Berikan Akses Pendidikan Formal Kepada WBP, Lapas Kelas IIB Muara Tebo Lakukan Proses Program Paket B dan C

Tajam24Jam.Com TEBO, Minggu 1/6/2025 – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Tebo, melalui Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja, melaksanakan kegiatan proses pembelajaran Semester II Program Pendidikan Kesetaraan Paket B (setara SMP) dan Paket C (setara SMA) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini diikuti oleh 20 orang WBP yang secara resmi terdaftar sebagai peserta didik pada Program Pendidikan Kesetaraan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tebo bekerjasama dengan Lapas Kelas II B Muara Tebo. Kalapas Tebo Refin tua simanullang mengatakan bahwa untuk 20 Warga Binaan Pemasyarakatan ini terdiri dari 6 orang peserta Program Paket B dan 14 orang peserta Program Paket C. “Proses pembelajaran dilaksanakan di dua lokasi, yaitu Aula Lapas dan Ruang Zoom Lapas Kelas IIB Muara Tebo,” ujarnya, Minggu (01/6/2025). Dilanjutkan Kalapas, untuk metode pembelajaran dilakukan secara langsung oleh tenaga pendidik dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tebo, yang hadir dan memberikan materi sesuai kurikulum pendidikan kesetaraan. Kegiatan ini berlangsung dengan pendampingan dari petugas pembinaan, guna memastikan kelancaran dan efektivitas proses belajar. Lebih lanjut Kalapas menjelaskan, pihaknya saat ini telah melakukan proses pembelajaran yang memasuki tahap akhir Semester II. Para peserta didik sedang dalam persiapan untuk menghadapi ujian semester yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada bulan Juni 2025. Dirinya juga menambahkan, tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan akses pendidikan formal kepada WBP yang belum menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah. “Kita juga tengah mempersiapkan WBP untuk mengikuti ujian kesetaraan nasional dan memperoleh ijazah yang sah secara administratif,” sambungnya. Selain itu juga, kegiatan ini bertujuan untuk menambah nilai-nilai kedisiplinan, tanggung jawab, melindungi segenap Bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, seperti yang tertuang pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945, serta semangat belajar sebagai bagian dari pembinaan kepribadian serta mendukung pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang edukatif dan humanis. Penulis Tim

Read More

“Seorang Pria Meninggal Mendadak di Jalan Setapak, Ini Penjelasan Polisi”

Tajam24Jam.Com Jambi, Minggu 1/6/2025 – Seorang pria lansia ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di lorong jalan setapak RT 25, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi pada Kamis malam (29/5/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Korban diketahui berinisial YY (72), warga Jalan Kolonel Pol M. Taher,Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur. Saat ditemukan, korban dalam posisi terlentang dan sudah tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan. Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, membenarkan adanya kejadian tersebut dan dugaan sementara korban meninggal dunia dikarenakan sakit jantung. “Benar, seorang pria ditemukan meninggal dunia di lorong RT 25 Kelurahan Tanjung Pinang. Dari hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Dugaan sementara korban meninggal dunia akibat sakit jantung yang sudah lama dideritanya,” jelas Ipda Deddy saat dikonfirmasi, Minggu (1/6/2025). Lanjut Deddy, dari keterangan saksi di TKP, korban awalnya terlihat sedang berjalan seorang diri di lorong depan rumahnya sebelum tiba-tiba terjatuh. “Saat itu warga melihat Korban langsung tergeletak, dan segera memanggil Ketua RT,” lanjutnya. Ketua RT setempat yang datang ke lokasi bersama warga lainnya segera memeriksa kondisi korban. Setelah memastikan tidak ada denyut nadi, ia langsung menghubungi pihak Polsek Jambi Timur untuk penanganan lebih lanjut. Pihak Kepolisian dari Polsek Jambi Timur bersama Tim Identifikasi Polresta Jambi segera mendatangi lokasi dan melakukan evakuasi jenazah ke RS Bhayangkara Jambi. Ditambahkan Deddy, pihak keluarga korban menolak dilakukan autopsi dan memilih untuk hanya dilakukan visum luar. “Keluarga korban menyatakan sudah ikhlas dan menolak autopsi. Mereka juga telah membuat surat pernyataan resmi,” tambahnya. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang milik korban, termasuk sehelai celana dan gelang tangan plastik yang dikenakan korban saat ditemukan. Jenazah telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Hingga saat ini, pihak kepolisian tetap melakukan pendalaman untuk memastikan tidak adanya unsur pidana dalam kejadian tersebut. Penulis Tim

Read More

BAKUM LBH PHASIVIC KECAM KERAS RS.MITRA JAMBI menolak Paksain yang Dalam keadaan Darurat.

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, 01 Juni 2025 –BPPKRIBERANTAS II menegaskan bahwa ini –Jelas sudah dalam peraturan dan perundang-undangan di Republik Indonesia bahwa Rumah sakit dilarang menolak pasien, terutama yang dalam keadaan darurat, dan wajib memberikan pelayanan untuk menyelamatkan nyawa. Rumah Sakit Mitra Jambi dilaporkan warga telah menolak pasien yang membutuhkan pertolongan pertama dan dalam keadaan darurat. Pimpinan Rumah Sakit MITRA Jambi atau Tenaga Kesehatannya terbukti kelak bersalah bisa dipidana. Dalam pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien yang dalam keadaan darurat dan wajib memberikan pelayanan. Pimpinan rumah sakit atau tenaga kesehatan yang menolak pasien dalam keadaan darurat dapat dikenakan sanksi pidana, seperti kurungan penjara dan denda, sesuai Pasal 190 UU Kesehatan. Dugaan penolakan pasien oleh Rumah Sakit Mitra terhadap korban kebakaran mendapat sorotan Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly. Laporan dari warga, Faried langsung turun ke lapangan mengunjungi korban di kawasan Jelutung, Minggu (1/6/2025) pagi. Korban diketahui bernama Nurbaiti, seorang perempuan paruh baya yang tinggal seorang diri di rumahnya di Jalan Guru Muchtar, RT 14, Kelurahan Jelutung,mengalami luka bakar di tangan dan kaki stadium II serta cedera lutut akibat kebakaran di bagian dapur rumahnya. Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Mitra pada pagi hari. Namun, menurut keterangan keluarga dan Ketua RT setempat, sore harinya korban diminta pulang tanpa penjelasan yang jelas. Politisi dari Partai Golkar itu menyesalkan jika benar terjadi penolakan pasien. Menurutnya, rumah sakit seharusnya mengedepankan kemanusiaan, bukan administrasi. Terlebih, BPJS Kesehatan milik korban masih aktif. “Kalau benar pasien ditolak, ini fatal. Kami akan panggil manajemen RS Mitra besok untuk meminta penjelasan. Tidak ada alasan bagi rumah sakit untuk menolak pasien, apalagi dalam kondisi luka bakar,” ujar Kemas. Koordinator Bakum LBH Phasivic Fahmi Hendri angkat bicara keras dan tegas “rumah sakit Mitra Jambi jika merasa tidak memiliki kemampuan untuk menangani pasien, rumah sakit wajib merujuk pasien ke rumah sakit lain yang memiliki fasilitas dan kompetensi yang lebih memadai, bukan menolak pasien tersebut, ini buktinya jika RS.Mitra Jambi belum layak mendapatkan Rujukan dari Rumah Sakit didaerah manapun juga, atau RS.MITRA Jambi hanya mau ambil keuntungan pribadi dan kenyamanan sepihak jika menerima pasien yang di biayai Jasa Raharja atau BPJS ?” Ungkap Koordinator Bakum LBH Phasivic Fahmi Hendri “Badan Pengawas Rumah Sakit Jambi dr. R. Deden Sucahyana, Sp.B, M.Ked, FINACS, FICS jangan anda anggap juga bagian dari dokter RS.MITRA Jambi lakukan pembelaan dan menutupi kasus ini hingga menyelamatkan RS.MITRA Jambi, Anda harus tegak lurus dan benar..!” Tegas Koordinator Bakum LBH Phasivic Fahmi Hendri menyikapinya kepada kepala BPRS Provinsi Jambi dr. R. Deden Sucahyana, Sp.B, M.Ked, FINACS, FICS. (Tim Penulis)

Read More

DPW PW Fast Respon Provinsi Jambi dan BAKUM LBH PHASIVIC Kecam Dugaan Penolakan Pasien Luka Bakar Oleh RS Mitra

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, Minggu 1/6/2025 – Beredar di media online diduga penolakan pasien luka bakar oleh Rumah Sakit Mitra Kota Jambi (01/06). Atas dugaan penolakan tersebut Ketua DPW PW Fast Repson Provinsi Jambi mengecam keras tindakan penolakan tersebut dan kepada pihak terkait untuk mengambil tindakan tegas. Dan juga dikabarkan Ketua DPRD Kota Jambi prihatin dan mendatangi rumah pasien yang ditolak RS Medika, dan akan memanggil pihak manajemen RS Medika. UU Kesehatan melalui Pasal 174 ayat (2) juga melarang pihak rumah sakit untuk menolak pasien gawat darurat dengan alasan apapun, termasuk perkara administratif. Pada Kondisi di mana Dokter tidak boleh Menolak PasienBerikut adalah kondisi di mana dokter tidak boleh menolak pasien.Keadaan Gawat Darurat: Dalam UU No. 36 tahun 2009 Pasal 32 dan UU No. 36 tahun 2014 Pasal 59 menyatakan bahwa dokter dan rumah sakit tidak boleh menolak pasien dan/atau meminta uang muka jika pasien dalam keadaan gawat darurat. Secara tidak langsung, kedua dasar hukum tersebut juga menyatakan bahwa dokter tidak boleh menolak pasien karena alasan biaya pada kondisi gawat darurat. Dalam UU Kesehatan Pasal 190, penolakan pasien yang dalam kondisi gawat darurat dapat menyebabkan hukuman pidana. Maka ditegaskan juga oleh BAKUM LBH PHASIVIC kepada Gubernur Jambi Badan Pengawas Rumah Sakit Jambi dr.R.Deden Sucahyana SP.B,M.Ked,Finacs,FICS harus tegak lurus dan tindak terkait kasus ini “tegas Ketua DPW PW Fast Repson Provinsi Jambi”. Penulis Tim

Read More

Kalapas Bantah Tuduhan Lapas Muara Tebo Jadi Sarang Narkoba dan Pemasok Sabu

Tajam24Jam.Com Muara Tebo, Sabtu 31/5/2025 — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Muara Tebo, Refin Tua Simanullang, menyatakan keberatannya atas pemberitaan yang menyebutkan bahwa Lapas yang dipimpinnya menjadi sarang peredaran narkoba   dan jaringan narkoba yang dikendalikan oleh narapidana serta Pemasok Sabu.  Kalapas kelas IIB Muara Tebo mengatakan tidak benar dan menyayangkan pemberitaan yang muncul tersebut. “Kami sangat keberatan dengan tuduhan bahwa Lapas Kelas IIB Muara Tebo menjadi sarang peredaran narkoba serta pemasok sabu. Tuduhan tersebut seolah – olah tempat kami menjadi tempat narkoba dan ini mencemarkan nama baik institusi kami,” ujar Refin dalam pernyataan resminya.  Kalapas menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memerangi peredaran narkoba di dalam Lapas.   Langkah-langkah preventif dan pengawasan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada peredaran narkoba maupun penggunaan alat komunikasi ilegal oleh warga binaan.  “Kami telah menyatakan perang terhadap narkoba dan menjamin tidak ada peredaran narkoba di dalam Lapas Muara Tebo,” tegas Refin.  Terkait dengan adanya pemberitaan yang menyebutkan bahwa jaringan narkoba dikendalikan dari dalam Lapas, Refin menyatakan bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kebenaran.   Ia menegaskan bahwa Lapas Muara Tebo akan kooperatif jika pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.  “Kami siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kebenaran. Jika pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, kami akan kooperatif dan menyerahkan nya,” tambahnya.  Sebelumnya, pemberitaan menyebutkan bahwa dua orang pelaku tindak pidana narkoba diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tebo, dan salah satu pelaku menyebutkan memesan barang haram tersebut dari AR. Namun, kalapas menjelaskan bahwa berdasarkan hasil informasi yang beredar di media AN mengaku baru pertama kali menjual narkoba. Ia mengatakan mendapatkan sabu tersebut dengan cara memesan dari napi yang bernama AR yang saat ini berada di Lapas kelas IIB Muara Tebo yang kemudian barang tersebut didapat diluar lapas dengan diantarkan kurir di wilayah Jembatan Bano, Padang Lamo.  “Jadi tersangka hanya meminta informasi ke narapidana tersebut, tetapi untuk transaksi dan penjualan nya diluar lapas, tidak ada memasok barang haram tersebut dari dalam lapas.” Kalapas Muara Tebo menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas dan bersih dari peredaran narkoba di dalam Lapas.  Ia juga mengimbau kepada seluruh petugas dan warga binaan untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. Penulis Tim

Read More

DONNER GULTOM HADIRI PERINGATAN ULANG TAHUN KE-2 SBMI DI GOS KOTA BARU JAMBI

Tajam24Jam.Com Jambi, Juma’t 30/5/2025 – Pengurus Serikat Buruh Mandiri Indonesia (SBMI) menggelar perayaan ulang tahun ke-2 yang dirangkai dengan kegiatan sosial untuk mendukung program pemerintah dan membangun nasionalisme anak bangsa. Acara yang menargetkan anak-anak PAUD dan TK se-Kota Jambi ini dihadiri oleh ratusan siswa dan orang tua yang antusias memeriahkan. Kegiatan berlangsung di GOS Kota Baru pada hari Jumat, mulai pukul 07.30 hingga 09.00 WIB. Salah satu agenda utama adalah lomba mewarnai yang disponsori oleh Yakult, Sinsen, Kopi Paman, BPJS Kesehatan, dan berbagai pihak lainnya. Kemeriahan acara bertambah dengan penampilan artis lokal serta sumbangan lagu anak-anak dari perwakilan SBMI, panitia, dan orang tua. Anak-anak juga tampak terhibur saat nonton bareng film kartun edukatif yang diperankan oleh karakter Yakult, yang diharapkan dapat memacu rasa ingin tahu mereka terhadap pesan positif dalam film tersebut. Ketua Umum SBMI, Donner Gultom, dalam kesempatan tersebut menyarankan agar kegiatan positif seperti ini dapat dijadikan agenda tahunan SBMI. Perayaan ulang tahun ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Ketua DPD Federasi Serikat Buruh Jurnalis, Ery, S.H., Ketua DPD Federasi Serikat Buruh UMKM/Koperasi, serta Ketua DPD Federasi Serikat Buruh Bongkar Muat Provinsi Jambi. Kehadiran ketiga federasi ini menunjukkan sinergi, mengingat ketiganya merupakan bagian sektor yang berafiliasi dengan SBMI. Ery, S.H. menyambut baik penyelenggaraan acara ini. “Kegiatan ini sangat bagus untuk mengasah daya pikir anak, khususnya dalam memahami komposisi warna pada gambar yang dapat menarik perhatian dewan juri,” ujarnya. Ia juga menambahkan harapannya agar perlombaan semacam ini dapat menumbuhkan keberanian, kemandirian, dan kepercayaan diri pada anak sejak dini. Sebagai bentuk apresiasi, panitia telah menyiapkan hadiah bagi para pemenang lomba, mulai dari juara 1 hingga 4, serta juara harapan 5 hingga 10. Seluruh peserta lomba juga mendapatkan sertifikat partisipasi dari SBMI, Yakult, dan Dinas Pendidikan Kota Jambi, ditambah goodie bag menarik dari Yakult. “Kami selaku panitia mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah mendukung suksesnya acara ini, baik dari instansi pemerintah maupun swasta. Kami juga memohon maaf apabila terdapat kekurangan dalam pelayanan dan pelaksanaan kegiatan,” ungkap perwakilan panitia. Penulis Tim

Read More

Gawat Nian! Kawasan Hutan Lindung Londerang di Tanjabtim Dirambah Pakai Alat Berat, Sahroni Desak APH Tindak Tegas

Tajam24Jam.Com Tanjung Jabung Timur, Juma’t 30/5/2025 – Ketua Lembaga Lingkungan Restorasi Lingkungan Hijau (RLH), Sahroni mengeluarkan pernyataan keras terkait temuan aktivitas alat berat yang beroperasi di kawasan hutan lindung Londerang di Grohol, Kelurahan Teluk Dawan, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. Sahroni menegaskan, bahwa aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem hutan yang seharusnya dilindungi. Menurut Sahroni, penggunaan alat berat di kawasan hutan lindung merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. “Aktivitas alat berat di hutan lindung tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun. Ini jelas melanggar Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Kehutanan, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah,” kata Sahroni kepada wartawan, Jum’at 30 Mei 2025. Lebih lanjut, Sahroni menekankan bahwa tindakan pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, yang menyebutkan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembalakan liar di kawasan hutan lindung atau menggunakan alat berat tanpa izin di kawasan tersebut, dapat dipidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp10.000.000.000 dan paling banyak Rp100.000.000.000.” RLH, lanjut Sahroni, mendesak aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, maupun pihak Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) untuk segera turun tangan dan melakukan tindakan hukum terhadap pelaku di lapangan. “Ini bukan hanya soal pelanggaran administrasi. Ini adalah kejahatan terhadap lingkungan yang mengancam masa depan kita bersama. Kami minta penindakan tegas, bukan hanya teguran,” tegas Sahroni. RLH juga mengajak masyarakat dan tokoh lokal untuk turut mengawasi dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang terjadi di wilayah hutan lindung. Menurutnya, partisipasi aktif warga sangat dibutuhkan untuk mencegah kerusakan lanjutan di kawasan konservasi. Penulis Tim

Read More

Tingkatan Iman, Lapas Kelas IIA Jambi Fasilitas Warga Binaan Khatam Qur’an

Tajam24Jam.Com Jambi, Juma’t 30/5/2025 – Dalam menjalankan masa pidananya, tidak menyurutkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Jambi untuk beribadah sesuai agama yang dianutnya. Pada banyak kegiatan keagamaan khususnya bagi Umat Muslim, tak terkecuali kegiatan Khatam Al Quran selama Periode Bulan Mei 2025 digelar oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi yang beragama Islam. Jum’at (30/05). Duduk berhadap-hadapan dan memegang masing-masing Al-Quran, WBP lantunkan ayat-ayat Al-Quran juz 30, dibaca bergantian dengan pengeras suara dengan suasana yang sederhana namun khidmat. Kegiatan ini sebagai bentuk untuk meraih ketakwaan dan ladang pahala yang berlipat ganda yang Allah SWT Janjikan. kegiatan ini rutin dilaksanakan di Lapas Jambi. Kasi Binadik Lapas Kelas II A Jambi menyampaikan bahwa kegiatan keagamaan ini rutin di gelar sesuai agama dan kepercayaan masing-masing, dan hari ini bagi umat muslim membaca Al Qur’an. “Saya mengapresiasi kepada seluruh WBP atas keaktifannya membaca Kitab Suci Al Qur’an sehingga mampu khatam dalam membaca Al Qur’an,” Ungkapnya. Sementara itu, Kalapas Jambi, Batara Hutasoit menyampaikan, kegiatan yang sifatnya pembinaan ini sebagai bekal bagi wbp saat keluar dari Lapas nanti. “Kami melaksanakan kegiatan pembinaan kepada WBP, yang bisa bermanfaat saat WBP bebas menjalani masa hukuman di penjara. Sehingga tidak lagi melakukan hal negatif lagi,” tutup Kalapas. Penulis Tim

Read More

AWaSI Apresiasi Langkah Polres Tanjab Barat Dalam Penyelesaian Konflik Lahan 310 Ha

Tajam24Jam.Com Tanjab Barat, 27 Mei 2025 – Ketua Umum Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Provinsi Jambi, Efran Indriyawan, S.P., bersama rekan-rekannya memenuhi undangan resmi dari Polres Tanjab Barat terkait fasilitasi mediasi sengketa lahan antara Ibu Rogayah Mahmud dan Bapak Deni Acuan Garam. Mediasi berlangsung pada Senin, 26 Mei 2025 pukul 13.00 WIB di Aula Reconfu Polres Tanjab Barat. Acara yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Tanjab Barat, Kompol Johan Christy Silaen, S.I.K., M.H., turut dihadiri oleh Kepala Kantor ATR/BPN Tanjab Barat Idian Huspida, S.H., M.H., Kabag Ops Polres AKP Julius Sitopu, serta perwakilan dari kedua belah pihak dan pemerintah desa terkait. Undangan mediasi ini merujuk pada dasar hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta permohonan resmi dari AWaSI dengan surat nomor: 330/AWaSI/Jbi/V/2025 tanggal 15 Mei 2025 perihal pembatalan aksi unjuk rasa dan permohonan penyelesaian secara damai. Sengketa lahan seluas ±310 hektar di Kecamatan Senyerang tersebut bermula dari klaim penguasaan lahan oleh Ibu Rogayah Mahmud yang menyebutkan telah membuka dan mengelola lahan sejak tahun 1977/1978. Sementara itu, pihak Deni Acuan Garam mengklaim lahan tersebut diperoleh secara sah dari masyarakat setempat dan telah diajukan izin prinsip kepada Pemkab Tanjab Barat sejak 2006 melalui PT. Arta Mulya Mandiri. Dalam forum mediasi, Wakapolres menyampaikan bahwa Polres belum menerima laporan resmi terkait dugaan penyerobotan lahan, namun proses mediasi ini dilakukan untuk mencegah konflik sosial dan memberikan ruang komunikasi terbuka. “Kita membuka ruang dialog agar tidak terjadi gejolak di tengah masyarakat. Kami berharap penyelesaian dilakukan dengan semangat musyawarah,” tegas Kompol Johan Christy. Kedua pihak diminta menyerahkan dokumen pendukung kepemilikan paling lambat 10 Juni 2025, yang selanjutnya akan diverifikasi oleh ATR/BPN bersama pemerintah desa (Desa Lumahan dan Desa Sungai Rambai) dengan pendampingan dari tokoh masyarakat dan kepolisian. Dasar Hukum dan Tindak Lanjut Mediasi ini mengacu pada sejumlah dasar hukum: UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2011 tentang Penanganan Kasus Pertanahan KUHP Pasal 385 tentang Penyerobotan Lahan KUH Perdata Pasal 1338 tentang Perjanjian dan Hak Kepemilikan Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M., dalam surat undangannya menyampaikan agar semua pihak dapat membawa dokumen lengkap untuk memperjelas status penguasaan lahan yang disengketakan. Bila tidak ditemukan titik temu, kedua pihak disarankan menempuh jalur hukum melalui pengadilan. Kehadiran Ketua AWaSI Tanjab Barat, Efran Indriyawan, merupakan bentuk komitmen insan pers dalam menjaga kondusivitas daerah. “Kami mendukung penyelesaian sengketa ini secara damai, terbuka, dan adil. Pers tidak hanya memantau, tapi juga mendorong transparansi,” ujarnya usai mediasi. (Red). Penulis Tim

Read More

Pastikan Kesiapan Personel PAM  Ibadah Kenaikan Isa Al Masih Unit Provos Sipropam Polresta Jambi Melakukan Pengawasan dan Pengecekan  

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, Kamis 29/5/2025 – Guna memastikan kesiapan personel Polresta Jambi yang melaksanakan pengamanan kegiatan Ibadah Kenaikan Isa Al Masih di beberapa Gereja di Kota Jambi, Unit Provost SiPropam Polresta Jambi melakukan pengecekan dan pengawasan (29/05). Kasi Propam AKP Budi Suwarto menyatakan Melalui Kasi Humas IPDA Deddy Haryadi, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. ‎Surat Perintah Kapolresta Jambi Nomor: Sprin/764/V/OPS.1.1/2025 perihal personel yang terlibat dalam pengamanan di tempat ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih tahun 2025 oleh umat Kristiani di Kota Jambi. Unit Provos Sipropam Polresta Jambi telah melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengecekan terhadap personel yang terlibat dalam pengamanan kegiatan ibadah Hari Raya Kenaikan Isa Almasih di sejumlah gereja dalam wilayah hukum Polresta Jambi. ‎‎Adapun gereja-gereja yang menjadi lokasi pengamanan antara lain  ‎* Gereja GKPI ‎* Gereja GKSBS ‎* Gereja HKBP Kotabaru ‎*Gereja GBI Kotabaru ‎* Gereja GKPS  ‎* Gereja GKTI ‎* Gereja Penta Kosta di Indonesia ‎* Gereja Penta Kosta tabernakel ‎Personel pengamanan hadir tepat waktu dan dalam kondisi lengkap, Tidak ditemukan pelanggaran disiplin maupun kode etik dan Kegiatan pengamanan berjalan aman, lancar, dan kondusif. ‎Kegiatan pengawasan oleh Unit Provos tersebut berjalan lancar dan efektif dalam mendukung kelancaran tugas pengamanan.  Diharapkan kegiatan serupa terus dilakukan untuk menjaga disiplin dan citra positif Polri di tengah masyarakat. ‎Penulis Tim

Read More