Kalapas Bantah Tuduhan Lapas Muara Tebo Jadi Sarang Narkoba dan Pemasok Sabu

Tajam24Jam.Com Muara Tebo, Sabtu 31/5/2025 — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Muara Tebo, Refin Tua Simanullang, menyatakan keberatannya atas pemberitaan yang menyebutkan bahwa Lapas yang dipimpinnya menjadi sarang peredaran narkoba   dan jaringan narkoba yang dikendalikan oleh narapidana serta Pemasok Sabu.  Kalapas kelas IIB Muara Tebo mengatakan tidak benar dan menyayangkan pemberitaan yang muncul tersebut. “Kami sangat keberatan dengan tuduhan bahwa Lapas Kelas IIB Muara Tebo menjadi sarang peredaran narkoba serta pemasok sabu. Tuduhan tersebut seolah – olah tempat kami menjadi tempat narkoba dan ini mencemarkan nama baik institusi kami,” ujar Refin dalam pernyataan resminya.  Kalapas menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memerangi peredaran narkoba di dalam Lapas.   Langkah-langkah preventif dan pengawasan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada peredaran narkoba maupun penggunaan alat komunikasi ilegal oleh warga binaan.  “Kami telah menyatakan perang terhadap narkoba dan menjamin tidak ada peredaran narkoba di dalam Lapas Muara Tebo,” tegas Refin.  Terkait dengan adanya pemberitaan yang menyebutkan bahwa jaringan narkoba dikendalikan dari dalam Lapas, Refin menyatakan bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kebenaran.   Ia menegaskan bahwa Lapas Muara Tebo akan kooperatif jika pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.  “Kami siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kebenaran. Jika pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, kami akan kooperatif dan menyerahkan nya,” tambahnya.  Sebelumnya, pemberitaan menyebutkan bahwa dua orang pelaku tindak pidana narkoba diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tebo, dan salah satu pelaku menyebutkan memesan barang haram tersebut dari AR. Namun, kalapas menjelaskan bahwa berdasarkan hasil informasi yang beredar di media AN mengaku baru pertama kali menjual narkoba. Ia mengatakan mendapatkan sabu tersebut dengan cara memesan dari napi yang bernama AR yang saat ini berada di Lapas kelas IIB Muara Tebo yang kemudian barang tersebut didapat diluar lapas dengan diantarkan kurir di wilayah Jembatan Bano, Padang Lamo.  “Jadi tersangka hanya meminta informasi ke narapidana tersebut, tetapi untuk transaksi dan penjualan nya diluar lapas, tidak ada memasok barang haram tersebut dari dalam lapas.” Kalapas Muara Tebo menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas dan bersih dari peredaran narkoba di dalam Lapas.  Ia juga mengimbau kepada seluruh petugas dan warga binaan untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. Penulis Tim

Read More

DONNER GULTOM HADIRI PERINGATAN ULANG TAHUN KE-2 SBMI DI GOS KOTA BARU JAMBI

Tajam24Jam.Com Jambi, Juma’t 30/5/2025 – Pengurus Serikat Buruh Mandiri Indonesia (SBMI) menggelar perayaan ulang tahun ke-2 yang dirangkai dengan kegiatan sosial untuk mendukung program pemerintah dan membangun nasionalisme anak bangsa. Acara yang menargetkan anak-anak PAUD dan TK se-Kota Jambi ini dihadiri oleh ratusan siswa dan orang tua yang antusias memeriahkan. Kegiatan berlangsung di GOS Kota Baru pada hari Jumat, mulai pukul 07.30 hingga 09.00 WIB. Salah satu agenda utama adalah lomba mewarnai yang disponsori oleh Yakult, Sinsen, Kopi Paman, BPJS Kesehatan, dan berbagai pihak lainnya. Kemeriahan acara bertambah dengan penampilan artis lokal serta sumbangan lagu anak-anak dari perwakilan SBMI, panitia, dan orang tua. Anak-anak juga tampak terhibur saat nonton bareng film kartun edukatif yang diperankan oleh karakter Yakult, yang diharapkan dapat memacu rasa ingin tahu mereka terhadap pesan positif dalam film tersebut. Ketua Umum SBMI, Donner Gultom, dalam kesempatan tersebut menyarankan agar kegiatan positif seperti ini dapat dijadikan agenda tahunan SBMI. Perayaan ulang tahun ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Ketua DPD Federasi Serikat Buruh Jurnalis, Ery, S.H., Ketua DPD Federasi Serikat Buruh UMKM/Koperasi, serta Ketua DPD Federasi Serikat Buruh Bongkar Muat Provinsi Jambi. Kehadiran ketiga federasi ini menunjukkan sinergi, mengingat ketiganya merupakan bagian sektor yang berafiliasi dengan SBMI. Ery, S.H. menyambut baik penyelenggaraan acara ini. “Kegiatan ini sangat bagus untuk mengasah daya pikir anak, khususnya dalam memahami komposisi warna pada gambar yang dapat menarik perhatian dewan juri,” ujarnya. Ia juga menambahkan harapannya agar perlombaan semacam ini dapat menumbuhkan keberanian, kemandirian, dan kepercayaan diri pada anak sejak dini. Sebagai bentuk apresiasi, panitia telah menyiapkan hadiah bagi para pemenang lomba, mulai dari juara 1 hingga 4, serta juara harapan 5 hingga 10. Seluruh peserta lomba juga mendapatkan sertifikat partisipasi dari SBMI, Yakult, dan Dinas Pendidikan Kota Jambi, ditambah goodie bag menarik dari Yakult. “Kami selaku panitia mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah mendukung suksesnya acara ini, baik dari instansi pemerintah maupun swasta. Kami juga memohon maaf apabila terdapat kekurangan dalam pelayanan dan pelaksanaan kegiatan,” ungkap perwakilan panitia. Penulis Tim

Read More

Gawat Nian! Kawasan Hutan Lindung Londerang di Tanjabtim Dirambah Pakai Alat Berat, Sahroni Desak APH Tindak Tegas

Tajam24Jam.Com Tanjung Jabung Timur, Juma’t 30/5/2025 – Ketua Lembaga Lingkungan Restorasi Lingkungan Hijau (RLH), Sahroni mengeluarkan pernyataan keras terkait temuan aktivitas alat berat yang beroperasi di kawasan hutan lindung Londerang di Grohol, Kelurahan Teluk Dawan, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. Sahroni menegaskan, bahwa aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem hutan yang seharusnya dilindungi. Menurut Sahroni, penggunaan alat berat di kawasan hutan lindung merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. “Aktivitas alat berat di hutan lindung tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun. Ini jelas melanggar Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Kehutanan, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah,” kata Sahroni kepada wartawan, Jum’at 30 Mei 2025. Lebih lanjut, Sahroni menekankan bahwa tindakan pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, yang menyebutkan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembalakan liar di kawasan hutan lindung atau menggunakan alat berat tanpa izin di kawasan tersebut, dapat dipidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp10.000.000.000 dan paling banyak Rp100.000.000.000.” RLH, lanjut Sahroni, mendesak aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, maupun pihak Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) untuk segera turun tangan dan melakukan tindakan hukum terhadap pelaku di lapangan. “Ini bukan hanya soal pelanggaran administrasi. Ini adalah kejahatan terhadap lingkungan yang mengancam masa depan kita bersama. Kami minta penindakan tegas, bukan hanya teguran,” tegas Sahroni. RLH juga mengajak masyarakat dan tokoh lokal untuk turut mengawasi dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang terjadi di wilayah hutan lindung. Menurutnya, partisipasi aktif warga sangat dibutuhkan untuk mencegah kerusakan lanjutan di kawasan konservasi. Penulis Tim

Read More

Tingkatan Iman, Lapas Kelas IIA Jambi Fasilitas Warga Binaan Khatam Qur’an

Tajam24Jam.Com Jambi, Juma’t 30/5/2025 – Dalam menjalankan masa pidananya, tidak menyurutkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Jambi untuk beribadah sesuai agama yang dianutnya. Pada banyak kegiatan keagamaan khususnya bagi Umat Muslim, tak terkecuali kegiatan Khatam Al Quran selama Periode Bulan Mei 2025 digelar oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi yang beragama Islam. Jum’at (30/05). Duduk berhadap-hadapan dan memegang masing-masing Al-Quran, WBP lantunkan ayat-ayat Al-Quran juz 30, dibaca bergantian dengan pengeras suara dengan suasana yang sederhana namun khidmat. Kegiatan ini sebagai bentuk untuk meraih ketakwaan dan ladang pahala yang berlipat ganda yang Allah SWT Janjikan. kegiatan ini rutin dilaksanakan di Lapas Jambi. Kasi Binadik Lapas Kelas II A Jambi menyampaikan bahwa kegiatan keagamaan ini rutin di gelar sesuai agama dan kepercayaan masing-masing, dan hari ini bagi umat muslim membaca Al Qur’an. “Saya mengapresiasi kepada seluruh WBP atas keaktifannya membaca Kitab Suci Al Qur’an sehingga mampu khatam dalam membaca Al Qur’an,” Ungkapnya. Sementara itu, Kalapas Jambi, Batara Hutasoit menyampaikan, kegiatan yang sifatnya pembinaan ini sebagai bekal bagi wbp saat keluar dari Lapas nanti. “Kami melaksanakan kegiatan pembinaan kepada WBP, yang bisa bermanfaat saat WBP bebas menjalani masa hukuman di penjara. Sehingga tidak lagi melakukan hal negatif lagi,” tutup Kalapas. Penulis Tim

Read More

AWaSI Apresiasi Langkah Polres Tanjab Barat Dalam Penyelesaian Konflik Lahan 310 Ha

Tajam24Jam.Com Tanjab Barat, 27 Mei 2025 – Ketua Umum Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Provinsi Jambi, Efran Indriyawan, S.P., bersama rekan-rekannya memenuhi undangan resmi dari Polres Tanjab Barat terkait fasilitasi mediasi sengketa lahan antara Ibu Rogayah Mahmud dan Bapak Deni Acuan Garam. Mediasi berlangsung pada Senin, 26 Mei 2025 pukul 13.00 WIB di Aula Reconfu Polres Tanjab Barat. Acara yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Tanjab Barat, Kompol Johan Christy Silaen, S.I.K., M.H., turut dihadiri oleh Kepala Kantor ATR/BPN Tanjab Barat Idian Huspida, S.H., M.H., Kabag Ops Polres AKP Julius Sitopu, serta perwakilan dari kedua belah pihak dan pemerintah desa terkait. Undangan mediasi ini merujuk pada dasar hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta permohonan resmi dari AWaSI dengan surat nomor: 330/AWaSI/Jbi/V/2025 tanggal 15 Mei 2025 perihal pembatalan aksi unjuk rasa dan permohonan penyelesaian secara damai. Sengketa lahan seluas ±310 hektar di Kecamatan Senyerang tersebut bermula dari klaim penguasaan lahan oleh Ibu Rogayah Mahmud yang menyebutkan telah membuka dan mengelola lahan sejak tahun 1977/1978. Sementara itu, pihak Deni Acuan Garam mengklaim lahan tersebut diperoleh secara sah dari masyarakat setempat dan telah diajukan izin prinsip kepada Pemkab Tanjab Barat sejak 2006 melalui PT. Arta Mulya Mandiri. Dalam forum mediasi, Wakapolres menyampaikan bahwa Polres belum menerima laporan resmi terkait dugaan penyerobotan lahan, namun proses mediasi ini dilakukan untuk mencegah konflik sosial dan memberikan ruang komunikasi terbuka. “Kita membuka ruang dialog agar tidak terjadi gejolak di tengah masyarakat. Kami berharap penyelesaian dilakukan dengan semangat musyawarah,” tegas Kompol Johan Christy. Kedua pihak diminta menyerahkan dokumen pendukung kepemilikan paling lambat 10 Juni 2025, yang selanjutnya akan diverifikasi oleh ATR/BPN bersama pemerintah desa (Desa Lumahan dan Desa Sungai Rambai) dengan pendampingan dari tokoh masyarakat dan kepolisian. Dasar Hukum dan Tindak Lanjut Mediasi ini mengacu pada sejumlah dasar hukum: UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2011 tentang Penanganan Kasus Pertanahan KUHP Pasal 385 tentang Penyerobotan Lahan KUH Perdata Pasal 1338 tentang Perjanjian dan Hak Kepemilikan Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M., dalam surat undangannya menyampaikan agar semua pihak dapat membawa dokumen lengkap untuk memperjelas status penguasaan lahan yang disengketakan. Bila tidak ditemukan titik temu, kedua pihak disarankan menempuh jalur hukum melalui pengadilan. Kehadiran Ketua AWaSI Tanjab Barat, Efran Indriyawan, merupakan bentuk komitmen insan pers dalam menjaga kondusivitas daerah. “Kami mendukung penyelesaian sengketa ini secara damai, terbuka, dan adil. Pers tidak hanya memantau, tapi juga mendorong transparansi,” ujarnya usai mediasi. (Red). Penulis Tim

Read More

Pastikan Kesiapan Personel PAM  Ibadah Kenaikan Isa Al Masih Unit Provos Sipropam Polresta Jambi Melakukan Pengawasan dan Pengecekan  

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, Kamis 29/5/2025 – Guna memastikan kesiapan personel Polresta Jambi yang melaksanakan pengamanan kegiatan Ibadah Kenaikan Isa Al Masih di beberapa Gereja di Kota Jambi, Unit Provost SiPropam Polresta Jambi melakukan pengecekan dan pengawasan (29/05). Kasi Propam AKP Budi Suwarto menyatakan Melalui Kasi Humas IPDA Deddy Haryadi, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. ‎Surat Perintah Kapolresta Jambi Nomor: Sprin/764/V/OPS.1.1/2025 perihal personel yang terlibat dalam pengamanan di tempat ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih tahun 2025 oleh umat Kristiani di Kota Jambi. Unit Provos Sipropam Polresta Jambi telah melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengecekan terhadap personel yang terlibat dalam pengamanan kegiatan ibadah Hari Raya Kenaikan Isa Almasih di sejumlah gereja dalam wilayah hukum Polresta Jambi. ‎‎Adapun gereja-gereja yang menjadi lokasi pengamanan antara lain  ‎* Gereja GKPI ‎* Gereja GKSBS ‎* Gereja HKBP Kotabaru ‎*Gereja GBI Kotabaru ‎* Gereja GKPS  ‎* Gereja GKTI ‎* Gereja Penta Kosta di Indonesia ‎* Gereja Penta Kosta tabernakel ‎Personel pengamanan hadir tepat waktu dan dalam kondisi lengkap, Tidak ditemukan pelanggaran disiplin maupun kode etik dan Kegiatan pengamanan berjalan aman, lancar, dan kondusif. ‎Kegiatan pengawasan oleh Unit Provos tersebut berjalan lancar dan efektif dalam mendukung kelancaran tugas pengamanan.  Diharapkan kegiatan serupa terus dilakukan untuk menjaga disiplin dan citra positif Polri di tengah masyarakat. ‎Penulis Tim

Read More

Tidak Ada Perjuangan yang Sia-Sia: Langkah Nyata Menuju Kesejahteraan PPPK Paruh Waktu di Provinsi Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, 29 Mei 2025 – “Usaha tidak pernah mengkhianati hasil, dan tidak ada perjuangan yang sia-sia.” Beberapa waktu yang lalu, telah dilaksanakan rapat penting yang dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Bapak Samsul Riduan, Bapak Juwanda, dan Bapak Rusli Kamal Siregar selaku perwakilan dari tenaga honorer Provinsi Jambi. Rapat tersebut juga dihadiri langsung oleh Gubernur Jambi, Kepala BKD, Kepala Bakeuda, Kadis Pendidikan, Kadis Kominfo, serta staf ahli lainnya. Berikut ini adalah poin-poin penting dari hasil pertemuan tersebut:1. Pengesahan Berita Acara Audensi AkbarGubernur Jambi telah menyetujui dan menandatangani Berita Acara Hasil Audensi Akbar yang dilaksanakan pada 20 Mei 2025. Apabila petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat belum terbit, maka berita acara tersebut menjadi dasar pengusulan dan acuan pengkajian lebih lanjut di tingkat daerah.2. Terkait Kesejahteraan PPPK Paruh WaktuPemerintah pusat saat ini tengah menyusun juknis terkait penggajian dan kesejahteraan bagi PPPK Paruh Waktu. Pemerintah daerah masih menunggu terbitnya juknis resmi dari pusat, yang rencananya akan disampaikan setelah proses PPPK Penuh Waktu selesai. Skema penggajian PPPK Paruh Waktu akan diatur secara nasional oleh pemerintah pusat.3. Proses Peralihan ke PPPK Penuh WaktuDalam waktu dekat, Gubernur akan meminta data lengkap dari para koordinator di masing-masing bidang, baik guru, tenaga teknis, maupun tenaga kependidikan (tendik), untuk memastikan bahwa data usulan berasal langsung dari lapangan dan bersifat valid.4. Peran BKD dan Arah GubernurBKD meminta kita semua untuk turut serta secara aktif dalam mengawal percepatan proses pengusulan PPPK Paruh Waktu serta percepatan penerbitan juknis dari pemerintah pusat. Gubernur juga mengimbau agar seluruh tenaga honorer tetap fokus menjalankan tugas pokok dan fungsinya masing-masing dengan penuh kedisiplinan.5. Kontribusi DPRD Provinsi JambiKeberhasilan capaian ini tidak lepas dari kontribusi aktif anggota DPRD Provinsi Jambi. Untuk itu, dukungan terhadap DPRD patut terus dikawal dan diperkuat demi memastikan seluruh proses ini berjalan hingga terbentuknya Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang mengatur secara resmi mekanisme kesejahteraan PPPK Paruh Waktu. Ke depan, mari kita jaga kekompakan, perkuat solidaritas, dan terus bersama dalam perjuangan ini. Karena keberhasilan ini adalah hasil dari kerja keras dan perjuangan kolektif kita semua. Terima kasih atas semangat dan dedikasi yang telah diberikan. “Perjuangan ini murni milik kita bersama. Tetap semangat, tetap berjuang demi masa depan yang lebih sejahtera!” (Tim Penulis)

Read More

Penjelasan Kuasa Hukum RS Erni Medika, Terkait Meninggalnya Pasien Kecelakaan Rawat Inap.

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, 29 Mei 2025 – Kuasa hukum RS Erni Medika Ilhamsyah SH menyampaikan turut berdukacita terkait meninggalnya 1pasien meninggal dunia atas nama Muhammad Bayu Prasetyo. Hal tersebut disampaikan dihadapan awak media saat menjelaskan kronologis meninggalnya pasien tersebut. “Sebelum menyampaikan kronologis cerita awal terkait pasien meninggal dunia atas nama Muhammad Bayu Prasetyo mewakili RS Erni Medika saya mengucapkan turut berbelasungkawa serta keluarga yang di tinggalkan di berikan kesabaran.” ujar Ilhamsyah. “Dalam pemberitaan yang beredar adanya mall praktek di rumah sakit Erni Medika itu jelas tidak benar, karna rumah sakit Erni Medika sudah banyak menerima pasien laka lantas yang di rawat di sini kebetulan mantan pasien juga ada hadir untuk rekan -rekan media boleh di tanya langsung“Ujar Kuasa hukum erni medika Ilhamsyah,SH (28/05/25). Dijelaskan Ilhamsyah, bahwa Muhammad Bayu Prasetyo (17) mengalami kecelakaan di daerah Sarolangun pada Senin (5/5/2025) pukul 20.00 WIB, ia bawa untuk penanganan dan dirawat selama lima hari di rumah sakit Erni Medika sebelum dinyatakan meninggal dunia pada Minggu, (11/5/2025). Ilhamsyah juga menyampaikan bahwa sudah benar perawatan yang dilakukan rumah sakit Erni Medika dan sesuai SOP dalam perawatan korban lakalantas dari Sarolangun saudara Muhammad Bayu Prasetyo. Terkait uang 30 juta itu uang perobatan yang di klaim dari jasa raharja tapi untuk saat ini dari pihak korban belum ada tanda tangan pengklaiman Jasa raharja dan rumah sakit Erni Medika tidak ada bekerja sama BPJS, pakai biaya umum. “tambah Ilhamsyah. Di waktu yang sama, Yasifun mantan pasien dari kecamatan Mestong, kelurahan Tempino,menyampaikan bahwasanya pelayanan Rumah Sakit Erni Medika baik juga sesuai standar dalam pelayanan dari dokter dan perawatnya. “Kebetulan dulu saya juga pasien laka lantas patah tulang serta istri saya juga di rawat. Alhamdulillah sekarang sudah sehat dan sembuh , juga pihak RS Erni Medika yang mengurus klaim jasa raharja, kami terima bersih lah, Sampai pengambilan kendaraan kami yang di titip di polsek juga tidak susah, kami bilang korban laka lantas yang di rawat di RS Erni Medika langsung tidak ada yang di persulit”, pungkasnya. (Tim Penulis)

Read More

Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Tajam24Jam.Com Jakarta, Rabu 28/5/2025 – Putusan hakim Pengadilan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi soal gugatan class action Warga Suku Anak Dalam (SAD) Kelompok Depati Ori Lagguk Marga Kubu Lalan terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Berkat Sawit Utama (BSU) di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, Jambi terkait dugaan penyerobotan lahan seluas 1.300 hektare berbuntut panjang. Perangkat Masyarakat Hukum atau Mangku Adat SAD, Mahmud Irsyad resmi melaporkan hakim Pengadilan Muara Bulian yang menangani perkara nomor 18/Pdt.G/2024/PN.Mbn itu ke Komisi Yudisial Republik Indonesia di Jakarta, Rabu 28 Mei 2025. Pelaporan yang dilayangkan Mahmud Irsyad terhadap hakim di Pengadilan Negeri Muara Bulian ini bukan tanpa alasan. Mahmud Irsyad menilai bahwa putusan Hakim terhadap gugatan class action Warga SAD terhadap PT BSU tersebut tidak profesional dan penuh kejanggalan. Kejanggalan ini terlihat seperti dugaan fakta-fakta persidangan yang dihilangkan, mulai dari banyaknya alat bukti yang dihadirkan penggugat yang tidak dilampirkan dalam putusan, fakta pemeriksaan setempat (PS), hingga pengakuan cacat formil saat proses sidang tidak sama sekali dibahas dalam putusan tersebut. Menurut Mahmud Irsyad, putusan hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian ini telah merugikan pihaknya selaku penggugat. Sesampainya di gedung Komisi Yudisial Republik Indonesia, Mahmud Irsyad disambut hangat oleh petugas yang telah menantinya di pintu masuk. Mahmud Irsyad langsung diarahkan untuk menyerahkan berkas laporan hakim Terlapor Pengadilan Negeri Muara Bulian itu. Berkas laporan langsung diterima di ruang Pengaduan yang seterusnya akan dikaji oleh Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, Amzulian Rifai. “Berkas ini kita terima dan disetujui. selanjutnya berkas pelaporan ini akan segera kami tindak lanjuti ke Ketua, hingga nantinya akan diproses,” kata Petugas di Komisi Yudisial RI yang menerima laporan Mahmud Irsyad tersebut. Dalam penyerahan laporan ini, petugas yang menerima laporan Mahmud Irsyad di Komisi Yudisial sempat bertanya ke Mahmud Irsyad ihwal dugaan intervensi dalam putusan hakim di Pengadilan Negeri Muara Bulian tersebut. “Apakah ada Intervensi pak?, tanya petugas tersebut. Mahmud Irsyad menjawab “Ada pak, salah satunya saat pelaksanaan PS (Pemeriksaan Setempat, red). Semua tergugat dan turut tergugat difasilitasi oleh tergugat utama yakni PT. Berkat Sawit Utama,” ungkap Mahmud menjawab pertanyaan yang dilayangkan kepadanya. Setelah berkas laporan Hakim Terlapor Pengadilan Negeri Muara Bulian diterima dan disetujui, Mahmud Irsyad Selaku Pelapor Kembali Akan dipanggil Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk mempresentasikan kerugiannya, terkait dugaan ketidak profesionalan hakim terlapor yang memutuskan perkara Nomor Pdt.G/2024/PN.Mbn. Mahmud Irsyad kembali menegaskan, bahwa pihaknya sengaja mendatangi Komisi Yudisial Republik Indonesia di Jakarta untuk melaporkan hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian, Ruben Barcelona Hariandjayang dalam pertimbangan hukumnya atas perkara Nomor Pdt.G/2024/PN.Mbn telah merugikan pelapor. “Kita Sengaja mendatangi Komisi Yudisial untuk melaporkan hakim terlapor yang dalam keputusannya diduga keras tidak profesional, sehingga banyak menghilangkan fakta lapangan maupun fakta persidangan,” tegas Mahmud. “Kita masih menunggu untuk audiensi bersama Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, karena pelaporan kita sudah di input, artinya diterima Komisi Yudisial Republik Indonesia,” tukas Mahmud Irsyad mengakhiri keterangannya. Penulis Tim

Read More

Ibu Pangdam II/Swj Tinjau BKR Selaras Pinang Masak Jambi, Apresiasi Kerajinan Lokal

Tajam24Jam.Com Jambi, 27 Mei 2025 – Dalam rangka mendukung pelestarian budaya dan pemberdayaan UMKM lokal, Ibu Pangdam II/Sriwijaya, Ny. Desi Ujang Darwis, melakukan kunjungan ke Balai Kerajinan Rakyat (BKR) Selaras Pinang Masak di Kota Jambi. Kunjungan ini turut didampingi oleh Ibu Ketua Persit KCK Koorcab Rem 042 PD II/Swj, Ny. Nani Heri Purwanto, serta rombongan lainnya. Kehadiran Ibu Pangdam II/Swj disambut hangat oleh Ibu Gubernur Jambi Ny. Al Haris, beserta Ibu Wali Kota Jambi dan Ibu Sekda Provinsi Jambi. Suasana penyambutan berlangsung akrab dan penuh kekeluargaan.Dalam kegiatan ini, rombongan meninjau secara langsung proses produksi berbagai kerajinan tangan khas Jambi. Mulai dari pengrajin tas tradisional hingga para pengrajin batik cap dan tulis, yang menunjukkan keterampilan dan ketekunan dalam mempertahankan warisan budaya daerah. Salah satu momen menarik dalam kunjungan ini adalah saat Ibu Pangdam II/Swj mencoba langsung tengkuluk, penutup kepala tradisional khas perempuan Jambi, yang dipasangkan oleh pengrajin setempat. Melalui kunjungan ini, Ibu Pangdam II/Swj menyampaikan apresiasi atas dedikasi para pengrajin dalam melestarikan budaya lokal serta berharap agar BKR Jambi terus berkembang dan menjadi ikon kebanggaan daerah dalam bidang kerajinan dan pemberdayaan ekonomi kreatif. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi foto bersama sebagai bentuk apresiasi dan kenang-kenangan, serta ramah tamah yang menambah keakraban antar tamu dan tuan rumah. Penulis Tim

Read More