Polres Tebo Ungkap Korupsi KUR BSI Rp4,8 Miliar: Dua Pegawai Bank Jadi Tersangka

Tajam24Jam.Com POLRES TEBO, 31 Juli 2025 – Polres Tebo mengungkap kasus dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jambi Rimbo Bujang 1 tahun 2021, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp4.825.000.000. (empat milyar delapan ratus dua puluh lima juta rupiah). Dua mantan pegawai bank ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka adalah EW yang menjabat sebagai Branch Manager KCP Rimbo Bujang 1 saat itu, dan MT selaku staf pemasaran mikro. Keduanya diduga terlibat dalam proses penyaluran KUR fiktif kepada 26 nasabah. Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pengaduan yang disampaikan pihak BSI pusat melalui Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang tahun 2023, setelah ditemukan dugaan penyimpangan melalui audit investigatif internal. “Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Tebo, terungkap adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kredit usaha rakyat (KUR) di salah satu bank syariah di wilayah Rimbo Bujang pada tahun 2021. negara mengalami kerugian sebesar Rp4,8 miliar. Ini berasal dari 24 nasabah KUR kecil dan 2 nasabah KUR mikro yang datanya direkayasa. Kita sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni EW selaku Kepala Cabang dan MT selaku Marketing, yang diduga kuat memanipulasi data nasabah untuk meloloskan pencairan dana. Ini adalah bentuk kejahatan terstruktur dan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Tebo Dari total plafon pembiayaan fiktif senilai Rp4,8 miliar, penyidik telah berhasil menyita dana sebesar Rp3.825.022.282,85, yang berasal dari angsuran pokok nasabah dan pembayaran klaim asuransi dari PT Askrindo Syariah dan PT Jamkrindo Syariah. Sejumlah dokumen penting turut disita sebagai barang bukti, di antaranya 26 bundel dokumen pengajuan pembiayaan nasabah, Bukti audit investigatif, Dokumen kerja sama penjaminan pembiayaan KUR, Surat penempatan jabatan para tersangka dan Bukti klaim dan sertifikat kafalah asuransi. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dapat diancam dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp1 miliar. Polres Tebo menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi, termasuk di sektor perbankan dan layanan keuangan publik. Penulis Tim

Read More

Ditresnarkoba Polda Jambi Hadirkan 3 Tersangka saat Pemusnahan Barang Bukti 5,5 Kg Sabu

Tajam24Jam.Com Jambi, 31 Juli 2025 – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5.537,628 gram (±5,5 Kg) pada Kamis (31/7/2025). Barang haram tersebut merupakan hasil tangkapan dari tiga orang tersangka yang diamankan di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Pemusnahan ini menjadi momen penting sekaligus perdana bagi Kombes Pol Dewa Made Palguna, S.H., S.I.K., M.H., setelah resmi menjabat sebagai Dirresnarkoba Polda Jambi menggantikan Kombes Pol Ernesto Saiser. Kegiatan pemusnahan turut dihadiri oleh perwakilan dari Kejati Jambi, Kejari Jambi, Kejari Muaro Jambi, penasihat hukum tersangka, serta Humas Polda Jambi. Sebelum dimusnahkan, barang bukti telah melalui proses pengujian keaslian oleh laboratorium forensik guna memastikan integritas barang bukti. “3 orang tersangka ini kita amankan di 3 TKP yang berbeda, dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 5,5 Kg sabu, dan hari ini kita musnahkan,” ungkap Kombes Pol Dewa Made Palguna, S.H., S.I.K., M.H. Dijelaskan Kombes Pol Dewa Made Palguna, S.H., S.I.K., M.H pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya tegas Ditresnarkoba Polda Jambi dalam menciptakan Jambi yang bersih dari peredaran narkoba. Kombes Pol Dewa Made Palguna menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Jambi. “Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan narkoba dan mendorong sinergi bersama instansi terkait untuk memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegasnya. Penulis Tim

Read More

Nekat Curi Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Akhirnya Dibekuk Satreskrim Polres Tebo

Tajam24Jam.Com POLRES TEBO, 28 Juli 2025 – Kepolisian Resort (Polres) Tebo akhirnya membekuk para pelaku pencurian berencana yang dilakukan oleh R bersama rekannya ES dengan tujuan untuk pulang ke Kampung Halaman ke Medan namun tidak memiliki biaya. Kedua pelaku selanjutnya menyusun rencana untuk merampas sepeda motor milik seseorang untuk dijual. Pengungkapan kasus tersebut terjadi di wilayah Rimbo Bujang akhirnya berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Tebo yang disampaikan langsung oleh Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K, M.H didampingi Kasat Reskrim AKP Yoga Darma Susanto, S.Tr.K S.I.K saat konferensi pers yang digelar di Aula Bhayangkara Polres Tebo, Senin (28/7/2025). Disampaikan Kapolres, kejadian bermula pada Kamis malam, (17/7/2025) yang mana pelaku R membuka aplikasi pertemanan dan mencari target dan ia berhasil menghubungi korban dan mereka sepakat bertemu di tanah lapang sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah bertemu, keduanya berbelanja rokok dan makanan, Saat melewati Jalan 32, pelaku yang telah menyiapkan senjata tajam sebelumnya, menodong korban dan meminta turun dari sepeda motor. “Korban sempat melawan, namun pelaku langsung menusuk korban dua kali, membuat korban melarikan diri ke arah hutan sambil berteriak minta tolong. Panik karena takut aksinya diketahui, pelaku menghubungi temannya ES untuk menjemput di Jalan 28, lalu berlari melalui hutan sambil membuang senjata tajam ke sekitar lokasi tersebut,” ungkap Kapolres. Dilanjutkan Kapolres Tebo, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras team di lapangan yaitu Team Sultan Opsnal sat Reskrim Polres Tebo dan di backup team Resmob dit reskrimum polda jambi yang berhasil di tangkap di wilayah kota Medan Provinsi Sumut. “Motif pelaku sangat disayangkan, karena melibatkan kekerasan yang direncanakan demi keuntungan pribadi. Kami pastikan pelaku akan diproses hukum secara tegas sesuai perbuatannya,” pungkas Kapolres. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Tebo. Penulis Tim

Read More

Kuasa Hukum Koperasi Sidodadi Laporkan Dugaan Pemalsuan Kop Surat ke Polres Tanjabtim

Tajam24Jam.Com Tanjung Jabung Timur, 30 Juli 2025 – Kuasa hukum Koperasi Serbaguna Sidodadi, Sahroni, S.H., M.H., resmi melaporkan dua orang warga berinisial KA dan ES ke Polres Tanjung Jabung Timur atas dugaan pemalsuan kop surat dan pengakuan palsu sebagai anggota koperasi. Laporan tersebut diajukan pada Senin, 28 Juli 2025, menyusul hasil rapat internal Koperasi Serbaguna Sidodadi yang berlangsung sehari sebelumnya, di mana seluruh anggota sepakat menempuh jalur hukum. “Bukan anggota koperasi, tapi mengaku-ngaku sebagai anggota. Ini sangat merugikan koperasi. Kami akan kawal perkara ini sampai tuntas,” tegas Sahroni kepada wartawan, Rabu (30/7/2025). Menurut Sahroni, dugaan pemalsuan berawal saat KA dan ES pada 24 Juli 2025 menginisiasi rapat pembentukan Kelompok Kerja guna memfasilitasi rapat luar biasa koperasi. Rapat tersebut akhirnya digelar pada 26 Juli 2025 di Aula Kantor Desa Koto Kandis, Kecamatan Dendang, dengan agenda peremajaan pengurus koperasi. Padahal, lanjutnya, kedua terlapor bukan merupakan bagian dari 36 anggota sah koperasi yang tercatat dalam tutup buku tahun 2024. Sahroni juga menyoroti adanya gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh pihak yang mengaku sebagai anggota Koperasi Serbaguna Sidodadi. Gugatan tersebut ditujukan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI. “Gugatan itu mencatut nama koperasi padahal oknum yang mengajukan bukan anggota resmi. Tindakan tersebut sangat kami keberatan karena sudah mencemarkan nama baik koperasi,” ujarnya. Ia menduga peremajaan pengurus yang dilakukan oleh oknum tersebut tidak sesuai prosedur dan menyalahi Undang-Undang Perkoperasian. “Silakan menyampaikan aspirasi, tapi tindakan-tindakan ilegal seperti ini kami tolak keras,” tegas Sahroni. Di akhir pernyataannya, Sahroni menegaskan bahwa kepengurusan Koperasi Serbaguna Sidodadi yang sah adalah di bawah kepemimpinan Damiran. “Rapat luar biasa yang mereka lakukan tidak sah. Masyarakat jangan terpengaruh, ini tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum,” pungkasnya. Penulis Tim

Read More

Rapat Pembahasan Sengketa Lahan Lumahan antara KT. Rogayah dan PT. WKS Digelar, Mediasi Lanjutan Akan Dibarengi Pengukuran Lapangan

Tajam24Jam.Com Jambi, 28 Juli 2025 — Dinas Kehutanan Provinsi Jambi telah menggelar rapat mediasi untuk menangani konflik tenurial yang terjadi di kawasan hutan antara Kelompok Tani Rogayah asal Desa Lumahan, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dengan perusahaan PT. Wirakarya Sakti (WKS). Rapat berlangsung pada Senin, 28 Juli 2025 pukul 10.00 WIB bertempat di Aula Meranti, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi. Agenda utama adalah pembahasan permasalahan lahan yang diklaim oleh Kelompok Tani Rogayah milik Andi Rogayah Mahmud, yang diduga tumpang tindih dengan areal konsesi PT. WKS. Plt. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, H. Andri Yushar Andria, S.Hut, M.Si, yang diwakili oleh Kabid Bambang, membuka rapat dan menegaskan komitmen pemerintah dalam memfasilitasi penyelesaian konflik agraria secara damai dan adil. Ia menyampaikan bahwa penyelesaian konflik tenurial harus didasarkan pada prinsip keadilan sosial serta perlindungan terhadap hak masyarakat lokal dan adat. Rapat dihadiri oleh perwakilan Kelompok Tani Rogayah, pemerintah desa dan kecamatan, serta manajemen PT. Wirakarya Sakti. Dalam forum tersebut, masing-masing pihak menyampaikan kronologi, bukti, dan argumen hukum atas klaim kepemilikan lahan yang disengketakan. Kegiatan ini dihadiri juga oleh BPLH dari Kementrian Kehutanan, Kesbangpol Provinsi Jambi dan Kesbangpol Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Camat Sinyerang Tanjung Jabung Barat. Sebagai tindak lanjut dari rapat ini, akan dilaksanakan mediasi lanjutan di lapangan dengan agenda utama melakukan pengukuran batas lahan secara langsung, melibatkan pihak-pihak terkait termasuk dari Dinas Kehutanan, Kelompok Tani, dan PT. WKS. Hal ini bertujuan untuk memastikan kejelasan posisi lahan serta mendukung proses penyelesaian berbasis data dan fakta lapangan. Langkah ini diharapkan dapat menjadi titik awal dari proses penyelesaian jangka panjang dan menghindari potensi konflik berkepanjangan di masa depan. Tembusan undangan rapat juga telah disampaikan kepada Gubernur Jambi dan Bupati Tanjung Jabung Barat sebagai bentuk koordinasi dan keterlibatan lintas instansi. Penulis Tim

Read More

AMUK Gelar Aksi Damai di Kejati Jambi, Desak Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Kabupaten Bungo

Tajam24Jam.Com Jambi, 30 Juli 2025 – Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Rabu (30/7/2025). Aksi ini merupakan bentuk keprihatinan dan tekanan moral terhadap aparat penegak hukum agar segera mengusut dugaan korupsi pada dua proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bungo yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Tahun 2024. Dalam orasinya, AMUK menyoroti dua proyek infrastruktur yang dinilai sarat masalah, baik dari sisi teknis maupun asas manfaat bagi masyarakat: Penyedia Jasa: CV. Grand Indo Mandiri Nilai Kontrak: Rp 1.344.270.500 Sumber Dana: Dana Alokasi Umum (DAU) APBDP Kabupaten Bungo 2024 Permasalahan: Pekerjaan diduga tidak sesuai gambar teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Kontrak proyek bahkan diputus sebelum pekerjaan tuntas. Penyedia Jasa: CV. Sinar Abadi Nilai Kontrak: Rp 783.556.000 Sumber Dana: Dana Insentif Fiskal (DIF) APBDP 2024 Permasalahan: Diduga tidak memenuhi standar teknis dan tidak memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat sekitar. Melalui aksi tersebut, AMUK menyampaikan empat tuntutan utama kepada Kejati Jambi: Ketua AMUK, Husnan, dalam orasinya menegaskan bahwa aksi ini bukan didasari asumsi semata, melainkan berdasarkan data dan laporan masyarakat. Kami tidak menuduh tanpa dasar, tapi berdasarkan fakta dan temuan di lapangan. Proyek-proyek ini rusak, mangkrak, dan tidak memberi manfaat. Jika hukum tidak bertindak, publik akan kehilangan kepercayaan. Jalan boleh rusak, tapi hukum harus mengaspal sampai ke akar korupsi! “tegas Husnan”. AMUK juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum dalam kasus ini bersama elemen masyarakat sipil, media, lembaga hukum, dan LSM antikorupsi. Aksi ini merupakan bagian dari gerakan berkelanjutan AMUK dalam memperjuangkan keadilan dan memberantas korupsi, khususnya di sektor infrastruktur yang dinilai menjadi ladang penyimpangan dan kerugian keuangan negara. Penulis Tim

Read More

Kapolresta Jambi Sambut Kunker Menteri LH, Kepala BNPB dan Kepala BMKG RI.

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, 30 Juli 2025 – Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Jambi Kombes Pol.Boy Sutan Bianga Siregar SIK MH turut menghadiri dan menyambut kedatangan Menteri Lingkungan Hidup (LH ) Republik Indonesia Dr.Hanif Faisol Nurofiq dan Kepala BNPB RI Letjen TNI Suharyanto dan Kepala BMKG Dwikora Karnawati di Provinsi Jambi (30/07). Menteri LH dan rombongan tiba di Bandara STS Jambi sekitar pukul 10.15 wib, turut menyambut Kapolda Jambi beserta Pejabat Utama Polda Jambi, Danrem 042/Gapu, Kajati Jambi, Dandim 0415/Jambi serta forkopimda. Kunjungan kerja tersebut dalam rangka memantau situasi karhutla di Desa Gambut Jaya serta memantau Crisis Management Center Karhutla Provinsi Jambi, dilanjutkan rapat koordinasi di Rumah Dinas Gubernur Jambi. (Basri Andi)

Read More

Brimob Untuk Nusa dan Bangsa Batalyon A Pelopor Brimob Polda Jambi Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Alam.

Tajam24Jam.Com Jambi, 29 Juli 2025 – Batalyon A Pelopor Sat Brimob Polda Jambi menggelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana alam di Provinsi Jambi yang dilaksanakan di Mako Batalyon A Pelopor Brimobda Jambi (29/07). Dansat Brimob Polda Jambi Kombes Pol M.Faishal Aris melalui Danyon A Pelopor AKBP Lego Kardo Sitinjak ST,MM menyampaikan “Batalyon A Pelopor Sat Brimob Polda Jambi selalu siap siaga dalam segala hal, termasuk kesiap siagaan terhadap bencana alam”. Apel yang diikutiPersonil Batalyon A Pelopor. Pada Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Alam ini diawali pengecekan kesiapan Personil. Pengecekan Kendaraan Operasional. Pengecekan Peralatan SAR Air, SAR Darat Dan Peralatan Penanggulangan Karhutla. Apel kesiap Siagaan ini wujud Brimob Selalu siap untuk Nusa Dan Bangsa serta Untuk masyakarat, dan selalu siaga menghadapi bencana alam “tegas Danyon A Pelopor AKBP Lego K Sitinjak”. (Basri Andi)

Read More

Wakapolda Jambi Buka Rakernis Fungsi Logistik TA 2025, Tegaskan Pentingnya Dukungan Logistik yang Presisi

Tajam24Jam.Com Jambi, 28 Juli 2025 – Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jambi, Brigjen Pol. M. Mustaqim, secara resmi membuka kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Logistik Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Gedung Siginjai Lantai 3, Mapolda Jambi, pada Senin (28/07/2025). Rakernis tahun ini mengusung tema “Revitalisasi Peran Pengembang Fungsi Logistik Polri yang Presisi dalam Mendukung Tugas Polri Guna Mewujudkan Astacita.” Kegiatan ini dihadiri oleh Pejabat Utama (PJU) Polda Jambi, para Kasubbag Renmin/Kaurmin Satker, Kabaglog Polres jajaran, serta para operator Sakti BMN dari seluruh satuan kerja. Dalam sambutannya, Brigjen Pol. M. Mustaqim menegaskan bahwa fungsi logistik merupakan unsur pendukung utama dalam kesuksesan pelaksanaan tugas Polri. Saya memerintahkan jajaran logistik untuk memastikan seluruh sarana dan prasarana dalam kondisi baik dan siap pakai. Perencanaan pengadaan barang dan jasa juga harus dilakukan secara efektif dan tepat guna untuk mendorong optimalisasi tugas Polri,” tegasnya. Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya ketelitian dalam pencatatan Barang Milik Negara (BMN). Menurutnya, penentuan kode barang harus sudah ditetapkan sejak tahap perencanaan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKKL) untuk meminimalisir kesalahan administrasi.> “Gunakan produk dalam negeri sesuai instruksi Bapak Kapolri dan tingkatkan pembelanjaan melalui e-katalog sektoral Polri,” tambahnya. Wakapolda juga menyoroti pentingnya pendataan dan pengelolaan peralatan, khususnya senjata api, termasuk kondisi rusak ringan maupun berat. Hal ini diperlukan agar proses perawatan, penghapusan, hingga pemanfaatan jangka panjang dapat dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan. Usai sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari dua narasumber utama, yakni: Iwan Syafwadi, S.T., M.T. dari Dinas PUPR Provinsi Jambi Bungaran Abraham T., S.E., M.M. dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Jambi Kegiatan Rakernis ini diharapkan mampu memperkuat peran fungsi logistik Polri dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas kepolisian yang presisi dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Penulis Tim

Read More

Penelitian Perwira Remaja Akpol di Polda Jambi, Evaluasi Pola Pendidikan Jarlatsuh

Tajam24Jam.Com Jambi, 28 Juli 2025 – Akademi Kepolisian (Akpol) menggelar kegiatan penelitian kelembagaan terhadap para Perwira Remaja (Paja) lulusan tahun 2022 hingga 2024 yang saat ini berdinas di lingkungan Polda Jambi. Penelitian ini dilaksanakan pada tanggal 28 hingga 30 Juli 2025 di tiga satuan wilayah, yakni Polresta Jambi, Polres Tanjung Jabung Barat, dan Polres Sarolangun. Kegiatan ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap pola Jarlatsuh (Pembelajaran, Pelatihan, dan Pengasuhan) yang diterapkan selama masa pendidikan di Akpol. Dalam pelaksanaannya, Akpol menggandeng tim peneliti dari Universitas Diponegoro (Undip) dan Universitas Negeri Semarang (Unnes). Kakorgadik Bingadik Akpol Lemdiklat Polri, Kombes Pol. Iqbal Alqudusy menyampaikan bahwa penelitian ini bertujuan untuk menemukan dan menganalisis pola Jarlatsuh yang diterapkan selama pendidikan di Akpol dan Menganalisis pengaruh pola tersebut terhadap kinerja perwira saat berdinas di lapangan serta Menyusun konstruksi Jarlatsuh yang ideal dalam membentuk perwira Polri yang berkarakter humanis dan adaptif terhadap tantangan tugas ke depan. “Dengan penuh rasa syukur dan kerendahan hati, marilah kita memuji Allah SWT atas nikmat kesehatan dan kesempatan sehingga kita bisa berkumpul di tempat ini,” ujar Kombes Ikbal dalam sambutannya. Alumni Akpol 1996 juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Jambi beserta jajaran atas dukungan dan keterbukaan dalam membantu pelaksanaan penelitian kelembagaan ini. “Sebagai lembaga pendidikan Polri, keberhasilan Akpol dapat dilihat dari profil lulusannya, yaitu kader pemimpin Polri berpangkat Ipda dengan gelar Sarjana Terapan Ilmu Kepolisian (S.Tr. IK), yang siap menjalankan fungsi teknis kepolisian sebagai manajer lini terdepan,” ucap Mantan Kabid Humas Polda Jateng ini. Penelitian kelembagaan ini mengusung tema:“Konstruksi Jarlatsuh dalam Mewujudkan Polisi sebagai Penjaga Kehidupan, Pembangun Peradaban, dan Pejuang Kemanusiaan.” Adapun tim peneliti yang diturunkan dalam kegiatan ini terdiri dari Kombes Pol. Dr. Eko Suprihanto, SH, SIK, MH, Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy, SH, SIK, AKBP Susy Fitria, SSi, Apt, MMdan Dr. Siti Wahyuni, MSc Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan hasil penelitian dapat menjadi dasar perbaikan sistem pendidikan Akpol ke depan, sehingga mampu mencetak perwira Polri yang profesional, berintegritas, dan berkarakter Bhayangkara sejati. Penulis Tim

Read More