Pangdam II/Sriwijaya : Kedekatan TNI dan Rakyat, Modal Pertahanan Negara

Tajam24Jam.Com Jambi, Senin 26/5/2025 – Pangdam II/Srwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis, M.D.A bersama Ketua Persit KCK Daerah II/Sriwijaya Ibu Desi Ujang Darwis melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Makorem 042/Gapu Kota Jambi, Senin (26/5/2025). Dalam Kunker tersebut, Pangdam II/Swj dan Ketua Persit KCK Daerah II/Sriwijaya didampingi para Asisten Kasdam II/Swj dan Ka Kesdam II/Swj. Kunker tersebut merupakan kunjungan untuk pertama kalinya ke wilayah Korem 042/Gapu sekaligus bersilaturahmi dan memberikan pengarahan kepada seluruh Prajurit, PNS dan Persit jajaran Korem 042/Gapi. Saat tiba di Makorem 042/Gapu, Pangdam II/Swj beserta rombongan disambut acara tradisi oleh Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, S..E., M,Sc beserta Ketua Persit KCK Koorcab Rem 042 PD II/Sriwijaya Ibu Nani Heri Purwanto dilanjutkan pengalungan Syal dan Pemberian Handbuket, Jajar Kehormatan oleh Prajurit Yonif 142/KJ, Tarian Adat Sekapur Sirih, salaman dengan Para PJU Korem, para Dandim, Kabalak Aju Korem 042/Gapu dan Foto Bersama. Setelah acara tradisi penyambutan, Pangdam II/Sriwijaya dan rombongan menuju Lapangan Indoor Tenis Lapangan untuk memberikan pengarahan kepada Prajurit, PNS dan Persit Jajaran Korem 042/Gapu. Dalam pengarahannya Pangdam II/Sriwijaya mengucapkan terimakasih kepada Danrem atas sambutannya bersama rombongan kunjungan kewilayahan Korem 042/Gapu. “Saya ucapkan terimakasih kepada Danrem, Kasrem. Beliau adalah sahabat saya, kita sama-sama alumni Akmil 93.” Ujar Mayjen TNI Ujang Darwis. Pangdam juga menekankan kepada seluruh Prajurit dan Persit untuk tidak sekali terlibat Narkoba, judi online/pinjaman online karena hal tersebut sangat merugikan diri sendiri, keluarga dan merusak citra satuan TNI secara khusus TNI Angkatan Darat. “Untuk itu, saya tekanankan disini jauhi Narkoba, judi online ataupun pinjaman online, akibat sering narkoba, judi online yang ujung-ujungnya terlilit utang karena pinjam online sehingga nekat melakukan bunuh diri. Lebih baik uang yang ada digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat bagi keluarga,” tandasnya. Pangdam juga menekankan kepada prajurit, PNS dan Persit untuk terus meningkatkan disiplin dengan menghindari pelanggaran, berpenampilan rapi saat berdinas serta mahir dalam Permildas. Di akhir pengarahan, Pangdam mengajak untuk mensukseskan program-program pemerintah seperti percepatan penyerapan gabah/beras, program unggulan TNI AD TNI Manunggal Air, bersatu dengan alam, ketahanan pangan dan makan bergizi. “Kedekatan TNI dan Rakyat adalah modal pertahanan negara, mari kita terus bertekad mensukseskan program-program pemerintah maupun program TNI Angkatan Darat”, pungkasnya. Setelah pengarahan Pangdam II/Swj dilanjutkan pemberian cenderamata dan bantuan tali asih kepada para Warakauri dan anak yatim. Pangdam II/Swj bersama rombongan didampingi Danrem, PJU Korem, para Dandim dan Kabalak Aju Korem melanjutkan kegiatan meresmikan rehab Rumdis swadaya Korem 042/Gapu selanjutnya menuju Desa sungai gelam Kab. Muaro Jambi meninjau program Manunggal air Kodam II/Sriwijaya. Penulis Tim

Read More

Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Lokasi Program TNI AD Manunggal Air di Muaro Jambi

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 26 Mei 2025 – Panglima Kodam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis, M.D.A., melaksanakan kunjungan kerja ke lokasi Program TNI AD Manunggal Air yang berlokasi di RT 09 Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, pada Senin (26/5/2025) Kedatangan Pangdam II/Swj beserta rombongan disambut hangat oleh unsur Forkopimda Kabupaten Muaro Jambi, di antaranya Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno, S.P., M.M., M.Si., Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H., Pabung Muaro Jambi Letkol Inf Beni, S.I.P., Camat Sungai Gelam Musliadi, S.Kom., M.E., Kades Sungai Gelam Datok Agustiar, serta para tokoh masyarakat dan warga setempat. Agenda utama kunjungan meliputi pemaparan program TNI AD Manunggal Air oleh Pabung Muaro Jambi, Letkol Inf Beni, S.I.P., interaksi dan ramah tamah bersama Forkopimda dan masyarakat setempat Dalam sambutannya, Pangdam II/Swj menyampaikan bahwa program TNI AD Manunggal Air merupakan bagian dari komitmen TNI dalam mendukung kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam hal pemenuhan kebutuhan air bersih. Ia juga mengapresiasi sinergi antara pemerintah daerah, TNI, dan masyarakat yang telah mendukung kelancaran program tersebut. Turut hadir juga sejumlah pejabat Kodam II/Swj dan Korem 042/Gapu, antara lain: Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc.,Asintel Kasdam II/Swj Kolonel Inf Yogi Muhamanto, S.H.Asops Kasdam II/Swj Kolonel Inf Sumarlin Marzoki, S.E.,Aslog Kasdam II/Swj Kolonel Inf Edison Sinabutar, S.Sos.,Aster Kasdam II/Swj Kolonel Inf Frans Kishin Panjaitan, S.A.P., M.P.M., M.Han,Asren Kasdam II/Swj Kolonel Arm Dodot Sugeng Heriadi, S.E, M.A.P.,Kasrem 042/Gapu Kolonel Inf Eddy Basuki,Kakesdam II/Swj Kolonel Ckm dr. Maksun Pandelima, Sp.OT., M.M.R.S. Penulis Tim

Read More

Pangdam II/Sriwijaya Beri Arahan kepada Prajurit dan Persit Yonif 142/KJ: Jaga Kebersihan, Etika, dan Peran Strategis dalam Keluarga

Tajam24Jam.Com Jambi, 27 Mei 2025 – Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis, M.D.A., memberikan arahan penuh makna kepada para prajurit dan ibu-ibu Persit Yonif 142/KJ dalam kunjungan kerjanya ke jajaran Korem 042/Gapu. Kegiatan ini menjadi momen penting dalam mempererat hubungan pimpinan dengan keluarga besar TNI di wilayah Korem 042/Gapu. Dalam arahannya, Pangdam menekankan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan asrama serta meningkatkan disiplin dan etika dalam kehidupan sehari-hari. “Lingkungan yang bersih mencerminkan jiwa yang bersih. Jagalah kebersihan asrama dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab,” ujarnya. Kepada para istri prajurit, Pangdam mengingatkan peran strategis sebagai pendamping suami dan pendidik utama bagi anak-anak. “Sebagai istri perwira, ibu-ibu harus mampu menjadi teladan, menjaga etika dan tata krama, serta mendukung kegiatan satuan,” tegasnya. Ia juga menyoroti pentingnya peran ibu dalam masa tumbuh kembang anak, terutama pada usia emas 0–5 tahun. “Jika ibunya terus bersedih atau marah, anak akan menyerap energi negatif itu. Maka dari itu, aturlah kegiatan positif dan bangkitkan semangat demi masa depan anak,”pesannya. Khusus kepada ibu-ibu yang suaminya sedang melaksanakan tugas operasi atau pendidikan,Pangdam berpesan agar tetap semangat, terus berdoa, dan mendidik anak-anak dengan harapan besar. “Gunakan waktu dengan baik. Anak-anak kita kelak bisa jadi pemimpin bangsa – Gubernur, Danrem, bahkan Pangdam,” ucapnya yang disambut semangat dan tepuk tangan para hadirin. Mengakhiri arahannya, Pangdam menitipkan satuan kepada seluruh prajurit dan Persit. Ia mengungkapkan keyakinannya bahwa keluarga besar Korem 042/Gapu mampu menjaga nama baik dan kehormatan satuan.“Dari wajah- wajah ibu sekalian, saya yakin kalian semua mampu menjaga marwah dan kehormatan satuan ini,” pungkas Mayjen TNI Ujang Darwis. Turut hadir dàlam kegiatan.Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc.,Asintel Kasdam II/Swj Kolonel Inf Yogi Muhamanto, S.H.Asops Kasdam II/Swj Kolonel Inf Sumarlin Marzoki, S.E.,Aslog Kasdam II/Swj Kolonel Inf Edison Sinabutar,S.Sos., Aster Kasdam II/Swj Kolonel Inf Frans Kishin Panjaitan, S.A.P., M.P.M., M.Han,Asren Kasdam II/Swj Kolonel Arm Dodot Sugeng Heriadi, S.E, M.A.P.,Kasrem 042/Gapu Kolonel Inf Eddy Basuki,Kakesdam II/Swj Kolonel Ckm dr. Maksun Pandelima,Sp.OT.,M.M.R.S. Pejabat Utama Korem 042/Gapu,Para Dandim jajaran serta Dan/Kabalak Aju korem 042/Gapu. Penulis Tim

Read More

Kasus Korupsi Bansos Cetak Sawah Merangin 2015–2017: Tiga Bawahan Masuk Penjara, Para Kadis Hanya Cuci Tangan?.

Tajam24Jam.Com Merangin, Jambi 27 Mei 2025 – Publik kembali disuguhkan tontonan klasik dalam drama penegakan hukum: bawahan dikorbankan, atasan dilupakan. Kasus korupsi bantuan sosial (bansos) pasca cetak sawah di Kabupaten Merangin yang menyeret tiga orang ke penjara, justru menyisakan satu nama besar yang seolah tak tersentuh: Rumusdar, mantan Kepala Dinas Pertanian sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek bernilai miliaran rupiah itu. Antara tahun 2015 hingga 2017, program cetak sawah didanai negara untuk membantu petani melalui penyediaan sarana produksi (saprodi). Tapi alih-alih menyuburkan sawah, program ini malah menyuburkan korupsi. Kelompok tani tak pernah diajak menyusun Rencana Usulan Kelompok (RUK), barang disalurkan asal-asalan, dan proses pengadaan lebih mirip lelang keakraban daripada prosedur negara. Kejaksaan mencatat kerugian negara mencapai Rp1,48 miliar. Tiga orang telah divonis: ZA (mantan Kabid), serta dua rekanan swasta GM dan ZW. Tapi nama Rumusdar, yang tandatangannya melegitimasi semua pencairan dana, justru masih nyaman menyandang status saksi. Sungguh sakti. Yang lebih mencengangkan lagi, tidak ada satu pun dari tiga pejabat Kepala Dinas TPHP Provinsi Jambi—yang notabene sebagai penanggung jawab provinsi dan pembina teknis—ikut tersentuh. Nama-nama seperti Ir. Amrin Aziz (Kadis 2015–2016), Badrun Tamam, SP (Pj. Kadis 2016–2017), dan Ir. A. Maushul (Kadis 2017–2021) seperti memiliki jubah anti-hukum. Padahal, secara struktur, program ini dibiayai lewat skema koordinasi pusat–provinsi–kabupaten. Tapi sampai hari ini, belum ada panggilan, apalagi jeratan hukum. Apakah karena mereka terlalu tinggi untuk dijangkau, atau terlalu akrab untuk disentuh? Dikutip dari pernyataan Emerson Yuntho, aktivis antikorupsi dan mantan peneliti ICW, ini jelas ketidakadilan yang mencolok mata. “Kalau bawahan bisa dihukum, apalagi atasannya yang menandatangani semua pencairan dana. Ketidakberanian penegak hukum terhadap aktor utama justru mencederai rasa keadilan.”(Sumber: Kompilasi wawancara investigatif ICW, 2019–2023) Dikutip dari pernyataan Prof. Dr. Eddy OS Hiariej, Guru Besar Hukum Pidana UGM, menegaskan bahwa jabatan membawa tanggung jawab pidana. “Kalau ada kerugian negara dan ada perbuatan melawan hukum, KPA tidak bisa lepas dari proses pidana. Titik.”(Sumber: Forum akademik UGM Law Discussion Series, 2021) Sementara itu, Dian Bobto, Koordinator Gerakan Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRJ), mencium aroma pengamanan elit. “Kalau tak berani menyentuh elit, berarti aparat ikut dalam permainan. Publik tidak bodoh,”ujarnya menantang Kejati Jambi untuk mengambil alih penanganan kasus ini dari Kejari Merangin. Suara perempuan pun tak tinggal diam. Aktivis perempuan, Risma Pasaribu, SH, menyatakan bahwa masyarakat sipil siap mengambil langkah lebih tegas. “Jika tidak ada tindak lanjut dari penegak hukum di Jambi, kami akan bawa kasus ini ke Kejaksaan Agung dan KPK dalam waktu dekat. Dugaan saya, Rumusdar bukan hanya terlibat dalam kasus ini. Kami juga sedang mendalami dugaan mega korupsi dana APBN Oplah 2024 yang patut diselidiki,”ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima media. Dikutip dari pernyataan Prof. Dr. Bambang Brodjonegoro, Guru Besar FEB UI dan mantan Menteri PPN, impunitas elite daerah sangat membahayakan legitimasi negara. “Jika elite daerah bisa lolos dari jeratan hukum hanya karena posisi atau koneksi, maka yang rusak bukan hanya anggaran, tapi fondasi kepercayaan publik pada negara.”(Sumber: Seminar Nasional FEB UI, 2022 – Diskusi Tata Kelola Daerah) Kisah ini bukan sekadar soal bansos atau cetak sawah. Ini soal bagaimana hukum bisa dibengkokkan untuk menghindari mereka yang seharusnya bertanggung jawab. Jika KPA kabupaten saja bisa “lolos”, apalagi KPA provinsi dan aktor elite di balik penganggaran? Jika aparat penegak hukum masih terus memilih diam, maka publik tak salah bertanya: siapa sebenarnya yang mereka lindungi? Karena dalam negara hukum, tak seharusnya ada “kelas kebal” yang berdiri di atas hukum. Kalau yang besar tak tersentuh, maka reformasi hanya tinggal jargon, dan keadilan tinggal angan. (Tim Penulis)

Read More

Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Jaringan Penjualan Emas Ilegal di Merangin, Dua Pelaku Diamankan

Tajam24Jam.Com Jambi, Selasa 27/5/2025 — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas penambangan dan perdagangan emas ilegal di wilayah hukum Provinsi Jambi. Pada Sabtu, 24 Mei 2025, tim Unit III Subdit IV tipidter berhasil mengamankan dua pelaku dalam pengungkapan kasus peredaran emas hasil tambang tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin. Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Dr Bambang Yugo Pamungkas melalui Wadirreskrimsus AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Wendi Oktariansyah menyampaikan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang yang hendak melintas membawa hasil penambangan emas ilegal di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko. “Sekitar pukul 19.40 WIB, tim kepolisian menemukan seorang pria mencurigakan menggunakan sepeda motor Honda Supra warna hitam biru dengan nomor polisi BM 6959 XL,” ujarnya saat menggelar konferensi pers, Selasa (27/5/2025). Dilanjutkan Wadirreskrimsus, setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku bernama ANR (45), warga Dusun Kebun Nanas, Kelurahan Kungkai, Kecamatan Bangko. “Kita juga melakukan Penggeledahan, dan menemukan dua bungkus plastik berisi butiran emas seberat kurang lebih 1,2 kilogram di dalam jok motornya,” sambungnya. Dari pengakuan ANR, emas tersebut berasal dari aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Tabir dan akan dikirim kepada pembeli berinisial PJL di Sumatera Barat atas perintah SMR (46), warga Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir. Tidak sampai di situ saja, dari keterangan tersebut Tim segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SMR yang tak jauh dari lokasi. SMR mengakui bahwa emas tersebut adalah miliknya dan ia pula yang memerintahkan ANR untuk mengantarkannya kepada pembeli. Diketahui, aksi pengiriman emas ilegal ini telah dilakukan sekitar sepuluh kali sejak awal tahun 2025. Emas ilegal yang diperoleh dari tambang tanpa izin ini dikumpulkan SMR dan dikirim melalui jasa kurir menggunakan transportasi umum. “Dalam satu kali pengiriman seperti kasus terbaru ini, potensi nilai transaksi bisa mencapai lebih dari Rp2 miliar, dengan estimasi harga Rp1,7 juta per gram,” lanjutnya. Dua pelaku berikut sejumlah barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Jambi untuk proses hukum lebih lanjut. Adapun barang bukti yang disita antara lain 1 unit sepeda motor Honda Supra X, 2 bungkus plastik berisi emas murni seberat ± 1,2 kg, Uang tunai Rp2.500.000 (sebagai ongkos kurir), 4 unit handphone berbagai merek. Kedua pelaku dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya tidak main-main yakni pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik tambang emas ilegal dan seluruh rantai distribusinya akan ditindak tegas. Polda Jambi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin yang merugikan lingkungan dan negara. Penyelidikan masih terus dikembangkan, termasuk untuk mengungkap identitas pembeli berinisial PJL yang berada di Sumatera Barat. Penulis Tim

Read More

Yuli Wirdina Resmi Jabat Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Jambi, Siap Bawa Semangat Baru dalam Pembinaan Narapidana

Tajam24Jam.Com Jambi, Selasa 27/5/2025 — Menindak lanjuti Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP-261.SA.03.03 Tahun 2025 tanggal 16 Mei 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Manajerial dan Non Manajerial di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kanwil Ditjen Pas Jambi menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat manajerial, salah satunya untuk posisi penting di Lapas Kelas IIA Jambi pada (27/5/2025). Bertempat di Aula Kanwil Kemenkum Jambi, kegiatan ini menjadi momentum penyegaran struktural dalam rangka meningkatkan pelayanan pemasyarakatan. Salah satu pejabat yang dilantik adalah Yuli Wirdina, S.H., M.H yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIb jambi. Kini, ia resmi mengemban amanah baru sebagai Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/ Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik) di Lapas Kelas IIA Jambi. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, Hidayat, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran Kasi Binadik dalam membina dan mempersiapkan narapidana agar mampu kembali berperan di masyarakat. “Kasi Binadik memiliki peran sentral dalam proses pembinaan narapidana, tidak hanya soal administrasi, tetapi juga dalam memastikan kegiatan pembinaan berjalan efektif dan tepat sasaran,” ujar Hidayat. Pelantikan ini diharapkan membawa semangat baru, khususnya bagi jajaran Lapas Kelas IIA Jambi, untuk terus berinovasi dalam program pembinaan narapidana yang humanis, berkelanjutan, dan berorientasi pada pemulihan sosial.Sementara itu Yuli Wirdina, S.H., M.H mengucapkan syukur atas Jabatan yang baru di embannya. “Alhamdulillah, ini amanah besar yang InsyaAllah akan saya jalankan sebaik-baiknya. Saya siap membawa semangat baru dalam pembinaan narapidana, fokus pada pendekatan yang humanis, membangkitkan motivasi mereka untuk berubah, serta mempersiapkan mereka agar siap kembali berkontribusi positif di masyarakat. Bersama tim, saya yakin kita bisa menciptakan program-program pembinaan yang tidak hanya memenuhi target administratif, tetapi juga benar-benar menyentuh sisi kemanusiaan mereka.” Kegiatan pelantikan dihadiri para pejabat struktural dan undangan lainnya, dengan tetap menjunjung tinggi nilai integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas sesuai mandat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Penulis Tim

Read More

Seorang Karyawan Nekat Mencuri Sepeda Motor Milik Bosnya Sendiri

Tajam24Jam.Com Jambi, Senin 26/5/2025 – Seorang karyawan nekat mencuri sepeda motor milik bosnya sendiri di Kota Jambi. Aksi tersebut akhirnya terbongkar setelah korban mengecek rekaman CCTV dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Pelaku Curanmor berinisial HP (25), warga Muaro Bungo, berhasil dibekuk oleh Tim Libas Opsnal Polsek Jelutung di kampung halamannya. Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy menjelaskan, kasus pencurian ini terjadi pada Senin, 5 Mei 2025, di sebuah ruko milik korban yang berlokasi di Jalan Makalam, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. “Pelaku curanmor yang merupakan karyawan korban, diduga memanfaatkan situasi saat ruko dalam keadaan sepi untuk membawa kabur sepeda motor Honda Blade milik bosnya,” ujar Ipda Deddy. Korban baru menyadari motor miliknya hilang ketika turun dari lantai tiga ke lantai satu ruko dan tidak melihat kendaraan tersebut di tempat biasa. Ia juga menyadari karyawannya, HP, tidak lagi berada di lokasi. “Setelah mengecek CCTV, terlihat jelas pelaku curanmor membawa kabur sepeda motor. Korban langsung melapor ke Polsek Jelutung,” jelas Deddy. Setelah mendapat laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berada di Kota Bungo, Tim Libas yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ondo Ericson Siburian, S.H., langsung bergerak dan bekerja sama dengan Polsek Kota Muaro Bungo untuk menangkap pelaku curanmor tersebut Adapun Barang bukti yang diamankan berupa satu buah BPKB dan satu flashdisk berisi rekaman CCTV. Saat ini, pelaku curanmor telah dibawa ke Polsek Jelutung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Penulis Tim

Read More

Hermansyah : Gerindra Tancap Gas Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kota

Tajam24Jam.Com Jambi, Senin 26 May 2025 –Anggota DPRD Kota Jambi, Ir. Hermansyah mendorong percepatan pembentukan koperasi merah putih di setiap Kecamatan yang ada di kota Jambi.Hal ini sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) satu koperasi di tiap desa/kelurahan /Kecamatan sebagai pilar ekonomi kerakyatan. Anggota Komisi 3 DPRD Kota Jambi itu mengatakan bahwa proses musyawarah Kelurahan khusus (Muskesus) telah mulai berjalan di sejumlah Kelurahan. Menurutnya, pembentukan koperasi merah putih di setiap Kelurahan harus mengikuti petunjuk teknis agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. “Pembentukan koperasi merah putih di setiap kelurahan sedang berjalan. Dan proses pembentukannya harus sesuai dengan petunjuk juknis,” ujar Hermansyah. Ia menambahkan, pembentukan koperasi merah putih di setiap Kelurahan tidak boleh hanya bersifat administratif. Lebih dari itu, kata dia, perlu dipastikan koperasi merah putih yang dibentuk memiliki struktur organisasi dan rencana usaha yang berkelanjutan. “Banyak koperasi gagal berkembang karena tidak memiliki sistem yang kuat. Koperasi ini diharapkan menjadi motor penggerak kesejahteraan perekonomian masyarakat desa,” ujarnya. Sebagai Informasi, sesuai juklak, perangkat desa,/Kelurahan anggota BPD, serta keluarga Kepala Desa dilarang menjadi pengurus koperasi. Pengurus harus berasal dari anggota koperasi yang dipilih dalam rapat anggota, memiliki pengetahuan tentang koperasi, jujur, berdedikasi, serta tidak memiliki hubungan darah atau semenda dengan pengurus/pengawas lainnya. Struktur pengurus terdiri dari Ketua, Wakil Ketua Bidang Usaha, Wakil Ketua Bidang Keanggotaan, Sekretaris, dan Bendahara, dengan jumlah ganjil minimal lima orang serta memperhatikan keterwakilan perempuan. Penulis Tim

Read More

GBRK DESAK KEJATI JAMBI. MELAKSANAKAN PERINTAH KEJAGUNG RI TENTANG SEMPADAN SUNGAI

Tajam24Jam.Com Jambi, 25 Mei 2025 – Gerakan Bersama Rakyat Kampus (GBRK) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk menindaklanjuti perintah Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terkait penanganan kasus sepadan sungai. Sesuai dengan Perintah Burhanuddin menyatakan bahwa tindakan hukum dapat diambil terhadap pihak-pihak yang tidak mematuhi aturan. “Kalau ada yang ngeyel, pidanakan,” ujar kepala Kejagung Ri “Perintah Kejagung RI ini harus menjadi prioritas bagi Kejati untuk segera ditindaklanjuti. Kami mendesak Kejati untuk bekerja keras dalam menangani kasus ini,” kata Ketua GBRK, Rio Jodiansyah, GBRK menilai bahwa penanganan kasus sepadan sungai ini sangat penting karena berkaitan dengan lingkungan dan hak-hak masyarakat. Oleh karena itu, GBRK meminta Kejati untuk bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus PTPN IV yang tabrak aturan menanam sawit di sepadan sungai “Kami berharap Kejati dapat menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan keadilan, terutama dalam kasus yang berkaitan dengan lingkungan dan hak-hak masyarakat,” tambah rio GBRK juga meminta agar proses penanganan kasus ini dilakukan secara terbuka dan hasilnya diumumkan kepada publik. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. “Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan meminta pertanggungjawaban dari Kejati jika tidak ada kemajuan dalam penanganan kasus ini,” tegas [rio]. GBRK berharap kasus ini dapat menjadi contoh bagi lembaga penegak hukum lainnya untuk patuh terhadap perintah Kejagung RI dan menegakkan hukum dengan sungguh-sungguh. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Melaksanakan Gelar Operasional (GO) Triwulan I (TW I) tahun 2025

Tajam24Jam.Com Jambi, Kamis 22/5/2025 – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melaksanakan Gelar Operasional (GO) Triwulan I (TW I) tahun 2025 yang dilaksanakan pada Kamis, 22 Mei 2025. Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Siginjai Lantai III Mapolda Jambi ini dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar dan didampingi oleh Wakapolda Jambi, Brigjen Pol. M. Mustaqim. Kegiatan juga dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) Polda Jambi, para Kapolres dan Kapolresta jajaran, serta Polres wilayah barat yang mengikuti secara daring. Dalam sambutannya, Kapolda Jambi menegaskan bahwa situasi kamtibmas di Provinsi Jambi saat ini masih dalam keadaan aman dan kondusif. Namun demikian, ia memberikan penekanan khusus terhadap sejumlah potensi gangguan keamanan. “Kita harus mengantisipasi tindak pidana seperti curanmor, premanisme, geng motor, penyalahgunaan narkoba, serta aktivitas ilegal lainnya. Premanisme baik yang dilakukan individu maupun kelompok marak di wilayah Kota Jambi dan sekitarnya,” ujar Kapolda. Selain itu, Kapolda juga menyoroti potensi konflik sosial yang dapat mengganggu stabilitas, seperti konflik antar suku, antar agama, kebakaran hutan/lahan, hingga sengketa lahan. Dalam kesempatan itu, ia juga mengapresiasi keberhasilan pelaksanaan Operasi Pekat II dalam memberantas penyakit masyarakat. Wakapolda Jambi Brigjen Pol. M. Mustaqim, dalam arahannya menyampaikan pentingnya pelaporan yang terstruktur dan naratif dalam setiap kegiatan agar penyampaian informasi lebih tepat sasaran. “Ke depan, dalam setiap paparan ke pimpinan, selain slide, narasi penjelas harus menjadi budaya kerja kita,” tegas Wakapolda. Ia juga menekankan perlunya mengantisipasi isu-isu negatif yang berpotensi viral, terutama menyangkut premanisme dan geng motor. Wakapolda mengingatkan pentingnya penanganan keresahan masyarakat dengan maksimal. Mengakhiri kegiatan, Kapolda Jambi menyampaikan sejumlah penekanan penting, termasuk perhatian terhadap kasus yang meresahkan masyarakat, pengelolaan barang bukti yang harus dipertanggungjawabkan, dan pentingnya kegiatan FGD untuk merespon persoalan komunitas adat. “Power is for service. Kita harus responsif terhadap jejak digital yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat. Bertindaklah cepat tanpa harus menunggu laporan,” tutup Irjen Krisno. Penulis Tim

Read More