Wakapolda Jambi ikuti Pemasangan 1.000 Bendera Merah Putih Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Tajam24Jam.Com Jambi, 15 Agustus 2026 — Wakapolda Jambi Brigjen Pol K. Yani Sudarto, S.I.K., M.Si., menghadiri kegiatan pemasangan Bendera Merah Putih dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026, yang dipimpin langsung oleh Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., Sabtu (15/8/2026). Kegiatan yang berlangsung di kawasan Jembatan Gentala Arasy, Provinsi Jambi, tersebut turut dihadiri Danrem 042/Gapu Jambi Brigjen TNI Nyamin, S.I.P., M.M., Ketua DPRD Provinsi Jambi, unsur Forkopimda Provinsi Jambi, pimpinan instansi vertikal, para Kepala OPD, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan, serta sejumlah elemen masyarakat. Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, pembacaan doa, laporan panitia pelaksana, serta sambutan Gubernur Jambi. Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan bendera secara simbolis kepada perwakilan tujuh organisasi kemasyarakatan, penampilan dari Taman Budaya Jambi, serta pemasangan secara simbolis 1.000 Bendera Merah Putih. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa kehadiran jajaran Polda Jambi dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah daerah dalam membangkitkan semangat nasionalisme dan kecintaan masyarakat terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Polda Jambi sangat mendukung pelaksanaan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih dan Gebyar Mahardika: Bagimu Negeri Tahun 2026. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menumbuhkan kembali semangat kebangsaan, nasionalisme, serta rasa bangga sebagai bagian dari bangsa Indonesia,” ujar Kabid Humas. Menurutnya, pemasangan Bendera Merah Putih di ruang-ruang publik tidak hanya menjadi bagian dari peringatan HUT Kemerdekaan RI, tetapi juga merupakan simbol persatuan dan identitas bangsa yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Kabid Humas menambahkan, Polri juga berkomitmen mendukung setiap kegiatan positif yang dapat memperkuat kohesi sosial serta mempererat sinergi antara pemerintah, TNI-Polri, masyarakat, organisasi kemasyarakatan dan seluruh elemen bangsa. “Semangat kemerdekaan harus kita jadikan energi bersama untuk menjaga keamanan, ketertiban dan persatuan. Mari kita kurangi perbedaan yang dapat memecah belah dan memperkuat semangat gotong royong serta pengabdian terbaik bagi masyarakat, bangsa dan negara,” pungkasnya. Penulis Tim

Read More

Sambut HUT ke-81 RI, Polsek Mestong Bagikan 100 Bendera Merah Putih kepada Pengendara

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 15 Agustus 2026 — Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polsek Mestong, Polres Muaro Jambi, menggelar kegiatan pembagian Bendera Merah Putih kepada para pengendara yang melintas di depan Mako Polsek Mestong, Sabtu (15/8/2026). Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh personel piket Polsek Mestong. Sebanyak 100 lembar Bendera Merah Putih dibagikan kepada para pengendara yang melintas. Kapolsek Mestong melaporkan, kegiatan pembagian bendera tersebut merupakan bentuk partisipasi Polri dalam menyemarakkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI sekaligus mengajak masyarakat untuk meningkatkan semangat nasionalisme dan kecintaan terhadap Tanah Air. Pembagian bendera dilakukan secara langsung di depan Mako Polsek Mestong dengan tetap memperhatikan kelancaran arus lalu lintas dan keamanan para pengguna jalan.Kegiatan berlangsung hingga sekitar pukul 10.00 WIB. Selama pelaksanaan, situasi berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. Polsek Mestong berharap kegiatan tersebut dapat menumbuhkan semangat kebangsaan serta memperkuat rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam momentum peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia. Penulis Tim

Read More

Parheheon Ama HKBP Jambi 2026 Resmi Digelar, Satukan Kebersamaan dan Semangat Kerohanian Kaum Bapak

Tajam24Jam.Com JAMBI, 14 Agustus 2026 – Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Jambi menggelar Parheheon Ama Tahun 2026 selama tiga hari, 14–16 Agustus 2026. Kegiatan ini diikuti oleh kaum bapak atau Ama yang berada di lingkungan Gereja HKBP Jambi. Parheheon Ama tahun ini dirangkai dengan berbagai kegiatan, mulai dari olahraga, perlombaan, seminar hingga kegiatan yang bertujuan memperkuat kehidupan rohani dan kebersamaan antarjemaat. Berdasarkan rangkaian kegiatan, acara diawali pada Jumat, 14 Agustus 2026, melalui prosesi ibadah yang berlangsung pukul 14.05 hingga 14.50 WIB. Usai ibadah, kegiatan dilanjutkan pada pukul 15.00 hingga 18.00 WIB dengan pertandingan bola voli dan tarik tambang.Selanjutnya, sejumlah kegiatan lain juga dijadwalkan dalam rangkaian Parheheon Ama 2026, di antaranya pertandingan domino, catur, seminar, Lomba Cerdas Cermat (LCC), serta berbagai kegiatan lainnya. Pelaksanaan Parheheon Ama tidak hanya menjadi ajang berkumpul dan berkompetisi secara sehat, tetapi juga menjadi sarana untuk mempererat hubungan persaudaraan di antara kaum bapak di lingkungan HKBP Jambi. Melalui kegiatan tersebut, para Ama diharapkan semakin meningkatkan kebersamaan, kepedulian serta kehidupan rohani, khususnya dalam menjalankan peran sebagai kepala keluarga dan bagian dari kehidupan pelayanan gereja. Dengan mengedepankan kebersamaan dan sportivitas, Parheheon Ama HKBP Jambi Tahun 2026 diharapkan dapat berjalan lancar serta memberikan manfaat positif bagi para peserta, keluarga dan lingkungan gereja. Penulis Tim

Read More

‎Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang Hadiri Pembukaan Festival Sungai Batanghari 2026‎

‎Tajam24Jam.Com Jambi,14 Agustus 2026 – Pembukaan Festival Sungai Batanghari Tahun 2026 yang berlangsung meriah di Kota Jambi, Jumat (14/08/2026) malam.‎‎Festival tersebut mengangkat potensi adat dan budaya Melayu Jambi sekaligus menjadi momentum untuk mendorong pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masyarakat.‎‎Kegiatan turut dihadiri Gubernur Jambi Al Haris, perwakilan Menteri Pariwisata, Wali Kota Jambi Maulana, Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, Kasi Pers Korem 042/Gapu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, perwakilan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi, Kapolsek Jambi Selatan, babhinkamtibmas, Forkopimda, serta masyarakat.‎‎Suasana festival semakin semarak dengan hadirnya berbagai pelaku UMKM, pertunjukan seni dan budaya, pameran batik Jambi, serta penampilan yang menggambarkan aktivitas perdagangan masyarakat pada masa lalu di sepanjang Sungai Batanghari.‎‎Dalam pertunjukan tersebut, Sungai Batanghari digambarkan sebagai bagian penting dalam sejarah perekonomian Jambi. Pada masa lalu, sungai menjadi salah satu jalur perdagangan dan aktivitas jual beli berbagai komoditas, termasuk rempah-rempah yang menjadi kekayaan alam Jambi.‎‎Rangkaian kegiatan pembukaan Festival Sungai Batanghari Tahun 2026 berlangsung meriah. Seluruh rangkaian acara dapat disaksikan masyarakat provinsi Jambi. Penulis Tim

Read More

Danrem 042/Gapu Hadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam Rangka Sidang Tahunan MPR RI dan Pidato Kenegaraan Presiden RI

Tajam24Jam.Com Jambi, 14 Agustus 2026 – Danrem 042/Gapu menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam rangka mengikuti Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2026, dilanjutkan dengan Pidato Presiden Republik Indonesia dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dan dihadiri oleh Gubernur Jambi, Wakil Gubernur Jambi, Kapolda Jambi, Danrem 042/Gapu, para Bupati se-Provinsi Jambi, pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi, para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Jambi serta para pejabat pemerintahan daerah, Jum’at (14/8/2026). Rapat paripurna ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan kenegaraan dalam menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Seluruh peserta mengikuti secara bersama-sama rangkaian Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, serta penyampaian pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia.Kegiatan berlangsung dengan khidmat dan penuh perhatian sebagai bentuk penghormatan terhadap agenda konstitusional negara sekaligus momentum untuk merefleksikan perjalanan bangsa Indonesia selama 81 tahun dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan. Kehadiran Danrem 042/Gapu bersama unsur Forkopimda dan jajaran pemerintah daerah menunjukkan kuatnya sinergitas TNI, Polri, pemerintah daerah dan seluruh komponen bangsa dalam menjaga persatuan dan kesatuan, stabilitas keamanan serta mendukung program pembangunan nasional di Provinsi Jambi. Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia diharapkan semakin memperkuat semangat kebangsaan, persatuan, gotong royong dan pengabdian seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Indonesia yang semakin maju, kuat dan sejahtera.Penrem 042/Gapu Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Ungkap 154 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Siginjai 2026, 236 Tersangka Diamankan

Tajam24Jam.Com JAMBI, 14 Agustus 2026 – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi bersama jajaran Polres/ta berhasil mengungkap 154 laporan polisi dengan 236 tersangka dalam pelaksanaan Operasi Kepolisian Antik Siginjai Tahun 2026. Operasi yang digelar sejak 8 hingga 27 Juli 2026 tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Jambi dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Provinsi Jambi. Hasil akhir Operasi Antik Siginjai 2026 disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Gedung Utama Polda Jambi, Jumat (14/8/2026), dipimpin Wakapolda Jambi Brigjen Pol. K. Yani Sudarto, S.I.K., M.Si. Dalam operasi tersebut, sebanyak 236 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 217 tersangka laki-laki dan 19 tersangka perempuan. Sementara itu, barang bukti narkotika yang berhasil diamankan mencapai 17.323,213 gram, dengan rincian sabu sebanyak 2.324,399 gram, ganja sebanyak 14.617,43 gram, pil ekstasi sebanyak 183 butir, serta etomidate sebanyak 304 mililiter. Wakapolda Jambi menyampaikan bahwa pelaksanaan Operasi Antik Siginjai tidak hanya mengedepankan tindakan penegakan hukum, tetapi juga dilakukan melalui langkah preemtif dan preventif. “Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jambi dan jajaran dalam memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah Provinsi Jambi. Upaya yang dilakukan tidak hanya berupa tindakan represif, tetapi juga melalui upaya preemtif dan preventif,” ujar Wakapolda. Upaya preemtif, lanjutnya, dilakukan melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai bahaya narkoba kepada masyarakat, termasuk di lingkungan pemerintahan, sekolah, kantor swasta maupun tempat-tempat keramaian. Dari keseluruhan barang bukti narkoba yang berhasil disita, diperkirakan sebanyak 70.426 jiwa dapat diselamatkan dari potensi bahaya penyalahgunaan narkoba. “Setiap gram narkoba yang berhasil kita sita bukan hanya sekadar barang bukti, tetapi merupakan upaya menyelamatkan kehidupan manusia, keluarga, dan masa depan generasi bangsa,” tegasnya. Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam Operasi Antik Siginjai 2026. “Kapolda Jambi memberikan apresiasi kepada seluruh personel Polda Jambi dan jajaran yang telah bekerja secara maksimal dalam mengungkap jaringan maupun peredaran narkoba di wilayah Provinsi Jambi. Ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” ungkap Kombes Pol. Erlan Munaji. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak hanya diukur dari jumlah tersangka maupun barang bukti yang diamankan, tetapi juga dari besarnya potensi masyarakat yang berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba. “Sebanyak 70.426 jiwa yang diperkirakan dapat diselamatkan menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba memiliki dampak yang sangat besar bagi masyarakat. Polda Jambi akan terus memperkuat langkah penegakan hukum sekaligus mengedepankan pencegahan dan edukasi kepada masyarakat,” jelasnya. Kabid Humas juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan meningkatkan kepedulian dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. “Pemberantasan narkoba membutuhkan sinergi seluruh pihak. Kami mengajak masyarakat, pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dunia pendidikan, dan seluruh elemen lainnya untuk bersama-sama menciptakan Provinsi Jambi yang bersih dari narkoba,” pungkasnya. Usai konferensi pers, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkoba menggunakan mobil incinerator. Kegiatan berlangsung aman dan kondusif dengan disaksikan oleh unsur terkait, termasuk FKUB Provinsi Jambi, BNN Provinsi Jambi, BPOM, Dinas Kesehatan, Kejaksaan Tinggi Jambi, advokat, LSM antinarkoba, serta insan media. Penulis Tim

Read More

Dugaan Peredaran Kayu Ilegal di Mayang Disorot, AMUK Desak Polresta Jambi Bertindak

Tajam24Jam.Com JAMBI, 13 Agustus 2026 — Dugaan peredaran kayu ilegal di kawasan Mayang, wilayah hukum Polsek Kota Baru, Polresta Jambi, kembali menjadi sorotan. Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum. Desakan tersebut disampaikan AMUK saat menggelar aksi di Mapolresta Jambi, Kamis (13/8/2026). Mereka menyoroti dugaan aktivitas pengolahan dan perdagangan kayu tanpa dokumen atau perizinan yang sah, termasuk jenis kayu Bulian, Tembesu dan jenis kayu lainnya. AMUK menyebut persoalan tersebut telah beberapa kali disampaikan kepada Polresta Jambi, termasuk melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter). Namun, hingga aksi digelar, AMUK mempertanyakan tindak lanjut konkret terhadap dugaan aktivitas tersebut. Orator AMUK, Rusdi, meminta aparat tidak berhenti pada penerimaan laporan maupun forum hearing. Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.“Jangan hanya sebatas menerima laporan atau hearing. Kalau memang ditemukan dugaan pelanggaran, lakukan penyelidikan dan penindakan sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah ada pembiaran,” tegas Rusdi. Dalam tuntutannya, AMUK meminta Polresta Jambi melakukan pemeriksaan terhadap bangsal atau tempat pemotongan kayu yang diduga tidak memiliki legalitas. Jika terbukti melanggar hukum, mereka meminta tempat tersebut ditindak sesuai ketentuan, termasuk terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat apabila unsur pidananya terpenuhi. AMUK juga mendorong dilakukannya pemeriksaan terhadap dokumen legalitas hasil hutan dan asal-usul kayu yang beredar. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan kayu yang diperdagangkan berasal dari sumber yang sah dan dilengkapi dokumen sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, AMUK meminta aparat mendalami dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam rantai pengolahan maupun perdagangan kayu tersebut. Kapolsek Kota Baru dan Unit Tipidter Polresta Jambi diminta serius menindaklanjuti informasi masyarakat berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan.AMUK juga mengingatkan, apabila dalam proses penanganan nantinya ditemukan dugaan pembiaran atau kelalaian, mereka meminta Kapolda Jambi melakukan evaluasi terhadap jajaran yang bertanggung jawab. Aksi AMUK di Mapolresta Jambi berlangsung aman dan tertib dengan pengawalan personel Polresta Jambi.Sementara itu, perwakilan AMUK, Husnan, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin aksi tersebut berhenti sebagai penyampaian aspirasi semata. AMUK, kata dia, siap bersinergi dengan Polresta Jambi sekaligus mengawal perkembangan penanganan dugaan peredaran kayu ilegal di kawasan Mayang.“AMUK akan terus mengawal persoalan ini. Kami siap bersinergi dengan Polresta Jambi, tetapi kami juga meminta agar aspirasi masyarakat benar-benar ditindaklanjuti secara profesional dan terbuka,” tegas Husnan. Dugaan tersebut kini menjadi perhatian publik. Polresta Jambi diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai langkah penanganan yang dilakukan, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Catatan: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih berupa aspirasi dan laporan dari AMUK. Kepastian adanya pelanggaran hukum tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Secara hukum, pengelolaan dan peredaran hasil hutan wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Penanganan dugaan tindak pidana kehutanan dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait legalitas hasil hutan. Penulis Tim

Read More

Sepekan Janji Penahanan Berlalu, 12 Tersangka Kasus TBS Belum Ditahan, Ada Apa Dengan Subdit II Harda?

Tajam24Jam.Com JAMBI, 13 Agustus 2026 — Janji penahanan terhadap 12 tersangka dalam perkara dugaan penggelapan Tandan Buah Segar (TBS) di lahan Koperasi Produsen Fajar Pagi kembali dipertanyakan. Sepekan pascaaksi anggota koperasi Produsen Fajar Pagi di Mapolda Jambi, hingga Kamis (13/8/2026), ke-12 tersangka disebut belum juga ditahan. Bahkan, informasi yang diterima pihak pelapor menyebut aktivitas pemanenan TBS di lokasi yang menjadi objek perkara diduga masih berlangsung. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: mengapa tersangka yang sudah ditetapkan belum juga ditahan, sementara persoalan di lapangan disebut masih berjalan? Sebelumnya, dalam dialog dengan massa aksi, Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Jambi, Doni Aryanto, menegaskan dirinya tidak menerima uang dari para tersangka dan menyampaikan adanya langkah penahanan terhadap ke-12 tersangka.Namun, sepekan berlalu, janji tersebut belum terealisasi. Kuasa hukum pelapor, Mike Mariana Siregar, juga mempertanyakan pelaksanaan wajib lapor yang diberlakukan kepada para tersangka. Ia mengaku menerima informasi bahwa pada Senin hanya satu orang yang datang memenuhi kewajiban tersebut. “Kami tidak paham lagi di mana bolongnya persoalan ini. Kami mengetahui wajib lapor Senin, Rabu dan Jumat, tetapi tidak semuanya melaksanakan,” ujar Mike. Persoalan semakin menjadi sorotan setelah pihak kuasa hukum mengaku telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai arahan penyidik. Namun, informasi yang diterima justru menyebut berkas perkara 12 tersangka belum dikirimkan penyidik Polda Jambi kepada JPU. Jika informasi tersebut benar, publik tentu patut mempertanyakan: sejauh mana sebenarnya proses hukum perkara ini berjalan? Apalagi, para tersangka telah ditetapkan dan pihak pelapor mengklaim aktivitas pemanenan TBS di lokasi perkara masih terjadi. Situasi ini dikhawatirkan menimbulkan persepsi bahwa penegakan hukum berjalan lamban dan tidak memberikan kepastian.Bahkan, desakan untuk kembali menggelar aksi di Mapolda Jambi mulai menguat. Mike mengungkapkan sekitar 25 anggota Koperasi Produsen Fajar Pagi saat ini mendesaknya untuk kembali melakukan aksi. “25 orang anggota ini sekarang ada di rumah saya, mendesak untuk aksi. Saya tidak bisa membendung lagi niat mereka. Kemungkinan hari Rabu mereka aksi lagi,” ungkapnya. Publik kini menunggu tindakan, bukan sekadar pernyataan. Ditreskrimum Polda Jambi, khususnya Subdit II Harda, dituntut memberikan penjelasan terbuka mengenai status ke-12 tersangka, alasan belum dilakukan penahanan, pelaksanaan wajib lapor, serta apakah berkas perkara sudah atau belum dilimpahkan kepada JPU. Jika penahanan memang belum dapat dilakukan karena pertimbangan hukum, penyidik wajib menjelaskan dasar dan alasannya. Namun jika secara hukum penahanan telah memenuhi syarat, masyarakat tentu berhak mempertanyakan mengapa tindakan tersebut belum dilakukan. Sebab, ketika janji penahanan telah disampaikan di hadapan massa, tetapi sepekan kemudian belum ada realisasi, ruang spekulasi akan semakin terbuka—termasuk munculnya dugaan adanya “deal-dealan” dalam penanganan perkara. Dugaan tersebut tentu harus dibuktikan. Karena itu, jawaban resmi dan transparan dari Polda Jambi menjadi penting agar isu liar tidak berkembang menjadi ketidakpercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih diharapkan memberikan klarifikasi resmi atas perkembangan perkara tersebut. Redaksi menegaskan, seluruh tudingan dalam pemberitaan ini merupakan informasi dan pernyataan pihak yang berkepentingan dalam perkara dan belum merupakan kesimpulan hukum. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Penulis Tim

Read More

Gerak Cepat Tangani Karhutla, Kapolsek Mestong Bersama Tim Lakukan Pendinginan di Desa Sebapo

Tajam24Jam.Com JAMBI, 13 Agustus 2026 – Jajaran Polsek Mestong bergerak cepat melakukan penanganan dan pendinginan pascakebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (13/8/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Mestong AKP Hengky Lesmana, S.H., bersama personel Polsek Mestong dan melibatkan berbagai unsur terkait. Di antaranya Forkopimcam Mestong, masyarakat sekitar, petugas BPBD Kabupaten, personel TNI, serta dua orang petugas Pertamina. Tim gabungan melakukan penyisiran dan pendinginan di lokasi bekas kebakaran guna memastikan tidak terdapat lagi titik api maupun bara yang berpotensi memicu kebakaran kembali.Dalam pelaksanaannya, petugas juga mendapatkan dukungan kendaraan untuk menuju lokasi yang terdampak. Akses menuju titik lokasi yang cukup sulit tidak menyurutkan upaya petugas dalam memastikan kondisi lahan benar-benar aman. Kapolsek Mestong AKP Hengky Lesmana mengapresiasi sinergi seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan karhutla tersebut.“Alhamdulillah, berkat gerak cepat dan kerja sama seluruh pihak, sampai saat ini kondisi sudah dapat teratasi,” ujar AKP Hengky. Ia menegaskan, penanganan karhutla tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan kolaborasi antara aparat keamanan, pemerintah, masyarakat, TNI, BPBD, serta pihak perusahaan untuk mencegah kebakaran meluas dan memastikan titik api dapat segera ditangani. Kapolsek Mestong juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan.“Yang paling penting adalah pencegahan. Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan titik api,” tegasnya. Dengan penanganan secara cepat dan terpadu, kondisi lokasi karhutla di Desa Sebapo saat ini dilaporkan telah berhasil dikendalikan. Petugas tetap melakukan pemantauan untuk mengantisipasi munculnya kembali titik api. Penulis Tim

Read More

Polresta Jambi Ungkap 149 Kasus Narkotika, 257 Tersangka Diamankan Selama Januari-Juli 2026

Tajam24Jam.Com JAMBI, 13 Agustus 2026 – Polresta Jambi mengungkap ratusan kasus tindak pidana narkotika selama periode Januari hingga Juli 2026. Dalam kurun waktu tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi menangani sebanyak 149 laporan polisi (LP) dengan total 257 tersangka, terdiri dari 237 laki-laki dan 20 perempuan. Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., saat memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika selama semester I 2026 serta hasil Operasi Antik 2026, di Gedung Satresnarkoba Polresta Jambi, Kamis (13/8/2026). Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta didampingi Kasat Narkoba AKP Tito Al Hafezt, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Wakasat Narkoba Iptu Joko Susilo, Kasi Propam, serta Kasi Humas Polresta Jambi. Kapolresta Jambi menyampaikan, peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Selain berdampak terhadap kesehatan fisik dan mental, penyalahgunaan narkotika juga dapat memicu berbagai tindak kejahatan lainnya. Sebagai bentuk komitmen dalam melindungi masyarakat, Satresnarkoba Polresta Jambi terus melakukan penegakan hukum sekaligus upaya pencegahan secara masif. Dari 149 kasus yang diungkap sepanjang Januari-Juli 2026, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 3.564,79 gram, ganja 129,37 gram, pil ekstasi 2.247,52 gram atau 5.447½ butir, serta etomidate sebanyak 20 refill dengan volume 15,6 mililiter.Dari pengungkapan tersebut, Polresta Jambi memperkirakan telah menyelamatkan 23.808 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan peran tersangka, terdapat 49 tersangka bandar, 109 tersangka pengedar, dan 99 tersangka pemakai.Sementara barang bukti yang telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tahap II terdiri dari sabu 780,44 gram, ganja 11,15 gram, serta pil ekstasi 35,68 gram atau 111½ butir. Kemudian, barang bukti yang telah dimusnahkan pada 5 Mei 2026 berupa sabu 2.483,16 gram dan pil ekstasi 2.101,71 gram atau 5.131 butir.Adapun sisa barang bukti yang masih berada dalam proses penanganan terdiri dari sabu 301,19 gram, ganja 118,22 gram, pil ekstasi 110,13 gram atau 205 butir, serta etomidate sebanyak 20 refill dengan volume 15,6 mililiter. Hasil Operasi Antik 2026Selain pengungkapan selama semester pertama, Polresta Jambi juga memaparkan hasil Operasi Antik 2026 yang dilaksanakan selama 20 hari, mulai 7 Juli hingga 27 Juli 2026.Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengungkap 34 kasus, melebihi target operasi sebanyak 10 kasus. Dengan demikian, terdapat 24 kasus non-target operasi yang turut berhasil diungkap. Dari 34 kasus tersebut, polisi mengamankan 60 tersangka, terdiri dari 49 laki-laki dan 11 perempuan.Barang bukti yang diamankan selama Operasi Antik 2026 meliputi sabu 117,28 gram, ganja 15,22 gram, serta pil ekstasi 17,64 gram atau 40 butir. Polresta Jambi memperkirakan pengungkapan tersebut berhasil menyelamatkan 687 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.Adapun berdasarkan peran tersangka, terdapat 8 tersangka bandar, 26 tersangka pengedar, dan 26 tersangka pemakai.Kapolresta Jambi menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tersebut tidak terlepas dari dukungan dan partisipasi aktif masyarakat serta berbagai pihak terkait. Ia pun mengajak seluruh masyarakat Kota Jambi untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.“Seluruh masyarakat Jambi kami imbau untuk melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana atau peredaran narkotika melalui Call Center 110,” pungkas Kapolresta Jambi. Upaya pemberantasan narkotika tersebut merupakan bagian dari tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari dampak penyalahgunaan narkotika. Penulis Tim

Read More