Gila Bener! Barang Antik di Candi Muaro Jambi Juga Diincar Maling

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, Rabu 4/6/2025 – Tim Unit Reskrim Polsek Maro Sebo, Resort Muaro Jambi bersama Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jambi mengamankan 3 orang pelaku pencurian barang antik di kawasan Kompleks Candi Muaro Jambi, Rabu 4 Juni 2025. Ketiga pelaku yang diamankan diantaranya yakni IS (36), RE (37) dan SL (35). Ketiganya diamankan sekira pukul 03.00 dinihari di kawasan Cagar Budaya Nasional Muaro Jambi, tepat nya di seputaran Candi Gumpung, Desa Muaro Jambi, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi. Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan melalui Kapolsek Maro Sebo, IPTU Jefri Simamora membenarkan penangkapan pelaku pencurian barang antik di kawasan Candi Muaro Jambi tersebut. “Iya benar. Unit Reskrim Polsek Maro Sebo melaksanakan pendampingan kepada Balai Pelestarian Cagar Budaya Jambi, mengamankan pelaku pencuri barang antik di Kawasan Cagar Budaya Nasional Muaro Jambi,” ujar IPTU Jefri Simamora kepada wartawan, Rabu 4 Juni 2025. Kapolsek menjelaskan, penangkapan komplotan pencuri barang antik ini berawal dari informasi yang diterima Unit Reskrim Polsek Maro Sebo dari pihak BPCB Jambi, terkait adanya orang yang memasuki kawasan Cagar Budaya Nasional Muaro Jambi, yang bertujuan untuk mencari barang-barang peninggalan di seputaran Candi Gumpung Candi Muaro Jambi. Menurut Kapolsek, Tim Unit Reskrim Polsek Maro Sebo yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Ansori mendatangi kawasan Cagar Budaya Nasional Muaro Jambi dan berkoordinasi dengan pihak BPCB Jambi. Saat melaksanakan penyelidikan di seputaran kawasan Candi Gumpung, polisi mendapati 3 orang yang sedang melakukan aktifitas pencarian barang peninggalan di seputaran Candi Gumpung. Selain 3 pelaku, polisi juga menemukan barang bukti berupa alat pendukung pencarian barang antik seperti metal detecor dan sekop. “Selanjutnya pelaku dan alat pendukung diamankan di pos security Candi Muaro Jambi. Pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Maro Sebo guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang IPTU Jefri Simamora. Penulis Tim

Read More

Miris! Penjarahan Barang Antik di Sungai Batanghari Seakan Kebal Hukum, Kinerja APH Disorot Anggota DPRD Muaro Jambi

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, Rabu 4/6/2025 – Ketua Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Sartono mengkritik kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) yang terkesan lamban dalam melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas penjarahan barang antik atau benda-benda kuno bernilai sejarah di aliran sungai Batanghari, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi. “Kalau dari sisi hukum, penegakan hukum kita ini saya bilang lambat, apalagi ini masalah sejarah ya,”tegas Sartono. Legislator yang dikenal tegas, ramah dan lantang dalam menyuarakan aspirasi rakyat itu mendorong APH untuk segera menindak tegas setiap pelaku penjarahan barang antik hasil penyelaman tersebut. “Ini sudah berlangsung selama berapa tahun, sampai sekarang belum ada penindakan, itu yang kami keberatan. Yang dijarah oleh mereka itu barang-barang bersejarah yang nilainya tinggi,”jelas Sartono. Ia menjelaskan, perlu adanya tindakan tegas dari APH maupun pemerintah daerah agar aktivitas pencurian situs bersejarah di dasar sungai Batanghari hingga merambah ke sungai Kumpeh itu dapat dihentikan. “Kami pinginnya ada tindakan lah, distop atau seperti apa. Harus ada tindakan tegas dari pihak Aparat Penegak Hukum maupun pemerintah daerah,” tutur Sartono. Menurut Sartono, selain dapat merusak lingkungan dan membahayakan nyawa para pelaku, aktivitas penjarahan benda kuno menggunakan peralatan perahu motor tanpa izin itu juga dapat merusak nilai sejarah. Disisi lain, benda-benda kuno bersejarah tersebut juga diduga dijual secara ilegal. “Barang-barang antik ini sudah berpindah tangan sekarang itu, bukan sedikit, tapi banyak,”ungkapnya. Sartono menyatakan, aktivitas pencurian barang antik di Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi ini juga dapat merusak infrastruktur jembatan penghubung antara Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi dengan Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. “Kami keberatan karena kenapa, nanti jembatan itu bisa runtuh. Kalau jembatan runtuh, berapa miliar lagi yang harus kita kucurkan dari pemerintah daerah. Sementara kita tau sama tau soal efisiensi anggaran,” jelasnya. “Satu lagi masalah sejarah, banyak barang-barang purbakala berupa keramik dan lain-lain itu sudah berpindah tangan, sehingga kita akan sulit menelusuri sejarah kita nanti, itu asalnya dari mana. Ini ada sangkut pautnya dengan Candi Muaro Jambi, nah kalau itu hilang, bagaimana. Kita sudah kehilangan benda bersejarah, itu yang paling berat,” tambahnya. Penulis Tim

Read More

Mafia Rokok Ilegal Milik Y Alias Yudi Kuasai Jambi, Inisial R Diduga Menjadi Perisai Yang Berdinas di Polda Jambi.

Tajam24Jam.Com Kota Jambi 03 Juni 2025,Peredaran rokok ilegal di Provinsi Jambi semakin marak dan mengkhawatirkan. Kota Jambi menjadi salah satu titik peredaran terbesar, namun sayangnya, hingga kini belum terlihat tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya Polda Jambi dan Bea Cukai Jambi. Sejumlah pihak bahkan menilai aparat seakan tutup mata terhadap praktik ilegal yang merugikan negara tersebut. Tim investigasi mengungkap nama Yudi sebagai sosok kunci di balik bisnis rokok ilegal yang diduga berasal dari Pulau Jawa, Yudi dikenal sebagai pemain besar yang telah lama mengendalikan jalur distribusi rokok tanpa cukai di Jambi, Namanya santer dibicarakan di kalangan pelaku bisnis penyuplai rokok ilegal. “Mas Yudi ini bukan nama baru, Dia disebut-sebut sebagai pemain rokok ilegal terbesar asal Jawa di Jambi. Yang lebih mengejutkan, Yudi ini merupakan suami dari ASN Inisial R yang berdinas di Bidang SDM Polda Jambi,” ungkap salah satu sumber media ini yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan. Dengan jaringan yang kuat dan rapi, Yudi dikabarkan mengendalikan distribusi berbagai merek rokok ilegal asal Pulau Jawa untuk diedarkan di seluruh wilayah Jambi. Harga yang jauh lebih murah dibanding rokok legal membuat produk ilegal ini mudah menyasar pasar menengah ke bawah dan menggeser produk resmi. “Siapa yang tidak tahu maraknya rokok tanpa cukai di Jambi? Banyak dari rokok itu berasal dari Jawa dan dikendalikan oleh satu bermacam jaringan yang cukup kuat. Kami minta Kapolda Jambi tidak tinggal diam, apalagi jika benar istrinya berada dalam lingkaran terdekat pelaku,” lanjut sumber tersebut. Masyarakat dan pegiat antikorupsi kini mendesak aparat penegak hukum dan Bea Cukai Jambi untuk segera melakukan penertiban serius. Ketegasan menjadi tuntutan utama, terlebih jika terdapat indikasi perlindungan terhadap pelaku dari internal institusi penegak hukum. “Kami minta Kapolda Jambi dan Bea Cukai bersikap transparan dan tegas. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau, lebih buruk, main mata dalam kasus ini. Negara jelas dirugikan, dan kepercayaan publik terhadap institusi hukum bisa hancur jika ini terus dibiarkan,” tegasnya. Kasus ini masih terus berkembang, dan publik menanti langkah konkret dari kepolisian dan otoritas terkait. Bersambung… (Tim penulis)

Read More

Usung Tema Anti Bullying Perudungan, Ditbinmas Polda Jambi Lakukan Penyuluhan SMK Yadika Jambi

Tajam24Jam.Com JAMBI, Rabu 28/5/2025 — Kapolda Jambi melalui Direktorat Binmas Polda Jambi AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM melaksanakan kegiatan penyuluhan dengan strategi pre-emtif terkait pembinaan peraturan masyarakat (BINTURMAS) dalam rangka menjaga Harkamtibmas, kali ini dengan mengusung tema ANTI BULLYING-PERUNDUNGAN, Rabu (28/5/2025). Adapun sasaran/ obyeknya adalah Siswa/wi SMK Yadika Jambi Kelas X dan XI alamat jalan Mulya RT.38 Kel. Lingkar Selatan, Kecamatan Paalmerah , Kota Jambi 36139. Tampak hadir Para Majelis Guru SMK Yadika Jambi, Para Siswa/Siswi Kelas X Dan XI SMK Yadika Jambi, jumlah siswa kelas X : 233 siswa/wi; siswa kelas XI : 246 siswa/wi, panitia P5 sejumlah 20 guru. Dir Binmas AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM didampingi Kasubdit Bintibsos Ditbinmas menekankan pentingnya kesadaran kolektif untuk menciptakan lingkungan SMK Yadika Jambi yang aman, nyaman dan kodusif bagi seluruh manajemen sekolah, para guru, dan tenaga kependidikan (tendik), serta lingkungan warga sekolah seputaran lingkar selatan. Disampaikan juga perihal P5 yaitu proyek penguatan profil pelajar Pancasila yang berkarakter dan memiliki nilai-nilai Pancasila antara lain: P5 yang berkaitan dengan materi Bullying masuk dalam nilai-nilai: Dalam penyuluhan tersebut, Ditbinmas Bintibsos Polda Jambi yang memaparkan materi terkait Undang-undang terkait perlindungan anak dan perempuan di Indonesia meliputi UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) UU No. 35 Tahun 2014 juga merupakan undang-undang yang mengatur tentang perlindungan anak. UU Perlindungan anak pasal 76C, pasal 80. Pidana dalam KUHPidana pasal 351, pasal 170, pasal 335, pasal 310, pasal 311, pasal 281 (Ditbinmas Polda Jambi). Penulis Tim

Read More

BPJS Kesehatan Jambi Siap Beri Sanksi Faskes Yang Diskriminatif Terhadap Peserta JKN-KIS

Tajam24Jam.Com Jambi, Senin 2/6/2025 – BPJS Kesehatan Cabang Jambi menegaskan bahwa seluruh fasilitas kesehatan (faskes) dan rumah sakit mitra tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Penegasan ini disampaikan menanggapi keluhan masyarakat yang merasa diperlakukan berbeda saat berobat menggunakan layanan BPJS Kesehatan. Agusrianto, Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Jambi, menyatakan bahwa hak peserta JKN-KIS dilindungi oleh undang-undang dan tidak boleh dibedakan dengan pasien umum dalam hal pelayanan kesehatan. “Peserta JKN-KIS tidak boleh diperlakukan berbeda dengan pasien umum. Semua rumah sakit dan faskes mitra wajib memberikan pelayanan setara tanpa diskriminasi,” ujar Agusrianto, Senin (2/6/2025). BPJS Kesehatan Jambi juga menyoroti praktik yang kerap terjadi di lapangan, di mana pasien BPJS kerap ditolak atau dipersulit dengan alasan seperti kamar penuh atau administrasi lainnya. Menurut Agusrianto, alasan-alasan seperti itu tidak bisa dijadikan pembenaran untuk membedakan layanan antara pasien umum dan peserta BPJS. “Kami menerima laporan adanya penolakan dengan alasan kamar penuh, namun saat dicek ternyata masih tersedia ruang untuk pasien umum. Ini tidak bisa dibenarkan dan bertentangan dengan prinsip pelayanan kesehatan universal,” tambahnya. BPJS Kesehatan terus mengingatkan bahwa seluruh peserta JKN-KIS memiliki hak mendapatkan pelayanan medis yang layak, cepat, dan manusiawi. Agusrianto menegaskan, BPJS Kesehatan memiliki mekanisme pengawasan dan sanksi bagi faskes atau rumah sakit yang terbukti melanggar aturan kerja sama, termasuk praktik diskriminasi terhadap pasien BPJS. “Jika ada faskes yang terbukti tidak melayani peserta BPJS secara adil, kami tidak segan memberikan teguran hingga pemutusan kerja sama,” tegasnya. BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengalami perlakuan tidak adil saat berobat. Laporan dapat disampaikan melalui Care Center yang tersedia, aplikasi Mobile JKN, atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. “Layanan kesehatan adalah hak semua warga negara. Jangan ragu melapor jika ada layanan yang diskriminatif,” tutup Agusrianto. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor Dan Sejumlah Barang Bukti Diamankan.

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, 03 Juni 2025 -Tim gabungan Ditreskrimum Polda Jambi, Sat Reskrim Polresta Jambi. Menggelar Press Release Bertempat di Lobi gedung B menindak lanjuti laporan polisi: Polda Jambi mebentuk Tim gabungan yang terdiri dari Tim Resmob Polda Jambi Resmob Polresta Jambi dan Polsek jajaran kota Jambi untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan Imformasi terhadap orang yang diduga merupakan sindikat Pelaku. “Pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025 sekitar pukul 3.00 wib. Tim berhasil menangkap seseorang yang diduga merupakan salah satu sindikat Pelaku yang bernama Heince Ellyandra Alias. Hen. Di kelurahan beliung Patah, kecamatan Alambarajo kota Jambi,” hasil keterangan Tersangka menyebutkan bahwa benar tersangka telah melakukan penggelapan terhadap 9 Unit kendaraan sepeda motor jenis Roda 2(dua). “Dari beberapa orang korban dimana dalam melakukan Aksinya. Tersangka seorang diri, dari hasil menjual sejumlah 9 (sembilan) Unit motor tersebut tersangka gunakan Untuk membeli Narkoba jenis Sabu Rokok dan kebutuhan sehari-hari”. Dan tersangka di jerat pasal –1.372 KUHP barang siapa dengan sengaja dan melawan Hukum memiliki brang sesuwatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang tetapi yang Adah dalam kekuasaannya bukan karna kejahatan diancam karena penggelapan. 2.Pasal 480 KUHP barang siapa melakukan perbuatan menerimah membeli atau menguasai barang hasil kejahatan yang diketahui atau patut diduga berhasil dari kejahatan (Atau penadahan), 3.pasal 56 KUHP barang siapa sengaja memberi pada saat kejahatan; Pencapaian TIM gabungan – Resmob Polda Jambi, Berhasil mengamankan Sindikat penggelapan Sepeda motor yang sering beraksi di wilayah hukum kota Jambi sehingga membuat resah masyarakat kota JAMBI. (Tim Penulis)

Read More

Aksi Curi Tas Pedagang Bubur di Jelutung Digagalkan Suami Korban, Pelaku Diamankan Polisi

Tajam24Jam.Com Jambi, Selasa 3/6/2025 – Aksi nekat seorang pria mencuri tas milik pedagang bubur dan sate di kawasan Jelutung, Kota Jambi, berhasil digagalkan oleh suami korban. Pelaku berinisial Hendri (43), warga Kecamatan Jambi Selatan, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian dan tengah menjalani proses hukum di Polsek Jelutung. Peristiwa terjadi pada Senin, 2 Juni 2025, di Jalan Prof. M. Yamin, RT 35, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung. Saat itu, korban, Rami (48), tengah berjualan ketika pelaku datang berpura-pura memesan tiga bungkus sate dan meminta agar pesanan tersebut diantar ke sebuah minimarket. Ketika korban lengah menyiapkan pesanan, pelaku dengan cepat mengambil tas selempang milik korban yang diletakkan di laci gerobak. Tanpa disadari pelaku, suami korban, Markoni, melihat kejadian tersebut dan langsung mengejar. Aksi pelaku berhasil digagalkan, dan ia diamankan di tempat dengan bantuan warga sekitar hingga pihak kepolisian tiba di lokasi. Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan oleh pihak Polsek Jelutung. “Pelaku berinisial H berhasil diamankan sesaat setelah aksinya dipergoki dan dikejar oleh suami korban. Barang bukti berupa tas, handphone, uang tunai, dan sepeda motor pelaku telah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” ujar Ipda Deddy kepada Jambi Ekspres, Selasa (3/6/2025). Ipda Deddy menambahkan, pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama para pedagang kaki lima yang kerap menjadi sasaran kejahatan. Kecepatan pelaporan dan kerja sama warga sangat membantu tugas kepolisian,” katanya. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Jelutung dan akan segera diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penulis Tim

Read More

Gladi Kotor Secara Zoom Meeting Terkait Pelaksanaan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II TH 2025:

Tajam24Jam.Com Jambi, Selasa 3 Juni 2025 – Pukul 13.00 WIb, dilaksanakannya gladi kotor secara Zoom Meeting terkait Pelaksanaan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II TH 2025 yang akan dihadiri oleh Presiden RI. Kegiatan ini terpusat dari Bengkayang, Kalbar, dan akan diikuti oleh beberapa pihak atara lain : Kabag SDM Polresta Jambi Akbp Sopirin, S.H, BKTM Kel. Paal Lima Aiptu Dicky Lubis, PPL Kel. Paal Lima Rosmanetl, S,Pkp, dan Kelompok Tani Tunas Jaya Bpk Wahyudin. Lokasi panen terletak di Polresta Jambi, Rt 15 Kel. Pal Lima, Kec. Kota Baru, Kota Jambi, dengan luas lahan 0,045 Ha dan estimasi jumlah panen sebesar 0,03 Ton. Jenis jagung yang ditanam adalah Bisi 2 Simental. Gladi kotor ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan panen raya jagung serentak kuartal II TH 2025, serta untuk mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan dalam kegiatan tersebut. Dengan demikian, diharapkan kegiatan panen dapat berjalan dengan lancar dan sukses. Penulis Tim

Read More

Petani Keramba Demo di Sungai Batanghari, Tuntut Ganti Rugi Usai Tongkang Tabrak Keramba

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, Sabtu 31/5/2025 – Puluhan petani ikan keramba jaring apung di Desa Pematang Jering, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, menggelar aksi unjuk rasa di perairan Sungai Batanghari, Sabtu (31/5/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes atas insiden tongkang batu bara yang menabrak keramba milik warga pada Jumat malam (30/5). Akibat insiden tersebut, sedikitnya 20 unit keramba rusak parah dan sekitar 3 ton ikan mas serta nila yang siap panen lepas ke sungai. Kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp500 juta. Dalam aksi protes tersebut, para petani menggunakan kapal motor dan mendatangi kapal tongkang yang sedang melintas maupun kandas di wilayah sungai. Mereka menuntut pertanggungjawaban dari perusahaan pengangkut batu bara serta meminta ganti rugi atas kerusakan yang terjadi. “Kami tidak ingin kejadian ini terus berulang. Ini sudah yang kesekian kalinya. Kami minta pemerintah bertindak tegas,” tegas A. Rasyid, Kepala Desa Pematang Jering yang juga merupakan salah satu petani keramba terdampak. Rasyid juga mendorong Pemerintah Provinsi Jambi untuk segera mendirikan pos pantau di kawasan Sungai Batanghari guna mengawasi lalu lintas tongkang yang kerap melintas pada malam hari. Senada dengan itu, Zulkifli, salah satu petani dan mantan anggota DPRD Muaro Jambi, menyatakan bahwa aksi ini diikuti petani dari tiga desa terdampak, yakni Pematang Jering, Muaro Pijoan, dan Sungai Duren. “Kami para petani merasa sangat dirugikan. Ini bukan kali pertama keramba kami dihantam tongkang. Kami harap ada langkah nyata dari pemerintah dan perusahaan agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Zulkifli. Diketahui, kawasan perairan Sungai Batanghari di Kecamatan Jaluko merupakan sentra budidaya ikan air tawar dengan sekitar 6.000 unit keramba yang tersebar di tiga desa. Setiap harinya, puluhan tongkang batu bara melintasi perairan ini, yang menjadi tantangan tersendiri bagi para petani keramba. Para petani berharap adanya regulasi yang lebih ketat serta perlindungan terhadap aktivitas budidaya perikanan di sepanjang Sungai Batanghari agar keberlangsungan usaha mereka tetap terjaga. Penulis Tim

Read More

Antisipasi Jelang Kelulusan Sekolah, Kapolresta Jambi Giat Deklarasi Anti Konvoi dan Coret Coret Si SMPN 7 Kota Jambi

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, Senin 2/6/2025 – Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar SIK MH melaksanakan giat Deklarasi anti konvoi dan coret-coret kelulusan di SMP Negeri 7 Kota Jambi(02/06). Kasi Humas IPDA Deddy Haryadi menyampaikan “Kapolresta Jambi didampingi Kompol Abd. Akil, S.H, Kasat Binmas Polresta Jambi, Akp Reza Fahlevi, S.Tr.K, Kapolsek Telanaipura, Akp Devis Sinatra, Wakasat Binmas Polresta Jambi, Bripka Solihin, Bktm Simpang IV Sipin, Pengatur Tk.I Azwar, Ps. Kaurmintu Sat Binmas Polresta Jambi”.Giat Deklarasi anti konvoi dan coret-coret kelulusan di SMP Negeri 7 Kota Jambi. Prosesi acara diawaliTari Deklarasi anti konvoi dan coret-coret kelulusan. Pada kesempatan tersebut Kapolresta Jambi menyampaikan himbauan untuk tidak melalukan konvoi saat perayaan kelulusan karena dapat menyebabkan kecelakaan bahkan tawuran antar pelajar. Kemudian disampaikan pesan tentang dampak dari kenakalan remaja pada pelajar seperti gank motor, membolos sekolah, pergaulan bebas, tawuran, penyalahgunaan narkoba dan pelanggaran lalu lintas; Kemudian Kapolresta Jambi juga memberikan sosialisasi kepada siswa-siswi untuk tidak melakukan bullying terhadap sesama teman atau orang lain. Harus saling menyayangi dan tidak boleh berbuat jahat terhadap orang lain. Untuk para guru agar mengawasi perilaku anak-anak muridnya. Beri pengertian dan nasihat apabila siswa-siswi tersebut ada melakukan tindakan tidak terpuji seperti ikut geng motor atau kenakalan remaja lainnya. Diharapkan tatap muka yang telah disampaikan oleh Kapolresta Jambi guna diterapkan dalam pergaulan baik di sekolah maupun di rumah, agar tidak terjadi kenakalan remaja serta siswa-siswi mengetahui dampak atau akibat serta sanksi yang di dapat akibat dari kenakalan remaja tersebut “ungkap Kasi Humas”. Penulis Tim

Read More