Aksi Curi Tas Pedagang Bubur di Jelutung Digagalkan Suami Korban, Pelaku Diamankan Polisi

Tajam24Jam.Com Jambi, Selasa 3/6/2025 – Aksi nekat seorang pria mencuri tas milik pedagang bubur dan sate di kawasan Jelutung, Kota Jambi, berhasil digagalkan oleh suami korban. Pelaku berinisial Hendri (43), warga Kecamatan Jambi Selatan, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian dan tengah menjalani proses hukum di Polsek Jelutung. Peristiwa terjadi pada Senin, 2 Juni 2025, di Jalan Prof. M. Yamin, RT 35, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung. Saat itu, korban, Rami (48), tengah berjualan ketika pelaku datang berpura-pura memesan tiga bungkus sate dan meminta agar pesanan tersebut diantar ke sebuah minimarket. Ketika korban lengah menyiapkan pesanan, pelaku dengan cepat mengambil tas selempang milik korban yang diletakkan di laci gerobak. Tanpa disadari pelaku, suami korban, Markoni, melihat kejadian tersebut dan langsung mengejar. Aksi pelaku berhasil digagalkan, dan ia diamankan di tempat dengan bantuan warga sekitar hingga pihak kepolisian tiba di lokasi. Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan oleh pihak Polsek Jelutung. “Pelaku berinisial H berhasil diamankan sesaat setelah aksinya dipergoki dan dikejar oleh suami korban. Barang bukti berupa tas, handphone, uang tunai, dan sepeda motor pelaku telah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” ujar Ipda Deddy kepada Jambi Ekspres, Selasa (3/6/2025). Ipda Deddy menambahkan, pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama para pedagang kaki lima yang kerap menjadi sasaran kejahatan. Kecepatan pelaporan dan kerja sama warga sangat membantu tugas kepolisian,” katanya. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Jelutung dan akan segera diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penulis Tim

Read More

Gladi Kotor Secara Zoom Meeting Terkait Pelaksanaan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II TH 2025:

Tajam24Jam.Com Jambi, Selasa 3 Juni 2025 – Pukul 13.00 WIb, dilaksanakannya gladi kotor secara Zoom Meeting terkait Pelaksanaan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II TH 2025 yang akan dihadiri oleh Presiden RI. Kegiatan ini terpusat dari Bengkayang, Kalbar, dan akan diikuti oleh beberapa pihak atara lain : Kabag SDM Polresta Jambi Akbp Sopirin, S.H, BKTM Kel. Paal Lima Aiptu Dicky Lubis, PPL Kel. Paal Lima Rosmanetl, S,Pkp, dan Kelompok Tani Tunas Jaya Bpk Wahyudin. Lokasi panen terletak di Polresta Jambi, Rt 15 Kel. Pal Lima, Kec. Kota Baru, Kota Jambi, dengan luas lahan 0,045 Ha dan estimasi jumlah panen sebesar 0,03 Ton. Jenis jagung yang ditanam adalah Bisi 2 Simental. Gladi kotor ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan panen raya jagung serentak kuartal II TH 2025, serta untuk mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan dalam kegiatan tersebut. Dengan demikian, diharapkan kegiatan panen dapat berjalan dengan lancar dan sukses. Penulis Tim

Read More

Petani Keramba Demo di Sungai Batanghari, Tuntut Ganti Rugi Usai Tongkang Tabrak Keramba

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, Sabtu 31/5/2025 – Puluhan petani ikan keramba jaring apung di Desa Pematang Jering, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, menggelar aksi unjuk rasa di perairan Sungai Batanghari, Sabtu (31/5/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes atas insiden tongkang batu bara yang menabrak keramba milik warga pada Jumat malam (30/5). Akibat insiden tersebut, sedikitnya 20 unit keramba rusak parah dan sekitar 3 ton ikan mas serta nila yang siap panen lepas ke sungai. Kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp500 juta. Dalam aksi protes tersebut, para petani menggunakan kapal motor dan mendatangi kapal tongkang yang sedang melintas maupun kandas di wilayah sungai. Mereka menuntut pertanggungjawaban dari perusahaan pengangkut batu bara serta meminta ganti rugi atas kerusakan yang terjadi. “Kami tidak ingin kejadian ini terus berulang. Ini sudah yang kesekian kalinya. Kami minta pemerintah bertindak tegas,” tegas A. Rasyid, Kepala Desa Pematang Jering yang juga merupakan salah satu petani keramba terdampak. Rasyid juga mendorong Pemerintah Provinsi Jambi untuk segera mendirikan pos pantau di kawasan Sungai Batanghari guna mengawasi lalu lintas tongkang yang kerap melintas pada malam hari. Senada dengan itu, Zulkifli, salah satu petani dan mantan anggota DPRD Muaro Jambi, menyatakan bahwa aksi ini diikuti petani dari tiga desa terdampak, yakni Pematang Jering, Muaro Pijoan, dan Sungai Duren. “Kami para petani merasa sangat dirugikan. Ini bukan kali pertama keramba kami dihantam tongkang. Kami harap ada langkah nyata dari pemerintah dan perusahaan agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Zulkifli. Diketahui, kawasan perairan Sungai Batanghari di Kecamatan Jaluko merupakan sentra budidaya ikan air tawar dengan sekitar 6.000 unit keramba yang tersebar di tiga desa. Setiap harinya, puluhan tongkang batu bara melintasi perairan ini, yang menjadi tantangan tersendiri bagi para petani keramba. Para petani berharap adanya regulasi yang lebih ketat serta perlindungan terhadap aktivitas budidaya perikanan di sepanjang Sungai Batanghari agar keberlangsungan usaha mereka tetap terjaga. Penulis Tim

Read More

Antisipasi Jelang Kelulusan Sekolah, Kapolresta Jambi Giat Deklarasi Anti Konvoi dan Coret Coret Si SMPN 7 Kota Jambi

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, Senin 2/6/2025 – Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar SIK MH melaksanakan giat Deklarasi anti konvoi dan coret-coret kelulusan di SMP Negeri 7 Kota Jambi(02/06). Kasi Humas IPDA Deddy Haryadi menyampaikan “Kapolresta Jambi didampingi Kompol Abd. Akil, S.H, Kasat Binmas Polresta Jambi, Akp Reza Fahlevi, S.Tr.K, Kapolsek Telanaipura, Akp Devis Sinatra, Wakasat Binmas Polresta Jambi, Bripka Solihin, Bktm Simpang IV Sipin, Pengatur Tk.I Azwar, Ps. Kaurmintu Sat Binmas Polresta Jambi”.Giat Deklarasi anti konvoi dan coret-coret kelulusan di SMP Negeri 7 Kota Jambi. Prosesi acara diawaliTari Deklarasi anti konvoi dan coret-coret kelulusan. Pada kesempatan tersebut Kapolresta Jambi menyampaikan himbauan untuk tidak melalukan konvoi saat perayaan kelulusan karena dapat menyebabkan kecelakaan bahkan tawuran antar pelajar. Kemudian disampaikan pesan tentang dampak dari kenakalan remaja pada pelajar seperti gank motor, membolos sekolah, pergaulan bebas, tawuran, penyalahgunaan narkoba dan pelanggaran lalu lintas; Kemudian Kapolresta Jambi juga memberikan sosialisasi kepada siswa-siswi untuk tidak melakukan bullying terhadap sesama teman atau orang lain. Harus saling menyayangi dan tidak boleh berbuat jahat terhadap orang lain. Untuk para guru agar mengawasi perilaku anak-anak muridnya. Beri pengertian dan nasihat apabila siswa-siswi tersebut ada melakukan tindakan tidak terpuji seperti ikut geng motor atau kenakalan remaja lainnya. Diharapkan tatap muka yang telah disampaikan oleh Kapolresta Jambi guna diterapkan dalam pergaulan baik di sekolah maupun di rumah, agar tidak terjadi kenakalan remaja serta siswa-siswi mengetahui dampak atau akibat serta sanksi yang di dapat akibat dari kenakalan remaja tersebut “ungkap Kasi Humas”. Penulis Tim

Read More

Deklarasi Komitmen Bersama Zero Halinar, Lapas Perempuan Jambi Perang Terhadap Narkoba

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, Senin 2/6/2025 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Jambi melaksanakan deklarasi komitmen bersama Zero Handphone, Pungli, dan Narkoba atau disingkat dengan Halinar, Senin 2 Juni 2025. Deklarasi komitmen bersama Zero Halinar ini ditandai dengan apel bersama di Aula Jembatan Angso Duo Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi. Apel yang disertai dengan penandatanganan fakta integritas Zero Halinar tersebut diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai di Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi. Plh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi, Ria Rahmawati menyatakan, seluruh petugas Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi deklarasi menyatakan perang terhadap peredaran narkoba, handphone dan pungli di dalam lapas. “Dan kami berjanji akan menindak tegas apabila terjadi pelanggaran tersebut (Zero Halinar,red). Kami berharap dengan deklarasi ini, kami dapat menciptakan Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi yang bersih dari peredaran narkoba dan handphone,” tegas Ria Rahmawati. Ria menegaskan, pihak Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi berkomitmen dalam menjaga ketertiban lapas, serta mencegah terjadinya peredaran barang terlarang di dalam Lapas. Dalam kesempatan ini, Ria Rahmawati mengimbau kepada seluruh warga binaan Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi untuk dapat menjaga aturan yang berlaku, salah satunya dengan tidak menggunakan handphone secara ilegal di dalam Lapas. Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi, lanjut Ria, telah memfasilitasi alat komunikasi Wartel Suspas yang dapat menghubungkan antara pihak keluarga dan warga binaan. “Juga untuk pengunjung kami imbau tetap menjaga ketertiban, tidak mencoba melakukan pelanggaran dengan memasukan hendphone secara ilegal, agar keamanan dan ketertiban di dalam Lapas tetap terjaga,” ungkap Ria Rahmawati. Ria menegaskan, sanksi terberat yang bisa dijatuhkan kepada warga binaan yang melanggar Zero Halinar tersebut yakni Register F. “Yaitu penundaan pengusulan integrasi PB (Pembebasan Bersyarat) maupun CB (Cuti Bersyarat), dan juga tidak mendapatkan hak pemberian remisi,” tandas Ria Rahmawati. Penulis Tim

Read More

KOREM 042/GAPU DAN DTPHP PROVINSI JAMBI TANDATANGANI MoU UNTUK PERCEPATAN PROGRAM KETAHANAN PANGAN

Tajam24Jam.Com Jambi, 2 Juni 2025 – Korem 042/Gapu bersama Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Provinsi Jambi resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai bentuk sinergi dalam mendukung percepatan program ketahanan pangan nasional. Acara berlangsung di Ruang Rapat Makorem 042/Gapu dan dipimpin langsung oleh Danrem 042/Gapu, Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc. Penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Kementerian Pertanian dengan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) dalam rangka memperkuat ketahanan pangan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Jambi. Dalam sambutannya, Brigjen TNI Heri Purwanto menyampaikan bahwa kerja sama ini adalah langkah strategis yang penting untuk mempercepat peningkatan produktivitas pertanian dan kesejahteraan masyarakat. “Dengan kolaborasi yang baik antara Korem 042/Gapu dan DTPHP Provinsi Jambi, kita optimistis dapat mendorong Provinsi Jambi menjadi salah satu lumbung pangan nasional,” ujarnya. Beberapa Kepala Dinas Pertanian dari kabupaten seperti Kerinci, Sungai Penuh, Tebo, dan Tanjung Jabung Timur juga mengikuti kegiatan ini secara daring. Adapun bentuk kerja sama yang tertuang dalam MoU meliputi pelaksanaan kegiatan Optimalisasi Lahan (Opla) di beberapa wilayah di Provinsi Jambi, dengan rincian sebagai berikut: Kota Sungai Penuh: 514 hektare Kab. Kerinci: 800 hektare,Kab.Tebo: 726 hektareKab.Tanjung Jabung Timur: 1.330 hektare Setelah MoU ini ditandatangani, akan dilanjutkan dengan kontrak kerja antara masing-masing Komandan Kodim (Dandim) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari kabupaten terkait untuk pelaksanaan program di lapangan. Kerja sama ini diharapkan dapat mendukung target swasembada pangan nasional pada tahun 2025, sekaligus memperkuat kedaulatan pangan di daerah. Acara ditutup dengan doa dan harapan agar sinergi lintas sektor ini membawa manfaat nyata bagi masyarakat serta menjadi wujud nyata pengabdian TNI kepada rakyat. Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas TPHP Provinsi Jambi, Kasrem 042/Gapu, Kasiter kasrem 042/Gapu dan Dandim jajaran Korem 042/Gapu, Kepala Badan Penerapan dan Modernisasi Pertanian (BRMP), Kepala Bapeltan, serta pejabat struktural dari DTPHP Provinsi Jambi. Penulis Tim

Read More

Polres Tanjab Barat Gelar Commander Wish: Wujud Nyata Pelayanan Prima di Jalan Raya

Tajam24Jam.Com Tanjab Barat, Senin 2/6/2025 – Personil Polres Tanjung Jabung Barat dan Polsek jajaran melaksanakan kegiatan Commander Wish Gatur pagi dan sore untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan memberikan rasa aman bagi pengguna jalan. Kegiatan rutin ini dilakukan di berbagai titik strategis di wilayah hukum Polres Tanjab Barat, Senin (2/6/2025). Kegiatan Commander Wish Gatur lalulintas pagi dimulai sejak pukul 06.30 Wib sampai 07.30 Wib dan sore dimulai sejak pukul 16.00 Wib sampai 17.00 Wib dengan menempatkan personel dibeberapa lokasi yang sering mengalami kepadatan lalu lintas, termasuk kawasan sekolah, pasar, persimpangan, dan area perkantoran. Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk mengatur arus lalulintas kendaraan, membantu menyeberangkan pejalan kaki, serta mencegah terjadinya kemacetan dan kecelakaan lalu lintas. Kapolres menjelaskan bahwa kegiatan Gatur pagi dan sore merupakan bagian dari komitmen Polres Tanjung Jabung Barat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Kami selalu berupaya hadir di tengah-tengah masyarakat, terutama di waktu sibuk seperti pagi hari. Dengan adanya kegiatan Gatur ini, kami berharap dapat membantu kelancaran lalu lintas dan memberikan rasa aman bagi para pengguna jalan,” jelasnya Selain gatur lalu lintas, personel polri juga aktif memberikan himbauan kepada pengendara untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan. “Pengendara sepeda motor diingatkan untuk selalu menggunakan helm, sementara pengemudi mobil diharapkan selalu mengenakan sabuk pengaman”. Polres Tanjung Jabung Barat berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan ini secara rutin. Dengan adanya pengaturan lalu lintas yang baik, diharapkan dapat mengurangi kemacetan serta meningkatkan keselamatan, tertib dan aman bagi seluruh masyarakat, “Ungkap Kapolres”. Penulis Tim

Read More

Pegawai Bank di Jambi Tilep Dana Nasabah Rp 7,1 Miliar untuk Judi Online, Polisi Ungkap Modus & Sita Barang Bukti

Tajam24Jam.Com Jambi, Senin 2/6/2025 – Seorang mantan karyawati Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Kantor Cabang Kerinci resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana nasabah sebesar lebih dari Rp 7,1 miliar. Tersangka berinisial RS (26) yang sebelumnya menjabat sebagai analis kredit, diketahui melakukan penarikan dana dari puluhan rekening tanpa sepengetahuan pemilik rekening dan memanfaatkan uang tersebut untuk berjudi online. Dalam keterangan pers yang disampaikan siang ini (2/6/2025) Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H mengungkapkan bahwa dasar pengungkapan kasus ini adalah Laporan Polisi Nomor: LP/98/III/2025/SPKT/Polda Jambi tertanggal 18 Maret 2025, dengan TKP di Bank 9 Jambi Cabang Kerinci, Jalan Raya Desa Dusun Baru Siulak, Kabupaten Kerinci. “Jadi dasarnya adalah laporan polisi LP nomor 98 bulan 3 tahun 2025 pada tanggal 18 Maret. TKP-nya di Bank 9 Cabang Kerinci. Tersangkanya inisial RS, 26 tahun, eks karyawan BPD Jambi di Kerinci sebagai analis kredit,” ujar AKBP Taufik. AKBP Taufik menjelaskan Pihak kepolisian telah memeriksa 27 saksi, termasuk pegawai internal, nasabah, hingga ahli perbankan dari OJK. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka menggunakan modus berpura-pura diminta bantuan oleh nasabah untuk mengambil uang di bank, padahal faktanya penarikan dilakukan tanpa persetujuan nasabah. “Korban ada 25 orang, termasuk satu orang yang memiliki tiga rekening. Total kerugian yang dialami mencapai Rp 7,1 miliar dari periode September 2023 sampai Oktober 2024,” tambahnya. Menurut AKBP Taufik, tersangka memanfaatkan kepercayaan yang pernah diberikan oleh nasabah, yang sebelumnya pernah menitipkan penarikan. Hal ini membuat teller dan pegawai lain tidak curiga dan tetap mencairkan slip penarikan yang diajukan RS. “RS Bisa melakukan itu karena pernah diberi kepercayaan serta diminta bantu oleh nasabah atau npemilik rekening untuk mengambilkan uang, makanya teller percaya,” ungkapnya. Lanjut AKBP Taufik Nurmandia, Hasil analisis pihak kepolisian terhadap rekening pribadi tersangka mengungkapkan bahwa uang hasil kejahatan digunakan untuk bermain judi online. Ditemukan bukti transaksi untuk aktivitas judi online, seperti deposit dan taruhan dalam jumlah besar. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa slip-slip penarikan palsu yang digunakan tersangka untuk mencairkan dana nasabah. Tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp 10 miliar hingga maksimal Rp 200 miliar. “Saat ini yang bersangkutan sudah kita lakukan penahanan, dan penyidikan masih terus berjalan,” tutup AKBP Taufik Nurmandia. Penulis Tim

Read More

Novi Asesoris Hadir di Mayang, Tawarkan Perhiasan Cantik Berlapis Emas dengan Harga Terjangkau

Tajam24Jam.Com Mayang, Jambi 1 Juni 2025 -Bagi masyarakat yang sedang mencari perhiasan berkualitas dengan desain elegan, kini hadir Novi Asesoris di kawasan Mayang. Toko ini menawarkan beragam pilihan perhiasan berlapis emas yang cocok digunakan untuk berbagai kesempatan, baik untuk kebutuhan sehari-hari maupun acara spesial. Dengan koleksi yang terus diperbarui mengikuti tren terkini, Novi Asesoris menyajikan bentuk-bentuk perhiasan yang menarik perhatian. Mulai dari cincin, anting, gelang, hingga kalung, semua produk dirancang dengan tampilan mewah namun tetap ramah di kantong. “Perhiasan kami tidak hanya indah, tetapi juga tahan lama. Kami ingin setiap pelanggan merasa percaya diri dan tampil menawan dengan produk dari Novi Asesoris,” ujar perwakilan toko. Selain kualitas produk, Novi Asesoris juga mengutamakan kenyamanan dan pelayanan terbaik bagi pelanggan. Setiap pembeli akan dibantu memilih model yang sesuai dengan selera dan kebutuhan mereka. Novi Asesoris terbuka untuk umum dan menerima pembelian eceran maupun partai. Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan dapat langsung mengunjungi toko di Mayang dan menikmati pengalaman berbelanja perhiasan yang memuaskan. Penulis Tim

Read More

MUNGKINKAH JCC AKAN LAHIRKAN BARISAN KORBAN KEBIJAKAN

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan. Tajam24Jam.Com Jambi, Minggu 1/6/2025 – Merujuk pada ketentuan sebagaimana Pasal 108 juncto Pasal 109 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara tidak seharusnya persoalan Jambi City Centre menjadi polemik hukum yang menyita perhatian publik, khususnya warga Kota Jambi. Sepertinya terdapat persoalan krusial yang mendasari penandatanganan kesepakatan perikatan kerjasama Nomor: 10/HKU/2014 dan Nomor: BPI/LGL/-BOTJAMBI/009/VIII/2014 antara Pemerintah Kota Jambi dengan pihak PT. Bliss Properti Indonesia yang lantas dilanjutkan dengan kembali menandatangani perjanjian kerjasama para pihak dimaksud dengan Nomor: 510/424/BPM-PPT/2014, dan Nomor: BPI/LGL/-BOTJAMBI/010/IX/2014. Dugaan sebagaimana diatas terlahir dengan ditemukannya fakta pendukung yang membuat lahirnya pemikiran bahwa kerjasama tersebut telah menodai beberapa azaz hukum perikatan dengan diantaranya perbuatan menodai Azaz Itikad Baik (Good Faith), yang dilakukan dengan cara mengabaikan dan/atau merekayasa fakta hukum yang digunakan pada saat melakukan atau mengikuti proses pelelangan sebagaimana ketentuan Pasal 108 juncto Pasal 109 Peraturan Menteri Keuangan yang dimaksud. Terlepas daripada penggunaan azaz Pictie Hukum dan tidak lagi hanya sebatas membicarakan tentang syarat syah sebuah perjanjian atau perikatan sebagaimana norma ataupun azaz hukum perdata akan tetapi tentang kenyataan yang ada menyangkut tentang hasil sebuah angan-angan yang menjadi sulit untuk dibedakan antara kepentingan keinginan atau keinginan kepentingan. Di mana berdasarkan informasi yang didapat dari sumber yang layak dipercaya dapat diketahui bahwa kebijakan pemanfaatan dan pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Jambi tersebut telah dilengkapi dengan Surat Persetujuan Menjaminkan Hak Guna Bangunan oleh Walikota Jambi pada beberapa tahun yang lalu tepatnya pada 2016. Dengan merujuk pada azaz hubungan sebab akibat (causalitas) diperkirakan surat persetujuan dimaksud menjadi penyebab utama bagi pembuktian dugaan adanya kesengajaan melakukan perbuatan melawan hukum ataupun yang bertentangan dengan ketentuan menyangkut tentang azaz dan tujuan serta tanggungjawab penanam modal sebagaimana yang telah diatur dengan ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pengabaian terhadap suatu azaz yang menghendaki agar para pihak yang melakukan sesuatu perikatan harus bertindak dengan itikad baik, artinya jujur, tidak menyembunyikan informasi, dan/atau tidak melakukan rekayasa atau tindakan yang merugikan pihak lain dalam proses pembuatan dan pelaksanaan perjanjian. Tindakan pengabaian terhadap amanat konstitusional yang baik secara de jure maupun de facto telah menggusur pengertian kata investor yang secara normative berarti seseorang atau entitas (seperti perusahaan ataupun lembaga) yang menanamkan modal (uang atau aset) dalam suatu investasi dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa depan. Secara sederhananya dapat diartikan Investor tidak lagi membutuhkan Agunan untuk dibebani dengan hak tanggungan. Pengertian yang bertujuan memuliakan manusia dan memanusiakan kemuliaan yang dilakukan melalui kemampuan finansial menggantikan pemerintah pada periode ataupun jangka waktu tertentu menjalankan tugas pokok dan fungsi pemerintahan dalam mencapai tujuan negara. Secara yuridis Hak Guna Bangunan (HGB) dapat dijadikan agunan sebagaimana yang telah diatur dengan ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) juncto Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. HGB yang dijadikan agunan lazimnya diberikan Sertifikat Hak Tanggunan. Lebih lanjut amanat konstitusional pada Undang-Undang Hak Tanggungan tersebut mengatur tentang mekanisme atau tata cara pendaftaran hak tanggungan atas HGB dimaksud yang secara systematis sebagaimana yang telah diatur dengan ketentuan Pasal 10 sampai dengan Pasal 15 Undang-Undang yang dimaksud. Dalam konteks persoalan penanganan perkara dimaksud mungkinkah Jambi City Centre (JCC) akan melahirkan barisan korban kebijakan atas sebuah keinginan kepentingan serta sejauh mana surat persetujuan Walikota tersebut dapat dibenarkan ketika dilihat dengan menggunakan perspektive Undang-Undang Hak Tanggungan dimaksud terutama pasal-pasal yang mengatur tentang mekanisme pemberian hak tanggungan. Atau justru sebaliknya malah merupakan suatu petunjuk awal yang dapat digunakan dalam melakukan tindakan pembuktian terhadap dugaan kejahatan perbankan (Pembobolan Bank) yang dilakukan dengan cara mengabaikan prinsip kehati-hatian bank sebagaimana yang telah diatur dengan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Mengingat waktu diberikannya persetujuan tersebut sebagai tolak ukur atas pembebanan hak tanggungan HGB dimaksud akan tetapi pada kenyataannya perjanjian kerjasama para pihak yang dimaksud masih sebatas menghadirkan istana hantu ditengah keramaian kota, tentunya melahirkan asumsi Barang Milik Negara/Daerah tersebut telah berpindah hak secara illegal dan sebesar-besar hasilnya untuk memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain atau suatu korporasi. Penerapan kaidah atau norma maupun azaz hukum pembuktian agar dalam pengelolaan dan pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) beserta keuangan negara tidak terjadi tindakan penyalahgunaan wewenang dan jabatan atau suatu pencegahan agar penyelenggara atau pejabat negara maupun daerah tetap mengingat akan postulat yang menetapkan bahwa kekuasaan diberikan untuk kebaikan dan bukan untuk disalahgunakan (potentia non est nisi ad bonum) dan serta kekuasaan seharusnya mengikuti keadilan, bukan sebaliknya (sequi debet potential justitiam, non praecedere). Di sini berlaku postulat inde datae leges ne fortiori omnia posset yang berarti hukum dibuat untuk membatasi kekuasaan para penguasa. Dimana setiap tindakan penyelenggara ataupun pejabat negara harus berpijak pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak terkecuali dengan pelaksanaan menjadikan Hak Guna Bangunan (HGB) dibebani dengan Hak Tanggungan pada suatu perjanjian kerjasama Bangun Guna Serah atau yang lebih dikenal masyarakat dengan sebutan Build Operate Transfer (BOT). Penulis Tim

Read More