri Jambi 2019, objek tanah juga disebut terletak di RT 02 Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Penyebutan lokasi yang sama juga tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 146/Pdt.G/2019/PN Jmb serta Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 57/PDT/2020/PT JMB, objek disebut berada di RT 02 Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Sementara itu, dokumen milik PELAPOR secara konsisten menunjukkan lokasi objek berada di RT 20 Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi yang menurut pihak PELAPOR juga merupakan lokasi fisik tanah yang selama ini disengketakan. Kata K. FADHLY, kondisi tersebut menjadi hal yang dinilai “aneh bin ajaib” karena penyebutan lokasi objek tanah dalam berbagai dokumen justru berbeda-beda, sementara objek yang dipersoalkan diyakini merujuk pada tanah yang sama. Menurut K. FADHLY, perbedaan lokasi tersebut merupakan persoalan mendasar karena menyangkut kejelasan objek tanah yang sebenarnya dipersoalkan. “Kalau penyebutan alamat lokasi objek tanah berbeda-beda sementara dokumen kami konsisten dan fisik tanah berada di lokasi yang sama yaitu di RT 20, tentu hal ini perlu diuji secara terbuka agar tidak menimbulkan ketidakjelasan dan tumpang tindih penafsiran,” ujarnya. K. FADHLY juga menegaskan bahwa atas objek tanah tersebut telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 531 tahun 1995 atas nama PELAPOR berdasarkan alas hak Sertifikat Belanda tahun 1932 dan Surat Jual Beli tahun 1947. Ungkap K. Fadhly, SHM tersebut terbit jauh sebelum munculnya sengketa saat ini sehingga menjadi bagian penting dari dasar kepemilikan yang diyakini pihak keluarga. Namun demikian, ia menyebut masih muncul klaim lain atas objek yang sama yang menurutnya perlu diuji lebih menyeluruh agar tidak menimbulkan tumpang tindih hak dan ketidakpastian hukum. Dalam proses penyidikan, K. FADHLY juga mengungkap adanya informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak ketiga berinisial “A” dalam aliran dana yang sempat muncul dalam paparan resmi tertulis internal penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Jambi pada Oktober 2020. Namun menurutnya, hingga kini belum terlihat adanya pendalaman lebih lanjut terhadap informasi tersebut. “Kami berharap semua fakta yang muncul benar-benar ditelusuri secara menyeluruh sehingga perkara ini menjadi terang dan objektif,” katanya. Bagi pihak keluarga, persoalan ini bukan semata-mata soal menang atau kalah, melainkan soal apakah seluruh fakta yang saling berbeda tersebut benar-benar sudah diuji secara menyeluruh sebelum perkara dihentikan. Seluruh pernyataan tersebut merupakan pandangan dan pendapat dari pihak PELAPOR yang diharapkan dapat diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ia juga menyampaikan bahwa pihak keluarga telah mengirimkan surat kepada berbagai instansi di tingkat daerah maupun pusat sebagai bentuk upaya mencari keadilan dan kepastian hukum. Pihak keluarga berharap perhatian serius dari pimpinan institusi Polri, termasuk Kapolri, Kapolda Jambi, Irwasda Polda Jambi, serta Kabid Propam Polda Jambi, agar seluruh fakta yang muncul dalam perkara ini benar-benar diuji secara profesional, transparan,…

Read More