Deklarasi Komitmen Bersama Zero Halinar, Lapas Perempuan Jambi Perang Terhadap Narkoba

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, Senin 2/6/2025 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Jambi melaksanakan deklarasi komitmen bersama Zero Handphone, Pungli, dan Narkoba atau disingkat dengan Halinar, Senin 2 Juni 2025. Deklarasi komitmen bersama Zero Halinar ini ditandai dengan apel bersama di Aula Jembatan Angso Duo Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi. Apel yang disertai dengan penandatanganan fakta integritas Zero Halinar tersebut diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai di Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi. Plh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi, Ria Rahmawati menyatakan, seluruh petugas Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi deklarasi menyatakan perang terhadap peredaran narkoba, handphone dan pungli di dalam lapas. “Dan kami berjanji akan menindak tegas apabila terjadi pelanggaran tersebut (Zero Halinar,red). Kami berharap dengan deklarasi ini, kami dapat menciptakan Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi yang bersih dari peredaran narkoba dan handphone,” tegas Ria Rahmawati. Ria menegaskan, pihak Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi berkomitmen dalam menjaga ketertiban lapas, serta mencegah terjadinya peredaran barang terlarang di dalam Lapas. Dalam kesempatan ini, Ria Rahmawati mengimbau kepada seluruh warga binaan Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi untuk dapat menjaga aturan yang berlaku, salah satunya dengan tidak menggunakan handphone secara ilegal di dalam Lapas. Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi, lanjut Ria, telah memfasilitasi alat komunikasi Wartel Suspas yang dapat menghubungkan antara pihak keluarga dan warga binaan. “Juga untuk pengunjung kami imbau tetap menjaga ketertiban, tidak mencoba melakukan pelanggaran dengan memasukan hendphone secara ilegal, agar keamanan dan ketertiban di dalam Lapas tetap terjaga,” ungkap Ria Rahmawati. Ria menegaskan, sanksi terberat yang bisa dijatuhkan kepada warga binaan yang melanggar Zero Halinar tersebut yakni Register F. “Yaitu penundaan pengusulan integrasi PB (Pembebasan Bersyarat) maupun CB (Cuti Bersyarat), dan juga tidak mendapatkan hak pemberian remisi,” tandas Ria Rahmawati. Penulis Tim

Read More

KOREM 042/GAPU DAN DTPHP PROVINSI JAMBI TANDATANGANI MoU UNTUK PERCEPATAN PROGRAM KETAHANAN PANGAN

Tajam24Jam.Com Jambi, 2 Juni 2025 – Korem 042/Gapu bersama Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Provinsi Jambi resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai bentuk sinergi dalam mendukung percepatan program ketahanan pangan nasional. Acara berlangsung di Ruang Rapat Makorem 042/Gapu dan dipimpin langsung oleh Danrem 042/Gapu, Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc. Penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Kementerian Pertanian dengan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) dalam rangka memperkuat ketahanan pangan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Jambi. Dalam sambutannya, Brigjen TNI Heri Purwanto menyampaikan bahwa kerja sama ini adalah langkah strategis yang penting untuk mempercepat peningkatan produktivitas pertanian dan kesejahteraan masyarakat. “Dengan kolaborasi yang baik antara Korem 042/Gapu dan DTPHP Provinsi Jambi, kita optimistis dapat mendorong Provinsi Jambi menjadi salah satu lumbung pangan nasional,” ujarnya. Beberapa Kepala Dinas Pertanian dari kabupaten seperti Kerinci, Sungai Penuh, Tebo, dan Tanjung Jabung Timur juga mengikuti kegiatan ini secara daring. Adapun bentuk kerja sama yang tertuang dalam MoU meliputi pelaksanaan kegiatan Optimalisasi Lahan (Opla) di beberapa wilayah di Provinsi Jambi, dengan rincian sebagai berikut: Kota Sungai Penuh: 514 hektare Kab. Kerinci: 800 hektare,Kab.Tebo: 726 hektareKab.Tanjung Jabung Timur: 1.330 hektare Setelah MoU ini ditandatangani, akan dilanjutkan dengan kontrak kerja antara masing-masing Komandan Kodim (Dandim) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari kabupaten terkait untuk pelaksanaan program di lapangan. Kerja sama ini diharapkan dapat mendukung target swasembada pangan nasional pada tahun 2025, sekaligus memperkuat kedaulatan pangan di daerah. Acara ditutup dengan doa dan harapan agar sinergi lintas sektor ini membawa manfaat nyata bagi masyarakat serta menjadi wujud nyata pengabdian TNI kepada rakyat. Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas TPHP Provinsi Jambi, Kasrem 042/Gapu, Kasiter kasrem 042/Gapu dan Dandim jajaran Korem 042/Gapu, Kepala Badan Penerapan dan Modernisasi Pertanian (BRMP), Kepala Bapeltan, serta pejabat struktural dari DTPHP Provinsi Jambi. Penulis Tim

Read More

Polres Tanjab Barat Gelar Commander Wish: Wujud Nyata Pelayanan Prima di Jalan Raya

Tajam24Jam.Com Tanjab Barat, Senin 2/6/2025 – Personil Polres Tanjung Jabung Barat dan Polsek jajaran melaksanakan kegiatan Commander Wish Gatur pagi dan sore untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan memberikan rasa aman bagi pengguna jalan. Kegiatan rutin ini dilakukan di berbagai titik strategis di wilayah hukum Polres Tanjab Barat, Senin (2/6/2025). Kegiatan Commander Wish Gatur lalulintas pagi dimulai sejak pukul 06.30 Wib sampai 07.30 Wib dan sore dimulai sejak pukul 16.00 Wib sampai 17.00 Wib dengan menempatkan personel dibeberapa lokasi yang sering mengalami kepadatan lalu lintas, termasuk kawasan sekolah, pasar, persimpangan, dan area perkantoran. Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk mengatur arus lalulintas kendaraan, membantu menyeberangkan pejalan kaki, serta mencegah terjadinya kemacetan dan kecelakaan lalu lintas. Kapolres menjelaskan bahwa kegiatan Gatur pagi dan sore merupakan bagian dari komitmen Polres Tanjung Jabung Barat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Kami selalu berupaya hadir di tengah-tengah masyarakat, terutama di waktu sibuk seperti pagi hari. Dengan adanya kegiatan Gatur ini, kami berharap dapat membantu kelancaran lalu lintas dan memberikan rasa aman bagi para pengguna jalan,” jelasnya Selain gatur lalu lintas, personel polri juga aktif memberikan himbauan kepada pengendara untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan. “Pengendara sepeda motor diingatkan untuk selalu menggunakan helm, sementara pengemudi mobil diharapkan selalu mengenakan sabuk pengaman”. Polres Tanjung Jabung Barat berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan ini secara rutin. Dengan adanya pengaturan lalu lintas yang baik, diharapkan dapat mengurangi kemacetan serta meningkatkan keselamatan, tertib dan aman bagi seluruh masyarakat, “Ungkap Kapolres”. Penulis Tim

Read More

Pegawai Bank di Jambi Tilep Dana Nasabah Rp 7,1 Miliar untuk Judi Online, Polisi Ungkap Modus & Sita Barang Bukti

Tajam24Jam.Com Jambi, Senin 2/6/2025 – Seorang mantan karyawati Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Kantor Cabang Kerinci resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana nasabah sebesar lebih dari Rp 7,1 miliar. Tersangka berinisial RS (26) yang sebelumnya menjabat sebagai analis kredit, diketahui melakukan penarikan dana dari puluhan rekening tanpa sepengetahuan pemilik rekening dan memanfaatkan uang tersebut untuk berjudi online. Dalam keterangan pers yang disampaikan siang ini (2/6/2025) Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H mengungkapkan bahwa dasar pengungkapan kasus ini adalah Laporan Polisi Nomor: LP/98/III/2025/SPKT/Polda Jambi tertanggal 18 Maret 2025, dengan TKP di Bank 9 Jambi Cabang Kerinci, Jalan Raya Desa Dusun Baru Siulak, Kabupaten Kerinci. “Jadi dasarnya adalah laporan polisi LP nomor 98 bulan 3 tahun 2025 pada tanggal 18 Maret. TKP-nya di Bank 9 Cabang Kerinci. Tersangkanya inisial RS, 26 tahun, eks karyawan BPD Jambi di Kerinci sebagai analis kredit,” ujar AKBP Taufik. AKBP Taufik menjelaskan Pihak kepolisian telah memeriksa 27 saksi, termasuk pegawai internal, nasabah, hingga ahli perbankan dari OJK. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka menggunakan modus berpura-pura diminta bantuan oleh nasabah untuk mengambil uang di bank, padahal faktanya penarikan dilakukan tanpa persetujuan nasabah. “Korban ada 25 orang, termasuk satu orang yang memiliki tiga rekening. Total kerugian yang dialami mencapai Rp 7,1 miliar dari periode September 2023 sampai Oktober 2024,” tambahnya. Menurut AKBP Taufik, tersangka memanfaatkan kepercayaan yang pernah diberikan oleh nasabah, yang sebelumnya pernah menitipkan penarikan. Hal ini membuat teller dan pegawai lain tidak curiga dan tetap mencairkan slip penarikan yang diajukan RS. “RS Bisa melakukan itu karena pernah diberi kepercayaan serta diminta bantu oleh nasabah atau npemilik rekening untuk mengambilkan uang, makanya teller percaya,” ungkapnya. Lanjut AKBP Taufik Nurmandia, Hasil analisis pihak kepolisian terhadap rekening pribadi tersangka mengungkapkan bahwa uang hasil kejahatan digunakan untuk bermain judi online. Ditemukan bukti transaksi untuk aktivitas judi online, seperti deposit dan taruhan dalam jumlah besar. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa slip-slip penarikan palsu yang digunakan tersangka untuk mencairkan dana nasabah. Tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp 10 miliar hingga maksimal Rp 200 miliar. “Saat ini yang bersangkutan sudah kita lakukan penahanan, dan penyidikan masih terus berjalan,” tutup AKBP Taufik Nurmandia. Penulis Tim

Read More

Novi Asesoris Hadir di Mayang, Tawarkan Perhiasan Cantik Berlapis Emas dengan Harga Terjangkau

Tajam24Jam.Com Mayang, Jambi 1 Juni 2025 -Bagi masyarakat yang sedang mencari perhiasan berkualitas dengan desain elegan, kini hadir Novi Asesoris di kawasan Mayang. Toko ini menawarkan beragam pilihan perhiasan berlapis emas yang cocok digunakan untuk berbagai kesempatan, baik untuk kebutuhan sehari-hari maupun acara spesial. Dengan koleksi yang terus diperbarui mengikuti tren terkini, Novi Asesoris menyajikan bentuk-bentuk perhiasan yang menarik perhatian. Mulai dari cincin, anting, gelang, hingga kalung, semua produk dirancang dengan tampilan mewah namun tetap ramah di kantong. “Perhiasan kami tidak hanya indah, tetapi juga tahan lama. Kami ingin setiap pelanggan merasa percaya diri dan tampil menawan dengan produk dari Novi Asesoris,” ujar perwakilan toko. Selain kualitas produk, Novi Asesoris juga mengutamakan kenyamanan dan pelayanan terbaik bagi pelanggan. Setiap pembeli akan dibantu memilih model yang sesuai dengan selera dan kebutuhan mereka. Novi Asesoris terbuka untuk umum dan menerima pembelian eceran maupun partai. Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan dapat langsung mengunjungi toko di Mayang dan menikmati pengalaman berbelanja perhiasan yang memuaskan. Penulis Tim

Read More

MUNGKINKAH JCC AKAN LAHIRKAN BARISAN KORBAN KEBIJAKAN

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan. Tajam24Jam.Com Jambi, Minggu 1/6/2025 – Merujuk pada ketentuan sebagaimana Pasal 108 juncto Pasal 109 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara tidak seharusnya persoalan Jambi City Centre menjadi polemik hukum yang menyita perhatian publik, khususnya warga Kota Jambi. Sepertinya terdapat persoalan krusial yang mendasari penandatanganan kesepakatan perikatan kerjasama Nomor: 10/HKU/2014 dan Nomor: BPI/LGL/-BOTJAMBI/009/VIII/2014 antara Pemerintah Kota Jambi dengan pihak PT. Bliss Properti Indonesia yang lantas dilanjutkan dengan kembali menandatangani perjanjian kerjasama para pihak dimaksud dengan Nomor: 510/424/BPM-PPT/2014, dan Nomor: BPI/LGL/-BOTJAMBI/010/IX/2014. Dugaan sebagaimana diatas terlahir dengan ditemukannya fakta pendukung yang membuat lahirnya pemikiran bahwa kerjasama tersebut telah menodai beberapa azaz hukum perikatan dengan diantaranya perbuatan menodai Azaz Itikad Baik (Good Faith), yang dilakukan dengan cara mengabaikan dan/atau merekayasa fakta hukum yang digunakan pada saat melakukan atau mengikuti proses pelelangan sebagaimana ketentuan Pasal 108 juncto Pasal 109 Peraturan Menteri Keuangan yang dimaksud. Terlepas daripada penggunaan azaz Pictie Hukum dan tidak lagi hanya sebatas membicarakan tentang syarat syah sebuah perjanjian atau perikatan sebagaimana norma ataupun azaz hukum perdata akan tetapi tentang kenyataan yang ada menyangkut tentang hasil sebuah angan-angan yang menjadi sulit untuk dibedakan antara kepentingan keinginan atau keinginan kepentingan. Di mana berdasarkan informasi yang didapat dari sumber yang layak dipercaya dapat diketahui bahwa kebijakan pemanfaatan dan pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Jambi tersebut telah dilengkapi dengan Surat Persetujuan Menjaminkan Hak Guna Bangunan oleh Walikota Jambi pada beberapa tahun yang lalu tepatnya pada 2016. Dengan merujuk pada azaz hubungan sebab akibat (causalitas) diperkirakan surat persetujuan dimaksud menjadi penyebab utama bagi pembuktian dugaan adanya kesengajaan melakukan perbuatan melawan hukum ataupun yang bertentangan dengan ketentuan menyangkut tentang azaz dan tujuan serta tanggungjawab penanam modal sebagaimana yang telah diatur dengan ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pengabaian terhadap suatu azaz yang menghendaki agar para pihak yang melakukan sesuatu perikatan harus bertindak dengan itikad baik, artinya jujur, tidak menyembunyikan informasi, dan/atau tidak melakukan rekayasa atau tindakan yang merugikan pihak lain dalam proses pembuatan dan pelaksanaan perjanjian. Tindakan pengabaian terhadap amanat konstitusional yang baik secara de jure maupun de facto telah menggusur pengertian kata investor yang secara normative berarti seseorang atau entitas (seperti perusahaan ataupun lembaga) yang menanamkan modal (uang atau aset) dalam suatu investasi dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa depan. Secara sederhananya dapat diartikan Investor tidak lagi membutuhkan Agunan untuk dibebani dengan hak tanggungan. Pengertian yang bertujuan memuliakan manusia dan memanusiakan kemuliaan yang dilakukan melalui kemampuan finansial menggantikan pemerintah pada periode ataupun jangka waktu tertentu menjalankan tugas pokok dan fungsi pemerintahan dalam mencapai tujuan negara. Secara yuridis Hak Guna Bangunan (HGB) dapat dijadikan agunan sebagaimana yang telah diatur dengan ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) juncto Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. HGB yang dijadikan agunan lazimnya diberikan Sertifikat Hak Tanggunan. Lebih lanjut amanat konstitusional pada Undang-Undang Hak Tanggungan tersebut mengatur tentang mekanisme atau tata cara pendaftaran hak tanggungan atas HGB dimaksud yang secara systematis sebagaimana yang telah diatur dengan ketentuan Pasal 10 sampai dengan Pasal 15 Undang-Undang yang dimaksud. Dalam konteks persoalan penanganan perkara dimaksud mungkinkah Jambi City Centre (JCC) akan melahirkan barisan korban kebijakan atas sebuah keinginan kepentingan serta sejauh mana surat persetujuan Walikota tersebut dapat dibenarkan ketika dilihat dengan menggunakan perspektive Undang-Undang Hak Tanggungan dimaksud terutama pasal-pasal yang mengatur tentang mekanisme pemberian hak tanggungan. Atau justru sebaliknya malah merupakan suatu petunjuk awal yang dapat digunakan dalam melakukan tindakan pembuktian terhadap dugaan kejahatan perbankan (Pembobolan Bank) yang dilakukan dengan cara mengabaikan prinsip kehati-hatian bank sebagaimana yang telah diatur dengan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Mengingat waktu diberikannya persetujuan tersebut sebagai tolak ukur atas pembebanan hak tanggungan HGB dimaksud akan tetapi pada kenyataannya perjanjian kerjasama para pihak yang dimaksud masih sebatas menghadirkan istana hantu ditengah keramaian kota, tentunya melahirkan asumsi Barang Milik Negara/Daerah tersebut telah berpindah hak secara illegal dan sebesar-besar hasilnya untuk memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain atau suatu korporasi. Penerapan kaidah atau norma maupun azaz hukum pembuktian agar dalam pengelolaan dan pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) beserta keuangan negara tidak terjadi tindakan penyalahgunaan wewenang dan jabatan atau suatu pencegahan agar penyelenggara atau pejabat negara maupun daerah tetap mengingat akan postulat yang menetapkan bahwa kekuasaan diberikan untuk kebaikan dan bukan untuk disalahgunakan (potentia non est nisi ad bonum) dan serta kekuasaan seharusnya mengikuti keadilan, bukan sebaliknya (sequi debet potential justitiam, non praecedere). Di sini berlaku postulat inde datae leges ne fortiori omnia posset yang berarti hukum dibuat untuk membatasi kekuasaan para penguasa. Dimana setiap tindakan penyelenggara ataupun pejabat negara harus berpijak pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak terkecuali dengan pelaksanaan menjadikan Hak Guna Bangunan (HGB) dibebani dengan Hak Tanggungan pada suatu perjanjian kerjasama Bangun Guna Serah atau yang lebih dikenal masyarakat dengan sebutan Build Operate Transfer (BOT). Penulis Tim

Read More

Berikan Akses Pendidikan Formal Kepada WBP, Lapas Kelas IIB Muara Tebo Lakukan Proses Program Paket B dan C

Tajam24Jam.Com TEBO, Minggu 1/6/2025 – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Tebo, melalui Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja, melaksanakan kegiatan proses pembelajaran Semester II Program Pendidikan Kesetaraan Paket B (setara SMP) dan Paket C (setara SMA) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini diikuti oleh 20 orang WBP yang secara resmi terdaftar sebagai peserta didik pada Program Pendidikan Kesetaraan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tebo bekerjasama dengan Lapas Kelas II B Muara Tebo. Kalapas Tebo Refin tua simanullang mengatakan bahwa untuk 20 Warga Binaan Pemasyarakatan ini terdiri dari 6 orang peserta Program Paket B dan 14 orang peserta Program Paket C. “Proses pembelajaran dilaksanakan di dua lokasi, yaitu Aula Lapas dan Ruang Zoom Lapas Kelas IIB Muara Tebo,” ujarnya, Minggu (01/6/2025). Dilanjutkan Kalapas, untuk metode pembelajaran dilakukan secara langsung oleh tenaga pendidik dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tebo, yang hadir dan memberikan materi sesuai kurikulum pendidikan kesetaraan. Kegiatan ini berlangsung dengan pendampingan dari petugas pembinaan, guna memastikan kelancaran dan efektivitas proses belajar. Lebih lanjut Kalapas menjelaskan, pihaknya saat ini telah melakukan proses pembelajaran yang memasuki tahap akhir Semester II. Para peserta didik sedang dalam persiapan untuk menghadapi ujian semester yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada bulan Juni 2025. Dirinya juga menambahkan, tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan akses pendidikan formal kepada WBP yang belum menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah. “Kita juga tengah mempersiapkan WBP untuk mengikuti ujian kesetaraan nasional dan memperoleh ijazah yang sah secara administratif,” sambungnya. Selain itu juga, kegiatan ini bertujuan untuk menambah nilai-nilai kedisiplinan, tanggung jawab, melindungi segenap Bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, seperti yang tertuang pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945, serta semangat belajar sebagai bagian dari pembinaan kepribadian serta mendukung pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang edukatif dan humanis. Penulis Tim

Read More

“Seorang Pria Meninggal Mendadak di Jalan Setapak, Ini Penjelasan Polisi”

Tajam24Jam.Com Jambi, Minggu 1/6/2025 – Seorang pria lansia ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di lorong jalan setapak RT 25, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi pada Kamis malam (29/5/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Korban diketahui berinisial YY (72), warga Jalan Kolonel Pol M. Taher,Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur. Saat ditemukan, korban dalam posisi terlentang dan sudah tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan. Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, membenarkan adanya kejadian tersebut dan dugaan sementara korban meninggal dunia dikarenakan sakit jantung. “Benar, seorang pria ditemukan meninggal dunia di lorong RT 25 Kelurahan Tanjung Pinang. Dari hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Dugaan sementara korban meninggal dunia akibat sakit jantung yang sudah lama dideritanya,” jelas Ipda Deddy saat dikonfirmasi, Minggu (1/6/2025). Lanjut Deddy, dari keterangan saksi di TKP, korban awalnya terlihat sedang berjalan seorang diri di lorong depan rumahnya sebelum tiba-tiba terjatuh. “Saat itu warga melihat Korban langsung tergeletak, dan segera memanggil Ketua RT,” lanjutnya. Ketua RT setempat yang datang ke lokasi bersama warga lainnya segera memeriksa kondisi korban. Setelah memastikan tidak ada denyut nadi, ia langsung menghubungi pihak Polsek Jambi Timur untuk penanganan lebih lanjut. Pihak Kepolisian dari Polsek Jambi Timur bersama Tim Identifikasi Polresta Jambi segera mendatangi lokasi dan melakukan evakuasi jenazah ke RS Bhayangkara Jambi. Ditambahkan Deddy, pihak keluarga korban menolak dilakukan autopsi dan memilih untuk hanya dilakukan visum luar. “Keluarga korban menyatakan sudah ikhlas dan menolak autopsi. Mereka juga telah membuat surat pernyataan resmi,” tambahnya. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang milik korban, termasuk sehelai celana dan gelang tangan plastik yang dikenakan korban saat ditemukan. Jenazah telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Hingga saat ini, pihak kepolisian tetap melakukan pendalaman untuk memastikan tidak adanya unsur pidana dalam kejadian tersebut. Penulis Tim

Read More

BAKUM LBH PHASIVIC KECAM KERAS RS.MITRA JAMBI menolak Paksain yang Dalam keadaan Darurat.

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, 01 Juni 2025 –BPPKRIBERANTAS II menegaskan bahwa ini –Jelas sudah dalam peraturan dan perundang-undangan di Republik Indonesia bahwa Rumah sakit dilarang menolak pasien, terutama yang dalam keadaan darurat, dan wajib memberikan pelayanan untuk menyelamatkan nyawa. Rumah Sakit Mitra Jambi dilaporkan warga telah menolak pasien yang membutuhkan pertolongan pertama dan dalam keadaan darurat. Pimpinan Rumah Sakit MITRA Jambi atau Tenaga Kesehatannya terbukti kelak bersalah bisa dipidana. Dalam pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien yang dalam keadaan darurat dan wajib memberikan pelayanan. Pimpinan rumah sakit atau tenaga kesehatan yang menolak pasien dalam keadaan darurat dapat dikenakan sanksi pidana, seperti kurungan penjara dan denda, sesuai Pasal 190 UU Kesehatan. Dugaan penolakan pasien oleh Rumah Sakit Mitra terhadap korban kebakaran mendapat sorotan Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly. Laporan dari warga, Faried langsung turun ke lapangan mengunjungi korban di kawasan Jelutung, Minggu (1/6/2025) pagi. Korban diketahui bernama Nurbaiti, seorang perempuan paruh baya yang tinggal seorang diri di rumahnya di Jalan Guru Muchtar, RT 14, Kelurahan Jelutung,mengalami luka bakar di tangan dan kaki stadium II serta cedera lutut akibat kebakaran di bagian dapur rumahnya. Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Mitra pada pagi hari. Namun, menurut keterangan keluarga dan Ketua RT setempat, sore harinya korban diminta pulang tanpa penjelasan yang jelas. Politisi dari Partai Golkar itu menyesalkan jika benar terjadi penolakan pasien. Menurutnya, rumah sakit seharusnya mengedepankan kemanusiaan, bukan administrasi. Terlebih, BPJS Kesehatan milik korban masih aktif. “Kalau benar pasien ditolak, ini fatal. Kami akan panggil manajemen RS Mitra besok untuk meminta penjelasan. Tidak ada alasan bagi rumah sakit untuk menolak pasien, apalagi dalam kondisi luka bakar,” ujar Kemas. Koordinator Bakum LBH Phasivic Fahmi Hendri angkat bicara keras dan tegas “rumah sakit Mitra Jambi jika merasa tidak memiliki kemampuan untuk menangani pasien, rumah sakit wajib merujuk pasien ke rumah sakit lain yang memiliki fasilitas dan kompetensi yang lebih memadai, bukan menolak pasien tersebut, ini buktinya jika RS.Mitra Jambi belum layak mendapatkan Rujukan dari Rumah Sakit didaerah manapun juga, atau RS.MITRA Jambi hanya mau ambil keuntungan pribadi dan kenyamanan sepihak jika menerima pasien yang di biayai Jasa Raharja atau BPJS ?” Ungkap Koordinator Bakum LBH Phasivic Fahmi Hendri “Badan Pengawas Rumah Sakit Jambi dr. R. Deden Sucahyana, Sp.B, M.Ked, FINACS, FICS jangan anda anggap juga bagian dari dokter RS.MITRA Jambi lakukan pembelaan dan menutupi kasus ini hingga menyelamatkan RS.MITRA Jambi, Anda harus tegak lurus dan benar..!” Tegas Koordinator Bakum LBH Phasivic Fahmi Hendri menyikapinya kepada kepala BPRS Provinsi Jambi dr. R. Deden Sucahyana, Sp.B, M.Ked, FINACS, FICS. (Tim Penulis)

Read More

DPW PW Fast Respon Provinsi Jambi dan BAKUM LBH PHASIVIC Kecam Dugaan Penolakan Pasien Luka Bakar Oleh RS Mitra

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, Minggu 1/6/2025 – Beredar di media online diduga penolakan pasien luka bakar oleh Rumah Sakit Mitra Kota Jambi (01/06). Atas dugaan penolakan tersebut Ketua DPW PW Fast Repson Provinsi Jambi mengecam keras tindakan penolakan tersebut dan kepada pihak terkait untuk mengambil tindakan tegas. Dan juga dikabarkan Ketua DPRD Kota Jambi prihatin dan mendatangi rumah pasien yang ditolak RS Medika, dan akan memanggil pihak manajemen RS Medika. UU Kesehatan melalui Pasal 174 ayat (2) juga melarang pihak rumah sakit untuk menolak pasien gawat darurat dengan alasan apapun, termasuk perkara administratif. Pada Kondisi di mana Dokter tidak boleh Menolak PasienBerikut adalah kondisi di mana dokter tidak boleh menolak pasien.Keadaan Gawat Darurat: Dalam UU No. 36 tahun 2009 Pasal 32 dan UU No. 36 tahun 2014 Pasal 59 menyatakan bahwa dokter dan rumah sakit tidak boleh menolak pasien dan/atau meminta uang muka jika pasien dalam keadaan gawat darurat. Secara tidak langsung, kedua dasar hukum tersebut juga menyatakan bahwa dokter tidak boleh menolak pasien karena alasan biaya pada kondisi gawat darurat. Dalam UU Kesehatan Pasal 190, penolakan pasien yang dalam kondisi gawat darurat dapat menyebabkan hukuman pidana. Maka ditegaskan juga oleh BAKUM LBH PHASIVIC kepada Gubernur Jambi Badan Pengawas Rumah Sakit Jambi dr.R.Deden Sucahyana SP.B,M.Ked,Finacs,FICS harus tegak lurus dan tindak terkait kasus ini “tegas Ketua DPW PW Fast Repson Provinsi Jambi”. Penulis Tim

Read More