Tajam24Jam.Com JAMBI, 11 Mei 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Jambi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial MB (21), warga Jalan Bunga Tanjung III, Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,65 gram serta 22 butir pil ekstasi dengan rincian enam butir merek granat warna hijau, enam butir merek Maybank warna pink, lima butir merek Maybank warna kuning, dan lima butir merek Kenzo warna kuning.
Selain itu, polisi turut menyita satu buah dompet warna cokelat dan satu unit telepon genggam iPhone warna navy.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H., melalui Ps Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Bunga Tanjung III RT 03, Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Opsnal Tim 2 Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB saat berada di lokasi,” ujar Iptu Edy Hariyanto.
Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket klip bening berisi diduga sabu di lantai ruang makan rumah pelaku. Penggeledahan kemudian dilanjutkan dan ditemukan lagi 10 paket sabu serta 22 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam kap sepeda motor dan dimasukkan ke dalam dompet warna cokelat.
Berdasarkan hasil interogasi awal, MB mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku memperoleh sabu sebanyak setengah kantong dengan harga Rp2,3 juta dan 50 butir pil ekstasi seharga Rp8,2 juta dari seorang pria berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.
“Barang tersebut rencananya untuk dijual kembali,” kata Iptu Edy.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti narkotika yang disita.
Atas perbuatannya, MB dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penulis Tim



