Tidak Ada Perjuangan yang Sia-Sia: Langkah Nyata Menuju Kesejahteraan PPPK Paruh Waktu di Provinsi Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, 29 Mei 2025 – “Usaha tidak pernah mengkhianati hasil, dan tidak ada perjuangan yang sia-sia.” Beberapa waktu yang lalu, telah dilaksanakan rapat penting yang dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Bapak Samsul Riduan, Bapak Juwanda, dan Bapak Rusli Kamal Siregar selaku perwakilan dari tenaga honorer Provinsi Jambi. Rapat tersebut juga dihadiri langsung oleh Gubernur Jambi, Kepala BKD, Kepala Bakeuda, Kadis Pendidikan, Kadis Kominfo, serta staf ahli lainnya. Berikut ini adalah poin-poin penting dari hasil pertemuan tersebut:1. Pengesahan Berita Acara Audensi AkbarGubernur Jambi telah menyetujui dan menandatangani Berita Acara Hasil Audensi Akbar yang dilaksanakan pada 20 Mei 2025. Apabila petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat belum terbit, maka berita acara tersebut menjadi dasar pengusulan dan acuan pengkajian lebih lanjut di tingkat daerah.2. Terkait Kesejahteraan PPPK Paruh WaktuPemerintah pusat saat ini tengah menyusun juknis terkait penggajian dan kesejahteraan bagi PPPK Paruh Waktu. Pemerintah daerah masih menunggu terbitnya juknis resmi dari pusat, yang rencananya akan disampaikan setelah proses PPPK Penuh Waktu selesai. Skema penggajian PPPK Paruh Waktu akan diatur secara nasional oleh pemerintah pusat.3. Proses Peralihan ke PPPK Penuh WaktuDalam waktu dekat, Gubernur akan meminta data lengkap dari para koordinator di masing-masing bidang, baik guru, tenaga teknis, maupun tenaga kependidikan (tendik), untuk memastikan bahwa data usulan berasal langsung dari lapangan dan bersifat valid.4. Peran BKD dan Arah GubernurBKD meminta kita semua untuk turut serta secara aktif dalam mengawal percepatan proses pengusulan PPPK Paruh Waktu serta percepatan penerbitan juknis dari pemerintah pusat. Gubernur juga mengimbau agar seluruh tenaga honorer tetap fokus menjalankan tugas pokok dan fungsinya masing-masing dengan penuh kedisiplinan.5. Kontribusi DPRD Provinsi JambiKeberhasilan capaian ini tidak lepas dari kontribusi aktif anggota DPRD Provinsi Jambi. Untuk itu, dukungan terhadap DPRD patut terus dikawal dan diperkuat demi memastikan seluruh proses ini berjalan hingga terbentuknya Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang mengatur secara resmi mekanisme kesejahteraan PPPK Paruh Waktu. Ke depan, mari kita jaga kekompakan, perkuat solidaritas, dan terus bersama dalam perjuangan ini. Karena keberhasilan ini adalah hasil dari kerja keras dan perjuangan kolektif kita semua. Terima kasih atas semangat dan dedikasi yang telah diberikan. “Perjuangan ini murni milik kita bersama. Tetap semangat, tetap berjuang demi masa depan yang lebih sejahtera!” (Tim Penulis)

Read More

Penjelasan Kuasa Hukum RS Erni Medika, Terkait Meninggalnya Pasien Kecelakaan Rawat Inap.

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, 29 Mei 2025 – Kuasa hukum RS Erni Medika Ilhamsyah SH menyampaikan turut berdukacita terkait meninggalnya 1pasien meninggal dunia atas nama Muhammad Bayu Prasetyo. Hal tersebut disampaikan dihadapan awak media saat menjelaskan kronologis meninggalnya pasien tersebut. “Sebelum menyampaikan kronologis cerita awal terkait pasien meninggal dunia atas nama Muhammad Bayu Prasetyo mewakili RS Erni Medika saya mengucapkan turut berbelasungkawa serta keluarga yang di tinggalkan di berikan kesabaran.” ujar Ilhamsyah. “Dalam pemberitaan yang beredar adanya mall praktek di rumah sakit Erni Medika itu jelas tidak benar, karna rumah sakit Erni Medika sudah banyak menerima pasien laka lantas yang di rawat di sini kebetulan mantan pasien juga ada hadir untuk rekan -rekan media boleh di tanya langsung“Ujar Kuasa hukum erni medika Ilhamsyah,SH (28/05/25). Dijelaskan Ilhamsyah, bahwa Muhammad Bayu Prasetyo (17) mengalami kecelakaan di daerah Sarolangun pada Senin (5/5/2025) pukul 20.00 WIB, ia bawa untuk penanganan dan dirawat selama lima hari di rumah sakit Erni Medika sebelum dinyatakan meninggal dunia pada Minggu, (11/5/2025). Ilhamsyah juga menyampaikan bahwa sudah benar perawatan yang dilakukan rumah sakit Erni Medika dan sesuai SOP dalam perawatan korban lakalantas dari Sarolangun saudara Muhammad Bayu Prasetyo. Terkait uang 30 juta itu uang perobatan yang di klaim dari jasa raharja tapi untuk saat ini dari pihak korban belum ada tanda tangan pengklaiman Jasa raharja dan rumah sakit Erni Medika tidak ada bekerja sama BPJS, pakai biaya umum. “tambah Ilhamsyah. Di waktu yang sama, Yasifun mantan pasien dari kecamatan Mestong, kelurahan Tempino,menyampaikan bahwasanya pelayanan Rumah Sakit Erni Medika baik juga sesuai standar dalam pelayanan dari dokter dan perawatnya. “Kebetulan dulu saya juga pasien laka lantas patah tulang serta istri saya juga di rawat. Alhamdulillah sekarang sudah sehat dan sembuh , juga pihak RS Erni Medika yang mengurus klaim jasa raharja, kami terima bersih lah, Sampai pengambilan kendaraan kami yang di titip di polsek juga tidak susah, kami bilang korban laka lantas yang di rawat di RS Erni Medika langsung tidak ada yang di persulit”, pungkasnya. (Tim Penulis)

Read More

Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Tajam24Jam.Com Jakarta, Rabu 28/5/2025 – Putusan hakim Pengadilan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi soal gugatan class action Warga Suku Anak Dalam (SAD) Kelompok Depati Ori Lagguk Marga Kubu Lalan terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Berkat Sawit Utama (BSU) di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, Jambi terkait dugaan penyerobotan lahan seluas 1.300 hektare berbuntut panjang. Perangkat Masyarakat Hukum atau Mangku Adat SAD, Mahmud Irsyad resmi melaporkan hakim Pengadilan Muara Bulian yang menangani perkara nomor 18/Pdt.G/2024/PN.Mbn itu ke Komisi Yudisial Republik Indonesia di Jakarta, Rabu 28 Mei 2025. Pelaporan yang dilayangkan Mahmud Irsyad terhadap hakim di Pengadilan Negeri Muara Bulian ini bukan tanpa alasan. Mahmud Irsyad menilai bahwa putusan Hakim terhadap gugatan class action Warga SAD terhadap PT BSU tersebut tidak profesional dan penuh kejanggalan. Kejanggalan ini terlihat seperti dugaan fakta-fakta persidangan yang dihilangkan, mulai dari banyaknya alat bukti yang dihadirkan penggugat yang tidak dilampirkan dalam putusan, fakta pemeriksaan setempat (PS), hingga pengakuan cacat formil saat proses sidang tidak sama sekali dibahas dalam putusan tersebut. Menurut Mahmud Irsyad, putusan hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian ini telah merugikan pihaknya selaku penggugat. Sesampainya di gedung Komisi Yudisial Republik Indonesia, Mahmud Irsyad disambut hangat oleh petugas yang telah menantinya di pintu masuk. Mahmud Irsyad langsung diarahkan untuk menyerahkan berkas laporan hakim Terlapor Pengadilan Negeri Muara Bulian itu. Berkas laporan langsung diterima di ruang Pengaduan yang seterusnya akan dikaji oleh Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, Amzulian Rifai. “Berkas ini kita terima dan disetujui. selanjutnya berkas pelaporan ini akan segera kami tindak lanjuti ke Ketua, hingga nantinya akan diproses,” kata Petugas di Komisi Yudisial RI yang menerima laporan Mahmud Irsyad tersebut. Dalam penyerahan laporan ini, petugas yang menerima laporan Mahmud Irsyad di Komisi Yudisial sempat bertanya ke Mahmud Irsyad ihwal dugaan intervensi dalam putusan hakim di Pengadilan Negeri Muara Bulian tersebut. “Apakah ada Intervensi pak?, tanya petugas tersebut. Mahmud Irsyad menjawab “Ada pak, salah satunya saat pelaksanaan PS (Pemeriksaan Setempat, red). Semua tergugat dan turut tergugat difasilitasi oleh tergugat utama yakni PT. Berkat Sawit Utama,” ungkap Mahmud menjawab pertanyaan yang dilayangkan kepadanya. Setelah berkas laporan Hakim Terlapor Pengadilan Negeri Muara Bulian diterima dan disetujui, Mahmud Irsyad Selaku Pelapor Kembali Akan dipanggil Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk mempresentasikan kerugiannya, terkait dugaan ketidak profesionalan hakim terlapor yang memutuskan perkara Nomor Pdt.G/2024/PN.Mbn. Mahmud Irsyad kembali menegaskan, bahwa pihaknya sengaja mendatangi Komisi Yudisial Republik Indonesia di Jakarta untuk melaporkan hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian, Ruben Barcelona Hariandjayang dalam pertimbangan hukumnya atas perkara Nomor Pdt.G/2024/PN.Mbn telah merugikan pelapor. “Kita Sengaja mendatangi Komisi Yudisial untuk melaporkan hakim terlapor yang dalam keputusannya diduga keras tidak profesional, sehingga banyak menghilangkan fakta lapangan maupun fakta persidangan,” tegas Mahmud. “Kita masih menunggu untuk audiensi bersama Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, karena pelaporan kita sudah di input, artinya diterima Komisi Yudisial Republik Indonesia,” tukas Mahmud Irsyad mengakhiri keterangannya. Penulis Tim

Read More

Ibu Pangdam II/Swj Tinjau BKR Selaras Pinang Masak Jambi, Apresiasi Kerajinan Lokal

Tajam24Jam.Com Jambi, 27 Mei 2025 – Dalam rangka mendukung pelestarian budaya dan pemberdayaan UMKM lokal, Ibu Pangdam II/Sriwijaya, Ny. Desi Ujang Darwis, melakukan kunjungan ke Balai Kerajinan Rakyat (BKR) Selaras Pinang Masak di Kota Jambi. Kunjungan ini turut didampingi oleh Ibu Ketua Persit KCK Koorcab Rem 042 PD II/Swj, Ny. Nani Heri Purwanto, serta rombongan lainnya. Kehadiran Ibu Pangdam II/Swj disambut hangat oleh Ibu Gubernur Jambi Ny. Al Haris, beserta Ibu Wali Kota Jambi dan Ibu Sekda Provinsi Jambi. Suasana penyambutan berlangsung akrab dan penuh kekeluargaan.Dalam kegiatan ini, rombongan meninjau secara langsung proses produksi berbagai kerajinan tangan khas Jambi. Mulai dari pengrajin tas tradisional hingga para pengrajin batik cap dan tulis, yang menunjukkan keterampilan dan ketekunan dalam mempertahankan warisan budaya daerah. Salah satu momen menarik dalam kunjungan ini adalah saat Ibu Pangdam II/Swj mencoba langsung tengkuluk, penutup kepala tradisional khas perempuan Jambi, yang dipasangkan oleh pengrajin setempat. Melalui kunjungan ini, Ibu Pangdam II/Swj menyampaikan apresiasi atas dedikasi para pengrajin dalam melestarikan budaya lokal serta berharap agar BKR Jambi terus berkembang dan menjadi ikon kebanggaan daerah dalam bidang kerajinan dan pemberdayaan ekonomi kreatif. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi foto bersama sebagai bentuk apresiasi dan kenang-kenangan, serta ramah tamah yang menambah keakraban antar tamu dan tuan rumah. Penulis Tim

Read More

Danrem 042/Gapu Dampingi Pangdam II/Swj Tinjau Urban Farming Kodim 0415/Jambi Dorong Semangat Inovasi dan Kemandirian Prajurit dalam Ketahanan Pangan

Tajam24Jam.Com Jambi, 27 Mei 2025 – Komandan Korem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc., mendampingi Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis, M.D.A., dalam kunjungan ke lokasi Urban Farming Kodim 0415/Jambi di Jalan Untung Suropati, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Kegiatan ini menjadi bukti komitmen Korem 042/Gapu dalam mendorong inovasi pertanian perkotaan sebagai bagian dari program ketahanan pangan TNI. di Dampingi Ketua Persit KCK Koorcabrem 042 PD II/Sriwijaya dan sejumlah pejabat utama Kodam serta Korem, Danrem secara aktif menunjuk kan dukungannya terhadap kreativitas jajaran Kodim 0415/Jambi dalam memanfaatkan lahan terbatas menjadi kawasan pertanian produktif. Dalam Hal ini Danrem 042/Gapu menekankan bahwa program urban farming ini merupakan hasil kerja nyata dan semangat kolektif para prajurit di bawah komando Dandim 0415/Jambi Kolonel Inf Yoga Cahya Prasetya. “Inovasi ini mencerminkan bagaimana prajurit mampu beradaptasi dengan tantangan zaman. Urban farming bukan hanya soal pangan, tetapi tentang kemandirian, edukasi, dan pemberdayaan ekonomi,” ujar Danrem. Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan Kodim 0415/Jambi tidak lepas dari bimbingan, pelatihan, dan keterlibatan langsung seluruh anggota dan keluarga besar Kodim. “Saya berharap ini menjadi contoh nyata yang dapat ditiru satuan lain di wilayah Korem 042/Gapu,” tambahnya. Di lokasi tersebut, beragam komoditas seperti sayuran hijau, tanaman obat keluarga, budidaya ikan, dan peternakan unggas dikelola secara mandiri oleh para prajurit. Konsep urban farming ini dinilai mampu meningkatkan ketahanan pangan internal satuan sekaligus memberi manfaat langsung bagi masyarakat sekitar. Kehadiran Danrem 042/Gapu dalam kunjungan ini menunjukkan sinergi dan kepemimpinan yang kuat dalam mendukung transformasi prajurit menuju peran strategis di bidang non-militer, khususnya dalam mendukung program ketahanan pangan nasional. Penulis Tim

Read More

PERAN SERTA KOPERASI HKTI TAMARA BUMI INDONESIA PROVINSI JAMBI KEGIATAN AUDIENSI DENGAN PANGDAM II/SRIWIJAYA TANGGAL 26 MEI 2025 DALAM RANGKA MENINGKATKAN MORIL DAN SINERGITAS PELAKSANAAN PROGRAM ASTA CITA PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO

Tajam24Jam.Com Jambi, 28 mei 2025 – Sejak tanggal 7 Mei 2024 Adhi Firman SH dan Windu Susanto mendapatkan tugas selaku Ketua dan Sekretaris Koperasi HKTI Tamara Bumi Indonesia Provinsi Jambi sampai dengan saat ini telah memasuki usia 1 tahun, yang berkantor di Jl Soekarno Hatta Blok 20 J Kelurahan Tehok Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi, dan telah bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Kabupaten/Kota, Satuan Teritorial dan pihak-pihak swasta turut serta peran aktif pelaksanaan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya di Provinsi Jambi. Saat ini skala prioritas program kerja Koperasi HKTI Tamara Bumi Indonesia Provinsi Jambi pada 4 (empat) : a. Peran serta dalam pelaksanaan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, yaitu telah mengajukan 8 titik lokasi unit SPPG, yaitu 1 unit di Kota Jambi, 5 unit di Kabupaten Muaro Jambi dan 2 unit di Kabupaten Bungo yang berkolaborasi dengan Yayasan Bina Generasi Asri , yang saat ini sedang proses verifikasi oleh tim verifikator Badan Gizi Nasional dan direncanakan tanggal 25 Juni 2025 ke Jambib. Telah mengajukan penawaran Pengadaan Pupuk NPK kepada Kepala Regional 1 Sumatera PT Agrinas Palma Nusantara Persero melakui Manager Pengadaan Bapak di Pekanbaru, Riau.c. Telah mengajukan sebagai sebagai penyuplai TBS pada Pabrik Pengelohan Kelapa Sawit Kapasitas 60 ton per aset PT Agrinas Palma Nusantara Persero di Nagari Bonjol Koto Tinggi Kabupaten Dhamasraya Provinsi Sumatera Barat melalui Senior Manager Bisnis PT Agrinas Palma Nusantara Persero Wilayah Sumatera Baratd. Penyiapan ruko 2 lantai yang akan difungsikan sebagai gudang pupuk dan bahan material bangunan terletak di Jl Pangeran Hidayat RT 08 Kelurahan Paal V KecamatanKota Baru Jambi yang saat ini telah diterbitkan Nomor Induk Berusaha, KLBI, SPPL dan KKPR pada ODS dan selanjutnya tahap Persetujuan Bangunan Gedung. Penyampaian program tersebut disampaikan Ketua Koperasi HKTI Tamara Bumi Indonesia Provinsi Jambi Bapak Adhi Firman SH didampingi pengurus harian di hadapan Pangdam II/ Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis, MDA yang di dampingi para Asisten, Danrem 042/Gapu, Para, Kabalakdam, Kasi Korem 042/ Gapu, dan Para Dandim Se Korem 042/Gapu. Dan Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis MDA mengapresiasi peran serta Koperasi HKTI Tamara Bumi Indonesia Provinsi Jambi, yang mana Koperasi HKTI Tamara Bumi Indonesia Pusat dipimpin Mayjen TNI Purn Winston P Simanjuntak SIP MSI, dengan Panasehat Mayjen TNI Purn Ir Mulhim Asyrof dan Pembina Mayjen TNI Purn Nana Suharna SE..dan Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis, MDA berpesan Kepada Pengurus Koperasi HKTI Tamara Bumi Indonesia Provinsi Jambi Tetap semangat dan berjuang tanpa lelah untuk membantu Presiden Prabowo Subianto mensejahterakan masyarakat melalui program Asta Cita. Dengan telah terlaksana audensi ini akan meningkatkan moril Pengurus Koperasi HKTI Tamara Bumi Indonesia Provinsi Jambi dalam peran serta Eleusinian program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan meningkatkan sinergitas antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kota dan Satuan Teritorial di lingkungan Korem 042/Garuda Putih Kodam II/Sriwijaya. (Tim Penulis)

Read More

NGOPI YUK..!! Merangin Butuh Sop Terapi..

Tajam24Jam.Com Jambi, Rabu 28/5/2025 – Itulah semboyan Zuhri selaku Pemuda Merangin DiJakarta untuk mengajak Pemuda dan Mahasiswa Merangin dijakarta untuk NGOPI (Ngobrol Pintar) terkait viralnya vidio para guru merangin minta maaf, dengan viralnya persoalan Jembatan Desa Limbur hingga ke pusat. Kiro² apo dasar hukum ibu-ibu ini harus minta maaf.?Kesalahan apo yg sudah dilakukan oleh ibu² guru ini.?Tujuan minta maafnya tertuju kepado siapo.? Instansi apo.? Jika masyarakat memposting suatu pekerjaan yg sedang diproses adalah tindakan salah, lalu memposting kegiatan kepala daerah yg positif dr hal yg kecil seperi ngecor jalan berlobang ditengah kota adalah suatu yg benar.?? Jika ibu² guru ini dianggap sudah melakukan kesalahan dan/atau menjelekkan daerah merangin sehingga menjadi viral., yg lebih pantas minta maaf ibu² guru ini atau media yg menaikkan berita.?? Itupun jika ada pelangggaran dan/atau kode etik pers yg dilanggar. Pemimpin itu nak tebal muko, tebal talingok, tidak cengeng, tidak baperan., mau itu pimpinan daerah ataupun pimpinan disetiap instansi atau OPD. Jangan sedikit² dibilang yg kritik barisan sakit hati, atau lebih tepat disebut barisan lawan dr pilkada., tidak ada dasar yg mengatakan Kepala Daerah hanya punya kewajiban mengurusi orang² dan/atau daerah yg mencoblos dirinya atau daerah yg memiliki suara unggul untuk kepala daerah tersebut. Ngeposting kegiatan Kepala Daerah yg positif bukanlah kewajiban masyarakat, justru itu sudah menjadi pekerjaan wajib seorang Kepala Daerah., banyak hal yg jauh lebih penting untuk dibenahi di Kabupaten Merangin saat ini, mulai dr serapan anggaran dgn APBD yg ada..,dr sektor Pendidikan, infrastruktur dll. Kita apresiasi kinerja Bupati Merangin, yg baru memulai menata demi kabupaten yg lebih baik, bersih, rapi. Tapi bukan berarrti apresiasi untuk hal kecil yg Notabene bukan pekerjaan khusus buat Kepala Daerah sebenarnya. Misal : klo soal menutupi jalan yg berlobang ditengah kota, itu di desa² banyak masyarakat yg nyumbang secara sukarela demi jalan yg bagus, masjid yg bagus dll. Bagimana jika itu diposting/diviralkan..? Mulai dr gotongroyong jalan Kabupaten, jalan desa Kab. Merangin yg kita ketahui vakum semenjak tahun 2021 terjadi defisit yg berawal dr peminjaman kepada PT. SMI yg saat itu sempat mahasiswa merangin dijakarta menolak atas pinjaman tersebut, dgn melakukan aksi unjuk rasa di KPK, KEJAGUNG, KEMENDAGRI, dan ESDM sampai terjadi persetujuan atas pinjaman tersebut di DPRD Merangin. Namun balik lagi ketika yg kritik dianggap barisan sakit hati, tidak paham konsep. Dan kegiatan pemerintah yg jauh dr SOP dan tidak sesuai mekanisme dipaksa dgn masyarakat apresiasi dgn memposting dan memviralkan sebanyak mungkin. Kepala daerah punya kewajiban, dan Masyarakat punya hak dgn suara yg di sumbangsihkan., menyangkut masyarakat yg tidak memilih harusnya Kepala daerah paham apa itu demokrasi. FOKUS KERJA STOP HAUS PUJIAN STOP BAPERAN BUKAN BARISAN SAKIT HATI WARNING (PEMUDA DAN MAHASISWA MERANGIN-JAKARTA) NO VIRAL NO JUSTICEmencerminkan kondisi yang sangat ironis dalam penegakan hukum di era digital saat ini. Penegakan hukum yang semestinya berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku, sering kali kasus baru mendapatkan perhatian serius setelah suatu kasus viral di media sosial. Penulis Tim

Read More

Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Jaringan Narkoba Besar, Kapolda Tegaskan Perang Sampai ke Akar hingga Penyitaan Aset

Tajam24Jam.Com Jambi, Rabu 28/5/2025 — Kepolisian Daerah (Polda) Jambi kembali mencatatkan prestasi besar dalam upaya pemberantasan narkoba. Dalam konferensi pers 28 Mei 2025, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar memimpin langsung pemaparan hasil pengungkapan kasus-kasus narkotika terbaru yang melibatkan jaringan lokal hingga internasional, lengkap dengan barang bukti senjata api, kendaraan, aset properti, dan uang tunai senilai miliaran rupiah. Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar mengatakan dengan tegas bahwa pihaknya tidak Hanya kejar Pemakai, namun akan Kejar Bandar dan Pengendali. Kapolda Jambi menyampaikan dengan tegas bahwa Jambi merupakan daerah lintasan peredaran narkoba yang memiliki pasar tersendiri, termasuk pengguna dari kalangan sopir logistik, pekerja tambang, hingga petani sawit. “Saya sudah perintahkan Dirresnarkoba, ini tidak boleh berhenti hanya di penyalahguna. Cari bandarnya, cari pengendalinya. Karena penyalahgunaan itu hilir, hulunya adalah bandar dan pengendali, termasuk jaringan internasional,” tegas Kapolda. Jendral Bintang Dua tersebut juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkoba sering memicu kejahatan lain, termasuk kepemilikan senjata api ilegal, tindak kekerasan, bahkan terorisme. Ia mengajak seluruh elemen, termasuk Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan pemerintah daerah, tokoh agama untuk memperkuat rehabilitasi bagi pengguna, sembari menindak tegas bandar dan pengendali. “Yang tertangkap sebagai penyalahguna harus direhabilitasi. Tapi untuk bandar besar, harus kita matikan aliran ‘darahnya’, yaitu uang dan asetnya. Karena kalau tidak, jaringannya akan terus hidup,” ujar Kapolda. Sementara itu Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dr Ernesto Saiser memaparkan detail teknis pengungkapan yang dilakukan di delapan lokasi berbeda, termasuk wilayah Muaro Jambi, Batanghari, dan Polresta Jambi. “Kami temukan modus penjualan melalui sistem ranjau, aplikasi bank, bahkan pasangan suami-istri yang menjual dari rumah. Barang buktinya, ada senjata rakitan, uang tunai Rp1,4 miliar, dua rumah, satu ruko, kos-kosan, kendaraan, speed boat, sampai kebun pinang,” jelas Dirresnarkoba. Kombes Pol Dr Ernesto Saiser juga menegaskan, pihaknya tidak hanya berhenti di pengungkapan lokal, tetapi juga membongkar jaringan internasional. Salah satu kasus besar yang diungkap melibatkan aliran barang dari Tanjung Jabung Barat dan Timur, yang masuk melalui Pulau Nipah, Batam, hingga akhirnya tersebar ke Jambi. Barang bukti yang semula 50 kilogram, kini hanya tersisa 29 gram akibat cepatnya perputaran di pasar lokal. “Kami terus kembangkan, termasuk penelusuran aliran dana melalui PPAT. Kalau aliran uangnya kami putus, otomatis transaksi mereka berhenti. Ini langkah kami untuk menghancurkan jaringannya dari hulu ke hilir,” tegas Ernesto. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis, mulai dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga UU Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara. Ditresnarkoba Polda Jambi mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika ada kerabat yang menjadi pengguna narkoba untuk direhabilitasi. Namun, bagi para bandar, Polda Jambi memastikan tidak akan ada ampun. “Bagi pengguna, jangan ragu, datang lapor, kita bantu rehabilitasi. Tapi bagi bandar, baik kecil maupun besar, kami akan kejar sampai ke pengendali teratas. Tidak ada ruang untuk narkoba di Jambi!” tutup Dirresnarkoba Polda Jambi. Konferensi pers ini diakhiri dengan pemaparan barang bukti yang disita, termasuk senjata api rakitan, perhiasan, serta rincian aset-aset yang akan dilanjutkan proses hukumnya hingga ke tahap pelimpahan kedua pasca-Idul Adha. Penulis Tim

Read More

Sengketa Lahan 310 Ha di Tanjab Barat, Mediasi Berlanjut Jalur Hukum Menunggu

Tajam24Jam.Com Tanjab Barat , Selasa 27/5/2025 – Polres Tanjung Jabung Barat memfasilitasi mediasi sengketa lahan seluas ±310 hektar yang berlokasi di Desa Lumahan dan Desa Sungai Rambai, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Sengketa ini melibatkan dua pihak, yakni Ibu Rogayah Mahmud selaku pengelola lahan sejak lama, dan Bapak Deni Acuan Garam yang mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut melalui transaksi dan izin resmi.u Mediasi yang berlangsung pada Senin (26/5) di Aula Reconfu Polres Tanjab Barat ini dipimpin oleh Wakapolres Kompol Johan Christy Silalahi, S.I.K., M.H., serta dihadiri oleh Kepala Kantor ATR/BPN Tanjab Barat Idian Huspida, S.H., M.H., Kabagops Polres Tanjab Barat AKP Julius Sitopu, dan perwakilan dari masyarakat serta tokoh desa setempat. Latar Belakang dan Klaim Kedua PihakDalam mediasi tersebut, Ibu Rogayah Mahmud menyampaikan bahwa dirinya telah membuka dan mengelola lahan tersebut sejak tahun 1977/1978 bersama keluarganya. Lahan yang kini disengketakan menurutnya merupakan tanah hasil buka hutan, yang kemudian digarap dan ditanami dengan berbagai tanaman produktif. Bukti pengelolaan itu menurutnya dapat ditelusuri dari sejarah kepemilikan dan penguasaan fisik secara terus menerus, termasuk catatan musyawarah desa yang terdokumentasi sebelum adanya pemekaran wilayah. Ibu Rogayah merasa kecolongan bahwa pada tahun 2020 terjadi mediasi di Polda Jambi, di rumah makan nelayan yang juga dihadiri oleh Polda Jambi dan Acuan Garam. Mediasi gagal tetapi Polda Jambi telah mengeluarkan SP3 tanpa proses pelaporan. “Pengakuan Acuan Garam sudah SP3, terus kami kapan lapornya kok ada SP3? Pak Acuan Garam jangan asal bicara karena kita negara hukum, jangan hukum dipermainkan” tegas Ibu Rogayah. Sementara itu, pihak Deni Acuan Garam melalui keterangannya menyebutkan bahwa lahan tersebut diperoleh dari masyarakat Desa Sungai Rambai secara sah, dengan proses jual beli yang dibuktikan oleh dokumen dan pembayaran kepada ahli waris Almarhum H. Samad. Selanjutnya, lahan tersebut dikuasai dan dikelola oleh PT. Arta Mulya Mandiri dengan pengajuan izin prinsip kepada Bupati Tanjab Barat pada tahun 2006. Pada saat itu, lahan telah ditanami jagung dan dikelola secara komersial. Acuan Garam juga mengatakan bahwa pada tahun 2006, perusahaannya mendapatkan izin prinsip dari Bupati Tanjab Barat kalau itu, H. Syafrial atas lahan yang milik Ibu Ragayah. Penyataan tersebut disambut Kepala BPN Tanjab Barat bahwa BPN juga memiliki peran dalam mengeluarkan izin prinsip waktu itu. “Kita akan telusuri keluarnya izin prinsip waktu itu karena BPN juga memiliki peran penting dalam menetapkan izin prinsip” ujar Idian Huspida. Wakapolres Kompol Johan Christy Silalahi menegaskan bahwa hingga saat ini Polres belum menerima laporan resmi terkait dugaan penyerobotan lahan sebagaimana yang disampaikan pihak Ibu Rogayah Mahmud. “Namun kami tetap mengedepankan upaya mediasi dan penyelesaian secara musyawarah agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik horizontal di tengah masyarakat,” jelasnya. Sebagai langkah konkret, Polres meminta masing-masing pihak menyerahkan seluruh dokumen kepemilikan, termasuk bukti penguasaan fisik, dokumen jual beli, izin prinsip, maupun dokumen lainnya paling lambat pada 10 Juni 2025. Dokumen tersebut akan diverifikasi secara bersama-sama oleh Polres Tanjab Barat, Kantor ATR/BPN, serta pihak pemerintah desa setempat di bawah pengawasan tokoh masyarakat. Jalur Hukum Jika Mediasi Gagal Kompol Johan menyampaikan bahwa apabila setelah tahapan verifikasi dan validasi tidak ditemukan solusi yang disepakati kedua belah pihak, maka jalur hukum akan menjadi pilihan terakhir. “Kami berharap ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, namun jika mediasi tidak membuahkan hasil, maka kami persilakan kedua pihak menempuh upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya. Harapan dari Mediasi Dengan diadakannya mediasi ini, pihak kepolisian dan instansi pertanahan berharap sengketa lahan tidak menimbulkan gejolak sosial di lapangan. Sengketa agraria merupakan persoalan yang kerap menimbulkan konflik berkepanjangan jika tidak ditangani secara transparan dan objektif. Proses mediasi ini akan terus dikawal oleh Polres Tanjab Barat hingga batas waktu yang ditentukan. Pemerintah daerah dan tokoh masyarakat setempat juga diharapkan turut berperan aktif menjaga stabilitas dan mendukung proses penyelesaian secara damai. Penulis Tim

Read More

Ketua Fraksi Golkar Muaro Jambi Sartono Sebut Bank Sampah Jadi Solusi Cerdas Pengelolaan Sampah di Muaro Jambi

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, Selasa 27/5/2025 — Bank sampah semakin dilirik sebagai salah satu solusi efektif dalam mengatasi persoalan sampah di Kabupaten Muaro Jambi, terutama di wilayah-wilayah yang menghadapi keterbatasan infrastruktur dan sumber daya. Dengan konsep sederhana namun berdampak besar, bank sampah memiliki berbagai manfaat yang langsung dirasakan oleh masyarakat. Di antaranya adalah mengurangi jumlah sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), meningkatkan pendapatan warga melalui hasil olahan sampah seperti kompos, pupuk, atau bahan baku industri, serta menghemat biaya pengangkutan sampah karena proses pengelolaan sudah dilakukan di tingkat lokal. Tidak kalah penting, bank sampah juga mendorong peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah demi menjaga lingkungan tetap bersih dan sehat. Untuk memastikan keberhasilan program ini, strategi pengembangan yang dijalankan meliputi pembangunan infrastruktur bank sampah di setiap desa dan kecamatan, pelatihan masyarakat mengenai pengelolaan dan pengolahan sampah, pengembangan pasar bagi produk-produk hasil olahan, serta integrasi dengan program-program pemerintah yang terkait pengelolaan sampah dan pemberdayaan masyarakat. Pernyataan Sartono, Anggota DPRD Muaro Jambi sekaligus ketua Fraksi GolkarSaat dimintai tanggapannya, Sartono menyatakan dukungan penuhnya terhadap pengembangan bank sampah di Kabupaten Muaro Jambi. “Bank sampah ini bukan sekadar soal mengurangi sampah, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat. Kami di DPRD akan terus mendorong agar program seperti ini mendapat dukungan penuh, baik dari pemerintah daerah maupun pihak swasta,” ujarnya. Lanjut Sartono Masyarakat juga harus dilibatkan secara aktif karena keberhasilan program ini sangat bergantung pada partisipasi mereka. “Saya yakin, dengan kerja sama semua pihak, masalah sampah bisa kita atasi sambil meningkatkan kesejahteraan warga,” lanjutnya. Program bank sampah diharapkan menjadi gerakan bersama menuju Kabupaten Muaro Jambi yang lebih bersih, sehat, dan sejahtera. Penulis Tim

Read More