Diduga Gudang BBM Ilegal Milik Oknum Berinisial SHTO di Pemayung Jadi Sorotan Publik

Tajam24Jam.Com Batanghari, 29 Oktober 2025 — Aktivitas gudang yang diduga menjadi tempat penampungan dan pengolahan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, ramai menjadi sorotan publik. Gudang tersebut disebut-sebut milik seorang oknum berinisial SHTO dan kini viral di berbagai akun media sosial. Informasi ini terungkap setelah tim media melakukan investigasi langsung ke lapangan pada Rabu (29/10/2025) untuk memverifikasi kebenaran kabar tersebut. Dari hasil penelusuran, memang ditemukan sebuah lokasi yang diduga kuat beroperasi sebagai gudang penampungan minyak ilegal. Aktivitas di tempat itu diduga melibatkan praktik pengumpulan dan distribusi minyak tanpa izin resmi dari pemerintah. Kegiatan tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 23 ayat (2) yang menegaskan bahwa “kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga bahan bakar minyak hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang memiliki izin usaha dari pemerintah.”Selain itu, pelaku yang terbukti melakukan pengolahan dan niaga BBM tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b dan d UU Migas, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp60 miliar. Masyarakat sekitar berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan ini. Aktivitas penampungan minyak ilegal tersebut dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menjadi salah satu faktor penyebab kelangkaan BBM di pasaran yang kini dirasakan masyarakat. Selain berdampak ekonomi, keberadaan gudang BBM ilegal juga berisiko tinggi terhadap keselamatan dan lingkungan, mengingat bahan bakar merupakan zat mudah terbakar dan berpotensi menimbulkan ledakan atau pencemaran. Warga berharap agar pihak kepolisian dan instansi terkait segera melakukan penertiban terhadap gudang yang diduga menjadi tempat aktivitas ilegal tersebut, demi menjaga stabilitas distribusi energi dan keamanan masyarakat di wilayah Batanghari. Penulis Tim

Read More

Pemilik Toko Enka Sumber Bawang Gunakan Hak Jawab: Tegaskan Bawang yang Diangkut Legal dan Berdokumen Resmi

Tajam24Jam.Com Jambi, 29 Oktober 2025 —Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya pada Minggu (26/10/2025) mengenai satu unit truk tronton bernomor polisi B 9012 DEX yang memuat bawang dan sempat menjadi sorotan publik karena dugaan pelanggaran aturan lalu lintas serta isu bawang impor ilegal, pemilik usaha Toko Enka Sumber Bawang, Uda Enka Tawakal, menyampaikan hak jawabnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam pernyataannya, Uda Enka menegaskan bahwa barang muatan yang dimaksud bukanlah bawang impor ilegal, melainkan bawang impor legal yang disertai dokumen impor dan karantina lengkap serta sah secara hukum. “Bawang yang dibawa truk tersebut legal dan seluruh dokumennya lengkap. Kami telah menunjukkan bukti keabsahan dokumen impor dan karantina kepada pihak berwenang,” ujar Uda Enka saat dikonfirmasi di toko miliknya, Jalan Dewi Sartika RT 15, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar Jambi. Sebelumnya, Kasat PJR Polda Jambi Kompol Poeloeng telah menegaskan bahwa truk tronton tersebut tetap dilakukan penilangan karena melanggar aturan kendaraan roda 10 yang dilarang masuk ke dalam kota. Namun, terkait muatan, penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi menyampaikan melalui pesan singkat bahwa muatan dan dokumen bawang tersebut telah diperiksa dan terbukti sah secara administrasi. “Pemilik barang sudah kami mintai keterangan, dan seluruh dokumen impor serta karantina telah memenuhi syarat dan keabsahan sesuai aturan,” jelas salah satu penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi. Dengan disampaikannya hak jawab ini, media tetap berkomitmen menjalankan prinsip keberimbangan informasi, serta menghormati hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, bahwa pers wajib melayani hak jawab sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi dan objektivitas pemberitaan. Redaksi, Hak jawab ini dimuat sebagai bentuk tanggapan resmi dari pihak yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers. Penulis Tim

Read More

Diduga Gudang Minyak Ilegal Milik Oknum Berinisial SHTO di Pemayung Bebas Beroperasi

Tajam24Jam.Com Batanghari, 28 Oktober 2025 — Aktivitas yang diduga sebagai tempat penimbunan dan pengolahan minyak ilegal di wilayah Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, menjadi sorotan publik. Gudang tersebut disebut-sebut milik seorang oknum berinisial SHTO. Informasi ini pertama kali mencuat melalui unggahan akun media sosial Lensa_Tajam yang menampilkan foto bangunan diduga sebagai lokasi aktivitas ilegal tersebut. Dalam unggahan itu disebutkan bahwa kegiatan di gudang tersebut berlangsung bebas tanpa adanya tindakan dari aparat penegak hukum (APH) setempat. “Diduga gudang minyak ilegal bebas beroperasi di wilayah hukum Polres Batanghari yang diduga milik oknum ‘SHTO’. Tolong kepada APH setempat untuk menindaklanjuti aktivitas ilegal tersebut yang seolah kebal hukum,” tulis akun Lensa_Tajam dalam keterangannya. Masyarakat sekitar berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan di lapangan. Mereka menilai, aktivitas minyak ilegal selain merugikan negara juga berpotensi membahayakan keselamatan warga sekitar. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan keberadaan gudang minyak ilegal tersebut. Penulis Tim

Read More

Satgas PPKPT UMB Diduga Tak Netral, Dosen Hukum Nirmala Tekan Keluarga Mahasiswa untuk Berdamai

Tajam24Jam.Com Muara Bungo, 28 Oktober 2025 – Tindakan salah satu dosen Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo (UMB), Nirmala, yang juga diketahui menjabat sebagai Ketua Satgas PPKPT (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi), menjadi sorotan publik setelah diduga bersikap tidak netral dan menekan keluarga mahasiswa terlapor, Sabil, agar segera berdamai. Informasi yang diperoleh fikiranrajat.id menunjukkan bahwa Nirmala beberapa kali melakukan komunikasi langsung melalui telepon dan pesan WhatsApp dengan pihak keluarga Sabil. Dalam komunikasi itu, Nirmala mendesak agar keluarga Sabil menyediakan pengacara dan melakukan mediasi, dengan alasan “biar berimbang.”Namun desakan tersebut justru membuat keluarga merasa terpojok dan tertekan, terlebih pelapor sendiri belum menunjukkan itikad untuk berdamai. Lebih lanjut, beredar pula pesan WhatsApp yang diteruskan ke kalangan mahasiswa, berisi ancaman bahwa jika keluarga Sabil tidak segera melakukan mediasi, maka perkara itu akan dibawa ke ranah hukum dengan ancaman pasal di atas dua tahun. Pesan ini menimbulkan persepsi bahwa Nirmala ikut melakukan tekanan dan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan — sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang dosen hukum maupun pejabat Satgas kampus. Satgas Absen Saat Mahasiswa Ditangkap, Baru Aktif Setelah Sabil Melapor Balik Fakta lain yang membuat publik geleng kepala, Satgas PPKPT UMB tidak pernah hadir atau memberi perlindungan sejak peristiwa pengeroyokan terhadap Sabil yang berujung pada penangkapannya di lingkungan kampus.Menurut keterangan saksi dan keluarga, Sabil bahkan dimaki dan ditekan secara verbal di ruang penyidikan Polsek Kota Bungo, namun tidak ada langkah perlindungan dari Satgas. Anehnya, Nirmala justru baru muncul dan aktif setelah Sabil melaporkan balik pihak pelapor ke Polres Bungo. Dalam berbagai komunikasi, ia kembali mendesak agar Sabil dan keluarganya berdamai, bahkan menawarkan diri sebagai fasilitator tanpa mandat resmi dari pihak keluarga. “Kami bingung dengan sikap Ibu Nirmala. Dia bilang ingin mendamaikan, tapi caranya seperti menekan kami. Bahkan meminta kami pakai pengacara, padahal kami sedang trauma,” ujar salah satu keluarga Sabil kepada fikiranrajat.id, Senin (28/10/2025). Rektor UMB Justru Arahkan Konfirmasi ke Nirmala Sebelumnya, pimpinan redaksi fikiranrajat.id, Abdul Mutalib, SH, telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada Rektor Universitas Muara Bungo untuk meminta tanggapan atas tindakan Nirmala yang dinilai berpotensi memengaruhi proses hukum dan psikologis mahasiswa. Namun, pihak Rektor UMB dalam jawabannya justru mengarahkan agar pertanyaan tersebut langsung dikonfirmasi kepada Nirmala selaku yang bersangkutan, tanpa memberikan sikap resmi universitas terkait netralitas Satgas PPKPT. Sikap rektor ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan pengamat hukum dan akademisi: apakah universitas benar-benar memahami fungsi Satgas PPKPT sebagai lembaga perlindungan terhadap korban kekerasan dan pelecehan di kampus, atau justru membiarkan pejabatnya berperilaku tidak proporsional? Catatan Redaksi: Peran Satgas PPKPT seharusnya bersifat independen dan berpihak pada korban, bukan menjadi bagian dari tekanan atau intervensi terhadap salah satu pihak yang berperkara. Jika benar dugaan komunikasi dan tekanan itu terjadi, maka hal ini menunjukkan krisis integritas dan pelanggaran etika akademik di lingkungan Universitas Muara Bungo. Redaksi fikiranrajat.id akan terus memantau perkembangan klarifikasi resmi pihak universitas dan sikap Nirmala sebagai dosen hukum sekaligus pejabat Satgas. Reporter: Abdul Mutalib, SHEditor: Redaksi fikiranrajat.id28 Oktober 2025

Read More

Kapolda Jambi Raih Lemkapi Presisi Award atas Dedikasi Tingkatkan Pelayanan Publik

Tajam24Jam.Com Jambi, 27 Oktober 2025 — Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menerima kunjungan dari Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) sekaligus Penasihat Kapolri, Dr. Drs. Edi Saputra Hasibuan, S.H., M.H., beserta jajaran staf Lemkapi, pada Senin (27/10/2025). Pertemuan berlangsung di ruang kerja Wakapolda Jambi dan dihadiri oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol. M. Mustaqim, Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Jannus Parlindungan Siregar, Karoops Polda Jambi Kombes Pol. Dr. M. Edi Faryadi, serta para pejabat utama (PJU) Polda Jambi. Dalam kunjungan tersebut, Lemkapi menyerahkan Presisi Award kepada Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar. Penghargaan ini diberikan atas dedikasi, loyalitas, dan komitmen tinggi Kapolda Jambi beserta jajaran dalam meningkatkan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat. Kami dari Lemkapi memberikan Presisi Award kepada Kapolda Jambi sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi, loyalitas, dan kerja nyata beliau bersama jajarannya dalam meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, “ujar Dr. Edi Saputra Hasibuan, Direktur Lemkapi sekaligus Penasihat Kapolri”. Lemkapi menilai bahwa Kapolda Jambi aktif menjalin komunikasi dan silaturahmi dengan masyarakat, memperkuat ketahanan pangan, serta mendukung pembangunan SPPG dan program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Upaya tersebut dinilai selaras dengan implementasi program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dan kebijakan Presisi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Selain penyerahan penghargaan, tim Lemkapi juga melakukan pengecekan langsung terhadap pelayanan publik di SPKT Polda Jambi. Mereka memberikan apresiasi dan dukungan moral terhadap kinerja Polda Jambi dalam menjaga stabilitas kamtibmas, meningkatkan inovasi pelayanan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri. Di akhir kegiatan, Dr. Edi Saputra Hasibuan turut memberikan motivasi dan masukan akademik kepada personel Polda Jambi agar terus meningkatkan profesionalisme, dedikasi, serta menjadi polisi yang dicintai dan dipercaya masyarakat. Sementara itu, Wakapolda Jambi Brigjen Pol. M. Mustaqim menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan penghargaan yang diberikan Lemkapi. Kami berterima kasih atas perhatian dan penghargaan yang diberikan Lemkapi. Ini menjadi motivasi bagi seluruh personel Polda Jambi untuk terus bekerja profesional, melayani dengan hati, dan menjaga kepercayaan masyarakat, ”tuturnya”. Penulis Tim

Read More

TUTUP AKHIR TAHUN! KAMAR TEMATIK ANAK RUMAH KITO MENJADI PILIHAN YANG NYAMAN UNTUK STAYCATION KELUARGA

Tajam24Jam.Com Jambi, 27 Oktober 2025 – Menutup akhir tahun baru Rumah Kito menjadi pilihan yang nyaman untuk Staycation bersama keluarga, apalagi membawa si kecil, tentu butuh persiapan ekstra. Salah satunya adalah memilih hotel yang benar-benar ramah anak. Tak hanya soal kenyamanan kamar, tapi juga fasilitas pendukung seperti area bermain, kolam renang anak, hingga aktivitas seru yang bikin si kecil betah. Rumah Kito Resort Hotel Jambi memiliki kamar tematik khusus anak untuk melengkapi momen menginap bersama keluarga. Kamar-kamar tematik ini tidak hanya menawarkan akomodasi yang nyaman, tetapi juga dirancang dengan penuh kreativitas untuk memastikan si kecil tetap terhibur selama menginap. “Kami ingin menghadirkan lebih dari sekadar tempat menginap, kami ingin keluarga dapat berbagi keceriaan dan menciptakan kenangan indah bersama di kamar tematik ini,” ujar Hasan Nurdin Hotel Manager. Ada empat pilihan kamar tematik seru yang bisa dipilih sesuai dengan kesukaan si kecil yaitu Astronot, Mermaid, Pororo & Dinosaurus. Yang membuat kamar ini semakin istimewa, para tamu hotel juga akan diberikan Welcome Cake di setiap kamar dan juga mulai dari boneka, prosotan, permainan anak lainnya lengkap dengan sandal dan perlengkapan mandi anak. Untuk melengkapi pengalaman keluarga, hotel ini juga menghadirkan berbagai fasilitas penunjang seperti Rumah Kito Resto dan Dapur Kito Resto, Swimming Pool, Playground & Fitness Center. Tak hanya itu, begitu datang dan memasuki area hotel, para tamu juga dapat menikmati kolam ikan koi di lobi utama yang menjadi favorit anak-anak. Jadi, kalau sedang merencanakan staycation seru bareng keluarga, hotel ini bisa jadi pilihan tepat untuk menciptakan momen liburan yang tak terlupakan!Dapatkan kesempatan bawa pulang 1 unit mobil Chery Tiggo Cross Premium, caranya gampang sering-sering nginap di rumah kito pesan kamar melalui website www.waringinhospitality.com. Info lebih lanjutPhone : +62 811 7483 008 | +62 811 7483 833IG & Tiktok : @rumahkitobywh Penulis Tim

Read More

Kanit Reskrim Polsek Muaro Bungo Responsif Terhadap Kritik Publik, Contoh Profesionalisme Penegak Hukum

Tajam24Jam.Com Muaro Bungo, 27 Oktober 2025 – Penanganan kasus perselisihan antara mahasiswa Universitas Muaro Bungo oleh Polsek Muaro Bungo menjadi sorotan publik. Dalam prosesnya, Kanit Reskrim Polsek Muaro Bungo, AIPTU Novendro, SH., menunjukkan sikap yang patut diapresiasi. Sebagai jurnalis dan pemerhati hukum, saya mencatat beberapa hal positif dari tindakan Kanit Reskrim ini. Pertama, beliau sangat responsif terhadap kritik masyarakat, tidak membela anggota secara membabi buta, dan terbuka menerima masukan terkait proses penyidikan. Kedua, beliau mengakui hal-hal yang mungkin kurang tepat dalam penanganan kasus, serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban. Hal ini menunjukkan integritas dan profesionalisme seorang abdi negara yang berdedikasi. Selain itu, Kanit Reskrim juga memfasilitasi penyelesaian secara kekeluargaan antara kedua mahasiswa yang berselisih. Upaya ini tidak hanya menyelesaikan konflik secara damai, tetapi juga menjaga kelangsungan pendidikan mahasiswa yang terlibat. Sikap terbuka, jujur, dan penuh tanggung jawab ini menjadi contoh positif bagaimana aparat kepolisian seharusnya menjalankan tugasnya: tegas, adil, tetapi tetap manusiawi dan responsif terhadap kritik publik. Publik dan masyarakat di Muaro Bungo patut memberikan apresiasi atas dedikasi dan profesionalisme Kanit Reskrim Polsek Muaro Bungo. Sikap seperti ini membangun kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan menunjukkan bahwa hukum bisa dijalankan dengan hati nurani. Penulis: Abdul Mutalib, SH Jurnalis & Pemerhati Hukum

Read More

Aliansi Aktivis Jambi Desak Polda Jambi Hentikan Kriminalisasi Petani, Bebaskan Thawaf Aly

Tajam24Jam.Com Jambi, 27 Oktober 2025 — Aliansi Aktivis Jambi menggelar aksi damai di depan Gedung Mapolda Jambi, Senin (27/10/2025). Dalam aksinya, mereka mengecam keras penetapan dan penahanan terhadap Thawaf Aly yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap petani serta pelanggaran terhadap prinsip keadilan hukum. Menurut Aliansi, kasus yang menjerat Thawaf Aly menunjukkan lemahnya integritas penegakan hukum di Jambi, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan sengketa lahan dan kepentingan kelompok berkuasa. Aliansi Aktivis Jambi menyebut terdapat banyak kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan penyidik. Salah satunya adalah cacat formil dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang hanya mencantumkan nama pihak lain, bukan Thawaf Aly. “SPDP yang dikeluarkan penyidik tidak sah secara hukum dan melanggar ketentuan Pasal 109 KUHAP serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015,” tulis pernyataan resmi aliansi. Selain itu, mereka juga menyoroti bukti dan saksi yang diajukan penyidik dinilai tidak relevan dan tidak berada di lokasi kejadian. Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dijadikan dasar perkara disebut tidak memiliki hubungan hukum dengan lahan yang menjadi objek sengketa. “Kasus ini jelas cacat hukum karena bukti dan saksi tidak memenuhi syarat formil maupun materiil. Bahkan, saksi yang diajukan penyidik tidak berada di tempat kejadian,” ungkap perwakilan Aliansi Aktivis Jambi. Aliansi juga menilai bahwa unsur pidana yang disangkakan terhadap Thawaf Aly tidak terpenuhi. Penyidik menjerat Thawaf dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, padahal fakta di lapangan menunjukkan bahwa lahan yang dikelola merupakan wilayah garapan masyarakat tempatan yang sah secara sosial dan hukum adat. “Sebaliknya, justru ada pihak lain yang diduga melakukan penyerobotan lahan dengan dalih pengelolaan hutan desa. Ini bentuk nyata kriminalisasi terhadap petani yang memperjuangkan hak atas tanahnya,” tegas aliansi. Tiga Tuntutan Aliansi Aktivis Jambi Aliansi Aktivis Jambi juga mengajak masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga penegak hukum untuk mengawal kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi perjuangan petani di Indonesia. “Kasus Thawaf Aly adalah simbol ketimpangan hukum antara rakyat kecil dan kekuasaan. Kami menuntut keadilan ditegakkan, bukan dijadikan alat untuk menekan rakyat,” tutup pernyataan tersebut. Penulis Tim

Read More

Elang Tiga Hambalang Desak Kapolda Jambi Evaluasi Penanganan Kasus Tanjab Timur

Tajam24Jam.Com Jambi, 24 Oktober 2025 — Sekretaris Elang Tiga Hambalang (ETH) Provinsi Jambi, Rikson Tambunan, menegaskan akan melaporkan Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Siregar ke Mabes Polri dan Presiden RI Prabowo Subianto apabila penanganan kasus yang melibatkan Thawaf Ali dan Sucipto di Kabupaten Tanjung Jabung Timur tidak ditangani secara profesional. Pernyataan itu disampaikan Rikson saat aksi damai di depan Mapolda Jambi, Jumat (24/10/2025), yang diikuti puluhan massa dari berbagai organisasi masyarakat, di antaranya HAM, AKBP, dan FPI. Dalam aksi tersebut, massa juga menyerukan agar Kapolda Jambi dicopot dari jabatannya apabila terbukti tidak profesional dan tidak melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik. Aksi berlangsung tertib dan mendapat pengawalan aparat kepolisian. “Kami dari Elang Tiga Hambalang akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Jika penyidik tidak bekerja profesional, kami akan ke Jakarta untuk melapor ke Mabes Polri dan menyurati Presiden Prabowo,” tegas Rikson di sela aksi. Rikson menilai terdapat kejanggalan dalam proses hukum yang menimpa Thawaf Ali, yang justru ditangkap oleh penyidik Polda Jambi meski hanya mendampingi para petani yang menuntut keadilan. “Penyidik Polda Jambi seharusnya memproses Sucipto, yang kami duga kuat sebagai mafia tanah di Tanjab Timur, bukan menahan Thawaf Ali,” ujarnya. Lebih lanjut, Rikson mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan berangkat ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum Nasional (LBHN) dan menghadap langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia juga akan menyurati Presiden Prabowo Subianto agar memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus tersebut. Rikson menegaskan bahwa ETH bersama elemen masyarakat akan terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan keadilan yang transparan dan sesuai hukum. Penulis Tim

Read More

Bawang Impor Diduga Ilegal Bebas Masuk Jambi, Ada Oknum Besar di Balik Distribusi?

Tajam24Jam.Com Jambi, 26 Oktober 2025 – Peredaran bawang merah impor tanpa dokumen resmi kembali marak di Kota Jambi. Dari pantauan langsung media, Minggu (26/10/2025), satu unit truk tronton box terlihat membongkar bawang merah impor di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar Jambi. Informasi dari warga setempat menyebutkan, bawang merah tersebut diduga berasal dari luar negeri melalui “pelabuhan tikus” di wilayah Tembilahan, Provinsi Riau, lalu disuplai ke Jambi lewat jalur darat. Barang haram tersebut disebut milik seorang pedagang besar berinisial “E”, yang dikenal luas di pasar Jambi. “Truk besar itu datang dini hari, langsung bongkar di gudang tanpa pengawasan. Kami curiga itu bawang dari luar negeri, bukan dari petani lokal,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. Dugaan Pelanggaran Hukum, Jika benar tidak memiliki dokumen impor dan sertifikat karantina, maka praktik ini melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain: Pasal 31: “Setiap media pembawa yang masuk ke dalam wilayah Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan diperiksa petugas karantina.” Ancaman pidana: penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda Rp150 juta. Pasal 111: “Pelaku usaha yang mengimpor barang tanpa izin dilarang melakukan kegiatan perdagangan.” Ancaman pidana: penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Pasal 102A huruf a: “Setiap orang yang memasukkan barang ke Indonesia tanpa melalui tempat pemasukan resmi dapat dipidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda Rp5 miliar.” Publik Desak Aparat Bertindak, Kasus ini menimbulkan pertanyaan publik atas lemahnya pengawasan instansi terkait, baik Bea Cukai, Karantina Pertanian, maupun Dinas Perdagangan.Pasalnya, aktivitas bongkar muat barang impor ilegal di tengah kota jelas menunjukkan adanya kelalaian atau dugaan pembiaran aparat. Masyarakat meminta Polda Jambi dan Ditjen Bea Cukai segera menelusuri asal barang, jalur distribusi, dan pihak-pihak yang terlibat. “Kalau aparat diam saja, ini bisa jadi preseden buruk. Petani bawang lokal bisa mati pelan-pelan karena kalah bersaing dengan produk impor ilegal,” ujar tokoh masyarakat setempat. Penulis Tim

Read More